Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi administrasi pelaksanaan anggaran, penyusunan dan pemantauan atas pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dan revisi anggaran dan koordinasi pelaksanaan reviu revisi anggaran oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, serta monitoring estimasi/prognosa dan penyerapan anggaran, pelaksanaan anggaran kegiatan dan monitoring evaluasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; b. penyiapan bahan koordinasi perbendaharaan termasuk penyusunan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara tingkat satker kantor pusat dan wilayah DKI,
verifikasi pembukuan dan penatausahaan/pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak termasuk piutang dan target, koordinasi pelaksanaan audit, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil audit aparat fungsional intern, monitoring penyelesaian tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi, serta monitoring pengelola anggaran/barang; dan c. penyiapan bahan koordinasi laporan keuangan tingkat eselon I, penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi tingkat eselon I: Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara, koordinasi pelaksanaan reviu laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan pemeriksaan, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat fungsional ektern, serta penyiapan bahan pelaksanaan tindak lanjut hasil reviu laporan keuangan.
