Pasal 223
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian, penentuan ambang batas laik jalan pengujian, pengesahan varian, sertifikasi, registrasi, serta kompetensi dan sertifikasi tenaga penguji tipe kendaraan bermotor.
(2) Seksi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa tipe kendaraan bermotor, serta akreditasi bengkel karoseri.
