PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kantor Terminal Tipe A Tirtonadi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan fasilitas, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan terminal.
