PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 107, Bagian Persuratan, Kearsipan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan persuratan;
b. penyiapan bahan pembinaan, penyusunan pedoman, dan pelaksanaan kearsipan, dan pemberian dukungan dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik; dan c. penyiapan bahan kegiatan Pimpinan dan Kementerian, Laporan Tahunan Kementerian Perhubungan dan Sekretariat Jenderal, Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, dan Rencana Strategis Biro Umum.
