Pasal 175
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
(1) Seksi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor umum, kelengkapan dokumen perizinan angkutan orang dan angkutan barang khusus, serta pemeriksaan kendaraan bermotor umum di jalan. (2) Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang penindakan pelanggaran administratif kendaraan bermotor umum di jalan, penegakan hukum bidang lalu lintas dan angkutan jalan, pengusulan pengangkatan dan pemberhentian, pengelolaan data dan informasi, serta kompetensi sumber daya manusia Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
