Pasal 350
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Seksi Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Barang dan Peti Kemas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang dan peti kemas. (2) Seksi Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi.
