PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 179
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Direktorat Angkutan Jalan terdiri atas: a. Subdirektorat Angkutan Orang Antar Kota; b. Subdirektorat Angkutan Perkotaan; c. Subdirektorat Angkutan Barang; d. Subdirektorat Angkutan Multimoda dan Antarmoda; dan e. Subbagian Tata Usaha.
