PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 121
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Informasi Publik terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi; b. Bagian Pemberitaan dan Media Sosial; dan c. Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi.
