Pasal 227
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Fasilitas Pengujian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pengujian berkala, standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor. (2) Seksi Sertifikasi Penguji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
