PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 219
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Direktorat Sarana Transportasi Jalan terdiri atas: a. Subdirektorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor; b. Subdirektorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor; c. Subdirektorat Manajemen Keselamatan; d. Subdirektorat Promosi dan Kemitraan Keselamatan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
