PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 342
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Perkapalan dan Kepelautan terdiri atas: a. Subdirektorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal;
b. Subdirektorat Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; c. Subdirektorat Keselamatan Kapal; d. Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan; e. Subdirektorat Kepelautan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
