PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 159
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Direktorat Lalu Lintas Jalan terdiri atas: a. Subdirektorat Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan; b. Subdirektorat Perlengkapan Jalan; c. Subdirektorat Analisis Dampak Lalu Lintas; d. Subdirektorat Pengendalian Operasional; dan e. Subbagian Tata Usaha.
