PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Rencana; b. Bagian Program; c. Bagian Pentarifan dan Pelaporan; dan d. Bagian Analisa dan Evaluasi.
