Pasal 125
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Rencana dan Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik serta penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan. (2) Subbagian Analisis Evaluasi Program Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaporan program komunikasi publik. (3) Subbagian Kepegawaian dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, keuangan, dukungan reformasi birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, Pengelolaan layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara serta tata usaha dan rumah tangga Biro.
