Pasal 348
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam
negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak
digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan
sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan metode pengukuran dalam negeri, metode pengukuran internasional, metode pengukuran khusus, pengesahan daftar ukur dan penerbitan surat ukur kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penyelenggaraan pendaftaran, baliknama, hipotek, surat tanda kebangsaan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian bendera kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, penggunaan/ penggantian nama kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, tanda panggilan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan status hukum kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan, surat keterangan penghapusan kapal laut yang tidak digunakan sebagai angkutan penyeberangan dan dokumen riwayat kapal kapal barang, peti kemas, kapal penumpang, kapal penangkap ikan, dan kapal non konvensi.
