Pasal 394
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Patroli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi
terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas dan petugas operasi serta kerja sama teknis di bidang patroli. (2) Seksi Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan.
