PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 366
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Kenavigasian terdiri atas: a. Subdirektorat Perambuan dan Perbengkelan; b. Subdirektorat Telekomunikasi Pelayaran; c. Subdirektorat Armada dan Pangkalan Kenavigasian; d. Subdirektorat Penataan Alur dan Perlintasan; e. Subdirektorat Perencanaan Teknis Kenavigasian; dan f. Subbagian Tata Usaha.
