PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 388
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan, penegakan hukum dan advokasi, tertib pelayaran di laut dan pantai, penanggulangan musibah dan pekerjaan bawah air, sarana dan prasarana.
