PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 143
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Rencana; b. Subbagian Program; dan c. Subbagian Analisa dan Evaluasi.
