Pasal 384
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan
monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan
pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rumusan kebijakan rencana strategi, rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah, kebijakan evaluasi dan review rencana strategi serta Penetapan Kerja, skala prioritas rencana kerja dan anggaran Kementerian, standar biaya umum/khusus, penyusunan rumusan kebijakan terkait peraturan standar operasional prosedur Kenavigasian, evaluasi pelaksanaan rencana dan program kerja, anggaran serta pembangunan kenavigasian pada pelayaran umum dan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi, analisis kegiatan rutin dan pembangunan kenavigasian, melaksanakan kegiatan monitoring Penerimaan Negara Bukan Pajak, melaksanakan kegiatan serah terima hasil pelaksanaan pembangunan, serta penelaahan dan melaksanakan penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaaan ekstern dan intern.
