PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 239
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan; b. Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan; c. Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan; d. Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; e. Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan f. Subbagian Tata Usaha.
