PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 9
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi. (2) Proses bisnis di lingkungan Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
