PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 261
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipimpin oleh Direktur Jenderal.
