Pasal 225
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta
standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pengujian berkala, kalibrasi peralatan uji berkala, penentuan ambang batas laik jalan pengujian berkala, spesifikasi teknis bukti lulus uji berkala, serta standar teknis, pelayanan, penetapan dan akreditasi unit
pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor, pengelolaan data dan informasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji berkala dan tenaga kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor, penetapan perusahaan pencetak bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor, serta bantuan teknis bidang uji berkala kendaraan bermotor.
