PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rencana terdiri atas: a. Subbagian Rencana Transportasi Darat dan Perkeretaapian; b. Subbagian Rencana Transportasi Laut dan Multimoda; dan c. Subbagian Rencana Transportasi Udara dan Penunjang.
