PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 390
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai terdiri atas: a. Subdirektorat Patroli dan Pengamanan; b. Subdirektorat Penegakan Hukum; c. Subdirektorat Tertib Berlayar; d. Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air; e. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; dan f. Subbagian Tata Usaha.
