Pasal 211
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Fasilitas Pendukung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis,
pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan fasilitas pendukung. (2) Seksi Integrasi Moda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis, pembangunan, rehabilitasi, peningkatan, pemeliharaan, rancang bangun, pengelolaan data informasi, serta bantuan teknis pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan integrasi moda.
