PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan organisasi Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
