PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 316
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Kepelabuhanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tatanan dan perencanaan pengembangan pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perancangan dan program pembangunan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan dan penundaan kapal laut, pelayanan jasa dan usaha pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan.
