Pasal 324
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Subdirektorat Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi
kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; c. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro- oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas
pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro-oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan
laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang perancangan teknis fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, survey topografi, hidro- oceanografi dan geoteknik, pengesahan desain pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sertifikasi kelayakan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan pada wilayah daratan, sertifikasi tenaga ahli dalam perancangan, pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, penyusunan program kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan termasuk pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, monitoring dan tindak lanjut Laporan Hasil Audit kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serah terima hasil pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan serta penyiapan bahan dan pelaporan data-informasi pedoman dan perancangan teknis fasilitas pelabuhan serta program pembangunan
fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
