PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pentarifan dan Pelaporan terdiri atas: a. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro; b. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Laut; dan c. Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Udara dan Penunjang.
