PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 110
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan persuratan. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan kearsipan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. (3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.
