PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 294
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut terdiri atas: a. Subdirektorat Angkutan Laut Dalam Negeri; b. Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri; c. Subdirektorat Angkutan Laut Khusus dan Usaha Jasa Terkait; d. Subdirektorat Pengembangan Usaha Angkutan Laut; e. Subdirektorat Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Angkutan Laut; dan f. Subbagian Tata Usaha.
