Pasal 386
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Pengembangan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, Standar Biaya Umum/Khusus. (2) Seksi Pengelolaan Kenavigasian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern.
