PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 313
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut terdiri atas: a. Seksi Sistem Informasi Angkutan Laut; dan b. Seksi Sarana Prasarana Angkutan Laut.
