Permenhub No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi - JDIH BPK
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115); bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi; MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 1 TAHUN 2026 TENT ANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 257); dan b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 347), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Pengawasan terhadap persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas, perizinan berusaha, dan/ atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pada sektor transportasi dan ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Pasal 2 Perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ( online single submission). Pasal 1 Menetapkan standar kegiatan usaha dan/ atau standar produk/jasa pada penyelenggaraan perizman berusaha berbasis risiko sektor transportasi se bagaimana tercan tum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI. MEMUTUSKAN: 5. Peraturan Presiden Nomor 1 73 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 369); 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
Menetapkan
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 71 DHAHANA PUTRA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2026 DUDY PURWAGANDHI ttd. MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2026 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 5 Peraturan Menteri rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: a. 49211 Angkutan Bus Antarkota AntarProvinsi (AKAP) Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan/ atau kecil berdasarkan jadwal tertentu dan dalam trayek AKAP yang ditetapkan. b. 49212 Angkutan Bus Perbatasan Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bus umum tingkat, maxi, besar, sedang, dan / a tau kecil dan belum terlayani dalam trayek AKAP / AKDP. c. 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Kelompok mi mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum tingkat, maxi, besar, dan/ atau sedang dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan. d. 49214 Angkutan Bus Kota 49211 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 49212 ANGKUTAN BUS PERBATASAN 49213 ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINS! (AKDP) 49214 ANGKUTAN BUS KOTA 49215 ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 49219 ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA 49411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS DALAM TRAYEK 49412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49413 ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49414 ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 49415 ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS KEGIATAN USAHA ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM DALAM TRAYEK No. 1. Ruang Lingkup A. TRANSPORTASI DARAT STANDAR KEGIATAN USAHA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 1 TAHUN 2026 TENT ANG STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR TRANSPORTASI
- . l . Kclompok ini mencakup ysaha pengangkutan dari satu tcrnpat kc tcmpa.t lam dalarn satu dae:·ah kola atau wilayah ibu kota kabupaten atau dalam . daerah khusus ibu kota dengan mcnggunakan mobil bus urrium (bus be sar / sedang) yang tcrika t. · dalam trayek. e. 49215 Angkutan Bus Lintas Balas Negara Kelompok ini mcricak.up usaha pcngangkutan dari satu kota kc kota lain yang melcwati bata.: ncgara dcngan menggunakan mobil bus umum (bcsar / sedang) yang terikat dalam trayek. f. 49219 Angkutan Bus Dalarn Trayek Lairmya Kelompok im me ncaku p usaha periga ngkutan penumpang yang menggunakan bus dalam trayck · lainnya yang tidak diklasifikasikan di t.empat lain, · seperti pengoperasian angkutan bus dengan j urusan kota ke baridara ata u kota kc sta sii m. g. 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus Dalam Trayek Kelompok ini mencakup usaha perigangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan Lmgsung menggunakan kenda raan bermotor bukan JUS dan belum terlayani dalam trayck AKAP / AKDP. h. 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provins: (AKDP) : Bukan Bus, Dalam Tr ayek Kelompok ini mencakup usaha pcngangkutan orang dengan menggunakan keridaraan bermoto· bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.
- 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam , Trayek · Kelompok ini mencakup usaha pcngangkuts.n orang dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasa n perkotaan dengan menggunakan ke ndar-aar, bermotor bukan bus yang terikat dalam tray ek. J. 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek Kelompok mi mcncakup usaha penga igkutan
- penumpang dari satu tempat ke tempat Iain dalam
- satu daerah kabupatcn, yang tidak be rsinggurigar: dengan trayek angkutan perkotaan, dengan , menggunakan kendaraan bermotor bukan Ius yang · terikat dalarn trayek. k. 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus Kelompok i rn mencakup usaha pcriga agk ut ari ; penumpang yang mempunyai a sal dan/atau tujuan ' tetap, meliputi angkutan per m uki ma n dan angkutan pemadu moda menggunakan kc .idaraan I bermotor bukan bus. --+-------------!---
Istilah dan Definisi a. Angkutan Orang Dengan Kendaraan Ecrmot.or , Umum Dalam Trayek adalah Angkutan yang dilayani dcngan mobil penumpang umum d.m Mobil I Bus umum dari suatu tempat kc tempat lain j mempunyai asal-tujuan,_ lintasan, dan wak tu yang _____ j tetap dan teratur serta d1Q_ungut bayaran. _
'. i. I I b. Angkutan Lint.as Batas Negara adalah Angkuj.an dari satu kota ke kota lain yang melcwa ti lirn.a s · batas negara dengan rnenggunakan Mobil ;$us urnurn yang terikat dalam Trayek. : c. Angkutan Antarkota Antarprovinsi adalah A 1.gkylan dari satu kota kc kota lain yang rncla lui an tar daerah kabupaten/kota yang mc lal ui lcbih d~r) 1 (satu) daerah provinsi dengan menggunakc n Mobil Bus umum yang terikat dalam Trayek. : i d. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi adalah · Angkutan dari satu kota ke kota lain yang mclalu i . antar daerah kabupaten/kota dalam l (satu) daerah · provinsi dengan menggunakan Mobil Bus urriurn yang terikat dalam Trayek. e Angku tan Perkotaan adalah Angku tan d. ir i satu tempat kc tempat lain dalam kawasan pc.rkotaan yang terikat dalam Trayek. f. Angkutan Perdesaan adalah Angkutan dari sa tu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan Tra ek Angkutan erkotaan. _ a. Untuk KBLI 49211 Angkutan Bus Antarkota , Antarprovinsi (AKAP) termasuk dalam ska la usa ha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Menteri. b. Untuk KBLI 49212 Angkutan Bus Per bai.asan termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kcwcnangan Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten/ kota. c. Untuk KBLI 49213 Angkutan Bus Anter Kola Dalam Provinsi (AKDP) tcrrna suk dalarr skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan kewenangan Gubernur yang wilayah operasinya berada dalam antarkota dalarn provinsi. cl. Untuk KBLI 49214 Angkutan Bus Kola te rmasuk dalarn skala usaha mikro, kecil, rneriengs.h, dan besar clengan kewenangan Bupati/wali ko:a yang wilayah operasinya bcrada dalarn dacrah kabupaten / kota. C Untuk KBLI 49215 Angkutan Bus Lintas. Batas , Negara (ALBN) termasuk dalam skala usah2 mikro, i kecil, menengah, clan besar dengan kewe narigan Menteri. f. Untuk KBLI 49216 Angkutan Bus Khusus termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, dan be sar dengan kewenangan Me n ter i. g. Untuk KBLI 49219 Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya termasuk dalarn skala usaha mikro , kecil, menengah, clan besar clengan kewenangan an tara lain:
- Menteri yang wilayah operasinya mclampaui (satu) daerah provinsi;
- Gubernur yang wilayah operasinya melampaui _____ _(sat~) _slaerap Kabu a ten/ KQ!§: clal~m __ LJ?§~lu) ', ' . . ,· 'i
: i
- Penggolongan U saha
I . persyaratan: a. Memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (un tuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, .fot.o · kendaraan dan pemasangan IP Global Positioning System yang terpasang di keridaraan; b. Foto dan denah tempat penyimpanan kendaraan (poo0; c. Domisili perusahaan harus sesuai dengan trayck yang diberikan; i d. Memiliki dan/ atau bekerjasama dengan pihak lain . '-------'-------------~- Perizinan mcmerruhi harus baru berusaha Ketentuan Persyara tan 4. f-----+-------------t---------------------- --·------·-- daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalarn 1 ( satu) daerah provinsi; da.n 3) Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupaten / kota. h. Untuk KBLI 49411 Angkutan Pcrbatasan Bukan Bus Dalam Trayek termasuk dalam ska la u saha mikro, kecil, menengah, dan besar dcngan kewenangan Bupati/ wali kota yang wilayah operasinya berada dalam daerah kabupatcn I kota. 1. Untuk KBLI 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKOP) Bukan Bus, Dalam Trayek termasuk dalam skala usaha mikro, kecil , menengah, dan bcsar dengan kewenangan Gu bern ur yang wilayah operasinya bcrada dalam antarkota dalam provinsi. J. Untuk KBLI 49413 Angkutan Perkotaan Bukan Bus, Dalam Trayek termasuk dalam skala usaha mikro, kccil, menengah, dan besar dengan kewenangan Wali kota yang wilayah operasinya , berada dalam satu perkotaan. k. Untuk KBLI 49414 Angkutan Perdesaan Bukan Bus, Dalam Trayek termasuk dalam ska la usaha mikro, kecil, menengah, dan besar dengan , kewenangan Bupati yang wilayah operasmya berada dalam satu kabupaten. 1. Untuk KBLI 49415 Angkutan Darat Khusus Bukan Bus termasuk dalam skala usaha mikro, kecil, menengah, clan besar dengan kewenangan I Bupati/wali kota yang wilayah operasinya berada dalam kabupaten/ kota. m. Untuk KBLI 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang termasuk dalam skala usaha rnikro , kecil, menengah, dan besar dengan kewcriangan antara lain: 1) Menteri yang wilayah operasinya mclampaui (satu) daerah provinsi; 2) Gubernur yang wilayah operasinya rnclarnpaui (satu) daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta yang wilayah operasinya berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan . , 3) Bupati/wali kota yang wilayah cperasinya berada dalam daerah kabupaten / kola.
- Ketentuan Kewajiban a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
- Mematuhi ketentuan Standar Pelayarian · Minimal;
- Melaksanakan Sistem Manajemen Kcsclamatan;
- Memiliki kartu as uran si ketenagakerjaan bagi awak kendaraan;
- Melakukan kegiatan usaha angku tan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan perizinan berusaha;
- Terdaftar dalam asosiasr Angkutan umum jalan;
- Membangun sistem inforrnasi perusahaan Angkutan umum yang ter integra.si ;
- Menerbitkan bukti pembayaran kepada , pengguna ja sa yang tersimpan dalam bcntuk data clcktronik;
_! 8)~elaporkan kegiatan usaha setiap __ tabµn 5. yang mampu menyediakan fasilitas perncliha raar: kendaraan bermotor; e. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan f. Menyusun rencana bisnis (business p~an) Per usahaan Angkutan Umum. . __ l., -----+-----------+---------
Ketentuan Verifikasi a. Verifikasi terhadap kesesuaian dokui~,cn pcrsyaratan dilakukan oleh Direktur .Ieridcral melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidarig Angkutan .Jalan. b. Dircktur .Ieridcral melalui Direktur yc:lng bertanggung jawab di bidang Angkutan .Jalan · menyampaikan hasil verifikasi kepada pelaku usaha sccara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh kemen terian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang transportasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterirna melalui email pelaku usaha atau notifikasi akun pelaku usaha. c. Apabila verifikasi dinyatakan se suar, Direktur .Jerideral melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan .Jalan menyetujui permohonan clan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. d. Apabila verifikasi dinyatakan tidak scsuai, Direktur .Iendcral melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan .Jalan menolak pcrmohonan disertai alasan penolakan. e. Direktur .Jenderal melalui Direktur yang bertanggung jawab di bidang Angkutan .Jalari memberikan persetujuan penerbitan pcrtzmari berusaha setelah pelaku usaha melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja. r---,-------------~-----------------·-------- ---------·
·----
kepada pejabat pcrnberi izi n penyelcnggaraan Angkutan; 9) Mengoperasikan keridaraan yang dilcngkapi dokumen perjalanan yang sah terdiri atas kartu pengawasan, surat tanda nomor kendaraan, bukti lulus uji berkala; 10) Mengangkut pen um pang sesuai kapasitas yang ditctapkan; 11) Mematuhi jadwal waktu pcrjalanan dan terminal singgah se suai yang tercan tum dalam kartu pengawasan; 12) Melengkapi kendaraan dengan ala t pemantau unjuk kerja pengemudi dan GPS; 13) Mclayani Trayek scsuai pcnzrnan ber usaha penyelenggaraan yang diberikan; 14) Menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan; 15) Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun; 16) Melaporkan realisasi operasional angkutan setiap tahun; dan 17) Mematuhi ketentuan tarif. b. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penambahan trayek atau penambahan kendaraan, pemegang perizinan ber usaha harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki Persetujuan Penambahan kendaraan scsuai dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan;
- Memiliki/ Menguasai kendaraan yang dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk kendaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning System yang terpasang di kendaraan; dan
- Dalam hal menguasai kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib: a) Melengkapi bukti penguasaan kendaraan yang dibuktikan dengan kontrak/perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan oleh notaris serta memuat pernyataan bertanggung jawab atas hal-hal yang ditimbulkan dalam pengoperasran kendaraan; b) Sewa kendaraan sebagaimana d irria.k s u d pada huruf a adalah lessor yang bukan merupakan Perusahaan Angkutan Urnurn atau operator yang bergerak di bidang angkutan orang dengan kendaraan bcrmotor umum, dalam bentuk koritraky perjanjian paling sedikit 5 (lima) tahun dan di sah ka n oleh Notaris; I c) Melampirkan asuransi kendaraan di luar asuransi wajib ,Jasa Raharja; j ci)_ Menggunakan live dan merk dagang sesuai
-------t-- :
I I Riwayat I Keterangan I e) Menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Keridaraan Bermotor sesuai dcngan domisili perusahan menguasai kendaraan .. : c. Perubahan dokumen pcrizinan berusaha bcrupa pengurangan trayek a tau pengurangan kendaraan , pemegang perizinan berusaha harus mernenuh i persyaratan:
- Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang dikurangi; dan
- Melarnpirkan Surat Kendaraan Lama. dengan per usahaan menguasai kenda raan ; I: dan ··-··------l I,
- .:
. j; d. Peru bahan dokumen perizinan berusaha berupa pcrubahan jam perjalanan, pemegang pcriziriar: berusaha harus memenuhi persyaratan: l) Memiliki rekomendasi perubahan jadwal dari Kcpala Balai Pengelola Transportasi Darat asal dan tujuan; dan 2) Mengembalikan Kartu Pengawasan kcndaraan yang drubah jam perjalanannya. e. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa perubahan rute trayek, perpanjangan I atau perpendekan rute, pemegang perizinan berusaha ha rus memenuhi persyaratan:
- Mengembalikan Kartu Pengawasan kendaraan yang beru bah lin tasannya;
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan olch Direktur .Jeridera]; dan
- Menyusun rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum sesuai · dengan perubahan lintasan trayek baru. f. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggantian dokumen Kar tu Pengawasan (KPS) yang hilang atau rusak harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki salinan Kartu Pengawasan (KPS) yang hilang atau rusak;
- Memiliki bukti laporan kehilangan Kartu Pengawasan (KPS) dari pihak berwenang; da n.
- Memiliki bukti pengumuman kehilangan pada iklan media massa dan/ a tau media sosial. g. Perubahan dokumen perizinan berusaha be rupa ' perubahan identitas perusahaan Angkutan umum atau koperasi, pemegang perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ke ten tuari peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan hilirisasi/ penanaman modal. h. Perubahan dokumen perizinan berusaha berupa penggan tian kendaraan meli pu ti peremaj aari kendaraan, perubahan indentitas kendaraan da ri tukar lokasi operasi kendaraan, pernegang perizirian berusaha harus memenuhi per sya ratan: l) Memiliki/ menguasai kendaraan y~g
I
1
I
~-~----------------'-------------"'---- -------------
-----·-
---------~--
-----·-
-------·
dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk
kendaraan
baru), bukti lulu s uji bcrkala, foto
,
kendaraan
dan
pcmasangan
lP
Global
I
Positioning
System
yang
terpasang
di
kendaraan;
2) Mengembalikan
Kartu Pengawasan
(KPS) yang
diganti; dan
3) Melampirkan
Surat
Keterangan
Riwayat
Kendaraan Lama dan Baru.
1. Peru bah an dokumen perizirian
berusaha
berupa
pembukaan
cabang
perusahaan,
pemegang
,
perizinan berusaha harus memenuhi persyaratan:
1) Memiliki dan/ atau menguasai
keridaraan
yang
dibuktikan
dengan salinan STNK, SRUT (untuk
kendaraan
baru), bukti lulus uji berkala, foto
kendaraan dan pemasangan lP Global Positioning
;
Sistem yang terpasang di kendaraan;
2) Foto dan deriah tempat penyimpanan
kendaraan
I
(poo0;
3) Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan
I
Ruang (PKKPR);
4) Memiliki clan/ atau
bekerjasama
dengan
pihak
,
lain
yang
mampu
menyediakan
fasilitas
I
pemeliharaan kendaraan bermotor;
5) Kcscsuaian
dengan
perencanaan
kebutuhan
kendaraan (kuota) yang ditetapkan; clan
6) Menyusun
rencana
bisnis
(business
plan)
,
Pcrusahaan An zkutan Umum.
- 1 1 -
J _
Standar ini memuat pengaturan
yang terkait dengan:
a. 49221 Angkutan Bus Pariwisata
Kelompok
irn
mencakup
usaha
pengangkutan
,
penumpang
dengan menggunakan
kendaraan
bus
umum untuk keperluan pariwisata a.tau keperluan
lain di luar pelayanan
angkutan
dalam trayck,
scperti
untuk
keperluan
perjalanan
wisata
perorangan
atau
kelompok
menggunakan
mobil
bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel,
dan
tingkat.
b. 49216 Angkutan Bus Khusus
Kelompok
mr
mencakup
usaha
pengangkutan
·
penumpang yang mempunyai asal dan/ a tau tujuan
tetap, meliputi angkutan
antar jemput,
angkutan '
karyawan,
angkutan permukiman
dan angkutan
pemadu
moda menggunakan
mobil bus umum
(besar / sedang).
Termasuk
pengoperasian
shuttle .
bus.
c. 49229 Angkutan Bus Tidak Da larn Trayek Lainnya
Kelompok ini mencakup angkutan darat bus tidak
dalam
trayek,
selain
angkutan
bus
pariwisat.a,
·
seperti
angkutan
bus
carter,
ekskursi,
dan
.
angkutan bus berkala lainnya.
d. 49421 Angkutan Taksi
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkutan
pen um pang
dengan
menggunakan
mobil
penumpang
yang
diberi
tanda
khusus
dan
dilengkapi
dengan
argometer
yang
· melayani
angkutan
dari pintu
ke pintu,
dengan
wilayah
operasi terbatas.
e. 49422 Angkutan Sewa
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pcngangkutan
pen um pang
dengan
mengguriakarn
.mo bil
pen um pang um um yang melayani angkutan
dari
pin tu ke pin tu, dalam wilayah operasi yang tidak
dibatasi
oleh
wilayah
administratif
dan
tarif
berdasarkan
kesepakatan
antara pcngguria dcnga n
penyedia
angkutan.
Termasuk
Iayaria n' carter,
ekskursi,
dan angkutan
carter musiman lainnya
serta
penyewaan
mobil atau
angkutan·
pri bad i
la.inn.ya dengan sopir. Kelompok ini juga mericakup
angkutan
sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-Iain.
Kelompok
irn
tidak
mencakup
angkutan
taksi
( 494 21) dan angku tan oj ek motor ( 494 24).
·
·: '.·
1.
Ruang Lingkup
KEGIATAN USAHA
ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
TIDAK DALAM TRA YEK
49221 ANGKUTAN BUS PARIWISATA
No.
49216 ANGKUTAN BUS KHUSUS
49229 ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA
49421 ANGKUTAN TAKSI
49422 ANGKUTAN SEWA
49429 ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Istilah dan Definisi
---------4·-·~
Kclompok ini dibagi dalam 2 ruang lingkup yaitu:
1) Angkutan
Sewa
Umum
merupakan
. usaha
pengangkutan
penumpang dengan menggunakan
mobil
penumpang
um um
yang
'mclayani
angkutan
dari pintu ke pintu,
dalarri wilayah
operasi
yang
tidak
dibatasi
oleh
wilayah
·
administratif
dan tarif berdasarkan
kescpakatan
·
antara
pengguna
dcngan
penyedia
angk utan.
Termasuk
layanan
carter,
ekskursi,
dan
angkutan
carter
musiman
lainnya
sorta
penyewaan mobil atau angkutan
pribadi lainnya
dengan sopir.
2) Angkutan Kawasan Tertentu
merupakan usaha
pengangkutan
penumpang
dengan menggunakan
mobil
penumpang
umum,
Kelompok
1111
·
mencakup
angkutan
sewa bajaj, kancil, bentor
:
dan lain-lain.
f. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang
Kelompok ini mencakup
pengoperasian angkutan
darat
lainnya
untuk
penumpang,
seperti
usaha
,
angkutan
antar
jemput,
angkutan
karyawan,
angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda •
menggunakan kendaraan
bermotor bul<:an b~_?:._
a. Angkutan
Orang
dengan
Kendaraan
Berrnotor
Umum Tidak Dalam Trayek adalah Angkutan yang
·
dilayani dengan
Mobil Penumpang
Umum atau
Mobil
Bus
Umum
dalam
wilayah
perkot.aan
dan/ atau kawasan tertentu atau dari suatu tern pal
.
ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tctapi ,
tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap.
:
b. Angkutan
Orang
dengan
Menggunakan
Taksi
·
adalah
Angkutan
dengan
mcrigguriakan
Mobil
Penumpang
Umum yang diberi tanda khusus
dan
dilengkapi
dengan
argometer
yang
.melayam
•
Angkutan
dari pin tu ke pin tu dengan
· wilayah
;
operasi dalam Kawasan Perkotaan.
c. Angkutan
Orang dengan Tujuan Tertentu
adalah
Angkutan
Orang
Dengan
Kendaraan
Berrnotor
Umum Tidak Dalam Trayek dengan menggunakan
Mobil Penumpang
Umum atau Mobil Bus Umum
untuk keperluan angkutan antar jemput, angkutan
.
•
'
I
karyawan, angkutan perrrrukirrian , angkutan carter,
.
dan angkutan sewa umum, meliputi:
·
1) Angkutan Antar .Jernput adalah Angkuta,_n orang
antarkota
dengan asal tujuan perjalanan
te t.a p
dengan
lintasan
tidak
tetap
clan
·~ifal
pelayanannya dari pintu ke pintu.
1
2) Angkutan
Permukiman
adalah
pelayarian
I
Angkutan
Orang dengan
Kendaraan
Berrnotor
i
Umum Tidak Dalam Trayek yang mclayarii dari
kawasan
permukiman
ke beberapa
titik tujuan
·
pusat
kegiatan
mcliputi
pusat
perkantoran,
pusat perdagangan,
dan/ a tau kawasan industri.
:
3) Angkutan Karyawan adalah pelayanan Angkutan
·-------·---~a.n
J
disediakan
untuk
meqg_~_g_k:ut
:
-1
2.
Penggolongan lJ saha
3.
----+---- -----
·----
-- -----
~-~------------~-------------------------
karyawan/pekerja dari dan ke lokasi kerja.
1
4) Angkutan
Sekolah
adalah
pelayanan
Angkulan
yang
disediakan
untuk
mengangkut
anak ;
sekolah dari dan ke lokasi sekolah.
.
5) Angkutan
Carter adalah
pelayanan
AngkDtan,
yang digunakan untuk kcperluan tertentu
dengan
I
cara borongan berdasarkan jangka waktu.
1
6) Angkutan
Sewa
Umum
adalah
pelayarian
l
Angkutan
dari
pintu
ke
pin tu
dcngan
'.
menggunakan Mobil Penumpang.
!'
d. Angkutan
Orang
untuk
Keperluan
Pariwisa ta j
adalah
Angkuta.n
dengan
menggunakan
Mobil
;
Penumpang Umum dan Mobil Bus Umum yang i
dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan
;
wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
!
I
e. Angkutan
Orang di
Kawasan
Tertentu
adalah
,
Angkutan dengan menggunakan Mobil Penumpang
Urrrurn yang dioperasikan
di jalan lokal dan jalan
:
_lin_gjsungan.
---·-··
a. Untuk
KBLI 49221
Angkutan
Bus
Pariwisata
·
I
termasuk
dalam
skala
usaha
kecil
mikro ,
1
menengah, dan besar dengan kewenangan
.Men teri.
!
b. Untuk KBLI 49216:
1) Angkutan
Karyawan
termasuk
dalam
skala
.
I
usaha mikro, kecil, menengah,
dan besar dengan
,
kewenangan an tara lain:
a)
Menteri yang wilayah operasinya melampaui
I
1 ( satu) daerah provinsi;
1
b) Gubernur
yang
wilayah
opera sinya
.
melampaui
1 (satu) daerah Kabupaten/Kota
.
dalarn
1 (satu) daerah
provinsi serta yang :
wilayah operasinya
be rad a dalam
1
( satu]
1
daerah provinsi; dan
c)
Bupati/ wali kota yang wilayah
operasinya
I
berada dalam daerah kabupaten/kota.
2) Angkutan
Permukiman
termasuk
dalarn
skala
·
usaha mikro, kecil, menengah,
dan besar dengan
kewenangan an tara lain:
·
a)
Menteri yang wilayah operasinya melampaui
1 (satu) daerah provinsi;
b) Gubernur
yang
wilayah
operasinya
:
melampaui
1 (satu) daerah Kabupaten /Kota
.
dalam
1 (satu) daerah provinsi
serta yang ·
wilayah operasinya
berada
dalam
-1
(satu)
·
daerah provinsi; dan
c)
Bupati/wali kota yang wilayah
operasinya
berada dalam daerah kabupaten/kota.
c. Untuk KBLI 49229 Angkutan
Bus Tidak Dalam
·
Trayek Lainnya (Angkutan Carter) termasuk dala m
skala usaha mikro, kecil,
menengah,
dan bcsar
.
dengan kewenangan
Menteri.
d. Untuk
KBLI 49421
Angkutan
Taksi
termasuk.
dalam
skala usaha
kecil,
menengah,
dan bcsar
dengan kewenangan an tara lain:
i
'
_______ _,___ __ ~ Menteri ling.!_<u_Q___Q_p5:I"asional an tar _provinsi_ dan
.
1\_
I
I: 'l
. 'l ·l
.]
I
Ke ten tuan Verifikasi
5.
a.
Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumcn
·
persyaratan
dilakukan
oleh
Direktur
.Ieride ra l
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawa b
di
•
bidang Angkutan
.Jalan.
b.
Direktur
.Ierideral
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di bidang
Angkutan
.Jalan
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
· pelaku
usaha
secara
elektronik
melalui
a plika.si yang
disediakan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pcrncrin tahan
.d:
;
I
.
bidang
transportasi
dalam
jangka
waktu
paling
lama
5
(lima)
hari
kerja
sejak
permohonan
I
diterima
melalui
email
pelaku
usaha
atau
notifikasi
akun pelaku usaha.
c.
Apabila
verifikasi
dinyatakan
se suai,
Direktur
.Jenderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
~-~-------------_jawab
di
bisfang
Angkutan
JalaQ__men_yet~ju~
nasional;
,
1:
·1
b) Gubernur
lingkup operasional
dalam provinsi;
·•
c) Bupati/wali
kota
lingkup
operasiorial
kabupaten/
kota.
e. Untuk KBLI 49422 Angkutan
Sewa:
1) Angkutan
Sewa Umum
termasuk
dalam
skala
·
usaha
kecil,
menengah,
dan
bcsar
deng~n
·
kewenangan
Mentcri.
2) Angkutan
Kawasan
Tertentu
t:ermasuk
dalarn
:
skala u saha mikro, kecil, menengah,
dan be sar
;
dengan
kewenangan
Gubernur
Dacrah
Khusus
i
.Jakarta dan bupati/wali
kota.
f. Untuk KBLI 49429 Angkutan
Darat Lainnya
untuk
I
Penumpang
(Angkutan
Antar
.Iernpu t)
termasuk
'
dalam
skala
usaha
kccil,
menengah,
dan
besar
:
dcngan kewenangan:
1) Menteri
yang wilayah
operasmya
me larrrpa ui
1
(satu) daerah provinsi; dan
2) Gubernur
yang wilayah operasinya
melampaui
1
(satu)
daerah
kabupaten/kota
dalam
l (satu)
'.
daerah
provm si serta yang wilayah
operasmya
berada dalam l (satu) daerah
provinsi.
_
Perizinan
Berusaha
Baru
harus
memenuhi
persyaratan:
a.
Memiliki
paling
sedikit
5 (lima) kendaraan
yang
I
dibuktikan
dengan
salinan
STNK, SRUT (untuk
;
kendaraan
baru),
bukti
lulus
UJl
bcr kala,
foto
!
kendaraan
dan pemasangan
lP Global Positioning !
System yang terpasang
di kendaraan;
b.
Foto dan denah
tempat
penyimpanan
kendaraan
(poo0;
c.
Memiliki dan/ atau bekerjasama
dengan
pihak
lain
yang mampu
menyediakan
fasilitas
pemeliharaan
I
i
kendaraan
bermotor;
1
d.
Kesesuaian
dengan
perencanaan
kebutuhan
:
I
kendaraan
(kuota) yang ditetapkan;
dan
e.
Menyusun
rencana
bisnis
(business
plan)
Perusahaan
Angkutan
Umum.
Ketentuan
Persyaratan
4.
.
sebagaimana
dirnalcaud
kendaraan;
b) Sewa
kendaraan
Minimal;
2. Melaksanakan
Sistem Manajemen
Keselarnatan ;
3. Melakukan
kegiatan
usaha
angkutan
paling:
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal
·
diterbitkan perizinan berusaha;
4. Memiliki kartu asurarisi ketenagakerjaan
bagi ,
awak kendaraan;
5. Memberikan
Pelayanan
penyandang disabilita s,
manusia usia Ianjut, anak anak, wa nita harnil,
dan orang saki t;
6. Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun;
dan
7. Melaporkan
realisasi
operasional
angkutan
,
setiap tahun.
b. Perubahan dokumen perizrnan
berusaha berupa
penambahan
trayek
atau
penambahan
kendaraan,
pemegang penzman
berusaha harus
memenuhi persyaratan:
1) Memiliki
Persetujuan
Pen am bah an kendaraan
scsuar
dengan
perencanaan
kebutuhan
kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan
2) Memiliki/Menguasai
kendaraan
yang
dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk
kendaraan baru), bukti lulus UJ 1 berkala,
Iot.o
kendaraan
dan
pemasangan
lP
Global
Positioning
System
yang
tcrpa.sarig
di
kendaraan.
1
3) Dalam hal merig ua sar kendaraan sebagaimana
dimaksud pada angka 1) wajib:
a)
Melengkapi
bukti
penguasaan
kendaraan
yang dibuktikan dengan kon trak/ perjanjian
paling sedikit 5 (lima) tahun dan disahkan
oleh
notaris
serta
memuat
pernyataan
bertanggung
jawab
alas
hal-hal
yq;ng
ditimbulkan
dalam
pcngoperasian
I
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP)
Penerimaan
Negara
Bukari
Pajak
(PNBP) ke
email
pelaku
usaha
· scsuai
dengan
ketcntuan
peraturan
pcrundang-
,
undangan.
d.
Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
se suai,
Direktur
.Jerideral
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di bidang Angkut.an .Jalan
menolak permohonan disertai alasan periolakan.'
e. Direktur
.Icndcral
melalui
Direktur
yang
I
bertanggung
jawab di bidang Angkutan Jalan
memberikan
persetujuan
penerbitan
penzman
I
berusaha
setelah
pelaku
usaha
melakukan
pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerj_a_·~~~~~~~~~~~~~~~~~·
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Mematuhi
ketentuan
Standar
Pelayarian
I!
.'I
I
.
'i
•'\
pada huruf a) adalah
lessor yang buk;J~
,
merupakan
Perusahaan
Angkutan Urmjrn
atau
operator yang
bcrgcrak
di bidarig
I
angku tan
orang
dengan
kendaraan
bermotor
umum,
dalam
berituk
kontrak/perjanjian paling sedikit 5 [lima]
;
tahun dan disahkan oleh Notaris;
c)
Melampirkan
asuransi kendaraan
:di· luar
asuransi wajib Jasa Raharja;
d) Menggunakan
livery
dan
merk.
·dagar;ig
sesuai
dcngan
per usahaan
mcnguas~1
kendaraan; dan
e)
Menggunakan
kendaraan
dengan
Tanda
N omor Kendaraan Bermotor ses uai dengan
domisili perusahan
menguasai kendaraan.
c. Perubahan
dokumen perizinan berusaha berupa
pengurangan
trayek
a tau
pengurang~m
kcndaraan,
pemegang pcrizinan berusaha harus
memenuhi persyaratan:
i
1) Mengembalikan
Kartu Pengawasan
kendaraari
:
yang dikurangi; dan
i
2) Melampirkan
Surat
Keterangan
Riwayal
:
Kendaraan Lama.
d. Perubahan dokumen perizinan
berusaha berupa
perubahan
jam perjalanan,
pemegang perizinan
berusaha harus mernerruhi persyaratan:
1) Memiliki rekomendasi
perubahan
jadwal
dari
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat asal
dan tujuan; dan
2) Mengembalikan
Kartu Pengawasan
kendaraan
yang diubah jam perjalanannya.
c.
Pcrubahan
dokumen perizinan
ber usaha bcrupa
perubahan
rute
trayek,
perpanjangan
atau
perpendekan
rute, pemegang perizirian berusaha
harus memenuhi persyaratan:
1) Mengembalikan Kartu Pengawasan
kendaraan
yang berubah lintasannya;
2) Kesesuaian
dengan
perencanaan
kebutuhan
kendaraan
(kuota)
yang
ditetapkan
oleh
Direktur .Jerideral;
dan
3) Menyusun
rencana
bisnis
(business.
plan)
Perusahaan
Angkutan Umum sesuai dengan
perubahan
lintasan trayek baru.
f.
Perubahan dokumen perizirian berusaha ber upa
penggantian
dokumen Kartu Pengawasan
(KPS)
yang
hilang
atau
rusak
harus
memenuhi
persyara tan:
1) Memiliki salinan Kartu Pengawasan
(KPS) yang
,
hilang atau rusak;
2) Memiliki
bukti
laporan
kehilangan
Kartu
Pengawasan (KPS) dari pihak berwenang;
dan,
3) Memiliki bukti pengumuman kehilangan pad a
iklan media massa dan/ atau media sosial.
g. Perubahan dokumen perizinan berusaha bcrupa
I
_ -----~---~rubahan
identitas__12erusahaan
Angkutan
·, :;'
umum
atau
koperasi,
pcmegang
perrzinan
bcrusaha
ha rus mernenuhi
persyaratan
scsuai
I
dengan
keten tuan
peraturan
perundarig .:
undangan
di
bidang
invcstasi
.
dan
hilirisasi/ penanaman
modal.
h. Perubahan dokumen perizinan berusaha bcrupa
penggantian
kendaraan
meliputi
peremajaan
kendaraan, perubahan indentitas kendaraan dan
tukar
lokasi
operasi
kendaraan,
pemegang
I.
perizinan berusaha harus memenuhi pcrsyaratan:
l) Memiliki/ menguasai
kendaraan
yang
I
dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT (untuk
kcndaraan baru), bukti lulus uji berkala, foto
kendaraan
dan
pemasangan
IP
Global
Positioning
System
yang
terpasang
di
kendaraan;
2) Mengembalikan
Kartu Pengawasan
(KPS) yang
diganti; dan
3) Melampirkan
Surat
Keterangan
Riwayal
,
Kendaraan Lama dan Baru.
1.
Perubahan
dokumen perizina.n berusaha berupa
i
pembukaan
ca.bang
perusahaan,
pemegang
perizinan berusaha harus me men uhi persyaratan:
1) Memiliki dan/ atau menguasai kendaraan yang
dibuktikan dengan salinan STNK, SRUT [urrtuk
kendaraan baru), bukti lulus uji berkala,
foto
kendaraan
dan
pemasangan
IP
Global
Positioning Sistem yang terpasang di keridaraan ;
2) Foto
dan
denah
ternpat
penyimparian
,
kendaraan (poon;
3) Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan Pernanfaatan
;
Ruang (PKKPR);
4) Memiliki dan/ a tau bekerjasama
dengan pihak
lain
yang
mampu
menyediakan
fasilitas
pemeliharaan
kendaraan
bermotor;
5) Kesesuaian
dengan
perencanaan
kebutuhan
'
kendaraan (kuota) yang ditetapkan; dan
·
6) Menyusun
rencana
bisnis
(business
plan)
Perusahaan
Angkutan Umum.
~--~--------------'-----------'='-----------------
----
i
'!
Ketentuan
Persyaratan
4.
Perizinan
Berusaha
Ba ru
harus
mem~~~~hi
'.
I
'
I
persyaratan:
:
a. Memiliki
salinan
STNK,
dengan
menggunakan
kendaraan:
1) Sadan hukum menggunakan Kendaraan dengan
Tanda
Nomor
Kendaraan
Sermotor
scsuar
dengan nama dan domisili perusahaan.
2) Pelaku
usaha
mikro,
kecil,
dan
menengah
(UMKM) menggunakan
Kendaraan
dengan
Tanda
Nomor
Kendaraan
Berrnotor
scs uai
dengan
nama badan usaha mikro, kecil,
dan
.
menengah
(UMKM) atau nama perorangan
yang
terdaftar
sebagai anggota badan usaha mikro,
kccil, dan menengah (UMKM).
b. Suku/bukti
pemeliharaan
(service) berkala;
c. Foto kendaraan yang akan diberi izin;
d. Perserujuan kuota dari Pemerintah Provin si: dan
e. Menyiapkan
dokumen
sistem
ma1:aJemcp
I
keselamatan
(untuk
Sadan
Hukum)
atau
surai
pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan
si stern
rnanajemen
keselamatan
(un tuk
usaha
:
~~~~~~~~~~--~~~--m~ik_r_o_,_k_e_c_'i_l,_d_a_n~m~e_n_e_n~g~a
__ h~(U_M~K
__ M~))~-~~~~----
Penggolongan
U saha
Istilah dan Definisi
3.
2.
Angkutan Sewa Khusus adalah pelayanan angkutan
,
dari pintu
kc pin tu dengan
pengemudi,
merniliki
wilayah operasi dalam wilayah perkotaan,
dari dan kc
I
bandar udara,
pelabuhan,
atau simpul transportasi
-
lainnya
serta
pemesanan
menggunakan
aplikasi
Angkutan
Umum yang selanjutnya
disebut
Sistem
-
Manajemen
Keselamatan
adalah
bagian dari srstern
·
I
berbasis
teknologi informasi dengan
besaran
tarif .
tercantum dalam aplikasi.
t--~~~~~~~-~~~~~~~t~~~~~~~~~~-~~~~~~~~~~~~~-~----------1
Untuk KBLI 49426 Angkutan Sewa Khusus terrna s uk
dalam skala usaha mikro, kecil, menengah,
dan besar
dengan kewenangan an tara lain:
a. Menteri yang wilayah operasinya:
,
1) melampaui
1
(satu) daerah
provmsr,
selain
i
wilayah .J abodetabek; dan
I
2) melampaui lebih dari 1 (satu) daerah provinsi di
wilayah .Jabodetabek.
b. Gubernur yang wilayah operasinya dalam_
1 ( sa tu)
daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.
Standar ini memuat pengaturan
yang terkait dcngan
usaha pelayanan angkutan dari pin t.u ke pintu derigan
pengemudi, menggunakan
kendaraan bermotor umurr:
,
(sedan/ bukan sedan), memiliki wilayah operasi dalam
'.
wilayah
perkotaan,
dari
dan
ke
bandar
udara,
pelabuhan,
atau
simpul
transportasi
lainnya serta
-1
pemesanan menggunakan
aplikasi berbasis teknologi :
informasi,
dengan
besaran
tarif tercantum
dalam
aplikasi. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi
(49421) dan angkutan ojek motor (49424).
KBLI 49426 ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Ruang Lingku p
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN SEWA KHUSUS
1.
No.
·!
a. Kewajiban
yang harus dipenuhi:
1) Mematuhi
ketentuan
Standar
Pelayanan
Minimal;
2) Melaksanakan
Sistem
Manajemen
Keselamatan
,
.
untuk
perusahaan
Angkutan Sewa Klrusus yang;
berbentuk
badan hukum;
1
3) Melaksanakan
kornitmcn
keselarnatari,
untuk
.
pelaku
usaha
mikro
atau
pelaku
u saha kecil
.
"
I
I
dalam bentuk
surat pernyataan; dan
!
·
1
;
4) Melaporkan
kegiatan
usaha setiap tahun
kepad a ;
pemberi izin penyelenggaraan
angkutan.
:
1
b. Pcrubahan
dokumen
perizma n berusaha
ber upa
·
penambahan
kendaraan
harus
merneriuhi
·
I
persyara tan:
: .1
!
1) Memiliki
Persetujuan
Penambahan
kenda raan
,
ses uai
dengan
perencanaan
ke bu ruhari
I
kendaraan
(kuota) yang ditetapkan;
2) Memiliki
kendaraan
yang
dibuktikan
. dengan
,
salinan
8_TNK, buku / bukti pemeliharaan
{ ser:~(~e)
Ke ten tuan Kewaj i ban
6.
a. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokurncn
persyaratan
dilakukan
olch
Direktur
.Jenderal
melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab di bidahg
;
Angkutan
.Jalan
dan
Gubernur
sesuai
·
kewenangannya.
:
;
b. Direktur
.Jenderal
melalui
Direktur
yang
:
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
.Jala.n
!
menyampaikan
hasil verifikasi kepada
pelaku usaha
,
secara
elektronik
melalui
aplikasi yang disediakan
:
oleh
kemen terian
yang menyelenggarakan
· ur usan
pemerintahan
di bidang transportasi
dalam jangka
waktu
paling
lama
5
(lima)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima
melalui
email
pelaku
usaha
atau notifikasi akuri pelaku usaha.
c. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
mempertimbangkan
Kesesuaian
dengan
perencanaan
kebutuhan
kendaraan
(kuota)
yang
ditetapkan
oleh
Menteri/Gubernur
se si.iai
kewenangannya.
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
scsuai,
Direktur
.Jerideral
melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab
I
di bidang Angkutan
.Jalan menyetujui
permohonan
dan menerbitkan
Surat Perintah
Pembayaran
($PP)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) ke erh~il
pelaku
usaha
se suar dengan
ketentuan
peraturan
peruridang-undangan.
'
e. Apabila verifikasi
dinyatakan
tidak sesuai,
Direktur
;
Jenderal
melalui
Direktur
yang bertanggurig jawab
I
di bidang
Angkutan
Jalan
menolak
permohorian
/
disertai alasan
penolakan.
i
f. Direktur
1.J enderal
melalui
Direktur
yarig
:
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
.Jala n
!
•
i
I
memberikan
persetujuan
penerbitan
perizman
!
berusaha
setelah
pelaku
usaha
melak ukan
:
pembayaran
Penerimaan
Negara
B'ukan
Pajak
'
(PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari
:
kerja.
'
I
--
Keten tuan Verifikasi
5.
.. i.:
I
-----·------------
----- bcrkala,
dan foto kendaraa-n yang akan
ciT~eri
i
l Zl I'l .
:;r
.
I
c. Perubahan
dokumen perizinan
berusaha
berlhpa:
.
•
1.
;
pengurangan
kendaraan
harus
mernerruh i '
persyaratan
Kartu
Elektronik
Standar
Pelayarian
(KESP) kendaraan yang dikurangi.
·:
J
d. Perubahan
dokumen
perizinan
berusaha
ber upa
.
penggantian
dokumen
Kartu
Elektronik
Staridar
·
Pelayanan
(KESP) yang hilang atau rusak hat'us
'
memenuhi persyaratan:
·
: :
l)
Mern.iliki
salinan
Kartu
Elektronik
Standar
:
Pelayanan (KESP) yang hilang atau rusak; dan
2)
Merniliki
bukti
laporan
kehilangan
dokumen
:
perizinan dari pih ak berwenang.
e. Perubahan
dokumen perizinan
berusaha
berupa
perubahan
identitas
perusahaan Angkutan umum
atau koperasi, pemegang perizinan berusaha harus
memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan
di '.
peraturan perundang-undangan di bidang investasi
!
dan hilirisasi/ penanaman modal.
.
I
.[
I•
I
I
r
:
i
.
a. Angkutan
Barang
adalah
perpindahan
barang
dari
satu
ternpat
ke tempat
lain dengan
menggunakan
.
kendaraan
di ruang lalu lintas jalan.
b. Mobil
Barang
adalah
kendaraan
bermotor
yang
dirancang
sebagian
atau
seluruhnya
untuk
!
mengangkut
barang.
c. Barang
Berbahaya
adalah
zat,
eriergr,
dan/ a ta u :
komponen
lain
yang
kareria
sifat,
korisen trasi,
.
dan/ atau jumlahnya,
baik secara
langsung
maupun
:
tidak
langsung,
dapat
mencemarkan
dan/ atau
merusak
lingkungan
hidup,
dan/ atau
i
membahayakan
lingkungan
hidup,
kesehatan,
serta
'
kelangsungan
hidup
mariu sia dan makhluk
hidup
·
lain.
d. Barang
Tidak Berbahaya
adalah
Angkufan
Barang
yang tidak
berbahaya
namun
memerlukan
sarana
kh usus
beru pa
barang
cur ah,
peti
kemas,
tumbuhan,
alat
berat,
dan/ atau
pcngangkutan
.
kendaraan
bermotor
yang
memerlukan
sarana
khusus.
e. Barang
Curah
adalah
barang
yang berwuj ud cair an
atau
butiran
yang
diangkut
dalam
jumlah
bcsar
·
dengan
kon tainer / tangki
atau
bak/ ruang, muata n
·
Mobil Barang dan tidak dikemas.
a.
Untuk seluruh
parameter
merupakan
keweriangan
Menteri.
!
I
b. Angkutan
barang khusus
berbahaya
rneliputi:
I
I
1) barang yang mudah
meledak;
'
. . .
i
·r
2) gas mampat,
gas cair, atau
gas ter larut
pada
tekanan
atau temperatur
tertentu;
3) cairan mudah
terbakar;
4) padatan
mudah
terbakar;
, .
·,
;i
5) bahan penghasil
oksidan;
,1
,
6) racun dan bahan yang mudah
menular;
,, t
1
i
7) barang yang bersifat radioaktif;
ii
8) barang yang bersifat korosif; dan/ atau
9) barang berbahaya
lainnya.
;
I
c.
Angkutan
barang
khusus
tidak
berbahaya
meliputi:
1) Barang Curah;
2) peti kemas;
3) tumbuhan;
'--~-L~~~~~~~~--~-~~~~~~~~-'-~~~~~~~~~~~~~~----
Penggolongan
U saha
Istilah dan Dcfinisi
Standar
1111 memuat
pengaturan
yang
terkait
de nga'n
;
aktivitas
operasional
angkutan
barang
denga:n
i
kendaraan
bermotor
un tuk
barang
yang
sccara
khusus
mengangkut
satu jerus
barang,
seperti
alat-
:
alat
berat,
angkutan
barang
curah,
angkutan
pcti
·
kemas,
angkutan
tumbuhan
hidup,
angkutan
hcwan
hidup
dan
pengangkutan
kendaraan
bermotor,
angkutan
bahan
bakar
minyak,
minyak
bumi,
hasil
:
olahan,
LPG,
LNG
dan
CNG,
angkutan
barang
i
berbahaya,
limbah bahan berbahaya dan beracun.
3.
2.
Ruang Lingkup
1.
49432 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
ANGKUTAN BARANG KHUSUS
No.
._ _
___,,_
----- -
---
Ketentuan
Kewajiban
6.
I
f-----t-------------4--------------------------'-----.
i
a. Menjamin
muatan barang dan risiko pengangkutari
·
I
barang
khusus
dalam
melaksanakan
pelayanari
i
Angkutan
Barang
telah
diasuransikan
yang
dibuktikan
dengan
dokumen polis asurarisi; _
·
b. Mengasuransikan
orang yang dipekerjakan
.scbagai
_ Awak Kendaraan
yang dibuktikan
dengan
dokl!_r:nen
I
a. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
olch
Direktur
.Jcndcral
melalui Direktur
yang bertanggung jawab di bidang
Angkutan
.Jalan.
b. Direktur
.Ie nderal
melalui
Direktur
yang
,
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
Jalan
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik
melalui
aplikasi
yang
disediakan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerin tahan di bi dang
transportasi
dalam
jangka
waktu
paling
lama
5
·
(lima) hari kerja sejak permohonan
diterima melalui
email
pelaku
usaha
atau
notifikasi
akun
pelaku
usaha.
c. Apabila
verifikasi
dinyatakan
seauai,
Direktur
.Jenderal
melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab
di bidang Angkutan
.Jalan menyetujui
permohonan
'
dan menerbitkan
Surat Perintah
Pembayaran
(SPP)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) ses uai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
d. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak sesuai,
Direktur
.Ie nderal melalui
Direktur
yang bertanggung
jawa b
di bidang
Angkutan
.Ialan
menolak
perrnohorran
disertai alasan penolakan.
e. Direktur
.Jerideral
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
Jalan
memberikan
persetujuan
penerbitan
perrzma n
berusaha
setelah
pelaku
us aha
rne la ki.ik ari
pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari
kerja.
Ke ten tuan Verifikasi
5.
a. Menggunakan
Mobil
Barang,
Kereta
Gandengan
,
dan/ a tau Kereta
Tempelan
dengan
rnelengkapi
Ioto
i
dokumentasi
kendaraan
pada setiap sisi kendaraan
;
.
b. Foto dan
denah
tempat
penyimpanan
kendaraan
·
(poo0 dan/ a tau fasilitas bongkar muat;
'
c. Dokurnen rencana lintasan;
,
I
d. Melampirkan
sertifikat
kompetensi
awak angkutan
•
barang khusus
berbahaya;
i
e. Memenuhi
persyaratan
teknis
dan
laik jalan
yang;
dibuktikan
dengan
bukti kartu lulus uji; dan
f. IP
Global Positioning
System
yang
terpasang
di
.
kendaraan.
Ketentuan
Persyaratan
4.
'-----1------------+--------------------------~
------·
4) hewan hidup;
5) alat berat; dan/
atau
6) pcngangkutan
kendaraan
bermotor.
--~-----------,--------------------------------
I
,;
..------.------
-------,----------------- -------------
.:
':;
:
·-;
kartu asuran si ketenagakerjaan;
l
c. Memenuhi
standar
pclayarian
minimal angkutari
I
barang khusus;
:
i •
d. Melaksanakan
sistem manajemen keselamatan;
.
1
e. Mengisi e-rnanifes angkutan
sebelum
melakuka n
kegiatan pengangkutan;
f. Memperbaharui kartu pengawasan setiap tahun;
· ·
g. Melaporkan
kegiatan u saha pengangkutan
setiap
1
,
(satu) tahun sekali kepada pemberi izin; dan
h. Memiliki Rekomendasi
khusus
untuk
angkutan
!
barang berbahaya
dari Menteri/
Kepala Lembag»
terkait.
·
1
i
a. Verifikator
melakukan
verifikasi
terhadap
proses
pelengkapan
dokumen
awal
dan
dokumen
,
permohonan izin melalui aplikasi OSS.
b. Gubernur
menyampaikan
hasil verifikasi kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik
melalui aplikasi
,
yang
disediakan
oleh
kementerian
yang;
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang
,
transportasi
dalam jangka waktu
paling lama 5
1
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima, untuk
I
kewenangan Gubernur.
c. Apabila
verifikasi
dinyatakan
ses'uai,
Gubernur
·
menyetujui permohonan.
1
d. Apa bila
verifikasi
dinyatakan
tidak
se suai,
!
Gubernur
menolak
permohonan
disertai
alasan
:
penolakan.
Ke ten tuan Verifikasi
5.
a. Menggunakan
Mobil Barang,
Kereta
Gandengan,
:
dan/ atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto :
..
I
dokumentasi
kendaraan
pada
setiap
srs:
'
kendaraan;
I
b. Memenuhi
persyaratan
teknis dan laik jalan yang i
dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji;
c. Foto dan denah ternpat penyirnparian
kendaraan
i
ipoob;
d. Tersedia fasilitas bongkar muat; dan
e. IP Global Positioning
System yang terpasang
di
kendaraan.
Ketentuan
Persyara tan
4.
a. Untuk
seluruh
parameter
merupakan
,
kewenangan Gubernur.
b. Barang umum paling sedikit terdiri atas:
1)
Muatan umum;
2) Muatan logam;
3) Muatan barang pokok;
4) Muatan barang penting;
5) Muatan kayu;
6) Muatan yang dimasukkan
ke palet/ dikemas;
7) Kendaraan dengan tutup gorden samping; dan
8) Kaea lembaran.
i
Standar ini memuat pcngaturan yang terkait dcngan
i
operasional
angkutan
barang
dengan
kendaraan
:
bermotor dan dapat mengangkut
lebih dari satu jeriis
!
barang, seperti angku tan dengan truk, pick up, bak
I
I
terbuka dan bak tertutup
(box).
!
I
a. Angku tan Barang adalah perpindahan barang dari
·
satu ternpat ke tempat lain dengan menggunakan
i
kendaraan
di ruang lalu lintas jalan.
!
b. Mobil Barang
Umum adalah
Angkutan Barang
I
pada umumnya
yang tidak berbahaya dan tidak
mernerlukan
sarana khusus.
Penggolongan U sa.ha
3.
Istilah dan Definisi
49431 ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Ruang Lingkup
ANGKUTAN BARANG UMUM
2.
1.
No.
~--~-------------------------· --
-
-
--
-
--------------·-
6 .
Ketentuan
Kewajiban
a. Dioperasikan
di jalan sesuai
dengan
kolas jalan
yang dilalui;
b. Memiliki
kartu
asuransi
ketenagakerjaan
bagi
awak kendaraan;
c. Memenuhi
standar
pelayanan
minimal angkutan
barang umum;
d. Melaksanakan sistem manajemen
keselamatan;
.
e. Mengisi e-ma nifcs angkutan sebelum
melakukan
kegiatan pengangkutan;
dan
f. Melaporkan
kegiatan usaha pengangku tan setiap • l
(satu)
tahun
sekali
kepada
Menteri
dan/ atau
Gubernur.
I
I:
a. Menjamin muatan barang dan risiko pengangkutan
·
limbah domestik;
b. Dioperasikan
di jalan
se s ua:
dengan
kelas jalan
'
i
yang dilalui;
~-~----------~--"'-----"""------'---------------------
-- ---
6.
Ketentuan
Persyara tan
4.
se suai,
!
menolak
operasionalnya
Penggolongan U saha
3.
a. Angkutan Barang adalah perpindahan
barang dari
satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan
kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
b. Mobil Barang
adalah
kendaraan
bermotor yang:
dirancang
sebagian
atau
seluruhnya
untuk
,
f------+-----
·---- -----+---- mengangkut barang.
_
a. Untuk seluruh parameter merupakan
kewenangan:
1) Bupati/wali
kota
lingkup
operasionalnya
Kabupaten/ Kota; dan
2) Gubernur
lingkup
antarkabupaten/
Kota.
b. Skala usaha
1) Mikro;
2) Kecil;
3) Menengah; dan
4) Besar.
_
a. Menggunakan
Mobil Barang,
Kereta
Gandengan,
dan/ atau Kereta Tempelan dengan melengkapi foto
dokumentasi kendaraan pada setiap sisi kendaraan;
i
b. Memenuhi
persyaratan
teknis dan laik jalan yang .
dibuktikan dengan bukti kartu lulus uji;
c. Foto dan denah
tempat
penyimparian
kendaraan
(poo0 dan/ atau fasilitas bongkar muat;
d. Tersedianya fasilitas bongkar muat;
e. IP Global Positioning System
yang
terpasang
di .
kendaraan;
dan
f. Memiliki
rekomendasi
untuk
angkutan
limbah
I
domestik.
I
-·-- t-------------t--------------
---
··-
i
5.
Ketentuan
Verifikasi
a. Verifikator
melakukan
verifikasi
terhadap
proses
:
pelengkapan
dokumen
awal
dan
dokumcn
permohonan izin melalui aplikasi OSS.
b. Gubernur
atau
Bupati/Wali
kota me nyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
sccara
,
elektronik
melalui
aplikasi yang disediakan olch '
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan ,
pemerin tahan di bidang transportasi dalam j angka
·
waktu
paling
lama
5 (lima)
hari
kerja
sejak
:
permohonan
diterima,
untuk
keweriarigari
.
Gubernur atau Bupati/Wali kota.
c. Apabila verifikasi dinyatakan sesuai,
Gubernur atau
Bupati/Wali kota menyetujui permohonan.
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
Gubernur
atau
Bupati/Wali
kota
permohonan disertai alasan penolakan.
Standar ini memuat terkait pengangkutan air limbah
domestik.
Istilah dan Definisi
2.
Ruang Lingkup
37011 ANGKUTAN PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA
Ketentuan
Kewajiban
1.
No.
--~-----------------------------------------~---
ANG KUT AN PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA
~-~----------~·---- --------------------·-----·-·- '
~-~----------~---------------------------j
__ ~.
,
c. Mengasuransikan
orang yang dipckerjakan
seb$Jga.i
:
Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumcn
I
..
kartu asuransi ketenagakerjaan;
: I ::
d. Memenuhi
standar
pelayanan
minimal angkutan
barang lim bah domestik;
l
e. Melaksanakan
sistem manajemen
keselamatan;
;.
·
f. Mengisi
surat muatan
angku tan barang
lirribab
domestik
sebelum
melakukan
kegiatan
;
pengangkutan; dan
i
g. Melaporkan
kegiatan usaha pengangku tan setiap
: 1
(satu)
tahun
sekali
kepada
Menteri
dan/ a tau
!
Gubernur.
~. !
a. Verifikator
melakukan
verifikasi
terhadap
proses
pelengkapan
dokumen
awal
dan
dokumen
permohonan
izin melalui aplikasi OSS.
b. Gubernur
Daerah
Khusus
.Jakarta
atau
Bupati/Wali
kota
menyampaikan
hasil
venfikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik
melal ui
I
aplikasi
yang
disediakan
oleh
kemen terian
yang
I
menyelenggarakan
urusan pemerin tahan di bidang
transportasi
dalam
jangka
waktu
paling
lama
5
(lima) hari kerja sejak permohonan
diterima,
untuk
kewenangan
Gubernur
Daerah
Khusus
Jakarta
atau Bupati/wali
kota.
c. Apabila
verifikasi
dinyatakan
se suar,
Gubernur
Daerah
Khusus
.Jakar ta
atau
Bupati/Wali
kola
menyetujui
permohonan.
'----'-------------L_d_._AJ.p_a_b_il_a
__ v_er_i_u
__
·k~a~s~i:__~d~in=lY~a~ta=k=-=-=-=a~n:__--=-t1~·d~a=k:.=_;__
a. Menggunakan
Mobil
Barang,
Kereta
Gandcngan,
dan/ atau
Kereta
Tempelan
dengan
melengkapi
foto
l
!
dokumentasi
kendaraan
pada setiap sisi kendaraan;
b. Memenuhi
persyaratan
teknis
dan
laik jalan
yang
:
!
dibuktikan
dengan bukti kartu lulus uji;
c. Foto dan
denah
tempat
penyimparian
kendaraan
.
(poon dan/ atau fasilitas bongkar muat;
d. Melampirkan
sertifikat
kompetensi
awak angkutan
!
barang limbah domestik berbahaya;
e. Tersedianya
fasilitas bongkar muat;
f. IP Global Positioning System
yang
terpasang
di
kendaraan;
dan
g. Memiliki
rekomendasi
untuk
angkutan
limbah
I
domestik berbahaya.
Ke ten tuan Verifikasi
Ketentuan
Persyaratan
5.
4.
a. Untuk seluruh
parameter
merupakan
kewenangan
1)
Bupati/Wali
kota
lingkup
operasiorialnya
Kabupaten/Kota;
dan
2) Gubernur
lingkup
operasionalnya
Provin si
Daerah Khusus
.Jakarta.
b. Skala u saha
1)
Mikro;
2)
Kecil;
3) Menengah;
dan
4) Besar.
a. Angkutan
Barang adalah
perpindahan
barang
dari
i
satu
tempat ke tempat
lain dengan
menggunakan
·
kendaraan
di ruang lalu lintas jalan.
b. Mobil
Barang
adalah
kendaraan
bermotor
yang
dirancang
sebagian
a tau
seluruhnya
untuk
mengangkut
barang.
Penggolongan
U saha
3.
Istilah dan Definisi
2.
1.
'----+----~·----------~--------------------------------
Ruang Lingkup
Standar
ini memuat
terkait
pengangkutan
air limbah
domestik berbahaya.
37012 ANGKUTAN PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
ANGKUTAN PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
No.
--~-----------------------------------
------
"'
pengangkutan; dan
I
f. Melaporkan
kegiatan usaha pengangkutan
setiap
1
!
(satu)
tahun
sekali
kepada
Menteri
dan/ atau
!
Gubernur Daerah Khusus .Jakar ta.
Gubernur
Daerah
Khusus
.Jakarta
atau
Bupati/Wali
kota
menolak
permohonan
· disertai
alasan penolakan.
, .
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Menjamin
muatan barang domestik berbahaya
dan :
risiko pengangkutan limbah domestik berbahaya;
b. Mengasuransikan
orang yang dipekerjakan
sebagai
Awak Kendaraan yang dibuktikan dengan dokumcri
kartu asuransi ketenagakerjaan;
c. Memenuhi
standar
pelayanan
minimal angkutan
barang limbah domestik berbahaya;
d. Melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
e. Mengisi
surat muatan angkutan
barang
limbah
domestik
sebelum
melakukan
kegiatan
,
i
1
•;
~
I
a. Melakukan
pelaporan
data
tran saksi
usaha
parkir;
b. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan staridar
teknis yang ditentukan;
'
c. Memastikan
kendaraan
keluar
ma suk
satuan
ruang
parkir yang aman
dan
selamat
dengan
memprioritaskan
kelancaran lalu lintas; dan
d. Mengganti
kerugian
apabila
terjadi
kehilangan
:
dan kerusakan kendaraan yang diparkir.
_
Ketentuan Kewajiban
6.
>------+-------------+------------------------~-.;.-, ---
-~
l) Pemeriksaan
dokumen;
2) Pemeriksaan fisik; dan / a tau
3) Kunjungan lapangan.
I
I
I
I
idun
I
I
!
memuat:
1) Gambar layout fasilitas parkir;
2) Gambar
penentuan
kcburuhan
persyaratan
satuan ruang parkir;
3) Gambar
rencana
penempatan
rarnbu,
marka
·
dan media informasi.
Dilakukan
verifikasi
lapangan yang mencakup
1) Ketersediaan
fasilitas pejalan kaki;
2) Alat penerangan
yang cukup;
3) Pengaturan
sirkulasi
udara
yang
baik
bagi
gedung parkir;
4) Pengaturan
radius putar bagi gedung pa.r kir ;
5) Penyediaan
sarana
jalur
keluar
dar ur at bagi
gedung parkir;
6) Penyediaan
fasilitas pemadam
kebakaran;
7) Memiliki
petugas
parkir
yang
memiliki
kompetensi
sesuai
dengan
ketentuan pera.turan
·
perundangan - undangan;
8) Memiliki
sistem
pengamanan
berupa
pos
security atau cctv; dan
9) Ketersediaan
wheel stop dan area titik kumpul
darurat.
c.
a.
Memiliki
atau menguasai
lahan yang dibuktikan
dengan
bukti penguasaan
hak.
b.
Memiliki
gambar
rencana
fasilitas
parkir
yang
Ketentuan
Persyaratan
4.
L___--L
___i_
__
,
"·-- --
2.
Istilah dan Definisi
Aktivitas
Perparkiran
di Luar Badan Jalan (Off Street
Parking)
adalah
fasilitas
parkir
kendaraan
yang
diselenggarakan
di luar
badan
jalan
berupa
taman
parkir
dan/atau
gedung parkir,
baik sebagai
usaha
I
khusus
perparkiran
maupun
sebagai
periunjang
.
usaha
12_o_k_c_)l_<._.
_
3.
Penggolongan
Usaha
a. Untuk
seluruh
parameter
merupakan
kewenangan:
1)
Gubernur
Daerah
Khusus
Jakarta
untuk
wilayah
operasional
Provinsi
Daerah
Khusus
.Jakarta;
2)
Bupati
untuk
wilayah
operasional
kabupatcn;
dan
3) Wali kota untuk
wilayah operasional
kota;
b. Skala usaha
1) Mikro;
2) Kecil;
3) Menengah;
dan
4) Besar.
!
1.
Ruang Lingkup
Standar
iru
memuat
pengaturan
yang ter kai t .
dengan
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
parkir
di
luar badan
jalan,
seperti
gedung
parkir,
lapangan
parkir yang terdapat
di gedung perkantoran,
pusat
perbelanjaan,
rumah
sakit,
dan jasa
perpakiran
di
luar badan jalan lainnya.
No.
52215 AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR SADAN lJALAN (OFF STREET
PARKING)
PERPARKIRAN DI LUAR SADAN lJALAN (OFF STREET PARKING)
I.
a. Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkfr_;_
'
b. Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar
teknis yang ditentukan;
c. Mengganti kerugian apabila terjadi kehilangan dan
kerusakan kendaraan yang diparkir; dan
d. Memastikan
kesesuaian
usulan
gambar
teknis
dengan kondisi di lapangan.
Ketentuan Kewajiban
6.
:
I
i·
'i''
Ke ten tuan Verifikasi
5.
{-
c-----,-------------.------------------------~-i--- ', '
a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian
d ilaki.ikan olch: :
1) Gubernur
Daerah
Khusus
Jakarta
urit.uk
.
I
wilayah operasional
Provinsi Daerah · Khu,;::·su·,s
.Jakarta;
1
2) Bupati urituk wilayah operasional kabupateri..
3) Wali kota untuk wilayah operasional kota;
4) Pelaku usaha dengan jenis Pe nariamarr Modal
Asing, Penilaian
Kesesuaian
dila kukan
olch
Direktorat yang membidangi Lalu Lintas .Jalan.
b. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Keses uaian
7.
(tujuh) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap
persyaratan
dilakukan
verifikasi
melalui
layanan
penzman
secara
elektronik dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pemeriksaan dokumen;
!
2) Pemeriksaan fisik; dan/ atau
i
3) Kunjungan lapangan.
1
a. Pelaksana Penilaian Kesesuaian dilakukan oleh
1) Gubernur
untuk
jalan
kota
yang berada
di
wilayah Provinsi Daerah Khusus .Jakarta;
2) Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
dan
3) Wali kota untuk jalan kota.
b. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kese suaiart
7
(tujuh) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
,
·
Pemenuhan
terhadap
persyaratan
dilak ukan.
,
verifikasi
melalui
layanan
perizmari
secara
I
elektronik dengan tahapan se ~agai beriku t:
Ke ten tuan Verifikasi
5.
Ketentuan Persyaratan
4.
Penggolongan U saha
3.
Istilah dan Definisi
Aktivitas Perparkiran
di Dalam Sadan
.I alan
.( On
I
Street Parking) adalah
fasilitas parkir
di dalam
ruang
milik
jalan
yang
hanya
dapat
diselenggarakan
di tempat
tertentu
pada
jalan
kabupaten, jalan kota, atau jalan desa yang harus
dinyatakan
dengan
ram bu
lalu lintas dan/ atau
mar ka jalan.
-----------+ a. Untuk
seluruh
parameter
rner upakan
kewenangan:
l) Gubernur
untuk
jalan
kota yang berada
di
wilayah Provinsi Daerah Khusus .Jakarta;
2) Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa;
'
dan
i
3) Wali kota untuk jalan kota.
b. Skala usaha
l) Mikro;
2) Kecil;
3) Menengah; dan
4) Besar.
__
i
------·---·i
a. Memiliki bukti surat kerjasama atau penunjukkan
i.
oleh Pemerin tah Dae rah;
:
1
!
b. Hasil verifikasi lapangan yang mencakup:
:
1) Kondisi jalan yang memiliki paling sedikit.
2 i
( d ua)
laj ur
per
arah
un tuk
:J al~n ;
kabupaten/kota
dan
memiliki
2 (dua]
iajJr,
:
I
un tuk j alan desa;
1
,
!
2) Pemasangan
rambu,
marka,
dan
media
1
informasi ketersediaan fasilitas pejalan kaki;
1
3) Alat penerangan jalan yang cukup; dan
;
4) Memiliki
petugas
parkir
yang
merniliki
i
kompetensi
yang se s uar ketentuan
peraturan
:
perundangan -undarigan.
2.
Ruang Lingkup
1.
52214 AKTIVITAS PERPARKIRAN DALAM BADAN lJALAN :
1
!,
(ON STREET PARKING)
1'.:
~-----+------------~-~~--~~
Standar
rm
memuat
pengaturan
yangi;terkait
:
dengan kegiatan usaha penyelenggaraan
parkir :ya1?g
dilakukan
di
badan
jalan
yang
hanya
dapat
.
diselenggarakan
di tempat
tertentu
pada
jalan
!
kabupaten , jalan kota, atau jalan desa.
·r
__
PERPARKIRAN DI DALAM BADAN lJALAN (ON STREET PARKING)
No.
.
I
•,/
'!!
"I
'I·
I.:
I.
; .
,
!,
;
1.
Ruang Lingkup
a. 50211 Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayck
Tetap dan Teratur) Untuk Penumpang. Kelompok ini
mencakup
u saha
angkutan
penumpang
pad a
sungai dan dariau yang dilakukan
dalam jaringan
trayek secara tetap dari tcrat.ur, dengan jadwal tclap
dan
berjadwal.
Menurut
jenisnya
terdiri
dari
pelayanan
angkutan
dalam
kabupaten/kola,
pelayanan
angkutan
antarkabupaten/kota dalam
provinsi dan pelayanan
lintas batas antarnegara
dan antarprovinsi.
b. 50212
Angkutan
Sungai
dan
Danau
Tramper
(Trayek
Tidak
Tetap
dan
Teratur)
Un t.uk
Penumpang.
Kelompok
mi
mencakup
usaha
angkutan
penumpang
pada
sungai
dan
dana u
dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal
serta tidak untuk keperluan pariwisata.
c. 50213 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wi sa t.a
dan YDBI. Kelompok ini mencakup usaha arigk utan
penumpang wisata di sungai dan da nau, termasuk
angkutan
trayek un tuk keperluan
perorangan alau
kelompok, keluarga maupun sosial.
d. 50221 Angkutan Sungai dan Danau Unt.uk Barang
Umum dan atau Hewan.
Kelompok ini mcncakup
usaha angkutan
barang di sungai dan danau , dan
barang yang diangkut
bisa lebih dari satu jcrris,
kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alai
berat.
·
e. 50222 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang
Khusus. Kelompok ini mcncakup usaha angkut.an
barang di sungai dan danau
dengan
kapal atau
I
perahu
barang yang dimodifikasi
secara
khusus
dan hanya mengangkut satu jeriis bara ng, terrna.suk
kapal yang memenuhi
persyaratan te k.n is z ke laik ari ,
sesuai
dengan
barang
k h u s u s yang diangku t
,da'r
d iklasifikasikan
se bagai
beriku t, yai tu angku lap
.
.
'
'I
k~yu
~elondongan/ logs,
angkutan
·
1batangah
pipay besi z rel, angkutan
barang
curah,
angkutan
barang
cair, angkutan
barang
yang m,e~erhik9µ
fasilitas
pendingin,
angkutan
tumb'uh-t.urnbuhan
dan hewan hidup, angkutan
peti kerna s,
·kngk~i~p
alat-alat
berat
dan
angkutan
baran·g,:
kb usus
'
:!
lainnya.
:
1
,
1
~-~------------------
_f:__50223 ~ng_kutan Sungai dan Danau Urituk B~r.§J-Pg.
I
'I l
50211
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP pAN
i
TERATUR) UNTUK PENUMPANG
!
50212 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK T~TAP
No.
DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG
50213 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YDBI
50221 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU
HEW AN
50222 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS
50223 ANGKUTAN SUNGA! DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
PENGOPERASIAN ANC}KUTAN SUNGA! DAN DANAU
----------
·----------------
I,
!
I'
Sungai
Dan
Danau
Tramper
Tetap
Dan
Teratur)
UntLk
'
.
I
I
Penumpang
termasuk
dalam skala usaha m ik ro ,
kecil, menengah,
dan besar dengan
kcwcrra nga n
I
antara lain:
·
1
1) Menteri,
untuk
trayek
antarprovinsi
:·dq_n
antarnegara;
,
..
. .
2) Gubernur, urituk trayek antarkabupaten
r kota
; I I
dalam provinsi; dan
· ·
3) Bupati/Wali
kota,
untuk
trayek
dalarn
kabupaten / kota.
c. 50213 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata
dan YDBI ter~asuk
__ dalam skala usaha mikro_, kccil,
.
I
dalam
trayek
untuk
2.
Istilah
3.
Pengg
dan Definisi
a. Angkutan
Sungai
dan
Danau
adalah
kegiatan
angkutan
dengan
menggunakan
kapal
yang
dilakukan
di sungai, dariau, waduk, rawa, banjir
kanal,
dan
ter usan
untuk
mengangkut
penumpang,
barang
dan/ atau
hewan
yang
diselenggarakan
ole h perusahaan
angkutan sungai
dan danau.
b. Kapal
Sungai
dan
Danau
adalah
kapal
yang
dilengkapi
dengan
alat
penggerak
motor
atau
bukan
motor yang digunakan
untuk
Angkutan
Sungai dan Danau.
c. Trayek
Tetap
dan
Teratur
adalah
pelayanan
angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur
dengan
berjadwal
dan
menyebutkan
· pelabuhan
singgah.
d. Trayek Tidak Tetap
dan Tidak Tera tur adalah
pelayanan angkutan
yang dilakukan
secara
· tidak;
tetap dan tidak teratur.
.
;
1.
e. Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan
Sendiri
adalah
kegiatan
Angkutan
Sungai ; dan
Danau
yang
dilakukan
untuk
':i;nerayani
kepentingan
sendiri
dalam
merrunjang
usaha
okokn a.
--------!--__..__----"'----------------------·-- ---
--
olongan Usaha
a. Untuk KBLI 50211 Angkutan
Sungai dan Dariau
Liner (Trayek Tetap dan Teratur) Untuk Perrumpamg
termasuk
dalam
skala
us aha
mikro,
kecil,
menengah,
dan besar dengan kewenangan
antara
lain:
1) Men teri,
un tuk
trayek
an tarprovinsi
dan
an tarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten/kota
dalam provinsi; dan
3) Bupati/Wali
kota,
kabupaten/kota.
b. 50212
Angkutan
(Trayek
Tidak
----------------
Berbahaya.
Kelompok
mi
mencakup
.usaha
angkutan
barang
di sungai
dan
dariau. yang
melakukan
kegiatan
pengangkutal1
·bah ah
berbahaya
dari tempat kegiatan pemuatan
sampai
ke tern pat pem bongkaran
akhir, terrnasuk
lim bah
bahan
berbahaya
dan
beracun,
bahari
ba kar
minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG'., LNG dan
CNG.
l '
I
a. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
· dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh
Direktur
,.J endcral
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
L-
_
_L._
~
b_id_a_n______,,g
Angkutan
Sungai
dan
Danau,
atau
·
Perizinan
berusaha
baru
harus
memenuhi
!
persyara tan:
a. Memiliki paling sedikit
1 (satu) unit kapal yang
memenuhi
persyaratan
teknis/kelaiklautan scs uai
peruntukan
dan rencana trayek yang dilaya ni; dan
b. Sertifikasi pengawakan.
, :
Perpanjangan
Perizinan
berusaha
harus
me me n uh i
persyaratan:
,
i
a. Sertifikat Standar Persetujuan Pengoperasian Kapa l
I
Angkutan Sungai dan Danau;
b. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta); dan
:
1
c. Sertifikasi pengawakan.
Ke ten tuan Verifikasi
Ketentuan
Persyara tan
5.
4.
._-----+-----------
- -- --
---·------------------ --- ---·-- ---
dala m :
trayek
un tuk
.
!
•
I
I
an tarkabupaten z kota '
an tarnegara;
2) Gubernur,
untuk
trayek
dalam provinsi; dan
3) Bupati/Wali
kota,
kabupaten/kota .
dalam
untuk
!
trayek
an tarnegara;
2) Gubernur,
untuk
trayek antarkabupaten/kola
!
dalam provinsi; dan
3) Bupati/Wali
kota,
kabupaten/ kota.
f. 50223 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang
Berbahaya
termasuk
dalam
skala usaha
mikro,
kecil, menengah,
dan besar
dengan
kewenangan
I
antara lain:
'
1) Menteri,
untuk
trayek
an tarprovin si
dan
trayek
untuk
dan i
an tarprovirisi
1) Menteri,
antarnegara;
2) Gubernur,
untuk
trayek antarkabupalen/kola
I
dalam provinsi; dan
3) Bupati/Wali
kota,
untuk
trayek
dalam
!
kabupaten/kota.
c. 50222 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang
I
Khusus termasuk
dalam skala usaha mikro, kecil,
1
i
menengah,
dan besar dengan
kewenangan antara
,
lain:
dan
.
!
an tarprovinsi
untuk
dalarn
·
trayek
!
menengah,
dan besar dengan kewenarigan
antara
:
:
r
lain:
1) Menteri,
untuk
trayek
an tarprovinsi
· .dan
an tarnegara;
2) Gubernur, untuk trayek antarkabupaten z kota
dalam provinsi; dan
3) Bupati/Wali
kota,
kabupaten/ kota.
d. 50221 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang
i
Umum dan atau
Hewan termasuk
dalam
skala
I
usaha mikro, kecil, menengah,
dan besar dengan
'
kewenangan an tara lain:
1) Menteri,
untuk
trayek
L..-
------~- --------------------------------·-
6 .
Ketentuan Kewajiban
a.
Kewajiban yang har us dipenuhi:
1. Menjamin
pemenuhan
standar
-pelayaria n ·
minimal kapal sungai dan danau, yang meliput.i
:
Keselamatan,
Keamanan,
Kenyamanan,
·
Kemudahan
Keterjangkauan,
Kehandalan,
Keteraturan,
dan/ atau Kesetaraan;
2. Memiliki
awak
kapal
yang
memenuhi
:
persyaratan
sesuai dengan keten tuan peraturan
!
perundang- undangan;
3. Menyampaikan
laporan
bulanan
kegiatan
'
operasional kepada pemberi izin; dan
4. Mengasuransikan
tanggung jawab atas akibat
i
yang ditimbulkan
oleh pengoperasian
kapalnya
.
dan melaksanakan
asuransi pcr lind ungan da sar
;
pen um pang dan tanggung jawab pengangkut;
1
b. Pengoperasian
angkutan
sungai dan dariau wajib
.
.
l
.
;
dilakukan pembaharuan
persyaratan
dok umc n I
teknis/kelaikautan
kapal
setiap 5 (lirna]
tahun
i
sekali serta dilakukan
pengawasan setiap tah un
guna
memastikan
keamanan
dan
keselamatan
'.
pelayaran.
Pembaruan
dokumen
,
tekni~/
i
kelaiklautan
kapal sebagaimana
d im ake'ud wajib
'
diverifikasi oleh verifikator
(sesuai
kewenangan);
!
dan
'
c. Perubahan
dokumen
perizinan
ber usaha berupa
:
perubahan
identitas perusahaan
Angkutan Sungai
'.
dan Danau, pemegang perizinan
berusaha
harus
·
memenuhi persyaratan
sesuai
dengan
: kctcnt.uan
:
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
·
investasi dan hilirisasi/ penanaman
modal.
·
:
!
Gubernur
atau
Bupati/Wali
kota
(seauai
·
kewenangan).
b. Direktur
Jenderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab di bidang Angkutan
Sungai
dan Danau atau Gubernur atau Bupati/Wali kola
(sesuai
kewenangan),
menyampaikan
: hasil
verifikasi kepada pelaku usaha secara ele ktro n ik
melalui aplikasi yang disediakan oleh kemeriter ian
yang menyelenggarakan
urusan
pemerin tahan di
bidang transportasi
dalam jangka waktu paling
,
lama
5 (lima) hari
kerja
sejak
permohonan
diterima
melalui
email
pelaku
usaha
atau
notifikasi akun pelaku usaha.
c.
Apabila verifikasi dinyatakan
se suai,
Dirckt.ur
,Jenderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab di bidang Angkutan
Sungai dan Danau
atau
Gubernur
a.tau Bupati/Wali
kota
(seauai
kewenangan) menyetujui permohonan.
;
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
ses uar,
Direktur
,J enderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab di bidang Angkutan
Sungai
dan Danau atau Gubernur atau Bupati/wali kota
( sesuai
kewenangan)
menolak
perrnohorian
disertai alasan penolakan.
.1
I
I
:
1.
Ruang Lingkup
Per int.is
!
I
i
a. 50214
Angkutan
Penyeberangan
Antarprovin s:
!
Untuk Penumpang
Kelompok
mi
mencakup
usaha
angkutan :
penumpang
dari
1 (satu) provinsi ke provin si lain
dengan
menggunakan
kapal pen ye berangani
I yang
terikat dalam trayek.
b. 50215
Angkutan
Penyeberangan
Antarprovinsi Untuk Penumpang
Kelompok
mt
mencakup
usaha
pengangkrrtan
penyeberangan
di laut,
danau,
selat,
dan
I tcf uk :
antarprovinsi
untuk
pen um pang
·; yan,g i
menghubungkan
daerah-daerah
terpenci
scr~a I
daerah yang potensial namun
belum ber kern barig .
.
,
I
serta belum menguntungkan untuk dilayan scca ra
komersial
ke
daerah-daerah
yang
tclah
berkembang.
c. 50216 Angkutan Penyeberangan
Antarkabupatcn /
.
Kota Untuk Penumpang
1
I
Kelompok
1n1
mencakup
usaha
peng~ngkulan
i
penyeberangan
untuk
penumpang di laut,
d aria u ,
;
selat,
dan
teluk antarpelabuhan
penyeberangan
I
antarkabupaten/kota
sebagai
jembatan
j bergerak
I
yang menghubungkan 2 (dua) tempat tertentu, yang
1
merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan
atau kereta api.
t
d. 50217
Angkutan
Penyeberangan
Perintis
i
Antarkabupaten/Kota
Untuk Penumpang
·
,
.
I
Kelompok
iru
mencakup
usaha
perigangkutan
:
~-~----------~~p~e-~-~~berangan di laut, danau,
selat,
qan_
Lol u k !
!
!
PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
PENUMPANG
50219
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
LAINYA
UNTUK
PENUMPANC3
TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
50224
ANGKUTAN
PENYEBERANGAN
UMUM
ANTARPROVINSI
UNTUK
BARANG
t
50225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK
)
BARANG
50226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/
.KOTA i
UNTUK BARANG
!
50227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/
KC)TA I
UNTUK BARANG
·
1
I
50228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/ KOTA ·
I
UNTUK BARANG
50229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK
DALAM KABUPATEN/KOTA UN~UK
PENYEBERANGAN
ANTARKABUPATEN/KOTA,
UNTiUK
!
PERINTIS ANTARKABUPATEN / JqTA
.
I
i
;
PENUMPANG
50216
ANGKUTAN
PENUMPANG
50217 ANGKUTAN PENYEBERANGAN
UNTUK PENUMPANG
50218 ANGKUTAN PENYEBERANGAN
PENGOPERASIAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
No.
i
J
'l i
!
j
J
-i
:
I
:
l
. I
50214 ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARPROVINSI UNTUK PE~,UMP}NG
50215
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI Ul'f[UK
1
,
I
.
i
'
antarkabupaten/kota
untuk
penumpang
y~~·1g
menghubungkan
daerah-daerah
terpencil
·; scr ta
daerah yang potensial namun
belum berkernbang
serta belum menguntungkan
untuk dilayari scqara
komersial
ke
daerah-daerah
yang
'
i. t~ lah
berkembang.
I
·
·
e. 50218
Angkutan
Penyeberangan
.:
Dalam
l
Kabupaten/Kota
Untuk Penumpang
.
.
Kelompok
im
mencakup
usaha
pcngarigkuta n
penyeberangan
di laut,
danau,
selat
dan ; . tqlµk
I
antarpelabuhan
penyeberangan
dalam
I
kabupaten/kota
sebagai jembatan
bergetak yang
J
menghubungkan
2 (dua) tempat
tertentu,
· yang
merupakan
kelanjutan dari jaringan jalan raya dan
atau kereta api.
'
f. 50219
Angkutan
Penyeberangan
Lainya
Unj uk
Penumpang Termasuk Penyeberangan An tarricgara
Kelompok
ini
mencakup
usaha
pcngarigkutan
!
penyeberangan
di
laut,
selat,
dari
I tcluk
;
antarpelabuhan
penyeberangan
di
· Indonesia
!
dengan Pelabuhan di luar negeri sebagai jembatari
j
bergerak
yang menghubungkan
2 (dua)
t1e~pat:
tertentu, yang merupakan
kelanjutan
dari jarihgan
!
jalan raya dan atau kereta api. Terrriasuk, angkutan
i
perairan
pelabuhan
untuk
penumpang
.sclain
'
angkutan
laut, serta usaha
persewaan
angk!utap
penyeberangan berikut operatornya.
g. 50224
Angkutan
Penyeberangan
·
.
Urn urn
An tarprovinsi Un tuk Barang
·
i
Kelompok ini mencakup
usaha
angkutan
bar arig .
dari
satu
provinsi
ke
provinsi
lain
dengan
!
menggunakan
kapal
penyeberangan
yang terikat
I
dalam trayek.
.
1
•
.
I
h. 50225
Angkutan
Penyeberangan
Per intis
.
I
.
Antarprovinsi Untuk Barang
. .
·
i
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pen:gangkut1an
penyeber3:ng~n
di laut,
danau,
selat
dan I tcl'uk
antarprovmsi
untuk barang yang menglrubungkan
,
daerah-daerah
terpencil serta daerah yang poterisial
namun
belum
berkembang
serta
.
~e~utn
menguntungkan
untuk dilayari secara korncr sial !lfq
daerah-daerah
yang telah berkembang.
;
. :
1. 50226
Angkutan
Penyeberangan
.
llirrrurn
Antarkabupaten/Kota Untuk Barang
,
Kelompok
1n1
mencakup
usaha
pengangl;<:u~an
penyeberangan
di laut,
danau,
selat,
_dan:
tel uk
antarpelabuhan
penyeberangan
an tar kab'upa ucn
I
/kota
sebagai
jembatan
bergerak
, yang
I
I
menghubungkan
2 (dua) tempat
tertentu,
i. ya;ng
merupakan
kelanjutan
dari jaringan jalan raJa dla n
atau kereta api.
i ·
'
J. 50227
Angkutan
Penyeberangan
Perint.is
Antarkabupaten/Kota
Untuk Barang
i
·
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkutan
peny_e_beran_g_§:n di laut,
danau,
selat,
.dan
1: tch.ik
~-~-------------'---.....__~
.
.
. ....
r
I
I
I!
~--T-------··- ·------------·••
--------
I
!·
I
'1:
I.
2.
Istilah dan Definisi
a. Angkutan
Penyeberangan
adalah
angkutan
yang
berfungsi sebagai jembatan
yang menghubungkan
'
jaringan jalan dan/ a tau jaringan jalur kere ta api
yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut
penumpang dan kendaraan beserta muatannY]a.
b. Kapal Angkutan Penyeberangan
adalah kendar aan
air yang digerakkan
tenaga
mekanik,
. berfungsi
I
sebagai
jembatan
bergerak
untuk
mengangkut
penumpang
dan kendaraan
beserta
muatarinya
,
yang masuk dan ke luar melalui pin tu rampa yang
berbeda dan memiliki paling sedikit 2 (dua) me sin
i
induk.
I
t------+-----------·-+-----------------------------·-------·-.:.
-·.
l
3.
Penggolongan Usaha
a. 50214
Angkutan
Penyeberangan
Antarprovim s: I
Untuk
Penumpang,
penggolongan
usaha
sebagai
·
•
I
I
skala usaha besar dengan kewenangan
Men.ten.
.
·
b. 50215
Angkutan
Penyeberangan
Per in tis
I
Antarprovinsi
Untuk
Penumpang,
penggo~opga\n
j
usaha
se bagai
skala
usaha
besar
dengan
,
kewenangan Men teri.
c. 50216
Angkutan
Pcnycbcrangan
Antarkabupaten/Kota
Untuk
Pen um pang,
penggolongan
usaha
se bagai skala usaha bcsar
dengan kewenangan Gubernur.
'1
d. 50217
Angkutan
Penyeberangan
: Periru.is
Antarkabupaten/ Kota
Untuk
Perrumparig,
penggolongan
usaha
se bagai skala usaha
· bcsar
._ __ _.__
dengan kewenangan Gube_r
__ n_u
__ r_.
_
antarkabupaten/kota
untuk
barang~---;·-r-y-~jng
menghubungkan
daerah-daerah
terpencil
I scha
i
I
,
daerah yang potensial namun
belum bcrkcrnbalng
serta belum menguntungkan
untuk dilayari sdulra
komersial
ke
daerah-daerah
yang.
! tcltah
:
berkembang.
'
f .:
.
I
.,
k. 50228
Angkutan
Penyeberangan
Urrrum Dalam
;
Kabupaten/Kota
Untuk Barang
:
i
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkutJan
;
i
penyeberangan
di laut, danau,
selat,
dan · tcluk
·
an tarpelabuhan
pen ye berangan
dalam
!
kabupaten/kota
sebagai jembatan
bergerak yang
I
i
menghubungkan
dua
tempat
tertentu,
yang
!
!
merupakan
kelanjutan
dari
jar mgan jalan
raya
:
dan/ atau kereta api.
1. 50229
Angkutan
Penyeberangan
Lainnya
Unt.uk
I
Barang
Termasuk
Pen ye berangan
An tarncgara
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkula,n
·
penyeberangan
di laut,
selat,
dan teluk anlara
:
pelabuhan
pen ye berangan
di Indonesia
dengan
:
pelabuhan di luar negeri sebagai jembatan
bergcrak
I
yang menghubungkan
2 (dua) tempat tertentu, 01ang i
merupakan
kelanjutan
dari
jarmgan
jalan
raya l
dan/ atau kereta api. Termasuk
angkutan
perairan
I
pelabuhan untuk penumpang
selain angkutan laut.,
;
serta usaha
persewaan
angkutan
penyeberangan
'
berikut operatornya.
I
l; ..
I
.
l
Dalam
hal terdapat
kebutuhan
transportasi
'. pada '
I
.
suatu
daerah
yang
membutuhkan
keter sediaan
kapasitas
angkut, maka persetujuan
pengopetasian
Ketentuan
Persyaratan
4.
.:
j
·1
.
, I
!'.
I
,,
I
'I
:11
'
,I ;I
!j .'
I
I.
:1 ;,1·· I
;
~--,----------- -- --- ----------
------+:- ·_ '_: -
e 50218
Angkutan
Penyeberangan
'. ·,
Dalarn
Kabupaten/Kota
Untuk Penumpang, penggolorigan
l,
!
.
I
usaha
se bagai
skala
usaha
besar
·: diehgar1
Ii
.
,
kewenangan Bupati/wali kota.
:1
·
,
1
f. 50219
Angkutan
Penyeberangan
Lainya
;µ (~tuk
Penumpang
Terrriasuk Penyeberangan Antarrregara,
penggolongan
usaha sebagai
skala usaha
; be sar i
dengan kewenangan Bupati/ Wali kota.
.i
:
,
!
tj
l
.
.
'
g. 50224
Angkutan
Penyeberangan
Urrrurn I
An tarprovinsi Un tuk Barang, penggolongq.n
• fu:saha
i
se bagai skala usaha besar
dengan
kewenarigan
I
Menteri.
!
'
h. 50225
Angkutan
Penyeberangan
Perintis
,I
Antarprovinsi
Untuk Barang, penggolongan tusaha
I
se bagai skala usaha besar
dengan
kewer:-[angan
Menteri.
i
.
,
I
.
1. 50226
Angkutan
Penyeberangan
Um um ,
'I
.
I
Antarkabupaten/Kota Untuk Barang,
penggo~o~r-;an
I
usaha
se bagai
skala
usaha
besar
dlengan
I
.
kewenangan Gubernur.
J· 50227
Angkutan
Penyeberangan
Perin tis
: Antar
kabupaten/ Kota
untuk
Barang,
penggolorigan
usaha
se bagai
skala
usaha
besar
djengan
!
kewenangan Gubernur.
i
·
..
,
I
k. 50228
Angkutan
Penyeberangan
Umum
pc;ilam
I
Kabupaten/Kota
Untuk
Barang,
penggo~9ngan
I
usaha
se bagai
skala
usaha
besar
diengan
!
I
I
kewenangan Bupati atau Wali kota.
i
i
I
1. 50229
Angkutan
Penyeberangan
Lainnya
Urrtuk
I
I
Barang
Termasuk
Penyeberangan
An tarnegara ,
penggolongan
usaha
se bagai skala usaha
; b~sar
dengan kewenangan
Menteri.
(·
.,
Perizinan
berusaha
baru
harus
merrien uhi
,
i
.
I
persyaratan:
,
.:
·
·
a. Persetujuan
pendahuluan
pengadaan kapal be~uai
dengan
daerah
operas:
bagi Badan U sahaj
yang
belum memiliki kapal;
.
b. Dokumen persyaratan kelaiklautan kapal;·
·
·
':
:
c. Kesesuaian lintas yang dilayani;
.'.
:
d. Kesesuaian
spesifikasi
teknis
kapal
yang : akan
I
dioperasikan; dan
.i.
!:
e. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta).
I
1:
i
.
I
j
'
Perpanjangan
Perizinan
berusaha
harus
rnerrienuhi
1
persyara tan:
j
.:
1
a. Sertifikat Standar Persetujuan Pe ngoperaaian
Kapal
.
I
I
:
Angkutan Penyeberangan;
.
i.
.
.
b. Surat
atau
dokumen
persyaratan
kclaiklaritan
!
kapal yang permanen atau sementara;
I
,
i
c. Kesesuaian lintas yang dilayani; dan
!
d. Bukti kepemilikan kapal (grosse akta).
I
1:
I,
!
,,
I
i:
I
I
5.
Ke ten tuan Verifikasi
a. Untuk
KBLI 50214
Angkutan
Penyeberangan
I
Antarprovinsi
Untuk
Penumpang,
KBLI $0215
Angku tan
Pen ye berangan
Perin tis An tarprovinsi
Untuk
Penumpang,
KBLI
50219
Angkutan
Penyeberangan
Lainya
Untuk
Periurnpang
Termasuk
Penyeberangan
Antarnegara,
_ KBLI
50224
Angkutan
Penyeberangan
Urrrum
Antarprovinsi
Untuk
Barang,
KBLI
50225
Angkutan
Penyeberangan
Perintis
Antarprovinsi
Untuk
Barang,
dan
KBLI
50229
Angk uran
Penyeberangan
Lainnya Untuk Barang Termasuk
Pen ye berangan An tarnegara:
1) Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokurncn
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur
.Ienderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung jawab di
bidang Angkutan Penyeberangan.
2) Direktur
Jenderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
Penyeberangan
menyampaikan
hasil verifikasi
kepada pelaku usaha secara elektronik
rne lalui
aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
perneriritahan
di
bidang transportasi
dalam jangka waktu paling
lama
5 (lima) hari
kerja
sejak
perrnohorian
diterima
melalui
email
pelaku
usaha
: atau
notifikasi akun pelaku usaha.
3) Apabila verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Dircktur
'"J enderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
Penyeberangan
menyetujui permohonan
dan menerbitkan
S'urat
Perintah Pembayaran (SPP) Penerimaan
Negara
Bukan Pajak (PNBP) se suar dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
4) Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
se.suai,
Direktur
'"J enderal
melalui
Direktur
f yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
Pen ye berangan
menolak
perrnohonan disertai
·
alasan penolakan.
5) Direktur
Jenderal
melalui
Direktur
i yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutari
I
'
Penyeberangan
memberikan
perse tuj'uari
pen er bi tan penzman
berusaha
setelah pelaku
usaha
melakukan
pem bayaran
Pcnerirriaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jangka wak ru
;
paling lama 2 (dua) hari kerja.
l :1
b. Untuk
KBLI 50216
Angkutan
Penyeberangan
Antarkabupaten/Kota
Untuk
Periurnpang,
KBLl
.
50217
Angkutan
Penyeberangan
. Per int.is
Antarkabupaten/Kota
Untuk
Penumpang,
KBLI
50226
Angkutan
Penyeberangan
Umum
~--'-----------~ __ A_n_t_-a_rkabupaten/Kota
Untuk
Barang, da0_JJSBLl
~-~-----------.-------------------------,------1
kapal angkutan
pcnyeberangan
pada lintas komer sial
·
dapat diberikan persetujuan pengoperasian
le bih dari
:
1 (satu) lintas selama
1 (satu) bulan sebagai
_ kapal
.
bantuan.
50227
Angkutan
Penyeberangan
Perintis Ant.ar
kabupaten/ Kota untuk Barang:
;
1) Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokurnen
persyaratan dilakukan oleh Gubernur.
:j
•
2) Gubernur menyampaikan
hasil vcrifikasr kepada
I
pelaku usaha secara elektronik
melalui aplika.si
yang
disediakan
oleh
kemen terian
,; yang
menyelenggarakan
urusan
pernerintahan
• di
bidang transportasi dalam jangka waktu paling
lama
5 (lima) hari
kerja
sejak
perrnohorian
diterima
melalui
email
pelaku
usaha
atau
notifikasi akun pelaku usaha.
3) Apabila verifikasi dinyatakan se suai,
Gubcrnur
menyetujui permohonan.
4) Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
ses'uai,
Gubernur menolak permohonan disertai alasan
penolakan.
c. Untuk
KBLI 50218
Angkutan
Penyeberangan
Dalam Kabupaten/Kota
Untuk Penumpang
dan
KBLI 50228
Angkutan
Penyeberangan
Umum
Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang:
1) Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokurncn
persyaratan dilakukan oleh Bupati/Wali kota.
2) Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi
kepada pelaku usaha secara elektronik
melalui
aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerin tahan
di
bidang transportasi
dalam jangka waktu paling
lama
5 (lima) hari kerj a sej ak permohonan
,
diterima
melalui
email
pelaku
usaha
atau
·
notifikasi akun pelaku usaha.
3) Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Bupati/Wali kota menyetujui permohonan.
4) Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
scsuai,
Bupati/Wali kota menolak perrnohorran
disertai
alasan penolakan.
6 .
Ketentuan Kewajiban
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1) Menjamin
pemenuhan
standar
pelayanan
minimal kapal penyeberangan;
1
2) Mengasuransikan
tanngung jawab atas akibat
yang ditimbulkan
oleh pengoperasian
,1$.:ap~lnJVa
dan melaksanakan asuransi perlindungan da sar
penumpang
dan tanggung jawab perigarigkut
sesuai dengan ketentuan
peraturan per urida.ng-
undangan;
·
i
1•
3) Memperbaharui
sertifikat
pengawasan
set iap
tahun
atau
sarn pai masa docking ber ik utriya;
dan
4) Melaporkan
kegiatan operasional
kapal
setiap
bulan
kepada
pemberi
persetujuan
pe ngoperasran kapal angkutan pcnyeberangan
paling
lambat
tanggal
5 (lima) pada
bulan
berikutnya.
b. Perubahan
dokumen penzman
berusaha
ber upa
~-~----------~__12erpindahan lintas, pemegang perizinan.
bcrursa ha
I
,-----,-------------,-------------------------J-- --
l
i I
',
I
.
,I
>
I
harus memenuhi persyaratan:
·
1
1) Memenuhi
kesesuaian
lintas dengan spesifikasi
teknis kapal pada lin tas yang akan dilayani; dan
2) Memenuhi
persyaratan
. doklimcn
::
'
teknis/kelaiklautan
kapal.
,
c. Pengoperasian
angkutan
penyeberangan
wajib
:
dilakukan
pembaharuan
persyaratan
dokurncn
I
teknis/kelaiklautan
kapal
setiap
5
(lima)
tahun
sekali serta dilakukan
pengawasan
setiap tah un
guna
memastikan
keamanan
dan
keselarnatar:
pelayaran.
Pembaruan
dokurncn
;
teknis/kelaiklautan
ka pal sebagaimana
dimaksud
wajib
diverifikasi
oleh
verifikator
(se suai
kewenangannya).
d. Perubahan
dokumen
perizinan
berusaha
berupa
:
peru bah an
iden ti tas
peru sahaan
Angku tan
i
Penyeberangan,
pemegang
penzman
berusaha
:
harus
memenuhi
persyaratan
sesuai
dengan
i
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
:
bidang investasi dan hilirisasi/ penanaman mog_§-1.
I
I
.
kegiatan
rencana
dengan
permohonan
Ke ten tuan Verifikasi
Ketentuan
Persyara tan
5.
4.
Menyampaikan
surat
melampirkan
proposal
kepelabuhanan
yang memuat:
a. Rencana tahapan pembangunan;
b. Rencana pengoperasian pelabuhan; dan
c. Rencana
jumlah
Sumber
Daya
Manusia
dan
t----+------------~-_K_o_m~p_e_t_e_n_s_i.
_
a. Bupati/wali
kota
melakukan
verifikasi tcrhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan,
yang hasilnya
berupa sesuai atau tidak sesuai.
b. Bupati/wali
kota
menyampaikan
hasih verifikasi
kepada pelaku usaha
dalam jangka waktu paling
lama
7
(tujuh)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima;
,
1
I
c. Apabila verifikasi dinyatakan
se suai,
Bu patiy wali
kota menyetujui permohonan;
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
se suai,
·
Bupati/ wali kota
menolak
permohonan
disertai
alasan penolakan; dan
e. Bupati/wali
kota
memberikan
persetujuan
penerbitan
penzman
berusaha
setelah
dokumen ·
telah sesuai.
r-----+-----------1-----------------------·--··-·-·- ..
3.
Penggolongan Usaha
a. Skala Usaha mikro untuk Pelabuhan yang dikelola
merupakan pelabuhan kelas III; dan
b. Skala
usaha
kecil,
menengah,
besar
un tuk
Pelabuhan
yang dikelola
merupakan
pelabuhan
kelas II dan kelas I.
1.
Ruang Lingkup
Standar ini memuat pengaturan
yang terkait dengan
kegiatan
usaha
penyelenggaraan
pelabuhan
s unga:
dan danau.
Termasuk
kegiatan
yang berh ubungan
dengan angkutan perairan untuk penumpang,
hewan
atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pelayaran
dan
kegiatan
berlabuh,
serta
jasa
penambatan.
Standar ini mengatur pengaturan
terkait dengan
a. Pembangunan
pelabuhan
sungai dan danau hanya
dapat
dilakukan
berdasarkan
Rencana
Ind uk
Pelabuhan Nasional (RIPN);
b. Pengembangan pelabuhan sungai dan danau; dan
r-----+-------------+--c_. _P_e~ngoperasian
pelabuhan sungai dan danau.
2.
Istilah dan Definisi
a. Pelabuhan
Sungai dan Danau adalah pelabuhan
umum untuk
kegiatan
angkutan
sungai, danau,
waduk, terusan.
b. Penyelenggara
Pelabuhan
Sungai
dan
Danau
adalah
unit pelaksana
teknis pusat
dan daerah
yang
menyelenggarakan
kegiatan
di
bidang
Pelabuhan Sungai dan Danau.
;
c. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha mi lik
negara,
badan
usaha
milik daerah,
atau badan
hukum
Indonesia
yang khusus
didirikan
untuk
pengusahaan
di pelabuhan.
KBLI 52222 AKTIVITAS KEPELABUHANAN
SUNGAI DAN DANAU
PENYELENGGARAAN
PELABUHAN SUNGA! DAN DANAU
No.
I
,
,--6-.--.--K-e_t_e_n_t_u_a_n_K_e_-
\\-,-a-j
i_b_a_n_,-a-.
_M_e_n_y_e_d-ia_1_<:_a_n_d_a_n
__ m_e_m
__ e_li_h_a_r_a_k_.
e_l_a_y_a_k_a_n--fa-.+--'-
si 1I~s
!
Pelabuhan;
.
i
:
·
!
b. Memberikan
pelayanan
kepada
penggun~
jasa
;
Pelabuhan
sesuai
denga.n
sta.ndar
pelayanan
yang
:
ditetapkan
oleh Pemerintah;
dan
.
I
.
,
c. Melaporka.n
pelaksanaan
kegiatan
pelayanan
jasa
j
kepelabuhana.n
kepada
pemberi
izin setia.p 1 (tiga]
i
bulan sekali.
j ·
.
.
:!
~-~-----------L-----------------------+- (;
.
!
i
'I'
I
!
5.
Ketentuan
Verifikasi
a. Untuk Pelabuhan
Penyeberangan
yang melayani
lintas
penyeberangan
antar
daerah
provin si
dan/ atau an tar negara, atau yang terletak pada
jaringan
jalan nasional,
jalur
kereta
api nasional
dan/atau
antar negara merupakan kewenangan
Menteri,
dilakukan
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
yang
bertanggung
jawab
di bidang
sarana,
prasarana
dan angkutan
penyeberangan
dengan keten tuan se bagai beriku t:
!
1) Direktur
.J enderal
melalui
Direktur
: yang
membidangi
Sarana,
Prasarana
dan Angk uta n
'
Penyeberangan
melakukan verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan,
, yang
hasilnya berupa sesuai atau tidak sesuai.
4.
Ketentuan
Persyaratan
Menyampaikan
surat
permohonan
dengan
melampirkan
proposal
rencana
kegiatan
kepelabuhanan
yang memuat:
a. Rencana tahapan pembangunan;
b. Rencana pengoperasian pelabuhan;
c. Rencana
jumlah
Sumber
Daya
Manusia
dan
I
Kompetensi.
!-----+------------+--------------------~---·-
3.
Penggolongan Usaha
2.
Istilah dan Definisi
1~----i------------+-----------------------,----·------
a. Pelabuhan Penyeberangan
adalah pelabuhan laut
yang melayani angkutan penyeberangan:
b. Penyelenggara
Pelabuhan
Penyeberangan
8rdalah
unit pelaksana
teknis
pusat
dan daerah · yang
menyelenggarakan
kegiatan di bidang Pelabuhan
Penyeberangan.
c. Badan
Usaha
Pelabuhan
adalah
badan
usaha
milik negara,
badan
usaha
milik daerah..
a tau
badan hukum
Indonesia yang khusus
didirikan
untuk pengusahaan
di pelabuhan.
_
a. Skala Usaha mikro untuk Pelabuhan yang dikclola
merupakan pelabuhan kelas III; dan
b. Skala
usaha
kecil,
menengah,
besar
un tuk
·
Pelabuhan
yang dikelola merupakan
pelabuhan
kelas II dan kelas I.
Standar ini memuat pengaturan
yang terkait dengan
kegiatan penyelenggaraan
pelabuhan penyeberangan.
Termasuk
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
angkutan
perairan
untuk
penumpang,
hewan atau
barang,
seperti
pcngoperasian
fasilitas
terminal
I
misalnya
pelabuhan
dan
dermaga,
riavrga si,
i
pelayaran
dan
kegiatan
berlabuh,
serta
ja.sa
,
penambatan.
Standar
int
mengatur
pengaturan
ter kai t dengan:
,
a. Pembangunan
pelabuhan
penyeberangan
hanya
I
dapat
dilakukan
berdasarkan
Rencana
Induk
:
Pelabuhan Nasional (RIPN);
b. Pengembangan pelabuhan penyeberangan;
dan
c. Pengoperasian pelabuhan penyeberangan.
:
1.
Ruang Lingkup
KBLI 52223 AKTIVITAS KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
PENYELENGGARAAN PELABUHAN PENYEBERANGAN
No.
2) Direktur
.Ieride ra l
melalui
Direkrur
yang
membidangi Sarana,
Prasarana
dan Angkutan
Penyeberangan
menyampaikan
hasil
· verifikasi
kepada
pelaku
usaha
dalam
j angka
wcitktu
paling
lama
7
(tujuh)
hari
kerja
sejak
permohonan diterima;
3) Apabila verifikasi dinyatakan
scsuai;,
Dirckt ur
.Jenderal
melalui
Direktur
yang mernbidangi
I
Sarana,
Prasarana
dan
Angkutari
Penyeberangan menyetujui pcrrnohorian;
!"
·
4) Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
scsuai,
Direktur
J enderal
melalui
Direktur
yang
i
membidangi
Sarana,
Prasarana
dan Angkutan
Pen ye berangan
menolak
permohonan
discrtai
alas an penolakan; dan
5) Direktur
.Jcridcral
melalui
Direktur
yang
membidangi Sarana,
Prasarana
dan Angkutan
Penyeberangan
memberikan
persetujuan
penerbitan perizinan berusaha setelah dokurncn
telah sesuai.
b. Untuk Pelabuhan
Penyeberangan
yang melayani
lintas
penyeberangan
an tar
daerah
kabupaten/kota
dalam
provinsi,
atau
yang
terletak
pada jaringan
jalan
provinsi danj atau
jaringan
jalur
kereta
api provinsi
merupakan
kewenangan
Gubernur,
dilakukan
verifikasi oleh
Gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Gubernur
melakukan
verifikas.i
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan,
y~ng
hasilnya berupa sesuai atau tidak se suai;
2) Gubernur
menyampaikan
haail
· verifikasi
kepada
pelaku
usaha
dalam
jangka
waktu
paling
lama
7
(tujuh)
hari
kerja
, sejak
permohonan di terima;
3) Apabila verifikasi dinyatakan
sesuai, Gubernur
menyetujui permohonan;
4) Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
ses ua i,
Gubernur menolak permohonan
disertai alasan
penolakan; dan
5) Gubernur
memberikan
persetujuan
perierbitan
penzman
berusaha
setelah
dokumen
: telah
scsuar.
c. Untuk Pelabuhan
Penyeberangan
yang melayani
lintas
penyeberangan
dalam
dacrab
kabupaten/kota,
atau yang terletak pad_a jaringan
jalan
kabupaten/kota
clan/ atau
ja ririgari
jalur
kereta
api
kabupaten/kota
mer upakan
kewenangan bupati/wali
kota, dilak ukan verifika.si
oleh Bupati/wali
kota dengan ketentuan
sebagai
berikut:
1) Bupati/wali kota melakukan verifikasi terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratah,
·yar;ig
hasilnya berupa sesuai atau tidak se suai;
i
:
1
2) Direktur
Jenderal
menyampaikan
ha sil
verifikasi kepada pelaku usaha
dalam j_~~g~?
a. Menyediakan
dan memelihara
kelayakan fasilitas
.
Pelabuhan;
b. Memberikan
pelayanan
kepada
pengguna
jasa
·
Pelabuhan
se suai dengan standar pelayanalfl yang !
ditetapkan oleh pemerintah; dan
c. Melaporkan
pelaksanaan
kegiatan pelayanan jasa
I
kepelabuhanan
kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) :
bulan sekali.
Ketentuan
Kewajiban
6.
j·
1::
.
l
•
I•
!
!
: t
j::
: ! 1
~-~------------.------------------------i-----t-·--,-1. ~
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
I 'sejak
permohonan di terima;
1
,,
·
!
.
3) Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Bupati/wali kota menyetujui permohonan;
;
.
4) Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
·
spsuµL
Bupati/ wali kota menolak perrnohonan discrtai
!
'
alasan penolakan; dan
:
5) Bupati/wali
kota
memberikan
per setuj uan
penerbitan perizinan berusaha setelah do~1:Jmcn
telah sesua.i.
·
1,
'I
Jasa
·
Istilah dan Definisi
2.
1.
Ruang Lingkup
Penyediaan
dan/ atau
pelayanan
kepelabuhanan.
,
t-----+------------------------------- :J
1. Pelabuhan
adalah
tempat yang
terdiri
ata~-1
daratan
dan/ a tau perarra n dengan
batas-batas
tertentu
sebagai tempat kegiatan
pemerintahan
I
dan kegiatan
pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik turun
I
pen um pang,
dan/ a tau bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
perrunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi
2. Kepelabuhanan
adalah
segala
sesuatu
yan~
11
berkaitan
dengan
pelaksanaan
fungsi
pelabuhan
untuk
merrunjang
kelancaran,
I
keamanan,
dan
ketertiban
arus
lalu
lintas
i
kapal,
penumpang
dan/ atau
barang,
keselamatan
dan
keamanan
berlayar,
tempat
perpindahan
intra-dan/ atau
antarmoda
serta
mendorong
perekonomian
nasional
dan daerah
dengan
tetap
memperhatikan
tata
ruang
wilayah.
3. Tatanan
Kepelabuhanan
Nasional adalah suatu
sistem
kepelabuhanan
yang
memuat
peran,
fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Ind uk
Pelabuhan
Nasional, dan lokasi pelabuhan serta
keterpaduan
in tra-dan
an tarmoda
serta
keterpaduan
dengan sektor lainnya.
1:
4. Pelabuhan
Laut adalah
pelabuhan
yang dapat
digunakan
untuk
melayani kegiatan
angkutan
laut
dan/atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
5. Pelabuhan
Utama adalah pelabuhan
yang. furigsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
l~ut
dalam
negen
dan
internasional,
alih '.
.rriuat
angkutan laut dalam negen dan internasiongl
dalam jumlah besar,
dan sebagai
tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
seita
I
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkaur,n
I
pelayanan antarprovinsi.
,
I
6. Pelabuhan
Pengumpul
adalah
pelabuhan
yang
I
fungsi pokoknya melayani
kegiatan
angkutan
·1
laut
dalam
negen,
alih muat angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
menengah,
dan
!
sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ at~u I
barang,
serta angkutan
penyeberangan
den~~-
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
KBLI (52221) AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
I
No.
TRANSPORTASILAUT
B.
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
i:
(BADAN USAHA PELABUHAN)
:
.
: .
1
..
i;:
I::
l i:
- s2 -
,
Ii!
I.!
i ! :
'
jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
I;:-·
j
7. Pelab~han
Pengumpan
ad~lah P:elabuhan: yap~
·
fungsi
pokoknya
melayani
kegiata n angkutan
laut
dalam
negeri,
alih muat
angkutari]
l~v~
dalam negeri dalam jumlah terbatas, mer upakarr
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
·
dk.~
I/
I
Pe~abuhan Pengumpul, dan sebagai tempat at~I
tujuan
pen um pang
dan/ atau
barang,
. scrta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
.
. i i
8. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayarri
kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih rnuat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
j urnlah
terbatas, merupakan
pengumpan bagi Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atf-u
barang,
serta angkutan
penyeberangan
derigan
jangkauan
. p~layanan
an tar
kabupaten
i /kcha I
dalam provm si.
i.
·
9. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal adalah Pclabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan
Utarha
dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai terripat
asai tujuan pen um pang dan/ a tau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam kabupaten/kota.
10. Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan adalah
lembaga
Pemerintah
di
pelabuhan
·
: tugas
melaksanakan
Pengawasan
dan
periegakan
hukum
di bidang Keselamatan
dan Kearnanan
Pelayaran,
koordinasi kegiatan pemerintahan
i pi
pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
Pengawasan
kegiatan
Kepelabuhanan
papa
pelabuhan yang diusahakan
secara kornersial.
:
11. Unit Penyelenggara
Pelabuhan
adalah lernbaga
Pemerintah
di pelabuhan
sebagai otor itas yang
melaksanakan
fungsi penga tu ran, pcngeridalian
Pengawasan
kegiatan
Kepelabuhanan,
1
dan
pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang
belum
diusahakan
sccara
.
I
komersial.
,
,
12. Terminal adalah fasi.litas pelabuhan
yang ,ter~iri
11
atas kolam sandar dan tempat kapal ber saridar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
t~mpat
menunggu dan naik turun penumpang, dan Zatau
tempat bongkar muat barang.
·
1;
1
13. Kolam Pelabuhan
adalah
perairan
di
:depan
dermaga
yang
digunakan
untuk
keperitingan
operasional sandar dan olah gerak kapal.
'.i
:
1
,
14. Syahbandar
adalah
pejabat
Pemerintah
.d;i
pelabuhan
yang
diangkat
oleh
Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
- ;un t1:1.~-
Ii
! \'
1. Menyediakan dan memelihara kelayakan fa'silitas
pelabuhan;
1.
!
2. Mem berikan
pelayanan
kepada
pengguna
_J_asa
Ketentuan
Kewajiban
6.
undangan.
i
•
J L
dimaksud
pada
ses ua:
dengan
perundang
1. NIB;
2. Sertifikat Standar; dan
1
1,
3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga ahli
berkewarganegaraan
Indonesia
tersertifikasi
bidang
kepelabuhanan
yang dilegalisir
olbh
instansi yang berwenang.
l.l., __
A. Menengah Rendah (MR)
, I
,
!
.
Verifikasi
dilakukan
pada
saat
Pengawasan,
setelah
terbitnya
Sertifikat
Standar
terhadap
Standar
Usaha
Kepelabuhanan
Laut
(Badan
Usaha Pelabuhan) dari OSS.
! ;
:
B. Pengawasan
1. Penyelenggara Pelabuhan
atau sesuai dengan
I
kewenangannya
melakukan
Pengawasan
terhadap
kegiatan
pembangunan/
pengem bangan / pengoperasian
Pelabuhan
dan/ atau
Terminal
dan
dilaporkan
setiap
bulan
kepada
Direktur
Jenderal,
gubcrrrun,
a tau
bupati/ wali
kotasesuai
dcngan
kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
angka
1,
dilaksanakan
ketentuan
peraturan
Ke ten tuan Verifikasi
Ketentuan
Persyaratan
5.
4.
- Menengah
- Besar
l i
.
- Kecil
Penggolongan
Usaha
3.
- Mikro
' )
.i.
;1
r----r----------------,---------------·--------------r·--~
menjalankan
dan
melakukan
Penga~a~ftj
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
per,aJuran
.
'
,j;
;
perundang-undangan
untuk
rnenjarrun
ii
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
!
· ·.
15. Badan Usaha Pelabuhan
adalah
badan usap?;
yang
kegiatan
usahanya
khusus
di
bidarig
pengusahaan
terminal
dan faaili tas pelabuhk.
1B
I:
lainnya.
i
,
16. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
'untµk
pelayaran.
1
17. Dokumen
Lingkungan
Hidup
adalah
kajian
mengenai dampak pen ting suatu usaha dan/ atau
kegiatan
yang direncanakan
pada
lingkungan
hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan
keputusan
ten tang
penyelenggaraan
usaha
dan/ a tau kegiatan.
18. Sertifikat
Pembangunan/Pengembangan
Pelabuhan/Terminal
adalah
persetujuan
untuk
membangun Pelabuhan/Terminal
19. Sertifikat
Pengoperasian
Pelabuhan
dan / atau
Terminal
adalah
persetujuan
'unruk
mengoperasikan
pelabuhan dan/ atau terminal.'
! ;
I
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--~~~~~
.
pelabuhan
sesuai
Dengan
standar
pelayan~f
.
. !
i
yang ditetapkan oleh pemerintah;
;
: :
1.
,
1,,
3. Menjaga keamanan,
keselamatan
dan ketertiban
pada fasilitas pelabuhan yang dioperasikan;
. , ,
4. Ikut
menjaga
keselamatan,
kearnanan,
dan
ketertiban
yang
menyangkut
arigkutan
di
perairan ;
5. Memelihara kelestarian lingkungan;
;.'
:
:
1
6. Memenuhi
kewajiban
scsuai
dengan
korisesi
dalam perjanjian; dan
. : ,
7. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang
undangan,
baik
secara
nasional
maupun
I
in ternasional.
1
..
I
:!
i
i
! :
:
I
I
I;
1. Kapal adalah
kendaraan
air dengan
ben tuk dan
jenis
tertentu,
yang digerakkan
dengan
tenaga
angm,
tenaga
mekanik,
energi
lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya
dukung
dinamis,
kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung
dan bangunan
terapung
yang tidak berpindah-pindah.
2. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerin tahan
dan
kegiatan
pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik
turun
penumpang,
dan/ atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-clan
antarmoda
transportasi.
3. Pelabuhan
Utama adalah pelabuhan
yang fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen
dan
internasional,
alih
muat
angkutan
laut dalam
negeri
dan internasiorial
dalam jumlah
besar,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
4. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
: lau t
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
· dan
I
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberanggan
dengan jangkauan
pelayaran
an tar provinsi.
·.
•
I
5. Pelabuhan
Pengumpan
adalah pelabuhan
yang I
fungsi pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat angkutan. laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi pelabuhan
utama
dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
6. Terminal adalah fasilitas pelabuhan
yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
periurnpukan,
tempa~
2.
Istilah dan Definisi
Seluruh
Aktivitas
Penanganan
Kargo
(Bongkar
Muat Barang)
1.
Ruang Lingkup
PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
KBLI (52240) PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
No.
STANDAR KEGIATAN PENANGANAN KARGO
(BONGKAR MUAT BARANG)
i'
r
:
j::
'I
- Mikro
3.
Penggolongan
i
r---------t-----------t------------------------____:__L'--
Perhubungan
Laut.
I
1.
f
i
I
! i i'
~-~---------~-----------------------1
i _ _L_
menunggu
dan naik turun
penumpang,
dan[/i
r..
i !
atau tempat bongkar muat barang.
.
i
i !
7. Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan
.
'I
usaha
yang bergerak
dalam
bidang bongk1r
muat barang dari dan ke kapal di pelabuhaj]
yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring]
dan receiving/ delivery.
'i
:
ii
8. Barang adalah semua jenis komoditas terrnasuk
ternak
yang
dibongkar /
dimuat
dari
. dah
'!
kekapal.
·,
:i i
9. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia
yang khusus didirikan untuk bongkar muat.
10. Stevedoring
adalah
pekerjaan
rnernborigkar
barang dari kapal kc dermaga/
tongkang/
truk
a tau
memuat
barang
dari
dermaga/tongkang/truk
ke dalam kapal sampai
dengan
tersusun
dalam
palka
kapal
dengan
menggunakan derek kapal atau derek darat.
11. Cargodoring
adalah
pekerjaan
melepaskan
barang dari tali/ jala-jala (ex tackle) di dermaga
dan
mengangkut
dari
dermaga
ke
gudang/lapangan
penumpukan
barang
atau
se baliknya.
12. Receiving/ Delivery
adalah
rneminda hkan
timbunan/tempat
barang
pekerjaan
dari
penumpukan
di gudang/lapangan
menyerahkan
sarnpai atas penumpukan
tersusun
kendaraan
gudang/lapangan
di penumpukan
dan di. pintu
a tau se baliknya.
13. Perusahaan
Bongkar Muat (PBM) adalah Badan
Hukum
Indonesia
yang berbentuk
Perseroan
1:
Terbatas
yang melakukan
usaha
jasa
terkait
di bidang angkutan
di perairan, khusus urituk
kegiatan bongkar muat barang.
14. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otorit~s
Pelabuhan,
Unit Penyelenggara Pelabuhan,
dah
Kantor Pelabuhan Batam.
1
15. Sertifikat Standar Usaha Bongkar Muat adalah
dokumen
penzman
berusaha
berbasis
nsiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
I
perusahaan
bongkar muat selama menjalankan
kegiatan usaha.
1
16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara ele ktroriik
maupun
non
elektronik
atas
pemenuhan
standar usaha bongkar muat.
1
1 7. Gu bernur
adalah
Kepala
Daerah
Prdvirrsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
i
perundang-undangan
mengeriai
pernerintahan
daerah.
; .'
I
18. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Ji:
.
19. Direktur
J enderal
adalah
Direktur
J eridera]
i
'j
l
sesuai dengan kewenangannya.
B. Pengawasan
1. Menteri
atau
Gubernur
melalui
instansi
I
terkait
dan
Penyelenggara
Pelabuhap
melaksanakan
pengawasan
penzmap
berusaha
se suai
dengan
Penugasan
dari
Pejabat yang berwenang.
I
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesua1
den8.§:_g__
5. Memiliki peralatan, meliputi:
a. Forklift;
b. Pallet;
c. Ship side net;
d. Rope sling;
e. Rope net;
f. Wire net;
g. Wire sling; dan
h. Sling belts)
.
1
dengan
jumlah
dan
kapasitas
peralatan
disesuaikan
dengan
kegiatan
bongkar
.rrruat
I
pelabuhan setempat.
· :,. L
A. Menengah Tinggi (MT)
; .,.
;i
Pemenuhan
terhadap
standar
usaha
dilakmkap
melalui
verifikasi
oleh Menteri
atau
Gube1rn0r
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/ sewa
minimal
selama
2
( d ua)
tah un,
pera1ataH
kan tor, sarana
dan prasarana
internet,
: .serta
peralatan keselamatan;
i
·'
2. Memiliki
tenaga
ahli
berkcwarganegaraan
Indonesia, dengan syarat minimal:
: ,
i;
a. Pelabuhan
Utama:
ANT II dan/ a tau. D.III
i
Pelayaran/Transpotasi
Laut;
•:
b. Pelabuhan Pengumpul: ANT III dan/ atau D.III
Pelayaran Transportasi Laut; atau
c. Pelabuhan
Pengumpan:
ANT IV dan/atau
SMA/ SMK a tau
Sederajat
yang
memiliki
sertifikat
keterampilan
dengan
kornpetcnsi
dan/ atau
keterampilan
di bidang
bongkar
muat yang dibuktikan dengan sertifikat;
3. Memiliki
1
(satu)
orang
tenaga
operasiorial
minimal pengalaman
1 (satu) tahun di bidang
pelayaran
dan memiliki kompetensi
dan/ atau
keteram pilan
di bi dang
bongkar
m ua t . yang
dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki
sistem
ma najemeri
mutu
yang
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
riasiorial
atau
internasional
atau
memiliki
sistem
manajernen
usaha
yang
telah
mcndapat
persetujuan
iapprouab
dari Direktur
.Ienderal
Perhubungan
Laut
atau
Gubernur
seauai
kewenangan
penerbitan
penzman
berusaha;
dan
:
! i
- Menengah
.
1
- Besar
i!
·
Ketentuan Verifikasi
Ketentuan
Persyaratan
5.
4.
;
!
.-~-,-~~~~~~~~~---.~~~~.~~~~~--~~~~~~~~~~~~.,.,--~
U saha
- Kecil
I.
I'
sendiri;
6. Melakukan
pemutakhiran
data
perizirran
berusaha setiap 2 (dua) tahun;
!
7. Melakukan
pemutakhiran
sistem
ma najcmen
mutu
scsuai
dengan
ketentuan
atau
sisterti
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
i
8. Mematuhi
ketentuan
peraturan
per undang
undangan
dibidang
pelayaran
dan keterituan
peraturan perundang undangan lainnya.
/
Ketentuan
Kewajiban
6.
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
-!
.
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
: terJ-~--
menerus
scsuai
standar
usaha
bongkar
rrruat
barang;
I
2. Menyampaikan
laporan
rencana
pelaksanaah
kegiatan
bongkar
muat
barang
dan
surat
penunjukan
sebagai pelaksana
bongkar
rriuat
kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat..
I:
3. Menyampaikan
laporan kegiatan bongkar rrruat
barang setiap 6 (enam) bulan kepada guberriur
dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan
ketentuan
yang telah ditetapkap
dalam standar usaha bongkar muat;
1
5. Melakukan kegiatan tally hanya un tuk kegiatah
stevedoring,
carqodorinq,
receiving/ deliuerq,
stuffing
dan
stripping
bagi
kepen tinganya
J,[
l
.
j
I
1. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan
jenis tertentu,
yang digerakkan
dengan tenaga
angm, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesm atau alat
yang dapat
terbang
di atmosfer
karena
gaya
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena
reaksi udara
terhadap
permukaan
bumi yang
digunakan untuk penerbangan.
3. Kereta
Api
adalah
sarana
perkeretapaian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berj alan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya
yang
akan
ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan kereta api.
4. Kendaraan
Bermotor adalah
setiap kendaraan
yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa
mesm selain kendaraan
yang berjalan di atas
rel.
5. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri _ atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pernerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakah
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar
muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
.kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
kesclamatah
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatap
perrunjang
pelabuhan
serta
sebagai
ternpat
perpindahan
intra dan antarmoda transportasi
.. l
6. Bandar
Udara
adalah
kawasan
di daratan
dan/ atau perairan dengan batas-batas
terteritu
yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara
feri, kereta api, kendaraan
bermotor,
pe sawat
udara,
termasuk
hewan
dan
turnbuhan.
Mendarat
dan
lepas
landas,
naik
turun
penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan
intra dan an tarmoda transportasi,
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselarnatah
dan
keamanan
penerbangan,
serta
fasilitals
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
.
I
7. Stasiun
Kereta Api adalah
suatu
areal: dan
bangunan
untuk
pemberangatan
.i-dar;
pemberhentian
kereta
api,
menaikkan
·: : dap
menurunkan
pen um pang,
membongkar·
'. dan
memuat
barang
serta
keperluan
operasional
kereta api lainnya.
.. .
_---i_
.1
.
I.
I
2.
Istilah dan Definisi
Ruang Lingkup
Seluruh Aktivitas .Ja sa Pengurusan
Trarisportasi
·
(JPT)
1.
JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PPT)
KBLI (52291 JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
:
No.
----------------------------------------·-
STANDAR KEGIATAN 1.JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
I
i
I
I :
I
I
I
i
!
i
i !
!
.
'
I
I
I
I
!
I
I
·i:
I
,:
I
i
i
!
.
!
i'·.
i ·
I
~~~~~~~~~~~~--,~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-:-+-~+~-I
8. Pelabuhan
Darat
adalah
pelabuhan
yan~
terletak
di daratan/pedalaman
namun ~a.sih
.:
·
It
terkait dengan pelabuhan
laut sebagai ternpat
tujuan
ekspor dan impor dengan
melibatkari
..
I·
moda angkutan darat.
•
·
9. Terminal adalah pangkala.n kendaraan
berrnotdr
umum
yang
digunakan
untuk
mengatur
kedatangan dan keberangkatan,
mcnaikkari dan
menurunkan
orang
dan/ atau
barang, j,ertJ
perpindahan
moda angkutan.
: ;
10. Barang
adalah
semaua
komoditas
yarig
diangkut,
dibongkar
dan dimuat
dari dan ke
kapal laut, feri kereta api, kendaraan
bermotor,
pesawat
udara,
termasuk
hewan
dan
tumbuhan.
:
i
11. Dokumen Angkutan
Barang
adalah
dokumep
yang digunakan
perusahaan
jasa penguru san
transportasi
dalam
proses
pengirimar1 ~
penerimaan
dan
pangangkutan
barang
dah
pin tu
ke
pin tu
( door
to
door)
derigah
meng~unakan
sarana angkutan
laut dan/atap
s'ungai, danau, penyeberangan,
darat dan/ataµ
angkutan udara.
, :
12. ,J asa
Pengurusan
Transportasi
[Ireigh t
forwarding)
adalah
kegiatan
yang
ditujukan
untuk
semua
kegiatan
yang diperlukan
! bagi
terlaksananya
pengmrnan
dari
penerimaan
barang melalui angkutan darat, kereta api, la ut]
dan/ atau udara.
·:
13. Perusahaan
J asa
Pengurusan
Transportasi
adalah Badan U saha yang melakukan
kegiatari
mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi
terlaksananya
pcngmrnan
dan
penerimaan
barang
melalui
transportasi
darat,
perkeretaapian,
laut, dan udara.
Ii
14. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.]
15. Angkutan
di
Perairan
adalah
kegiataji
mengangkut
dan/ atau
mernindahkan
penumpang
dan/ atau
barang
dengah
menggunakan
kapal.
; ·
16. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan derigart
menggunakan
pesawat
udara
untur
mengangkut
penumpang,
kargo, dan/atau
P9$
untuk
satu
perjalanan
atau
lebih dar i ;sad.l
bandar udara ke bandar udara yang lain: ·at~µ
beberapa bandar udara.
I:
1 7. Angkutan adalah perpindahan
orang dan/ ataµ
barang dari satu tempat ke tempat lain derigan
~enggunakan
kendaraan
di ruang lal u
!li,n t~~
jalan.
:11
18. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritals
__j_._
__
I
i
l i
i
I I,
I
:1
!
I
!I
I
'I
I
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha Zscwa i
minimal
selama
2
(dua)
tahun,
per ala.tari .
kantor,
sarana
dan prasarana
internet,
: sert;a'
peralatan keselamatan;
,
:
1:
lj
2. Memiliki tenaga ahli WNI berijazah rninirriurn I?,·
III
Pelayaran/
Maritim/
Pencrbanganl/
Transportasi/
IATA Diploma/FIATA Diploma, Stl
Logistik atau
sertifikat
kompetensi
profeai 4i
bidang forwarder atau manajemen supply chair
atau
sertifikat
ahli
kepabeanan
: .atau
kepelabuhanan
(alternatif atau kumulatif); d
I
...
11
I
3. Memiliki
1
( satu)
orang
tenaga
operasional
- Mikro
1,
,
I
- Kecil
i
:i
i
i
- Menengah
i
- Besar
: !
l
·
1
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otpfita;s·-
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan,
,
19. Unit
Penyelenggara
Bandar
Udara
adalah
I
I
lembaga
Pemerintah
di bandar
udara
: yang·
bertindak
se bagai penyelenggara
bandar uda~a
yang
memberikan
jasa
pclayanah
kebandarudaraan
untuk
bandar
udara
yang
belum diusahakan
secara komersial.
:
1
20. Otoritas
Bandar
Udara
adalah
Iembaga
Pemerintah
yang diangkat
oleh Menteri
t dari
memiliki kewenangan
untuk
menjalankan
dari
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan,
keamanan,
dan
pelayanan penerbangan.
·'
21. Otoritas Transportasi
Lainnya adalah
otoritas
·
selain
Penyelenggara
Pelabuhan
dan
Unit
Penyelenggara Bandar U dara.
22. Otoritas
Pelabuhan
(port
authority)
adalah
lembaga
Pemerintah
di
pelabuhan
sebagai
otoritas yang melaksanakan
fungsi perigaturan,
.'
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
yang
diusahakan
secata
komersial.
23. Asosiasi adalah perkumpulan
badan usaha yang
bergerak
di
bidang
jasa
pengurusan,
transportasi yang diakui oleh Pemerintah.
:
24. Gubernur
adalah
Kepala
Daerah
Provinsi
se bagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
1
I
.
perundang-undangan
di bidang otonomi daerah.
:
25. Sertifikat
Standar
usaha
Jasa
Pengurusan
'.
Transportasi
adalah
dokumen
perizinan \
berusaha
berbasis risiko yang harus dipenuhi
•,
dan dipatuhi oleh Perusahaan
Jasa Pengurusaq.
Transportasi
selama
menjalankan
kegiatan
usaha.
i
i
I
I
26. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elekt:tonik ',
'
'
maupun
non
elektronik
atas
pcmcrruhari
·
standar usaha J asa Pengurusan Tran sporta'si.
,
.1
r :
t:
4.
Ke ten tuan
Persyara tan
3.
Penggolongan
Usaha
'
1
·
+:
A. Menengah Tinggi (MT)
Pemenuhan
terhadap
standar usaha dilakukap.
melalui verifikasi oleh Menteri atau Gub.e.rn~r.
sesuai dengan kewenangannya.
1·
B. Pengawasan
J!
j!
1. Menteri
atau
Gubernur
melalui
instansi
.
l
terkait
dan
Penyelenggara
Pelabu han
melaksanakan
pengawasan
perizinan
berusaha
scsuai
dengan
Penugasan
· dari
Pejabat yang berwenangnya;
I;
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
J pada
angka
1
dilaksanakan
scs'uar
dengah
ketentuan peraturan perundang-undang~n.
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
. ter us
menerus sesuai standar usaha jasa perigurusan
I.
transportasi;
2. Menyampaikan
laporan
rencana
pcla.ksarraari
kegiatan
ja.sa
pengurusan
transportasi
! clan
surat penunjukan
pelaksana
jasa pengu~llsan
transportasi
kepada
gubernur
dan/ atau
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
3. Menyampaikan
laporan
kegiatan
jasa
pengurusan
transportasi
setiap 6 (enam) bulan
kepada gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan
setempat;
4. Melaksanakan
ketentuan
yang telah ditetapkan
dalam
standar
usaha
jasa
perigurusan
.
.
!
.
.
I:
minimal pengalaman
l (satu) _1 __ '_a_h_u_n_d_i
_b-·i--q~artg
pelayaran
dan memiliki kompetensi
clan"/ a:taU
11
keterampilan
di
bidang
jasa
pengur_usan
transportasi yang di buktikan dengan sertifikatj i
4. Memiliki
sistem
mariajemen
mutu
, yang:
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
na~1onEH:
atau
internasional
atau
memiliki
sisterri
i
.
mariajemen
usaha
yang
telah
mendapqt
persetujuan
( approuab
dari Direktur
"J ender~} ·
Perhubungan
Laut
atau
Gubernur
sesuai
!
kewenangan penerbitan penzinan berusaha;
'.
!
;
5. Memiliki atau menguasai kendaraan operasion41
minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengah
·
I
I
bukti kepemilikan atau sewa yang sah;
1
6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan
keras serta sistem informasi dan komunikaJi :
l
'.
yang terintegrasi dengan sistem informasi darat,
laut, udara, atau perkeratapian
sesuai derigan
perkembangan
teknologi;
j
7. Memiliki dan/ atau
meriguasai
gudang
sesuai
dengan kebutuhannya;
1
8. Apabila
menyelenggarakan
kegiatah
pengangkutan
barang harus memiliki pcrizinan
berusaha yang berkaitan dengan pengangkutap
barang; dan
j
:
9. Apabila
menyelenggarakan
kegiatan
gudarig
secara
komersial
harus
memiliki
pcrizinan
berusaha yang berkaitan dengan pergudangan.l
I
.
Ketentuan
Kewajiban
Ke ten tuan Verifikasi
6.
5.
!
i
·1
I
:i
. ~
j.'
--r,:-
tra.ns portasi;
:.
5. Mela.kukan
pemutakhiran
data
perizinan
:·;
berusa.ha. setiap 2 (dua.) ta.hun;
1:
6. Mela.kukan pemuta.khira.n
sistem
mariajernerr
mutu
sesua.i dengan
ketentua.n
atau
sistcrn
ma.na.jemen usaha setiap 2 (dua.) ta.hun; da.n,
·l:i
7. Mematuhi
ketentua.n
pera.tura.n
pcrundang-
unda.ngan
dibida.ng pela.ya.ra.n dan ketentua.k
pera.turan perundang undangan lainnya.
:~--
;
l
'i
:
I
.I
. ,i
i
::
. !!
2.
Istilah dan Definisi
1. U saha
Angku tan Perairan
Pela buhan
adalah
kegiatan
usaha
untuk
memindahkan
penumpang
dan/atau
barang dari dermaga ke I
kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal
di perairan pela buhan.
2. Ka pal adalah kendaraan
air dengan ben tuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan
dengan tenaga
angm, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
4. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pernerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang diperguriakan
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik tur un
penumpang,
dan/ atau bongkar
muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
.kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselarnatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
periunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra dan antarmoda trarisporta si.'
5. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
iya11-g
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
6. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk
ternak
yang dibongkar / dimuat
dari
dan
ke
kapal.
7. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia
yang
didirikan
khusus
untuk
Angkutan
Perairan Pelabuhan.
1
8. Sertifika t S tandar
U saha
Angku tan
Perairan
Pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha
1
1.
Ruang Lingkup
Seluruh
Aktivitas
Angkutan
Laut
Perairan
Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Penumpang pada
pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap,
dengan
menggunakan
angkutan
perairan
pelabuhan
(rede transport)
sebagai penghubung
dari
dermaga
(pelabuhan)
ke
kapal
atau
sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di
perairan
pelabuhan
atau
sebaliknya,
dan/ atau
dari
dermaga
dan/ a tau
kapal
ke
bangunan
/instalasi di perairan laut atau sebaliknya
No.
ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK
PENUMPANG
KBLI (50112) ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI
UNTUK PENUMPANG
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM
NEGERIUNTUKPENUMPANG
!
i
i
- Menengah
- Besar
- Kecil
- Mikro
Ke ten tuan Verifikasi
Ketentuan
Persyara tan
Penggolongan
Usaha
5.
4.
3.
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/ sewa
minimal
selama
2
(dua)
tahun,
peralatan
kantor,
sarana
dan prasarana
internet,
serta
peralatan keselamatan;
2. Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia
minimal
Ahli Nautika
Tingkat
III
(ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (NIT-III)
atau
Diploma III Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan
(KALK) atau
I
Transportasi
Laut/Teknik
Perkapalan
Dengan
kompetensi
dan/ atau
keterampilan
di bidang
i
angkutan
perairan pelabuhan
yang dibuktikan
1:
i
dengan sertifikat;
1
I
3. Memiliki
1
( satu)
orang
tenaga
cperasional
minimal pengalaman
1 (satu) Tahun di bidang
pelayaran
dan memiliki kompetensi
dan/ atau
keterampilan
di
bidang
angkutan
perairan
pelabuhan yang dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki
sistem
manaJemen
mutu
yang
:
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
nasional
I
a.tau
internasional
a.tau
memiliki
sistem
rnariajemen
usaha
yang
telah
mendapat
persetujuan
( approvals
dari Direktur
J cnderal
Perhubungan
Laut
atau
Gubernur
sesuai
kewenangan
penerbitan
penzman
berusaha;
dan
5. Memiliki kapal berbendera
Indonesia yang
I laik
laut dan sesuai kegiatan.
l------+---------------4----------------',_,__
_
a. Menengah Tinggi (MT)
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
verifikasi
oleh Pemerintah
Daerah.
Verifikasi
dapat
dilakukan
melalui
autentikasi
melalui
layanan perizinan secara elektronik.
:!
b. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan
dengan prosedur
sebagai bcr ik.u t:
; .1
1. Pemohon
mengunggah
berkas
per syara tan
administrasi
dan teknis secara lerigkap'
'dan
benar ke aplikasi yang ada di pernerintah
daerah (yang terintegrasi dengan OSS);
·.1
!
,
·
j;·
2. Hasil verifikasi diterbitkan paling lama dalarn
waktu
2 (dua) hari
kerja
setelah
berkas
dinyatakan lengkap dan benar;
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
laporan
hasil
verifikasi
dengan
mem pertim bangkan
.ha sil
evaluasi
dari
Penyelenggara
Pelabuhan
maupun
non
elektronik
atas
pernerruhan
standar usaha Angkutan Perairan Pelabuhan.
berbasis
risiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh perusahaan
Angkutan
Perairan
Pelabuhan selama menjalankan
kegiatan 'usaha.
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektroriik
i.
! I
;
.: i
j
!
11
.
; i
I
I
I
I
.l i
i
I I
·1
i
i
. : I
!
I
I
! I
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara terus
menerus
S tandar
U saha
Angku tan
Perairari
Pelabuhan;
2. Menyampaikan
laporan
rencana
angkutan
perairan
pelabuhan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan setempat;
,
3. Menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam)
bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dart
Gubernur setempat;
;
4. Melaksanakan
ketentuan
yang telah ditetapkan
dalam
standar
usaha
angkutan
perairan
·
pelabuhan;
5. Melakukan
pemutakhiran
data
penzman
berusaha setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan
pemutakhiran
sistem
manajernen
mutu
scsuai
dengan
ketentuan
atau
sistem
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
I
7. Mematuhi
ketentuan
peraturan
per undang
undangan
dibidang
pelayaran
dan ketentuan
peraturan perundang undangan lainnya.
Ketentuan
Kewajiban
6.
'
I
. '
:! '
.
:
I'
:
:
setempat;
: .
4. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bag]
penerbitan
Sertifikat
Standar
Angkutari
.
I
Perairan
Pelabuhan
oleh Gubernur
dalarri
•\:1
waktu 1 (satu) hari kerja;
..
1
5. Sertifika t S tandar U saha Angku tan Perairan
Pelabuhan
secara
otomatis
akan
terkirirri
online
ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
perizinan ber usahanva.
..
l
!:
i:
'i
.i
1. U saha
Angkutan
Perairan
Pelabuhan
adalah
kegiatan
usaha
untuk
memindahkari
penumpang
dan/atau
barang dari dermaga ke
kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal
di perairan pela buhan.
2. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan
dengan tenaga
angm, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
: yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
4. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
ata's
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerint~han
dan kegiatan pengusahaan
yang diperguriakan
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar
muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
.kapa]
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselarnata n
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
ternpa t
perpindahan
intra dan antarmoda tran sporta si .. J;
5. Terminal Kh usus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
6. Barang adalah semua jenis komoditas terrnasuk
ternak
yang
dibongkar / dimuat
dari
da~ : kq
kapal.
.
1
,
;
7. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesi:~
I
yang
didirikan
khusus
untuk
Angku~ap
Perairan Pelabuhan.
, .
t·
1
8. Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
Perairan
Pelabuhan adalah dokumen perizinan berusaha
Seluruh
Aktivitas
Angkutan
Laut
Perairan
Pelabuhan
Dalam
Negeri
Untuk
barang
pada
pelabuhan
yang belum memiliki fasilitas
lengkap,,
dengan
menggunakan
angku tan
perairan
pelabuhan
(rede transport) sebagai penghubung
dari
dermaga
(pelabuhan)
ke
kapal
atau
sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di
perairan
pelabuhan
atau
sebaliknya,
dan/ atau ·
dari
dermaga
dan/ atau
kapal
ke
bangunan
/ instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
2.
Istilah dan Definisi
1.
Ruang Lingkup
ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK
BARANG
KBLI (50132) ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI
UNTUK BARANG
No.
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM
NEGERIUNTUKBARANG
I:
,.
·I
I
I
I
I
!
i
I
i
I
!
4.
!
:
- Menengah
.!
•
- Besar
..
____,___.
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/ sewa
minimal
selama
2
(dua)
tahun,
peralatan
kan tor, sarana
dan prasarana
internet,
serta
peralatan keselamatan;
2. Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraan
Indonesia
minimal
Ahli Nautika
Tingkat
Ill
(ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (AIT-IIn
atau
Diploma III Ketatalaksanaan
Angkutap
Laut
dan
Kepelabuhanan
(KALK) . atau
Transportasi
Laut/Teknik
Perkapalan
dengan
kompetensi
dan/ atau
keterampilan
di bidang
angkutan
perairan pelabuhan
yang dib'uktikan
dengan sertifikat;
i
3. Memiliki
1
( satu)
orang
tenaga
operasional
minimal pengalaman
1 (satu) Tahun di bidang
pelayaran
dan memiliki kompetensi
dan Zatau
keteram pilan
di bi dang
angku tan
perairan
pelabuhan yang di buktikan dengan sertifikat;
. :
1
4. Memiliki
sistem
mariajemen
mutu
yang
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
nasiorial
atau
internasional
atau
memiliki
sisterr]
mariajemen
usaha
yang
telah
rneridapat
persetujuan
( approvals
dari Direktur
J erideral
Perhubungan
Laut
atau
Gubernur
sesua]
kewenangan
penerbitan
penzman
berusaha:
dan
.
:.1
5. Memiliki kapal berbendera
Indonesia yang laik
laut dan sesuai kegiatan.
11
r--~-i-~~~~~~~-~~--t~~~~~~~~~---'>-<--~~~~~~~~~~~----+---
5.
Ketentuan Verifikasi
a.
Menengah Tinggi (MT)
.
! I
Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Pemerintah
Da~ral}]
Verifikasi dapat dilakukan melalui autentikasi
melalui layanan perizinan secara elektroriik.
; ;
b. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
staridar
dilakukan dengan prosedur sebagai beriktrt:
·:
j
1. Pemohon mengunggah
berkas
persyct~ata,tj
administrasi dan teknis secara 1engka8 d~n
benar ke aplikasi yang ada di pernerirrtah
daerah (yang terintegrasi dengan OSS);';
j j
2. Hasil
verifikasi
diterbitkan
paling
lamft
dalam waktu
2 (dua) hari kerja setelah
berkas dinyatakan lengkap dan benar; .
1j·
j
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
la po ran
basil
verifikasi den~an mempertimbangkan
hasil
evaluasi
dan
Penyelenggara
Pelabuhah
- Mikro
- Kecil
Penggolongan
Usaha
3.
l
i
berbasis
risiko
yang
harus
dipenuhi
i dan
dipatuhi
oleh perusahaan
Angkutan
Perairan
Pelabuhan selama menjalankan
kegiatan usaha,
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektroriik
maupun
non
elektronik
atas
pemeriuhaji
standar usaha Angkutan Perairan Pelabuhap..:
:
Ketentuan
Persyaratan
!
l
:i
i
l
!
i: I
;
I
I
I
I
i
Ii
f:
;
I
I'
j
I
I
, : I
I:' ''
I
:
I
I''
,1:
I
! ..
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
. terus
'..
i
menerus
Standar
Usaha
Angkutan
Perairan
Pelabuhan;
i!,
2. Menyampaikan
laporan
rencana
angkutan
I'
perairan
pelabuhan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan dan Gubernur setempat;
..
3. Menyampaikan
permohonan
olah gerak kapal
kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat;
i
4. Menyampaikan
laporan
kegiatan
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan
setiap 6 (enarn)
bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dap
Gubernur setempat;
i
I
I,
5. Melaksanakan
ketentuan yang telah ditetapkan
i
I
dalam
standar
usaha
angkutan
perairan
pelabuhan;
6. Melakukan
pemutakhiran
data
perrzrnan
,,
l
berusaha setiap 2 (dua) tahun;
:
1
7. Melakukan
pemutakhiran
sistem
manajernen
mutu
scsuai
dengan
ketentuan
atau
sistern
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
!
,
8. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang~
undangan
di bi dang pelayaran
dan keten tuari
peraturan perundang undangan lainnya.
_Lj_
·1
I: I
Ketentuan
Kewajiban
6.
I
;
:1
4
~~~~~~~~~~~~--,~~~~~~~~~~~~~--~~~~~~~-~~~~-
setempat;
,
,
4. Laporan
hasil verifikasi menjadi
dasar
, bagi
I
penerbitan
Sertifikat
Standar
Angkutah
Perairan
Pelabuhan
oleh
Gubernur
dalam ..
waktu 1 (satu) hari kerja;
'
5. Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan
Perairan
i
!
Pelabuhan
secara
otomatis
akan
terkirirn
online
ke
sistem oss
untuk
diaktifkari
I
perizinan berusahanya.
:
I
1. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dah
jenis tertentu,
yang digerakkan
dengan tenag~
angm, tenaga mekanik, eriergi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung dan bangunah
terapung yang tidak berpindah-pindah.
;
2. .Jasa Perantara Jual Beli dan/ a tau Sewa Kapal
(Ship Broker) adalah
kegiatan yang ditujukan
untuk
semua
kegiatan
yang
terkait
dengah
peran taraan jual beli kapal baru, kapal bekas
atau kapal rongsokan antara pihak penjual dan
pembeli dan/ atau sewa-menyewa
kapal an tara
pihak pemilik kapal dan penyewa kapal.
:
;;
3. Usaha Perantara Jual Beli dan/ atau Sewa Kapal
(Ship Broker) adalah kegiatan usaha perantara
jual beli kapal
(sale
and purchase) dan/ atau
'/
sewa menyewa kapal (chartering).
i
,
4. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia
yang didirikan
khusus
untuk
Jasa
Perantara
Jual Beli dan/ atau Sewa Kapal.
I
I
5. Perusahaan
Jasa Perantara .Jual Beli dan/ atau
Sewa Ka pal ( Ship Broker) adalah Badan U saha
yang
melakukan
kegiatan
mengurus
semua
kegiatan
yang diperlukan
bagi terlaksananya
kegiatan yang terkait dengan perantaraan
jual
beli
kapal
baru,
kapal
bekas
atau
kapal
rongsokan
antara
pihak penjual
dan pernbeli
dan/ atau
sewa-menyewa
kapal
antara
pihak
pemilik kapal dan penyewa kapal.
,
1
I
6. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukurr
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri:'·j;
7. Pelabuhan
adalah
tern pat
yang
terdiri
i ataj~
daratan dan/ atau perairan dengan batas- bataa
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerint;ahaJ1
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergu;nakap
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik tur un
penumpang,
dan/ atau bongkar
muat barang]
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegia.tan
perrunjang
pelabuhan
serta
sebagai
ternpat
perpindahan
intra dan antarmoda transportasi.
I
I·
'I
8. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otor itaia
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Ot:6bta1~
'
'.
: i!
'!
Seluruh
Aktivitas Perantara
.Jual beli dan/ atau
sewa kapal
I
2.
Istilah dan Definisi
:
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
i
KBLI (52229) AKTIVITAS PENUN"JANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNY~_
1.
Ruang Lingkup
No.
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN
LAINNYA
I
I
•;
I
I
!
I
'i
I
!
;
-i
;
I
I
,'.\ i
I
!
- Mikro
,:
1
- Kecil
i,
- Menengah
:
')
- Besar
11
4.
Ketentuan
Persyara tan
3.
Penggolongan
Usaha
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/ sewa
minimal
selama
2
(dua)
tahun,
peralatar]
kantor,
sarana
dan prasarana
internet,
i serta
::;l
peralatan keselamatan;
:
.
.· :,
2. Memiliki
tenaga
ahli
berkewargancgaraart
Indonesia
di bidang
kenotariatan,
kcuarigan]
.
I
I
:11!
hukum
arbitra se,
dan/ atau
htrkurn
kemari timan in ternasional
dengan kom petens]
dan/ atau keterampilan
di bidang Ship Fproket
yang dibuktikan dengan sertifikat;
:
1:1
3. Memiliki
1
(satu)
orang
tenaga
operasional
minimal pengalaman
1 (satu) Tahun di bidang
pelayaran
dan memiliki kompetensi dan/ atau
keterampilan
di
bidang
Ship
Broker
: yang
dibuktikan dengan sertifikat;
'.
1
4. Memiliki
sistem
mariajemen
mutu
, yan&
diterbitkan
oleh
lembaga
sertifikasi
rra.s'iorra]
atau
internasional
atau
memiliki
si9te9
mariajemen
usaha
yang
telah
mendap~\
persetujuan
(approvan
dari Direktur
.Jenderal
Perhubungan
Laut;
,
; : :
5. Memiliki atau menguasai kendaraan operari'onq-1
mini1:'11al roda 4 (empat) yang dibuktikan dynga,fi
bukti kepemilikan atau sewa yang sah; da111
:
:Ji
6. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan
keras serta sistem informasi dan korriunikasi
yang
terintegrasi
dengan
sistem
informasr
~~~~~~~~~~~~--'~-"-~~~~~~d__~~~~L__~~~~~~~-~__:_:._,.._
(.1
!
I
~~~~~~~~~~~~~~--~--~--~~~~----~~~~~~~~-----JJ_l
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhanj
I
9. Otoritas
Pelabuhan
(Port
Authority)
a'dalalt
lembaga
Pemcrintah
di
pelabuhan
selbagi~H
otoritas yang melaksanakan
fungsi pengaturan]
pengendalian,
dan
Pengawasan
kegiatan
kepelab_uhanan
yang
diusahakan
,;dca~r
komer sial.
, :
.
.:.
!
10. Badan Usaha Pelabuhan
adalah badan usa~~
yang
kegiatan
usahanya
khusus
di ~idan[g
pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.
.
-,I
11. Asosiasi adalah perkumpulan
badan usaha yang
bergerak di bidang Perantara Jual Beli dan/ atau
Sewa Kapal yang diakui oleh Pemerintah.
;
12. Sertifikat
Standar
usaha
Perantara
Jual
Beii
dan/ atau
Sewa
Kapal
adalah
dokumen
penzman
berusaha
berbasis risiko yang harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
Perusahaari
.
f
Perantara
Jual
Beli dan/ atau
Sewa
Kapa]
selama menjalankan kegiatan usaha.
; l
.i i
13. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elcktronik
maupun
non
elektronik
atas
pernerruhart
standar
usaha
Perantara
Jual
Beli dan/ atau
Sewa Kapal.
,
.1
1
:
I
I'
Ii
I:
"i:
l ;,
: .l
.,
!
:1
I
,,
I
,i
I
! :!
I
I
.,
,.i
·1
I
1·
I i
!
.. ,
I
j
I i
: I
..
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
. terus
menerus
sesuai standar
usaha
Perantara
Jual
Beli dan/ atau Sewa Kapal;
2. Menyampaikan
laporan
rencana
pelaksana~p
kegiatan
perantara
jual
beli dan/ atau
sewa
kapal
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat;
3. Menyampaikan laporan kegiatan perantara jual
beli dan/ atau sewa kapal setiap 6 (enam) bulan
kepada Penyelenggara Pelabuhan
seternpat dan
Direktur Jenderal;
1
••• !
4. Melaksanakan
ketentuan
yang telah ditetapkan
dalam usaha perantara jual beli dan/ atau sewa
kapal;
,
;
;I
5. Melakukan
pemutakhiran
data
peqzmari
berusaha setiap 2 (dua) tahun;
6. Melakukan
pemutakhiran
sistem
manaj~metj
mutu
ses'uai dengan
ketentuan
atau
sistem
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
: i
7. Mematuhi
ketentuan
peraturan
pcr undang
undangan
dibidang
pelayaran
dan ketcntuan
peraturan perundang undangan lainnya.
a. Pengawasan
..
1
1. Menteri
melalui
Direktur
.Jerideral
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
1
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
'·pada
angka
1, dilaksanakan
sesuai
derigan
ketentuan peraturan perundang uridanaan.
.1
I
I·
'..
't-
i
·t•
I
~
1
I,-
•1!
dilakukan
'I
perhubungan
laut.
Menengah Tinggi (MT)
Pemenuhan
terhadap
standar usaha
melalui verifikasi oleh Menteri.
Ketentuan
Kewajiban
Ke ten tuan Verifikasi
6.
5.
~-~----------,-------------------------,---'-c·-
4.
Ke ten tuan
Persyaratan
- Menengah
- Besar
r----~----t-~~~~~~~~~-t-~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-'---~-
1. Memiliki
1
(satu)
orang
tenaga
ahli
. yang
memiliki
kemampuan
merencanakan
dan
melaksanakan
salvage
dan
atau
pekerjaan
bawah air;
..
2. Memiliki paling sedikit
1 (satu) tim penyelatn
yang
terdiri
atas
4
(empat)
orang
tenaga
penyelam
yang
memiliki
kom petensi
.
dan
sertifikat yang relevan;
i
3. Memiliki peralatan kerja yang terdiri atas:
a. 1 (satu) set alat las dan potong bawah air;
f
b. 1
(satu)
set
pompa
salvage
dan/
atai]
pekerjaan bawah air;
, I
c. 1 (satu) set alat survei;
·I
d. 1 (satu) set kompresor selam tekanan rendahl
dan
.
·:
.
'1
e. 1 (satu) set kompresor selam tekanan tinggi. ;!;
4. Memiliki 4 (empat) set alat selam sell contained
undenlater breathing apparatus (scuba) atau !;i
( satu) set alat selam surface supplied breathing
apparatus (SSBA);
i '.
5. Untuk kegiatan salvage memiliki paling sedikit !I
(satu) unit kapal kerja jenis crane barge a tau ti{&
boat berbendera Indonesia; dan
t; !
6. Untuk kegiatan pekerjaan
bawah air memiliki
- Kecil
- Mikro
3.
Penggolongan
Usaha
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelaku
Usaha
adalah
Badan
Hukum
: yang
melakukan
usaha
dan/ atau
kegiatan
Salvage
dan Pekerjaan Bawah Air.
2. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia
yang didirikan berdasarkan
ketentuan
hukurn
Republik Indonesia.
3. Salvage adalah
pekerjaan
untuk
mernberikan
pertolongan
terhadap
kapal
dan
a tau
muatannya
yang mengalami kecelakaan
kapal
atau
dalam
keadaan
bahaya
di
perairan
termasuk
mengangkat
kerangka
kapal
. atau
rintangan bawah air atau benda lainnya.
4. Pekerjaan
Bawah Air adalah
pekerjaan
· yang
berhubungan
dengan instalasi, konstruksi, atau
kapal yang dilakukan
di bawah air danj atau
pekerjaan
di bawah air yang bersifat khu sus,
yaitu penggunaan
peralatan
bawah air. yang
;
dioperasikan dari permukaan air.
5. Bangunan
atau
instalasi
adalah
setiap
konstruksi baik yang berada di atas dan/ atau di
bawah permukaan perairan.
1.
Ruang Lingkup
Salvage dan/ atau pekerjaan bawah air
.--~------,-~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--,-~-~~
ANGKUTAN LAUT AKTIVITAS PENUN"JANG ANGKUTAN PERAIRAN
No.
LAINNYA
I
KBLI (52229) AKTIVITAS PENUN"JANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
AKTIVITAS PENUN"JANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
.I
;, !i
I
I
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara terus
menerus
sesuai
standar
usaha
salvage : daq
Ketentuan
Kewajiban
6.
'
5.
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
Verifikasi oleh Direktur .Jenderal Perhubungah
Laut.
·
b. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1
1. pemeriksaan dokumen;
. .
::·
2. kunjungan lapangan; dan/atau
:;
.. ;
3. autentikasi
melalui layanan perizinan secara
elektronik.
c. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Sertifikat
Standar
( Self
Declaration
dari Pelaku U saha) yang
· yang
belum
terverifikasi
diterbitkan
oleh
OSS,
Pemohon
segera
menyampaikan
surat
permohonan
verifikasi
pemenuhan
standar
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut,
dan
mengunggah
berkas
persyaratan
administrasi
dan teknis secara lengkap dan
benar;
2. Berkas
persyaratan
yang
telah
diunggah
Pemohon akan diverifikasi Pengawasan
oleh
Tim Verifikator yang ditunjuk
oleh Dircktur
Kesatuan
Pengawasan
Laut dan Pelayaran
dalam waktu 3 (tiga) hari kerja;
1
:
i
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
la po ran
, hasil
verifikasi (termasuk
verifikasi lapangan jika
ada) diselesaikan
dalam waktu 3 (tiga) hari
kerja;
·:.
4. Berdasarkan
laporan
hasil
verifikasi
yang
menyatakan
telah
adanya
pemenuhan
standar
us aha,
Pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP
melalui
SIM:PONI
berdasarkan
kode billing;
..
5. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan
Sertifikat
Standar
Usaha
Perusahaan
Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
oleh Direktur Kesatuan Pengawasan
La11-t dan
Pelayaran dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
6. Sertifikat Standar U saha Perusahaan
Salvage
dan Pekerjaan
Bawah Air secara
otornatis
akan terkirim online ke sistem OSS 'unt.uk
diaktifkan Perizinan Berusahanya.
!
:.
· ·
d. Pengawasan
1. Menteri
melalui
Direktur
.Ie nderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
, , . ·
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
dilaksanakan
ses'uai
dengan
keten tuan peraturan pcrundarig-undangan
..
I
~~~~~~~~~~~~-.~~~~~~----~~~~~~~~~~~~------
paling sedikit 1 (satu) unit kapal kerja jeriis pip'.e
cable
laging
barge
vessel
atau
tug
: boat
berbendera Indonesia.
1;
I·
I
I
I
I,
I
I
.
!
j •
pekerjaan bawah air;
·
·
,·
:·. ·:
2. Menyampaikan
laporan
hasil kegiatan kfJ'.l1df
Direktur .J enderal;
i i> ..
:
3. Mematuhi
seluruh
peraturan
perundarig-
undangan di sektor perhubungan;
I.!' ; · \
4. Mengajukan
permohonan
dan
persetujuan
kegiatan kepada Direktur .Jenderal setiap' ~~aA
melaksanakan
kegiatan;
,
:: !
5. Bertanggung jawab atas kerugian kepada
'.p:iha]{:
ke 3
( tiga) aki bat yang di tim bulkan
a_ala!Ji
pelaksanaan
kegiatan;
.
6. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
Direktur
J enderal
setiap kali terj adi peru bah an
: yarrg
berkaitan dengan kegiatan dimaksud; dan .
;
7. Membayar
penerimaan
negara
bukan
.pajak
(PNBP) sesuai peraturan perundang undang~1:~.
· ·
r
•
.;
:!
i;_.;
"
J, I
·1'
!
:
I
I
l i
i
:
t
I
!
J
!
; I
I
'
!
:
!
: i
.,
i
.:
Istilah dan Definisi
2.
f-------+------------+-------------------------·
1. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan
jenis tertentu,
yang digerakkan
dengan tenaga
angm, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung dan bangurian
terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Usaha
Penyewaan
Peralatan
Angkutan
Laut
atau Peralatan Jasa Terkait dengan Angkutan
Laut adalah kegiatan usaha untuk menyediakan
dan menyewakan peralatan angkutan
laut atau
peralatan
jasa
terkait
dengan
angkutan
laut
dan/ atau alat apung untuk pelayanan kapal.
3. Badan Usaha adalah badan hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
Penyewaan
Peralatan
Angkutan Laut atau Peralatan
Jasa
Terkait dengan Angkutan Laut.
.,
4. Jasa penyewaan peralatan
angkutan
laut dan
peralatan
jasa
terkait
dengan
angkutan
laut
adalah kegiatan yang ditujukan
untuk
sernua
kegiatan
yang
terkait
dengan
periyewaari
peralatan
angkutan
laut
dan
penyewaan
peralatan usaha jasa terkait angkutan laut.
5. Perusahaan
Jasa
Penyewaan
peralatan
angkutan laut dan peralatan jasa terkait derigan
angkutan
laut
adalah
Badan
Usaha
: yang
melakukan
kegiatan mengurus
semua kegiatan
yang diperlukan
bagi terlaksananya
kegiatan
yang
terkait
denganpenyewaan
peralatan
angkutan
laut dan penyewaan peralatan usp.h:q
jasa terkait angkutan laut.
,
6. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
h uk urn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutap
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negdri::
7. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atal~
daratan clan/ atau perairan dengan bata s-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan ke_giatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/
atau bongkar muat baran.{p;
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapa]
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselarriatari
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatar;
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
ternpat
perpindahan
intra- dan an tarmoda transportasi.
1.
Ruang Lingkup
Seluruh
Aktivitas Penyewaan
peralatan
angkutan
laut atau peralatan
jasa terkait dengan angkutan
laut.
AKTIVITAS PENUN.JANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
ANGKUTAN LAUT AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN
No.
LAINNYA
KBLI (52229) AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
- Mikro
- Kecil
,
I
.
I· l: !
:::
. ; I l i
. q.
:
·' ::~;
8. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otont~.&
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otont~~
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhanl t
9. Otoritas
Pelabuhan
(Port Authority)
adaJah
lembaga
Pemerintah
di
pelabuhan
sebagil
otoritas yang melaksanakan
fungsi pengatura4;
pengendalian,
dan
Pengawasan
kegiatap
kepelabuhanan
yang
diusahakan
se~af:a
komersial.
:
!
10. Asosiasi adalah perkumpulan
badan usaha 'yang
bergerak
di
bidang
Penyewaan
Peralatan
Angkutan
Laut atau
Peralatan
.Jasa
Terkait
Dengan
Angkutan
Laut
yang
diakui
oleh
Pemerintah.
11. Gubernur
adalah
Kepala
Daerah
Provinsi
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan
di bidang otonomi daerah.
12. Sertifikat Standar U saha Penyewaan Peralatan
Angkutan
Laut atau
Peralatan
Jasa
Terkait
Dengan
Angkutan
Laut
adalah
dokurnert
perizinan berusaha
berbasis risiko yang harus,
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
Perusahaan
Penyewaan
Peralatan
Angkutan
Laut
.atau
Peralatan .Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut
selama menjalankan kegiatan usaha.
,
13. Verifikasi adalah bukti tertulis secara clektroriik
maupun
non
elektronik
atas
pemerruhan
standar
usaha Penyewaan Peralatan Angkutan
Laut
atau
Peralatan
Jasa
Terkait
Dengan
Angkutan Laut.
4.
Ketentuan
Persyara tan
- Menengah
1.
1
- Besar
1
,i
·
t---~-t-~~~~~~~~~--t~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-~____L~-
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/ sewlq
minimal
selama
2
(dua)
tahun,
peralatan
kan tor, sarana
dan prasarana
internet,
· serta
peralatan keselamatan.
•'
r !
2. Memiliki
tenaga
ahli
bcrkcrwarriageraan
Indonesia dengan ijazah Sl/D.III umum Derigan
kompetensi
dan/ atau keterampilan
di bida~g
Penyewaan
peralatan
angkutan
laut
; , atau
,1
1
peralatan
ja.sa terkait
dengan
angkutan
lavt
yang dibuktikan dengan sertifikat.
;·.
1:i
~
3. Memiliki
sistem
mariajerncri
mutu
, yaq;g
diterbitkan
oleh
lembaga
sertifikasi
rra sioria]
atau
internasional
atau
memiliki
si stem
mariajemen
usaha
yang
telah
meridapat
persetujuan
( approvals
dari Direktur
J ende.rf!lf
Perhubungan
Laut
atau
Gubernur
s~s~~l
kewenangan penerbitan perzinan berusaha.'
.: i
4. Memiliki peralatan dan perlengkapan yang akar;
dijadikan objek untuk disewakan baik peralatan
dan
perlengkapan
angkutan
laut
danyatau
usaha
Jasa terkait
yang laik sesum
d~1;1ga.11
!
:
ti i
.. ,!
. I
1
::
p I
: I,;: i
·;
I
3.
Penggolongan
Usaha
I.
I
i ·t
I
I
f, i
'"
!
,:
l
I:'
I
1
•
I
,.;
;
J:
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
terus
menerus
sesuai
standar
usaha
penyewaan
peralatan
angkutan
Iaut atau
pcralatan
jasa
I
I
terkait dengan angkutan laut;
2. Menyampaikan
laporan
rencana
pclaksariaan
kegiatan
penyewaan
peralatan
angkutan
laut
atau peralatan
jasa
terkait
dengan
angkutan
laut kepada penyeleng gara pelabuhan seternpat
apabila
di dalam DLKr / DLKp, dan gubermhr
setempat;
;
t
3. Menyampaikan
laporan
kegiatan
penyewadrt
peralatan
angkutan
laut atau
peralatan
Ja~~
terkait dengan angkutan
laut setiap 6 (enam)
!
'
I
;
bulan
kepad~
~enyelenggara
Pelabu,~cpl
setempat
apabila
di dalam
DLKr/DLKp, dart
gubernur setempat;
1
i
4. Melaksanakan
ketentuan yang telah ditetap~~0
dalam
standar
usaha
penyewaan
peralatan
angkutan
laut
atau
peralatan
jasa
terkait
dengan angkutan laut;
(
i
5. Melakukan pemutakhiran
data perizinan seti~p
2 (dua) tahun;
.:
1
6. Melakukan
pemutakhiran
sistem
manajernen
mutu
sesuai
dengan
ketentuan
atau
.sisterri
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
,
7. Mematuhi
Ketentuan
peraturan
pcrundang-
undangan
di bidang pelayaran
dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
lainnya.
; L_
berusaha.
2. Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Menteri
atau
Gubernur
melalui
instansi
terkait
dan
Penyelenggara
Pelabuhan
membentuk
dan/ atau
menunjuk
tirri
pengawas
untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
us aha
melalui
mekanisme Pengawasan.
,
,
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
I pada
angka
1,
dilaksanakan
scsuai
derigan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur
melalui
instansi
'
l
'
Penyelenggara
Pelabuhari
Penga was an
perizirian
sesuai dengan kewenangannya.
b. Pengawasan
1. Menteri
atau
terkait
dan
melaksanakan
Ketentuan
Kewajiban
;
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
: ,
:
Pemenuhan
terhadap standar usaha dilakukan
melalui verifikasi oleh Menteri atau Gubirn:ut
: .: ·:·
·1
.
!
i
6.
5.
I
:
1
I
i.'
;
>
standar ketentuan yang berlaku, sesuai dertg~{
kebutuhan usahanya.
·
i
.!
i
!
,,
!
I
I
:
;
I
2.
Istilah dan Definisi
l--~-+-~~~~~~~~~--.~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-0.,----;---,-
l. Kegiatan
tally
adalah
kegiatan
usaha
menghitung,
mengukur,
menimbang
'da~
membuat
catatan
merigenai
muatan,
untuk
kepen tingan
pemilik
muatan
dan
a tali
pengangkut.
i !
2. Kapal adalah
kendaraan
air dengan
bentuk
·daµ.
jenis
tertentu,
yang digerakkan
dengan
tenaga
angm,
tenaga
mekanik,
energi
lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya
dukung
dinamis,
kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung
dan bangurian
terapung
yang tidak berpindah-pindah.
;
3. Barang
adalah
semua
jenis
komoditi
terma~uK
hewan
yang
dibongkar / dimuat
dari
dan
ke
kapal.
4. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri.:
atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan
pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik
tururi
pen um pang,
dan/ a tau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselarnat'lTt
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatari
perrunjang
pelabuhan
serta
sebagai
ternpat
perpindahan
intra dan antarmoda
transportasi']
5. Terminal
adalah
pangkalan
kendaraan
bcrrnotor
umum
yang
digunakan
untuk
mengatur
kedatangan
dan keberangkatan,
menaikkan
d~h
menurunkan
orang
dan/ atau
barang,
serta
perpindahan
moda angkutan.
i
6. Peti kemas
( Cargo Container)
adalah
pet kernas
kotak yang memenuhi
persyaratan
teknis sesuai
dengan
standar
internasional
(international
Standar
organization),
sebagai
alat
c;1.J~µ
perangkat
pengangkut
barang.
;
:i
7. Penyedia
j asa
tally
adalah
perusahaan
tally
Berbadan
Hukum
Indonesia
yang
didid~~r
khusus
untuk
menyelenggarakan
'
.dari
'
•
lt
mengusahakan
kegiat.an
tally
pada
kegiatah
bongkar
muat
barang
dari
dan
ke kapal
·· di
pelabuhan
yang bersifat independen.
,
·i
8. Pengguna
jasa
tally
adalah
pemilik
rnuatan
dan / a tau
pengangku t serta
pihak
lain
; :Y~~g
memerlukan
jasa
pelayanan
mcnghitung,
mengukur,
menimbang
dan membuat catatan
terhadap
barangnya
dan/ atau
barang
· !yang
diangkutnya.
: j
;:;
9. Pelayaran
adalah
segala sesuatu
yang berk~JtaJi
I
1:
•
j:
;/
.
;
.
:
I
';
Ruang Lingkup
Seluruh
Aktivitas Tally Mandiri
1.
.
;;,j
.
~ i: I
: .·r;
AKTIVITAS TALLY MANDIRI
KBLI (52298) AKTIVITAS TALLY MANDIRI
No.
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS TALLY MANDIRI
I •
~
.
.
;:
'
·.
!
}'
1. Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraari
Indonesia di bidang tally, sebagai berikut:
!
·i j
a. Palin_g_
s~dikit_
1
_(satu)_
orang
depg~[t
kualifikasi Ahli Nautika Tmgkat III, atau ~
III ahli kep~labuhanan
dan Pela;yaran ia~~~
transportas:
laut
atau
sederajat,
u17-tutt
perusahaan
yang melakukan
kegiatan I ta11hl
di
pelabuhan
utama
dan
pelabll'.J:iari
,.
J;
4.
Ketentuan
Persyara tan
3.
Penggolongan
Usaha
..
; i::
~~~~~~~~~~~~----,c--~~~~~~~~~~--~~--~~~~~~~--1-
dengan angkutan
di perairan,
kepclabuhanah,
serta keamanan dan keselamatan.
,.::
.
\
1
.. j
10. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
aqli~9D
perusah_aan
angku tan la u t be~ bad an h ~~\lrn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutaf
.
.
I
lau t
di
dal':m
wilayah
perair~n
I nd~fW~i~
dan/ atau dan dan ke pelabuhan di luar negen~d
11. Dokumen
tally adalah
dokumen
yang
:1;,)eri~j
tentang jenis muatan,
jenis kemasan,
koridis]
serta jumlah muatan dalam ukuran
ton/ :rhetft
"
I
.
:I
kubik/unit
dan
menunjukan
tempat,
nama
I
kapal, dan waktu pelaksanaan
bongkar muat.
12. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan.i
13. Otoritas
Pelabuhan
(port
authority)
adalah
lembaga
Pemerintah
di
pelabuhan
sebagai
otoritas yang melaksanakan
fungsi pengaturan
,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
yang
diusahakan
secara
komersial.
i ·
!
.
I
14. Badan Usaha Pelabuhan
adalah badan usaha
yang
kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.
'
:'.
15. Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
·Mil1k
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau bada'.ti
hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
pelayaran.
: .
;
16. Asosiasi adalah perkumpulan
badan usaha yang
bergerak di bidang tally mandiri yang diaku]
oleh Pemerin tah.
::
~.
j
1 7. Gubernur
adalah
Kepala
Daerah
Provins]
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraJUntH
perundang-undangan
di bidang otonomi daeral]
18. Sertifika t S tandar
us aha tally mandiri acialciH
dokumen
penzman
berusaha
berbasis
.risikt]
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
Perusahaan
tally mandiri selama menjalarikan
kegiatan usaha.
,
1i
19. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
maupun
non
elektronik
atas
perneriuhan
standar usaha tally mandiri.
'+
- Mikro
,
- Kecil
i \
M
h
'I
-
enenga
, i(.
!I
- Besar
:
i
'. 1 ,,
1
I,
' i
I
I
I.
a. Menengah Tinggi
Pemenuhan
terhadap standar usaha dilakukan
melalui verifikasi oleh Menteri atau Gubernur
sesuai dengan kewenangannya.
, ·
11·:
b. Pengawasan
'. \
1
.
~
1. Menteri
atau
Gubernur
rnelaksanakan
pengawasan
penzman
berusaha
sesuai
I
'•
dengan kewenangannya.
; ,
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
: pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
derigari
ketentuan peraturan perundang-undall!ga~
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
I tenj~
menerus sesuai standar usaha tally mandiri;
'
:ii
,
2. Menyampai kan laporan rencana
pelaksariaan
kegiatan tally dan surat penunjukan
pelaksaria
tally kepada Penyelenggara Pelabuhan;
· · '
l' ·
3. Menyampaikan
laporan kegiatan tally setiap
.Q
(enam)
bulan
kepada
gubernur
. :
·dari
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
;
.;
4. Melaksanakan
ketentuan yang telah ditet0-pka11
dalam standar usaha tally maridiri;
·:
1;.
,
1
5. Melakukan pemutakhiran
data perizinan setiaB
2 (dua) tah un;
'.
I
6. Melakukan
pemutakhiran
sistem
mariajemqn
mutu. sesuai
denga1: ketentuan
atau
sist~ttj
mariajernen
usaha setiap 2 (dua) tahun; clap .
I
7. Mematuhi
ketentuan
peraturan
per undang
undangan
dibidang
pelayaran
dan keterrtuari
peraturan perundang-undangan
lainnya.
:· J;. ~--
1
•
!,
••1
I
Ii
! I
:
!·;
:I
I'
i
·I.
: i
-: i
.1
I
'\
!
i
pengumpul; _ata~
.
1:
..•
;·:i
b. Tenaga
ahli
dise suaikan
dengan
korrdis]
pelabuhan
setempat,
untuk
perusahaali
yang melakukan kegiatan tally di pelabµ;:h,~tj
pengumpan
dengan
kompetensi
dan/~ia\j
keterampilan
dibidang
tally mandiri
: :y~ng
dibuktikan dengan sertifikat;
: :
;
.· J
2. Memiliki paling sedikit
1 (satu) orang tenagJ
'
.,
I
operasional minimal pengalaman
I ( satu) Tahurl
di bidang pelayaran
dan memiliki kompet}n~l
.'
,:!,.
1l
dan/ atau keterampilan
di bidang Tally Maiidir]
yang dibuktikan dengan sertifikat;
,
1
!
3. Memiliki
sistem
mariajemen
mutu
.yang
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
nasional
atau
internasional
atau
memiliki
sistem
manajernen
usaha
yang
telah
mendapat
persetujuan
( approuab
dari Direktur
.Ienderal
Perhubungan
Laut
atau
Gubernur
sesuai
kewenangan penerbitan perizinan berusaha;
;' 'i!.
4. Memiliki
peralatan,
termasuk
peralatari
teknologi informasi yang digunakan.
·
i
1·:
Ketentuan
Kewajiban
Ke ten tuan Verifikasi
6.
5.
.
I
:
I
,i
I.
'I;
t
i:
I
:,
i
·I·
i
I
.!
J
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk d-arC
jerus tertentu, yang ~igerakkan
d.engan t~nas~
angm, tenaga meka nik, eriergi lamnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yanjg
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di ba~ah
permukaan
air, serta alat apung dan bangunari
terapung yang tidak berpindah-pindah.
.
i
2. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
ata!tj
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pernerintahari
dan kegiatan pengusahaan
yang diperguriakari
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/
atau bongkar muat barangj
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapai
I
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
ke selamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatari
perrunjang
pelabuhan
serta
sebagai
ternpat
perpindahan
intra- dan antarmoda trarisportasi]
3. Terminal adalah fasilitas Pelabuhan yang terdir]
atas kolam sandar dan tempat Kapal bersapda1
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
.
I
menunggu
dan
naik
turun
periumpang]
dan/atau
tempat bongkar muat barang.
-·
.
j
4. Peti kemas
( Cargo
Container)
adalah
adalaH
bagian dari alat angkut yang berbentuk
kqta}1.
serta terbuat dari bahan yang memenuhi syarat]
bersifat permanen dan dapat dipakai berul~ng1
ulang,
yang memiliki pasangan
sudut
serta
dirancang
secara khusus
untuk memudahkitj
angkutan
barang dengan satu atau lebih moda
transpo_rtasi, tanpa harus dilakukan
pemua.tqtj
kernbali.
fi!
5. Depo Peti Kemas adalah suatu tempat di 1\1~*
daerah
Lingkungan
Kerja (DLKr) pelabuhan
yang berfungsi untuk
kegiatan
pcnyirnparian]
penumpukan,
pembersihan/
pencucian:
perawatan,
perbaikan
peti kemas,
pcmuatan
(stuffing),
pem bongkaran
( stripping)
serta
kegiatan
lain
yang
mendukung
kclaricar an
penanganan
peti kemas isi (fuZn dan/ a ta.u pet.i
kemas kosong (empty).
1
i,
6. U saha Depo Peti Kemas adalah kegiatan u,tsah~
yang
meliputi
penyimpanan,
periurnpukari,
pembersihan, dan perbaikan petikemas.
! l
7. Bad an U saha adalah Badan H ukum Indonesia
yang khusus didirikan untuk depo peti kemaa.j i
8. Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut berbadan
hukurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
2.
Istilah dan Definisi
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
I I
KBLI (52109) PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA 4
>---1-. --+--R-u_a_n_g_L_i_n_g_k~u-p--~~S-e-lu_r_u_h_._A_k-ti_v_i
t_a_s_D_e_p_o_P_e_t_i_K_·
_e_m_a_s
1
I
I
':! I
..
'
,Ii
No.
J
.
·!
STANDAR KEGIATAN PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
I
,•f
"
:1
. r: :1
i
!
I
i ,i
i·
;-'.
4.
Ke ten tuan
Persyaratan
- Kecil
- Menengah
. l
:
:,,i
- Besar
. ,
1. Memiliki bukti kepemilikan tern pat usaha/ sewa
minimal
selama
2
(dua)
tahun,
peral~tqp
kan tor, sarana
dan prasarana internet,
; serta
!'
;:
peralatan keselamatan;
I
2. Memiliki
tenaga
ahli
berkerwarganegaraari
Indonesia dengan kualifikasi Ahli Nautika :T~ ~JI
ketatalaksanaan
atau
transportasi
; ~.a1J1.f
berijazah minimal Diploma III, dan tenaga 'surve1
peti kemas yang memiliki sertifikat kornpe.tcrrsj
'
j·:
dan/atau pelatihan;
.
, i:
.
l!';
I
I.
3. Memiliki
1
( satu)
orang
tenaga
operasjiqn~
minimal pengalaman
1 (satu) Tahun di bidang
pelayaran
dan memiliki kompetensi dany atau
keterampilan
di bidang depo peti kemas yaq.:g
dibuktikan dengan sertifikat;
4. Memiliki
sistem
mariajemen
mutu
sang
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
nasional
*
J
,!i
atau
internasional
atau
memiliki
si:ster.µ,
'--~--'--~~~~~~~~~--'-~~~~~~
. .•.
i
; .
,
,
I
.• i ; ; :[~
laut
di
dalam
wilayah
per airari
Indo?e~iM
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar ne:gGf.1.:j;
I
9. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Ot9~~t~~
Pelabuhan ,
Kesyahbandaran
dan
Ot9:i:-:,t'fi~
Pelabuhan, dan Unit Penyelenggara Pelabuhari]
1
10. Otoritas
Pelabuhan
(Port
Authority)
adal~H
'i :1· ·
!
I
lembaga
Pemerintah
di
pelabuhan
selp;agat
otoritas yang melaksanakan
fungsi perigaturan]
.....
I
pengendalian,
dan
Pengawasan
keg~ataQ.
kepelabuhanan
yang
diusahakan
s~c;a~i9
komersial.
,
·
,
1
11. Badan Usaha
Pelabuhan adalah badan usah~
yang kegiatan
usahanya khusus
di
bida~g
pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan
.
.
!
lainnya.
:
.:
I
12. Badan
U saha
adalah
Badan
U saha
ly1iliK
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badari
hukum Indonesia yang khusus didirikan unty~
pelayaran.
:I
13. Asosiasi adalah perkumpulan
badan u saha .yang
bergerak di bidang Depo Peti Kemas yang dia.;kµ :·;· ·11
oleh Pemerintah.
..:
•
I
14. Gubernur
adalah
Kepala
Daerah
Prov.m~t
se bagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan
di bidang otonomi daerahj
15. Sertifikat
Standar
Usaha
Depo
Peti
Kernas
adalah dokumen penzman
berusaha berbasi~
risiko yang harus di pen uhi dan di pa tuhi ple;li
perusahaan
Depo
Peti
Ke mas
selarna
menjalankan
kegiatan usaha.
1
16. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektrqni~
maupun
non
elektronik
atas
pemenuh~h
standar usaha Depo Peti Kemas.
· ,
,
.i
. fr
- Mikro
,
,
r··· ·
3.
Penggolongan
Usaha
I
.;
i
5.
'I,
I
i'
'
1·
: .. Ii
~-~---------~----------------------',_L;J
mariajemen
usaha
yang
telah
meridapat
persetujuan
iapprouab
dari Direktur
.Jeridcra]
.,1.1,
1l
Perhubungan
laut
atau
Gubernur
s~~u3i1t
kewenangan pencrbitan perizinan berusaha;
::
;:
1:
5. Persetujuan
studi
lingkungan
dari
in~ta%~
pemerintah kabupaten/ desa dan provinsi untu;*
DKI "Jakarta, termasuk
didalamnya kajian. lali]
.
.
!I
lmtas;
·
i:
,1:
6. Dalam hal rencana depo peti kemas di dalan]
DLKr harus dilengkapi dengan rekomendasi dar]
11
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
·
:
7. Dalam hal rencana
depo peti kemas di Iuaf
DLKr pelabuhan
harus
dilengkapi
dengan
rekomendasi
dari
instansi
pemerintah
yang
membidangi
urusan
perhubungan
pada
pemerintah provinsi setempat;
1
.
•· !:
8. Menguasai lahan paling sedikit untuk jangka
waktu 3 (tiga) tahun atau memiliki lahan 'urrtuk
!
ii
lokasi usaha dengan luas paling sedikit 5.000'm}
yang dibuktikan
dengan hak atau kepemilikan
tanah
un tuk
usaha
depo peti kemas
. yan.:g
berada di luar DLKr pelabuhan yang diterbitkan
oleh Badan Pertanahan
Nasional dan menguasai
.
I
lahan se suai kerjasama
dengan Badan U saha
Pelabuhan atau operator untuk usaha depo pet]
•
..
I
kemas yang berada di dalam DLKr pelabuhan;
.
·
9. Memiliki atau mengua sai lahan
perrumpukan
yang digunakan dengan kemampuan
korrstruksi
menampung beban sebagai berikut:
·
a. Minimal 4 (empat) tier peti kemas kosong
..
'
I
I
(empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
i
b. Minimal 2 (dua) tier peti kemas
kosong
(empty) dengan ukuran 20 (dua puluh) feet;
i
10. Konstruksi lahan depo dapat menggunakan;
:
a. Paving;
I
·
;,
i
b. Aspal; atau
i'
I
c. Be ton/ concrete;
:
i
11. Memiliki peralatan antara lain:
,
i
a.
1 (satu) unit reach stacker,
,
-:
1
1
b.
1 (satu) unit top loader,
i
c.
1 (satu) unit side loader,
d.
1 (satu) unit forklift dan/ atau;
1
1
•
e. Fasilitas
perbaikan
dan
perawatan: p9tt
kemas yang memenuhi
persyaratan
. .Jenis;
jumlah dan. kapasitas peralatan. disesuaik~1
dengan kegiatan usaha depo peb kemas ...
,
1
·,·-·
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi
; ;'.
·
1
1
•
.
'
I
I
Pemen~han_ ~erh~dap standar :usaha d1lakuk~9
melalui verifikasi oleh Menten atau Guberriur
sesuai dengan kewenangannya.
l'
J
b. Pengawasan
r:
1. Menteri atau Gubernur,
dan Penyelengga~,i
Pelabuhan
melaksanakan
pengawasaq
penzman
berusaha
ses uai
derigan
kewenangannya.
.
1
\,!
.
'.•
'
.
. .:
.
'
; ..
·
!' i
ti::
;·1·
:1
;
'
i(
•
~ ' !
Ketentuan
Kewajiban
6.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-~--
2. Pengawasan sebagaimana
dimaksud angka 1
dilaksanakan
sesuai
dengan
keterituan
I.:
{[,:.
peraturan perundang-undangan.
1•
'
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
: t¢~1¥.s
menerus sesuai standar usaha depo peti k~tnasi;
2. Menyampaikan
laporan
rencana
pelaksanaan
kegiatan
kegiatan
depo
peti
kemas
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
.. dan
gubernur
apabila di dalam DLKr atau kepada
gubernur apabila di luar DLKr;
3. Menyampaikan
laporan
kegiatan
depo
peti
kemas setiap 6 (enam) bulan kepada gubcrriur
dan Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan
ketentuan
yang telah ditetapkan
dalam standar usaha depo peti kemas;
5. M elakukan pem u takhiran data perizinan setia p
2 (dua) tahun;
i
?I
6. Melakukan
pemutakhiran
sistem
manajernen
mutu
scsuar
dengan
ketentuan
atau
sisterh
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun;
,
7. Mematuhi
ketentuan
peraturan
per undang
undangan
di bi dang pelayaran
dan ketcntuan
peraturan perundang undangan Iainnya.
, ;i:.
(j
I;:
-:-!
I
t::
::'!!
i
: ;
~ ! i
I
I
\
•
~
.'
I.;
'1.
11'
1,'
1,
1. Perusahaan
Angku tan
Laut Nasional
adalah
I
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negen.
2. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
asmg
yang
kapalnya
melakukan
ke?iatan
angkutan
laut ke dan dari pelabuhan
' atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan
luar negeri.
3. Ka pal adalah kendaraan air dengan ben tuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan
dengan tcnaga
angm, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
. yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
1
permukaan
air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Usaha Keagenan Kapal adalah kegiatan usaha
un tuk mengurus kepen tingan operasional Kapal
dan/ atau kepentingan
komersial pernilik, .atau
opera tor Kap al perusahaan
angku tan la u t. c!i.sili).g
dan/atau
kapal
perusahaan
angkuta n
.laut
nasional di Indonesia.
·
5. Agen Umum adalah perusahaan
angkutan
laut
nasional
atau
perusahaan
nasional
. yang
khusus
didirikan
untuk
melakukan
usaha
keagenan kapal, yang ditunjuk oleh per usahaan
·,
angku tan
la u t
asmg
un tuk
mengµr 111-.s
kepentingan
kapalnya
selama
berada .. di
Indonesia.
·
·
6. Badan Usaha adalah Badan Hukum Indonesia
i
:r
yang khusus
didirikan untuk usaha keagenan
kapal.
7. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
'atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-liatas
tertentu sebagai tempat kegiatan pernerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
vi
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik turup
penumpang,
dan/ atau bongkar
muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas kcsclamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
perrunjang
pelabuhan
serta
sebagai
terpp~t
perpindahan
intra dan an tar moda transportasn.
8. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan
Kerja dan D;a~ra,_h_
;I:
JASA KEAGENAN KAPAL/ AGEN PER KAPALAN
• :
No.
KBLI (52297) JASA KEAGENAN KAPAL/ AGEN PER KAPALAN: ...
PERUSAHAAN PELAYARAN
~~-t-~~~~~~~~~-'---,-~~~~~~~~~~~~-~~~~~~~~--
Seluruh
Aktivitas
.Jasa
Keagenan
Kapal/Agen:
Perkapalan
:
2.
Istilah dan Definisi
1.
Ruang Lingkup
STANDAR KEG IATAN JASA KEAGENAN KAPAL/ AGEN PERKAPALAN
PERUSAHAAN PELA Y ARAN
ii
I
1. Memiliki bukti kepemilikan tern pat usaha/ ~ewa'
minimal
selama
2
(dua)
tah~n,
peralflta~
kan tor, sarana
dan prasarana
m terriet, ser ta
peralatan keselamatan;
,
!
2. Memiliki
sistem
rnariajernen
mutu
yang
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
nasional
atau
internasional
atau
memiliki
si sterri
mariajcmcn
usaha
yang
telah
mendapat
persetujuan
( approuab
dari Direktur
.Jendcra]
Perhubungan
Laut;
HI
3. Memiliki
tenaga
ahli
berkerwarnagaraqri
Indonesia
minimal
Ahli Nautika
Tingkat IiI
(ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III)
atau
Diploma III Ketatalaksanaan
Angkutan
Laut
dan
Kepelabuhanan
(KALK) atau
Transportasi
Laut dengan kompetensi danZatau
keteram pilan di bi dang
J asa keagenan
kapal
yang dibuktikan dengan sertifikat;
'
; .; ,
4. Memiliki
1
(satu)
orang
tenaga
operasional
minimal pengalaman
1 (satu) Tahun di bidang
pelayaran
dan memiliki kompetensi
dan/iatqµ
keterampilan
di bidang keagenan
kapal
jyang
dibuktikan dengan sertifikat; clan
i.
~ •
5. Memiliki kendaraan
bermotor yang laik se~agff~
transportasi
penunjang usahanya.
-4-_
a. Menengah Tinggi (MT)
, ::
i 1i.
Pemenuhan
terhadap standar usaha dilakiakah
melalui verifikasi oleh Men teri.
·
i
.
•
!.
1
b. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
, i
I
1. Pemohon
mengunggah
berkas
persyaratan
administrasi
dan teknis secara lengkap dan
benar ke OSS yang telah terintegrasi denga:p
- Menengah
, .
!
- Besar
:
.
1.
- Mikro
- Kecil
\
ii
maupun
non
elektronik
atas
standar usaha Keagenan Kapal.
perneriuhan
. i
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
-JJ-ai~-
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekdt
un tuk
melayani
kepen tingan
sendiri
s~:~u~}
.
.
I,
dengan usaha pokoknya.
: ;:i.
·
: ; i
9. Sub Agen adalah
perusahaan
angkutani;)a~t
.
l
h
.
l
i r.:
.
I
nasiona
atau
perusa
aan
na sioria
. y~rt&
khusus
didirikan
untuk
melakukan
l:1};,ah~
keagenan
kapal
di pelabuhan
atau
terp{1incti
khUSUS tertentu
yang
ditunjuk
oleh
I a.gefi
I
umum.
·.1
10. Sertifikat
Standar
Usaha
Keagenan
Kapal
adalah
dokumen
penzman
berusaha
berbasis
risiko yang harus dipenuhi
dan dipatuhi
oleh
perusahaan
keagenan
kapal
selam~
menjalankan kegiatan usaha.
11. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
l I
Ke ten tuan Verifikasi
Ketentuan
Persyara tan
Penggolongan
Usaha
5.
4.
3.
;
I
I
!
I:
I
i;
I
1,
!
I
!;
I
,,
i
I !
i
i
·I
:
I
!,
I
!
'.,,
'·i!
j!
'i
'!
!·
I
; :i
I
i
!
I
! ·I
I
:
'f'
J!
',·.
;
jfl
,'!
!•'
l
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
ten.;il$,
menerus sesuai standar usaha keagenan kapalj :
2. Menyampaikan
laporan
rencana
pelaksanaan
kegiatan keagenan kapal dan surat penunjukan
pelaksana
keagenan
kapal
kepada
Penyelenggara Pelabuhan;
1;:
3. Menyampaikan
laporan
kegiatan
keagenan
kapal
setiap
6
(enam)
bulan
kepada
Penyelenggara Pelabuhan setempat;
4. Melaksanakan
ketentuan yang telah ditetapkan
dalam standar usaha keagenan kapal;
i
iii
i
5. Melakukan
pemutakhiran
data
perizinan
berusaha setiap 2 (dua) tahun;
!
:
1•
·
·!i
l
6. Melakukan
pemutakhiran
sistem
manaJemen
mutu
sesuai
dengan
ketentuan
atau
siatern
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
!i.i
7. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang
undangan
di bidang pelayaran
dan keten.tuap
peraturan perundang undangan lainnya ..
· i.
:;;.i
'ii
aplikasi SIMLALA;
!'
2. Berkas
persyaratan
yang
telah
diunggah
Perno hon
akan
diverifikasi
oleh
: ; :Tirn
Verifikator
yang
ditunjuk
oleh
Diiektcir
.Jenderal Perhubungan
Laut dalam waktu ~
(dua) hari kerja;
!
·
I;
3. La po ran hasil verifikasi men j adi dasari bagi
penerbitan
Sertifikat
Standar
1D1sah~
Keagenan Ka pal oleh Men teri melalui Dircktur
Jenderal
Perhubungan
Laut dalam wa ktu ;ir
(satu) hari kerja;
,
4. Sertifikat
Standar
Usaha
Keagenan
Kapal
secara
otomatis
akan
terkirim
online
ke
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
penzmar
berusahanya.
!'..
c. Pengawasan
:1
·
1. Menteri
melalui
Direktur
.Jerideral
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan perizinan berusaha.
, ..
, '!:
:
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
1,p,ad~
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
derigan
ketentuan peraturan perundang undangan.
!!
;
.
',
Ketentuan
Kewajiban
6.
1. International
Ship and Port Facility
Security
Code (ISPS Code) atau Ketentuan Internasional
Keamanan
Kapal
dan
Fasilitas
Pelabuhan,
adalah
aturan
internasional
dan merupakan
amandemen
Konvensi
SOLAS 1974
untuk
manajemen
keamanan
kapal
dan
Iasilitas
pelabuhan.
2. Organisasi
Keamanan
yang
Diakui
atau
Recognized
Security
Organization
selanjutnya
disingkat RSO.
· ·
3. RSO adalah
suatu
orgarusa si yang berbadan
hukum
yang
mernpunya:
tenaga
ahli ;Yang:
memiliki pengetahuan
keamanan,
perkapalan,
kepelabuhanan,
mariajerncn
resiko,
.dan
intelijen.
4. Penilaian Keamanan Ka pal a tau Ship Security
Assessment
(SSA) adalah
dokumen
. yang
berisikan hasil mi tigasi keren tanan ancaman,
resiko,
dampak,
personel
dan
peralatan
keamanan
diatas
kapal
yang
'dapat
mempengaruhi keamanan operasional kapal.
·i
5. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan
· atau
Port Facility Security Assessment
(PFSA) adalah
dokumen
yang
berisikan
hasil
mitigasj
kerentanan
ancaman, resiko, dampak, perspnel
dan peralatan keamanan di fasilitas pelabuhan
yang
dapat
mempengaruhi
kearnarian
operasional fasilitas pelabuhan.
··.1
: ;
6. Rencana Keamanan
Kapal atau Ship SeC¥rit~
Plan (SSP) adalah dokumen yang dibuat dengan
mengacu ke SSA, berisikan kumpulan prosed ur
yang dirancang untuk melindungi kapal, awak
kapal
dan
operasional
kapal
. dari
gangguan/insiden
keamanan.
i
7. Rencana
Keamanan
Fasilitas
Pelabuhan
atf,l~
Port
Facility
Security
Plan
(PFSP) adalah
dokumen
yang dibuat
dengan
mcngacu
k~
PFSA, berisikan
kumpulan
prosedur
yang
dirancang
untuk
melindungi
fasipta1~
pelabuhan, kapal, orang, dan sarana prasarana
lainnya
yang
ada
di dalam
di
fasHitai~
pelabuhan dari gangguan/ insiden keamana;n:.
1_
Yang dapat
mengajukan
hanya
Pelaku
Usaha
.
,i
dengan modal dalam negeri 100% yang bergerak
di
bidang
Aktivitas
Konsultansi
Kearnariari
~
-· -1--
3.
2.
1.
No.
.i
l
~~~~~~~~·~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-·----i~-
AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI
[·
KBLI (70202 AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI .. ----+~·
Ruang Lingkup
Standar
usaha
mi
memuat
pengaturan
terkait
dengan
aktivitas
konsultansi
trarisportasi
di:
bidang
mariajemen
keamanan
kapal
bendera:
I
,I
Indonesia
dan fasilitas pelabuhan
yang ada ctr
Indonesia sesuai persyaratan
yang diatur aJlarri'
Ketentuan Internasional ISPS Code.
Penggolongan
Usaha
Istilah dan Definisi
·i
,; '
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI :
I
: '
e.
d. menyusun
dan/atau
elektronik;
melakukan
pengambilan
sampel
melakukan pengujian; dan/ atau
,
'
3. Pelaksana
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1 berhak:
• i ,
;
a.
meminta
keterangan
dan/atau
memlpuaJ
catatan yang diperlukan;
I
'.
b. memperoleh
keterangan
dan/ atau
membuat catatan yang diperlukan;
!
:
c. memeriksa
kepatuhan
pernerruhari
kewajiban;
!
'
.
I
salman
dari
dokumeri
mendokumentasikan
separ~
i
I
'dari
I
~ r
I
Persyara tan
Ketentuan
Transportasi
Laut atau RSO (Recognized Se:tunt~
Organization)
:
!
.
:.1
- Mikro
, .
·;!·
- Kecil
;
1.
.
t 1
.
;
!.
- Menengah
!: ,
!
- Besar
ii
·!i
1. Memiliki sekurang-kurangnya
1
(satu) bt~nig
Tenaga Ahli yang dibuktikan
dengan serb~fik~t
dan memiliki pengetahuan
ten.tang koda urituk
masing masing bidang yang meliputi:
:;
)
a. Keamanan;
,
1
b. Perkapalan;
,
c. Kepelabuhanan;
d. Manajemen Resiko;
e. Intelijen;
!
f. Harus
Mempunyai
Akta Notaris
Pendrrian
RSO yang sah dari Kemenkum
ham : ~a~~
dalam akta notaris yang bergerak di bidang
I
konsultan
keamanan
kapal
dan
fasilitas
pelabuhan.
2. Tenaga Ahli yang dimaksud pad a nomor 1 ( satu)
diatas hanya dapat didaftarkan
pada
1 :(~at1;)
Recognized Security Organization.
i
I
J__
Ke ten tuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
·
I
1 ,;
•
I.
1. Pelaksana
penilaian
kesesuaian
ditakuka»
oleh Auditor ISPS Code.
2. Pelaksana
se bagaimana
dimaksud
pada
angka 1 mempunyai tugas:
a. menyampaikan
pemberitahuan
tertulis
paling
lambat
3 (tiga) hari
sebelum
tanggal penilaian kesesuaian;
i
b. menyerahkan
surat tugas kepada Pelaku
U saha yang akan dinilai;
1
,
:
c. menjelaskan
maksud dan tujuan kepada
I
;f
Pelaku U saha yang dinilai;
:
:
:
d. melakukan
penilaian
atas
kesesuaiaJ
la po ran
berkala
dengan
ko1di~}
lapangan;
1
'I
e. membuat
berita
acara
penilaian
Jcµ.atj
menyampaikan kesimpulan; dan
,
i
, . :i
f.
menjaga
kerahasiaan
informasi
Pelaku
Usaha.
'
5.
4.
,:
i'
:!i
i
:
,
i
I'
i':
i·
,,
i
I'
I
I
I!
d. Mekanisme
verifikasi
dilakukan
dengan
prosedur sebagai berikut:
:
q
1. Berdasarkan
Sertifikat
Standar
( Self
Declaration)
dari pelaku usaha yang belurn
terverifikasi
yang
diterbitkan
oleh
08$~
pemohon
segera
menyampaikan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut
cq Direktur Kesatuan Pengawasan Laut jdaJ:1
Pelayaran,
dan
mengunggah
berkas
persyaratan
administrasi
dan teknis secara
lengkap dan benar ke aplikasi MaritimHub;
,
1
2. Berkas
persyaratan
yang
telah
diunggah
pemohon akan diverifikasi oleh Auditor: ISPS.
Code yang ditunjuk oleh Direktur Kesatuan
Pengawasan
Laut
dan
Pelayaran,
untuk
penentuan jadwal presentasi
company pf:ofile
RSO diselesaikan dalam waktu
1 ( satu)
ihai)
kerja;
1
·:
'
r ]
3. Pelaksanaan
pre sen tasi company profile RS~
dihadiri oleh seluruh tenaga ahli disele saikan
dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
1
i
·
4. Pemohon mengunggah
Beri.ta Acara Hasil ~
Materi
presentasi
company
profile
: R.;SQ.
se bagai
dokumen
tam bah an
~rp. tutt
penerbitan
Sertifikat
Standar
Viahg
Recognized Security Organization (RSO):
ldan
diverifikasi oleh Auditor ISPS Code Qal0-t11
waktu 2 (dua) hari kerja;
ii~
111
5. Verifikasi draft Surat
Keputusan
Direktur
secara elektronik.
dilakukan
Perhubungan
Laut melaksanakan
penilaiah
kesesuaian perizinan berusaha.
I:;
i '.
2. Direktur .Jerideral Perhubungan
Laut dalarn
melaksanakan
penilaian
kese suaiari
sebagaimana
di.maksud
pada
arigka
:1
menunjuk
Direktorat Kesatuan
Perigawasari
Laut dan Pelayaran
melalui
Auditor ISPS
Code untuk melakukan penilaian kesesuaiari
sesuai dengan kewenangannya.
3. Penilaian kesesuaian
se bagaimana dimaksud
pada angka 2, dilaksanakan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
,;.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap
standar
melalui
Verifikasi
oleh
Direktur
"J endera]
Perhubungan
Laut. Verifikasi dapat dilakukar]
melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjunganlapangan;
dan
3. autentikasi
melalui
layanan
perizman
f.
memeriksa
lokasi
kegiatan
uaaha,
.dan
prasarana
dan/ a tau sarana.
'.
i.
:.
!
b. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian
·1;
.
1. Menteri
melalui
Direktur
.Jenderal
:!
,.
, I
,·,i
.
I
i
i
1.
Melakukan kegiatan operasional
secara
1 terus
menerus
scsuai
standar
usaha
aktivitas,
konsultansi manajemen keamanan pelabuhan,
2. Melaksanakan
peraturan
mengenai perj~pJid,f1
kerja
dan
.. Jaminan
sosial
scsuai
depg~p
I
peraturan peraturan yang berlaku.
3. Menyampaikan laporan setiap kegiatan kepaqp.
Direktur
.. Jenderal selambat-lambatnya
2 (dua)
minggu setelah selesainya kegiatan.
1
.;I
4. Menyampaikan
laporan
berkala
seitan
:P
(enam) bulan
tentang
kegiatan
perusapaa.p
kepada Direktur .. Jenderal.
1
:
,.!
5. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
Direkrur
.Jenderal setiap kali terjadi perubahan akto dan
alamat perusahaan.
6.
Melaporkan
secara
tertulis
kepada
Dir~ktur
r:
Jenderal
setiap kali terjadi perubahan
tepagp-
ahli dan pembukaan
cabang perusahaan:·ir
;; -
! 11·!.1·
1:1
~ i
Ketentuan
Kewajiban
6.
i
---------h- -. -~.
i--
.Jenderal
Perhubungan
Laut
tentanj;
I
:,1,
1
I
Penetapan
sebagai
Recognized
Se¢ubtM
Organization
(RSO)
dilakukan
I qle~
Koordinator
Pengamanan,
Kepala
:·Sub
Direktorat
Pengamanan,
Direktur
Kesdtiuan
Pengawasan
Laut
dan
Pelayaran,
Ktpafa
~
r
:.~
~:
Bagian
Hukum
dan
Kerja
Sama
serta
i
..
;:
Sekretaris
Direktur
.. Jenderal
Per hubungan
Laut dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
!
,
.
6. Verifikasi
dan
persetujuan
draft
Surat
!
.
Keputusan
Direktur .Jenderal Perhubungan
Laut tentang Penetapan
sebagai Recoqnized
Security
Organization
(RSO) oleh Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut dalam waktu i
(satu) hari kerja;
7. Aplikasi
MaritimHub
terkoneksi
dengan
SIMPON! untuk
penerbitan
PNBP,
Qah
pemohon
melakukan
pembayaran
PN)3f
dalam waktu paling lam bat 7 (tujuh] hari
kalender; dan
;
1,
8. Surat
Keputusan
Direktur
Jenderal
:
;·
Perhubungan
Laut
tentang
Penetapari
I
'
•,
se bagai
Recognized
Security
Organi~atwtz-
(RSO) yang telah
ditanda
tangani
secara
elektronik
oleh
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
secara
otomatis
akan
'
.
; I
terkirim online ke aplikasi Maritimhubi .dari
OSS
untuk
diaktifkan
Pcrizinari
Berusahanya.
;
.
i ..
! ..
I.
!
',
l
.
.
I
I
Ruang Lingkup
AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL
KELI 52225 AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL
1.
No.
STANDAR KEGIATAN AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL
·I
1 ! ! !;
·l l;;:i.
:j
:i.1·.
'.'
i!
:1:
:i
,1!
I,·:!
l
'I /I
·1i1T'.i
:1 J:i
:l
1:!:
1!·
1\·1
i·if1·:11t:!.·l:il:I
.11·
:1, ,.:,1
1l !
1·11··r, !!..)·1l1'.
·,:
l1ii::'.11
,1!
I
1.
',,'!t
I'
!~: .. · i t
1: ji1·1::'1•
1l
,I
U::-·!
iL1
1
0
(
I
Kegiatan
jasa
pengelolaan
Kapal
me ~~\;if:J
!
perawatan,
persiapan
docking, penyediaan
. sµ,~l:111
I'
1
cadang, perbekalan,
pengawakan, asuransi,l::j¢a;
{ '
sertifikasi kelaikla utan Ka al.
l::J
· ·
!
:1:
. :
i------+------------+-----------------------+--j,,--,---,t
.-----c
..
,.----r \:
:
l
2.
Istilah dan Definisi
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkuta~:!)fq.tj i:
.:
menurut
kegiatannya
melayani
keg~lt~
;
;:
angkutan laut.
.
}.\ !i· !II
·i!
!
2.
Angkutan Laut Dalam N~gen adala-~ ke~~.c:1t .. ~
angkutan
laut yang dilakukan
di w~lf;ly'aJ
perairan Indonesia yang diselenggarakaq
; pl~
perusahaan
angkutan laut nasional.
,!
: I:;:·:!
3. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah keiiftal
I
angkutan
laut dari pelabuhan
atau terMi~1
~
khus"l:s yang terbuka
bagi perda~anga911ll,r: 1 ·
negen
ke pelabuhan
luar negen
ataui
! ~fo_; u .
-·-,
·-
:
.
I
.
pelabuhan
luar
negeri ke pelabuhan
: ;:~t~
1
terminal khusus Indonesia yang terbuka pa· i
perdagangan
luar negeri yang disclcnggaraka
:
oleh perusahaan
angkutan laut.
: '
;
4. Kapal adalah
kendaraan
air dengan
beritu
:.
dan j enis terten tu yang digerakkan d!1-igaJ
i
I
.
·
I·
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lairmyt ,!
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kend~raJ
.
yang berdaya dukung dinamis, keridaraan
: ~
•
1·
'·
·i
bawah permukaan
air, serta alat apung da
:
bangunan
terapung
yang
tidak
berpirida ;
pindah.
i .
,
i
j:
5. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapa~- ya~
telah
didaftarkan
dalam
Daftar
. :r-· ~-?ii ~.; I
Indonesia.
1
·
i
,'1
i
6. Pemilik Kapal adalah
perusahaan
riasioh
1
]
maupun
asing,
perorangan
maupun
li>a?~ :·:
·
usaha yang terdaftar se bagai pemilik kapcp .. ,, l
-
7.
Kontrak pengelolaan kapal adalah kesepakata'
·
antara
pemilik
kapal
dan
perusahaa
!
pengelola
kapal
berdasarkan
kondisi
~GkhJ ~!·
kapal yang disepakati bersama.
!
.
:·1
• .'
!
I
'
...
8. Awak Kapal adalah orang yang bekerja,
q.tcii
.:
dipekerjakan
di atas kapal oleh pernilik]: it~ .
operator kapal untuk melakukan tugas ct~; ?-tc!i
.
kapal sesuai d~:r:gan jabatan ya1:g ~:rc]l1r~v1;
i.
dalam buku
s ijil clan/ atau perja njra n · ;ken
!
laut.
Sebagai
tempat kapal bersandar,i
naj ~
turun
penumpang,
dan/atau
bongkar
1jm11( t
barang.
li
.
:
,
9.
J aringan Trayek adalah kum pulan dari traye
·;
yang
menjadi
satu
kesatuan
pelayana
!
angkutan
penumpang
dan/atau barang d:
:u
satu pelabuhan ke pelabuhan
lainnya.
I,
-
10. Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional adala
,
perusahaan
angkutan
laut berbadan
h uk u t
'
r,--:-
4.
Ke ten tuan
Persyara tan
1. Memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/se~t··
minimal
selama
2
(dua)
tahun,
perilat~.' ~
kan tor, sarana
dan prasarana
internet,
:. sert '
peralatan keselamatan;
!.
:· JI!
2. Memiliki
tenaga
ahli
berkewarganegaraari
Indonesia
minimal
Ahli Nautika
Tirigkat
· ~11!~1):
(ANT-III) a tau Ahli Tehnika Tingkat III (A T.f-I f)
J
:;
l-i
:'
-
.
I
.... ,
I
i
I
.
I
i
l
- Mikro
·1
- Kecil
i
1
[
I:
- Menengah
1
•
I
- Besar
,
Indonesia yang melakukan
kegiatan angk\].t' •
laut
di dalam
wilayah
perairan
Inddnes
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar njege
11. Perusahaan
Angkutan
Laut
Asing adal.
perusahaan
angkutan
laut berbadan
huku
asing
yang
kapalnya
melakukan
kegiatc
angkutan
laut ke dan dari pelabuhan
l i at
terminal khusus
Indonesia yang tcrb'uka. ba
perdagangan
luar
negeri
dari
dad·
:
pelabuhan luar negeri.
12. Usaha Pengelolaan
Kapal (ship manaqeme
adalah
kegiatan
jasa
pengelolaan
kapal
bidang
teknis
kapal
meliputi
perawata
persrapan
docking, penyediaan
suku cadan
perbekalan,
pengawakan,
asuran
kelaiklautan kapal dan sertifikasi
13. Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdir i. at
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batr
tertentu
sebagai
tempat
kegiat:
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yar
dipergunakan
berupa
terminal
dan
temp
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
deriga
fasilitas keselamatan
dan keamanan pelayar
dan
kegiatan
pen unjang
pelabuhari
; ser
sebagai
tempat
perpindahan
intra-d:
i
antarmoda transportasi.
14. Terminal Khusus adalah terminal yang terlet:
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerr
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
: Yari.g
merupakan
bagian
dari pelabuhan
teridek~t
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesu~·
dengan usaha pokoknya.
:
!
'
·•
15. Asosiasi adalah
perkumpulan
badan
usa~ :.,
yang bergerak khusus
di bidang pengel9lcl~.n.·
kapal yang diakui oleh pemerintah.
.
I:.
16. Sertifikat
Standar
Usaha
Pengelolaan, ~ap#~
(ship management) adalah dokumen perjzinir
berusaha
berbasis risiko yang harus dip~11ur,--i
dan
dipatuhi
oleh Perusahaan
Penge~b.laqf,n
Ka~8:l sel_ama menjalankan_kegiatan_usah~.i
· l:i;
1 7. ~:~~~~:~~ ::~~l~m b~~~ !7:~~;~~ik sK:.ecatpt!_.~1;i:·
... ~1:···:
pemenuhan
standar usaha Pengelolaan
(ship management).
i
1
·
i
'i
.
'
t
..
3.
Penggolongan
Usaha
6.
Ketentuan
Kewajiban
5.
I
:,j
I
.
I
:
atau
Diploma III Ket-a-ta
laksana
__ a_n A_n-_g_k_u_t;F·
Laut dan
Kepelabuhanan
(KALK) atau
! atau
Transportasi
Laut/Teknik
Perkapalan
Dengan
kompetensi
dan/ atau
keterampilan
di l::>e\ndgaan
. i·:~
pengelolaan
kapal yang di buktikan
~
1
p
sertifikat;
;: l i
3. Memiliki
1
( satu)
orang
tenaga
operationm1
minimal pengalaman
1 (satu) Tahun di b1ida1 ~
pelayaran
dan memiliki kompetensi
dan/ ata
:
keterampilan
dibidang pengelolaan
kapal yan~
di buktikan dengan sertifikat; dan
I:
4. Memiliki
sistem
mariajemen
mutu
yang
diterbitkan
oleh lembaga
sertifikasi
na~ion41
atau
internasional
atau
memiliki
sistern
mariajemen
usaha
yang
telah
mcridapat
persetujuan
(approval) dari Direktur Je:qderi.l
Perhubungan
Laut.
,
~---+-----------l-------'='---------------------1-~
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
,
.
I:
Pemenuhan
terhadap
standar usaha dilakukan
r
melalui verifikasi oleh Menteri.
1
b. Pengawasan
·
J
1. Menteri
melalui
Direktur
Jender41.
Perhubungan
Laut
melaksa~akar
pengawasan perizinan berusaha.
·
if
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pad i
angka
1,
dilaksanakan
sesuar
denga ·.
ketentuan peraturan perundang undangan. .L.
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
. terus
I
menerus
ses'uai
standar
usaha
perigelolaan
kapal;
,
.. I
t!
!
2. Menyampaikan
laporan
rencana
pelaksan~a:r
kegiatan
pengelolaan
kapal
kepa~F1
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
dan
Direktur Jenderal;
I:
3. Menyampaikan laporan kegiatan kapal setiap -~
( enam) bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan
dan syahband setempat dan Direktur .Ierideral.].
4. Melaksanakan
ketentuan yang telah ditetapkar
dalam standar usaha pengelolaan kapal;
.
I'!
5. Melakukan
pemutakhiran
data
pcrizman
berusaha setiap 2 (dua) tahun;
i L
!
6. Melakukan
pemutakhiran
sistem
mariajemen
mutu
scsuai
dengan
ketentuan
atau
sistern
manajemen usaha setiap 2 (dua) tahun; dan
.
I;
7. Mematuhi
ketentuan
peraturan
pcr urrdarrg-
undangan
dibidang
pelayaran
dan keten1tuap
peraturan perundang-undangan
lainnya.
. :-~1f
,
Ii
'.
··1:
'
·
1'
,
'
I
i
.
I
1.
No.
I
I
·1
: :
·!
.
'
l
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DA~
:::II
TRAMPER UNTUK PENUMPANG
:!
·l
,-------y----------------------------------+----,-+--
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK
·:
I
PENUMPANG
1
•. I
KBLI (50111) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPERI
UNTUK PENUMPANG
. 'Da--rl·
~-,:.i -1
Ruang Lingkup
Seluruh Angkutan Laut Dalam Negeri Liner.
Tramper Untuk Penumpang
!
f----+-----------+---------~-------------~--r-
2.
Istilah dan Definisi
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan
laut
yang
dilakukan
di
wil1ayah
perairan
Indonesia yang diselenggarakan
. olep
perusahaan
angku tan la u t nasional.
i
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terrnirial
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
i ludr
I
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
dari
I
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negeri yang diselenggarakah
!
oleh perusahaan
angkutan laut.
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dah
menyebutkan pelabuhan singgah.
,
I
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (trampet
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakuka
I
I
secara tidak tetap dan tidak teratur.
·
1
I
5. Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukurn I
Indonesia yang melakukan
kegiatan angklut1}1
laut
di
dalam
wilayah
perarran
Indones_~-~ I
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri I
6. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
negara
'i
digunakan
oleh instansi
Pemerintah
ter:tentp
yang
diberi
fungsi
dan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menegakkan
hukum
: serlj'
tugas-tugas pemerin tah lainnya
7. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yaffi{g I
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia l
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah
I
11
dokumen
penzman
berusaha
berbasis
risiko I
I
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
· ol¢;p
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
s~larrta.
menjalankan kegiatan usaha angkutan laut] bai]:
pengangkutan
penumpang dan/atau
bararig. ··i !
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
I
maupun
non
elektronik
atas
pemerruhah
standar usaha angkutan laut.
:!I
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunjungclp
langsung
ke perusahaan
un tuk memveri(ikat,i
pemenuhan standar usaha angkutan laut.
1
:. 'i
'---------L--------'-------------~G
'I'
I
·'
1
•
:·,
;
I
. ,:
.
I
,J
II
iii
f
i
,I
i
! '
!
:I·
:
f
I
11
I
::1:
\
l. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
'mili~
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nomrir
Induk Berusaha
dan Persetujuan
Keses~aiah
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
.
·~urdt
Pernyataan
U saha
Mikro a tau
U saha
i KecJl
terkait Tata Ruang;
!
I
:!.
2. Memiliki paling sedikit l (satu) orang tenaga ahli
i
minimal diploma III di bidang ketatalaksanaari,
nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan,
transportasi
laut
yang
dibuktikan
dengah
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yan~
berwenang
dan
surat
pengangkatan
sebagai
karyawan atau perjanjian / kontrak kerja
j
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana
'usaha
I
( business plan);
i
4. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yang laik
la u t dengan ukuran paling kecil GT l 7 5 ( sera t~s
tujuh puluh lima gross tonnage);
·
r
I
5. Badan
Usaha yang khusus
didirikan
untut
I
melaksanakan
kegiatan
Angkutan
di Per'airaj
I
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh warg~
negara Indonesia dapat melakukan
kerja sarna
dengan perusahaan
angkutan
laut asmg dqp I
membentuk
usaha
patungan
ijoint
ventur1)
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
':
, y~Q..g
I
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan .U saha
'.j:
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakan
'1
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
harus
I
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbendera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran
paling
rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) pa~.rw·.
I
Ka pal
dan
diawaki
oleh
aw
berkewarganegaraan
Indonesia;
. :1
6. Menyampaikan
informasi
terkait
daft* I
penenma
manfaat
( beneficial ownership) bafff
pelaku
usaha
yang
merupakan
perusaha~p
angkutan laut patungan ijoint venture);
11:1.
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 q~h
angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendi:fi
yang berupa antara
lain mesm diesel, listrik,
,i:'
hybrid, fuel cell, tenaga
surya, nuklir, t.ur biri.
I
.
):
'
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG)) Stf:f
plane, autonomous dan Submersible Craft; ·
·:i·::
8. Memiliki:
. I
a. kapal tunda berbendera Indonesia yang laik
laut paling sedikit l (satu) unit derigan ·day~
,,
motor penggerak paling kecil 150 ( seratu's
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan pali~~
sedikit
1 (satu) unit tongkang
beruk;urap~
paling kecil GT 175 (seratus
tujuh pul~f:
lima qross tonnage); atau
.
:.I,
- Mikro
- Kecil
11
11-.
,'
!
r:
t
i
:I
- Menengah
!
:
.]
:
!
it;
- Besar
:i
I
.:
4.
Ketentuan
Persyaratan
3.
Penggolongan
Usaha
1\'!.
·1·
I.
'I
·.I
;
.
. !
!
b. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon
mengajukan
surat
pcrmohorian
verifikasi pemenuhan
standar atas Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan teknis secara lengkap dan
benar ke aplikasi SIMLALA;
b. Berkas persyaratan
yang telah disarnpaikari
ke aplikasi SIM LALA se bagaimana dirnak sud
pada h uruf a dilakukan diverifikasi oleh tirn
verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja;
c. Berdasarkan
hasil verifikasi yang dinyatakan
telah memenuhi
standar
usaha,
pemohop
melakukan
pembayaran
penerimaan
negara
bukan pajak melalui SIMPON! berdasarkan
kode billing;
d. Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
Laut
secara
otomatis
akan
terkirim
online ke
sistem
OSS untuk
diaktifkan
pcrizm an
berusaha;
, Ii·
e. hasil
verifikasi
men j adi
dasar
bagi
penerbitan
Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
Laut
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut paling lama 1 (satu) h~ri
I
!;;1
kerja;
, ;: ,
f.
Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
. Laut
di validasi / dieval uasi / pengukuhan
(endorsement)
(endorsement) setiap 1 · ( sat-q
secara elektronik.
Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan
terhadap
standar
dila kukan
melalui
verifikasi
yang
dilakukan
. olqh
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
1
1
2. Verifikasi
se bagaimana
dimaksud
I paqf
angka 1 dilakukan melalui:
!:!
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/ a tau
c. autentikasi
melalui
layanan
penzman
Ke ten tuan Verifikasi
a.
5.
b. tongkang bermesin penggerak sendiri: (seif'-
propelled
container
barge,
selj-propelled
hopper barge, self-propelled crane barqe, self-
propelled barge, atau self-propelled oil b'arg'f)
berbendera
Indonesia yang Iaik laut paling
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
paling
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima gro~s
tonnage);
9. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia: 'yan,g
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
;
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang masih
berlaku.
j
.
(,'
.
,I
•'!!
~:
I
i
t
. I' :,
11. Menerapkan
sistem
e-ticketirig
penump4-17,g
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di kapfi~
dan
terintegrasi
dengan
sistem
inforrnasi
INAPORNET;
.;
12. Menyampaikan
laporan
kunjungan
~ap~!
~-~----------___.. __ k_e~p_a_d_a P_e_n~y_e_l_e_n~g~g~a_r_a
__ P_e_la_b_u_h_a_n
__
.,,__Yan
.
1,:;
c. Pengawasan
,
,
··1
1. Men teri
melalui
Direktur
J cnderal
Perhubungan
Laut
rnclaksanakan
!
I;·
pengawasan perizinan berusaha.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
'.pada
angka
1,
dilaksanakan
se.suai
derigan
ketentuan peraturan perundang undang~_n
1. Melakukan
keten tuan yang tercan tum dalarn
izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara nyata
dan
terus-menerus
se suai
standar
usaha
angkutan
laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak
izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di bidang pelayaran serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
lainnya;
4. Melaporkan
kepada
Direktur
.Jenderal
Perhubungan
Laut apabila
terjadi pcrubahan
data
nama
direktur
utama
atau
nama
I
penanggung jawab atau nama pemilik beserta
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak
perusahaan,
domisili
perusahaan,
status
perusahaan,
dan modal perusahaan
paling lama
14
(empat
belas)
Hari
setelah
terjadinya
I
perubahan;
;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna
a tau cal on perwira yang melakukan
praktek
kerja laut;
6. Mengajukan pengukuhan
(endorsement)
setiap l
( satu) tahun
sekali kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut;
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan
1'
spesifikasi
kapal
se bagai
bagian
yang
! tidak
terpisahkan
dengan Surat Izin U saha, tcrma suk
kapal charter atau yang dioperasikan;
: , ,
8. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejabat
pemberi
izin
setiap
pembukaan/ penutupa~
kantor cabang perusahaan
angkutan laut;
":
1
9. Melaporkan
kepada
Direktur
J erideral
Perhubungan
Laut
terhadap
perrutupan
perizinan usaha perusahaan
angkutan laut;
i
10. Menyampaikan
pemberitahuan
rcncana
kedatangan
dan/atau
keberangkatan
ka.pal
serta
daftar
muatan/penumpp.ng
(cargo/ passenger
manifest)
scs'uai
, yang
diangkut
di
kapal
kepada
Pcnyelcnggara
Pelabuhan.
tahun sekali.
Ketentuan
Kewajiban
6.
i
fi'
i
.
I
..
!
;
t
,1•
I
,
I
~-~---------~--------------------------· ---~. i._1
i
!:
·,·
'
·r
.. i'
I
j •
•
1
.
i
.: '
merupakan
realisasi
dari rencana
kedata'.ng~ri
dan keberangkatan
kapal;
• .ii;
, . li f
13. Melaporkan
realisasi
pengoperasian
.kapa]
( voyage
report)
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
yang
merupakari
rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal;
I
·
j
14. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatari
perusahaan
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut yang meliputi data urnurn
perusahaan,
data kapal yang dimiliki dan/ atau
dicharter, data kegiatan operasional kapal
.milik
dan/ atau
kapal
charter,
dan
data
kegiatan
keagenan kapal.
;
~
•
'
•,
J
i
!
2.
Istilah dan Definisi
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatari
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayah
perarran
Indonesia yang diselenggarakan
oleh
perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
luar
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
dari
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan
oleh perusahaan
angkutan laut.
3. Trayek
Te tap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan
menyebutkan pelabuhan singgah.
.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper]
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
lrukurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutari
laut
di
dalam
wilayah
pcrairan
Indonesia
dan/atau
dari dan ke pelabuhan di luar negeri.:
6. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
negar~
digunakan
oleh instansi
Pemerin tah terten t{t
yang
diberi
fungsi
dan
kewenangan
scsuai
dengan
ketentuan
peraturan
perund0-ngt
undangan
untuk
menegakkan
hukum
serta
tugas-tugas pemerintah lainnya.
:1
7. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal ye;1ng
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indone sia.j.
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut id$.l~ij
I
•.
I'
dokumen
penzman
berusaha
berbasis
1 r isiko
i
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
·
oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
selani.U
menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik
•
'I
pengangkutan
penumpang dan/ atau bararig.
l ii
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronil{
maupun
non
elektronik
atas
pcmenuhan
standar usaha angkutan laut.
1
· !i
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunjungan
langsung
ke perusahaan
untuk
memverifikas]
;
1;
pemenuhan standar usaha angkutan laut.'.'
· i
! i!
1.
Ruang Lingkup
Seluruh
Angkutan
Laut
Dalam
Negeri
Per in tis
Untuk Penumpang
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
No.
KBLI (50114) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK
PENUMPANG
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK.
PENUMPANG
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
· mili*
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nomo:t
•
•
11
lnduk
Berusaha
dan Persetujuan
Kesesuaiari
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
Sur~t
Pernyataan
U saha
Mikro a tau
U saha
. Kec;v.
terkait Tata Ruang;
,
. :;!
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli
minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan,
nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan,
transportasi
laut
yang
dibuktikan
dengan
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang
berwenang
dan
surat
pengangkatan
sebagai
karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
::
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha
( business plan);
4. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima gross tonnage);
5. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakan
kegiatan Angkutan
di Perairan
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh warga
negara Indonesia dapat melakukan
kerja sarna
dengan perusahaan
angku tan la u t asing dan
membentuk
usaha
patungan
ijoint
veritur:~)
perusahaan
Angkutan
di
Perairan
yang
mayori tas sahamnya dimiliki oleh Badan V saha
yang khusus
didirikan
untuk
mclaksariakan
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
harus
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbcndcra
Indonesia yang laik laut dengan ukuran
paling
rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage), per
Kapal
dan
diawaki
oleh
awak
berkewarganegaraan
Indonesia;
6. Menyampaikan
informasi
terkait
daftar
penenma
manfaat
(beneficial ownership): bagi
pelaku
usaha
yang
merupakan
perusahaan
angkutan laut patungan ijoini venture);
i
;: ; .
7. Ka pal se bagaimana dimaksud pada arigka 4 din
angka 5 harus memiliki mesin penggerak sendini
yang berupa antara
lain mesin diesel, Iistr ild,
hybrid, fuel cell, tenaga
surya,
nuklir,
tur~i{
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG)J Sep
plane, autonomous dan Submersible Craft;
. :
·
·
1,
8. Memiliki:
:
1
1
t
·
a. kapal tunda berbendera Indonesia yang· fa*
laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan .daya
motor penggerak paling kecil 150 ( serat1.µ_~
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling
sedikit
1 (satu) unit tongkang
beru~urrap
paling kecil GT 175 (seratus
tujuh pul~p
lima gross tonnage); atau
. ~L
'
I
!
I
i
4.
Ketentuan
Persyaratan
;
i
:
I•
I
I
,\
I
I
!1
1!
i
:
- Mikro
- Kecil
...
:
. :I
[
·1
.
11·
! r
- Menengah
1
: !!
- Be sar
· '
: l !
3.
Penggolongan
Usaha
I
:1
':!
i
i
I
I
I
.------r-----------,---------------~·--J -.
b. tongkang bermesin penggerak sendiri (selJ-
1
propelled
container
barge,
self-propel_ Z.~fl
hopper barge, self-propelled crane barge, s·ezf-
propelled barge, atau self-propelled oil b;a~gJ)
berbendera
Indonesia yang Iaik laut p:alink
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
pal1~g
.
I
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lirna grqs~
tonnage);
'
·
: · I
.: I
9. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia· :Yslpg
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
: I
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang masih
berlaku.
1--~-t-~~~~~~~~~--1~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-----t-
5.
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan terhadap standar dilakukan melal4i
verifikasi yang dilakukan oleh Direktur J cnderal
'l!
Perhubungan
Laut.
·
;
1·
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pada angka
1 f.
dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
.
i I;
b. kunjungan lapangan; dan/ atau
, , : .
c. autentikasi
melalui layanan perizinan secara
elektronik.
·
1
/ i
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
!,
a. Pemohon
mengajukan
surat
perrnohonan
verifikasi pemenuhan
standar atas Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan teknis secara lengkap dcdi
•
1
benar ke aplikasi SIMLALA;
.
1,
b. Berkas persyaratan
yang telah disarnpaikan
ke aplikasi SIMLALA sebagaimana dimaksud
pada angka 1 dilakukan diverifikasi oleh tim
verifikator paling lama 2 (dua) hari kerja
. !
c. Berdasarkan
hasil verifikasi yang dinyatakan
t·
rj
telah memenuhi
standar
usaha,
Pernohcn
I·
melakukan
pembayaran
penerimaan
negara
bukan pajak melalui SIMPON! berdasarkan
kode billing;
d. hasil
verifikasi
men j adi
dasar
bagi
penerbitan
penerbitan
Sertifikat
Stand~rt
U saha Angkutan
Laut oleh Direktur
La'lu
a
·;t
Lintas dan Angkutan
Laut (Penyeleriggaru
Pelabuhan
setempat)
paling lama
1
;(sa'tuJ
hari kerja;
'
e. Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
, ,L?-~:t
secara
otomatis
akan
terkirim
oriline
1$:~
. ''
sistem
OSS
untuk
diaktifkan
peni1rn1n
berusaha;
,
f.
Berdasarkan
laporan
hasil verifikasi Jq..ng
menyatakan
telah
adanya
pemerruhari
Ketentuan
Kewajiban
1. Melakukan
keten tuan yang tercan tum dalam
izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara nyata
dan
terus-menerus
se suai
standar
u'saha
angkutan
laut paling lama 3 (tiga) bulan
· sejak
izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturap
perundang-undangan
di bidang pelayaran serta
ketentuan
peraturan
per undang-undangan
lainnya;
:
4. Melaporkan
kepada
Direktur
J endertl
Perhubungan
Laut apabila
terjadi perubahap
data
nama
direktur
utama
atau
namp.-
penanggung jawab atau nama pemilik beserta
·1
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak
perusahaan,
domisili
perusahaan,
status
perusahaan,
dan modal perusahaan
paling larria
14
(empat
belas)
hari
setelah
terjadinya
perubahan;
:
1:
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk tarurif1
atau
calon perwira
yang melakukan
praktek
kerja laut;
: :
:j
6. Mengajukan pengukuhan
(endorsement) setiapl]!
( satu) tahun
sekali kepada
Direktur
J erideral
Perhubungan
Laut;
,
i
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki derigan
spesifikasi
kapal
sebagai
bagian
yang tida~
terpisahkan
dengan Surat Izin U saha, terrnasuk
kapal charter atau yang dioperasikan;
:
:
· ;I
8. Melaporkan
perubahan,
penambahanj/
penghapusan
status
armada
milik dan
'.yan!g
dioperasikan
kepada
Direktur
J endt1r·~1
i
Perhubungan
Laut;
,
.,·
::{!
9. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejaba,f
pemberi
izin
setiap
pembukaan/penutupp.h
kantor cabang perusahaan
angkutan laut; ·.
!
·i
i!'l:
10. Melaporkan
kepada
Direktur
Jender4f
Perhubungan
Laut
terhadap
perrutupan
perizinan usaha perusahaan
angkutan laut; i
: {
11. Menyampaikan
pemberitahuan
ren.~an~
kedatangan
dan/atau
keberangkatan
¥rPM
serta
daftar
muatan/ penu1TlJ?q.nj$_
I!
, ii
Ii
i
. I
I·
I\
i:
: i
1:.i1
'.
·::;!
·r1i
.
I
l \" l
;
, I
I
I I.
r
I.
6.
'.
;
!
.
~-~-------------,------------------------W--~J
standar
usaha,
Pemohon
melakukar]
pembayaran
PNBP
melalui
S1MP.O·])f~
I
berdasarkan
kode billing; dan
1
.
I
g. Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
·.LalJt
divalidasi/ dievaluasi/ pengukuhan
.
1,
·,
\(
(endorsement)
setiap 1 (satu) tahun sekali.']:
I
b. Pengawasan
.
,
1. Menteri
melalui
Direktur
.Jenderal
: i
;
.!
~
Perhubungan
Laut
melaksanit~an
pengawasan perizinan berusaha.
;
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
dilaksanakan
ses'uai
dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
i. !i
·. i.
: i
if;
·.,
;
':
i <! j.
(cargo/passenger
manifest)
sesuai
:
: ·ya~~
diangkut
di
kapal
kepada
Penyelenggari;
Pelabuhan;
.j:
·
:
,:ii
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
penuTI1pa17-(g
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di lkElp.J~
dan
terin tegrasi
dengan
sistem
infoi1\ma~1
INAPORNET-
nl·
'
:[i
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
'kapa]
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
. yang
meru pakan realisasi dari rencana
keda tangar]
I
"i :·
dan keberangkatan
kapal;
14. Melaporkan
realisasi
pengoperasian
kapal
( voyage
report)
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
yang
merupakari
rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; dan
15. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatah
perusahaan
kepada
Direktur
J eridera]
Perhubungan
Laut yang meliputi data urnurn
perusahaan,
data kapal yang dimiliki danyatau
dicharter, data kegiatan operasional kapal
;mFili
dan/ atau
kapal
charter,
dan
data
kegicda)1
kea enan ka al.
:
·
,.
,. i
!
'!
,I
!
i
.. !
!
I
I
1
,1
2.
Istilah dan Definisi
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatari
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayah
per'airari
Indonesia yang diselenggarakan
oleh
perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
· luar
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
dari
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan
oleh perusahaan
angkutan laut.
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan.
menyebutkan pelabuhan singgah.
,
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (traqiper)
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dila k ukari
secara tidak tetap dan tidak teratur.
,
5. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut berbadan
. hukurn
·
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Ind6nesfa
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. I:
6. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
negar~
digunakan
oleh instansi
Pemerintah
tertentu
yang
diberi
fungsi
dan
kewenangan
sesu~i
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menegakkan
h uk um .
.serta
tugas-tugas pemerin tah lainnya.
.·
, h
7. Ka pal Berbendera
Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.'
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah
dokumen
penzman
berusaha
berbasis
r isiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
selarna
menjalankan kegiatan usaha angkutan Iaut' baik
pengangkutan
penumpang dan/atau
barang,
,i :,11
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
maupun
non
elektronik
atas
pemerruhan
standar usaha angkutan laut.
· i :; · '. : I;
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunjurigar;
langsung
ke perusahaan
untuk
memvcrifikasi
pemenuhan standar usaha angkutan laut.
·1
•
I I!
!
I
I
j;
Seluruh
Angkutan
Laut Luar Negeri Liner Dan
Tramper Untuk Penumpang
1.
Ruang Lingkup
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK
:
;
PENUMPANG
,''I
KBLI (50121) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER
UNTUK PENUMPANG
No.
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER
UNTUK PENUMPANG
~ '
I
I:
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
i milik
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
~.ptii~~
Induk Berusaha
dan Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
!sur~t
Pernyataan
Usaha
Mikro atau
Usaha
: Ke<±il
.
!
1
terkait Tata Ruang;
,
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli
minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan,
nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan,
transportasi
laut
yang
dibuktikan
dengah
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang
berwenang
dan
sura t pengangka tan
se bagai
karyawan atau perjanjian / kontrak kerja; :
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana
'(J_saha
( business plan);
1
4. Memiliki Kapal berbendera
Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (s~ratu.s
tujuh puluh lima gross tonnage);
·
.:
5. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
urituk
'.
;,
melaksanakan
kegiatan Angkutan
di Perairan
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh warg~
negara Indonesia dapat melakukan
kerja :sama
dengan perusahaan
angkutan
laut asmg, dati
membentuk
usaha
patungan
Uoint
venturJ)
j
I
'
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan
.0saq.~
yang khusus
didirikan
untuk
melaksarrakart
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
haru~
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbcndera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling
rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage)
,pe1;
Ka pal
dan
diawaki
oleh
awak
berkewarganegaraan
Indonesia;
,
6. Menyampaikan
informasi
terkait
daftar
penenma
manfaat
(beneficial
ownership)
; b.:agt
pelaku
usaha
yang
merupakan
perusahaan
.
angkutan laut patungan ijoint venture);
I.
1d
i'
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka ~·d~n
angka 5 harus memiliki mesin penggerak send1:f
; i:
'ii
yang berupa antara
lain mesm diesel, listrikl
,: ,j:,1
hybrid)
fuel
cell) tenaga
surya,
nuklir,
tu:rbir
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIGf ?1J
plane, autonomous dan Submersible Craft
i.
'
1
; •
1
8. Memiliki:
:
. .. 1
a. kapal tunda berbendera
Indonesia yang. lail{
laut paling sedikit
1 (satu) unit dengan
1q.ay~
motor penggerak
paling kecil 150
( s~rat-0~
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling
sedikit
1
(satu) unit
tongkang
berukurari
paling kecil GT 1 75 (seratus tujuh puluh litrtEt
qross tonnage); atau
;:;
:
liJ
4.
Ketentuan
Persyara tan
;,lj,'.<;!!\
- Menengah
-:1·
::
::11
- Besar
:
·t
,;.
!
J
~
'
;: J;;
I
I
I
--~----------~---------------------;T-+Ll
3.
Penggolongan
- Mikro
U saha
- Kecil
,
I
I
I
. I
"'
'I
,
i
I
. i
'
'
secara elektronik.
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:.
a. Pemohon mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan standaratas
Sertifikat
.
Standaryang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
i Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap ·dJii.
benar ke aplikasi SIMLALA;
·
l
b. Berkas
persyaratan
yang
• telah
disampaikan
ke
aplikasi
SIM LADA
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1 dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator
paling lama 2 (dua) hari kerja;
.
: :1
c. Berdasarkan
hasil
verifikasi
'yang
dinyatakan telah memenuhi standar u saha,
Pemohon
melakukan
pernbayaran
penenmaan
negara
bukan
pajak melalui
SIMPON! berdasarkan
kode billing;
1
,
,
:
t
d. Sertifikat
Standar
Usaha
Arigk u ta n
;,La~i
secara otomatis
akan
terkirim
orilirie il~
n~
sistem
OSS untuk
diaktifkan
penpncpl-
berusaha;
:
1
:; j i
e. hasil
verifikasi
menjadi
dasar
: ba:gi
penerbitan
penerbitanSertifikat
Stand~t
Usaha Angkutan Laut oleh Direktur Lalt;
'I
i
Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggara
Pelabuhan
setempat) paling lama
1 (sa:t~)
hari kerja;
.
F
f. Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan
Laut
·I.
perizrnan
!i
I
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi
melalui
layanan
5.
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
yang
dilakukan
oleh
!
ji
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
1
;:i
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pada angka
•I
1
;('
1 dilakukan melalui:
;'.'
,
, ,.
r--~-,-~~~~~~~~~--,-~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-r+---·~
b. tongkang
bermesin
penggerak
scndiri js,~:Zf-
propelled
container
barge)
self-pro}folli3d
hopper barge) self-propelled crane barge/ !Sf?lf-
propelled barge) atau self-propelled oil: 9,arr/e)
berbendera
Indonesia yang Iaik laut PB,l1rtg
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
pali~g
kecil GT 175 ( seratus tujuh puluh lima '. gf9ss
tonnage); dan
'. ·,
9. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesiayang
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
:
1
a. Grosse akta kapal;
'
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang masih
berlaku.
!
!I,
I
I
J ! :
i
! i'!
I
!
i
! l
1
·'
. ,,
;
!
i
.
,,
'.
,
·I
:
·1
1. Melakukan
ketentuan
yang tercantum
cl_ql~irt
izin usaha angkutan laut;
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara nyata
dan
terus-menerus
se suai
standar
'usaha
angkutan
laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak
izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturari
.
I
perundang-undangan
di bidang pelayaran serta
keten tuan
per a turan -perundang- undang~q
lainnya;
.
·1
4. Melaporkan
kepada
Direktur
J ender_~f
Perhubungan
Laut apabila
terjadi peruba:haft
data
nama
direktur
utama
atau
narna
penanggung jawab atau nama pemilik bcserta
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib
·Pajcik:
perusahaan,
domisili
perusahaan,
stat1n~
perusahaan,
dan modal perusahaan
paling lama
14
(empat
belas)
Hari
setelah
terjadinya
(
perubahan;
.
1
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruria
atau
calon perwira
yang melakukan praktek
kerja laut,·
,
1 i
! , I
6. Mengajukan
pengukuhan
(endorsement)
seti4p
1 (satu) tahun sekali kepada Direktur Jende;r~f
Perhubungan Laut;
,: i'
1
;l:
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki deng1n
spesifikasi
kapal
sebagai
bagian
yang ·. Hdctk
terpisahkan
dengan Surat Izin U saha, termasuk
kapal charter a tau yang dioperasikan;
: .:
; d)
8. Melaporkan
perubahan,
periarnbaharij
penghapusan
status
armada
milik dan jrqng
dioperasikan
kepada
Direktur
J e~(:ier~1
'
; ...
Perhubungan
Laut;
T ,
·
·
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin ~6tfJ~
pembukaan/penutupan
kantor
Gi'ba-11g
I
J•
,,
perusahaan
angkutan
laut;
':1il·l
I
',:
10. Melaporkan
kepada
Direktur
J errderal
Perhubungan
Laut
terhadap
penutµPilP
perizinan usaha perusahaan
angku tan la u t; : ·
1; j
11. Menyampaikan
pemberitahuan
rencaria
kedatangan
dan/ atau
keberangkatan
kapal
serta
daftar
muatan/penumpang
(ytltgo
/ passenger
manifest) scsuar yang diangkµt;I ~i
kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
'
:. ;.
; I,:
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
penurnpang
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di :kapf1J_
Ketentuan
Kewajiban
6.
~~~~~~~~~~~~~.~~~~~~~--~~----~~~~~-~~~--~-
divalidasi/ dievaluasi/ pengukuhan
.
;
'.
: . \
~
(endorsement)
setiap 1 (satu) tahun sckaln:
b. Pengawasan
.
:·,:., n;
1. Menteri
melalui
Direktur
.Jenderal
;
;:,
~
Perhubungan
Laut
rnelaksanakari
:.:,·
1
pengawasan perizinan berusaha.
·,
1
.
1
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
· pada
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
derigan
ketentuan peraturan perundang tmdangan
,,
·:
::
'( ' ~
i
:
I
·i
I
'
dan
terintegrasi
dengan
sistem
inforrnasi
INAPORNET;
/ !(:·,;.Ft
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
;kap.aJ
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
:iyint
merupakan
realisasi dari rencana
kedatangar]
dan keberangkatan
kapal;
!i:
'1 L\
14. Melaporkan
realisasi
pengoperasian
1kap~l
(voyage
report)
kepada
Direktur
Jer:rde:rki
Perhubungan
Laut
yang
merupakari
rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; !darH
15. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatan
perusahaan
kepada
Direktur
J errderal
Perhubungan
Laut yang meliputi data urnurn
perusahaan,
data kapal yang dimiliki da n/ atau
dicharter, data kegiatan operasional kapal milik
.
I
.
dan/ atau
kapal
charter,
dan
data
kegiatan
keagenan kapal.
I
.
1
t,
!
;
:
.
'.
'
I
I
:-
I ·1
-Menengah
- Besar
3.
2.
1.
''•'
': ·1
Ruang Lingkup
Seluruh
Angkutan
Laut
Dalam
Negeri Untuk.
Barang Umum
,
.
;
f---~-+-~~~~~~~~~-t-~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--~--.;_
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatar:i
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayah
perairan
Indonesia yang diselenggarakan
oleh
perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatari
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
lu~t
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
dari
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negeri yang diselenggarakari
oleh perusahaan
angkutan laut.
1
I
I
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
.
I
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dari
menyebutkan pelabuhan singgah.
.
.
i
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper]
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
t
:1
'
1
5. Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut berbadan, h ukurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar .negeri,
11
6. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
negara
digunakan
oleh instansi
Pemerin tah
'tertermi
yang
diberi
fungsi
dan
keweriangarr
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangj
..
I
undangan
untuk
menegakkan
hukum
.serta
tugas-tugas pemerintah lainnya.
i
7. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
tela~ .didaftarkan dala.m daftar kapal Indonesia
j
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah
dokumen
perizinan
berusaha
berbasis
r isikd
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
i oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
selama
menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik
pengangkutan penumpang dan/atau barang, ·
:
I
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
maupun
non
elektronik
atas
pemerruhan
standar usaha angkutan laut.
. ,: ·
·
I
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunj\];ngaq
langsung
ke perusahaan
un tuk mcmverifikasi
pemenuhan standar usaha angkutan laut. :
:
\ .L
- Mikro
I
- Kecil
;i
'!
;' ·1
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK BARANG UMl)M.
:
'.
KBLI (50131) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UM.UM
No.
Penggolongan
Usaha
Istilah dan Definisi
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER
UNTUK BARANG UMUM
.. r I
: .. i
i
:
:
;:1
t
l'.
' ':
: 'i 'j
I:; .:
Ketentuan
Persyara tan
4.
1. Menempati
tempat
usaha,
baik
berupa
\milrk1
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nbr:noJ
,.
.
I
Induk
Berusaha
dan Persetujuan
Kesesuaiari
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
Surat
Pernyataan
Usaha
Mikro atau
Usaha
:Kecil
terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang teriaga ahli
minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan,
nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan,
transportasi
laut
yang
dibuktikan
dengan
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansiyang
berwenang
dan
surat
pengangkatan
se bagai
karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha
( business plan);
4. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yang
· laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima gross tonnage);
Ir
·:
5. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakan
kegiatan Angkutan
di Perairan
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh warga
negara Indonesia dapat melakukan
kerja sama
dengan perusahaan
angkutan
laut asing dan
membentuk
usaha
patungan
tjoini
veritu1e)
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
.
yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan .U'saha
yang khusus
didirikan
untuk
melaksa_n9-1,{;rt
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
harus
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbendera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling
rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnaqes Pf[[
Ka pal
dan
diawaki
oleh
awak
berkewarganegaraan
Indonesia;
1
•
6. Menyampaikan
informasi
terkait
daftar
penerima
manfaat
(beneficial ownership) I bagi
pelaku
usaha
yang
merupakan
perusahaan
angkutan laut patungan (joint venture);
i
·
:; :i
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4 qJn
angka 5 harus memiliki mesin penggerak sertJ1:r;-:.
yang berupa antara
lain mesin diesel, listrik,
hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, tu~qint
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG)) $J~
plane, autonomous dan Submersible Craft;
:
;
·
! :
8. Memiliki:
.
. : :;
a. kapal tunda berbendera Indonesia yang , laik
laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan .daya
motor penggerak paling kecil 150 ( sef atJ~
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling
sedikit
1 (satu) unit tongkang
berukuran
paling kecil GT 175 (seratus
tujuh
P,uh."q
lima gross tonnage); ata u
. ii , •· ·
: : i
b. tongkang bermesin
penggerak sendiri '.:(selfr
propelled
container
barge,
self-prqf;_e~l1q
hopper barge, self-propelled crane bar?e;, s.elfr
propelled barge, atau self-propelled orl :har9!~L
·.
!
:·
I
I '' I·•]
I
'1
1'
1
·1-
'·
'.1
i
'
.
I
I
I
.
i :.~
', . . l
I.I
i:
:'I
secara elektronik.
1
1
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut
a. Pemohon mengajukan
surat permohonan
verifikasi
pemenuhan
standar
· atas
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
kepada
Direktur
.Ierideral Perhubungan
Laut, disertai dengan berkas persyaratan
administrasi
dan teknis
secara
lengkap.
dan benar ke aplikasi SIMLALA;
'
b. Berkas
persyaratan
yang
tfi~h
disampaikan
ke
aplikasi
SIMLALA.
!. ~
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dilakukan diverifikasi oleh tim verifikator
paling lama 2 (dua) hari kerja;
:
1
•
c. Berdasarkan
hasil
verifikasi
ya~1g
dinyatakan
telah
memenuhi
standar
usaha, Pemohon melakukan
pembayaran
penenmaan
negara bukan pajak melalui
SIMPON! berdasarkan
kode billing;
'·
:i
1
d. Sertifikat Standar
Usaha Angkutan
! Laut
secara otomatis akan terkirim orilirie ~G
sistem oss untuk
diaktifkan
peqiimtr
berusaha;
. · i -.
'.
11 i
e. hasil
verifikasi
menjadi
dasar
b~gi
penerbitan
penerbitanSertifikat
St~nd,ftr
Usaha Angkutan Laut oleh Direkturr;1Lalti
. ,i·
Lintas dan Angkutan Laut (Penyeleriggara
Pelabuhan setempat) paling lama 1
i(!sat4)
hari kerja; dan
'.
1.;
f.
Sertifikat Standar
Usaha Angkutan
.Laut
divalidasi/ dievaluasi/ pengukuhan
: ; :
(endorsement)
setiap
1
( satu)
.tahun
sekali.
.
'
11ri
.'i
I,
I
L-~-'-~~~~~~~~~--1~~~~~~~~~~~~~~--~~~~~~-.:_:...._ _ _.:_·.µ
, .. :
pen~man
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi
melalui
layanan
Menengah Tinggi (MT)
.
f
1. Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
yang
dilakukan
, oleh .
Direktur .Jenderal Perhubungan
Laut.
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pad a angka
1 dilakukan melalui:
.. , !:
.
I -i.L-
ber bendera Indonesia yang Iaik laut
·pa,li9.$
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
Pialitj.g
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima rJi~9~S
tonnage); dan
· '
.
9. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia
1 ,ja1:g
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
. !.
; , , .
a. Grosse akta kapal;
..
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
··
·
I!,'.'
c. Surat ukur kapal; dan
,
1
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang
masih
berlaku.
. I., .,.:
Ketentuan
Verifikasi
a.
5.
prioritas akomodasi untuk taruna
t
:,,I
atau
calon perwira
yang melakukan
praktek
kerja laut;
. i ..
1
6. Mengajukan pengukuhan
(endorsement) setiap] J
(satu) tahun
sekali kepada Direktur
.Jenderal
Perhubungan
Laut;
·
7. melengkapi semua kapal yang dimiliki deqg~n
spesifikasi
kapal
se bagai
bagian
yang
· tidak
terpisahkan
dengan Surat Izin U saha, ter:rp~suk
kapal charter atau yang dioperasikan;
, .
"t :;i
8. Melaporkan
perubahan,
periambahany
.
I .•
penghapusan
status
armada
milik dan
:Yc.1-17-g
dioperasikan
kepada
Direktur
'"J enderal
Perhubungan
Laut;
:
1
) i:1
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izm setiap
pembukaan/penutupan
kantor
ca;ba~F
perusahaan
angkutan laut;
,
:'.;
10. Melaporkan
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
terhadap
penut1.+pa1J-
perizinan usaha perusahaan
angkutan Iaut; .. :.," )
11. Menyampaikan
pemberitahuan
rencana
i
kedatangan
dan/ a tau
keberangkatan
kr-pai
serta
daftar
muatan/penumpang
(ca'rfY,q
I passenger
manifest) sesuai yang diangku t · ~i
kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
periumpang
·1
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di kapal
dan
terintegrasi
dengan
sistem
inforrnasi
INAPORNET;
'--~-"-~~~~~--~~~---1~~~~~~~_!__~~~~~~~~~~~~~~-----=--
Ketentuan
Kewajiban
6.
·
1,
I
·1!
ii::
i.
·I
b. ~e~ge:~::t11
melalui
Direktur
Jed:e~~
Perhubungan
Laut
melaksanakari I
pengawasan perizinan berusaha.
1 i
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
'P?-4~
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
de'ngan
ketentuan peraturan perundang undangjn.
1. Melakukan
ketentuan
yang tercantum
dalam
izin usaha angkutan laut;
1 i
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara riyata
dan
terus-menerus
se suar
standar
usaha
angkutan
laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak
izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di bidang pelayaran serta
ketentuan
peraturan
perundang-uridangan
lainnya;
4. Melaporkan
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut apabila
terjadi
perubahan
data
nama
direktur
utama
atau
narna
penanggung jawab atau nama pemilik beserta
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak
perusahaan,
domisili
perusahaan,
status
perusahaan,
dan modal perusahaan
paling .lama
14
(empat
belas)
Hari
setelah
terjadmya
i
perubahan;
5. Memberikan
!
I
.
l
:,
J
.
'I
I
I
!
t'J
,:
!
:i i
.
!
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
kaµP:~
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
.xa~g
.
. .
. I'
.
merupakan
realisasi dari rencana
kedatangan
,·,
,·
'.
111:1
dan keberangkatan
kapal;
.:
;'_jj
14. Melaporkan
realisasi
pengoperasian
kapa]
(voyage report)
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
yang
merupakan
rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal; jclahj j
15. Menyampaikan
laporan
tahunan
kei~at~r.}
perusahaan
kepada
Direktur
J en'qer~f
Perhubungan
Laut yang meliputi data umu~
perusahaan,
data kapal yang dimiliki dan/ atau
dicharter, data kegiatan operasional kapal milik
dan/ atau
kapal charter, dan
data
kegiatan
keagenan kapal.
..
~~~~~~~~~-~~~~~~~~~~~~~~~~~~--~~~~~~-~-~.~.+-
'!
!
I
':.
·i:,'.i.
:: r1
'
I
.
:1
:
J
I
.
'::
2.
Istilah dan Definisi
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayap
perairan
Indonesia yang diselenggarakan
oleh
perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
luar
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
dari
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negen yang diselenggarakan
oleh perusahaan
angkutan laut.
1
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
:: dan
menyebutkan pelabuhan singgah.
·
:
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak tera tur.
'
5. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut berbadan
h}ukurri
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
IntipnesJ~
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar neg~1f:;
6. Ka pal
Negara
adalah
Kapal
milik
µegat~
digunakan
oleh instansi
Pemerin tah terten~tt
yang
diberi
fungsi
dan
kewenangan
! se.suai
dengan
ketentuan
peraturan
perundangj
undangan
untuk
menegakkan
hukum
:·1·sert~
tugas-tugas pemerin tah lainnya.
; i
'
I'
7. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal .yarig
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia;' i
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut ,0-Qal~h
dokumen
perizinan
berusaha
berbasis
I risiko
I'
I
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
.
i oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional s1~Jamf.1
menjalankan
kegiatan
usaha
angkutan
lapt~·bE}-Hi
pengangkutan
penumpang dan/ atau barang,
f. i
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara ele!<.tr,~:n1iK
maupun
non
elektronik
atas
pemeriu'han
standar usaha angkutan laut.
·::,l
r'l:i
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunjy;ng~n
langsung
ke perusahaan
untuk
memveritik81~f
pemenuhan standar usaha angkutan laut.
: :
· (i:l
11
1.
Ruang Lingkup
Seluruh
Angkutan
Laut Dalam Negeri Periritis
Untuk Barang
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
KBLI (50134) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK :,
BARANG
No.
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK:::
BARANG
,,
·I
j
l'.!.:
ill
:· } It!
!
: I
,r I
a. kapal tunda berbendera
Indonesia yang. laik
laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan daya
motor penggerak
paling kecil 150
( seratus
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling
sedikit
1
(satu) unit
tongkang
berukuran
paling kecil GT 175 (seratus tujuh pulu h. lima
qross tonnage); atau
:·
·.
~;i
·
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
: rnilik
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nom~J~
Induk Berusaha
dan Persetujuan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
. Sura~
Pernyataan
U saha
Mikro a tau
U saha Xecil
terkait Tata Ruang;
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli
minimal diploma III di bidang ketatalaksanaan,
nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan,
transportasi
laut
yang
dibuktikan
dengari
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang
berwenang
dan
surat
pengangkatan
sebagai
karyawan atau perjanjian/kontrak
kerja;
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha
( business plan);
4. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima gross tonnage);
1
5. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakan
kegiatan Angkutan
di Perairan
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh warga
negara Indonesia dapat melakukan
kerja sa1119-
dengan perusahaan
angkutan
laut asing dan
membentuk
usaha
patungan
(joint venture]
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
:
.yang
mayori tas sahamnya dimiliki oleh Badan U saha
yang kh usus
didirikan
un tuk
melaksanakart
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
harus
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbcndera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling
rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) per
Ka pal
dan
diawaki
oleh
pWq~
berkewarganegaraan
Indonesia;
.
.
1
6. Menyampaikan
informasi
terkait
daftar
penenma
manfaat
(beneficial ownership) ; bagi
pelaku
usaha
yang
merupakan
perusahaan
angkutan laut patungan (joint venture);
:;
.. :11
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 4· dan
angka 5 harus memiliki me sin penggerak sendir ·
yang. berupa antara
lain me sin dies.el, li~tr~f i
hybnd, fuel cell, tenaga surya, n u klir , t'ur birr,
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIQ},:
.$.e~
plane, autonomous dan Submersible Craf'r.; ·.
8. Memiliki:
·
4.
Ke ten tuan
Persyaratan
. i
Menengah
Besar
Mikro
Kecil
3.
Penggolongan
Usaha
- , '
\!
'J
I
i
:1
'l
; ti
!
, .
I
5.
J: i
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi
melalui
layanan
perizinari
secara elektronik.
,
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemohon mengajukan
surat
permohonan
verifikasi
pemenuhan
standar
atas
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Per hubungari
Laut, disertai dengan berkas persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dan
benar ke aplikasi SIMLALA;
!
b. Berkas
persyaratan
yang
.telah
disampaikan
ke
aplikasi
SIMLJ\LIX
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a
dilakukan
diverifikasi oleh tim verifikator
paling lama 2 (dua) hari kerja;
. ,
·:·
f
c. Berdasar kan
hasil
verifikasi
yang
dinyatakan telah memenuhi standar usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran
penenmaan
negara
bukan
pajak rnelalui
SIMPON! berdasarkan
kode billing;
..
,
d. Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan
, Laut
secara otomatis
akan
terkirim
oriline · k~
sistem
OSS untuk
diaktifkan
perizina1
berusaha;
·
.
r
I
e. hasil
verifikasi
menj adi
dasar
·, bagi
penerbitan
penerbitanSertifikat
St~nc;lcj\4
U_saha Angkutan Laut oleh Direktur
i Lai-4
Lmtas dan Angkutan Laut (Penyelenggarji
Pelabuhan
setempat) paling lama
1 r (satu]
hari kerja; dan
,
!
Menengah Tinggi (MT)
1. Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukari
melalui
verifikasi
yang
dilakukan
oleti
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
'
. : I
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pada apgk~
1 dilakukan melalui:
,
: \
·
1
Ke ten tuan Verifikasi
a.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--~~~~~~~~~~~~~--~~·-~
b. tongkang
bermesin
penggerak
sendiri
': ( self-
propelled
container
barge,
self-prof?'r:!lfr:/fl:
hopper barge, self-propelled crane barqe; .. selft
propelled barge, atau self-propelled oil qarg¢)
berbendera
Indonesia yang Iaik laut paling
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
paling
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima:gros~
;
I
• I
tonnage).
. :
.
.
: :
9. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia'; yang
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
·
·
1
a. Grosse akta kapal;
·'
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang masih
berlaku.
i;
I;
. ;
I;
,I
.. ,
!
keten tuan
peraturari
di
bidang
pelayarari
i
per a tu ran -perundang +
1.
Melakukan
ketentuan
yang tercantum
dalarri
izin usaha angkutan laut;
i
'
2. Melakukan kegiatan operasional
secara nyata
dan
terus-menerus
ses uai
standar
usaha
angkutan laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak
izin usaha diterbitkan;
3. Mematuhi
semua
perundang- undangan
serta
ketentuan
undangan lainnya;
4. Melaporkan
kepada
Direktur
.Jeridera
Perhubungan
Laut apabila terjadi perubahan
data
nama
direktur
utama
atau
narna
penanggung jawab atau nama pemilik beserta
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Paja~
perusahaan,
domisili
perusahaan,
status
perusahaan,
dan modal perusahaan
dan paling
lama 14 (empat belas) Hari setelah terja9inya
perubahan;
;
·
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk t~-:rura.
atau calon perwira yang melakukan
praktek
kerja laut;
:
Ii
6. Mengajukan pengukuhan
(endorsement) setiap
1 (satu) tahun sekali kepada Direktur .Jenderal
Perhubungan
Laut;
:
·;.i
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki deqg~p
spesifikasi
kapal sebagai
bagian yang.
:hqa~
•
11
_
1
I
terpisahkan
dengan
Surat
Izin
U ~ahM
termasuk
kapal
charter
atau
)!yaq~.
dioperasikan;
ij"
I!
8. Melaporkan
perubahan,
penamba:hatjVi
penghapusan
status
armada
milik dan :. ya.rig
dioperasikan
kepada
Direktur
J endera]
Perhubungan
Laut;
.
1
9. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejab~t
pemberi
lZlll
setiap pembukaan/
penutupcm
kantor cabang perusahaan
angkutan laut;
t
1 !
10. Melaporkan
kepada
Direktur
J eride:rftt
Perhubungan
Laut
terhadap
penutqp'1n
perizinan usaha perusahaan
angkutan laut;
: !
11. Menyampaikan
pemberitahuan
rerrcana
kedatangan
dan/ atau
keberangkatan
:k~p~t
serta
daftar
muatan/penumpang
(cµr~o
/passenger
manifest) sesuai yang diangkut 4t
kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
: ',
u.,
If
,.,
I
:i
i
.
. ~ j
-I.
1J
.
: ~,
.
'. 1
·. i ii·: ·1il
I
;
t .!.-,--
f. Sertifikat
Standar
Usaha Angkutari
'Laut
divalidasi/ dievaluasi/ pengukuhan
:
· I
. ·: r i
(endorsement) setiap 1 (satu) tahun sek:alitd
b. Pengawasan
.
·, :· ·
· · · J
1. Men teri
melalui
Direktur
\.J ender~f
Perhubungan
Laut
melaksanakari
·l
pengawasan perizinan berusaha.
.
.:
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang undarigan.11
Ketentuan
Kewajiban
6.
:,
'!
1,
i
:!
'
.
.
'''
}!· :i:
. ,,
!I;
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
penurnpa~-
dan/ atau
barang
sesuai
yang
diarigktit
· 4i
kapal dan terintegrasi dengan sistem inforrna.si
I:.
, ..
INAPORNET;
l;
: . ,
I
~ :
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
.j~~P~-~
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
· ya~g
merupakan
realisasi dari rencana kcdatangan
dan ke berangka tan ka pal;
. , .. i
14. Melaporkan
realisasi
pengoperasian
!kap~l
( voyage
report)
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
yang
merupakan
rekapitulasi
dari laporan
kunjungan
kapal;
dan
15. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatan
perusahaan
kepada
Direktur
J eru.deral
'
I
Perhubungan
Laut yang meliputi data urnurri
(
.
perusahaan,
data kapal yang dimiliki dan/iatcf~.+
dicharter, dan data kegiatan operasional .kapal
milik dan/ atau kapal charter,
data kegiatan
keagenan kapal.
·
1
J
17"-
,i
;i;
i
i
.
•
!
. ·,
, ..
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
tnil1k
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nornor
Induk Berusaha;
1
2. Memiliki tenaga ahli bidang kctatalaksanaah,
pelayaran dasar, perkapalan,
atau trarisportasi
laut;
,
;
;
i
3. Memiliki kapal layar berbendera Indonesia yang
laik laut dan digerakkan
sepenuhnya
dertgan
tenaga an gin;
1
•
:
,1
i
4. Memiliki
kapal
layar
motor
tradisiorial
.
.
I
I
berbendera Indonesia yang laik laut berukuran
sampai dengan GT 500 dan digerakkan dengan
I
tenaga an gin se bagai tenaga penggerak u tarna
dan motor se bagai tenaga penggerak ban tu; .
5. Memiliki kapal
motor
berbendera
Indonesia
yang laik la u t berukuran
GT 7 serta paling
besar GT 174; dan
,
:
i
6. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia yang
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
1 t: '.
a. Grosse akta kapal;
, .
·::
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
. ti
: i.
j
!
- Menengah
. ,
, ..
- Besar
.
.
i
I
- Mikro
- Kecil
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
adalah usaha
rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai
karakteristik
tersendiri
untuk
melaksanakan
angkutan
di perairan
dengan
menggunakan
kapal layar, kapal layar bermotor,
dan/ atau
kapal motor sederhana
berbendera
Indonesia
dengan ukuran terten tu.
2. Perusahaan
Pelayaran- Rakyat
adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia
yang
dalam
melakukan
kegiatan
usahanya
dengan
menggunakan
kapal layar,
kapal layar motor tradisional,
dan/ atau kapal
motor dengan ukuran tertentu.
·
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan
menyebutkan pelabuhan singgah.
.
.
I
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper)
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
1
,
5. Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur,
.. bupati,
atau wali kota, dan perangkat
daerah
'sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.:
4.
Ketentuan
Persyara tan
3.
Penggolongan
Usaha
2.
Istilah dan Definisi
Ruang Lingkup
Seluruh Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran
Rakyat
1.
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
1;
KBLI (50135) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT::
No.
I
I
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
PELA Y ARAN RAKYAT
:
·.
:
:
I ::!
,·
:t I
.
I
[• !
r! I
1.'
1. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
; terua
i
menerus
scsuai
usaha
angkutan
pelayarari
ky
!
ra
at;
i
2. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejabat
pemberi
penzman
berusaha
apabila
terjadi
I
perubahan
nama
direktur
utama
atau nama
i
penanggung
jawab
dan/ a tau
nama
pemilik
nomor pokok wajib pajak perusahaan,
dqmisilt
perusahaan,
dan status kepemilikan kapal;
1
;
3. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
p~jabat
pemberi penzinan berusaha
semua data
.kapal
milik atau kapal yang dioperasikan;
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki derigan
spesifikasi
kapal
sebagai
bagian
yang tid~ij
terpisahkan
dengan
sertifikat
standar
usaha
angkutan laut pelayaran rakyat;
5. Menerapkan penjualan tiket penumpang
sesuai
yang diangkut di kapal dan terintegrasi dengari
sistem informasi INAPORNET;
: . i
6. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejabN
pemberi perizinan berusaha
setiap pernbukaari
kantor cabang; dan
1.,
;,;;
7. Mematuhi
semua
ketentuan
perundung]
undangan
dibidang peraturan
pelayaran
sert~
ketentuan
peraturan
perundang-undanga11-
lainnya.
1
I::
berlaku.
i,,i; J l:
c.
Surat ukur kapal; dan
:' ( · .;.,t I
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang m~siH
!
!
".!
i
: I::
__.i_
Menengah Tinggi (MT)
.: (
. : i
verifikasi
dilakukan
pada
saat
Pengawasan]
setelah
terbitnya
Sertifikat
terhadap
Sfand~f
Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran
Rakyat dari OSS.
. :
·:
I
b. Pengawasan
i
1. Pemerintah
Daerah
melaksariakart
Pengawasan perizinan berusaha.
1
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
· pada
i
angka
1,
dilaksanakan
ses uai
d~ngaq
ketentuan peraturan perundang undangan.
!
Ketentuan
Kewajiban
Ketentuan Verifikasi
a.
6.
5.
I
! fl
I
·:,
·I
I
;
!
I
·1·
!
I
'
<l.
Penggolongan
Usaha
I
- Menengah
[
) ..
- Besar
'
· ·
'·"
3.
2.
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegi~t~tj
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayah
perairan
Indonesia yang diselenggarakan
olch
perusahaan
angkutan laut nasional.
'
2. Angkutan
Laut Luar
Negeri
adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
luar
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
dari
I
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal
khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negen yang diselenggarakan
oleh perusahaan
angkutan laut.
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
din
menyebutkan pelabuhan
singgah.
1
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (tramper]
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
aqal9-h
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hiikurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan
angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perarran
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. :
6. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
negara
digunakan
oleh instansi
Pemerin tah terten ~"4
yang
diberi
fungsi
dan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
peruridang-
undangan
untuk
menegakkan
hukum
i sorta
tugas-tugas pemerin tah lainnya.
.1
:
• ,,
7. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalarn daftar kapal Indonesia.j
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut ~clp-li~
dokumen
perizinan
berusaha
berbasis
risiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
. , oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
selama
menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik
pengangkutan penumpang dan/atau barang. Li
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
\
maupun
non
elektronik
atas
pernerruhan
standar usaha angkutan laut.
i ·
':i
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunjungan
langsung
ke perusahaan
un tuk mcmvcrifikasi
pemenuhan standar usaha angkutan laut.
; ; 1
'j;;
Istilah dan Definisi
Ruang Lingkup
Seluruh Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang]
.
•
1
I
Umum
,,
!'!
I••
•l
1.
.• :·i
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM
"
I
KBLI (50141) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM i
No.
·
1
i
UNTUK BARANG UMUM
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
l
I
·
·.1
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
i rnilik
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nornor
Induk Berusaha
dan Persetujuan
Kcsesuaian
•.
·1·'1
.,
1
Kegiatan
Pemanfaata1:
Ruang
atau
: \S~5rJ
Pernyataan
Usaha
Mikro atau
Usaha ·. KJe'q1l
I·
T1
terkait Tata Ruang;
.
: :; :
: ;,i
I
.,
;
''
l
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli
minimal diploma Ill di bidang ketatalaksanaan,
nautis, atau teknis pelayaran niaga, pcrkapalan,
transportasi
laut
yang
dibuktikan
d6hgan
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yartg
berwenang
dan
surat
pengangkatan
sebagai
karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
·
'.1
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha
( business plan);
1
;
4. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yang laik
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratli$
tujuh puluh lima gross tonnage);
;
it
5. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
uptu~
melaksanakan
kegiatan
Angkutan
di Perairat
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh ~arg~
negara Indonesia dapat melakukan
kerja : sama
dengan perusahaan
angkutan
laut asing] dp.~
membentuk
usaha
patungan
ijoirit
veritu~~)
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
Yang
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan tlsctli~
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakan
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
· har0.$
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbend~~~
Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling
rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) p~r:
Kapal
dan
diawaki
oleh
·:aw~i
berkewarganegaraan
Indonesia;
·;
1
:I
6. M enyam paikan
informasi
ter kai t
9'.af~i
penerima
manfaat
( beneficial ownership)
; qagi
II
1'
pelaku
usaha
yang
meru pakan
peru sahaan
angku tan lau t patungan tjoini venture);
• ; i; ,
1 l t
7. Kapal sebagaimana ?~D?-aksu.d pada angk~-~.iq~~
angka 5 harus merniliki mesm penggerak s~r;id~~l.
yang. berupa antara
lain mesin dies.el, li$. ~r_f~)
hybnd, fuel cell, tenaga surya, rru klir, tu...rb+m
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WI(]J,·r s:1ff
=«. a1:'-tonomous dan Submersible Craft; i:·(
·
: _: j!l
8. Merniliki:
. ,:;
·
1.:~
·1,
, •1:
a. kapal
tunda
berbendera
Indonesia
yarigl lai~
laut paling sedikit
1 (satu) unit dengan: dayf
motor penggerak
paling kecil 150
( s~~at~~
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling
sedikit
1
(satu) unit
tongkang
be rukuran
paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh)irrl,fl
gross tonnage); a tau
i :.:j
'
: !;:\
b. tongkang
bermesin
penggerak
sendiri
1(seij:\-
propelled
container
barge,
self-prpPie~z:~4
hopper barge, self-propelled crane barge~< selfr
propelled barqe, atau self-propelled oil. ~.qrgW
,:,
'I .I :··
•
lj,
'l
·.:1'
ii
;t.
I.
1'
1!
.
I
l:
l
Ketentuan
Persyara tan
4.
I
I
..
!
I
,j
1
I
a) pemeriksaan dokumen;
b) kunjungan lapangan; dan/atau
c) autentikasi
melalui
layanan
penz1rn~-n
secara elektronik.
!
,
· 'I
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut::
a. Pemohon mengajukan
surat
permohonan
verifikasi
pemenuhan
standar
. atas
Sertifikat Standar yang belum terverifika;1i
kepada
Direktur
Jenderal
Perh uburigan
Laut, disertai dengan berkas persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dJti
benar ke aplikasi SIMLALA;
l
I
b. Berkas
persyaratan
yang
· telcth
disampaikan
ke
aplikasi
SIMLALJA
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
!~
1:'
dilakukan
diverifikasi oleh tim verifikatqr
paling lama 2 (dua) hari kerja;
. ,
.Ji :i
c. Berdasarkan
hasil
verifikasi
· yanig
dinyatakan telah memenuhi standar usaha,
Pemohon
melakukan
pembayarah
I
penenmaan
negara
bukan
pajak melalui
SIMPON! berdasarkan
kode billing;
:I:
I'
d. Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan 'Laiq~
secara
otomatis
akan terkirim
online ki~
.
I
I
sistem
OSS untuk
diaktifkan
periziq~It
berusaha;
.
l:.
e. hasil
verifikasi
menjadi
dasar
· bagi
penerbitan
penerbitanSertifikat
Sta]n~#~
U saha Angkutan Laut oleh Di re kt.ur i Lalu
Lintas dan Angkutan Laut (Penyelerrggara
Pelabuhan
setempat) paling lama l·js'atµ)
hari kerja; dan
)1.
:
I
!
"
f. Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan
Laut
divalidasi/ dievaluasi/ pengukuhan
: 1
.
ii ,;
(endorsement)
setiap 1 (satu) tahun s~ka·h.'.J I
'
·i
. : ! ;.
; jJ j
:1
Menengah Tinggi
..
1. Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
yang
dilakukan
oleh
,.
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pada angka
1 dilakukan melalui:
·
'! L:.
Ke ten tuan Verifikasi
a.
5.
.--~-.-~~~~~~~~-;----,~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--:-:
·~~
/,
berbendera
Indonesia yang Iaik laut pa.l~ri'.g
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
'palirtg
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lirna. gm~p
tonnage).
:
; ,: '.. '.: [,;
9. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia'. yacyg
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
: ,:i: /1'
·, 1
;
a. Grosse akta kapal;
..
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal; dan
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang rrtas~h
berlaku.
'i
'
;'! ;;.
:·)i:
I I·
.
.
!
:\
f•
,~
1. r
1. Melakukan
ketentuan
yang tercantum
dalarn
izin usaha angkutan laut;
.
;
.,
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
:17-yata
dan
terus-menerus
sesuai
standar
u'saha
angku tan la u t paling lama 3 ( tiga) bulan sej ak
izin usaha diterbitkan;
. ,
;
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di bidang pelayaran
serta
ketentuan
peraturan
per-undang-undahgari
lainnya;
I
.
4. Melaporkan
kepada
Direktur
J eridera
1,
Perhubungan
Laut apabila
terjadi perubahan
data
nama
direktur
utama
atau
riama
penanggung jawab atau nama pemilik beserta
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajdk
perusahaan,
domisili
perusahaan,
status
perusahaan,
dan modal perusahaan
paling lama
14
(empat
belas)
Hari
setelah
terjadinya
b h
111
peru a an;
.:
1l1:1
5. Memberikan
prioritas akomodasi untuk tar;u~~
atau
calon perwira
yang melakukan
praktek
kerja laut;
.
,
; [:
6. Mengajukan pengu~uhan
(endo~sement) se~tapj::1
(satu) tahun
sekali kepada Direktur .Jendera]
11
Perhubungan
Laut;
::·
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan
11·
spesifikasi
kapal
sebagai
bagian yang' .:tidc:1¥
terpisahkan
dengan Surat Izin U saha, terrn1~s~~
kapal charier atau yang dioperasikan;
:
1
·
[\.
8. Melaporkan
perubahan,
pcnambaharij/
'
1:
penghapusan
status
armada
milik dan
. yang
dioperasikan
kepada
Direktur
J enderal
11
,,
Perhubungan
Laut;
,Ji;,
·
I,
9. Melaporkan
kepada pejabat pemberi izin s~ti4p
pembukaan/penutupan
kantor
c~pai1;g
perusahaan angkutan laut;
·'Ji.
10. Melaporkan
kepada
Direktur
.Jendera
Perhubungan
Laut
terhadap
perrurupan
perizinan ~saha perusahaa1: angkutan lautJ·l
'! l,:l
11. Meriyarrrpaikan
pembentahuan
rer;t,Caf}~
kedatangan
dan/ atau
keberangkatan
~ap~l
serta daftar muatan/penumpang di atas lfrP~i
(cargo/passenger
manifest)
sesuai
· y,a;q-:g
diangkut
di
kapal
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan;
J
l.g;11:··1
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
penumpa41_
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di lf~rm
dan
terintegrasi
dengan
sistem
inforria;s
Ketentuan
Kewajiban
b. Pengawasan
.:
· ·: f!
1. Menteri
melalui
Direktur
Jencfo~kl
l
! •!.
!i
Perhubungan
Laut
melaksanakan
'
!
~ I
pengawasan perizinan berusaha.
; i
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
.pada
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundang uridangari.
'
6.
I
.
I
, .
'I
,
.
i
.
;
'~
'
INAPORNET;
;·:'.flt
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
· k~pa;1
·I·,,, .
I·
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
·::yang
·/i:
··
i 'I
merupakan
realisasi dari rencana
kedat~ngqn,
14. ~:~a~~~~::ngk;;:~s::ral;pengoperasian
· ltib~l
(voyage
report)
kepada
Direktur
Jen:~er~\
Perhubungan
Laut
yang
merup~k~n
rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal.dah
'.
15. Menyarnpaikan
laporan
tahunan
kegiatari
.,,,
.
1
•·
perusahaan
kepada
Dir~kt~r
J enfler~}
Perhubungan
Laut yang meliputi data urnum
perusahaan,
data kapal yang dimiliki dan/atJ4
di~~arter, dan data kegiatan operasional ~ap~l
milik dan/ atau
kapal
charter,
data
ke&tat1p
keagenan kapal.
_ .
1
·
·:
ii
1
L f
.. \.'
) }
'ii-:!
I'
':1.:1
.
: /i
Ti i
.,.
l Ci
.;
r
2.
Istilah dan Definisi
1. Badan
Klasifikasi adalah
lembaga
klasifikasi
kapal yang melakukan
pengaturan
kekuadn
konstruksi
dan
permesman
kapal,
jaminan
mutu
material
manne,
Perigawasan
pembangunan,
pemeliharaan,
dan perombakan
kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
'
2. Badan
Klasifikasi Asing Yang Diakui adalah
badan
klasifikasi
asmg
yang
meru pakan
anggota
Asosiasi
Bad an
Klasifikasi
Internasional/
Organisasi
Klasifikasi
International Association of Classification Society
(IACS).
3. Surveyor Klas adalah
surveyor yang bekerja
secara penuh waktu pada Badan Klasifikasi.
;
I
4. Survei
Periodik
adalah
pemeriksaan
yang
dilakukan
secara berkala pada interval waktu
tertentu sesuai ketentuan perundangan.
. .
I
5. Notasi Klas adalah
penandaan
singkat
·1kp.p~l
yang tercantum pada sertifikat klasifikasirkapal
,
I
yang menggambarkan
pemenuhan
persyaratan
.
klasifikasi,
batasan
operasional
kapal, metode
I
pemeliharaan dan lain - lain.
6. Sertifikat Lambung _adalah sertifikat. klarifikc;1.1si I
kapal yang meriunjukkan
kese suaikan
kapal
dengan
persyaratan
klasifikasi
\er;kait
I
konstruksi dan kekuatan lambung kapal. ·
i
7. Sertifikat
Me sin
adalah
sertifikat
klasifika:Ji
kapal
yang
menunjukkan
kesesuaian
·.
· kapal .
dengan
persyararatan
klasifikasi
terkait
'.
permesinan dan kelistrikan kapal.
J ..
,
8. Status Survei adalah status yang dimiliki .kapal
dalam
hal pelaksanaan
surve1 secara
. tepat
.
waktu dan pemenuhan
persyaratan
klasifika si. '
9. Badan
Klasifikasi
se bagai
Recoqnized
Organization
yang
selanjutnya
disebut
.i:f:o
adalah
badan
klasifikasi
yang
di berikan
pendelegasian
kewenangan
atas
narrja
Pemerin tah un tuk melakukan perner iksaan dan
sertifikasi
statutoria
pada
kapal
bendera
Indonesia.
•t
·
! .:1::
10. Statutoria
adalah
kewenangan
pernerintah
negara
bendera
(flag
state)
anggota
:. : IM1Q
(International
Maritim
Organization)
dalarn
pemeriksaan
dan
sertifikasi
berdasarkan
konvensi
yang
diterbitkan
oleh
IMO
(International
Maritim Organization).
.
.
;:
1:i
I
•ii
r
i:!,'
;
~
!: ·1
,:
1.
Ruang Lingkup
Seluruh Jasa Klasifikasi Kapal
I
. i:
!
'!
'
No.
1.JASA KLASIFIKASI KAPAL
KBLI (71207) 1.JASA KLASIFIKASI KAPAL
f--~-+-~~~~~~~~~~-'-~~-'-~~~~~~~~~~~~~~~~----'---~--
STANDAR KEGIATAN JASA KLASIFIKASI KAPAL
I
.1
1'
;
I
!
.,
;
.
;
!
;
..
I
b. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui la.ya.nan perizinan secara
.
; ,:
elektronik.
: , , i .:
Persyaratan yang harus dipenuhi:
:
:
1. Berdasarkan
Sertifikat
Standar
($elf
Declaration dari Pelaku
U saha) yang belum
terverifikasi
yang
diterbitkan
oleh
. OSS;
Pemohon
segera
menyampaikan
surat
permohonan
verifikasi
pemenuhan
standar
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut;··· ·
2. kemampuan
untuk
mengembangkan.t
mempublikasi
dan mempertahankan
Rµi:e :~
Regulation nya secara sistematis;
:;
:
a. Menengah Tinggi (MT):
i
l
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melalui
Verifikasi oleh Direktur Jenderal
Perriubungari
Laut.
Ke ten tuan Verifikasi
5.
1. Diakui oleh pemerintah yang dituangkan
dalam
I
Peraturan Menteri Perhubungan;
. \
2. S truktur organisasi;
3. Fotokopi Kartu Tarida Penduduk
dari Direktur
Utama;
, !
4. Untuk memperoleh izin usaha .Jasa Klasifika'sl
terhadap Badan Klasifikasi Asing yaitu:
'
a. Diakui
oleh
pemerintah
yang
dtuangkari
dalam Peraturan Menteri Perhubungan;
;
b. Terdaftar sebagai Anggota Badan Klasifikasi
Internasional
(IACS members);
c. Struktur organisasi;
d. Identitas Pimpinan tertinggi;
5. Memiliki kantor perwakilan/ ca.bang di Indonesia
beserta
fasilitas,
perlengkapan
dan peralatan
pendukung kegiata.n jasa klasifikasi;
6. Daftar nama dan .Jumlah Surveyor yang bekerja.
sebagai pegawai badan klasifikasi;
7. Merniliki
surveyor
berkewarganegaraan
Indonesia bagi badan klasifikasi a.sing;
8. Pernyataan
melakukan
kegiatan Jasa inspeksi,
s urvcr,
sertifikasi
klasifikasi
maupun
dan
keselamatan
maritime sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
·
,
:
9. Surat penunjukkan
pendelegasian
keweriangan
statutory
atas
nama
pemerintah
bagi badari
klasifikasi yang tel ah di tun j uk se bagai R. 0;
'
10. Memiliki
laboratorium
penelitian
dan
pengembangan;
, .
11. Daftar Rule/ aturan yang diterbitkan; dan
'
12. Memiliki Sistem Informasi la.ya.nan a.tau .data
yang bisa diakses.
:
Ketentuan
Persyaratan
4.
- Menengah
- Besar
1
j
'.
- Mikro
- Kecil
Penggolongan
Usaha
3.
!
1.•.
i :
1. Melaporkan
secara
tertulis
apabila
~~ba~H
perubahan
terhadap
persyaratan
yang
; tela;h
3. independensi
dari
segala
be~filir~tj.
kepen tingan
yang
mem pengaruhi
perrilaian
mereka
dalam
hal
pelayanan
survei':
l dar]
sertifikasi klasifikasi kapal;
: i:I
: : · '. :. l .
4. ketidakberpihakan
terhadap
pihak manapun]
sehingga
personel
badan
klasifikasi
cl~p~t .
melakukan
penilaian
terkait
survei \:·da\i
sertifikasi klasifikasi kapal tanpa tekanarrdari
.
pihak manapun;
·: .:
·
:·
5. integritas,
yang
dapat
diwujudkan
·;i
:d~ri,:
di pedomani
melal ui
kode
etik
bad an
klasifikasi;
6. kompetensi,
sehingga
badan
klasifikasi
melaksanakan
fungsi
survei
dan
sertifikasi
klasifikasi
kapal
dengan
meriggunakan
surveyor yang kompeten
yang telah dilatih
dengan baik;
!:,
:
,
7. tanggung
jawab,
sehingga
ma.sing-masing
personel
bad an
klasifikasi
merriahami
i
tanggung
jawab,
kewenangan
: dan
kualifikasinya
dalam melaksanakan
pckerjaan
yang mempengaruhi
kualitas pelayanan badan
klasifikasi;
.. ·
i
8. transparansi
informasi
terkait
kapal
yang
mendapatkan
pelayanan
klasifikasi
, harus
tersedia bagi umum.
:
:
,
c. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
.1
1. Berdasarkan
Sertifikat
Standar
·: (.S~Zf
.
I
.
Declaration
dari
Pelaku
U saha)
! yang
diterbitkan
oleh
OSS,
Pemohon
segera
menyampaikan
surat permohonan
verif!ikast
pemenuhan
standar
kepada
Dir,~kttrlf
Jenderal Perhubungan
Laut;
.: ;:;
· .: ( j
2. Berkas
persyaratan
yang
telah
diun'gg~ti
Pemohon
akan
diverifikasi
oleh
. ; j, IiM
Verifikator
yang
ditunjuk
oleh
Dif{~t,\llf
Perkapalan
dan Kepelautan
dalam waktu
i~
(dua) hari kerja;
; .i
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
laporan
. f1as.q
verifikasi diselesaikan
dalam waktu 2 (dua)
hari kerja;
·
ii
,:
4. Beri ta Acara hasil verifikasi dokumen
I dart
,,,
I
lapangan
akan
diterbitkan
dan
rnenja¢if
rekomendasi
teknis
bagi
OSS
untJ~
diaktifkan Perizinan Berusahanya.
1•
j; I
d. Pengawasan
.: ·:
·
I
1. Men teri
melalui
Direktur
J e~der~1
ii' I
Perhubungan
Laut
melaksa1:1aka;11
pengawasan perizinan berusaha.
,
·1
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
:'P0-~~
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
depg~q
keten tuan peraturan perundang 'undangan.
, , J
I'
·i
;'
::
J!'•
!!
I
.
:
I
,.
Ketentuan
Kewajiban
6.
.
I
I
. '
I
'I
i
!
. '
•
I
i
diverifikasi
se belumnya
kepada
Dir~kt~t
·
\.J enderal;
!
·· .i
: ; ]!:/
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara. i terJ~
menerus sesuai standar jasa klasifikasi kapalj
·li
3. Menyampai kan laporan tahunan
secara t~ytuitij4
kepada Direktur \.J enderal;
.
i ••
. ! J
4. Melaksanakan
ketentuan
yang telah ditetapkan
5. ~~:i:t~~itifit:~e~~a'!tr; ::r:turan perund~nJl '
undangan
di bidang pelayaran
dan keterituan
eraturan
erundan
-undan an lainn a.
i;
i·;.!
j]
!
: ! l
.!
i
,,· l
,
! I·
·:
!
:
:
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
rnilik I
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nornqr]
Induk Berusaha.
::
·· 1 .. !
2. Memiliki tenaga ahli bidang ketatalaksanaan ,
1
'1
pelayaran dasar, perkapalan,
atau transportasi
laut.
:1
3. Memiliki kapal layar berbendera Indonesi~ ;ya~[g
laik laut dan digerakkan
sepenuhnya
d~rlg~0
tenaga an gin.
,.!,
i
1 ~:
:
4. Memiliki
kapal
layar
motor
tradisiorial
berbendera
Indonesia yang laik laut berukuran
sampai
dengan
GT 500
dan
digerakan
derigart
tenaga angm se bagai tenaga penggerak utarna
dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
·
'
5. Memiliki kapal
motor
berbendera
Indonesia
yang laik laut berukuran
GT 7 serta paling
besar GT 174.
:·:;
6. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia: yang
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
1
1
a. Grosse akta kapal;
;
, : i
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
I
c. Surat ukur kapal; dan
1
•
- Kecil
- Mikro
1
1
: I.
i
,:
.
!
i
: i:
- Menengah
.. ;
11
i
- Besar
·
·
,
1. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
adalah usaha
rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai
karakteristik
tersendiri
untuk
melaksanakan:
angku tan
di perairan
dengan
rncnggunakari:
kapal layar, kapal layar bermotor,
dan/ atau
kapal motor sederhana
berbendera
Indonesia·
dengan ukuran terten tu.
2. Perusahaan
Pelayaran- Rakyat
ada.iah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukum
Indonesia
yang
dalam
melakukan
kegiatan
usahanya
dengan
menggunakan
kapal layar,:
kapal layar motor tradisional, dan/ atau kapal
motor dengan ukuran terten tu.
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
secara ·
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan i
menyebutkan pelabuhan singgah.
1•
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur [tramper}:
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
i
secara tidak tetap dan tidak teratur.
.
·
:
']
.;
,
5. Pemerintah
Daerah
adalah
gubernur, '.bupab,.
a tau wali kota, dan perangkat
daerah
I se bagai.
unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
.
1 i
4.
Ke ten tuan
Persyara tan
3.
Penggolongan
Usaha
2.
Istilah dan Definisi
Ruang Lingkup
Seluruh
Angkutan
Laut Luar Negeri Pelayaran]
j
Rakyat
,
1.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
·
i
I,
KBLI (50143) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT·
,
No.
l :
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
'
i .:
i'
1. Melakukan
kegi~tan operasional
secara
· J~t"YL~:
I
menerus
seauai
usaha
angku tan
pelaya. n\:
I
rakyat.
1• :1.
· ...
I.
!
.
.
.
Menengah Tinggi (MT)
·.'
'.
. :
: ::
:
1. Pemenuhan
terhadap
Standar
.Usaha i
Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat; :!
dilakukan melalui verifikasi sebelum kegiatari I
operasional Gubernur.
,
:·
'.
2. Verifikasi dapat dilakukan melalui:
· ·
:·
'
a) pemeriksaan dokumen;
:: :;
i
b) kunjungan lapangan; dan/atau
: ·:
..
·
c) autentikasi
melalui
layanan
perizinan
secara elektronik.
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
s'tanda~
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Berdasarkan
Sertifikat Standar yang belut?f,
terverifikasi
yang
diterbitkan
oleh OSS, ii
Pemohon
segera
menyampaikan
surq.t!l1
permohonan verifikasi pemenuhan
staridar
kepada
Pemerintah
Daerah,
dan
I
mengunggah
berkas
persyaratan
administrasi dan teknis secara lengkap dan i
benar ke aplikasi pemerintah daerah;
:
:
i
I
jl
b) Berkas persyaratan
yang telah diuriggah
1
Pemohon
akan
diverifikasi
oleh
Tim
Verifikator yang ditunjuk
oleh Pemerintah
I
Daerah
(atau
Penyelenggara
Pelabuhan
I
setempat) dalam waktu 1 (satu) hari kerja;
c) Berdasarkan
laporan hasil verifikasi. ya.q.g,
menyatakan
telah
adanya
pemerruhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran
PNBP melalui
aplikasi
• yarhi.
disediakan
oleh Pemerin tah Daerah a tau!
melalui SIMPON! berdasarkan
kode billihg~,
i
d) Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bag]
penerbitan
Sertifikat
Standar
Usaha.
Angkutan
Laut
Pelayaran
Rakyat
. oleh ·
Pemerintah
Daerah
(atau
Pcnyelcnggara
Pelabuhan setempat) dalam waktu
· 1 {sett~)
i
hari kerja;
, :
:1
,1
e) Sertifikat
Standar
U saha Angkutan
·.· L~~t i:
Pelayaran
Rakyat
secara
otomatis
· '. .. <tk1p,- ·:
terkirim
online
ke
sis tern
OSS
, .ui:i tuk ;.I
diaktifkan Perizinan Berusahanya;
l ::-
.
i :: ;·I
f) Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan
.. Laut.
Pelayaran ~akyat divalidasi setiap ~ j; (p.11-~):
tahun sekali.
1
1.:
i U .1
b. Pengawasan
· .'
1[;!
.
1. Pemerintah
Daerah
melaksqpak~p1I
Pengawasan perizinan berusaha.
): iii .• :j
:I
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
'[,.pa.qr}:
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
d¢pg~n •
1
ketentuan peraturan perundang undan'g~ti: :!·~
Ketentuan
Kewajiban
Ke ten tuan Verifikasi
a.
6.
5.
I
. ! .. ~
[
·' : ::iii
,I,:?
"
•ff
--~---------~--d-.-~-:-~-f-~-fzk-ua-.
t __ k_e_s_e-la_m_a_t_a_n
__ k_a_p_a_l_y_a_n_g_'___;
ma~%il
'!
I
~
I
- I
'
'.:·1:.
.
'
,
I
2. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
p~japit:
pemberi
penzman
berusaha
apabila
1!te{ap.i.
,I
·,
I· -
perubahan
nama
direktur
utama
atau
'nap\~:
penanggung
jawab
dan/ a tau
nama
pernilik] :'
nomor pokok wajib pajak perusahaan,
domisili
perusahaan,
dan status kepemilikan kapal."
: . : --
3. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejabat
pemberi penzman
berusaha
semua data
'kapal
milik a tau kapal yang dioperasikan.
i
; ·
!
:
4. Melengkapi semua kapal yang dimiliki dengari ·
spesifikasi
kapal
sebagai bagian
yang
i tidak
terpisahkan
dengan
sertifikat
standar
usaha
angkutan laut pelayaran rakyat.
5. Menerapkan penjualan
tiket penumpang
sesuai
yang diangku t di kapal dan terin tegrasi dengan
sistem informasi INAPORNET.
: ;
j
i
6. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejabat
i
•
pemberi penzman
berusaha
setiap pernbukaari
kantor cabang,
i'
7. Mematuhi
semua
ketentuan
perundang-
undangan
di bi dang per a tu ran pela yaran
: · serta
ketentuan
peraturan
perundang-undapg~p.
lainnya.
,
..
:
.
i) I;
i I l r !
II
I
1
'I
I
j
. 'f j' :
'
•::. l\l
.
it
.
'1j
I
:
! ~
.
. . !
:
,
:, ',I!
I
'
'
.
,;:
:
I
- Menengah
- Kecil
Penggolongan
Usaha
- Mikro
'
J
:
I
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayah
perairan
Indonesia yang diselenggarakan
oleh
perusahaan
angkutan laut nasional.
·
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
luar
negen
ke pelabuhan
luar
negen
a tau·
dari
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan
oleh perusahaan
angkutan laut.
1
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan
I
menyebutkan pelabuhan singgah.
.
, :,
:
I
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (.tr0,µip9t)
I
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
'
5. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
.adalah
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/atau
dari dan ke pelabuhan di luar negeri.r]
6. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
.negara
digunakan
oleh instansi
Pemerintah
tertentu
yang
diberi
fungsi
dan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menegakkan
hukum
: ·sertci
tugas-tugas pemerin tah lainnya.
·
·
i
1;
7. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia
i
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut ~<irl4h
dokumen
perizinan
berusaha
berbasis
risiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi ..
1
· oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
selama
menjalankan kegiatan usaha angkutan la uf baik
pengangkutan
penumpang dan/atau
bararig; ;i'j
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektroriik
"'1*
t
I
maupun
non
elektronik
atas
pernerruhan
standar usaha angkutan laut.
'.J;:
: :1
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunjungan
langsung
ke perusahaan
un tuk memverrifi~~~f
pemenuhan standar usaha angkutan laut.vr.
!iri
Istilah dan Definisi
3.
2.
1.
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
No.
KBLI (50142) ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG:
KHU SUS
Seluruh
Angkutan
Laut Luar Negeri Untuk Barang
Khusus
·::
Ruang Lingkup
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
UNTUK BARANG KHUSUS
ill
I'
i
'
j
I;
,I
I
:,i ,'
,,·
1
J;
'.
4.
Ketentuan
Persyara tan
:!
;
.
'
:,;
i
·,:
!
'
:i:
·
·11
I
)
; : i
~.
,
$.
::
I
~~~~~~~~~~~~--,~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-~~·,7::!~_
- Besar
·u .: ·.
;.~i
i
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
::rl;ii~Hn
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
f'io:m6.f 1
Induk Berusaha
dan Persetujuan
Kesesuaian !
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
i?PrN;
Pernyataan
Usaha
Mikro atau
Usaha
:;)fecW
terkait Tata Ruang;
: } I, i [ !
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenag;,fl
.ahl]
minimal diploma III di bidang ketatalaksanaari]
nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalanj
transportasi
laut
yang
dibuktikan
dertg~tj
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansiyang
berwenang
dan
surat
pengangkatan
sebagai
karyawan atau perjanjian / kontrak kerja; ::
!
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha
perusahaan
paling sedikit berisi:
1
a. Profil singkat perusahaan;
,
. i;:
b. Maksud dan tujuan usaha;
'::
c. Lokasi operasi kapal;
,!
d. Produk atau jasa;
·;~
1
e. Market dan konsumen serta Mitra;
.
·\
f. Sarana prasarana kan tor;
...
, ! ;
g. ,Jumlah sumber daya manusia;
,
,,:j
h. .Jurnla.h dan ship particular kapal milik;
,1
! : .· i
1. Manajemen operasi dan perawatan kapal; dari
j. Dukungan finansial/ Modal;
,
.
: ii I
4. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yang laiH:
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (sGrat1.(lt$
tujuh puluh lima gross tonnage);
·
;l,1
5. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
urituk
melaksanakan
kegiatan Angkutan
di Perairari
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh wargp.-
negara Indonesia dapat melakukan
kerja
.sarria
dengan perusahaan
angkutan
laut asing.. dah
mem ben tuk
us aha
pa tung an
U oin t veri ture)
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
. yaqg
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakan
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
harus
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbendera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran
paling
rendah GT 5.000 (lima ribu gross tonnage) p~~
Ka pal
dan
diawaki
oleh
await
berkewarganegaraan
Indonesia;
·, ,
6. Menyampaikan
informasi
terkait
daft8j~
penenma
manfaat
(beneficial ownership),
_bag}
pelaku
usaha
yang
merupakan
peru sahaari
angkutan laut patungan ijoini venture);
· 1.\; i
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka ~ d~f
angka 5 harus memiliki mesin penggerak senq~rt
yang berupa antara
lain me sm diesel, Iistrik;
hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbinj
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG), S1~~
plane, autonomous dan Submersible Craft.v
· ;\: j
1:!1
8. Memiliki:
r:'
. H !
;
!,'
ill
a. kapal tunda berbendera
Indonesia yang )at# ;
laut paling sedikit 1 (satu) unit dengarrdaya
motor penggerak
paling kecil 150 ( s~f<?-tp~ :
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan paling :
sedikit
1
(satu) unit
tongkang
beru~i;tnip
'.
paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima ·
·.
l
.
gross tonnage); a tau
i.
: ) :
,
1·;
, •.
:
b. tongkang
bermesin
penggerak
sendiri )(self-:
j_t
->t.
propelled
container
barge)
self-propell$~ :
hopper barge) self-propelled crane barge) selfr
propelled barge) atau self-propelled oil barge)
berbendera
Indonesia yang Iaik laut paling
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
paling
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima !gro~~
tonnage);
.·
·
: ;
9. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia i yary.&
laik laut harus dapat dibuktikan melalui:
i
..
j
a. Grosse akta kapal ·
·
, ·· '
i !
1
1
'
1,
,
I
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
··
.: (:
1
c. Surat ukur kapal; dan
'
';:!I
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang
masili
berlaku;
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi
.
:
'.:I:
1. Pemenuhan
terhadap
standar
d1la~uk~ft
melalui
verifikasi
yang
dilakukan
: ol~p
Direktur .Ierideral Perhubungan
Laut.
,:
! fi I
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pada $.nglt~
1 dilakukan melalui:
·r
! \:i:;
a) pemeriksaan dokumen;
1
:,· ·!ii·
b) kunjungan lapangan; dan/ a tau
!
l
': ni
c) autentikasi
melalui
layanan
per~~in~n
secara elektronik.
. · !' i
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
I
.
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: :ji;
a) Pemohon mengajukan
surat
permohorian
verifikasi
pemenuhan
standar
r at~~
Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Pcrhubungan
Laut, disertai dengan berkas persyaratan
administrasi dan teknis secara lerigkap .d~n
benar ke aplikasi SIMLALA;
'.
·
· 1'.j I
b) Berkas
persyaratan
yang
: t~lqfi
disampaikan
ke
aplikasi
SIMLA0.K,
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf··
1~)
dilakukan
diverifikasi oleh tim verifikatot
paling lama 2 (dua) hari kerja;
·.
:
j:i
c) Berdasarkan
hasil
verifikasi
yahg
dinyatakan telah memenuhi standar usaha,
Pemohon
melakukan
pernbayaran
penenmaan
negara
bukan
pajak melalui
SIM~?NI berdasarkan
kode billing;
:
·
. i ;;i1j
d) Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan
i L1aut
secara
otomatis
akan
terkirim
oriline ke
sistem
OSS untuk
diaktifkan
per~zi:n~h,
5.
;i1;
i
'.
i
!
I
1
1. Melakukan
ketentuan
yang tercantum
dalarn
izin usaha angkutan laut;
<
1
i j
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara
;n.yatFl-
dan
terus-mener~s
sesuai
~tandar
1},~8:1}~
angkutan
laut palmg lama 3 (tiga) bulan sejak
izin usaha diterbitkan;
'
·/:
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturari
perundang-undangan
di bidang pelayaran: .. serta
ketentuan
peraturan
perundang-undang~h
lainnya;
;:.
·:
I
4. Melaporkan
kepada
Direktur
.Jenderal
i•
Perhubungan
Laut apabila
terjadi perubahan
data
nama
direktur
utama
atau
nama
penanggung jawab atau nama pemilik beserta
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib Pajak
perusahaan,
domisili
perusahaan,
$i?,-tl~.'s
perusahaan,
dan modal perusahaan
paling ~~ll}~
14
(empat
belas)
Hari
setelah
terjadinya
b h
...
Ii,:
peru a an;
: ,:,.f,;'
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk ta(uri~
a tau cal on perwira
yang melakukan
praktek
kerja laut;
1·
•
,
6. Mengajukan pengukuhan
(endorsement)
sePf?-PI'~
( satu) tahun
sekali kepada
Direktur
J eryp~r~~
Perhubungan
Laut;
·;
,i:
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki d~t}gaJi
spesifikasi
kapal
se bagai
bagian
yang
.tidak
terpisahkan
dengan Surat Izin U saha, terrnas uk
kapal charter atau yang dioperasikan;
. , ·
. d !
8. Melaporkan
perubahan,
penambara~.V:
penghapusan
status
armada
milik dan
: ;yan'~
dioperasikan
kepada
Direktur
J e~tjer~t
Perhubungan
Laut;
I i
· ·,
1 ~i
j
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin setiap
pembukaan/ penutupan
kantor
~a,batj.a
perusahaan
angkutan laut;
··.
· ·
'.jj
10. Melaporkan
kepada
Direktur
.Jenderal
Perhubungan
Laut
terhadap
periutupan
·,i
berusaha;
,
· ! ' i
e) hasil
. verifikasi
. menjadi .. dasar
)(~~~}
penerbitan
pcncrbitan
Sertifikat
St9;:1't~:~uf
Usaha Angkutan Laut oleh Direktur-iLalii
Lintas dan Angkutan Laut (Penyelenggars]
Pelabuhan
setempat) paling lama
1.,
:(~.atti}
hari kerja;
j,
·
; ~\·
1
f) Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan
:La;t1t
divalidasi / dievaluasi / pengukuhan
i ; , ·) l
(
d
)
.
l (
)
h
L
, 1.
i I!
en orsement
setiap
satu ta un seka 1.:; !
I
111
b. Pengawasan
·
i:
1. Menteri
melalui
Direktur
.Jenderal
I
Perhubungan
Laut
melaksanakari
pengawasan perizinan berusaha.
. · '
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
i·;pad~
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
dengari
ketentuan peraturan perundang-undang.ah. :! I
J
Ketentuan
Kewajiban
6.
1
!
·;
i
'
I
!
.
i'!
i
:
11
!
I
j
! I
I
'
'' L'
!
!,
. i .
i;li:'i
'I
perizinan usaha perusahaan
angkutan lauf :·;
;((;!
11. Menyampaikan
pemberitahuan
ret).~an~
.: i'
<,:
kedatangan
dan/ atau
keberangkatan
'kapal
.
!'
1
,~
J 1:
serta daftar muatan/penumpang
di atas
'kapa]
(cargo/ passenger
manifest)
sesuai
i! yarlg
diangkut
di
kapal
kepada
Penyeleriggara
Pelabuhan;
:;
;.
' :(
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
perrumparig
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di :khp~J
dan
terintegrasi
dengan
sistem
informa.~:l
INAPORNET·
i
,
• i(1
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
'.kapij:
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
i yang :
meru pakan realisasi dari rencana
kedatangari ;
dan keberangkatan
kapal;
', !
14. Melaporkan
realisasi
pengoperasian
i~~p~l
.
(voyage
report)
kepada
Direktur
J enderal
:1
Perhubungan
Laut
yang
merupakar] ;
rekapitulasi dari laporan kunjungan kapalj.dari]
:
15. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatclH
r
I
.[1'.
perusahaan
kepada
Direktur
'"J eqqq:~i
Perhubungan
Laut yang meliputi data J,:r:nuhi
perusahaan,
data kapal yang dimiliki danf:ata\f
dicharter, data kegiatan operasional kapalimilik l
dan/ atau
kapal
charter,
dan
data
kegiat~~:
keagenan ka pal.
. i
, '!
i
1
!i·.!11.
,,j
..
!
••
.;i
Ii.,
- Menengah
- Besar
i1·!
- Mikro
,
i·i
,
I
iif
:,
- Kecil
Penggolongan
Usaha
3.
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayah
per airan Indonesia yang diseleriggarakan
· oldh
perusahaan angk utan laut nasional.
·
l i
·
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
luar
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
· dari
pelabuhan
luar
negen
ke
pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bagi
perdagangan
luar negen yang diselenggarakan
oleh perusahaan
angkutan laut.
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara
i·
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
clan
menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (trampqn)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
:
I
secara tidak tetap dan tidak teratur.
.
·I
5. Perusahaan
Angku tan
Laut
Nasional
a9?-11h
perusahaan
angkutan
laut
berbadan
hukurn
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perarran
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri
:!
6. Kapal
Negara
adalah
Ka pal
milik
n~gar~
,,
digunakan
oleh instansi
Pemerin tah terten tu
yang
diberi
fungsi
dan
kewenangan
sesuai
l
dengan
ketentuan
peraturan
pcr undang-
undangan
untuk
menegakkan
h ukurn
~ert.?-
tugas-tugas pemerin tah lainnya
:
: l!
7. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia
..
8. Sertifikat Standar Usaha Angkutan Laut adalah
dokumen
perizinan
berusaha
berbasis
: risikd
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
:.1 !ol~r
Perusahaan
Angku tan
Laut Nasional
sel an)Fi
menjalankan kegiatan usaha angkutan laut, ban)
pengangkutan
penumpang dan/atau
barang,
,,:
t
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
maupun
non
elektronik
atas
pernerruhan
standar usaha angkutan laut.
i '·
.i):
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kunjungari
langsung
ke perusahaan
un tuk memveri~:ik_a;~i
pemenuhan standar usaha angkutan laut.
!.
·t;;,
Istilah dan Definisi
2.
Ruang Lingkup
1.
t--~-t-~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~---'--~-~
Pengangkutan
barang khusus
se suai ketentuari
·
peraturan perundang undangan.
.
·
·
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
;: .! l
No.
KBLI (50133) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG . ,
KHUSUS
"
i
. i
•
·:r
.:
.
\
.
I
.
.
i
;
;
·,
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
UNTUK BARANG KHUSUS
i
'
:
, .
. 1:
I I'
l1[
I•
..•..
;
1'\1
.. •,
.: i ;'
i
:
t ,•
!
:
'i'
1. Menempati
tempat
usaha,
baik bcrupa: milik
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
·Np.rrtbr
Induk
Berusaha
dan Persetujuan
Kcsesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
. Surat
Pernyataan
Usaha
Mikro atau
Usaha
:keGil.
terkait Tata Ruang;
,:
.
\'::
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga
:aHli
minimal diploma III di bidang ketatalaksariaan.
nautis, atau teknis pelayaran niaga, perkapalan,
transportasi
laut
yang
dibuktikan
dengan
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang
berwenang
dan
surat
pengangkatan
sebagai
karyawan atau perjanjian / kontrak kerja;
.: .
·
3. Memiliki struktur organisasi dan rencana usaha
(business plan) perusahaan
paling sedikit berisi:
a. profil singkat perusahaan;
b. maksud dan tujuan usaha;
c. lokasi operasi kapal;
d. produk atau jasa;
e. market dan konsumen serta mitra;
f.
sarana prasarana kantor;
g. jumlah sumber daya manusia;
{ .:
h. jumlah dan ship particular kapal milik; ,
1
,
1.
manajemen operasi dan perawatan kapal;
i'.'!
j.
dukungan finansial/ modal;
. ; I. ·
1
i
4. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yan~: lajk
laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus
tujuh puluh lima gross tonnage);
'
[ r!
5. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
urituk
melaksanakan
kegiatan Angkutan
di Per~ir~h
yang seluruh
~ahamnya
dimiliki ole~ ~¥1-r~a
negara Indonesia dapat melakukan
kcrja sarria
dengan perusahaan
angkutan
laut asing
· dan
membentuk
usaha
patungan
[joint verrture]
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
yaJig
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan Usaha
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakari
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
harus
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berbcndera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran p~lirig
rendah
GT 5.000
(lima ribu
gross tonnage)
.
.
l '
per
Kapal
dan
diawaki
oleh
:pwci1t
berkewarganegaraan
Indonesia;
6. Menyampaikan
informasi
terkait
ctlaft<rl't
penerima
manfaat
(beneficial ownership):, I ba~i
pelaku
us aha
yang
meru pakan
perusc\.ha~p
angkutan laut patungan (joint venture);
:
;:
. :ii
7. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka ~:ddn-
angka 5 harus memiliki mesin penggerak
.~e:n~~l~
yang berupa antara
lain mesin diesel, listrik,
hybrid_, fuel cell, tena~a s:urya, nuklir,
ti;ir;btn~
water Jet, layar, uap, Wmg m Ground (WIO);: S.~¥1
plane, autonomous dan Submersible Craft.,
:
\\i
S. :ei:~~~\unda berbendera Indonesia yani)1aJ(
"
! i I
I
' '
\ if
I
I;
.
:[:
I
J,i
!
'.!:
':
4.
Ke ten tuan
Persyaratan
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
, 't
1 \fl
1. Pemen-~1han . ~erh~dap
stan~ar
dilaku~~fl .
m.elalu1 verifika s i yang
dilakukan
· ol~ij .
Dirckt.ur Jenderal Perhubungan
Laut.
; 'i: .hi
i
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pada atj.g~ct
.
.,11.:
1 dilakukan melalui:
,:: ·:
i::1J!:i::
i
a) pemeriksaan dokumen;
:, (;if!·,'.
b) kunjungan lapangan; dan/ atau
: : >.:
f\1
'.
c) autentikasi
melalui
layanan
perizirian
:
secara elektronik.
.
1
· 1 !1!
,
3. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standaf
,
.
I,.,
.
dilakukan dengan prosedur sebagai beri~u\ HI
;
a. Pemohon mengajukan
surat permohonqn
.
verifikasi
pemenuhan
standar
: att~
Sertifikat
Standar
yang
belurn :
HI
terverifikasi
kepada
Direktur
J enderal
.
,
JI:
Perhubungan
Laut,
disertai
dGtigqn, ·
berkas
persyaratan
administrasi
i :q~{l-:
teknis
secara
lengkap
dan
beriar
1-f~
aplikasi SIMLALA;
:
;
·. j: H :
b. Berkas
persyaratan
yang
:it~~~ij ·
disampaikan
ke
aplikasi
SIMLAIJA
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
j~
dilakukan diverifikasi oleh tim verifV<:;:1.tTit
paling lama 2 (dua) hari kerja;
'
i 11
c. Berdasarkan
hasil
verifikasi
;:yaqg
dinyatakan
telah
memenuhi
st'ttild~t
usah~, Pemohon melakukan
p.embayf3.T1n
penenmaan
negara bukan pajak melalRf
SIMPON! berdasarkan
kode billing; ,.!
r
Iii
d. Sertifikat Standar Usaha Angkutan: i,aiµ,t
·
secara otomatis akan terkirim online ~.-.:tll,
sistem OSS untuk
diaktifkan
pqi~d!rj.~
.
l
! l
'
~:
berusaha;
:
·.
!
.: Ir
5.
I
I
.,
I
;
:'\,1
i
!:
;i
I
I
!
1. Melakukan
keten tuan yang tercan tum dalaffl
izin usaha angkutan laut;
:
.
!:~
2. Melakukan
kegiatan
operas~onal secara
;nyaf:.
.
dan
terus-menerus
scsuai
standar
~saq~i
~1:gkutan la:Ut p~ling lama 3 (tiga) bulan
:s:eja_;
__ ··.:~
izm usaha diterbitkan;
: : ;
. r11
3. Mematuhi
semua
keten tuan
peraturaf]
perundang-undangan
di bidang pelayaran se.rf~
keten tuan
peraturan -perundang- undangan
•
.
I
1!
lainnya;
1
,
il·
4. Melaporkan
kepada
Direktur
J ertq.erM-l ·
Perhubungan
Laut apabila
terjadi perubqhi~;
data
nama
direktur
utama
atau
narrik
penanggung jawab atau nama pemilik bes:e~{~
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib
1~aj~'1
:
perusahaan,
domisili
perusahaan,
.. stati]
:
perusahaan,
dan modal perusahaan
paling: Hur{ ;
14
(empa~ belas)
Hari
setelah
terjat~1.,':.
,
perubahan,
:.1::
·;.·I
.
5. Memberikan prio~itas akomodasi untuk. t~~11~;
atau
calon perwira yang melakukan
pra}<t4~ ·
kerj a laut·
· :.
H_
111
:
'
I'
I
.
6. Mengajukan pengukuhan
(endorsement)
setiapjjl
(satu) tahun
sekali kepada
Direktur
l.Je11-~er.ij~.
Perhubungan
Laut;
:,:, .•
1·. 11
7. Melengkapi semua kapal yang dimiliki c;l,erygatt
spe~ifikasi
kapal
sebagai
~mgian yang, - itid~tt:
terpisahkan
dengan Surat Izm U saha, tcrmasu
,
·
kapal charter atau yang dioperasikan;
/
;
];
\
8. Melaporkan
perubahan,
peria mbah.ar]
1
penghapusan
status
armada
milik clan :±a'
!1•
•
',j!
!
I
dioperasikan
kepada
Direktur
.J eqcler;
1
Perhubungan
Laut;
fi·, ·II
9. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejabflJ
I
pemberi
izm
setiap
pembukaan/penut4pijf
kantor cabang perusahaan
angkutan laut;
:'1:
i
l1j
'
I
[j
10. Melaporkan
kepada
Direktur
J~nd~rfl~
Perhubungan
Laut
terhadap
penutupar]
perizinan usaha perusahaan
angkutan laut; \ '
. 1. ! ::
Ketentuan
Kewajiban
,;Ii
.i
,: t 11
:I
.....•
Hj'
I
\I
~.
I
~: .·:·H .
I
:
:lill:
l
. I:
):
Ji
!
·r
.. ·J:'
I:
I
e. Hasil
. verifikasi . _menjadi
dasar
!··:?:a:::r
penerbitan
Scr tifikat
Standar
(!.saij~:
Angkutan
Laut oleh ~irektur
Jeriq9r~l:
Perhubungan
Laut palmg lama
1 (satti) :
hari kerja;
:i
• .:
· f:._11··
·
1
,
·
· -:
:
I I
.
f.
Sertifikat Standar U saha Angkutan. 'La~t ·.
divalidasi/ dievaluasi/ pengukuhan
.
J \
.
(endorsement)
setiap
1
( satu) t~hJH :
sekali.
,
:
.·
·. (jl
:
'
.
I:· I
.
b. Pengawasan
.
; ill
:
1. Menteri
melalui
Direktur
Jenderhl.l ·
Perhubungan
Laut
melaksanakciti ·
,
r,t.
pengawasan perizinan berusaha.
·
i 11
·
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
:padU
.
111
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
deng~n
ketentuan
eraturan
erundan
undan
IB.D~: ]':I
6.
I
:
!!
~J
!
.. J'
!
l
I
!
:i
1·.
'
.
I
.· .·, i
'I
f
•
J
...
;
I
.
·1;'
I ·j,
11. Menyampaikan
pemberitahuan
re1:-:4~~~
kedatangan
dan/ atau
keberangkatan
:k~pnl
serta
daftar
. muatan/p~numpan?
(cc'.l;t~
I passenger manifest) sesuai yang diangkut' t:n
kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
.; :, : {JI
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
periumpang
dan/atau_ barang_ sesuai yang ~iangku~ di ~ap·~:.•.1l
dan
terintegrasr
dengan
sistern
informal f
INAPORNET;
:;
•
j;
I
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
:U;apµf
kepada
Peny~len~gara.
Pelabuhan
ya4~
merupakan
realisasi
dan rencana
kedatartg~n
dan keberangkatan
kapal;
·
iii
14. Melaporkan
realisasi
peng?perasian
k?-P4['
(voyage
report)
kepada
Dire.ktur
Jenderk
!
.
111
Per~ubungan
La~t yang merupakan rekapit\ll~ij'
dan laporan kurijungan kapal; dan
.
;i
15. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegi~t~ij
perusahaan
kepada
Dir~kt~r
J entje;r~i
Perhubungan
Laut yang mcliputi data utnuffi
perusahaan,
data kapal yang dimiliki dan/ at~mi,,
di~~arter, dan data kegiatan operasional ~ap;: ~
milik dan/ atau
kapal
charter,
data
kegi:?-t1 I
keagenan kapal.
.
.
.i
i
I!
I
1'
.
, I
·
1·
I
.
I
11
1. Angkutan
Laut Dalam Negeri adalah kegiatat]
angkutan
laut
yang
dilakukan
di
wilayah
perairan
Indonesia yang diselenggarakan
olel]
perusahaan
angkutan laut nasional.
· ':
2. Angkutan
Laut Luar
Negeri adalah
kcgiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
luar
negen
ke pelabuhan
luar
negen
atau
dad
pelabuhan
luar
negen
ke pelabuhan
atau
terminal khusus
Indonesia yang terbuka
bag]
perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan.
oleh perusahaan
angkutan laut.
. i ,
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner)
adalah
pelayanan
angku tan
yang
dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan
:
! !:
menyebu_tkan pelabuhan ~inggah.
:
·
jj:
4. Trayek Tidak Tetap dan 'Tidak Teratur (tramper]
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan
secara tidak tetap dan tidak teratur.
·
i I:
5. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut berbadan
h'ukurt]
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di
dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/ atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri. i
6. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
nega}~
digunakan
oleh instansi
Pemerintah
tertentu
yang
di beri fungsi
dan
kewenangan
sesli~~
dengan
ketentuan
peraturan
perund$._n~~
undangan
untuk
menegakkan
hukum·
serta
tugas-tugas pemerin tah lainnya.
·'.ii
7. Ka pal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah didaftarkan dalam daftar kapal Indoriesiaq j
8. Sertifikat Stan_d~r Usaha Angkutan La~t aq_a~~fl
dokumen
penzman
berusaha
berba.sis ds1ko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi
· oleh
Perusahaan
Angkutan
Laut Nasional
selama
menjalankan kegiatan usaha angkutan laut baik
pengangkutan
penumpang dan/ atau barang.
·ii
9. Verifikasi adalah bukti tertulis secara elektronik
ma u pun
non
elektronik
a tas
peme;nuhq.ij
standar usaha angkutan laut.
·
:
, 11
10. Kunjungan
lapangan
adalah
kuriJµngcl-p
langsung
ke perusahaan
un tuk memverif;ik~~t
pemenuhan standar usaha angkutan laut ..
;,1
11
i.
11. Kegiatan Usaha Pengangkutan
Minyak dan. G~I~
Bumi
adalah
kegiatan
pemindahan
mi!1Y~n
bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan
Istilah dan Definisi
2.
1.
.
Pengangkutan
barang khusus untuk minyak dahi
gas bumi sesuai ketentuan
peraturan
perundang:
undangan.
t ,
•
: ii
Ruang Lingkup
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS:
KBLI (50133) ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG
.' ,
KHUSUS
i··i
No.
i
I
:
.,
.,
.
STANDAR KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
UNTUK BARANG KHUSUS
bakar
gas,
LPG, LNG, CNG darr/ atau
·}ia·~ t
olahan baik melalui moda transportasi
laµ{ct~:J; t
suatu tempat ke tempat lain.
· J. ,ij
J
- Mikro
·
:: i:
.
f' ,_
- Kecil
: ;
J'l
I
- Menengah
··
·I!
- Besar
_: ::
..
·.,:
1. Menempati
tempat
usaha,
baik berupa
in.i1ifi
sendiri
maupun
sewa,
berdasarkan
Nom~w
Induk Berusaha
dan Persetujuan
Kesesuaiari
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang
atau
~ur~t
Pernyataan
Usaha
Mikro atau
Usaha
. Keci]
terkait Tata Ruang;
· ··
'. ! !
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli
minimal diploma III di bidang ketatalaksanaaill'
1
(
nautis, ata~ teknis pelayaran_ niag~, perkapalai
~
transportasi
laut
yang
dib'uktikan
deriga ·
salinan ijazah yang dilegalisir oleh instansi ya4~
berwenang
dan
surat
pengangkatan
sebag~
kary~'-:8:n a tau perjanji3:n / _kontrak kerja;
i
11
!
3. Merniliki struktur orgarusasr;
.
:
:
4. Memiliki Studi Kelayakan paling sedikit berisi: , jl;
a. Profil singkat perusahaan;
i.;
b. Maksud dan tujuan usaha;
· ;j!
c. Skema Usaha;
:ii
d. Lokasi usaha (domisili);
-.; Ji I.
e. Market dan konsumen serta Mitra;
.
:
1
i.
f.
Sarana
prasarana
kantor
dan
Fasilitas
\ ·'
tempat usaha;
;!11
g. Penggunaan tenaga kerja lokal dan asing; ;:IJ
!
h. Data kapal( Ship particular, dan loka.~ij. rlf·;-~'.-~
pengoperasian kapal;
:'. · ::
1'.:
:
: j
j
1.
Jenis,
jumlah
dan
kapasitas
.· *~p: ~
pengangkut;
.. ·
· _,.
· Li
J.
Analisa
keekonomian
(minimal
;,' biajhl_
investasi,
biaya
operasional,
pendapatan
angkutan);
..
·
i I
1
k. Capaian
Tingkat Komponen Dalam Negeh
Barang dan Jasa; dan
.·l!
1.
Informasi jerus produk
dan mutu
produk
yang diangkut;
.;
11
5. Surat keterangan
kalibrasi
alat ukur /uji teffi:
untuk metering pada kapal;
.. jj
6. Pernyataan tertulis di atas materai meliputi: '.
:j:
a. Kesanggupan
memenuhi
aspek keselarriatatj.
operasi,
kesehatan
kerja
dan
pengelc:Hactn-
lingkungan
hidup
serta
pcngembangaii
masyarakat setempat;
·
: ·~;'
i
b. Kesediaan dilakukan
inspeksi di lapa1ga':_ i
dan
·
:II
c. Kesanggupan
menjalankan
penunjukanl/
penugasan
dari
men teri
. yarog
menyelenggarakan
urusan
di bidang enerw. i_
dan
sumber
daya
mineral
untti [
melaksanakan
pengangkutan
dalam rangk
I
.
;
ii1'
·;
1;1·'
"i
I:•
l
·;,.·\I
''
ti
.
i!
,:;
4.
Ketentuan
Persyara tan
3.
Penggolongan
Usaha
. I
pemenuhan kebutuhan
bahan bakar mJnyci:
di dalam negeri.
.?:,>ti/
7. Memiliki Ka pal berbendera
Indonesia yaIJ.~'.Hlt
la1:1t dengan ~kuran palmg kccil GT 175 (s~.:'t.at'·il;·
tujuh puluh lima gross tonnage);
:: ;'.:
·
1 ::
8. Badan
Usaha
yang khusus
didirikan
t1nt1f'.
melaksanakan
kegiatan Angkutan
di Petairiti
yang seluruh
sahamnya
dimiliki oleh . "W,argk
negara Indonesia dapat melakukan
kerja )satnk
dengan perusahaan
angkutan
laut asing daij
membentuk
usaha
patungan
ijoini
veri,turJ)
perusahaan
Angku tan
di
Perairan
yar{i~
mayoritas sahamnya dimiliki oleh Badan U,sah.~
yang khusus
didirikan
untuk
melaksanakc.i;:
kegiatan
Angkutan
di Perairan
serta
haru
I
memiliki dan mengoperasikan
Kapal berberidera
Indonesia yang laik laut dengan ukuran pali4g
rendah GT 5.000 (li11:a rib:1 gross tonnam:f) P~l
Ka pal
dan
diawaki
oleh
}1w~ij
berkewarganegaraan
Indonesia;
:
·
· 'I:
9. Kapal sebagaimana dimaksud pada angka 7 .dan
angka 8 harus memiliki mesin penggerak s~ndH.t
yang berupa antara
lain mesin diesel, Iistrik;
hybrid, fuel cell, tenaga surya, nuklir, turbiR~
water jet, layar, uap, Wing in Ground (WIG)j s~4
plane, autonomous dan Submersible Craft;.
i
. :'j ~
lo M
iliki
I
'11
.
erni 1
1:
:,
'.
· ll:1
a. kapal t~nda b~r~endera Indo1:esia yantl:.Ht~~
laut palmg scd ikit 1 (satu) urut dengan p.ay~
motor penggerak
paling kecil 150
( se1at~~
lima puluh) tenaga kuda (tk) dengan :pflli~~
sedikit
1
(satu) unit
tongkang
beru.\<µ 1r~n
paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh:j:~i1ij
gross tonnage; ata~
.
..
i
;I
I I
b. tongkang
berme~m penggerak
sendiri :(sem
propelled
container
barge,
self-propell'fr'rf
hopper barge, self-propelled crane ba~ge): seJfrr:
propelled barge, atau self-propelled oil .9(1t~1
berbendera
Indonesia yang Iaik laut ,p~lirp-~
sedikit
1 (satu) unit dengan ukuran
p~lirµ.~
kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima'grJt~
tonnage).
i
11
11. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia, ya~~
~aik laut harus dapat _dibuktikan melalui: /
.
J
1:1
a.
Grosse akta kapal,
,
.
, 1,1
b. Surat tanda keba~gsaan kapal;
·: i·>i
:1
c. Surat ukur kapal,
':·1
,
~·
d. Sertifikat
keselamatan
kapal
yang ~.~st
I
berlaku;
,
;
1
I
l
I
e. Sertifikat Garis Muat;
, ,
:i· !
f.
Se_rtifik~t Pencegahan
Pencernararr
·
1 011.·
Mmyak,
1·
!
·
·J
g. Sertifikat
Manajemen
Kesela~at~
Perusahaan
(DOC);
:
I·
,:di
h. Sertifikat
Manaiernen
Keselamatan
Ka.
l
.:
·. j
::J
(SMC); dan
Kl
:f:j_il :lt
1.
Sertifikat klasifikasi dari Badan
asy:1<,~I
12. MeJ;:!:~t::~·
informasi
terkait
da~~.lt
enerima manfaat
bene icial ownershi
: ! )
11
•
I•. :H
i'
·:l
j
.l
!
5.
Ketentuan
Verifikasi
A. Menengah
Tinggi (MT)
:
. :
i
I·
'
I
1. Pemenuhan
terhadap
standar
dilakuka
,
melalui
verifikasi
yang
dilakukan
· .. i·cil~
j
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
.
· ,
! :
2. Verifikasi se bagaimana dimaksud pada a.pg~
1 dilakukan melalui:
:
:·
·
;'
11
a) pemeriksaan dokumen;
· ·
'.
:
{
I
b) kunjungan lapangan; dan/atau
.
),I
c) autentikasi
melalui
layanan
perizinqn
secara elektronik.
,
;
111
3. Mckanisme
verifikasi
pemenuhan
stand~t
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut: (jj ·
a. Pemohon mengajukan
surat
permohonan
verifikasi
pemenuhan
standar
• < a_t~~
Sertifikat Standar yang belum terverifika'si
.
.
, I
t:~:~~is~;~:tt~;ng:~te::~asp;;~~~;:~:~r
administrasi dan teknis secara lengkap d~:
benar ke aplikasi SIMLALA;
:
i !
b. Berkas
persyaratan
yang
. tela~
disampaikan
ke
aplikasi
SIMLA~}i.
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
! a
dil~kukan
diverifikasi _oleh. tim verifikat9f
palmg lama 2 (dua) han kerja;
.
:
f :J
c. Berdasarkan
hasil
verifikasi
yatp.g
dinyatakan telah memenuhi standar usaha]
Pemohon
melakukan
pembayar~tj
penerimaan
negara
bukan
pajak ~elalp~
SIMPON! berdasarkan
kode billing;
.1,,
.j
:i
d. Sertifikat
Standar
Usaha Angkutan !.,Laµt
secara
otomatis
akan
terkirim
onlir:iR ~'.4
sistem oss untuk
diaktifkan
per~2r~nfln
berusaha;
.
·
!"
1:.i
Ii
e. Hasil
verifikasi
menjadi
dasar ·,: b:~gi
I
I
I
penerbitan
Sertifikat
~tandar
Vjs~n~
Angkutan
Laut
oleh
Direktur
Je!)_~efffl
Perhubungan
Laut paling lama 1 (satti{h~f
kerj a;
:
: .
;' ! !
f. Sertifikat
Standar
U saha Angktuan
:La~:t
sebagaimana
dimaksud
pada
h urthf
::~
diengkapi dengan surat keterangan
arrtj.~Qlij
'f'·
I
If
peng':1-ngkut minya~ dan gas _bumi se.lf>r~~;l
lampiran
yang
tidak
ter pisa hkant. ;\d~lj'.i
perizinan berusahanya;
dan
•
i1I·
J
11
g. Sertifikat
Standar
Angkutan
;J.,al-\t
divalidasi/ dievah-1:asi/ pengukuhan.
;
j·i
· n1
( endorsement) setiap 1 tahun sekali ...
;
1:r
iI
11
B. Pengawasan
:
i1
;l
1. Menteri
melalui
Direktur
Jenper!~f
Perhubungan
Laut
melaksanak, n
1. Melakukan
ketentuan
yang tercantum
dalajri
izin usaha angkutan laut;
·,
i l
2. Melakukan
kegiatan
operasional
secara '.nY~fa
dan
terus-menerus
scsuai
standar
usaha
angkutan
laut paling lama 3 (tiga) bulan; seJ4k
izin usaha diterbitkan;
·
i
'
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di bidang pelayaran
.serta
ketentuan
peraturan
pcruridang-undangan
lainnya;
i. i
4. Melaporkan
kepada
Direktur
J emder!k}
Perhubungan
Laut apabila
terjadi perubahrin
'
'
~i
data
nama
direktur
u tama
a tau
narna
penanggung jawab atau nama pemilik beserta
alamat domisilinya, Nomor Pokok Wajib P!aj~k
perusahaan,
domisili
perusahaan,
stat~~
perusahaan,
dan modal p~rusahaan
pali1:-g}~r}J
14
(empat
belas)
Han
setelah
terJa.ciiin1ci
perubahan·
:·: 1
5. Memberika~ prioritas akomodasi untuk t~iuijJ
atau
calon perwira yang melakukan
praktdk
'
'
'
"
!'.
kerja laut;
/
:J
6. Mengajukan pengukuhan
(endorsement) se~iaj:ll~
(satu) tahun
sekali kepada
Direktur Jenp~fi~i
Perhubungan
Laut;
·t ilii
7. Mele?_gka~i semua kapal _yang _dimiliki ct9n~~n
spe~1f1kas1 kapal
se bagai
?ag1an yang · ·:}id~~
terpi sah kan dengan Sura~ Izm U ~aha, term~~Hn
kapal charter a tau yang dioperasikan;
.
: i;
. :I!: i
8. Melaporkan
perubahan,
penambanaA1Yi
penghapusan
status
armada
milik dan :Yci.t),.g
dioperasikan
kepada
Direktur
J encte~~i
Perhubungan
Laut;
:'.': ,
, <1 ii
9. Melaporkan kepada pejabat pemberi izin ~t;ti~~
pembukaan/
penutupan
kantor
c~ban~
perusahaan
angkutan 1aut;
.
·r (Ii··
10. Melaporkan
kepada
Direk tur
J endera]
Perhubungan
Laut
terhadap
periutupar;
perizinan
usaha
perusahaan
angkutan
laut;f
1:
·Fl
11. Menyampaikan
pemberitahuan
reridart~
kedatangan
dan/atau
keberangkatan
· ~P-Pm
serta
daftar
muatan/ pen um pang
(<RP.ri(?
/ Passenger manifest) sesuai yang diangk:µ{t · ~}
kapal kepada pe?yelenggar~ pel_abuhan;
'.i ..
·
·/:
1
12. Menerapkan
sistern
e-ticketinq
penurn~a~~g
.. :
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di tap~-}
dan
terintegrasi
dengan
sistem
infp.f:~~~}
INAPORNET;
!,'
· ;i:i
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
kapal
Ketentuan
Kewajiban
pengawasan
penzman
berusaha
tetUait
armada
pengangkutan
minyak
dan gi{
bumi.
,
· ij,
··.1
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pq.q}q
angka
1,
dilaksanakan
sesuai
d~dg~rt
ketentuan peraturan perundang undanganJJ: i
!
~;.
6.
ii,
1
1,
:,
i···
I!
. Ji,
:
; ,,
.
,; ill
.
:
,I
\
r
i
!
.1
I
. ·'
;: i Li
!I
!I
'
i
·I
:
' j
I
I
: ,u >j :i
1
:,
1.:,il'.
:
J
1:1
!
I
,;
!
I,
,
.11:•
'
~ •
I
• -
'1 I
r
'I
i:t;j:
0:
1·
,:
I
I
I•'
f
1:1
:
rl
i .
I
:1·1·
:. ,·
.
!.
1·
.
1,1.·
I
I
~j
' l '
I!
. : ; !:l i
: . •
I
,:
!:
'.'['.
\'
ii
:1
!:
·;:i,
;,.l Ii
1
,·:I 1'·1
. ii
d'l::
ii ;
JI 1 :
.
) ~ ··<'.t 11
'
·;
1'
-J
:i.
,}: .: ;,i
i1 :i
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-:~1.,..,...-1·~:
kepada
penyelenggara
pelabuhan
il~a4~::
meru pakan realisasi dari rencana
keda t~µgatr
dan ke berangka tan kapal;
,:: . ·
1: i
11
J t :·
14. Melaporkan
realisasi
pengoperasian lfl~~r
( voyage
report)
kepada
Direktur
J er:i;d~rJ:tl.:
Perhu_bung~n
.
Laut
y~ng
meruP:~~~tt r
rekapitulasi dan laporan kurijungan kapal; J·:):.
11 f;
15. Menyampaikan
laporan
~ahunan
ke~ia~~TI:.
perusahaan
kepada
Direkrur
1.J e~d~rflt :
Perhubungan
Laut yang meliputi data 1..frrruffF
perusahaan,
data kapal yang dimiliki dan.fi:~t~B :
dicharter,
dan data kegiatan operasional ~ap1~}
milik dan/ atau kapal charter, dan data ke~~t~r.
keagenan kapal · dan
:
·
1
:
•
'
!
I
1 ·:
16. Dalam
melaksanakan
kegiatan
~satj#i-: ·
pengangkutan
minyak dan gas bumi, pe,'lal<j: ' .
I
I
I
usaha wajib:
!
·
J1:
a. Melaksanakan
kegiatan
J.satl~
pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi;
;:
:
-11:
b. Menjamin
dan
bertanggung
jawab
·;·~t<ff
p_enggunaan
peralatan,
ke_akuratan,. '. :·d~r
srstern
alat
ukur
yang
diguriakan
·
.yang
memenuhi standar sesuai dengan kete~t~~n
peru_nd~ng-undangan;
:.
I t_i,1JJ:
c. MenJa_mm mutu
produk
at~u
kom~~~f!R :
s~suai dengan stan~ar yang d1tetapka,~-.r'1ti.1
:
Dircktur J enderal Mm yak dan Gas BuniJ1;,
;
1:1 ! J
;
d. Menjamin kesel~matan dan kes:hatstn 1f'~tJftf
•
pengelolaan
lmgkungan
hid up
1~er.f~ :
pengembangan masyarakat setempat;
j,1
.:;i i·
e. Melaksanakan
penugasan
Menteri 99.1?-fi ·,
ra_ngka penyediaan
cadangan
Ba~an ~ak~1 ·
Mmyak dan Bahan Bakar Gas_ Nas1ona~;I
. :.·
! I!.
f.
Melaporkan
kepa~a
Menten
~ner~111:q~#
·
Sumber
Daya
Mmeral
melalui
Dir.~ktipjl{
1
1.J enderal Minyak dan Gas Bumi meni~+ifti
I
pelaksanaan
kegiatan
usahanya
setiap .j ~:
1
(satu~ bu~an sekali dan/ atau sewaktu-'taJitif:
apabila d1p~rlukan; dan
.
; '. , .-,
1 ·
!
g. Me~yampaikan
laporan k_eg1atan usa9an.lft.
setiap 1 (satu) tahun sekali.
,
: ..
.: )
!1
•
mencakup
usaha
penyediaan
per~.~~~f.}1~1
penanggulangan
pencemaran
di perairanj]
J.i lil~r:·
:~ I
pelabuhan.
::1H;1:nr-::11;
1. Pelindungan Lingkungan Maritim adalah :~;~#t!' i:;
.
upaya
untuk
mencegah
dan
menanggmJ!~~:Ji
penc_emaran dan/ atau kerusak".1-n lin?kun,~,~~ I. ;;.~i
.
perairan
yang bersumber dan keg1atan.:1ui.1~.1~'::!
.
I 'I,,
11tl:11i:
,:;
· I
terkait dengan pelayaran.
1 ,lj'iii.!1!
1/:'i:1:I'
1·,· 1,111
I
., ,.,
2. Penanggulangan
Pencemaran
1
•11 lr/91
i'. :1 ,
Pengoperasian
Ka pal adalah
segala
ti~g~t{':,:
.\j
yang dilakukan secara cepat, tepat, dan t~~~~il:11:
!1
~W.!Pl)i,.
'I
serta
terkoordinasi
untuk
mengend~t~n·i'.::?.
i'
mengurangi,
dan
membersihkan
tum)~~~ ;1::
ti
minyak atau bahan cair beracun dari k~~lrl1·~(!
perairan
untuk
meminimalisasi
ke~¥;gi~:~ij
I
masyarakat dan kerusakan lingkungan laµJtJ::li:::I
3. Penanggulangan
Pencemaran
dari
K¢ij~(i: i11•
I
Kepelabuhanan
adalah
segala tindakan
i :ya';,;
I
dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadJ:!~!~~;·i
•.
terkoordina_si
untuk
.
mengend~~~'i!i,
I
merigurangi,
dan
memberaihkan
tUII1;JP:?lti1
11,
1
minyak atau bahan cair beracun dari pel'¢-tttH:.i:'
I
di perairan
untuk
meminimalisasi
ke,iNHH1~:1·'..
11!·
1l
I"·
j
,
masyarakat dan kerusakan lingkungan laMt!!:IIJ!
'. i
4. Pencemaran
adalah
masuk
11
!11,:~~~·i·'
;'!·
•
•
I
I.
I !l !1 'ti@
1'
:
d1masukkan~ya mm yak darilatau bahan ltHr.·1 rm:< ;1
dalam
perairan
dan
pclabuhan
se.~tjq~'
,I,!
melampaui baku mutu yang ditetapkan ..
·11111;.1.:;.1::Tl11l1i:!
.
I: f·· '11 i,
· ·:
I
I
5. Prose?ur
Pcnan~gulangan
Pcnccrriaran Jtlf~t~ :·
1j
selanjutnya
disebut
Prosedur
.aJ<JiaJij: :,,!
•
.1.1.-.:,,:,
·I
,
pengaturan m~ngenai struktur, ta~ggung ;~;r.,
.. ~0-·1:i .'.~ :i
tugas, . fungs~,
dan
tata
kcrja
~rg~rn;f~ri r!
oper asional, s1st~m pelapor".1-n, komumkq~~i·.d. ,ff:_i:::'!
pedoman
tekms
operasi
penanggu~~11g~11;:::;
l
pcncemaran
I li,;;!ii'i
I
•
t
It n
:;!:\
t
6. Perso:11-el
Pe~anggulangan
Pencemaran
· ·1j ::z;rr;-1 :1 ! ·. :l'1
selanJ_utnya d1s_ebut ~ersonel_ ad3:lah o~a~J~ i¥J~~·.
bekerja atau dipekerja kan d1 umt keg1at~n~r.
i
dan
pelabuhan
untuk
mela.Jt-~tt;,
I
1
'
I,,
•..
I·'
I
penanggu angan pcncemaran.
·;(,,;/.;I\.
i
i1i
',: ·IJ
·
I
7. Peralatan
dan
Bahan
PenanggufffitW·:
_ !
Pencemaran yang selanjutnya disebut Peralat, ,·
I
.
'/,t'i'H,
1 i
d~n Bahan adalah . peralatan
dan bahan.l :p-f~n'
I
digunakan
se bagai
saran a
penangguf~Rfl~: ,., )
pencemaran.
ll
; /L,:,
j
8. Minyak adalah
minyak
bumi
dalam
b~9aj~
1
I
apapun
termasuk
minyak
mentah,
mjh;iy,~
1 ·I
bahan
bakar, minyak kotor, kotoran
m~l&Gt.':; I
dan hasil olahan pemurnian
seperti be: ba:?:
'.J
i 1: ·:
Istilah dan Definisi
Ruang Lingkup
2.
1.
No.
- Menengah
- Besar
1:·:!
- Kecil
Penggolongan
Usaha
3.
ti.
,
' .
ii
I' '
i ·1
i :11.:,
1·
:
: "··,'f
•
- 15 2 -
-
1
•
'
! I !1
!
1
,1:
' ....
:_1,;:_,'l1'
l.
i·'i
f
.
1
1' :_j.' I
L
~---,.-----------.--Je-n-1s--a-s_p_a_l,--b-a_h_a_n
__ b_a_k_a_r--d-ie_s_e_l_,
-~--ri -tT-µ~-~.f
·
.
pelumas, minyak tanah, bensin, minyak slq~~n,;
~
!
naptha, dan sejenisnya.
11
.:
9. Pelayaran
adalah
satu kesatuan
sistern l }/
terdiri
a tas
angku tan
di
pertrii
kepelabuhanan,
keselamatan
dan
kearnan
serta Pelindungan lingkungan maritim.
1
·
i
10. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentu~f1;,
j enis terten tu, yang digerakkan
dengan tp*
angm, tenaga mekanik,
energi lainnya,
· qit
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
! y,
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di ~9-:
permukaan
air, serta alat apung dan bangu:
terapung yang tidak berpindah-pindah.
! !1
!
11. Pelabuhan
adalah
tern pat
yang
terdiri
t
:
daratan dan/ atau perairan dengan batas~b;
tertentu sebagai tempat kegiatan pernerinta]
dan kegiatan pengusahaan
yang dipe~gu*~\
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik tu:
penumpang,
dan/ atau bongkar
muat bar,
berupa
terminal
dan tern pat berlabuh
; !k/
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselama
dan
keamanan
pelayaran,
dan
kegia
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tfrtj
perpindahan
intra-clan antarmoda transpottc\
12. Kepelabuhanan
adalah
segala
sesuatu
I y:
berkaitan
dengan
pelaksanaan
·
]1J:1·,
pelabuhan
untuk
merrunjang
kelanq?.)~
keamanan,
dan
ketertiban
arus
lalu
·
1rf
i'
ka pal,
pen um pang
dan / a tau
bar '.
keselamatan
dan keamanan
berlayar, tern
perpindahan
intra-clan/ atau ~ntarmoda,1
'1 :r:.,
mendorong perekoriornian na siorial dan dia©,
dengan
tetap
memperhatikan
tata
n-Y.1
·1
h
I
I
wi aya
.
l:
13. Unit
Kegiatan
Lain
adalah
pengelola
J
·:!
pengeboran minyak dan fasilitas penampl}l;r;i
min yak di perairan.
1
i ,:ii:;'
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggara]
urusan pemerintahan
di bidang pelayaran.'j::;,i:
15. Direktur
J enderal
adalah
Direktur
J el]l!4
Perhubungan
Laut.
j :J
16. Direktur adalah Direktur Kesatuan Perigawa
Laut dan Pelayaran
>:1
1 7. Korn petensi
Personel
adalah
tirig
pengetahuan
dan keterampilan
personel i :f
didasarkan pada tingkat pelatihan
I
i;
.
7-,
- Mikro
':::t
A. Menengah Tinggi (MT)
,
!
Pemenuhan terhadap standar dilakukan melaltii
verifikasi yang dilakukan oleh Direktur J enderjil
Perhubungan
Laut.
; .::
i
I j
Verifikasi dilakukan melalui:
i.:
::I
1. pemeriksaan dokumen;
; i
:
·
2. kunjungan lapangan; dan/atau
;,
'I
3. autentikasi
melalui layanan perizinan ~~c<?-tr
elektronik.
:
·
I
B. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
sttndm1
dilakukan dengan prose~ur sebagai beriku~(
:i
i
1. Pemohon menyampaikan
surat perrnolroria
persetujuan
se bagai
peru~a.:ha~p
penanggulangan
pencemaran
kppadfl.
Direktur
Jenderal
Perhubungan
i, La.~l 11t
melalui Diretur Kesatuan
Perigawasarj i La. t
.
.
I
dan Pelayaran, dengan melampirkan qfrktf
persyaratan
administrasi
dan teknis ~~Ga Ir
lengkap dan benar;
!
.
•
I
2. Berkas _per~:yara~an yan~ telah. ~ilampir~1°P
akan d1~enf1_kas1 oleh Tur:1 Venf1kator: ::y~~~
telah
dit.unjuk
oleh
Direkt.ur
Kesatua
:
.
I
Pengawasan Laut dan Pelayaran;
:,
·
1 j
3. Tim
verifikator
akan
membalas
jsur~1 t
permohonan
dengan
surat
dinas
\J.IT~ll i_
!
I
i·
I : .
. 11:.
I
!
111
1. Persetujuan
usaha
penang
gul*;J~
~~n~:;e~:~:ministratif:
I :
i
i i
1) Akta
pendirian
perusahaan
.
· .d
,
pengesahan
dari
Kementerian
Hliku
;
yang
salah
satu
bidang
usahan1r,-
bergerak
di
bidang
penanggulan~1*1
pencemaran;
1
2) Surat keterangan domisili per usahaan ;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
4) Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk
: (KTf)
penangg:1-ng jawab perusahaan.
·
I
b. Aspek teknis:
:
,
I
Tenaga ahli meliputi:
, .
I
a. 6 orang personel operator;
.
'· I
.
b. 1 (satu) orang penyelia (supervisor); d.an It
c. 1
(satu) orang
1
teknisi
pemelihara1
peralatan penanggulangan
pencernaran.
I
2. Memiliki peralatan dan bahan penang gulangan
pencemaran pa~i1:-g se~iki t terdiri a ta_s:
:
! Im, :
a. Alat pelokalisir
( oil boom) sepanjang
2001
,
(dua ratus meter);
i
1:
·
i
b.
1 (satu) set alat penghisap (skimmer) d~ngdµ
kapasitas
10 (sepuluh);
: ..
1
11·
c.
1 (satu) buah alat penampung
semeµtaf1
( temporary
storage) dengan
kapasi tas
· 4 ~
(dua puluh lima) m ':
;
I
.
d.
1 (satu) pack bahan penyerap (sorbent) danl
e.
10_0
(seratus)
liter
bahan
pen~utr~ 1.
( dispersanti.
·
i
.1
I
Ke ten tuan Verifikasi
Ketentuan
Persyara tan
5.
4.
i
:
,!
i
i
I
I
.
!
r!
:
Ketentuan
Kewajiban
6.
1. Mematuhi peraturan perundang-perundangari;Ji :1:
2. Mengutamakan
penggunaan
prod uk si
<;ia)arr
negeri dalam pengadaan
perala tan dan bah~r
penanggulangan
pencemaran;
· ·
. ; 11
I
3. Menyampaikan laporan secara berkala setiap !~
(enam) bulan
tentang
kegiatan
dan keadaan
·
perusahaan
kepada
Direktur
.r ep.~erF1-n'.
i.:
·IJ
Perhubungan
Laut
cq.
Direktur
Kesarua]
Pengawasan Laut dan Pelayaran;
i l
4. Bertanggung
jawab
atas
kebenaran
laporan
yang disam paikan
kepada
Direktur
J ~1;?-der,0-l
Perhubungan
Laut; dan
·
,
qi
5. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
Di!f~~<t~r
Jenderal
Perhubungan
Laut setiap kali t~rjp.8i
J
perubahan akte dan alamat usahanya.
\ .I ::d-J
:
11
.
: Ii
.
'
I
:
i
1•'
: II
!I•
1:
1. Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap
upaya
untuk
mencegah
dan
merianggulangi
pencemaran dan/ atau kerusakan
lingkungan d.i
perairan
yang bersumber
dari kegiatan
yang
terkait dengan pelayaran.
2. Penanggulangan
Pencemaran
: . dari
Pengoperasian
Kapal adalah
segala tindakan
yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu
serta
terkoordinasi
untuk
mengeridalikan,
mengurangi,
dan
membersihkan
tumpahan
minyak atau bahan cair beracun dari kapal di I
perairan
un tuk
meminimalisasi
kerugian
masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
!
.
3. Penanggulangan
Pencemaran
dari
Kegiatan
Kepelabuhanan
adalah
segala tindakan
yang
dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu
.serta
terkoordinasi
untuk
mengeridafikan,
mengura ngi,
dan
membersihkan
tumpahan
minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan
di pcrarran
un tuk
meminimalisasi
kerugian
l
I
masyarakat dan kerusakan lingkungan laut..
4. Minyak adalah
minyak
bumi
dalam
bentuk
apapun
termasuk
minyak
mentah,
minyak
bahan
bakar, min yak kotor, kotoran
minyak,
dan hasil olahan pemurman
seperti be,~.b~g'~j
jerus
aspal,
bahan
bakar
diesel,
minyak
pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling,
naptha, dan sejenisnya.
1
:,
•
··
5. Pelayaran
adalah
satu kesatuan
sistern
:yang
terdiri
atas
angkutan
di
perairan,
kepelabuhanan,
keselamatan
dan keamanari,
serta Pelindungan lingkungan maritim.
.
, i
.!
i I
6. Kapal adalah kendaraan
air dengan ben ~ulf. P~p
jenis tertentu, yang digerakkan
dengan tep'agP-
angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
· dt~adi<:
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
1!::'.1iang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di p_0~ap
permukaan
air, serta alat apung clan baqgyl}qP
terapung yang tidak berpindah-pindah.
·.:·
;': !
,,
•!I
',.
'
7. Lim bah
adalah
sisa
suatu
usaha
dap;l~tc\"H
kegiatan.
:11,:.
,;·1·1'
·,
,j,
. :';
8. Pela buhan
adalah
tern pat
yang
terdiri
1, f t'f~
daratan dan/ a tau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerinrj~ha.n j
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunak~p
I'
I ii :
'i
I
Perusahaan
Penyelenggara
Pelatihan
Per sonel
Penanggulangan
Pencemaran
di Perairan
: dari
Pelabuhan
: .;
2.
Istilah dan Definisi
1.
Ruang Lingkup
PERUSAHAAN PENYELENGGARA PELATIHAN PERSONEL
No.
PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
KBLI (85499) PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA
f--~-+~~~~~~~~~--'---,~~-'-~~~~~~~~~~~~~~~~~-----~-
.r
r
:
:'·
STANDAR KEGIATAN PERUSAHAAN PENYELENGGARA PELATIHAN
PERSONEL PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN
PELABUHAN
:·
'!
i
i
l
I
f
1:
I
:
I·
!
:
sebagai
tempat
kapal bersandar,
naik
I turun
penumpang,
dan/atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
· kap'.~l
yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselazjnc\ta~
dan
keamanan
pelayaran,
dan
kegi~.tai)
.. ! ~
.
!
1,
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
t¢:µira;t
perpindahan
in tra-dan an tarmoda transportasi.j
9. Kepelabuhanan
adalah
segala
sesuatu
· ya.-1:u.g
berkaitan
dengan
pelaksanaan
:.ft1ng4!i
pelabuhan
untuk
menunjang
kelancaran',
keamanan,
dan
ketertiban
arus
lalu
;lirit~~
kapal,
penumpang
dan/atau
barang,
keselamatan
dan keamanan
berlayar,
tetnpqt
perpindahan
intra-dan/ atau
antarmoda,
sertp-
mendorong perekonomian
nasional dan daerah
dengan
tetap
memperhatikan
tata
ruang
wilayah.
i
1 ·
10. Unit
Kegiatan
Lain
adalah
pengelola
i .un,t
pe_nge bor':n mi?yak dan fasili tas penam pup gap
mmyak di perairan.
.
i
.
1i i.
11. Syahbandar
adala~
pejabat
pemerint~~
'~F
pelabuhan
yang
diarigkat
oleh Meriteri: dan
I
.
'
memiliki
kewenangan
tertinggi
· un tl;lf .
menjalankan_
dan_
melakukan
pengaw:?,sap:
terhadap
diperiuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
.
keselamatan dan keamanan pelayaran.
. ..
12. Bahan Lain adalah bahan selain min yak; 0'a~g ,
'I
dapat mencemari perairan.
1.
11 i ·
13. Pencemaran
adalah
masuk
I
1at~r
dimasukkannya
minyak danlatau
bahan lain ~F
dalam
perairan
dan
pclabuhan
sehirigga
1
•
melampaui baku mutu yang ditetapkan.
: ·
- i
14. Prosedur
Pcnanggulangan
Pencemaran. ran,~
selanjutnya
disebut
Prosedur
adalah
pengaturan mengenai struktur, tanggung jaiwa~~
tugas,
fungsi,
dan
tata
kcrja
organisasi
.
operasional,
sistem pelaporan, korrrunika si ·dah :
pedoman
teknis
operas!
penanggu)apgqr
pcncemaran.
::,'
,1:,
15. Perso?el
Pe1:anggulangan
Pencernaran ! : · ~ary.~ ,
selanjutnya disebut Personel adalah orang lYar;tg
bekerja atau dipekerjakan
di unit kegiatan lain .
't
It
[
I
dan
pelabuhan
untuk
melakyikap.
penanggulangan
pcncemaran.
1.
. I.
·
16. Peralatan
dan
Bahan
Penanggul8=ng~p ;
Pencemaran yang selanjutnya disebut PeraJatqe
.
dan Bahan adalah peralatan
dan bahan yang .
digunakan
se bagai
saran a
perianggulangan
;
pencemaran.
:
· / J
,
17. Latihan
Penanggulangan
Pencemaran
.Ya0p
I
selanjutnya
disebut
Latihan
adalah
ke,~t,~~9:n I
yan~
dilakukan
untuk
danl
atau
k~:c;thltar:
menmgkatkan
personel
kemarripuan
. 1r-larr
rangka kesiagaan penanggulangan
pencemaran]
:
I
.
.
;1·!
i:· :
.
.
,
Ii
. i
!
'.I
JI
I
:
.
I
i:
+,:
'I
'.··
i
.
!
J:
a. Persyaratan Administratif:
:
, I!
1. Akta pendirian perusahaan
dan penge$aqap
dari Kernenterian
Hukum
dan HAM, .yang
salah
satu
bidang
usahanya
bergerak
· 41 .
.
1.
bidang pendidika:: lain.nya swasta;
i:·
I!
.
2. Nomor Pokok Wajib P3.Jak;
.·
1i
.
3. Surat
keterangan
domisili badan dan/ata-U:
lembaga;
.
! i
I
4. Surat
keterangan
memiliki
dan Zatau
menguasai
bangunan
dan tanah minimal 5
i
I
(lima) tahun;
I!
5. Surat
~eterangan
memiliki
dan/!atcip ·
meriguasar
peralatan
dan
bahap .
penanggulangan
pencemaran;
i
·
i.
:
6. Fotocopy
KTP
penanggungjawab
bf:1dap !
dan/atau
lembaga;
;
11;
7. Struktur organisasi penyelenggara pelatihan
i !
,
b
k
.
!
11
. Persyaratan Te ms:
.
:1
•il
·
1. Sarana
dan
prasarana
badan
dan/:ataµ
;
lembaga, yang terdiri atas:
i.
ii :
a) ruang kan tor dengan fasili tas:
' ·
1)
meja dan kursi;
,
1
.
: ;:·
2)
komputer dan printer;
!i
;
3)
penerangan yang baik;
.
:
f
I
4)
telepon
dan/ atau
alat
komuqika:si'
lainnya;
i
·'
5)
jaringan internet;
!
'. !
;I
6)
toilet untuk pria dan wanita;
,
1,
! : i1
1
b) ruang belajar dengan fasilitas:
1
''
!
·
1)
ru8:ngan berukur3:n minimal 7 x ~ ! 11:'1;.
:f :
2)
mej a
dan
kur si
untuk
kapasitas
!
maksimum 30 (tiga puluh orang);
1
i
!
3)
penerangan yang baik;
,
·
i
•
4)
sound system;
1,
,.;
i
5)
papan dan alat tulis;
1
1;
:
:
6)
komputer atau laptop;
·
·
7)
proyektor;
'
1
,
8)
kondisi sirkulasi udara yang baik;1
.,
1
4.
Ketentuan
Persyara tan
.;
·.11.,:
1;
3.
Penggolongan
Usaha
I
.I·
I·
·1
·I. l:
:
i:
i
.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-,-; +·
18. Penilaian
(Assesment)
Penanggulapgan:
Pencemaran yang selanjutnya
disebut periilaiah
adalah
suatu
proses
yang sistematis
. u\:~hu~ :
mengumpulkan
dan menganalisa
data sebagai
dasar
penyusunan
pencemaran
pro~ifdu1r:
penanggulangan.
:;1
. , ·
19. Menteri adala~ menteri.y8:ng menyelengga~~kap.
urusan pemenntahan
di bidarig pelayaran.
.i':
;·.
20. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
.Jenderal
:
.
.
I
Perhubungan
Laut.
,
.
1•
·
21. Direktur adalah Direktur Kesatuan Pengaw:asap
Laut dan Pelayaran.
I
22. Kompetensi
Personel
adalah
tingkat
pengetahuan
dan keterampilan
personel
,yan~
didasarkan pada tingkat pelatihan.
!
I·
'
i
l
:
'!,
i
I
,;
!
!
i
i
i
I
5.
Ketentuan Verifikasi
a. Menengah Tinggi (MT)
Pemenuhan terhadap standar dilakukan rnelalui
verifikasi oleh Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1
1. pemeriksaan dokumen;
2.
kunjungan lapangan; dan/atau
I
3. autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
·
: ·
b. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
s'tandar
dilakukan dengan beriku t:
: :
·
1
1.
Pemohon menyampaikan
surat permohorian
persetujuan
sebagai perusahaan
pelatihan
personel
penanggulangan
pencemaran
kepada Direktur .Jerideral Perhubungah
Laut
melalui Diretur Kesatuan Perigawasan Laut
dan Pelayaran, dengan melampirkan qerk$,:~
persyaratan
administrasi
dan teknis secarq
lengkap dan benar;
: 1
·
2. Berkas persyaratan
yang telah dilampirkan
akan diverifikasi oleh Tim Verifikator yang
telah
ditunjuk
oleh
Diretur
Kesatuan
Pengawasan Laut dan Pelayaran;
1
3. Tim
verifikator
akan
membalas
'. surat
·I
permohonan
dengan
surat
dinas
urituk
melakukan
verifikasi
lapangan
sesuai
dengan jadwal yang sudah ditentukan;
'.
1
1 I
4.
Tim
verifikator
melakukan
ver,ifikaisi
lapangan
dengan
megecek kondisi
. $·esup-}
dengan yang dipersyaratkan;
1 ,:1
.
I
1
I
f
i
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--------r
9)
toilet untuk pria dan wanita;
,,
·
i
·
2. Peralatan penanggulangan
pencemaran;
!
a)
alat pelokalisir
( oil boom) minima) 206
meter;
,
·,·
I
b)
1 (satu) set alat penghisap (skimmer);
·
!:
:
c)
1
(satu)
set alat penampung
seme ntara
r
.
( temporary storage);
,
,
d)
5 (lima) kotak bahan penyerap
(sorbentH :
d
i
an
i:
'·
e)
10
(sepuluh)
liter
bahan
pengura~.
(dispersant).
i
3. Memiliki tenaga
pcrigajar
paling
sedikit j
(tiga) orang yang terdiri atas:
i
a)
1
(satu) orang pengajar
dengan
tingkat
kompetensi level operator atau pelaksaria
(Sertifikat IMO Level l);
b)
1
(satu) orang perigajar dengan
tingkat
kompetensi level penyelia (supervisor) atau
komando lapangan
(on scene commander)
(sertifikat IMO Level 2);
c)
1 (satu) orang pengajar dengan
tingkat
kompetensi
level
mariajer
a tau
administrator
(Sertifikat IMO Level 3).
4. Materi dan jam pelajaran
berupa kurikulum
dan silabus.
,;
k
'
I
:
I
..
j!t
i
I
~
I
'
'.
i
l
i
!i
~
:
11,
. I : ~
t
I '.•::I!
;
I
'. [
':iii!
:
!l.1! :,j):11:;
,111
'.,
I
I
:I,
.
1,,:
i ii
,,
j':ii
'I
•;I
:
. '[;iii:
I
:
i:!I
:
i·
'
i'
'
'
1. Menyelenggarakan
pelatihan
sesuai
dengan •
materi dan jam pelajaran yang telah ditentukan;
2. Menyampaikan
laporan
penyelenggaraap:
pelatihan secara berkala setiap 6 ( enam) bulan
:
sekali kepada Direktur ,Jenderal Perh ubungan ·
Laut cq. Direktur Kesatuan
Pengawasan
. .LatiJ;
dan Pelayaran;
:
.
:
l:1 I
.
3. Menyampaikan
pemberitahuan
perubahan
penanggung jawab atau alamat badarry lembaga
·
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut ~<l(·
:
Direktur
Kesatuan
Pengawasan
Laur
dar;
Pelayaran;
1:;
:
1:
/:1 j
I
4. Penerbitan sertifikat pelatihan harus mcridapaj
.
persetujuan
dari
Direktur
\.J~rtd~ra_l;
Perhubungan
Laut; dan
i::i''
'.:):
5. Surat
persetujuan
sebagai
penyeleriggara
l
, I;
:,
j • "]'.'.
\
r
pelatihan
penanggulangan
pencernar an ·
.
1 m:
berlaku
selama 5 (lima) tahun
sejak t.P-ng@i1 j
dikeluarkan dan dapat diperpanjang kembaii.:
i; U
5. Tim
verifikator
membuat
laporan
·
iha~~~:
verifikasi lapangan
dan mengajukan. draft:
sertifikat
kepada
Diretur
Kcsatuan
'.
Pengawasan
Laut
dan
Pelayaran
· \intlik:
ditandatangani;
,;:
·:!:
6. Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas :
kelengkapan
persyaratan
se bagaimana
·
dimaksud
telah
terpen uhi,
dalam j angka :
waktu
paling
lama
5 (lima) hari .. kerj!~ :
•
I
~-
'
Direktur
J enderal
mengeluarkan
sur~F :
persetujuan
sebagai
lembaga
dan/ atau
•
badan pelatihan; dan
,
7.
Dalam hal hasil penelitian dan evaluasi atas
kelengkapan
persyaratan
tidak
terperiuhi
sebagaimana
dimaksud,
dalam
jangka
.
waktu
paling
lama
3
( tiga) hari
kerja ·
Direktur ,J enderal men yam paikan penolakc7q ·
beserta alasannya.
:
ii: ;1
i··,
(
Ketentuan
Kewajiban
6.
.
\
I .
''
I
i
'1'ii
1.
Ruang Lingkup
Standar
im
memuat
pengaturan
yang terkait
dengan:
1. Usaha
pengangkutan
penumpang
atau
penumpang
dan kargo dengan pesawat udara
dari satu bandar udara ke bandar udara lain
di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia pada rute dan jadwal penerbangan
yang
tetap
dan
teratur
dengan
membayar
sejumlah tarif tertentu yang dipublikasikan.
2. Usaha
pengangkutan
penumpang
atau
penumpang
dan kargo dengan pesawat udara
dari satu bandar
udara
di dalam negen ke
bandar
udara
lain di luar wilayah
Negara
Kesatuan Republik Indonesia a tau se baliknya
'
pada rute dan jadwal penerbangan
yang tetap
dan teratur dengan membayar sejumlah tarif
tertentu yang dipublikasikan.
3. Usaha pengangkutan
kargo dengan
pesawat
udara dari sa tu bandar udara ke bandar udara
lain
di
dalam
wilayah
Negara
Kesatuan
Repu blik Indonesia
pada
ru te dan j adwal
penerbangan
yang tetap dan teratur
derigan
membayar
sejumlah
tarif
tertentu
y~ng
dipublikasikan.
.
.
!
4. Usaha pengangkutan
kargo dengan
pe'sawat
udara dari satu bandar udara di dalam ~e'.ghi
ke bandar udara lain di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau sebaliknya
pada rute dan jadwal penerbangan
yang tetap
dan teratur dengan membayar sejumlah tar if
tertentu yang dipublikasikan.
1
2.
Istilah dan Definisi
1. Angkutan
Udara
adalah
setiap
kegiatan
dengan menggunakan
pesawat
udara
untuk
mengangkut penumpang,
kargo, dan/atau
pos
untuk
satu perjalanan
atau
lebih dari situ
bandar udara ke bandar udara yang lain atau
beberapa bandar udara.
:.;.,
2. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan ud~fk
untuk umum dengan memungut pernbayaran.
3. Angkutan
Udara
Niaga
Berjadwal
adalah
pelayanan
Angkutan
Udara Niaga pada
.rutc
penerbangan
yang dilakukan secara tetap
Glsl;:Q__
Angkutan
Udara
Niaga Berjadwal
Dalam
Negeri
Untuk''
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
Angkutan
Udara
Niaga
Berjadwal
Luar
Negeri
Untuk
:
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Untuk Kargo
,.
Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri Untuk Kargo
':.
,.
51201
51203
51103
51101
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BER.JADWAL
No.
'I ';,
.
fl
I
!
C.
TRANSPORTASIUDARA
i
!
STANDAR KEGIATAN USAHA
Setiap
pemohon
perizinan
berusaha
harus
memiliki rencana
usaha
( business plan) 'unti .. ik
kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang akan
·!
datang, paling sedikit memuat:
1
a. Jenis clan jumlah
pesawat uclara yang a.kari
dioperasikan
(karakteristik
dan
spesifikasi
'
I
pesawat,
cara perolehan,
jumlah
kebutuhan
pesawat serta utilisasi pesawat udara).
1
;
b. Rencana pusat kegiatan operas: perierbangan
(operation base) clan rencana rute penerbang'an,
c. Rencana
kebutuhan
SDM yang
terdiri
dari
mariajernen ,
teknisi
dan
personel
pesawat
udara.
d. Aspek ekonomi clan keuangan.
4.
Ketentuan
Persyara tan
').!,,
3.
Penggolongan
Usaha
teratur.
4. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan
udara
maga
untuk
melayani
angkutan
udara
dari satu bandar
udara
ke
bandar
udara
lain di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
5. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan
udara
maga
untuk
melayani
angku tan udara
dari sa tu bandar
'udara di
dalam negen ke bandar
udara
lain di luar
wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
dan se baliknya.
6. Pusat kegiatan operasi penerbangan
(operation
base) adalah
banclar uclara yang dij aclikan
tempat
bagi
suatu
perusahaan
angkutan
udara niaga untuk menyebarkan
angkutannya
ke tempat-ternpat
tujuan lainnya yang menjadi
claerah pelayanannya.
7. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan
usaha
milik
negara,
badan
usaha
milik
daerah,
atau
badan
hukum
Indonesia
berbentuk
perseroan
terbatas
atau koperasi,
yang
kegiatan
utamanya
mengoperasikan
pesawat udara untuk digunakan
mengangkut
penumpang,
kargo,
dan/ atau
pos
derigan
memungut pembayaran.
8. Kar go adalah setia p barang yang diartgkut oleh
pesawat
udara
termasuk
hewan
dan
tumbuhan
selain
pos,
barang
kebutuhan
pesawat selama penerbangan,
barang bawaan,
atau barang yang tidak bertuan.
9. Tiket
adalah
dokumen
berbentuk
cetak,
I
melalui
proses
elektronik,
atau
bentuk
lainnya,
yang merupakan
salah
satu
bukti
adanya
perj anj ian
angku tan
udara
an tara
,
penumpang
dan
pengangkut,
dan
Hak
penumpang
untuk
menggunakan
pesawat
udara atau diangkut dengan pesawat udara.'
Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha
.: :!:: :
1. Apabila
Badan
Usaha
Angkutan
Udara,
I
;1
,
.
melakukan
peru bah an ru te le bih dari
1:Q01,o
(sepuluh
perseratus)
dalam
perizirian
berusaha,
pemegang perizinan berusaha
harus
memenuhi persyaratan
berupa:
a.
Rencana
usaha
( business
plan)
un tuk
kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yapg
akan datang, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah
pesawat udara yang
akan
dioperasikan
(karakteristik
'dan
spesifikasi pesawat, cara perolehan, dan
j umlah
ke bu tuhan
pe sa wa t
se;rta
utilisasi pesawat udara).
2) Rencana
pusat
kegiatan
operasi
penerbangan
( operation
base)
dan
rencana rute penerbangan.
3) Rencana kebutuhan
SDM yang terdiri
dari mariajemen , teknisi dan persGp1el
pesawat udara.
: ,
4) Aspek ekonomi dan keuangan.
b. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
2. Apabila
Badan
Usaha
Angkutan
Udara
melakukan
penambahan
rute sarnpai dengan
10% (sepuluh
perseratus)
dalam
perrzirian
berusaha,
pemegang perizinan berusaha
harus
memenuhi persyaratan
berupa:
'.,'
a. Rencana usaha (business plan) untuk kur'un
waktu minimal 5 (lima) tahun
yang akan
datang, paling sedikit memuat:
1
1) Jenis
dan jumlah
pesawat
udara
yang
akan
dioperasikan
(karakteristik
dan
spesifikasi pesawat,
cara perolehan,
dan
jumlah kebutuhan
pesawat serta utilisasi
pesawat udara).
·
:·
·
2) Rencana
pusat
kegiatan
operas:
penerbangan
( operation base) dan rericana
ru te pen er bang an
3) Rencana ke bu tuhan SD M yang terdiri dari
manajemen,
teknisi dan personel pesawat
udara,
paling
sedikit
memuat
tahapari
pemenuhan
sumber daya manusia sesuai
dengan
kualifikasi
dan
jumlah
yang
dibutuhkan
dalam jangka
waktu
paling
sedikit 5 (lima) tahun ke depan.
;
: i;,
4) Aspek ekonomi dan keuangan.
.
,,
,
:
:
b. Rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir.
..
,
3. Apabila
Badan
Usaha
Angkutan
Udara
melakukan pergantian rute penerbangan
dalarn
perizinan
berusaha,
pemegang
perizirian
berusaha harus memenuhi persyaratan
berupa
rencana usaha yang akan datang paling sedikit
memuat:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang a~P-11
dioperasikan
(karakteristik
dan spesifikasj
l
·•;
I
.l'
l
:
'
.
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokurnen
persyaratan
dilakukan oleh Direktur J enderal
Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang
bertanggung jawab di bidang Angkutan Udara
2. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesua.ian
Verifikasi dokumen
dilakukan
dalam j angka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung
jawab
di bidang
Angkutan
Udara
melakukan
verifikasi
kesesuaian
dokume.n
persyara tan.
b. Pelaksanaan
verifikasi dilakukan
derigan
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau
•
I
kunjungan lapangan.
. .'
·,,
.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara:
melalui Direktur yang bertanggung
jawab:
di bidang Angkutan Udara menyarnpaikan
hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara
elektronik melalui aplikasi yang disediakan,
oleh
Direktorat
Jenderal
Perhubun_ga~_
.,
pesawat, cara perolehan, jumlah kebutu~ari
pesawat serta utilisasi pesawat udara).
b. Rencana rute penerbangan-
c. Justifikasi penggantian rute perierbangan.
4. Apabila
Badan
Usaha
Angkutan
Udara
melakukan
pengembangan
usaha
berup~
perubahan
jumlah
dan/ atau
tipe
pesawat
udara,
pemegang
penzman
berusaha
harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Rencana
usaha
( business
plan)
un tuk
kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang
akan datang, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah
pesawat udara yang
akan
dioperasikan
(karakteristik
dan
spesifikasi
pesawat,
cara
perolehan,
j umlah
ke bu tuhan
pe sa wa t
serta
utilisasi pesawat udara).
2) Rencana
pusat
kegiatan
operas:
pener bang an ( operation base) dan / a.tau
rencana rute penerbangan.
3) Rencana kebutuhan
SDM yang terdiri
dari mariajemen,
teknisi dan personel
pesawa.t udara.
4) Aspek ekonomi dan keuangan.
b. Rekening koran 3 ( tiga) bulan terakhir.
5. Apabila
Badan
Usaha
Angkutan
Udara
melakukan
perubahan
data
administrasi
Angkutan
Udara
dalam
penzma.n
berusaha,
pemegang
penzman
berusaha
wajib
I
menyampaikan:
.!
.. '
r
1.
Dokumen perubahan data adrninistrasi , .
!
2. Tanda
bukti
setoran
modal
U ika
·· ada
peru bahan modal disetor).
5.
Ketentuan
Verifikasi
. .
.
:
'
''
!
• J.
!
~
'I ..
I
.i:
Untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk Periumpang
atau Penumpang dan Kargo:
1
1. Melakukan
kegiatan
angkutan
udara
secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bula n' sejak
penzman
berusaha
diterbitkan
de:b,:gan
mengoperasikan
minimal
jumlah
pes'af at
udara
yang
dimiliki
dan
dikuasai
sesirai
dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
:..
:
,
2. Memiliki pesawat udara dengan jumlah
'paling
sedikit
1
(satu) unit dan menguasar
p~l}~g
sedikit
2
(dua)
unit
dengan
jerus
y,a17-g
mendukung
kelangsungan
operasjonal
penerbangan sesuai dengan rute yang dilay0-rf
3. Mematuhi
ketentuan
wajib
an~tk1ut,
penerbangan
sipil, dan ketentuan
lain sesua i
dengan peraturan per undang-uridangan.
,.:,':.\
4. Menutup asuransi tanggung jawab penganjg~~t
dengan nilai pertanggungan
se besar san tu:tri,?-p
penumpang
dan kargo angkutan
udara .n.i~~~·
yang dibuktikan
dengan perjanjian perrutupan
.
'
,•l;i,
asurans1.
:'' i'J :, ·
5. Melayani calon penumpang
secara adil t31U,P.f:l
[ If
diskriminasi
atas
dasar
suku,
agama,
; ras,
antargolongan,
serta strata ekonomi clan sos~0-\·
6. Menyerahkan
laporan
kegiatan
angkutan
'udara ,
terrna suk
keterlambatan
I :qf-n'
pembatalan
penerbangan
setiap bulan p~lipg
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikJ~n,.y~
kepada Menteri.
J :;· 1
1
7. Menyerahkan
laporan kinerja keuangan
.Ltang
telah
diaudit
oleh
kantor
akuntan
p'ubiik
I
terdaftar
yang
sekurang-kurangnya
mem
laporan
posrsi
keuangan,
laporan
rugi
:+~,
arus kas, rmcian
biaya, setiap tahun
pk:lt
Udara dalam jangka waktu paling lam·?-:~
(tujuh)
hari
kerja
sejak
permohorran
diterima.
.. ,
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
1
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
·
melalui Direktur yang bertanggung
jawab
.
di bidang
Angku tan
U dara
menyctujui
!
permohonan
dan
menerbitkan
Surat:
Perintah
Pembayaran
(SPP) Perierirnaan
,
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
.
undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
mernbidangi
Angkutan
Udara
menolak
pcrmohorian
disertai alasan penolakan.
f. Pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalarn
jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
,.
l
I
ii
: !
•
i'.
/,
I
Ketentuan
Kewajiban
6.
I
i
i
'. ,I!
' I
,,I '.:
;
:11
,
· ..
I
11
·!'•
.i:i•
.i
1!1'
,:·
lambat
akhir
bulan
April tahun
beriku.~9-ya;
kepada Menteri.
.::.:
: •
;
8. Melaporkan
apabila
terjadi
perubahani
,;
I
:
j'
penanggung jawab atau pemilik badan usaha:
angkutan
udara niaga, domisili badan usaha:
angkutan
udara
niaga
kepemilikan
pesawat
udara kepada Menteri.
·
,
9. Memenuhi
standar
pelayanan
penurnpangl
angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, · ·:
Untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk Kargo:
1. Melakukan
kegiatan
angkutan
udara
secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
penzman
berusaha
diterbitkan
dengan
mengoperasikan
minimal
jumlah
pesawat
udara
yang
dimiliki
dan
dikuasai
sesuai'
dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
·I
2. Memiliki paling sedikit
1 (satu) unit pesawat'
udara dan pesawat udara yang lainnya dalarn
bentuk
menguasai
dengan
jenis
yang
mendukung
kelangsungan
operasiorial
penerbangan
sesuai dengan rute yang dilayahi.
3. Mematuhi
ketentuan
wajib
angkut;
penerbangan
sipil, dan ketentuan
lain scsuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4. Menutup asuransi tanggung jawab perigangkut
sesuai dengan peraturan
perundang-undqngan
yang dibuktikan
dengan perjanjian periutupan
,'
'
asuransi.
1
·,.:
'
'I
5. Menyerahkan
laporan
kegiatan
ang'kutan·
ii
II'
udara,
termasuk
keterlambatan
.!i1dan
''I'
t:
. ,1
pembatalan
penerbangan
setiap bulan paring
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan bcrikijrnya,
kepada Menteri.
'.·
l:
; .:
6. Menyerahkan
laporan kinerja keuangan
1y~n~
telah
diaudit
oleh
kantor
akuntan
p~BHk
d f
I
;,,
'
ter a tar yang
sekurang-kurangnya
me11:1:1::1?-t
laporan
posisi keuangan,
laporan
rugi laba,
arus kas, rincian biaya, setiap tahun
p!tin.g
lambat
akhir
bulan
April tahun
berik utnya
I
I
kepada Menteri.
:
'i i
7. Melaporkan
apabila
terjadi
perub~r,a11
penanggung jawab atau pemilik badan usaha
angkutan
udara niaga, domisili badan usaha
angku tan
udara
niaga
dan
kcpemitikan
1
·,
pesawat udara kepada Menteri.
i
i
'--~-----'-~~~~~~~~~_J_~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~·~i/~
.,,·
',
I
II
!:! I!
I
....
I
,
I·.
I
·,
''·
:
'
.l
i'
.•
;
·1
·'
.
I ,I
.
: .. •.;
! !,:
Ii
t•!
1,:
,, !
: '
'JI
.
i
·:1
: ''':
l'
'
I
t
1.
No.
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADW,;\s-~
51102
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Uiltu~
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
.
!
51104
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Untuk
I
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
:
I
51105
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
,
:
·
i
51202
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri Untuk
Kar go
i
51204
Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri u~\u~
Kar go
I
1--~~f--~~~~~-"""~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~---L-_J_
Ruang Lingkup
Standar
im memuat
pengaturan
yang terkaiti_.
dengan:
1. Usaha
pengangkutan
penumpang
atau:
penumpang dan kargo dengan pesawat udara]
dari satu bandar udara ke bandar udara lc:~Jr;i,1:
di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik
Indonesia pada rute dan jadwal penerbanganj
yang tidak tetap dan tidak teratur
dengan]
membayar tarif yang merupakan kesepakatanj
antara
penyedia
jasa
dan
pengguna
jasa:
angkutan udara dan tidak dipublikasikan.
· i
'I
2. Usaha
pengangkutan
penumpang
.atau]
penumpang dan kargo dengan pesawat 'udaraj
dari satu bandar udara di dalam negeri ke]
bandar
udara
lain di luar wilayah Negara:
Kesatuan Republik Indonesia pada rute dan]
jadwal
penerbangan
yang tidak
tetap
dan]
tidak teratur
dengan
membayar
tarif yang]
merupakan kesepakatan
antara penyedia jasa]
dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak]
di
blik
ik
.
·
I !
1pu
1 as1 an.
.
,
11
i
3. Usaha
pengangkutan
selain
penump~~g1,J
penumpang dan kargo, kargo dengan pe.sf:~~~J
udara
un tuk
penerbangan
dalam
·.n,e~eJ;:li
dan/ atau
luar negeri pada
rute danj :ctqµI
jadwal
penerbangan
yang tidak
tetap
· 'dat\i
tidak teratur
dengan
membayar
tarif :yar.~i
merupakan kesepakatan
antara penyediajasa]
dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak]
dipublikasikan.
Kegiatan
ini
terrnasuk]
diantaranya
jasa
pesawat
udara
uritµ~i
penyemprotan
pertanian, jasa pesawat 'udara]
untuk pemadaman
kebakaran,
jasa pesawat,
udara untuk pembuatan
hujan buatan, Jas~i
pesawat
udara
untuk
pemotretan
udara;
survei dan pemetaan,
jasa
pesawat
'udara]
untuk
pencarian
dan
pertolongan,
jaisa:
'!
I·
,·'I
pesawat udara untuk kalibrasi, jasa pes~wait!
udara
untuk
patroli
udara,
jasa
pesawaj]
,.
,
'I
udara
untuk
medical evacuation,
dari : jasai
pesawat udara lainnya.
: : .
· ;
4. Usaha p~ngangku~an kargo, ~ermas:uk b~pf~1
bakar mmyak, mmyak burni, ha sil olahari;
.. 1 ..
"I
LPG, LNG dan CNG dengan pesawat udara'
dari satu bandar udara ke bandar udara- 1ai:ihi
I '
1.
l
•
~ ; i
I
!
';'.
!!
'
'd
1. Angkutan
Udara
adalah
setiap
kegiatan
dengan menggunakan
pesawat udara Jip.tlllf
mengangkut
penumpang,
kargo,
dan Zatau
pos untuk
satu perjalanan
atau lebih d~~L
satu bandar udara ke bandar udara yank:1~qf
atau beberapa bandar udara.
··
2. Angkutan
Udara
Niaga
adalah
angkutari
udara
untuk
umum
dengan
memurigut.
..
'. ;!
pembayaran.
; ·
.
'i
3. Angkutan
Udara
Niaga
Tidak
Berj$.P,Wq.}I
adalah pelayanan angku tan udara niaga y.a~g:
tidak
terikat
pada
rute
dan
jadwal
.
I.
penerbangan yang tetap dan teratur.
.
: . , . ;i
4. Angkutan
Udara
Dalam
Negeri
aq~iaTu.
kegiatan
angkutan
udara
niaga
ldritµl{
melayani angkutan
udara
dari satu ~.atj¢~t!
udara ke bandar udara lain di dalam wilatYflli.;
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
:.il:i/'.[:!
5. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegi~tatj
angkutan
udara
niaga
untuk
me~l~r~rf
angkutan
udara dari satu bandar
udara i di
dalam negen ke bandar
udara
lain di.
·l~a~
wilayah Negara Kesatuan Republik Indoq~~i~
dan sebaliknya.
! )i\ \
6. Pusat
kegiatan
operasi
pcnerbarjgari
( operation
base) adalah
bandar
udara
JYA-llg
I
dijadikan
tempat
bagi
suatu
perusahaari
angku tan udara
niaga un tuk men ye b9-rkp-q
I
angkutannya
ke
tempat-tempat
t:0,tjuar1r
lainnya yang menjadi daerah pelayanannya.:: ·.[
7. Badan Usaha Angkutan Udara adalah 1?;~:R~1
usaha
milik
negara,
badan
usaha
::it;ni~i~
'.'"
I ,.,·I
daerah,
atau
badan
hukum
Indon-e·11~
berbentuk. perseroan
terbatas
a tau kope~~~i:l
yang
kegiatan
utamanya
mengoperar1:~~Q
pesawat udara untuk digunakan mengarigktit
'i
!
'. .!
penumpang,
kargo,
dan/ atau
pos d¢ing~tj.
.
',
I•
memungut pembayaran.
:,,
· t
i.
i
8. Kargo adalah
setiap barang yang dia~gk'ut
oleh pesawat
udara
termasuk
hewan i.!
:dc1.11i _ _J
li
:
I
!I
tti '
i ,:1
:
I
J
Ii
,:
't
!/':
Istilah dan Definisi
2.
.!f:ti.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-~~~~~~
di dalam wilayah Negara Kesatuan Repµ:bli~:.
Indonesia pada rute dan jadwal perierbarrgari]:
yang tidak tetap dan tidak teratur
de.~.g~~i
:
membayar tarif_ya1:g merupakan kesepa}~t~m:
antara
penyedia
jasa
dan
pengguna
·I ilJ?S#l-
·
angkutan udara dan tidak dipublikasika4{i::
;I
: ·
5. Usaha pengangkutan
kargo, dengan pe$a'w9-t,:
udara dari satu bandar udara di dalam negerj.:
ke bandar udara lain di luar wilayah N~gar~f
Kesatuan Republik Indonesia atau sebaltkny~\
pada rute dan jadwal penerbangan
yang
'.~1da~:·
tetap dan tidak teratur
dengan
mem~ayaF[
tarif yang merupakan
kesepakatan
antara
penyedia jasa dan pengguna
jasa angkutan]
udara dan tidak dipublikasikan.
·;
·'
I, H.
:
'.
ii·.
;
I
:r1
1
!i i!~
:
I
'
.,
I
tumbuhan
selain
pos,
barang
kebuttiri~d:
I:)
~ ! '
'
; 1t '
pesawat
selama
penerbangan,
b4i~c:.'-pg'
ba~aa~, atau barang yang tidak bertuan.;;H
1 i; ;j:
9. Perj an J ian
Pengangku tan
U dara
a<!la.lA-11
J
11 •.
'
t
perjanjian
antara
pengangkut
dan
pihalf
pen um pang dan/ atau pengirim kargo u~t~~;
mengangkut
penumpang
dan/ atau
¥$.rgq.
dengan
pesawat
udara,
dengan
im~~lfiq:
bayaran
atau
dalam
bentuk
imbalan ;·~a$~:
yang lain.
' ; .
. . ,:
---.-
4.
3.
Penggolongan
f--~-+-U~sa~h_a~~~~~~--+-~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--'-,----+''--
Ketentuan
Setiap
pemohon
penzman
berusaha
harus
Persyaratan
memiliki
Rencana
usaha
(business plan) ulntuJ<-
kurun waktu minimal 5 (lima) tahun yang; akah
I
•t,
i 1:i,
datang, paling sedikit memuat:
i : ::
;
,:
a. Jenis dan jumlah pesawat udara yang akan
dioperasikan
(karakteristik
dan
spesifikasi
pesawat,
cara p~~ole~an, jumlah
kebu~µhap
pesawat, serta utilisasi pesawat udara).
·:
i · ·::
1:
t
..
,
,
•I
b. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan
( operation base) dan rencana
daerah opera'si
penerbangan.
:
;·
:
:I
c. Rencana
kebutuhan
SDM yang terdiri '.1 dari
mariajernen
,
teknisi
dan
personel
pe~f 'f"~t
udara.
1.
1
d. Aspek ekonomi dan keuangan,
.,
1
Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha
,.
·.,
l·
1. Apabila
Badan
Usaha
Angkutan
JJdara
mengajukan.
pengembangan
us~ha
q~r1:r~
perubahan
jurnlah
dan/ atau
tipe pesawat
udara
dalam perizinan
berusaha,
pemqg$.~~
penzman
. berusaha
harus
me~.~r~~i
persyaratan.
_;I
:1\!.:
!
J
a. Rencana usaha
( business plan) un tuk ~\l~-pp
waktu minimal 5 (lima) tah un yang ) .~1$:~r
datang, paling sedikit memuat:
.ii1
1
:
.·,·
1
-,
1. Jenis
dan jumlah
pesawat
udara
· 'yang
akan
dioperasikan
(karakterisfik.
: : dan
spesifikasi
pesawat,
cara
perol~hgn,
jumlah kebutuhan
pesawat serta utilisasi
pesawat udara).
.
·
·
,
2. Rencana
Pusat
Kegiatan
operasi
penerbangan
(operation
base)
:·; dan
Rencana daerah operasi pen er bangari.
·.
1
•.
3. Rencana
kebutuhan
SDM yang
· t~'.:r:~Lri
dari manajemen,
teknisi
dan per~.:':ch\1.el
Iii!'
.
'
pesawat udara.
111
,L;
j
1.:,
4. Aspek ekonomi dan keuangan.
·
:ti ..
'' ·,
b. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir. f>
; ]
2. Apabila
Badan
Usaha
Angkutan
. R~~J~
melakukan
perubahan
data
adrninistraai
Angkutan
Udara dalam perizinan
berusaha,
pemegang
penzman
berusaha
w~i~
menyampaikan:
,
··
·
J
,:t ~r-
'
,.
I
I
Untuk
kegiatan
Angkutan
Udara
Niaga :ti,d~}::
Berjaclwal Dalam Negeri clan Luar Negeri J~tu+<:
Penumpang atau Penumpang dan Kargo:
j'.
;
;1
1. Melakukan
kegiatan
angkutan
udara
S<f~~rip-
ny3:t~ paling lambat 12 (d~a be~as) bula~:~ejft.f
penzman
berusaha
diter bitkan
deqgap_
mengoperasikan
minimal
jumlah
p~·J~~~t
uclara
yang
dimiliki
dan
dikuasai
\s~(su~i
dengan lingkup usaha atau kegiatarinya: J' :i
· ;:I
2. Memiliki paling sedikit
1 (satu) ~nit Pr:~?-w1t
uclara clan pesawat uclara yang lamnya
,1:c:;1.l.;.~
6 .
Ketentuan
Kewajiban
a. Dokumen perubahan data adrninistr asil:
;:;
b. Tanda
bukti
setoran
modal
(jika
; ad;~
perubahan modal disetor).
,I ~J.-
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan oleh Direktur .Jerideral
Perhubungan
Udara melalui
Direktur yang
bertanggung jawab di bidang Angkutan U1ar~ ·
2. W aktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kcsesuaiari
.
I
,·Ii
Verifikasi dokumen dilakukan
dalam ja'.r\igk2t
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
:
!
·.: ':1'.
I
I .•..•
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
i
1,
a. Direktur
,Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung
jawab
di bidang
Angkutan
Udara
melakukari
verifikasi
kesesuaian
dokumeri
.
·I
persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi dilakukan
deng~tj
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau
kunjungan lapangan.
:
1·!
c. Direktur
.Jerideral
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung
j~~ag
di bidang Angkutan Udara rnenyarnpaikan
hasil verifikasi kepada pelaku usaha se~ar~
elektronik melalui aplikasi yang disediakar]
oleh
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
U dara dalam j angka waktu paling lanha 7;
(tujuh)
hari
kerja
sejak
perrnohonari
diterima.
, ,
1 i
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
s~~µatJ
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udarj;
melalui Direktur yang bertanggung
ja'.wal)
I
di bidang
Angku tan
U dara
mcnyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
~\l'.r9-t
Perintah
Pembayarar:1 (SPP) Penerirrtaa9
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)
~~l~H1ar
ketentuan peraturan perundang-unda.q:gp-tj;
e. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak sesµ.P-i~
h ,f I,
,·iJ
Direktur
Jenderal
Perhubungan
l).J~~tf:1-
melalui
Direktur
yang
mem bjg[41:ig}
A~gku~an
Udara
menolak
permoH1~f1~
disertai alasan penolakan.
·.,1
!: ·:
!
/
•
'i
I
I
•
f. Pembayaran
Penenmaan
Negara
~;1.:,1)<aq
Pajak (PNBP) dilakukan paling lama d4la~
jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
i:'
: :
5.
Ke ten tuan
Verifikasi
I
:.:
; . ~
- j
• :
~
. ,:..:;:i:
{I;\;/:
ben tuk
menguasai
dengan
j enis
'
:lrank
mendukung
kelangsungan
open11s~9fr:i~~
penerbangan
sesuai
dengan
daerah
op~pat~h
yang dilayani.
· /1'! .
.1i:
3. Mematuhi
ketentuan
wajib
an1g~u{
penerbangan
sipil, dan ketentuan
lain s~suiji.
dengan peraturan perundang-undangan.
:;
.
l :-
4. Menutup
asuransi
tanggung
jawab
pengangku t
dengan
nilai
pertanggungan
sebesar
santunan
penumpang
dan
. ~.argp.
angku tan
udara
niaga
yang
di buktikan
dengan perjanjian penutupan
asuransi.
;
!
5. Melayani calon penumpang
secara adil tanpa
diskriminasi
atas
dasar
suku,
agama,:. rae,
antargolongan,
serta
strata
ckoriomi ": dan
i
sosial.
,
·
' '
':1!
'
6. Menyerahkan
laporan
kegiatan
angkutan
udara setiap bulan paling lambat tanggal to
(sepuluh) bulan berikutnya kepada Menter(.!!.
7. Menyerahkan
laporan kinerja keuangan <yang
telah
diaudit
oleh kantor
akuntan
publik
terdaftar
yang sekurang-kurangnya
merrruat
laporan posisi keuangan,
laporan
rugi laba,
arus
kas, dan rincian
biaya, setiap tahJp
pal~ng lambat
akhir
~ulan
april
tah~p
benkutnya kepada Menten.
'
·r
I
8. Melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggung jawab atau pemilik badan usahh
angku tan udara niaga, domisili badan ~san.:r
angkutan
udara
niaga
dan
kepe1rriili¥,~p.
pesawat udara kepada Menteri.
.
·:
i,
,·J
Untuk
kegiatan
Angkutan
Udara
Niaga (fi.qlf.}~
Berjadwal Dalam Negeri dan Luar Negeri urituk
Kargo:
.. ;;:
.
1
I
l
j
1. Melakukan
kegiatan
angkutan
udara
. secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan s,,ejat<
perizinan
berusaha
diterbitkan
deiµ.gap.
mengoperasikan
minimal
jumlah
pesr-w~t
udara
yang
dimiliki
dan
dikuasai
sesuai
dengan lingkup usaha atau kegiatannya.
:.{!;
::. l:1
2. Memiliki paling sedikit
1 (satu) ~nit pe~i~~t
udara dan pesawat udara yang lamnya · dalam
bentuk
menguasai
dengan
jenis
.yang
mendukung
kelangsungan
operasjonal
penerb.angan. sesuai
dengan
daerah
op;yf.~Ai
yang d ilayarii.
'11!
· ,; ·
11
3. Mematuhi
ketentuan
wajib
a~gkpi1;,
penerbangan
sipil, dan ketentuan
lain ~t,s;tf :i
dengan peraturan perundang-undangan.
: ·
:
1
4. Menutup
asuransi
. t~nggung
}awp.p
pengangku t
dengan
nilai
pertanggtjµ$ar
sebesar santunan kargo angkutan udara:Jp.iagr
yang di~uktikan dengan perjanjian penu~upar
asurans1.
;
! 1,
.. ,i:
5. Menyerahkan
laporan
kegiatan
angRutap _
.1.,T
:: :
'[
::·:: ::i,:
':'
1
'I!
,:.
: . ·,
,'
':i,
'.:{I::
1:
i
!
udara
setiap
bulan
paling
lambat
tan~g~r::in
(sepuluh)
bulan berikutnya
kepada
Ment<r~i.1(
i: :
6. Menyer3:hka1_1 laporan kinerja keuangarr it~1:~
telah
diaudit
oleh kantor
akuntan
.:~w-t?nt
terdaftar
yang sekurang-kurangnya
m(f:;tpuq'.t
•
•
• .J.
,.:I
laporan posrsi keuangan,
laporan
r ugi: J:1:b>~,
arus
kas, dan rincian
biaya,
setiap
. t~hun
paling
lambat
akhir
bulan
April
t:ihur
berikutnya kepada ~enteri.
.
.
. i1r:.::. <!.(
7. Melaporkan
apabila
terjadi
perubahari
penanggung jawab atau pemilik badan µs.c;1.h~
angkutan
udara niaga, domisili badan °4~ah~
angkutan
udara
niaga
dan
kepernilikan
pesawat udara kepada Menteri.
. ,
, .
i.
Untuk
kegiatan
Angkutan
Udara
Niaga Tidak
I:,:.
I
Berjadwal Lainnya:
.i
' T
1. Melakukan kegiatan angkutan
udara
~~.car~
nyata paling lambat
12 (dua belas)
,b,ulaµ
sejak perizi1:an ber~s~ha di~erbitkan dJpg~r
mengcperasikan
minimal
jurnlah
pe~?-:W-?rt
udara
yang
dimiliki dan
dikuasai
s~Sl11ai
dengan lingkup usaha atau kegiatannyaf ,
'd
2. Memiliki paling sedikit 1 (satu) ~nit peis:~~fl}
udara dan pesawat udara yang lainnya qrJarn
ben tuk
menguasai
dengan
j enis
: : yan,g
mendukung
kelangsungan
opera~ion~.1
penerb_angan_ sesuai dengan daerah opr:r~if
yang dilayani.
; /I : :. ;iii
3. Mematuhi
ketentuan
wajib
an;gku(
penerbangan
sipil, dan ketentuan
lain ·s~;$u4i
dengan peraturan per_undang-undangan_;:j' ··;: j'
4. Menutup
asuransi
tanggung
jawab
pengangku t
dengan
nilai
pertangg1ifl:,gap
sebesar
santunan
angkutan
udara
t:;i't~g~
yang
dibuktikan_
dengan
per~~tl~t~n
penutupan
a sur'an sr.
:: llj, :<)!Ii
5. Melayani calon penumpang secara adil li~?-hP~
diskriminasi
atas dasar
suku, agam$J:~!
! r~:1!t
ant~rgolongan,
serta
strata
ekonohi{j :,'~~n
sosial
,:,!: . ,-i it1
•
'.
i
I . : : ' :
.
I ~
6. Menyerahkan
laporan
kegiatan
angkBtt:in
udara setiap bulan paling lam bat tangi~+!: !l_q
(sepuluh) bulan berikutnya kepada Menr'eri.
·1;
7.
·Menyer~hka~ laporan kinerja keuangan.: !·:·y.an.
~: ,
telah diaudit
oleh kantor
akuntan
Wif:9li ;
terdaftar yang sekurang-kurangnya
me~u t
neraca,
laporan
rugi laba, arus
kastil;''(lap
rinc~an biaya, s_etiap tahun. paling
l~ffi~~t
akhir ~ulan apnl tahun
benkutnya
~~p~q.fi
Men ten.
: , \: i.i Ji1!
8. Melaporkan
apabila
terjadi
perJlq~~J
;
penanggung jawab_ atau pe~il~~ badan:ij~.ih
I
angku tan udara mag~, dornisili bad an: ~~~;b.11
angkutan
udara
maga
dan
keperµ*~~11
esawat udara ke ada Menteri.
' i;
1
1
•
\
Istilah dan Definisi
Angkutan Udara Bukan Niaga
51108
KEGIATAN USAHA ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA
3.
2.
No.
•1_'1·'._'jH;:ii'f':·1·,11'i1Hi!!
,11:,1'..·1.
•l1Ji1:jl•;
'1 :1,:;;1.·· ·11_!.
,·~1li-\h
:
1,jf' 'l;\',J'11t1
·.·\_!'
.::11 i· i.1,1, i·.
)t
~·~!,' , .. !l::,!;t,
::_li1·!1H it : .. i_lA1·_:i
%:t:i-.lr (':l:;!:r
i
1----1-.-+-R-u_a_n_g_L_i_·
n_g_k_u_p S_t_a_n_d_a_r_i_n_i_m_e_m_u_a_t_p_e_r-1.g-a-tu-ra_n
dengan usaha pengangkutan
penumpang,
k.~~g~!,:i:'!)'i:
penumpang
dan kargo atau angkutan
lai~~,Yi~f
11
dengan
pesawat
udara
untuk
penerbanl'·~-'1~~1:·:1,:: .. ;
,.
d 1
. d
I
1
. d
·;,,,1
,··t 1u.r'
a am negen
an atau
uar negen
an
41\i~·~;~:J!
memungut
bayaran
yang
digunakan
u#::tJ~~i;l
melayani
kepentingan
sendiri
atau
u~J~¥.;:,i!
mendukung
kegiatan
yang
usaha
poko1*rj~~;i-1:
selain di bidang angkutan udara.
r},, ii ! i'!j!:
:i'iJj!):11:
Kegiatan
ini termasuk
penggunaan
peS2lf.$Ti}ar!i:
Jf f~~iE~~tn£:I0Fi:~~~;;i~Y!0;:~~l_it_i_'._'._!.;._'
pemadaman kebakaran, pembuatan
h#~Iill.:i
buatan, pemotretan udara, survei dan pemetft{~~(:}
i
pencarian
dan
pertolongan,
kalibrasi,
p~t~~Jii.;I:
'
ud~ra, medical evacuation, misi keagamaan.,:
i ~J~m_:_\_'
'.
kegiatan yang men unjarig
usaha pokok lair+HYi~'.i:
'.
selain di bidang angkutan udara.
)iJ. l.J:
1. Angkutan
Udara
adalah
setiap
keg~J~n~'
dengan menggunakan
pesawat udara URi\~~;:
mengangkut
penumpang,
kargo,
danh~it~'µ 1
..
;:
I
'
I·".
f
pos untuk
satu perjalanan
atau
lcbih
!):lf1-iri,:'
11_
1'
j·.!·
I
sa tu bandar udara ke bandar udara yang i: <Jl~l) ·
:
atau beberapa bandar udara.
.
'!::!; ()
! :
2. Angkutan
Udara
Bukan.
Niaga
ad~~~B:;
;f
angkutan
udara
yang
diguriakan
l\~~~~,
:
melayani kepen tingan se~diri yang dilak1iH:~~;
. ii:
untuk
mendukung
kegiatan
yang
1,i:~~Jj~'·;j,.
pokoknya selain di bidang angkutan udar~nJ
1
.1
:
3. Angkutan Udara Dalam Negeri
adft1~Tu.,.j:
i
kegiatan
angkutan
udara
maga
umi'AitfJ:<.:,11:
1
melayani angkutan
udara
dari satu be\_: q.ir '!:;
udara ke bandar udara lain di dalam wil~. {qjt:i :-] : ;
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
'Hi:.} J
4. Angkutan Udara Luar. Negeri adalah kegi~~~f.\.
i:
angku tan
udara
mag a
un tuk
melaN:tM11 . j
·
angkutan
udara
dari satu bandar udad:(filli
·11:
•
•
•
•
I •:ill
,
!
dalam negen ke bandar udara lam d i 1 i!Hl'~f . !
.
wilayah Negara Kesatuan Republik Indori ~~a'.)•
dan sebaliknya.
;
: ::
i·.:
,1
·
Penggolongan
-
'.1 r:::11.
Usaha
•I
,::11
i--------1------------+------------------------I··+'-...!..,
. ...:-+
4.
Ketentuan
1.
Untuk Badan Usaha dan Lembaga tertent)4):!;,;:
!
·
Persyaratan
a.
Surat
keterangan
dari
instansi
··[ :[~figj
bi
k
.
k k
I:
I
I·
1
mem ma
egiatan po o nya.
:·:: 1::.1:
·
,
I!
!
'
b.
Surat Rekomendasi
dari penyeleng~aJ:rai
bandar
udara
dan
penyelen'g~?Jra
J
,
nav1gas1
penerbangan
yang
. MJk~ !
!,n1 ;.~r-T
I
I
·.
I
·.:.,J·.
;
'1
:,·
.
:
1':!_ t . . ·,
J'
.,I,
[1!,!i
'
;
1l1'1· l.
· ~ ,~1 t \.
: '.
l
I
I
I
!,
..
:
· I
i
·j:
;
t
I
;:I
:
I
'
!
!
'
!l:j !.'ti
! Ii i. : I
: t i
[Ii!··
:
\.:
11·1:
;
:!';
1d
·
11U
I
':
,i:
i,: I
. :
~~~~~~~~~~~~---.~~~~-d-i_g_u_n_a_k~a-n~~s_e_b_a_g_a_i~-t-e-m~p-a-
11
;·,
1
,,
( training area) bagi pemohon
angkj~t$-11 u
udara bukan niaga (khusus untuk fi~ihg;:
·
schools.
!I.:
,
!: '.
c.
Rencana kegiatan angkutan udara lli~~ukj:
kurun
waktu
minimal
5 (lima)
t~~1;1n i
1
yang akan datang yang paling s~:~:il;<it
1
·
mernuat:
l:i, '
1,
•
1·1
·
,
·
Ii
1) Jenis dan jumlah pesawat udara ~~~g
akan diopera si kari.
J.11,
, ..
,1,
2) Rencana
base
atau
penemJr~f
3) :~%f0: ::::a ~::u::er::n:e:Er:[
atas teknisi dan personel
peJf~at.
udara.
,1,1:,
·
11
2. Untuk Perorangan,
menyampaikan
dok1.fn1~~;
·
rencana
kegiatan
angkutan
udara
u$tulf
kurun
waktu minimal 5 (lima) tah un t'tng:
,
akan ?atang.paling sedikit memuat:
.,!!,;;
!
ji
a . ._J~ms da1:1 jumlah Pesawat Udara yang
·f:l,,.~.:
.: f1+·
dioperasikan.
! ,;:·
1 Ii
b. Rencana
base atau penempatan
pe~f"wa~ .
udara dan daerah kegiatan operasi.
!f :: •
'.
:
c. Sumber
daya manusia
yang terdiri
i11~ta~,.
teknisi dan personel pesawat udara.
l \/
!
..
·
'I'
!j,
Persyaratan Perubahan Perizinan Berusaha
I •i!;i i
! :
1. Untuk
mcngaj ukan
pengembangan
dalarn
perizinan
Kegiatan Angkutan
Udara Btl;~ap
Niaga berupa perubahan/penambahan
)~ni~
kegiatan, dilengkapi persyaratan berupa:~
!', i
•
; .•.
a. Surat
keterangan
dari
instansi
. ang:
membina kegiatan pokoknya.
!:1•
1.
!
i I
b. Rencana kegiat~n. angkut':n
udara ~pt111.: ~·
kurun waktu minimal 5 (Iima) tahun
.ttatig
akan datang paling sedikit memuat:
i !.
· .. \' · i
.
11
f·
I
I
1) Jenis dan jumlah pesawat udara
.ur~ng·
akan
dioperasikan,
paling
s~.~~ki ~
memuat:
11:
I
!
:
a) jenis da~ jumlah Pesawat Udarai
1
.•. ~h. ~.:
akan
digunakan
untuk
men un a~1g
I'
I
'.
.
kegiatan
pokoknya
untuk
ja :gka,.
waktu p~ling sedikit 5 (lima) t~:
,~¥: tj
ke depan,
,
.r,
1
i
b) tujuan
penggunaan
Pesawat u
1 ia1r~
yang dikaitkan dengan kegiatan flt. a. 1,1
usahanya; dan
, I:!·.
:
c) cara perolehan Pesawat Udara.
ii:
;
i
I
2) Rencana
base
atau
periernpatar]
pesawat
udara
dan daerah
kegi~t?-n'.
operasi, paling sedikit memuat:
: I !·
1
:
a) rencana
pusat
kegiatan
op:~fc}~i
penerbangan
( operation base);
/ ;·
I (
b) rencana penempatan
Pesawat oHatag
i
.
Ketentuan
Verifikasi
5.
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokurnen
'I.
persyaratan
dilakukan
oleh
Direktur
.Ierideral
Perhubungan
Udara
mel~\m
Direktur yang bertanggung jawab di bi,d~pg
Angkutan Udara
·
11'.
11
2. W a~~u ~elaksanaan
. Penilaian
Kese~Ucf-~an
Verifika si dokumen d ila ku ka n dalam Ja.9:.g_ka1•
f'
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
1·.· ,
1;.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
;I
:j
I
11
1.,
'
a. Direktt:-r
_'"Jenderal Perhubungan
~~'1Yba\,'.
melalui Direktur yang bertanggung Ja;Wp-
di bi dang Angku tan U dara rnelakijkan:
verifikasi
kesesuaian
dokumen]
persyaratan.
i<!
b. Pelaksanaan
verifikasi dilakukan
den~an
1
pemeriksaan
dokumen
dan / ataul
'-----'-------------'----k_u__.,_n.iungan
lapangan.
_ l.i__
~, ;:
.
I
!
.I
I
'!
I,
i!I'
!
: '
I'
I
•'.1
::
•
,1
!i
ti
II
•
~-~--------~·---- -
_1_7_4------------~-
dan
:1
•
c) daerah
kegiatan
operasi
yang
menunjang kegiatan inti usahanYj~·
.
1
3) Sumber
daya manusia
paling serikif
memuat
tahapan
pemenuhan
sumber ·
daya manusia sesuai dengan kualifikasi
dan jumlah
yang dibutuhkan
dalam
j angka waktu
paling sediki t 5 . (l~tna) ,
:
tahun ke depan, termasuk mariajernen;
·
teknisi dan personel pesawat udaraj
.
2. Untuk
mengajukan
pengembangan
dflarn.
penzman
Kegiatan Angkutan
Udara Bukan
Niaga
berupa
perubahan Zpenarnbahan
jumlah
dan tipe pesawat
udara
dileng~:ap1 ·
persyaratan
berupa
rencana
kegi · tan
angkutan udara untuk kurun waktu minimal
5 (lima) tah un yang akan
da tang,
palirig
sedikit memuat:
I:
a. .Jenis dan jumlah
Pesawat
Udara f4ng
akan
digunakan
untuk
menur~:n;ang
kegiatan pokoknya untuk jangka
w~ktu
pa~ing sedikit 5 (lima) tahun ke depan(!
·
b. T.UJUan penggunaan
Pesawat Udara
·r~ng
dikaitkan
dengan
kegiatan
· Jau
.
usahanya.
·
.:
c. Cara perolehan Pesawat Udara.
,.1:.
d. Rencana base atau penempatan
pe~if'<af
udara dan daerah kegiatan operasi
1,:.
!!:
e. Sumber daya manusia
yang terdiri] 9,~,~:*
,
manajemen, teknisi dan personel pe~f.;~aJ
udara.
.:
',1:
:.1.
Ir·':'
3. Untuk
mengajukan
perubahan
:f ~?;t~
1
administrasi
bukan niaga, wajib mem~'t1rh{
persyaratan:
-l J,
a. Do~umen per1:1b~han_
data 3:d_ministrm~t1· i',; ;:
b. Salman
bukti identitas
din berupa
! ~TP
untuk perubahan
penanggung jawab 1bag1
perseorangan).
, ,
!
·
Ketentuan
Kewajiban
6.
!
I
.: i
;; : Iii •·
i '
•
! 1:: !
ll':::
I
~-~--------------r---c-. -D-1-.
r_e_k_t_u_r_J_e_n_d_e-ra_l
__ P_e_r_h_u_b_u_n_g_a_n--U
~~a--
melalui Direktur yang bertanggung ja~ab
di
bidang
Angkutan
U~·ani
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku usaha
secara elektronik
melalui
.
aplikasi yang disediakan
oleh Direkt~\rat
·
Jenderal
Perhubungan
Udara
dalam
.I
j angka waktu paling lama 3 ( tiga) .~ari
kerja sejak permohonan diterima.
j .. 1
·
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Direktur
.Jerideral
Perhubungan
Udara
~ela~ui Direktur yang bertanggung jaf~~
di bidang Angku tan U dara menyetwu1
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayara~
(SPP) Penerirrt~a~,
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) se~ua11
keten tuan
per a tu ran
perundang-.
undangan.
I
:
e.
Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
sesuai,
Direktur Jenderal
Perhubun~an
U dara melalui Direktur yang mem bid~µgi
Angkutan
Udara menolak
permoh?,pa:p
disertai alasan penolakan.
'f
f.
Pembayaran
Penerimaan
Negara Bu1an
Pajak
(PNBP) dilakukan
paling
lama
dalam ·_an ka waktu 2 (dua) ha~i kerjdff_'.~----
1. Mengoperasikan
pesawat udara palmg lambat
12
(dua
belas)
bulan
setelah
perie,t~~n
berusaha _diterbitkan.
f!I f,
.
2. Mernatuhi peraturan
perundang-undangqf)' ,·d1
bidang
penerbangan
sipil
dan
perat~ran
perundang-undangan
lain yang berlaku.
· :.ii ii:.
3. Menyerahkan
laporan
kegiatan
angkutan
udara setiap bulan paling lam bat tangg~J! 10
(sepuluh) bulan beri~utnya k~p3:da Mentdift I
4. Melaporkan
apabila
terjadi
peru~.fFnar
penanggung
jawab,
k~p~~ilikan
pe,s~~~t
udara,
dan/ atau
dornisili
kantor
pp:sat
ke iatan ke ada Menteri.
;i·
..
Istilah dan Definisi
Ruang Lingkup
KEGIATAN USAHA PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
4.
3.
2.
1.
No.
1. Kebandarudaraan
adalah segala sesuatu yang]
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
B~ndar
Udara
dan
kegiatan
lainnya
1djalam
melaksanakan
fungsi keselamatan,
keamarian.,
kelancaran,
dan ketertiban
arus
lalu
l~ntq.sj
Pesawat Udara, p~numpang,_ kargo dan):a~aul
pos,
tempat
perpmdahan
mtra
dan/
·irtau!
antarmoda
serta meningkatkan
pertumqµhan!
ekonomi nasional dan daerah.
! !
.
i
I
.
ii
·'
!
2. Bandar
Udara
adalah
kawasan
di da;f{lt~ml
dan/ atau perairan dengan batas-batas
ter.t~l1f\J1
yang digunakan sebagai tempat Pcsawat
!l.Jp$,-r~1
I Ii 1,'
'
mendarat
dan
lepas
landas,
naik
':t!t-Jl.Tiunl
penumpang, bongkar muat barang, dan t:ehlp?-tl
I
, ti
I
'
perpind_ahan in~ra dan antar1?oda transppr~asi,1
yang dilengkapi dengan fasilitas ke selarnatan]
d
k
b
f ,11.L:,.:
, I
an
eamanan
pener angan,
serta
q$1!:1ta;$1
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
11i!{(
:\,!
I
3. Badan
U saha
Bandar
U dara
adalah
ff~tlan J
usaha milik negara, bad an usaha milik dJ~r~lt i
11
'1
.
!
atau
badan
hukum
Indonesia
berq~~4u~I
perseroan
terbatas
atau
koperasi,
!!~a_.:r~gi
kegiatan
utamanya
mengoperasikan
B1$-~?a:T[
Udara untuk pelayanan umum.
~i:,'~_1_::_.
i::t~olongan
-
:If:\!'
:
r-------t------------t---------------------l-Jl~I.'.--~
Ketentuan
1. Dokumen
Penetapan
sebagai
penyelep.~garii
Persyaratan
Bandar Udara sebagai komersial yang be~wa:::
:·'i I
a. Dokumen
perjanjian
kerjasama
:11:~taJI
1
1·1 1'
I
·,,
penugasan pemer_intah; atau
• l:j \
i
b. Peraturan
pemenntah
tentang
peny<=ff.:~an1
modal negara.
•
1!11
!
: ;
Dokumen
perjanjian
kerja
.lt~~a11·
s~ bagaimana
dima_ksud
pa?a
~ u~ilit i fJ
d1peroleh antara
lam melalu1 KerJa iS~mA-i
I
.
i
11
::
IJ1
:1
•
1i:
'1i,:
:t:;
!1:1:.
:·::
; ii·
.
!,
1l.1i
j
1i
.
111
,' ·l 1:
i
l!
I
.
11
u
>
·ii'!
,.,
:1·:
i
:
..
1.!:'l1
!
i
j !
KBLI: 52231 (AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN)
:I
:
l-------+------------,----------------------------t·
1_i-J-
Standar
iru
memuat
pengaturan
yang
t~r;k~itl
dengan
kegiatan
pelayanan
·:I jasa
kebandarudaraan,
diantaranya
pelayarian
I
Pesawat Udara, penumpang, barang dan pos.1yang
terdiri atas penyediaan
dan/ atau perigernbangan]
fasilitas untuk
kegiatan
pelayanan
pendai:rtan,I
lepas landas, manuver, parkir dan penyimparian]
Pesawat Udara (P,JP4U) termasuk
semua fa~ilitasl
yang terdapat di landas pacu (runway), tax~way,1
apron
serta
penanganan
kecelakaan
Pesawat
Udara dan pemadam kebakaran, fasilitas terminal
untuk
pelayanan
angkutan
penumpang
(P~P2U)
termasuk
pelayanan
pemakaian
garbrrata
(aviobridge) dan
pelayanan
pemakaian
tern-pat
pelaporan keberangkatan
(check-in counter)
lserta
pelayanan kargo dan pos.
Ke ten tuan Verifikasi
5.
i ii
, Ii
'.·
=:
Pemanfaatan (KSP), KPBU, Hak Pengelffi]~~#i:
Terbatas,
maupun
bentuk
kerja
1!#8.-r?-~I:
lainnya
sesuai
keten tuan
perajµJTarH
perundang-undangan.
iii,
, ; ::
2. Dokumen
kemampuan
finansial
perusahaari'
untuk
membangun,
mengembangkan,
'.j
:'.daq:
mengoperasikan
Bandar
Udara
jyan~::
dibuktikan
dengan
laporan
keu~garii
perusahaan
yang
telah
diaudit
dari ~i~dait
hukum
Indonesia
dan/ atau
masing-rri~sjngl:
perusahaan
pemegang saham.
I,
3. Dokumen
besaran
modal dasar
per usahaan
paling sedikit 30% (tiga puluh
persenj.j.dari
!·•
belanja modal selama masa Konsesi, dita~bah
besaran biaya operasional untuk 12 (dua l-l>elas).
bulan.
:!;:
1
-.
Belanja
modal
selama
masa
.. kon~:ens1.
merupakan
belanja
modal
wajib
'jtyang
diperuntukan
untuk
pembangunan
depgaq
tidak dipengaruhi
oleh pencapaian
lalu l~ntai~
penumpang pada Bandar Udara.
1·
:1
4. Dokumen
Organisasi
dan
perfon<t~
pengoperasian
Bandar u dara
sesuai
d~rgarL
standar
keselamatan
dan
keamanan
penerbangan
sipil,
serta
pelayanan
has~·
kebandarudaraan,
dengan
ketentuan
sebagai
berikut:
.
J;.
,
!
a. Dokumen Organisasi yang memuat
'stnJktut
organisasi; dan
1
/i:
,·
: !
b. Personel
. pengoperasian
. Ba1:dar . ~¢?-t~
untuk
diangkat
sebagai
Direksi
1Jqng1
I,,
'
Ii
bertanggung jawab terhadap keamapa1:q8:1}
keselamatan
di
Bandar
Udara' ' 1i0-fU~
mendapatkan
persetujuan
dari
Dirt.-'k.' tur
Jenderal Perhubungan
Udara.
·Iii:
j''I!,
5. Dokumen rencana usaha (business plan) ~p~uk
jangka
waktu
yang
disesuaikan
deµga~
rencana
induk Bandar
Udara, paling s~9~ktt
memuat:
I:·
i
,j!
a. profil perusahaan,
termasuk
di dal~1jB1Y~
m~~uat
lat8:r belakang
~en-:sahaan,
J;XisB
misr, strategi
dan pola bisnis yang ~ei~H
dilakukan;
!: .·
:
! :;
b. pelayanan yang akan diberikan;
J:::,:
i!:
c.
analisis pasar yang termasuk
di dalamRYf:l.,
target, pertum buhan dan tren pasar;
J: ;) !
i:·
d. organisasi
pengusahaan
Bandar
q~b..rr1:
.
I'
: l
.
i
'
berdasarkan
tingkat pelayanan; dan
I?/ ',
I
e. rencana
keuangan
termasuk
di d?-l4~~Yi~ '
besaran modal dan sumber pernodalarj''dari
'i''
1
11
analisa resiko.
·
,
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokJrtl.eh
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur Je:n~dnii
1·:
111
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
!lYfl-nR
bertanggung jawab di bidang Bandar Uda1~~·~.-L~
i lil
j)
J1
'
:
.,
!
i:
',
,:
'I
'
. I!.;
I::
Ji
I.
J1'·r.
;
.,HI
i
I if'
I
.;l:11;,
I
1. Memiliki sertifikat Bandar Udara atau f~gistAr
Bandar Udara;
1 i: :, :
i:
Sertifikat
Bandar
Udara
diberikarl t~t4~
Bandar
Udara yang melayam
Pesawat
{!l~a.f.p--
dengan
kapasitas
1ebih dari 30 (tig4- ~N~ur)
tempat duduk
atau dengan
berat m~~~:~InUfP
tinggal landas lebih dari 5700 (lima ribul it:djuh
) kil
Ii' ;I,,
ratus
1 ogram.
·
1
11 ;W!
I·,
Register Bandar Udara diberikan untuk J~d~r
Udara yang melayani
Pesawat
Udara 4~~ga.h
kapasitas sampai dengan 30 (tiga puluh) t~bip~t
duduk
atau dengan
berat maksimum
ti~gg~l
landas sampai dengan 5.700 (lima ribu:;}1~:~_/Jh
) kil
I..
i
•
11
ratus
1 ogram.
I' 11 ,,
.i
1
\
1:
11::
I
I;
,
!1;.;;
i 1
2. Menye~iakan fasilitas !3andar Ud~ra yanw.1 ~a~f
operasi,
sert~
mernelihara
kelaikan
fat~~~t?JS
Bandar Udara,
1i
·,
1
l
· 3. Menyediakan
personel
yang
memp~(4y~i
kompetensi
untuk
perawatan
pengope~~$dh
• i
. Tfi11-j-
;
I
!.
!
!.II
'
'·'.•;
:i
I'
!
I
I·!
j i:
1
i•1
J
I
i
I
I
1.-!
,:
,.·
!
!1
I::
I'
[
.I l
'
:
Ketentuan
Kewajiban
6.
:i: I,.
i i!:1·'
0i!1
:
p•,:
I
::
I
:
!i!li i
,
1::
! .jµ, +-F
~~~~~~~~~~~~~-2~. -VJ~a-k-tu~~P-e_l_a_k_s_a_n_a_a_n~~P-e-n~il-a-ia-n
Verifikasi dokumen
dilakukan
dalam j~lligk~
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
j !!:'.
!
!
11
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
·!
!11.1
i
1.
,
! :
I
'.
~
a. Direktur
.Jendcral
Perhubungan
· ~~:f.s.r,r
melalui Direktur yang bertanggung ja{y~b! qi
bi dang Bandar U dara melakukan
vetft~ka4i
kesesuaian dokumen persyaratan.
l :!:
•
1•
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
d~wi.gan
pemeriksaan
dokumen
da1/t~ia4
kunjungan lapangan.
!/ ; ':
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
4¢1$.r~
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang Bandar U dara men yarn paikan
. :}~asH
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
s#~~r~
elektronik
melalui
aplikasi
dalam
j~til.gk~
waktu paling ~am.a 5 (lima) hari kerj a ! i~j a~
permohonan diterirna.
.' r ;
I
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesua],
Direktur
Jenderal
Perhubungan
l}id~ra.
melalui Direktur yang bertanggung jaw~b: qi
bidang
Bandar
Udara
meny~~uj1H
permohonan
dan
menerbitkan
~$i.:i:r~t
Perintah
Pembayaran
(SPP)
Penerirriaah
Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai kcteritiuai]
peraturan perundang-undangan.
:;:i
i
: ·
e. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak s~~Jai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
yq?-r~
melalui Direktur yang membi~angi. B;~~~!
U dara menolak permohonan
discrtai a,p--.san
penolakan.
1 ii ,1:
ii!
f.
Pem bayaran
Penerimaan
Negara
Ippka)n
Pajak (PNBP) dilakukan
paling lama 9f~~rp
jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
1
I,:
i l
! '
i.':
,j ;:
I
!
fasili tas Bandar U dara;
i
!
I:
i
I
:I
:
·
I'
4. Mempertahankan
dan
mening*}t~~h
kompetensi
personel
yang
merawat.
;J
·:µ4n
mengoperasikan
fasilitas Bandar Udara;
!I
(i
: i' :.,:i.
5. Menyediakan da.n memperbarui
setiap prb;~~p~r
pengoperasian
dan perawatan
fasilitas ~~~d~r
6. ~~:~~rikan
_pelayanan pengguna jasa J;~p~r
U_dara scs'uai dengan
_standar
pelayanarli/ .. ~1~
ditetapkan oleh men ten;
·
! ;:;
;
f;
7. Menyediakan
fasilitas
kelancaran
lalu
i ;i~'.tit<i1ls
personel
Pesawat
Udara
dan
pbtugas
operasional;
i ii·
.
8. Menjaga
dan
meningkatkan
keselamatan ,
keamanan,
kelancaran,
dan
kenyaman~:r:i:
~i
Bandar Udara;
·
,
'
i
,
9. Menjaga
dan
meningkatkan
keamana~!I d4n
'1!
I
ketertiban Bandar Udara;
1
,
1
10. Memelihara kelestarian Iingkungan;
: ·i
i
l
.1
.
I
,
11. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
·
:1 f
i
'
:·"J'
:
12. Melakukan
pengawasan
dan
pcngendalian
secara internal
a tas kelaikan
fasili tas Bandar
'j·I'
.
,
Udara, pelaksanaan
prosedur
perawatarj 'dan
pengoperasian
fasili tas
Bandar
U dara,
ij serla
kompetensi personel Bandar Udara; dan
;: ,,1;
i
13. Memberikan
laporan
secara
berkala
kepada
Menteri dan otoritas Bandar Udara.
1
:11
',i
;
'
:
'
t
',:
; !
I
'!' : !
l'.
:
:
I'
I!
I
I
I
I
i!
i I
11 i:
I
I 'ii 11,
i
11
1
I
I I!:
Kelompok
mi
mencakup
usaha
yang
secara .·
langsung berhubungan
dengan kegiatan angkutan
udara niaga antara lain:
:
,
1. pemasaran
dan
penjualan
(marketing:
: anr:
selling)
un tuk
perusahaan
angku tan
udara
asmg,
dengan
kegiatan
untuk
menjual
· dart.
memasarkan
Jasa angkutan
udara
termasuk
seluruh
aspek pemasaran
seperti riset pasar,
promos:
dan
distribusi,
tidak
termasuk
penjualan tiket pesawat udara
·;
2. regulated agent/ known consignor
3. organisasi perawatan pesawat udara (approved
maintenance organization)
4. agen
pengurus
persetujuan
terbang
(flight
approvals
5. pelayanan teknis penanganan
pesawat udara di
darat (Ground handling), pelayanan periumpang
dan bagasi, dan penanganan
kargo dan pos
:
6. penyewaan pesawat udara ( aircraft leasin_ll_
:
,
Dalam perizinan berusaha
un tuk pemasaran
dart
penjualan
( marketing
and
selling)
urituk
perusahaan
angkutan
udara
asing,
dcngar;
kegiatan
untuk
menjual
dan mernasarkari: jasa
I
I
!
angkutan
udara
termasuk
seluruh
!~~pek:
pemasaran
seperti
riset
pasar,
prornosf i
.dari
distribusi, digunakan istilah sebagai berikut:1
:
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan d9ngaq
menggunakan
pesawat
udara
11ntug
f
I
mengangkut
penumpang,
kargo, dan/ ata1{1 ;ipo~
untuk
satu perjalanan
atau
lebih dari I satu
bandar udara ke bandar udara yang lain'! atai i
I. r
beberapa bandar udara.
j l
·.'..I
2. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiataH
angkutan
udara
niaga
untuk
mel1yp.nf
angkutan
udara
dari satu
bandar
ud<=t~8t:
df
dalam negeri ke bandar
udara
lain di
~U~f
wilayah Negara Kesatuan
Republik
Ind~.
:esi~
d
b lik
I!
I
Ii
an se a 1 nya.
I
. :
.
!:
1
'
I
;•"
I!
3. Tiket adalah do~umen berbentuk
ce.tak, m1~~~11tt
proses elektromk,
atau bentuk
lamnya,! yang
merupakan
salah
satu
alat
bukti
a~qn.y~
perjanjian angkutan
udara antara penUXfiJJ:}D&
dan pengangkut,
dan hak penumpang
}lrt~uk:
menggunakan
pesawat
udara
atau di8irr\gfl1{
dengan pesawat udara.
,;
.
1
4. Surat
Muatan
Udara
(airway
bill) q~~latJ
dokumen
berbentuk
cetak,
melalui
wr{?_sel~
elektronik,
atau
bentuk
lainnya,
! jyang
merupakan
salah satu bukti adanya perj~jtan
pengangku tan udara
an tara
peng~rim
I 1f~rg9
dan
pengangkut,
dan
hak
penenma
i~~rg~)
I' ;
2.
Istilah dan Definisi
1.
Ruang Lingkup
KBLI 52296 1.JASA PENUN1.JANG
ANGKUTAN UDARA
KEG IATAN USAHA JASA PENUN.JANG ANGKUTAN UDARA j ii· i
No.
:
I
. ;
I /:
I
I
i
' I
I
!
!;
I
'i
fi
·i
!i'
;
~
I
:
I•:
;
1'i (i
•i
!.
1'
!
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-~~~~~~-------;--.,i:ii-:;~,___,
untuk mengambil kargo.
:
1
5. Perjanjian
Pengangkutan
Udara
a,~&laH
perjanjian
antara
pengangkut
dan
._i~_: {haM:
penumpang
dan/ atau
pengirim
kargo ltrii~utt :
mengangkut
penumpang
dan/atau
:lk~rgq.
dengan
pesawat
udara,
dengan
irrpp~latj :
bayaran atau dalam bentuk imbalan jasa iyf:aj_ng
·
1
·
1
;:·
11
.
I
am.
Ii!.-
·1
6. Agen
Penjualan
Umum
(General
• 8;µle.~
Agent/GSA) perusahaan
angkutan udara. ~iin~
adalah
Badan
Hukum
Indonesia
µrt~u~
mewakili
kepentingan
perusahaan
ang~:q.tatj
udara asing dalam melaksanakan
pernasaran
dan penjualan jasa angkutan udara asing, I:"
I
i ;:
:
:
: I
Dalam
perizinan
berusaha
untuk
urituk :; Jasci
.
.
'.
!
Regulated
Agent/ Known
Consignor
digunakan
istilah sebagai berikut:
r.
. ;
1. Kargo adalah setiap barang yang diarigkuf olel]
pesawat
udara
selain
benda
pos,
bq.:13,:ang
keb:-1tuhan J?esawat selam~ penerba1:gan :1~D:&
ha bis
pak.ai, dan
bagasi
yang
tidak
·
J ada
pemiliknya
a tau
bagasi
yang
• ~a~atj
penanganan.
·
1;:
· i
2. Pengirim Pabrikan
(Known Consignor)
adalah
I
Badan
Hukum
Indonesia
yang
melakukar]
pengendalian
keamanan
kargo yang diangki; f
pesawat udara yang telah memenuhi
stq~¢iFi
perizinan berusaha.
!
:
'.
!
3. Regulat~d
Agent
adala~
. badan
huku1
Indonesia yang berusaha di bidang agen ,k~rnA
yang
melakukan
pemeriksaan
danA,atatl
pengen~alian keamanan terhadp kargo d~~; po~
I
yang diangkut
pesawat
udara
a tau. pe;.94-w~.1
udara
tanpa
awak
yang
telah
memqnuh
standar perizinan berusaha.
; ;
!
; j
Ii'
I
: ..
4. Barang Berbahaya
(Dangerous Goods) ~d?l:t9
barang atau bahan yang dapat membaha1:a1i~n
kesehatan,
keselamatan,
harta
benda
.dari
,
I
,
I
lingkungan.
1
•
;
!
! I
Ii 1
I
1
!
Dalam
penzman
berusaha
untuk
.·. ~~~un
Organisasi
Perawatan
Pesawat. Udara (Ap~rf1q~~
Mainte7:anc~
Organization)
diguriakan
tswa~
sebagai benkut:
:
1·
1:s:
j
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau
J~lat
yang dapa~ terba~g di atmosf~r karen~j i:$;f y~
angkat dan reaksi udara, tetap: bukan ki~lMn1
r~aksi udara terhadap
permukaan
bumij ;!~~nR
digunakan untuk penerbangan.
t :i: 11:
; I
2. Pesawat Terbang adalah pesawat udara: ;t~rl.&
lebih berat dari udara,
bersayap. tetapH_1 !~~n
dapat terbang dengan tenaga seridiri.
.
•
·_1
i! lit_!
111
3. Helikopte~ adalah
pesawat
udara
yang \ 19;pin
berat dan udara, bersayap putar yang ro~cprpi.yq
i
.,
I
digerakkan
oleh mesin.
); ; i~:
rj::
4. Oq~anisasi Perawatan. Pe~awat Udara (App1·}·o·J'{.
Maintenance
Organzsatwn)
adalah .. l?~c;:lc\ ·
.
!
·. 1,1
I
:
hukum
Indonesia yang melakukan
per0-Wi$:ta.
pesawat udara, me sin pesawat udara,
. . tj~·f'h~.~
baling
pesawat
terbang,
dan
kompon¢:tjpy~
untuk
mempertahankan
kcandala n
.:
'dart
kelaikudaraan
secara berkelanjutan.
· :,
, '.
: I
5. Accountable Manager adalah orang yang ;~H~n~
yang ditugaskan
oleh Organisasi
P:ra~~tatj
Pesawat
Udara
(Approved
Maintenance
CJ_rganisation) yang bertanggung j a wa b k:e.~. fl~~
pihak
yang
berwenang
dan
rnerniliki
kewenangan
terhadap
seluruh
opbta_sj'
organisasi terse but, yang dilaksanakan
sesua
dengan
peraturan
perundang-undatj.gariJ
•
I
1
·
1 j
termasuk
m~m8:stikan
bahwa
person~~ i: 1t
dalam
orgarusasr
perawatan
pesawat
:tJdar~·
mengikuti peraturan dan juga bertugas s~i4.~t
penghubung utama dengan Direktorat Je~p~r9-:1
Perhubungan
Udara.
/:\\
!
1\I
• I:
.
1'1
Dalam perizinan berusaha
un tuk agen perigµ:ru i~
persetujuan
terbang
(fiight approuab, digunakari
istilah sebagai berikut:
: ;;!
: l
1 ! I
1. Angkutan
Udara
adalah
setiap
keg~ataft
dengan menggunakan
pesawat udara
:ur~1-1-ij
mengangkut penumpang, kargo, dan/ atai] :p~j~
untuk
satu perjalanan
atau lebih dari :;s~JU
bandar udara ke bandar udara yang lain i.~ta~'. ..
1
beberapa bandar udara.
!
:f ::!')
2. Angkutan Udara Luar Negeri adalah keg~ata.1
•
I
·1
'
Ii
angku tan
udara
maga
un tuk
rnelayan]
angkutan
udara
dari satu bandar
udara] qi
dalam negeri ke bandar
udara
lain di J1iil1µ~ l
'
:
·'1
I I, i ilf
wilayah ~egara Kesatuan Republik Ind9f~!~i,, 1
dan sebaliknya.
:
11·
Ii
:
•
I
11
i
3. Angku tan
U dara
N raga adalah
ang}k~ ~aJ;1
udara
untuk
umum
dengan
memtuj~gut
pembayaran.
, }:I;
i I
4. Angkutan
Udara
Niaga
Tidak
Berj1~9w~f
adalah
angkutan
udara
niaga
! jrv.~n
dilaksanakan
pad a
ru te
dan
jr~~}V~
penerbangan
yang
tidak
tetap
dan
i mig.a:,
teratur.
1
: i#!i
:!
S. z:::~i:: u~!~:a y:n~ka:igu~i:t:n µ~J~:
melayani kepen ting an se~diri yang dilaf~H1 i·
untuk
mend~ku~g.
kegiatan
yang
p~~fr.
pokoknya selam di bidang angku tan udaata1J-:
11
•
.
·I
!ti
I
11
·
6. Persetu~uan Terbang. (Flzght Approval) ~ijf}~1
persetujuan
yang dikehrarkan
oleh p(fr4pa
yang berwenang di bidang penerbangaii11·111.~tPt
I
I
I
dalam rar:igka melakukan
pengawasa~lli: ~f\
perigendalian
kapasitas
angkutan
·hlHkr·
.I;:
II
:
,:
i
i,
I;
I
!111'.1jr·
i;
I: i'j
; ii
11 :'t
! :
i l ;
~ l·
,---__...,-.----------,--------------------~.LU ,,:
dan/ atau hak angkut (traffic rights) da~1-i.:~. ·~fl.·~·.'
penggunaan pesawat udara.
.,i J \ i f
7. Izin Terbang
(Flight Clearance) adalah.] ~zi.'
rnelintas
dan/ atau
rnen?arat
di
.wP~M~;:
Negara
Kesatuan
Republik
Indonesia: tli>~g
Pesawat
Udara Sipil Asing tidak
berJ·ci~i,J
I'.,
.
atau
bukan
niaga
yang
dikeluarkan1 ·1iJ~e
·
Pernerintah
Republik Indonesia
yang t~1~cjiit
I
'Ii
I· ·
I
atas D.iplornatic Clearance, Security Cle111~1!1c;:
dan Fligh t Approval.
,
J,
I :
1
8. Agen Pengurus
Persetujuan
Terbang (Fligh I
:11
•
Approval)
adalah
seseorang
atau
b~~a
hukurn
yang
berwenang
a tau
cVbe{
kewenangan
untuk
rnengajukan
Persef~Ba
Terbang
(flight approval)
untuk
rne~ct~ih
orang perorangan
warga negara
asing 'i~taU
'I'
11
11
Badan ~~kurn Asing.
,
ji
i !
;:
Dalarn
penzman
berusaha
untuk
pela~fha11
k
.
d
di
A
11
I
te ms
penanganan
pesawat
u ara
1
, 1t¥ij
( Ground handling), pelayanan
penurnpang
1: ~a.
bagasi,
dan
penanganan
kargo
dan i :!;w;o~
digunakan istilah sebagai berikut:
:' ;j; ii
: !·
1. Bandar
Udara ~dalah
kawasan
di dan~fa'.
dan/ atau
perarran
dengan
batas-baia'
tertentu
yang
digunakan
sebagai
. te~p~t
Pesawat Udara rnendarat
dan lepas la.iiqfa~I
naik
turun
penurnpang,
bongkar
;
!~•!:
10~
barang,
dan tern pat pe~pindahan
i1: tra1J. /(
antarrnoda
transportasi,
yang
d1le0~ flP.
dengan fasilitas keselarnatan
dan kearn~tta1:
penerbangan,
serta
fasilitas
pokok] IY .~a1
fasilitas penunjang lainnya.
ii
!l I j '):
2. Banda~ Udara Urnurn adalah
~andar
:J!"~~fr1
yang diguriakan un tuk rnelayam kepen t~rriai
urnurn.
I·
jl
I
3. Bagasi,
khususnya
bagasi
tercatat
a~~la':
barang
penurnpang
yang
diserahkan
i! d>le
'I'
I!
'
penurnpang
kepada
pengangkut
UtQJ~u
diangkut dengan pesawat udara yang sa~J;
I::
4. Kargo adalah
setia p barang
yang di~:~J*q.
oleh pesawat
udara
terrnasuk
hewanj] ~ad
tumbuhan
selain
pos,
barang
kebllt~paft
pesawat selarna pe1:erbangan, barang ba~qrn~:·.'
atau barang yang tidak bertuan.
:: .: I: : i
'I
I
I,
I
,1
5. Penumpang
adalah
orang
yang
nartj~r,i.y',
tercan tum
dalam.
ti~et
Y~1:g di b~k~i~~ ;;
dengan dokumen iden ti tas din yang saHf:
1~an
rnerniliki pas rnasuk pesa~at (boar~ing pqj?W;j
6. Pesawat udara adalah. setiap rnesm ataµ I
:fllcl
yang dapat terbang di atrnosfer karena llgty:
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan ki~rdn'.'.
r~aksi udara terhadap perrnukaan
burnt!:~~ . I'
diguriakan untuk penerbangan.
.
.
1
f.:;
;.·IJ
7. Pos
adalah
layanan
korriuriikasi
t~ijtp.l~
dan/ atau
surat
elektronik,
layanan
~6ket
' •I
1
•
•
1
11
i:
!•
'
: :;!
I
.
. ·111
ii
:
l: .
.;
I Ii . ' !;
~
..
I.:
!
I
,
I
11:
f
::i, .. i! !
i
!1
,t·1i:
,
I
d j
tingkat risiko menengah rendah:
1. pemasaran
dan
penjualan
selling)
un tuk
perusahaan
;
1 l fl
.
'·l!
! ;
:11
( marketing ·i
; ~11
•
I
•
'
I
angkutan
::iP.9?-T
'
'_!1
'{
,·
2. ::~:g
pengurus
persetujuan
terbang,
i,WJ.~J
1 'J
I
approvals
I
i1
;ii
111
3. penyewaan pesawat udara (aircraft leasingf, I/'.;:
!•:i·
11
!
: 1::·t:j
·
·.i
tingkat risiko menengah tinggi:
li!i:,
l:J.·l
1. Regul°:ted _Agent/ Known Consignor.
i,;f ·i;j
[
2. Organisasi Perawatan Pesawat Udara (app[t~ve
r , I
.
I
maintenance or~anization):
;) ·Ii
. !
.
3. pelayanan teknis pei:-anganan pesawat u~~t~ ! :
1
darat (Ground handling), pelayanan penuri1p.f1~
dan ba asi, dan
enan anan kar o dan
q·~·1·i
.·
,,,t-;-r-t-
Untuk
tingkat
risiko menengah
rendah
sebag'-- i
•
I I'
11
:
benkut:
;
1
1;
i·tl
1. pemasaran
dan
penjualan
(marketinfD·.~i.hn
I
·1'
1
I
selling)
untuk
perusahaan
angkutan
.1 ;1dar
asing
Ir J ;:I_
2. agen
pengurus
persetujuan
terbang
i&z/k1t
I Ii
;
I
I
approvals
.i
!
: ;
i
·1·1
·I'
i
3. penyewaan pesawat udara (aircraft leasing} : I
·1
Tidak ada persyaratan.
'.
: !
I
11;:; ii
l
II
.:
i I
1
.
, I
I
Untuk tingkat risiko menengah
tinggi ket(tm1ti.J.a
persyaratannya
sebagai berikut:
r :r
1·;
I
Ketentuan
Persyara tan
Penggolongan
Usaha
4.
3.
men ewakan
esawat udara.
layanan logistik, layanan transaksi keugqi~n
dan layanan keagenan pos untuk kepentih:~a'
I
t1 . ..•
umum.
::!ldi
;1.
,!,;\;
1 i··;.
Dalam
perizinan
berusaha
untuk
peny~~~~!
pesawat ud_ara == leasing), digunakan j~ih
sebagai benkut.
! {,::'1
'_i:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin ata~l)ftl~
yang dapat terbang di atmosfer karena!j~f J(' ·
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan ~~f~ri •
r~aksi udara terhadap
permukaan
bumil!f~~~f
diguriakan untuk penerbangan.
li:i: l:J1·
l.
2p
·
··
d
d
z'1
1
.
erjanjian
sewa
pesawat
u ara
ry
i
.6ias:
adalah perjanjian
sewa pesawat udara ta;np'
disertai dengan awak pesawat, perawa tanj .~a
asuransi pesawat udara.
1
! ii
!
3. Perjanjian
sewa
pesawat
udara
wet H~~~!
adalah
perjanjian
sewa pesawat udara1,.ty~ri:
disertai dengan awak pesawat, perawatanj Ha
asuransi pesawat udara.
i (i :,!-!
1 i
4. Perjanjian
sewa pesawat
udara
damp I.J~~:;
adalah
perjanjian
sewa pesawat udara] ;y~rl·:
disertai
dengan
pilot dan asuransi
p~~~[o/~
udara
tanpa
disertai
awak
kabin
i .. l cla1
i
I
11
I
perawatan pesawat udara.
1
1
i..;
•
:
!_.,.
I
5. Lessee adalah badan hukum
Indonesia1:\[y~n
menyewa pesawat udara.
j(f ! !
1j
6. Lessor adalah
badan hukum
Indonesia.
.iYin
.
! ·;
If 1i
;·!
:d
1. Regulated Agent/ Known Consignor.
·
I I-;- i
t
a
Regulated Agent:
. ',·j;1I l:l ;·!·:
•
'•J1·
.1
I
•.
1)
Memiliki asuransi
terhadap
ta~~!?: 1
jawab
atas
kerusakan,
musriahjf
l~ta.
kehilangan
kargo dan pos pa~a. I lp~~: ~
Regulated
Agent
sarnpai
J:J
r are
pergudangan bandar udara
1\jj;'
J '1:
2) Laporan
keuangan
1
(satu)
,;taI;iu
·
terakhir yang telah diaudit instan~·~ '.yf1-4 :
berwe1:-ang atau kantor akuntan
jI1'pblf
kecuali untuk badan hukum yang! b1a~
berdiri dibawah 1 tahun
1
'
j.
:
3) Surat keterangan
kesiapan
mengangk :. t
dari Bad an U saha Angku tan U dara ata
Perusahaan Angk:U tan 1:1 da~a A sin~ j
'.
/
11
4) Persyaratan Tekms meliputi:
Ii
:
/
a) Memiliki/ menguasai
Personel
i~~~u~i
dengan standar
I·:·;
!
i
!
( 1)
1
( satu)
orang
berlisensi
:·~,e~i~:r
avsec per shift;
I
1
:
I [i,
(2) 3 (tiga) orang
berlisensi
lj1:11}ii:Ji.
avsec per shift untuk
1 mesin ~-:-
ray,·
: I.;, l
ij·
I:;.,!
i
(3) 1
(satu)
orang
berlisensi
!
: ~a~Ji~
avsec per shift;
Ii d !
iif!
(4) 1
(satu)
orang
ber~omw.~i1¢9,~
Dangerous Goods per shift;
i
; ·
1
11
:
(5) 1
. ~satu)
orang
berkom~eiy~nJ~~
fasilitas keamanan penerbangap]:
1.::1
(6) 1 _ (satu) oran_g penanggu~gja~+·~1Ki
bidang quah:y control k~a·r~r,r
penerbangan,
dan
,
,,,
,
1
:
1:
I
!'I, :
i
1''
(7) 1
( satu) orang pengemudi per ~lat
•
1;
I
j
Ji
angku ~
yang
telah
dil~~~r~r
p~me_nksaan lat~r belakan~:. ,~,r
diberikan
pela tiha n
kep99µ~i3ip
keamanan penerbangan.
1
1 ': .i
I· 1:
b) Memiliki Fasilitas dan Peralatan J~9~u~1 i
dengan standar
j
.
:
:
,
:
I
;
I
i
I
(1) Mesin x-r ay dengan kctcntuan:
i
;
,
(a) Regulated Agent yang m~d~(yab~
pemeriksaan
kargo
dan '
1
:P~~
in ternasional
dan
doffiW?t~ ;
dengan volume leb~r11
.d~:t;"f i 3 :
ton
per
han
1:·\
1:ih~nj~,
memiliki/ menguasai
. 1
!1i(~~t1:)
mesin x-ray jenis
multt ,; ~id
'.
.. ,
.
'
I
,
dan
1 (satu) mesin x-raYij ue17t
single view.
·, i ,.: : :
: i j i
·'11
I
'I
:
(b) Regul~ted Agent yang m~,tx~I~
pemenksaan
kargo
dafj j: lP .. ,
:
internasional
dan
do~e~H
·
dengan volume k urarig di.di (} '.
ton
per
hari
' ha:nh ·
memiliki/menguasai
1 !.! siti
I
r:,
\f
,j
iJI
I
I
Lj
,•;
I
i,; :!
I'! j I
I
ll!f ·.
'11 ,J"
1
I
:
: ! : 1 ) L I
'
.
mesin X-ray jenis multi ~~~w) + I
(c) Regulated
Agent yang:tHap· y
l
:l,W,
,,
melayani
pemeriksaan
: :!~~rrir ~
•
t''
J 91
dan
pos
. dome~tik
1f;?g1 :
volume lebih dan 35 tq>n::lp.,
r
hari harus memiliki / merlg{i~s:'.
~
2_ (dua) mesin x-ray jenisl1~j~~i~
view.
I 11:H
:j [I
(d) Regulate.cl
Agent_ yang
l ~rPZff
melayarn
pemenksaan
l)~cffff
dan
pos
domestik
d~~g[ij
volume kurang dari 35 t~~ !P~t
hari harus memiliki I menigui~~~
1. (satu) mesin x-ray jeni(~i*~lFi
view.
; :
,
'
· I!
(2) Memiliki/r:nenguasai
1 (sat~L~nh
perideteksi
bahan
J;),{t~~µqk
( explosived trace detector);
U i I l
1:ff
I! .·l•I
11;
(3) 1
(satu)
unit
detektor
i}?,~p'.'.
:
genggam
(hand
held
: (wet;
l
detector};
;.; !;1i
;1;:
(4) 1
(satu)
unit
gawang
det~fti ~
;
:!:
·'1:
logam
(walk
through
· ,met
, 1
detector);
j I . : ;
·~]:':
(5) Memiliki/ menguasai
1
(satu]:
: s, t
peralatan Co~bine T~st Piect! (S1\ ·I)
untuk pengujian mesm x-ray'i;1 )'I. fi.
(6) 1 (satu) set peralatan
Obje{J::f1~~t
Piece
( OTP)
un tuk
petjtH1J:i~t
gawang
detektor
logarn
I : (wa1~
through metal detector);
1 i : . ;'.
;
(7) 1 (satu) unit kaca detektor {tin~rr::
j
!
:!'.
I
detector);
:
I
i1i
t.
(8) Pembatas
fisik
daerah
1 lariiJ
(secure
area)
Regulated
/ IA,~/; t
I r r.
f
11,
1
dengan ketentuan:
i:
·
!1
::
!
(a) Untuk
pagar
di luar 4~~µ~ :.
ti~ggi mini~al
2,44 If!·
1µ~n
diatas1:ya
di
pa~ang
I ~c+;wra· t
berdun
yang
tida k
! id~pi' f:
disusupi
barang
d,~a1f11 i
(prohibited
items)
.
:j
i strt
!:
dilengkapi
dengan
:i 1ajndff.
peringatan (sign boardj..
'i i ii J1J
(b) Untul~ p3:gar. ~idalam.·'· 1qcbct?~~
h:-ar tinggi m1.mmal 2 '44 !rr IP~n
diata.snya
d1
pasang
i l<qiw~t
berduri
yang
tidak
!t'dJipmu. t
•
•
•
11
"i
disusu pl
barang
di r .~P-11.
'
(prohibited
items)
·
i s~.rjft
dile.ngkapi
~engan
: lt~p~rii
~enn.gatan
( s~g~ board! i 1ta. ·:
·:
tmggi pagar minimal
4 rn. (!.
,:1;
I!
(9) Sekurang-kurangnya
'6
1 j
~it?r i
kamera
pemantau
kea~~a ::
I
.
i
. 'I'
I;,
t
i I;: 11'
::IH
:
11.·i1;
.
i: I :1 .
'·
I
·1
•·
I
1:· 1
t
111
I
1111
,•11'
I
il'11r:
:1
I
·1:111
,
,\
11:1111,1:
1:11i
11·;
1
\:
ii
1'
1
'1:
'
:
1j1
·i
J:i
. :ii,Jji:
ii
ii
11
I
r---,-~~~~~-,-~~~~~~~~~~~-f-r+-r'l!.~1
(close circuit television/ CC:T M"T J·M··· ~., ~~
dapat_
memantau
di
.
I !1~1r;~~
penenmaan,
pem_en ~:i~n~
penanganan,
peny1m~~1iiat0~
'
I
.·
I
j.T i
pemuatan dan access controlj .:,i ... J!
11[11:
1
I ti:.·
;\
( 10) memiliki sarana transportas; '1· ~. ~1111E~i
d
k t
t
I
i'
:
. f I ,I
en~an
· e en uan:
·'
i
i
ri
IJ.:
'1rd
(a) jika volume ~argo_ lebih 4~r~ liP
ton per han
palmg sedikif i~
(dua) unit sarana transri~~~a~i
darat yang dilengkapi
qetj~an
logo atau
identitas
Re~~t\t~r:·
Agent, alat pelacak kend~Ua~:
I
I
,.111
.
'
bermotor yang dapat di1~1 ;.11ifrgti
dari kantor
Regulated
1·
bi¢n:{
8i -111
Badan Usaha Angkutan
!UcJla:v.:.a,
1 ·,II
I:
dan/ atau
Peruscp-~F-1tt
~ngkutan Udara Asing;
11
;1f l:I:]
(b) jika volume kargo kuraryf ~'1rin
35 ton per hari maka
iltr:tM
diperlukan
_1 (satu) un~t rr1ra'r.1:;rl:;
tran sportasr
yang
d1leng~ p
dengan
logo
atau
id~ln:1~t1s
Regulated Agent, alat ~{l~G~ij
kendaraan
berrnotor
11
:Yi~I;lg
dapat
dimonitor
darjw ;~.
ml·i, tdir
i 1,
Regulated Agent, Badan
I
,~~·t}ft
Angku tan
U dara
dat1/~~~~
Pe~us~haan
Angkutari
J,l~~.:1ara
Asmg, dan
.
1:!i:!:11:ll·!:;
( 11) fasili tas
penanganan
Hi~~ril~
b b h
ri
,·I
t l I
er a aya
1. ,.i:1jJ
;If'
1
c) Memiliki atau
menguasai
p~afkn~~~
untuk
penanganan
kargo
d,a~r:ii'liP.~~
sesuai dengan standar;
!
.;,
.
J 11
(1) Lahcm dengan ketentuan:.
·
i
i!tlJ
•.11
(a) jika volume kargo lebih ql Jr, ~fl
ton per hari maka laham.~1 iM.:
.. ~ll~
diperlukan
paling
.:! ~~Li~~t
seluas
500 m2 dan 9Ji1litlj
atau
dikuasai
paling
~r·11~k~~
selama
2 (dua)
tah un]
:irfaA~
didalamnya
terdapat
g .~ng
fasilitas Regulated Agent;\ffi]~Ji:\:(
(b) jika volume kargo kuran Iii:
lli~ii
·
I
1·;
I
) i j
35 ton per han
maka
i 1 :~ ctn
yang diperlukan
paling ~11ilii1k1.f1.~
.~.·
seluas
. 300
1:12 d_an q~~~ ttl
atau
dik'uasai
palmg stn·:.;.i~,kat.
J
,.,
,!. I~
selama
2 (dua) tah unl
.~f1rR
didalamnya
terdapat
~ dlun~
fasilitas Reg1_.1lated Agent.I I\
i
!JJ
(2) area
yang
ditctapkan
. j( b,!,l.~m
daerah
aman
( secure
area
1
;t1~
:
:,
\!111 lli
1,
·1,TI;
'Ii;
; f:I
1jl
[: :1
1,1
\Ii'
11!
',('
jll
l-·1 !
I
:Ji
\;;:
I
:;
\ 1 •
} I.\·
I
1
1,l
''I
1
!
, :i.:·1:'
:_:: I
I
I
I
.
:
I
,i•I
1
•
Ii
I I
:
:·
! ,
'l
! l:f '[i ;1'
,,·
'
...
11,
'
•
i
11,'l./
:'.·
Ii
I
·:
·11
·•
:11
~-~-----------.--------d-ig_a_m_b_a-rk_a_n_d_a_l_a_m
__ b_e_n_t_u--ti,~iji
dan
'. 1twhiiil
(3) pemisahan
jalur masuk
1.?aw1·.t.~~\i!l4
keluar kendaraan.
.·
,Ii :iHl}i
d) Memiliki manual a tau dokumen::1
I ;jl!J:
(J_H
(1) program Keaman_an Kargo ?if:Pib~;!
(2) Standar
Operasi
Prosed ur'] l(*i~m
terkait penanganan
kargo d~r: 'liw.'.0'1&~
d
!, :t1:
J:'1
an
;
,•1:1:·!:i:
(3) Petunjuk
teknis
periari ~~n
barang
berbahaya
(IATA ! lqp~)
original dengan edisi terbaru]
:11
· '. .i !
b. Known Consignor:
j I J: ;-,I
1) Memiliki
asuransi
terhadap
taryi·-i.gµn .g
.
1
I
.
,
I·,
jawab
atas
kerusakan,
musnah,I
·i~t~B
kehilangan
kargo dan pos pada
I qlkal~t
Known
Consignor
sampai
Ii ;:#r~~
pergudangan bandar udara
I!:
IJ/
[Ji I
2) Laporan keuangan
1 (satu) tahun t~fa~l\rri
yang
telah
diaudit
instansi
i [ Yif11:~
berwenang
atau kantor akuntan
IJ~Pl!_H_:.,
kecu_a~1 ~ntuk badan hukum yangli~a~H
berdiri dibawah 1 tahun
!
1dJi
'}, I
3) Surat
keterangan
kesiapan
meng~r· @.~µ1t
dari Bad an U saha Angku tan U dar~. ~t~H
Perusahaan Angkutan Udara Asing i I'.
I!
·
·1··!
i
4) Persyaratan Teknis meliputi:
i
.1i
1 !i I
a) Memiliki/ menguasai
Personel
!'e1#µ )a~
dengan standar;
i I!
1!:
·: ·. i
(1) 1
(satu) or_a~g berlisensi ,l~~~\~1
avsec per shift,
:II·)
Ji: I
(2) 3
(tiga) ora~g
berli serisi
!~J:l~~ri_·~
avsec per shift untuk
1 mqs1 #J.1
·~i
1 '
ii I ..Tf ·
ray-
.
!
:
111
·!I
!
(3) 1
'(satu) orang ""?" i!l ~~,i ~1.·i_q.r
avsec per shift;
::,
;1 > j d)I
(4) 2
(d?a)
orang
b~rl~1~1~~~Vi
bersertif1kat.
kornpctcrisi
11
I p!r~tA
avsec per shift;
::
I j; ; ;;::ij
(5) 1
(satu)
orang
ber~om~r~m91~
dangerous
goods'
bagi
p¢1· g~t1m
pabrikan
(known corisigor] 'y~rµ.ig
kiriman
kargonya
meng~ I ~f~n
a tau
mengandung
~i~F~~&
berbahaya;
:
!,i'.!
\-:\
(6) 1 _ (satu) orang_ penanggungj~f~~~ ~t
bidarig kendah mutu; dan
l
i:1q ..
1'1:
i
•
1
I·
·
1
(7) 1 (satu) orang pengemudi. p~ri .\f11~~
angkut
yang
telah
dilell u1'-~n
.
I l, ,it' ..
I
I
pemenksaan
latar
belakari], \i
:a.an
diberikan
pelatihan
kep~c·
1~fi~rl,
1!
11
I
!,''!
k:~~ana~. penerbangan.
;i
11[
I!
.f1.:;
b) Merniliki Fa silitas dan Peralatan;1~el
.~1u:,f.lfi_l.
dengan standar;
I
(1) 1
(satu)
unit
detektor
11
{frgaµ{
11
,i
1:
:·11:i: ii
I
·1··,·
1J
!
i'i'I
1···1
.•<.t
11
·ij
:l1·
l
I
I,
11
!
111
lj:1
ti
'
;l,:
,'.J
I
11
'
> :
!:.\
genggam
( hand
held
J i M~~9lt
detector);
,
I
l11:1 iJ:;!i\
(2) 1
genggam
( hand
held
!11 ~1e~1'.l
detector);
I
[1
1J
tid
(3) 1 (satu) unit gawang penqi~/~~~l
logam
(walk
throught
I ~ft~Jf
detector);
I
!i·
I
j 11
(4)
1 (satu) unit kaca detector)~_;:vrre_:r,
detector);
i I lhl
(t;l !
(5) gudang
produksi/pengeµi~r~tt
dengan ketentuan:
· i I!: ii
;'11
:1
(a) dite~apkan
sebagai
,t¢MP~l
penimbunan
Bea dan
.! m1).lk1gJ
dan I a tau
dimiliki
I;
I :_: ole_u
•
,1
1H
perusahaan
yang
Ii
i lt#l~H
mendapatkan
se~· ~i~ik~1
I
.
,,
.IJ{I
Authorized
Ed f:t~rr(11:
·I
i
u
'·11
Operator/ AEO un tuk Pel
1 ~f;rif1
Pabrikan
(Known
Corvsfgh6.r)
I
1 ,1·1
;;1,,j
produksi;
i
Ii !i
j[!: i'
(b) dilengkapi
dengan
pe~~~t%~
fisik dae.rah aman ( secu~~ !~re~!
yang
tida k
dapat
d1~~um
barang
dilarang
(profti~tt~q
item) sert~ dilengka.pi 4~m~~1
tanda permgatan
(sign ~r~r4)~
(c) ~~:ngkapi
dengan
k~J¢}i
pemantau~CCTV
ya0g
: jf~Pft1
mengawa si area penge:r11f3;#an~
penyimpanan dan pemua1i!J.ffiJiH
(6) memiliki atau menguasai
rr{~~jtn/4t_
'I•'
1
I Ii
1 (satu). unit ala.t transportas~1 ~~1~1
:yang. dilerigkapi ~e.ngan l?g~ I ~tftj}t
iderititas
Perigirirn
P8'.~r~k9fn
(Known C?nsig.nor) dan .GP~il~~4_;~
dapat
dirnoriitor
dan
~fHJ1t.~:1
Pengirim
Pa brikan
( ~nb>i4!1
n1r11
ii',
Consignor).
'_
1 I'
j i!
lfi j
c) memiliki atau
menguasai
pra:3~w3_1~
untu~
penanganan
kargo
I daq1·11!Pf~_i
sesu~~ ~engan standar;
,
J ! i j
. 1111
::
d) Memiliki manual a tau dokurnen, , I
j 'I
·L;:
·1
(1) program keamanan kargo da~ iW.:<?/4;
dan
·
djll\1
·:Ii:,
(2) standar operasi prosedur.
1
I
l1\i )1,;
i! i
1
·I'
,
'iJlil
.i1,1
2. Organisasi Perawatan Pesawat Udara (d]i~~I.,~~
maintenance organization):
/1!!1,,
1J },
1
a. Mem~l~k~ DGCA Form 145-01
.
::
1 l·, i :
:.11
1
b. Merniliki AMO Manual yang telah d1s?-~·tt,AA1,j:t !
c. Memiliki
Quality
Management
1
·,! '.~t~m1
1
:•
I'
!'I
Manual yang telah disahkan
.i
1,
1:1:
!i::.i
d. Memiliki SMS_ Manual yang telah disa~~~r !!i I
e. Mem1hk1 Trmnmq Procedure Manual l~~~f~L
:I !j Ii;
1:: •
. . i I i
.
1
·
i ~ I:
':! i I
h
.
:,1 Ii'
1:1:
'.I:
:
i,1!
;
1!
Ji
.i::i
: Ii '
i:(
'
11 Ii
:i:
1.li:
. I,
I'
\.I
Untuk tingkat risiko menengah
tinggi
verifikasinya se bagai beriku t:
1. Re ulated A ent/ Known Consi nor.
Ketentuan Verifikasi
Untuk
tingkat
risiko menengah
rendah )~~~~fti
berikut:
;1'
i I·,
· r
1. pema sarari
dan
penjualan
(marketi~bj \;·hA.~
I
:
!
i
(i
selling)
untuk
perusahaan
angkutan
µqat1a
asing
;
!
:
i,
2. agen
pengurus
persetujuan
terbang
, &lii~At.
1\
I
I
I
I
I '
approuau
, ii i !.:'
, :i
3
d
(
.
, F, l
.
)I
I
I
,I
;I •
. · pen~ewaan pesa~~t u. ara aircrajt
easzn~ J
1·1
I i·
tidak dila kukan verifikasi.
'1 j ·f j d
, ',1:
I:.
lih
;1
ketyPJI ,~µ~1,;r1
l,
r
,
I
\
1
:
i
I
!'i ,!
Ji
5.
operasi.
1
·
:,
.
.il
:,
:,
·,i
.,:
.,
.
:i)
1, .(i :t
.!L·!1··,'·i,1
: :jlifl?1ii'!
yang telah disahkan
· :,IU
I: :i:::
f.
Memiliki pernyataan
kepatuhan
(com~Jj~~~
state_'7:e:7-t) terhadap CASR 145
:!/1:L
[:! I
g. Merniliki
pedoman
perawatan
: ill !;,:.1~aq
pem~riksaan
terki1:1i ya_ng. dikeluarka~tJ!Jo.;!,l{tt·1·:
pabn~an
.
scsuai
jerus
kemam~~cfn
orgarusasr perawatan pesawat udara
·11 ;:;!1, l. :
h. Daftar
kemampuan
( capability
list}U i1~rlig
telah disahkan.
. ::! i !'.\
j j
3. Pelayanan teknis penanganan
pesawat udara · di
.
·ilil'ilr
;:
:
darat (Ground handling), pelayanan penu~pan.g
:,1
.• !
i
dan bagasi, dan penanganan
kargo dan pQ$::il
a. Memiliki asuransi
terhadap
tanggung }awap
atas kerusakan, musnah, atau kehilari~a~ ! ::
b. Menyusun
rencana
Usaha
(bussines '[Wrri)
paling sedikit memuat:
• l ;·: 11
·
; ·: -
1) profil
perusahaan,
termasu~(j i!i,.11:l
cW
dalamnya
memuat
la tar
belql;~*-n:g:
perusahaan,
visi, misi, strategi da~ ip,ola,1
bi
.
1 h dil k k
·111·1
111
isms yang tea
1 a u an;
:.11 !1111
ii:~
2) pelayanan yang akan diberikan;
ii i;i:1!
id
.
.
'.'!·1·,
,!
/.;
3) analisis
pasar
yang
termasuK ·
·:: 1r
dalamnya target, pertum buhan dari tre.i1; ·:
4) ~:::~'.sas1
pengusahaan
,
gJ;Jnfil
i
I
, j·
·, 1
I;<'
handling
berdasarkan
I
tpr1gl<a!t!
•
I
,
I
!·I
pelayanan; dan
,
, :
,
i
,··:
5) rencana
keuangan
terrnasuk I,;;;
.di:!
Ii
,
•
I
111
dalamnya
be saran _modal. dari '~\lf17-:p~r:
pemodalan dan analisa resik».
;;11
• j ','. f I.I: I
c. Memiliki
Standar
Operasional
Pro$eqiJr !
kegiatan sesuai b~dang.
·
i ;,j. r I
i•:I!
·
d. Standar.
?p~ras10nal
Prosedur
ke*fi-.1~n
yang
dirniliki
Badan
Hukum
Indorje:s1~
harus
menyesuaikan
dengan
. Grbuntl I
.
I Ii
I'll
Operation
Manual
(GOM) milik
Bi1Aafl i
Usaha Angkutan Udara (BUAU)
, lf;
If
e. Memiliki
personel
yang
berkomp~~fnJr,
sesuai dengan kegiatan yang dilakukarr;
;
! : :
f. Memiliki fasilitas dan peralatan
yan~ ,ilaik
:·,:
! '
11;
:11·1:I
It
:
{
I
:1
a. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokhliiln:eti i
I
I
: 1:
•
· 1,: I I
persyaratan
dilakukan
oleh
Dircktur:
Jenderal
Perhubungan
Udara
rrj;H~11i,j
Direktur yang bertanggung jawab di ~:~44~~!
Keamanan Penerbangan.
. '!!'l:l
1,11
b. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kese~~~iah
Verifikasi dokumen dilakukan
dalam jf3trygk~
wa~tu paling lama
14 (empat belasjJ!naff l
kerja.
.
.
.
·
1
! J-l
1\:
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
:
i ·; '
1:.::
1) Direktur
Jenderal
Perhubungan
:µ~~di,
melalui Direktur yang bertanggung
~Pi~a~ !
di
bidang
Keamanan
Perierbarrgah
melakukan verifikasi kesesuaian
dokunnen
. :
:
I
i
persyaratan.
.1
:
i
j:
.
2) Pelaksanaan
verifikasi dilakukan
d~~.&aB
pemeriksaan
dokumen
dan;/i tta~ ·
kunjungan lapangan.
i ; f i
'!::; ·
3) Direktur
Jenderal
Perhubungan
(!9ar~.
melalui Direktur yang bertanggung j~~ab
;
;
:
!
11
di
bidan.g
Keam.anan .. Pe1:erbf1J1f;&afl
menyampaikan
ha sil
venf1ka~1 ~:~P4-d~
pelaku
usaha
secara
elektromk
rnelalu].
aplikasi dalam jangka waktu paling lah.n~i;~
(lima)
hari
kerja
sejak
permoHd.rian
dit
.
'i
i
i
,,
1 enma.
1:;.::
·,1
4) Al?abila
verifikasi
dinyatakan
s:e,~'~<?-l,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
~.f:?:rrn-
~elalu~ Direktur yang bertanggung
i ~Fj~~P,
d1
bidang
Keamanan
Penerba:1).g~p
.
.
h
d
ill;.
:,,l m·1
menyetujui I?ermo onan
an mener,rt~l\q :;
Surat
Penntah
Pembayaran
[(r?:f .; )
Penerimaan
Negara Bukan Pajak
(P:t'Jlplf.~
•
'
,11,I,,
i"
scsuai
keten tuan
peraturan
perumsI~;ng1
,
,,.,,
.l
'I"·
undangan.
Ji:\'!
'tli
5) AJ?abila verifikasi dinyatakan
tidak
1~~~~av
Direkt1:1r J~nderal
Perhubungan
: iV<lr-{r
rnelalui
Dire ktur
yang
merppf~ap:~P
Keamanan
Penerbangan
. rn] : nolaU
permohonan disertai alasan periolakari, J
· H
6) Pembayaran
Penerimaan
Negara:
.~:f·~aij
Pajak (PNBP) dilakukan paling lama!~tli3-tp
jangka waktu 2 (dua) han kerja.
1:: i:: I
H
2. Or~anisasi Perawa~an .Pesawat Udara (apifrrAl!,1P
maintenance
organzzatwn):
:\:: ::1
l
·fi
a. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokf~wt~n1
dil 1
k
1 h
.J.,
'1!-1
•
11
persyaratan
1 a <U an
o e
Di.ne:#;..t~liil
I'·
11u,
:,111
J~nderal
Perhubungan
~dara
.11f~ryl~f
Dire~tur yang bertanggung Jaw~b d1 ij~1~11ij
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pe;~~t,*
b. ~!:: Pelaksanaan
Penilaian
KeseJlliilafi
Verifikasi dokumen dilakukan
dalam J·~:~g.'.1 f~l·
f,p·,j
1:,1
waktu paling .1ai:na 7 (tujuh). hari kerja.:
I!! i !1;
1!
:J):
c. Prosedur Pemlaian Kesesuaian
_tj_J, q1;.
>ii11·.i.l~:
i::'
· 1.;
I!·
, .. , !
1!
11·
·
rn11.1
'··1·
II' ii'
'1
I
'.li!I j
1'
1!1111
•
J,
!i!•,I:
!1
11
·•1·
1J1·
1!
I
!i.,
=
I
!·,,
1:
1!!'
·;
t•
flH
·1r
1!;
i,:
·1111
,,·
:\
I.
'
•I
I
'
11
I
i
'j1:.,.
ii
·1 1·'·:
i
'
.:;·
I
.
:1
1) Direktur _Jenderal Perhubungan ilfrij
melalui Direkt.ur yang bertanggung- ~ ..
1
1 c\P
di
bidang
Kelaikudaraan
· lj j ( 'qiti ·
Pe~~ope~asian Pesawat_ Udara mela~MM~:ft
verifika si
keses'uaian
do~~wtsn
persyaratan.
. .
.
.
·
:fj
:1:i
11
:f:i
2) Pelaksanaan
verifikasi dila kukan dm~~';r
pem_eriksaan
dokumen
da11~ f:ra;:µ .
kurijurigan lapangan.
i J! I
1·r
3) Direktur
Jenderal
Perhubungan
·~rf~r~.
melalui Direktur yang bertanggung J~Wab
di
bida~g
Kelaikudaraan
· ·!: 'J4ap
Pengoperasian
Pesawat
P,~ara
menyampaikan
hasil
verifikasi
k~~idh
•
r:
!
!
Ii
pel~ku . usaha
~ecara elektromk_ irt1ltp
aplikasi dalam jangka waktu palm§!ilff-+n.~·
7 (tujuh) hari kerja
sejak permoijqnah
diterima
,:,
i,!
I
!
·
i,i
11:
I
4) AJ?abila verifikasi
dinyatakan
s;~~µah
Direktur
,Jenderal
Perhubungan
M#rrr;
melalui Direktur yang bertanggung ti~wab
.
.
.
l;l
:1,1
[ I:
di
bidarig
Kelaikuda raan
:l( :l~ap.
Pengoperasian
Pesawat Udara meny;~~~iqi
d
. k
11
·!,1
·11JI
permohonan
an
merierbit
an
i1Sq,r'1l1
Perintah
Pembayaran (SPP) Pener{WJ~an
•
1.!. .. J,
!
1"!
J
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)·
1~~·~µ~,J
keten tuan
peraturan
perun'.:~1~hM{
,i
.,1
I..
111:
undangan.
,
·
:,;,]!;I
d.1!
5) Apabila
verifikasi
dinyatakan
. j:!~MiR
sesuai,
Direk_tur_ Jenderal Perhub~~g~fl
Uda~a melalui Direktur yang memb~~~P~f;
Kelaikudaraa n
dan
Pengop~:f!fW~~fl:
Pesawat
Udara
menolak
permoh!dH~n
di
.
1
1 k
I·
I·
i
·•''i
isertai a asan peno a an.
.
ijl ii I
.I:!;
6) Pe~bayaran
Pen~rimaan
Nega:a ~HK1tj
Pajak
. (PNBP) dilak.ukan
pal~ng.:l?*rx}~
dalarn jangka waktu 2 (dua) han ke&· !'q11.:,,.H!
11 ~JJ_.' fl I
3. pelayanan teknis pe1:anganan pesawat i\},i ~:iHi
darat (groi:,nd handling), pelayanan
penlif f~1J1-g
dan ba?~s1, ?an penanganan karg_o dan p~~li l:.itl
a. Verifikasi
terha?ap
kcscsuaian
'?O~ffi~~n
persyaratan
dila kukan
oleh
. D~f:~~:t~'1f
Jenderal
Perhubungan
Udara
me\}~ltii
Direktur yang bertanggung jawab di ~J; /fn~
Bandar Udara.
i,:
i
1
·:
,ij
b. Waktu Pelaksanaan
Penilaian
Kesesp jafl
Verifikasi dokumen dilakukan dalam j ~
1
!gk1
:
c. Prosedur Periilaian Kese suaian
·!;
111. L I'
'I'
I!
'
1) Direktur
Jenderal
Perhubunga.n
AJ; ar.·~1:
!'',
.,
'
~elal:1i Direktur yang bertanggungi·~Rf
a,
I
di . ~)lda:1g Bandar
l! dara
m~ta~~K~n
verifikas!
kese suaian
do~~r . ·i e.·.fil,;:
persyaratan.
ill iii;:)
',
,
2) Pelaksanaan
verifikasi dilakukan c:1~ \ :'11 a :
...
111;.
i1:
;11;
·1:11·:
d'
:1i1
,::·1;.l;ij
··.I
, I:.;
.) . '1:\i.
i,
,w:
;'.:i
·11
I
11:.1"
1.1 .. lil .
• •
1111
·1;·
'I
!
Ii.I.:;·.'
1
I
11·1
11
1rl
I
1·!
d
1,
, ti·
'I!'
~::~i::etin~egi~~~
%:1~n~ara:ntutan. p!~li_SJ_:_lfu_;i~~~:
angkutan
udara
asmg, dengan
kegiatan
1~t~
menjual
dan memasarkan
jasa angkutan
!1Llct1t
termasuk
seluruh aspek p~m~sar~n seperf~
l~i~R~
pasar'.
promos:
dan
distr ibu si
memAi1);'.tl.1
kewajiban:
~rr !11.
1. Melaporkan kegiatan pemasaran
dan J?eT1Jilf~~~h
un tuk perusahaan
angku tan udara asm~ :.~~t1ff p
6
(enam)
bulan,
termasuk
rekam,trujl<tJr
kerjasama dengan Perusahaan
angkutanl li~ata
asing kepada Direktur Jenderal
Perhul::hl~hlg 't
ITI
It
Udara
i,
.IH
2. Memenuhi
ketentuan
perundang-unqaµ~.
terkait perlindunga~ konsumen
1 !
1 !: I
!
;1
3. Melaksanakan
kegiatan usaha Pemasar~m :iP. ~
penjualan
perusahaan
angkutan
udara.1,J
.~i'
·
.
selambat-lambatnya
6
(enam)
bulan i;
¢/~:
diterbitkan Sertifikat Standar
i '.
j t1l
i
Untuk kegiatan regulated agent/ known 'COr;t;sr·#~ r
mempunyai kewajiban:
1
·I l
I,;
·
, i
1. Melakukan
kegiatan
pemeriksaan
karg~: da
pos yang
diangkut
dengan
pesawat
'i-y~~r
I
secara
1:yata ~~ling .lam~at
12 (dua '!~f~a.
,.:
bulan sejak sertilikat diterbitkan
1
i_.
J1
:J
:j
2. Mematuhi
ketentuan
peraturan
per'urtd
:fi~.
1
undangan
yang terkait dengan
perigangk
:fa
;
I
1
/ ..
j
:
kargo clan pos
i .!
l !
,.
3. Melaksanakan,
memelihara
:11
¥~ ·
1
mempertahankan
program
keamanan
;~ Jg i
dan r.os dan standar
prosedur
pelaks~ Wi~ !
pemenksaan
keamanan kargo dan pos
! :_: I:·.:
:
1·
4. Berta1:ggung
jawab
atas
pelaks;i;
aa . i
pemenksaan
keamanan kargo dan pos
ii
·J1
,:ff'
5. Melaksanakan
Pengawasan
internal
(rJud.tit1
;
' '1/,, !"'Tl
i
contra
); ~
:ii
!!i
.:1-1.
'11 __ 1
;11 :1·
I
·I"
I
I
I
· ,· PJ
:jJ·_,
,·.
I
I'
,,,I•
!if
·111
·
1
i jil
: 11
~ I
i
!'.
'1)
:
!ill'
,•i
I
Ketentuan
Kewajiban
6.
-,I
I
I
I'
pemeriksaan
dokumen
da~V. ta"4
k
.
l
'I
,
IT
l,
·
unjungan
apangan.
;)::J
! l j
·,fl,;
3) Direktt-:r .Jenderal
Perhubungan
_p;
.t.rf
~el~lu1 Direktur yang bertanggung
H.;;
;
1 aij:
di ~1dang. ~an~ar Udara menyamr;ff'. ~~fl:
hasil
verifikasi . kepada
I?elaku
w_:. ~~~~
.:
secara
elektroriik
dalam
J angka
*7t,lft .·,
paling lama 7 (tujuh) hari kerja !if f
1
;
permohonan diterima.
11:~111,1j,
·
:
··
4) AJ?abila verifikasi
dinyatakan
sm, ~-~j
:
Direktur
Jenderal
Perhubungan
:V.
,ar1
melalui Direktur yang bertanggung j~al7
di
bidang
Bandar
U dara
meny~~ujtli
·
1·
I
11
permohonan.
j:
I
i
r1
5) Apabila
verifikasi
dinyatakan
;}t~a~,
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhub1firlj&afl
Udara melalui Direktur yang memb~;q~p~f:
Bandar
Udara
menolak
perrnoh .1 1aft:
disertai alasan
enolakan.
: j::
I
·
6. Memenuhi
standar
fasilitas
dan personeiih,:an~,
. ,,.v
. I
I
7. ~:~::t::
pemeriksaan
.
rutin
te,~c#fi/
peralat8:n kea:11ana1:1 yang digunakan
padm r{l.::
.
8. ~e;l~t~~::
sh~~\!:1:baaraan peralatan
f]~.:iff~,; . u·::
'
I j
'·I'
I
Keamanan
penerbangan
:
Iii•
:j: JI
9. Melaporkan
apabila
terjadi perubahan
pr~~.rr·.}~tfl.·.l·: ..
Keamanan
kargo dan pos, penanggung
H~~~~
atau pemilik badan hukum, domisili, 'f':JM\f~
dan Personel kepada
Menteri
.
!!;l
i:·i.
'ij.l
10. Melaporkan
kegiatan
pemeriksaan
kargo da
p,
I 'i
pos yang diangkut
dengan
pesawat
udaI'~ qa,
pengawasan
internal
kepada
Menteri
;·:
l.1
·11
11. Melaporkan apabila terjadi insiden keaw.~,i '~.p
Penerbangan
s.elambat - lambatnya lx 2[~ ;J. f
kepada Men ten dan
u
!i: :~f
12. Melaksanakan
tindakan
korektif
!!i~~s!I
p~ngawasan
inspektur
keamanan
penerb~4:~a#
Direktorat
Jenderal Perhubungan
Udara
iii
1:1J
11 .
. , +
I·
Untuk
kegiatan
organis_asi
perawatan
p~.~.if·.i· a·.,)!
udara
( al!prove_~
maintenance
organ~yiltr~1
mernpuriyai
kewajiban:
.
liJ
·ij+I j
1. Mel~~sanakan
segala ketentuan
scs uai 9:F i;~s#.f
sertifikat AMO
1,i
·. ,:1
·,i,·
2. Melaksanakan
kegiatan
opcra siorial
1!~~~11
i
bata~an
~emampuan
yang disahkan
(op'ffi#ri!>'
specification)
·;.: ·
! j
.[·
3. Melaksanakan
kegiatan
oper~sional
·
. ;~t:~~u. ; .. i
dengan prosedur
manual
operasiorial
yaf?'ffi Jfi·,
.
disahkan
(AMO manual,
QMS manual:.;:
·:JI.!R· ·:·.fi,.;.
manual, dan SMS manual)
' tri!
\I!
Untuk
kegiatan
agen
pengurus
perset~;:
11~~~>
terbang (fiight approvals mempunyai
kewaj~b~.;
?1il
!.:.
1. Pada saat melakukan
pengurusan
per seth], imfi .
terbang
(flig?t
approval),
. harus
Ihft:i,
:wut
dokumen
kerja sarna
operas:
dengan
op~ :~till, ~
jasa terkait bandar
udara (ground handlin[J~·HH·
I
2. Menyerahkan
surat
kesanggupan
pembayt~a
jasa
kebandarudaraan
dan
pelayanan. ! .. : p.·~
.. ;~.'~)
penerbang~n
dari
pemohon
perse,4tr:
terbang
(fizght approuab pada
saat melakuka]
pengajua1:
persetujuan
terbang
(flight apl?Jrf\ta~
kepada Dir~ktur Jenderal
Perhubungan
u?';~rn~I
3. Menyarnpaikan
laporan
penggiJ+r ~a~
persetujuan
terbang
(flight approval)
set~c~B
~
(satu)
bulan
paling
lambat
tanggal
10
!bma~
beriku tnya
kepada
Direktur
J eh1c ~r~
Perhubungan
Udara
:
]!:I
! I
4. Memastikan
pemilik
dari pesawat
udar~ wp;·
asing
yang
melakukan
kegiatan
an~~~ta.
udara
bukan
niaga dan niag8: tidak
berj:p.-~t;.
luar
negen
bertanggung
Jawab
te~%®~
'Jl·J
1,!il
,j
. {'·;:;;i:I
'.:
i
:1
·
·i'!
',
i'i :, I ljl'i
'
I ,li: i
I
I
11:.
I:
·
I
ii
1·.
I
•'I
I'
!
I/:
.11,;
·I
I
:
~
I
t
~~t7!t~~:~~
permasalahan
dan kerugian!tri'
I
.
J l !tl :['
:
Untuk
kegiatan
pelayanan
teknis
penan~c:tn6.p.
pesawat
udara
di
darat
(Ground
hanq149~,.-
..
:
pelayanan
penumpang
dan
bagas.1,.
· ; !!<:tf\ :
penanganan
kargo
dan
pos
mempup~q.
·
k
.. b
.111
)l
ewaji
an:
.
ill!::
{
1. Pada saat beroperasi dan melakukan
keg,1-4iJ1n
pelayanan jasa terkait wajib memiliki perj~1h1ar ::
kerjasama
dengan
Badan
U saha
Angl<~fa.t
Udara atau Perusahaan Angkutan Udara As,~~g
·
2. Mengoperasikan
fasili tas / per ala tan pelay~rtat
jasa terkai~ Bandar Udara yang laik opera~~Ji.1.
[\1
3. Mempckcrjakari
personel
yang
mEr¢1hl{:f
kompetensi sesuai bidangnya
; I
ii :I
ijr
4. Melaksanakan
pelayanan, dan merigoperasjkai
fasilitas/peralatan
sesuai
standar
pro~Hi
yang telah ditetapkan
· j It} 1j
5. Melak_sanakan
perawatan
fasilitas/perarffap
ses uai standar prosedur yang telah d1tetaJ~1iap,
dan menyampaikan
program perawatan
! ;
Ii 'f :1
6. Mempertahankan
kinerja
operasi,
fa;s4fr~~,
peralatan, dan personel
I l~i) ·!I
7. Menjaga
dan
meningkatkan
kesela141. \.- ~~n.'.
keamanan,
kelancaran,
dan kenyaman~ I:
! 4r
Bandar Udara
! J
!
I )I
8. Memelihara kelestarian lingkungan
.
,
1 jJ
·;
9. Mematuhi
ketentuan
peraturan
pen.in1~~~f
undangan
.
,
•. ! I i
,(I
10. Bertanggung
jawab terhadap
pclayarian
!Jci.dg
diberikan dan mempunyai jaminan asur1aD:~~ i JI
11. Melaporkan kegiatan
secara berkala
. ~~t~i~. ,\ ft
( enam) bulan
kepada
penyelenggara
_ .. _11.'B:q._ fl··· <li. ~-if
,
I
·,
,
I
I
'!\I
Udara
1
·
·
:l
i·
,!i ·\II
Unt\lk kegiatan pe1:yewa~~ pesawat udarq.:'1(~if¢.11r~t
leasing) memI?unyai kewajiba.n:
.
i:,i
Ii
1 '! I
1. Mernerruhi
ketentuan
pengoperas1an: l jl µ9-p
keselamatan
penerbangan
terkait perier~~r~~p
umum (general aviation)
·,~ii I
1J;j
2. Memenuhi standar
penyewaan
pe sawat j tjatp-
( aircraft leasing)
i
1
:·
I
· i I
3. Memastikan
pesawat udara yang diopera'.~!*ip
memenuhi
ketentuan
sesuai
s;t~Atj~r
kelaikudaraan
pesawat udara
. 'J
1 !I
I
:
Ii'
·
i: r
'.)
11
I
JI i !,
.
·i.
'1!:
; it
'.Iii
'f11
Ii Ii.
L
!
; I:
1:.
'.J,j
ii: j: 'i
'
I
'.
'.
I
I
JI
!.
t ~.1
.
it1i: )I
,I.;
Ii
.;!,
I
:,
I·
,l'I
i
·
1!
,
i\
:.I'.·
i:
•
I)'.
I i:
I
;
.. ,
;;
;
'1;
.
·
11
,;.
I
.!
I
;
11
j
I
11:
i
.
1. Verifikasi
te~hadap
kesesu~ian
d.o~utji.fn
i
persyaratan
dilakukan oleh ~ire~tur J epdq:iql
1
..
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
Y?-fg,.
bertanggung
jawab di bidang
Kelaikudai?:f.~ :
.
'a
<
11.
;
.. !,(;
i_l
1. Memiliki penzman
angkutan
udara
bukan \
maga
'
!
;1
i
.
'i
2.Melengkapi DGCA Form 141-01
·i ·,:
3. Memiliki Training Course Outline (TCO) ya,p,g
telah disahkan.
TCO disahkan
oleh Direkitrr
yang menangani
bidang kelaikudarain
[cttn·
peng?~e.ras13:n .pesawat udara.
':
; ii
·
4. Mem1h~1 Traininq Proced.ure Manual (TP¥) J~p~
telah disahkan.
TPM disuh kan oleh Direktp:r :
yang men~ngani
bidang
kelaikudaraan
1dfh
:i
pengoperasran pesawat udara
i iJt .: ,:
5. Memiliki Dokumen Safety Management Sy$t ·'m, :.
I·
jf 1•
'
(SMS) Manual yang telah disahkan.
Do kurn
. f P ;
SMS Manual
disahkan
oleh
Direktur
ya.fig
·
menangani
bidang
kelaikudaraan.
ct!n ·
. '1:,
..
pengoperasian pesawat udara
:J}
1
'.
6. Memiliki Dokumen sis tern kendali mutu (Q:vf)
1
yang telah disahkan Dokumen QMS disa~~fn,j
oleh
Direktur
yang
menangani
bidl1
1g ·
kelaikudaraan
clan pengoperasian
pesci'
;1~t
I
udara
j)
.,
7. Memiliki pernyataan
kepatuhan
(complia ,pe .
statement)
·· i
J!.
·
·
8. Memiliki
Sertifikat
Pengoperasian
Pes;4Jti
U dara ( Operating Certificate)
' ;
iii
.:
·
5.
Ketentuan
Verifikasi
3.
Penggolongan
Usaha
4.
Ketentuan
Persyaratan
Istilah dan Definisi
1. Pelaku
U saha
adalah
badan
usaha
Y<?-Md:
melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan
pat.l.~ I:
bidang
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bigi j·
,.
I
.
penerbang dan instruktur
terbang.
.
!:
:
:
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau a~~t ]·
yang dapat terbang di atmosfer karena gay~:1.
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karefi~ 1
reaksi udara terhadap permukaan
bumi y~hg :
digunakan untuk penerbangan
'.
Ii
!. '!_
3. Penerbang
adalah
seseorang
yang memiliki j
lisensi
dan
kewenangan
un t"¥1:k !
mengoperasikan
pesawat udara
·
j:
i
:.
4. Instruktur
Terbang
adalah
seseorang
ya.pg :'
memiliki lisensi untuk memberikan
pelatihan
j
kepada calon penerbang atau penerbang.
,
::
:
i
2.
1.
No.
li i
iii
;
1,
1:
'j: j· L ..
I
,
;,;
Ii
I
··t·
I
: i
'Ii '!'. 1..
I
.
.
t•
.
i
1j
!
•ii
''·
I
·r)
•:l:1H!
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~-~~-+
KEGIATAN USAHA PENDIDIKAN AWAK PESA WAT DAN JASA
•
ij !. '.~ ·
ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT.:
11 l
'
~
Jj
! : ;
KBLI 85496 Pendidikan Awak Pesawat dan Jasa Angkutan Udarali.
·(
Khusus Pendidikan Awak Pesawat
, ' 1J
Ruang Lingkup
Kelompok
mi
mencakup
jasa
pendidikff
i
dan/ atau
pelatihan
bagi
penerbang
d?.tn
.
'ii
I
.
instruktur
terbang.
,
ii
I·
. , .
1. Beroperasi
dengan
sertifikat
~ekolah
penerbang !'ang masih berla~u.
·
:'.
· . ·Ii;~,
·
2. Menyarnpaikari
laporan
kegiatan
perid'idiljan
i .:
.
111
k11
dan pelatihan setiap 6 (enam) bulan sekali
i::;
3. Mengevaluasi training procedure manual (Ti~M)
dan training course outline (TCO) yang· ~et:dh
disetujui selalu dalam keadaan terkini.
·
i
ii,,
.
.
I'
.
4. Melaksanakan
ketentuan
di dalam batfl.~;qn
operasi ( operation specification).
, ;
lj!; :j
5. Menjaga kecukupan
personel, pesawat ud~fa
dan fasilitas yang memadai.
: i!H .
6. Memelihara
catatan-catatan
dan
dokumen-
d k
1
ih
k
k
.
,
1''1
•
o umen
pe a ti an
se urang- urangn:yp.1j\.l-5
(lima) tahun.
'.
I
I!!: <i
7. Menunjukkan
hak penggunaan
berkelantjh{4n
atas
setiap
bandar
udara
yang digunc,t~~n
pemeriksaan
dokumen
kunjungan lapangan.
dan Pengoperasian Pesawat Udara.
:
1::
Ji' t r
2. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kcscs uaian .
Verifikasi dokumen
dilakukan
dalam j arigf~-
waktu paling .1ar:na 7 (tujuh). hari kerja.
. }l
·1J
;.;
.
\.
3. Prosedur Periilaian Kescs'uaian
,t
l t
.
'I
• 'J'
·
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Ud:aj\rg :
melalui Direktur yang bertanggung jawab ]!4~ ~
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperaaian
Pesawat
U dara
melakukan
verifi~Jsi
kesesuaian dokumen persyaratan.
! f .i
·,
f
I'
·
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
derigan
.
,
I·
dany atau
": I
.
,
I,
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara .
melalui Direktur yang bertanggung j a wab l:qi
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperaaian
Pesawat
Udara
menyampaikan
~~l~il
verifikas_i kepad3:
pelaku
usaha_
se9;alf?-
elektroriik dalam J angka waktu pal mg l~rp~
.
7 (tujuh)
hari
kerja
sejak
permohoi;).~~ ·
I,
1·
•
diterima.
1;
Ji
:
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesµ~t,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab tdi
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara menyetujui permohonan. \~-~ii
menerbitkan
Surat
Perintah
Pernbayaran
(SPP) Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
I
.
(PNBP)
sesuai
keten tuan
pera.turan
perundang-undangan.
:. I;
e. Apabila · verifikasi dinyatakan
tidak ses\lti,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Ud:31r~
melalui
Direktur
yang
mem bidarigi
· ..
:·
l
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawet
U dara menolak permohonan
disertai alasa P. .
penolakan.
:
I:.·,
.
I
.
f. Pem bayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak (PNBP) dilakukan
paling lama, qa}~tj:1
jangka waktu 2 (dua) hari kerja
· ,
.
i
:j;!]
'
Ii,
I
i,,i':
'h
~ :
j!
;
1·,
:· .. f
,i
;·1·
I;,
'· i, !
.
:·
•
:;
j:,
'1
6 .
Ketentuan
Kewajiban
sebagai tempat pelatihan terbang.
8. Melaksanakan
kurikulum
dan silabus
yang
telah disetujui sesuai dengan ketentuan
yang
berlaku.
9. Melaksanakan jenis pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
10. Melakukan
pengawasan
internal
untuk
menjaga kualitas atau mutu penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
sekurang-
kurangnya
1
(satu)
tahun
sekali
dan
melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur
Jenderal Perhubungan
Udara.
11. Memenuhi
standar,
keselamatan
dan
keamanan penerbangan.
12. Mempunyai program peningkatan
kompetensi
terhadap tenaga pengajarnya
(instruktur) dan
senantiasa
berupaya meningkatkan
kualitas/
mutu
pendidikan
dan
pelatihan
yang
diselenggarakannya.
13. Menindaklanjuti
setiap hasil pengawasan dan
rekomendasi
perbaikan
yang
dilaksanakan
oleh Ditjen Perhubungan
Udara.
2.
Istilah dan Definisi
1. Istilah
dan
definisi
terkait
khusus
untuk
lembaga pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang
melakukan pendidikan dan/ atau pelatihan bagi
personel
bandar
udara,
digunakan
istilah
se bagai beriku t:
a. Bandar Udara adalah kawasan
di daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-batas
terten tu yang
digunakan
se bagai
temp at
pesawat
udara
mendarat
dan lepas, naik
turun
penumpang,
bongkar
muat
barang,
dan tempat
perpindahan
intra
dan antar
moda transportasi,
yang dilengkapi dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
penerbangan,
serta
fasilitas
pokok
dan
fasilitas penunjang lainnya.
b. Personel Bandar Udara adalah personel yang
1.
Ruang Lingkup
Kelompok
1111
mencakup
kegiatan
usaha
pendidikan
lainnya
swasta
di
bi dang
penerbangan:
1. Khusus untuk
lembaga pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
personel
bandar
udara.
2. Khusus untuk
lembaga pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi Penerbang
tingkat
lanjut,
juru
mesm pesawat
udara, personel
penunjang
operasi penerbangan,
dan personel
kabin.
3. Khusus untuk
lembaga pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi Personel perawatan
pesawat udara.
4. Khusus untuk
lembaga pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
Personel
navigasi
penerbangan.
5. Khusus untuk
lembaga pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau pelatihan bagi personel pengamanan
penerbangan,
instruktur
keamanan
penerbangan
dan
inspektur
keamanan
penerbangan.
6. Khusus untuk
lembaga pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
personel
fasilitas
keamanan
penerbangan
dan
manager
keamanan penerbangan.
7. Khusus untuk
lembaga pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau pelatihan bagi personel penanganan
barang berbahaya (dangerous goods).
KEGIATAN USAHA PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA DI BIDANG
No.
PENERBANGAN
KBLI 85499 Pendidikan Lainnva Swasta
pelaksanaan
pemeliharaan
terkait
langsung
dengan
pengoperasian
dan/ atau
fasilitas bandar udara.
c.
Kurikulum adalah jenis dan jumlah
mata
pelajaran yang harus diberikan dalam proses
belajar
menga.Jar untuk
mendukung
satu
bidang
atau
jerus
kegiatan
pendidikan
dan/ atau pelatihan personel bandar udara.
d. Silabus adalah
pokok bahasan
dari setiap
mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum
suatu
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
personel bandar udara.
e. Sertifikat Kompetensi adalah
tanda
bukti
seseorang
telah
memenuhi
persyaratan
pengetah uan,
keahlian
dan
kualifikasi
dibidangnya.
f. Pedoman
Penyelenggaraan
Pendidikan
dan
Pelatihan
(Training
Procedure
Manual)
adalah
dokumen
yang digunakan
sebagai
pedoman
bagi
lembaga
pelatihan
untuk
menyelenggarakan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan.
2. Istilah
dan
Definisi
terkait
khusus
untuk
lembaga pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang
melakukan pendidikan dan/ atau pelatihan bagi
Penerbang tingkat lanjut, juru mesin pesawat
udara,
personel
periunjang
operasi
penerbangan,
dan personel kabin, digunakan
istilah sebagai berikut:
a. Penerbang
adalah seseorang yang memiliki
lisensi
dan
kewenangan
un tuk
mengoperasikan
pesawat udara.
b. Juru
Mesin Pesawat
Udara
adalah
awak
pesawat
yang bertugas
memantau
sistem
teknis pesawat selama penerbangan.
c. Personel
Penunjang
Operasi
Penerbangan
adalah
personel
operasional
darat
yang
bertugas merencanakan
penerbangan
d. Personel Kabin adalah seorang awak pesawat
yang
bertugas
membantu
menjaga
keselamatan penumpang.
e. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan
pengaturan
mengenai capaian pembelajaran,
lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian
yang
digunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan pendidikan clan pelatihan.
f. Silabus adalah
pokok bahasan
dari setiap
mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum
suatu
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
penerbang,
jur u
mesin
pesawat
udara,
personel
penunjang
operasi
penerbangan
dan personel kabin.
3. Istilah
dan
Definisi
terkait
khusus
untuk
lembaga pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang
melakukan pendidikan dan/ atau pelatihan bagi
Peralatan
dalam
Personel
perawatan
pesawat
udara,
digunakan
istilah sebagai berikut:
a. Pesawat
Udara
adalah
setiap
mesin
atau
alat yang dapat terbang
di atmosfer
karena
gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan
karena
reaksi
udara
terhadap
permukaan
bumi yang digunakan
untuk
penerbangan.
b.
Kurikulum
adalah
seperangkat
rencana
dan
pengaturan
rnerigeriar
capaian
pembelajaran,
lulusan,
bahan
kajian,
proses
dan
penilaian
yang
digunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan.
c. Silabus adalah pokok bahasan
dari setiap
mata
pelajaran
yang
ada
di
dalam
kurikulum
suatu
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
penerbang,
juru
mesin pesawat
udara,
personel
penunjang
operasr
penerbangan dan personel kabin.
4. Istilah
dan
Definisi
terkait
khusus
untuk
lembaga pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
personel
navigasi
penerbangan,
digunakan
istilah se bagai beriku t:
a. Navigasi
Penerbangan
adalah
proses
mengarahkan
gerak pesawat udara dari satu
ti tik ke ti tik yang lain dengan selama t dan
lancar untuk menghindari
bahaya dan/ atau
rintangan penerbangan.
b. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan
pengaturan
mengenai capaian pembelajaran
lulusan, bahan kajian, proses dan penilaian
yang
digunakan
sebagai
pedoman
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
c. Kompetensi
adalah
suatu
dimensi
kinerja
manusia
yang
digunakan
untuk
memprediksi kehandalan
kesuksesan
kinerja
di tempat
kerja
dan
diwujudkan
serta
diamati
melalui
perilaku
yang melibatkan
pengetahuan,
keterampilan,
dan sikap yang
relevan untuk melaksanakan
kegiatan atau
tugas dalam kondisi tertentu.
d. Peralatan
Pelatihan
adalah
sim ulasi
yang
digunakan
penyelenggaraan pela tihan.
e. Personnel
Training
Incharge
(PTI)
adalah
Personel
Direktorat
N avigasi
Penerbangan
yang ditunjuk
oleh Direktur
sebagai
tim
koordinator
sistem penjamin
mutu
(Quality
Assurance)
lembaga
pendidikan
dan
pelatihan.
f. Silabus adalah rencana
pembelajaran
pada
suatu
kelompok
mata
pelajaran/tema
tertentu
yang
mencakup
standar
~- -~
,___
k_o_m_~tensi, materi ~ok/pembelajaran,
__
mata
pelajaran,
pokok
pembahasan,
sub
pokok
pembahasan,
Jam
pelajaran
dan
referensi.
g. Training Procedures Manual (TPM) adalah
dokumen yang digunakan
sebagai pedoman
bagi
lembaga
pelatihan
untuk
menyelenggarakan
pendidikan
dan
pelatihan.
5. Istilah
dan
definisi
terkait
khusus
untuk
lembaga pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang
melakukan pendidikan dan/ atau pelatihan bagi
personel pengamanan
penerbangan,
instruktur
keamanan
penerbangan
dan
inspektur
keamanan
penerbangan,
digunakan
istilah
sebagai berikut:
a. Keamanan
Penerbangan
adalah
suatu
keadaan
yang memberikan
perlindungan
kepada
penerbangan
dari
Tindakan
Melawan
Hukum
(Acts
of
Unlawful
Interference)
melalui
keterpaduan
pemanfaatan
sumber
daya
man usia,
fasilitas dan prosedur.
b. Training Procedures Manual (TPM) adalah
dokumen yang digunakan sebagai pedoman
dalam menyelenggarakan
pendidikan
dan
pelatihan keamanan penerbangan.
c.
Personel Pengamanan
Penerbangan
adalah
personel
yang
merripunyai
lisensi
yang
diberi tugas dan tanggung jawab di bidang
keamanan penerbangan.
d. Instruktur
Keamanan
penerbangan
adalah
orang yang mempunyai lisensi dari Direktur
Jenderal Perhubungan
Udara dan memiliki
kewenangan
dan
tanggung
jawab
dalam
memberikan
materi
pendidikan
dan
pelatihan keamanan penerbangan.
e. Inspektur
Keamanan Penerbangan
Internal
adalah orang yang mempunyai kompetensi
untuk
melakukan
pengawasan
dan
investigasi
keamanan
penerbangan
di
Operator Penerbangan.
6. Istilah
dan
definisi
terkait
khusus
untuk
lembaga pendidikan
dan/ a tau pelatihan
yang
melakukan pendidikan dan/ atau pelatihan bagi
personel fasilitas keamanan
penerbangan
dan
manager
keamanan
penerbangan,
digunakan
definisi se bagai beriku t:
a. Keamanan
Penerbangan
adalah
suatu
keadaan
yang memberikan
perlindungan
kepada
penerbangan
dari
Tindakan
Melawan
Hukum
(Acts
of
Unlawful
Interference)
melalui
keterpaduan
pemanfaatan
sumber
daya
marrusia,
fasilitas dan prosedur.
b. Training Procedures Manual (TPM) adalah
Tingkat Tinggi:
lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau pelatihan
bagi
personel bandar udara.
Tingkat Resiko Menengah Tinggi:
1. lembaga pendidikan
dan/ atau pelatihan yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagipenerbang
tingkat
lanjut,
jur u
mesm
pesawat
udara,
personel
periunjang
operas:
penerbangan,
dan __ personel kabin.
Penggolongan
Usaha
3.
dokumen yang digunakan sebagai pedoman
dalam menyelenggarakan
pendidikan
dan
pelatihan keamanan penerbangan.
c.
Personel Fasilitas
Keamanan
Penerbangan
adalah
personel
yang
mernpunyai
kom petensi dan di beri tugas serta tanggung
jawab
di bidang
pemeliharaan
fasilitas
keamanan penerbangan.
d. Manajer
keamanan
penerbangan
adalah
personel yang mempunyai
kompetensi dan
bertanggung
jawab terhadap
pelaksanaan
program keamanan.
7. Istilah
dan
definisi
terkait
khusus
untuk
lembaga pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang
melakukan pendidikan dan/ atau pelatihan bagi
person el
penanganan
barang
berbahaya
( dangerous
goods), digunakan
definisi se bagai
berikut:
a. Keamanan
Penerbangan
adalah
suatu
keadaan
yang
memberikan
perlindungan
kepada penerbangan
dari Tindakan Melawan
H ukum
(Acts of
Unlawful
Interference)
melalui
keterpaduan
pemanfaatan
sumber
daya manusia, fasilitas dan prosedur.
b. Barang
Berbahaya
adalah
barang
atau
bahan
yang
dapat
membahayakan
kesehatan,
keselamatan,
harta
benda
dan
lingkungan.
c. Personel Penanganan
Pengangkutan
Barang
Berbahaya
adalah
personel
yang memiliki
kewenangan
di
bi dang
penanganan
pengangkutan
barang
berbahaya
dengan
pesawat udara.
d. Mata pelajaran
(modul) adalah
bahan
ajar
pada pendidikan dan pelatihan.
e. Kurikulum
adalah jenis dan jumlah
mata
pelajaran yang harus diberikan dalam proses
belajar
mengajar
untuk
mendukung
satu
bidang
atau
jerus
kegiatan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
personel
keamanan
penerbangan.
f. Silabus adalah pokok bahasan
dari setiap
mata pelajaran yang ada di dalam kurikulum
suatu
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
personel keamanan penerbangan.
yang
dan
oleh
Direktur
'-----~-----------------
~-
· __ m_e
_ m
__ b_id_a_n~g1_·
Kelaikudaraan
1. Ketentuan
persyaratan
khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
personel
bandar
udara, yaitu:
a. Kurikulum
dan silabus
pendidikan
dan/ a tau
pelatihan
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku;
b. Dokumen
jumlah
dan
kualifikasi
dan/ atau
kompetensi
tenaga
pengajar
(instruktur)
sesuai bidang diklat yang diselenggarakan;
c. Memiliki
fasilitas
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
teori
dan
praktek
scsuai
bidang
diklat yang diselenggarakan.
Memiliki
fasilitas
(kepemilikan
sendiri/ menguasai)
berupa:
1)
Kepemilikan
sendiri
berupa
fasilitas
teori;
dan
2) Kepemilikan
sendiri/menguasai
berupa
fasilitas
praktek
se suai
dengan
bidang
pendidikan
dan/ atau
Pelatihan
yang
diselenggarakan.
d. Dokumen
pedoman
penyelenggaraan
pendidikan
dan/ atau pelatihan;
dan
e. Buku-buku
kerja pendukung
dan peraturan.
2. Ketentuan
persyaratan
khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi Penerbang
tingkat
lanjut,
juru
mesm
pesawat
udara,
personel
penunjang
operasi
penerbangan,
dan
personel
kabin, yaitu:
a. Melengkapi
DGCA Form 142-01;
b. Memiliki Training
Course
Outline
(TCO) yang
telah disahkan;
c. TCO
disahkan
Ketentuan
Persyara tan
4.
2. Iembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau pelatihan
bagi
personel
perawatan
pesawat
udara.
3. Iembaga
pendidikandan/
atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/atau
pelatihan
bagi
Personel Navigasi Penerbangan.
4. Iembaga
pendidikan
dan
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan
pelatihan
bagi
personel
pengamanan
penerbangan,
instruktur
keamanan
penerbangan,
dan
inspektur
keamanan
penerbangan.
Tingkat Risiko Menengah
Rendah:
1. lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau pelatihan
bagi
personel
fasilitas
keamanan
penerbangan
dan
manager
keamanan
penerbangan.
2. lembaga
pendidikan
dan/atau
pelatihan
yang
melakukan
pelatihan
bagi
person el
penanganan
barang
berbahaya
(dangerous
goods).
Pengoperasian Pesawat Udara;
d. Memiliki Training
Procedure
Manual
(TPM)
yang telah disahkan;
e. TPM
disahkan
oleh
Direktur
yang
mem bidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian Pesawat Udara.
f. Memiliki
Dokumen
Safety
Management
System (SMS) Manual yang telah disah kan:
g. Dokumen
SMS
Manu
1
disuhlcan
c le h
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara.
h. Memiliki
sistem
dokumen
kendali
mutu
(QMS) disahkan;
1. Dokumen QMS disahkan
oleh Direktur yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian Pesawat Udara; dan
J. Memiliki pernyataan
kepatuhan
(compliance
statement).
3. Ketentuan persyaratan
khusus
untuk lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi personel
perawatan pesawat udara, yaitu:
a. Melengkapi DGCA Form 147-01;
b. Memiliki
dokumen
materi
ajar
sesuai
kurikulum dan silabus yang telah disahkan;
Kurikulum
dan
silabus
disahkan
oleh
Direktur
yang membidangi
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara;
c. Memiliki Training Procedure Manual (TPM)
yang telah disahkan;
TPM
disahkan
oleh
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian Pesawat Udara;
d. Memiliki
Dokumen
Safety
Management
System (SMS) Manual yang telah disahkan;
SMS
disahkan
oleh
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian Pesawat Udara;
e. Memiliki
dokumen
sistem
kendali
mutu/ Quality Management
System
(QMS)
disahkan; dan
Dokumen QMS disahkan oleh Direktur yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian Pesawat Udara.
f.
Memiliki pernyataan
kepatuhan
(compliance
statement).
4. Ketentuan persyaratan
khusus
untuk lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
Personel
navigasi penerbangan, yaitu:
a. Memenuhi
ketentuan
organisasi
berupa
pemenuhan
ketentuan
struktur
organisasi
lembaga
pelatihan
yang
sekurang-
kurangnya
terdiri
atas:
pimpinan
Lembaga
---~---------------- -----
~-------P_e_l
__ a_tihan,
pena~ngj
a wa b
pelaksa:r:-!.~
pendidikan
dan/ a tau
pelatihan,
penanggungjawab
sistem
kendali
mutu,
penanggungjawab
fasilitas
dan
peralatan
serta instruktur atau tenaga pengajar;
b. Memenuhi
ketentuan
SDM
berupa
pemenuhan
jumlah,
kualifikasi
dan
kompetensi
personel
manajemen
maupun
tenaga
pe ngajar
se suai
dengan
bida ng
tugasnya;
c. Memenuhi
ketentuan
pedoman
penyelenggaraan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan dalam bentuk Training Procedures
Manual (TPM);
d. Memenuhi
ketentuan
kurikulum
dan
silabus;
e. Memenuhi ketentuan
fasilitas dan peralatan
pelatihan
yang
memadai
meliputi:
ketersediaan
ruangan
un tuk
personel
manajemen,
ruang
kelas,
ruang
perpustakaan,
ruang tenaga pengajar, ruang
praktek
dan
ruang
simulator
yang
diperlukan
untuk
pelaksanaan
pelatihan
serta ruang untuk
penyimpanan
dokumen
dan
rekaman
yang
dibutuhkan
untuk
pengoperasian lembaga pelatihan;
f.
Memenuhi ketentuan
fasilitas dan peralatan
pelatihan;
g. Memenuhi
ketentuan
sistem penyimpanan
dokumen dan rekaman; dan
h. Memenuhi ketentuan sistem kendali mutu
5. Ketentuan persyaratan
khusus
untuk lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi personel
pengamanan
penerbangan,
instruktur
keamanan
penerbangan
dan
inspektur
keamanan penerbangan, yaitu:
a. Menyusun
pedoman
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
( Training Procedure
Manual (TPM)); dan
TPM
disahkan
oleh
Direktur
yang
membidangi Keamanan Penerbangan.
b. Memiliki instruktur yang berlisensi.
6. Ketentuan persyaratan
khusus
untuk lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi personel
fasilitas keamanan
penerbangan
dan manager
keamanan penerbangan:
Tidak ada persyara tan.
7. Ketentuan
persyaratan
terkait
lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pelatihan
bagi personel
penanganan
barang
berbahaya (dangerous goods):
Tidak ada persyara tan.
5.
Ke ten tuan Verifikasi
1 . Kh usus
un tuk
un tuk
lem baga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau pelatihan
bagi personel
bandar
udara,
keten tuan
verifikasi
se bagai
berikut:
a. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur yang bertanggung jawab di bidang
Bandar Udara.
b. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi dokumen dilakukan
dalam j angka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
c. Prosedur Penilaian Kesesuaian
1) Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab
di bidang
Bandar
Udara
melakukan
verifikasi
kesesuaian
dokumen
persyara tan.
2) Pelaksanaan
verifikasi dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/atau
kunjungan lapangan.
3) Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab
di bidang Bandar Udara menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara elektronik melalui aplikasi dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak permohonan diterima.
4) Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab
dibidang
Bandar
Udara,
menyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP) Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) seauai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
5) Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
scsuai,
Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara melalui Direktur yang membidangi
Bandar
Udara
menolak
permohonan
disertai alas an penolakan.
6) Pembayaran
Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP) dilakukan
paling
lama
dalam j angka waktu 2 ( d ua) hari kerj a.
2. Ketentuan verifikasi:
a. Khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
Penerbang
tingkat
lanjut,
j uru
mesm
pesawat udara, personel penunjang operasi
penerbangan, dan personel kabin;
b. Khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau kunjungan lapangan.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara atau bidang Navigasi
Penerbangan
atau bidang Keamanan
Penerbangan
sesuai kewenangannya,
menyampaikan
hasil verifikasi kepada
pelaku usaha secara elektronik dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
U dara
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
~--~--------------'---------K_e_la_ikudaraan
dan
Pengoperas~-~~-
dilakukan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi
dokumen
dilakukan
dalam jangka
waktu paling
lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara atau bidang Navigasi
Penerbangan
atau bidang Keamanan
Penerbangan
sesuai
kewenangannya
melakukan
verifikasi
kesesuaian
dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
c.
bagi
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
Personel perawatan pesawat udara;
Khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
Personel
navigasi penerbangan;
d. Khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
personel
pengamanan
penerbangan,
instruktur
keamanan
penerbangan
dan
inspektur keamanan penerbangan;
Sebagai berikut:
1. Verifikasi terhadap kesesuaian dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
atau
bidang
Navigasi
Penerbangan
atau
bidang Keamanan
Penerbangan
sesuai
kewenangannya.
2. W aktu
Pelaksanaan
Pesawat
Udara
atau
bidang
Navigasi
Penerbangan
atau
bidang
Keamanan
Penerbangan
sesuai
kewenangannya,
menyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP) Penerimaan
Negara
Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan
perat uran perundang-undangan.
e. Apa bila
verifikasi
dinyatakan
tidak
scsuai,
Direktur
J enderal
Perhubungan
Udara melalui Direktur
yang bertanggung
jawab
di bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara atau bidang Navigasi
Penerbangan
atau bidang Keamanan
Penerbangan
sesuai kewenangannya,
menolak permohonan
disertai alasan
penolakan.
f. Pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak (PNBP) dilakukan paling
lama dalam j angka waktu 2 ( d ua) hari
kerja.
3. Ke ten tuan verifikasi un tuk:
a. Khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
personel
fasilitas
keamanan
penerbangan
dan manager keamanan penerbangan;
b. Khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
personel
penanganan
barang
berbahaya
( dangerous goods);
tidak dilakukan verifikasi.
1. Ketentuan
Kewajiban
Khusus
untuk
lembaga
pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi
personel
bandar
udara, yaitu:
a.
Melaporkan
kegiatan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
paling sedikit
1 (satu) kali dalam 6
( enam)
bulan
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Udara;
b. Menerbitkan
sertifikat
kompetensi
yang
memuat
rekapitulasi
nilai
tiap
mata
pelajaran
scsuai
dengan
kurikulum
dan
silabus
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
terse but;
c.
Melakukan
pengawasan
internal
untuk
menjaga
kualitas
a tau
mutu
Penyelenggaraan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
setiap
1
( satu)
tahun
sekali
dan
melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara;
d. Senantiasa
patuh
terhadap
peraturan
dan
.. .
ketentuan
di
bidat1E___Q_enerban_g_an
serta __
6.
Ketentuan
Kewajiban
peraturan
perundangan
negara
republik
Indonesia;
e. Memiliki bukti pemenuhan
penyelenggaraan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
personel
bandar
udara
sesuai
bi dang
yang
diselenggarakan.
Bukti
pemenuhan
penyelenggaraan
Pendidikan
dan/ atau
pelatihan
personel
baridar
udara
eauai
bi dang
yang
diselenggarakan
yang ditetapkan
Direktur
Jenderal Perhubungan
Udara;
f. Mempunyai
program
peningkatan
kompetensi
terhadap
tenaga
perigajarnya
(instruktur)
dengan
cara
menghadiri
seminar/ workshop
minimal
1
( satu)
kali
dalam
2
(dua)
tahun
dan
senantiasa
berupaya
meningkatkan
kualitas/mutu
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
diselenggarakannya;
g.
Menindaklanjuti
setiap
saran/ rekomendasi
perbaikan
dari
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Udara; dan
h.
Pemegang
sertifikat
lembaga
pendidikan
dan/ atau pelatihan
personel bandar udara
tidak boleh mengiklankan
bahwa organisasi
tersebut
sudah bersertifikat
kecuali hanya
terbatas
pada
bidang
dan/ atau
jenis
pendidikan
dan/ atau pelatihan
yang telah
di berikan izin.
2. Ketentuan
Kewajiban Khusus
untuk
lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan dan/ atau pelatihan bagi Penerbang
tingkat
lanjut,
juru
mesin
pesawat
udara,
personel penunjang
operasi penerbangan,
dan
personel kabin, yaitu:
a. Beroperasi dengan sertifikat
training center
yang masih berlaku;
b. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan
dan pelatihan setiap 6 (enam) bulan sekali;
c. Mengevaluasi
Training
Procedure
Manual
(TPM) dan Training Course Outline (TCO)
yang telah disetujui
selalu dalam keadaan
terkini;
d. Melaksanakan
ketentuan
didalam
batasan
operasi (training specification);
e. Menjaga
kecukupan
personel
dan
fasilitas
yang memadai;
f.
Memelihara catatan-catatan
dan dokumen-
dokumen
pelatihan
sekurang-kurangnya
3
(tiga) tahun;
g. Melaksanakan
kurikulum
dan silabus yang
telah
disetujui
ses uai
dengan
ketentuan
yang berlaku;
h. Melaksanakan
jenis
pendidikan
dan
_____________ -·---------------- -- -----------···
Qelatihan
sesuai
__ del\@:_n __ sertifika_t __ _yang_
dimiliki;
1.
Melakukan
pengawasan
internal
untuk
menjaga
kualitas
a tau
mutu
penyelenggaraan
pendidikan
dan pelatihan
sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun
sekali
dan melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur
Jenderal Perhubungan
Udara;
J.
Mcmerruhi
s ta ndar,
keselamatan
dan
keamanan penerbangan;
k. Mempunyai
program
peningkatan
kompetensi
terhadap
tenaga
pengajarnya
(instruktur)
dan
senantiasa
berupaya
meningkatkan
kualitas/mutu
pendidikan
dan pelatihan yang diselenggarakannya;
dan
1.
Menindaklanjuti
setiap
hasil
pengawasan
dan
rekomendasi
perbaikan
yang
dilaksanakan
oleh
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Udara;
3. Ketentuan
Kewajiban Khusus
untuk
lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi Personel
perawatan pesawat udara yaitu:
a. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan
dan pelatihan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
b.
Melakukan
pengawasan
internal
untuk
menjaga
kualitas
a tau
mutu
penyelenggaraan
pendidikan
dan pelatihan
sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun
sekali
dan melaporkan
hasilnya
kepada Direktur
Jenderal Perhubungan
Udara;
c. Memenuhi
keselamatan
standar,
dan
keamanan penerbangan;
d. Mempunyai
program
peningkatan
kompetensi
terhadap
pengajarnya
tenaga
(instruktur)
dan
senantiasa
berupaya
meningkatkan
kualitas/
mutu
pendidikan
dan pelatihan yang diselenggarakannya;
dan
e.
Menindaklanjuti
setiap
hasil
Pengawasan
dan
rekomendasi
perbaikan
yang
dilaksanakan
oleh
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Udara.
4. Ketentuan
Kewajiban Khusus
untuk
lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
Personel
navigasi penerbangan yaitu:
a. Melaksanakan
jenis
pendidikan
dan
pelatihan
sesuai
dengan
sertifikat
yang
dimiliki;
b. Menyusun
dan
melaksanakan
program
peningkatan kompetensi tenaga pengajar;
c. Menyusun
dan
memelihara
Training
Procedures Manual
(TPM) sehingga
selalu
dalam keadaan terkini;
d. Menyusun
dan
memelihara
modul
__________ p~~l?~~aj_8!~~- _J~o~t~.€-~~rel___~~l?:i~gg9- __ --~~lalu __
dalam keadaan
terkini;
e.
Melaksanakan
kegiatan
pendidikan
dan
pelatihan
sesuai
dengan
prosedur
yang
tercantum
pada Training Procedures Manual
(TPM) dan courseware;
f.
Menyimpan
dan
memajang
(display)
sertifikat yang dimilikinya;
g. Menunjukkan
sertifikat
yang
dimilikinya
pada
saat
dilakukan
pengawasan
keselamatan penerbangan;
h. Melaporkan pelaksanaan
pelatihan di kantor
pusat
dan di luar pusat
kegiatan
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara;
1.
Melaksanakan pelatihan yang telah disetujui
minimal satu kali dalam 5 (lima) tahun;
J.
Melaporkan
apabila
terdapat
perubahan
alamat kantor;
k. Menerbitkan
sertifikat kelulusan/
sertifikat
kompetensi
bagi peserta
pendidikan
dan
pelatihan yang dinyatakan lulus; dan
1.
Melakukan
pengawasan
internal
untuk
menjaga
kualitas
a tau
mutu
penyelenggaraan
pendidikan
dan pelatihan
sekurang-kurangnya
I
(satu)
kali
dalam
setahun
dan melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
5. Ketentuan
kewajiban
lembaga
pendidikan
dan/ atau pelatihan bagi personel pengamanan
penerbangan,
instruktur
keamanan
penerbangan
dan
inspektur
keamanan
penerbangan, yaitu:
a. Melaksanakan
pendidikan
dan
pelatihan
keamanan
penerbangan
sesuai
sertifikat
standar yang diberikan;
b. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
keamanan
penerbangan
sesuai
dengan
Training Procedure Manual (TPM);
c.
Menyampaikan
rencana
penyelenggaraan
pendidikan
dan pela tihan paling lama 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan;
d. Menyelenggarakan
kegiatan pendidikan
dan
pelatihan
keamanan
penerbangan
paling
sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;
e. Menyampaikan laporan kegiatan pendidikan
dan pelatihan paling sedikit
1 (satu) tahun
sekali;
f.
Melakukan
pengawasan
internal
paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Udara;
g.
Mengembangkan
Training Procedure Manual
(TPM) sesuai dengan kondisi terkini dan;
h. Melaksanakan
peningkatan
kompetensi
instruktur;
---··-----·----------- ---·--·---·--·-·--·-------- ----- -
__ i. _ Memast~§.~ __ kof!l_p~tensi _instruktur
_ sesuai
materi ajar dan; dan
J.
Melaksanakan
tindakan
korektif
hasil
Pengawasan
Inspektur
Keamanan
Penerbangan;
6. Ketentuan
kewajiban
Khusus
untuk
lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi personel
fasilitas keamanan
penerbangan dan manager
keamanan
penerbangan
adalah
mematuhi
ketentuan
keamanan
penerbangan
dalam
melaksanakan
kegiatannya.
7. Ketentuan
kewajiban
Khusus
untuk
lembaga
pendidikan dan/ atau pelatihan yang melakukan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
bagi personel
penanganan
barang
berbahaya
(dangerous
goods) adalah mematuhi ketentuan keselamatan
penerbangan
dalam melaksanakan
kegiatannya
antara lain:
a. Melaporkan
Nomor
Induk
Berusaha
dan
Sertifikat
Standar
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan penanganan
barang
berbahaya
( dangerous
goods) yang
sud ah
terbit kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Udara
b. Melaksanakan
pendidikan
dan
pelatihan
penanganan
barang
berbahaya
(dangerous
goods)
sesuai
sertifikat
standar
yang
diberikan;
c. Menyusun
pedoman
penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan
(Training Procedure
Manual/TPM),
kurikulum
silabus dan modul
pelatihan
sesuai
dengan
ketentuan
yang
berlaku;
d. Menyelenggarakan
pendidikan
dan pelatihan
penanganan
barang
berbahaya
(dangerous
goods) scsuai
dengan
Training
Procedure
Manual (TPM);
e. Menyampaikan
rencana
penyelenggaraan
pendidikan
dan pelatihan
paling lama
14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan;
f. Menyediakan insttuktur
yang berkompetensi
di bidang penanganan
barang berbahaya dan
memiliki
pengalaman
dalam
penanganan
pengangkutan
barang
berbahaya
dengan
pesawat udara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g. Menyelenggarakan
kegiatan
pendidikan
dan
pelatihan
penanganan
barang
berbahaya
( dangerous goods) paling sediki t 2 ( d ua) kali
dalam setahun;
h. Menyampaikan
dokumen
kepemilikan
dan/atau
menguasai
sarana
dan prasarana
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
penanganan
barang
berbahaya
(dangerous
goods)
1. Menyampaikan
laporan kegiatan pendidikan
dan pelatihan
paling sedikit
1 (satu) tahun
sekali;
J. Melakukan
pengawasan
internal
paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali dan melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Udara;
k. Mengembangkan
Training Procedure Manual
(TPM) sesuai dengan kondisi terkini dari;
1. Melaksanakan
peningkatan
kompetensi
instruktur;
m. Memastikan
kompetensi
instruktur
se suar
materi ajar dan; dan
n. Melaksanakan
tindakan
korektif
hasil
Pengawasan
Inspektur
Keamanan
Penerbangan.
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku U saha adalah
orang perseorangan
a tau
badan usaha yang melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
per keretaa pian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran
Pelaku Usaha untuk melakukan
kegiatan usaha
dan se bagai iden ti tas bagi Pelaku U saha dalam
pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan
Pemerintah
Pusat atau
Pemerintah
Daerah untuk pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang waj i b di pen uhi oleh Pelaku U saha
sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
No
IZIN USAHA PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
49110
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
49120
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
49441
ANGKUTAN ,JALAN REL PERKOTAAN
... R'ti0.rig lingkup
.. ...
.
. Starictar .. ini.
rnerriuat . 'pengabur-ari
. yang
terkalt
dengan:
a. 49110 Angkutan Jalan Rel Untuk Penumpang
Kelompok
iru
mencakup
usaha
pengangkutan
penumpang antarkota
dengan kereta. Termasuk
pengoperasian
kereta tidur atau kereta makan
sebagai operasi yang terpadu
dari perusahaan
kereta
api.
Kelompok
mi tidak
mencakup
angkutan
kereta untuk
penumpang
perkotaan
(49441).
b. 49120 Angkutan Jalan Rel Untuk Barang
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkutan
barang melalui jalur utama jaringan
rel kereta
api jarak jauh maupun jalur khusus
angkutan
barang
jarak
pendek,
seperti
barang
hasil
pertanian
pertam bangan
dan
penggalian
(termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan,
LPG, LNG dan CNG), angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan
beracun, serta industri dan lainnya.
c.
49441 Angkutan Jalan Rel Perkotaan
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkutan
penumpang
dengan
berbagai
moda angkutan
jalan rel perkotaan, seperti trem, monorel, kereta
listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan
lain-lain. Mencakup juga pengoperasian
kereta
gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola)
dan lainnya
apabila
merupakan
bagian
dari
sistem trayek perkotaan. Termasuk angkutan rel
dengan jurusan
kota ke bandara
atau kota ke
stasiun.
TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
D.
STANDAR KEGIATAN USAHA
b. Aliran kas Badan Usaha paling sedikit memuat:
1) Rencana jenis, jumlah dan nilai investasi untuk
... jan_gt_a -· waktu
__ paling _ sediki !
_ 5-
OiIT?-_a) . tah un
scsuai
harus
Kerja.
Memiliki Rencana Kerja
Untuk
mendapatkan
Perizinan
Berusaha
memenuhi
persyaratan
Memiliki Rencana
Rencana Kerja paling sedikit memuat:
a. Membuat
surat
pernyataan
kesanggupan
menyediakan
rangkaian
kereta
api
kebutuhan.
Ketentuan
Persyaratan
4.
Seluruh lingkup parameter merupakan
kewenangan
Menteri
Penggolongan Usaha
3.
5. Perkeretaapian
adalah satu kesatuan
sistem yang
terdiri atas prasarana,
sarana dan sumber daya
manusia
serta norma, kriteria, persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
kereta api.
6. Kereta api adalah sarana perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya,
yang
akan
ataupun
sedang
bergerak
di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta
ap1.
7. Prasarana
Perkeretaapian
adalah,
J alur kereta
api, stasiun
kereta
api, dan
fasilitas
opera si
kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
8. Sarana
Perkeretaapian
adalah
kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
9. Angkutan
Kereta
Api
adalah
kegiatan
pemindahan
orang dan/ atau
barang
dari satu
tempat
ke tempat
lain dengan
menggunakan
kereta api.
10. Spesifikasi
teknis
adalah
persyaratan
um urn,
ukuran,
kinerj a, dan gam bar teknis prasarana
atau sarana perkeretaapian.
11. Penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
prasarana
perkeretaapian.
12. Penyelenggara
sarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
sarana
perkeretaapian.
13. Sertifikat
kecakapan
adalah
tanda
bukti telah
memenuhi persyaratan
kompetensi sebagai awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operas:
prasarana perkeretaapian.
14. Sertifikat
keahlian
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga
penguji, tenaga
pemeriksa,
dan tenaga
perawatan.
15. Peralatan
khusus
adalah sarana
perkeretaapian
yang
tidak
digunakan
untuk
angkutan
penumpang
atau barang tetapi untuk keperluan
khusus antara lain berupa kereta inspeksi (lori),
kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan
kereta pemeliharaan j alan rel.
kedepan;
2) Proyeksi aliran kas (cash flow) untuk jangka
waktu paling sedikit 5 (lima) tahun kedepan;
3) Hasil
perhitungan
analisis
ekonomi
dan
finansial.
c. Fasilitas
pelayanan
dan
fasilitas
keselamatan
yang
akan
tersedia
di
dalam
saran a
perkeretaapian;
d. Jadwal pelaksanaan
pengadaan,
pengoperasian,
perawatan,
dan
pemeriksaan
sarana
perkeretaapian;
e. Jumlah
dan Jenis
Sarana
Perkeretaapian
yang
akan dioperasikan, paling sedikit memuat:
1) Jenis dan jumlah sarana perkeretaapian
yang
akan dioperasikan per tahun;
2) Sumber
dan
cara
pengadaan
sarana
perkeretaapian
beserta
tahapan
pengadaan
un tuk j angka waktu paling sediki t 5 (lima)
tahun kedepan;
3) Peralatan
dan
perlengkapan
penunjang
masing - masing jenis sarana perkeretaapian
yang akan dioperasikan.
f. Jumlah
dan
kompetensi
awak
sarana
perkeretaapian,
tenaga
perawatan
dan
tenaga
pemeriksa
sarana perkeretaapian,
paling sedikit
memuat:
1) Tahapan
kebutuhan
awak
sarana
perkeretaapian,
tenaga perawatan, dan tenaga
pemeriksa yang akan mengoperasikan
sarana
perkeretaapian
baik secara langsung maupun
tidak langsung pertah un;
2) Sistem penerimaan/pengadaan
awak sarana
perkeretaapian,
tenaga perawatan dan tenaga
pemeriksa
yang
mengoperasikan
sarana
perkeretaapian
baik yang
secara
langsung
maupun tidak langsung.
g. Kepemilikan modal, paling sedikit memuat:
1) Jumlah modal yang dimiliki oleh Badan U saha;
2) Sumber
modal
Badan
Usaha
(dalam
negeri/ luar negeri);
3) Jumlah
Modal ditempatkan
minimal Sebesar
25% (Dua Puluh Lima Persen) dari Total Nilai
Investasi 3 (Tiga) Rangkaian Kereta Api Lintas
Pelayanan Yang Dioperasikan, Paling Sedikit:
a. Tahapan lintas yang dioperasikan
pertahun
untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
b. Un tuk lin tas yang dioperasikan
pertama
kali
harus
dilengkapi
dengan
rencana
frekuensi,
kapasitas,
dan
jumlah
penumpang
atau
barang
yang
akan
diangku t pertah un;
c. Jenis
dan jumlah
sarana
perkeretaapian
yang
akan
dioperasikan
beserta
jumlah
_____
______ ------·---·--·-·--- ·--·-
total
lintas
p~ayanan
pertahun
_ J2_ada _
saran a
6.
a. Melaporkan
kegiatan
usahanya
setiap
tahun
kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian;
b. Melakukan
kegiatan
pengadaan
perkeretaapian.
c. Mengajukan
izin operas:
paling lama 2 (dua)
tahun sejak izin usaha cliterbitkan;
Dalam hal Baclan Usaha tidak memiliki prasarana
perkeretaapian
sencliri, maka Baclan U saha harus
memiliki
perjanjran
kerja
sama
dengan
_________ --·-·---------··-·· · -· ·--·-·----- ·
peny~_lengg_ara __ prasarana
per keretaapian --~e ~~l \.1!!1_
5.
Ketentuan Verifikasi
Menteri melalui Direktur Jenderal
Perkeretaapian
melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan
clan
apabila
hasil
evaluasi
dinyatakan
telah
memenuhi persyaratan
sesuai peraturan
perundang
- undangan,
maka Menteri menerbitkan
izin usaha
penyelenggaraan
sarana
perkeretaapian
umum
dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja;
masing-masing lin tas.
h. Lintas Pelayanan yang dioperasikan;
1. N era ca perusahaan;
J. Sasaran penyelenggaraan
sarana perkeretaapian,
paling sediki t menguraikan
sasaran yang hendak
dicapai
dalam
penyelenggaraan
saran a
perkeretaapian
yang akan
dilakukan
termasuk
uraian aspek pemasaran:
1) peluang
pasar
angkutan
penumpang
atau
barang
kereta
api secara
umum
maupun
secara khusus
pada lintas
pelayanan
yang
akan dilayani, yang meliputi:
a) perkembangan
clan
konclisi
angkutan
kereta api saat ini;
b) perkembangan
jumlah
permintaan
penumpang
atau barang
pertahun
pada
lintas pelayanan atau jaringan
pelayanan
yang akan dioperasikan;
c)
potensi
jumlah
permintaan
penumpang
atau
barang
per
tahun
untuk
jangka
waktu
paling
seclikit
3
(tiga) tahun
keclepan
pada
lintas
pelayanan
atau
jaringan pelayanan yang akan clilayani;
cl) konclisi pesamg yang ada saat mi pada
lintas pelayanan atau jaringan
pelayanan
yang akan dilayani.
2) Target dan pangsa pasar yang akan diraih:
a) segmen pasar yang akan clilayani se suar
clengan bidang usahanya;
b) pangsa
pasar
( market share) per tah un
yang
akan
cliraih pada
masing-masing
lintas pelayanan a tau jaringan pelayanan;
3) strategi
pemasaran
yang
digunakan
perusahaan
clalam rangka meraih target dan
pangsa pasar yang meliputi strategi produk,
harga, distribusi dan promosi.
k. Menyediakan tempat pemeriksaan
dan perawatan
sarana perkeretaapian.
Ketentuan
Kewajiban
mengajukan
izin
operasr; Dalam pengangkutan
barang 83 dan Limbah 83, Badan Usaha harus
memiliki rekomendasi dari Kernen terian / Lem bag a
terkait.
3.
Penggolongan Usaha
KBLI 49110 Angkutan Jalan Rel Untuk Penumpang
untuk
Izin
Usaha
Penyelenggaraan
Prasarana
Perkeretaapian
Umum termasuk
dalam skala usaha
menengah dan besar dengan kewenangan antara lain:
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku
Usaha
adalah
orang perseorangan
atau
badan
usaha
yang melakukan
usaha
dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya
disingkat
NIB adalah
bukti
registrasi/ pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
se bagai
iden ti tas
bagi
Pelaku
U saha
dalam
pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah
persetujuan
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang wajib dipenuhi
oleh Pelaku U saha
sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah satu kesatuan
sistem yang
terdiri atas prasarana,
sarana
dan sumber daya
mariusia
serta norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
kereta api.
6. Kereta api adalah
sarana
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
7. Prasarana Perkeretaapian
adalah, Jalur kereta api,
stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api
agar kereta api dapat dioperasikan.
8. Spesifikasi
teknis
adalah
persyaratan
umum,
ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana atau
sarana perkeretaapian.
9. Penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
prasarana
perkeretaapian.
10. Sertifikat
kecakapan
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operas:
prasarana perkeretaapian.
11. Sertifikat
keahlian
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi persyaratan
kompetensi sebagai tenaga
penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
1
Ruang lingkup
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkutan
penumpang
antarkota
dengan
kereta.
Termasuk
pengoperasian
kereta
tidur
atau
kereta
makan
se bagai operasi yang terpad u dari perusahaan
kereta
api. Kelompok ini tidak mencakup
angkutan
kereta
untuk penumpang perkotaan (49441)
No
IZIN USAHA PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
49110
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
a. Setelah mendapatkan
Perizinan Berusaha, pelaku
usaha harus mengikuti pelelangan umum/tender
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
dalam hal seluruh
atau
sebagian
investasinya
bersumber
dari
APBN atau
APBD
sesuai
ketentuan peraturan perundang - undangan;
b.
Dalam hal seluruh investasinya
tidak bersumber
dari APBN atau APBD, dan tidak ada jaminan dari
pemerintah,
maka
dilakukan
penunjukan
langsung;
c. Sebelum
dilakukan
pengadaan
Badan
Usaha,
Trase Jalur Kereta Api harus
sudah ditetapkan;
d. Melaporkan
kegiatan
usahanya
setiap
tahun
kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian,
e. Mengajukan
izin
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
umum
sebelum
memulai
pelaksanaan
pem ban gun an fisik.
7
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian,
Gubernur,
atau Bupati/wali
kota sesuai kewenangannya
melakukan
evaluasi terhadap
dokumen persyaratan
dan
apabila
hasil
evaluasi
dinyatakan
telah
memenuhi
persyaratan
sesuai
peraturan
perundang
- undangan,
maka Menteri,
Gubernur, atau Bupati/wali
kota sesuai
kewenangannya
menerbitkan
izin usaha penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum dalam waktu 14 (empat
belas) hari kerja.
Ke ten tuan Verifikasi
6
Untuk mendapatkan
Perizinan Berusaha
prasarana
perkeretaapian
umum,
pelaku
usaha
harus
memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.
Memiliki rencana kerja, paling sedikit memuat:
1) sasaran
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian;
2) rencana dan waktu pelaksanaan
kegiatan.
b. Memiliki minimal 2 (dua) personel Sumber Daya
Manusia
yang
memiliki
keahlian
di
bidang
perkeretaapian;
c.
kemampuan keuangan, paling sedikit memuat:
1) kepemilikan modal;
2) neraca perusahaan;
3) jumlah modal dasar;
4) modal yang ditempatkan;
Ketentuan
Persyaratan
a. Men teri,
un tuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jarmgan
jalurnya
melintasi
batas wilayah provinsi;
b. gubernur,
untuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jarmgan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
kabupaten/kota
dalam
satu provinsi;
c. bupati/wali
kota,
untuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang jarmgan
jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota.
Ketentuan
Kewajiban
5
3.
Penggolongan Usaha
KBLI 49110 Angkutan Jalan Rel Untuk Penumpang
untuk
Izin Pembangunan
Prasarana
Perkeretaapian
1.
Pelaku U saha adalah
orang perseorangan
a tau
badan usaha
yang melakukan
usaha
dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
per keretaa pian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran
Pelaku Usaha untuk melakukan
kegiatan usaha
dan se bagai iden ti tas bagi Pelaku U saha dalam
pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4.
Izin adalah persetujuan
Pemerintah
Pusat atau
Pemerintah
Daerah untuk pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang wajib dipenuhi
oleh Pelaku U saha
sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah satu kesatuan
sistem yang
terdiri atas prasarana,
sarana dan sumber daya
manusia
serta norma, kriteria, persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
kereta api.
6. Kereta api adalah sarana perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta
ap1.
7. Prasarana
Perkeretaapian
adalah,
Jalur
kereta
api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta
api agar kereta api dapat dioperasikan.
8. Spesifikasi
teknis
adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja,
dan gambar
teknis prasarana
atau sarana perkeretaapian.
9. Penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
prasarana
perkeretaapian.
10. Sertifikat
kecakapan
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi persyaratan
kompetensi sebagai awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operasi
prasarana perkeretaapian.
11. Sertifikat
keahlian
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
se bagai
tenaga
penguji,
tenaga
pemeriksa,
dan tenaga
perawatan.
Istilah dan Definisi
2
Kelompok
mi
mencakup
usaha
pengangkutan
penumpang
antarkota
dengan
kereta.
Termasuk
pengoperasian
kereta
tidur
atau
kereta
makan
sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan
kereta
api.
Ruang lingkup
1
No
IZIN PEMBANGUNAN PENYELENGGARAAN
PRASARANA PERKERETAAPIAN
UMUM
49110
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
6
Ketentuan Verifikasi
Kewenangan
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian:
( 1) Permohonan
izin
pem ban gun an
prasarana
perkeretaapian,
diajukan
oleh
Badan
U saha
kepada
Direktur
J enderal
dilengkapi
dengan
persyaratan.
Persyaratan
yang
harus
dipenuhi
untuk
mendapatkan
izin
pembangunan
Prasarana
Perkeretaapian
umum:
a. Rancang bangun dibuat berdasarkan
perhitungan
antara
lain meliputi
proses:
Rancang
bangun
dibuat
berdasarkan
perhitungan
antara
lain
meli pu ti perencanaan
perancangan;
1) perencanaan
2) perancangan
3) perhitungan teknis material.
b. Gambar-gambar
teknis merupakan
gambar desain
yang memuat gambar tata letak jalur Kereta Api,
stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun
(denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui
koordinatnya
dan skala gambar. Gambar teknis
disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
c. data lapangan;
d. jadwal pelaksanaan;
e. Spesifikasi
Teknis
harus
sesuai
ketentuan
persyaratan
teknis Prasarana Perkeretaapian
yang
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Spesifikasi
Teknis dimaksud disahkan oleh Direktur J enderal
Perkeretaapian;
f.
Metode pelaksanaan
paling sedikit memuat:
1) lingku p pekerj aan yang akan dilaksanakan;
2) pelaksanaan
pekerjaan
yang
meliputi
tahap
persiapan,
tahap
pelaksanaan
dan
tahap
perapihan;
3) sistem
pengamanan
yang
digunakan
dalam
pelaksanaan
pekerjaan;
4) peralatan
yang digunakan
dalam pelaksanaan
pekerjaan;
5) jumlah
dan kualitikasi
sumber daya manusia
yang akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan.
g. telah membebaskan
tanah paling sedikit 5 (lima)
persen dari total tanah yang dibutuhkan
Ketentuan
Persyaratan
5
Umum
termasuk
dalam
skala usaha
menengah
dan
besar dengan kewenangan
antara
lain:
a. Menteri,
untuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jarmgan
jalurnya
melintasi
batas wilayah provinsi;
b. gubernur,
untuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jarmgan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
kabupaten/kota
dalam
satu provinsi; dan
c. bupati/wali
kota,
untuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
Janngan
jalurnya
dalam wilayah kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan
permohonan,
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi
terhadap
pemenuhan
persyaratan
paling
lama 6 (enam) bulan
setelah
permohonan
diterima
secara lengkap.
(3) Dalam
hal
berdasarkan
hasil
evaluasi
tidak
memenuhi
persyaratan,
Direktur
Jenderal
menyampaikan
penolakan
disertai
dengan
alasan
kekurangan
kelengkapan
persyaratan.
(4) Dalam
hal
kelengkapan
persyaratan
setelah
dipenuhi,
Badan
Usaha
dapat
mengajukan
kembali
permohonan
izin
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
kepada
Direktur
Jenderal.
(5) Dalam hal berdasarkan
hasil evaluasi
persyaratan
terpenuhi,
Direktur
Jenderal
menerbitkan
izin
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
paling
lama 7 (tujuh) hari kerja.
Kewenangan Gubernur:
( 1) Permohonan
izin
pem bangunan
prasarana
perkeretaapian,
diajukan
oleh
Badan
U saha
kepada gubernur dilengkapi dengan persyaratan.
(2) Berdasarkan
permohonan,
Gubernur
melakukan
evaluasi
paling
lama 6
( enam)
bulan
setelah
permohonan diterima secara lengkap.
(3) Berdasarkan
hasil evaluasi,
apabila
memenuhi
persyaratan,
gubernur
memberikan
rekomendasi
persetujuan
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
dan
apabila
tidak
memenuhi
persyaratan,
gubernur
menyampaikan
kembali
kepada
Badan
Usaha
untuk
melengkapi
persyaratan yang diperlukan.
(4) Rekomendasi
persetujuan
Izin
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
disampaikan
oleh
Gubernur
kepada
Direktur
Jenderal
disertai
persyaratan teknis untuk mendapat persetujuan.
(5) Berdasarkan
permohonan
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi paling lama
1 (satu) bulan
setelah permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Jenderal
menyampaikan
alasan
penolakan
disertai
permintaan
kelengkapan
persyaratan
yang harus
dilengkapi oleh Badan U saha.
(7) Dalam
hal
permohonan
disetujui,
Direktur
Jenderal
menyampaikan
persetujuan
kepada
Gubernur paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(8) Dalam
hal
permohonan
disetujui
Gubernur
memberikan
izin
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
paling lama 14 (empat belas) hari
kerja.
Kewenangan bupati/wali kota:
( 1)
Permohonan
izin
pem ban gun an
prasarana
perkeretaapian
diajukan
oleh
Badan
U saha
kepada
bupati/wali
kota
dilengkapi
dengan
persyaratan.
1. Melaksanakan
pekerjaan
Pembangunan
prasarana
perkeretaapian;
2. Bertanggung
jawab terhadap
dampak
yang timbul
selama
pelaksanaan
Pembangunan
prasarana
per keretaa pian;
3.
Melaksanakan
kewajiban
yang
tertuang
dalam
perjanjian
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian;
4. Melaporkan
kegiatan
Pembangunan
prasarana
perkeretaapian
secara
berkala
kepada
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian,
Gubernur,
atau
Bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
5.
Memenuhi ketentuan
mendirikan
ban.gun.an dari
instansi yang berwenang;
6. Metnenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup.
(2)
Berdasarkan
permohonan
sebagaimana
bupati/wali
kota
melakukan
evaluasi
paling
lama
6
( enam)
bulan
setelah
permohonan
di terima secara lengka p.
(3)
Berdasarkan
hasil
evaluasi,
apabila
memenuhi
persyaratan,
bupati/wali
kota
meneruskan
permohonan
kepada
Gubernur
untuk
mendapatkan
rekomendasi
persetujuan
pembangunan
prasarana
perkeretaapian.
(4)
Dalam hal permohonan
ditolak, bupati/wali
kota
menyampaikan
alasan
penolakan
disertai
permintaan
kelengkapan
persyaratan
yang harus
dilengkapi
oleh Badan U saha.
(5)
Gubernur
berdasarkan,
melakukan
evaluasi
paling lama
1
( satu) bulan
setelah
permohonan
diterima
secara lengkap.
(6)
Berdasarkan
hasil
evaluasi
Gubernur
memberikan
rekomendasi
persetujuan
pembangunan
prasarana
perkeretaapian.
(7)
bupati/wali
kota
menyampaikan
permohonan
kepada
Direktur
Jenderal
untuk
mendapatkan
persetujuan
disertai
dengan
persyaratan
dan
rekomendasi
gubernur.
(8)
Berdasarkan
permohonan
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi
paling
lama
1 (satu) bulan
setelah permohonan
diterima
secara
lengkap.
(9)
Dalam
hal
permohonan
ditolak,
Direktur
Jenderal
menyampaikan
penolakan
disertai
alasan
dan permintaan
kelengkapan
persyaratan
yang harus dilengkapi
oleh Badan U saha.
( 10) Dalam
hal
permohonan
disetujui,
Direktur
Jenderal
menyampaikan
persetujuan
kepada
bupati/wali
kota paling
lama
14 (empat
belas)
hari kerja.
(11) bupati/wali
kota
berdasarkan
persetujuan
memberikan
izin
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
paling lama 14 (empat belas) hari
kerja.
Ketentuan
Kewajiban
7
1. Pelaku U saha adalah
orang perseorangan
a tau
badan usaha
yang melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
per keretaapian.
3.
Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran
Pelaku Usaha untuk melakukan
kegiatan usaha
dan se bagai iden ti tas bagi Pelaku U saha dalam
pelaksanaan
kegiatan usahanya.
Istilah dan Definisi
2
1
Ruang lingkup
a. 49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
1)
Kelompok
ini mencakup
pengoperasian
kereta
yang menggunakan
jalur
khusus
untuk
wisata
seperti
angkutan
jalan
rel di kawasan
wisata,
seperti
kereta
wisata
mak
itam
di Sumatera
Barat,
kereta
wisata
danau
Singkarak
Sumatera
Barat,
kereta
wisata
lori
Kaliraga
Jawa
Timur,
kereta
wisata
Ambawara
Jawa
Tengah
2) Penyelenggaraan
perkeretaapian
khusus
digunakan
un tuk
kepen tingan
sendiri
dalam
rangka
merrunjang
kegiatan
pokoknya
atau
digunakan
oleh
beberapa
perusahaan
yang
berafiliasi
untuk
menunjang
kegiatan
pokok
yang
sejerus
dan
tidak
digunakan
untuk
melayani
masyarakat
umum,
kegiatan
pokok
dimaksud
yaitu pariwisata
b. 49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
a. Kelompok
ini mencakup
pengoperasian
kereta
gantung,
kereta
api
bukit,
kereta
kabel
(gondola)
dan
lainnya
apabila
merupakan
bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
b. Penyelenggaraan
perkeretaapian
khusus
digunakan
un tuk
kepen tingan
sendiri
dalam
rangka
mcriunjang
kegiatan
pokoknya
atau
digunakan
oleh
beberapa
perusahaan
yang
berafiliasi
untuk
menunjang
kegiatan
pokok
yang
sejerus
dan
tidak
digunakan
untuk
melayani
masyarakat
umum,
kegiatan
pokok
terdiri atas kegiatan:
a) Pertambangan;
b) Perkebunan;
c)
Pertanian;
d) Bandar Udara;
e)
Industri;
atau
f)
Kepelabuhan.
No
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
49442
ANGKUTAN JALAN REL WISATA
49450
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
3.
Penggolongan Usaha
KBLI 49442
dan KBLI 49450
untuk
Izin Usaha
Perkeretaapian
Khusus termasuk
dalam skala usaha
menengah dan besar dengan kewenangan antara lain:
a. Menteri, untuk
penyelenggaraan
yang jarmgan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
provmsi
4. Izin adalah
persetujuan
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang
wajib
dipenuhi
oleh
Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu kesatuan
sistem yang
terdiri
atas
prasarana,
sarana
dan sumber
daya
manusia
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
kereta api.
6. Perkeretaapian
khusus
adalah
perkeretaapian
yang
hanya
digunakan
untuk
merrunjang
kegiatan
pokok badan
usaha
tertentu
dan tidak
digunakan
untuk
melayani
masyarakat
umum.
7. Kereta api adalah sarana perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta
ap1.
8. Prasarana
Perkeretaapian
adalah,
Jalur
kereta
api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta
api agar kereta api dapat dioperasikan.
9. Sarana
Perkeretaapian
adalah
kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
10. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan
orang
dan/ atau
barang
dari satu
tempat
ke
tempat lain dengan menggunakan
kereta api.
11. Spesifikasi
teknis
adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja,
dan gambar
teknis prasarana
atau sarana perkeretaapian.
12. Penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
prasarana
perkeretaapian.
13. Penyelenggara
sarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
saran a
perkeretaapian.
14. Sertifikat
kecakapan
adalah
tanda
bukti telah
memenuhi persyaratan
kompetensi sebagai awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operasi
prasarana perkeretaapian.
15. Sertifikat
keahlian
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga
penguji,
tenaga pemeriksa, dan tenaga
perawatan.
16. Peralatan
khusus
adalah sarana
perkeretaapian
yang
tidak
digunakan
untuk
angkutan
penumpang
atau barang tetapi untuk keperluan
khusus
antara lain berupa kereta inspeksi (lori),
kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan
kereta pemeliharaan j alan rel.
Dalam hal Penyelenggaraan
yang dilakukan
badan
usaha
yang
berafiliasi
dengan
perusahaan
yang
memiliki kegiatan pokok dengan persyaratan
tertentu
harus memenuhi persyaratan
sebagi berikut:
a. mayoritas saham dan/ atau hak suara dalam rapat
um um
pemegang
saham
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
dikuasai
oleh perusahaan
induk
yang
memiliki
kegiatan
pokok
yang
berafiliasi
dengan
penyelenggara
perkeretaapian
khusus;
Dalam
hal Penyelenggaraan
yang
dilakukan
oleh
badan usaha
yang memiliki kegiatan
pokok dapat
melayani
perusahaan
lain yang berafiliasi
dengan
persyara tan:
a. mayoritas
saham
dan/atau
hak
suara
pada
perusahaan
lain terse but
dikuasai
oleh badan
usaha penyelenggara;
b. memiliki
kegiatan
pokok
yang
sama
dengan
badan usaha penyelenggara.
penunjang;
5) rencana
kebutuhan
prasarana
dan
sarana
per keretaa pian.
wilayah
wilayah
terhadap
dan/atau
akse si bili tas
pokoknya
Untuk
mendapatkan
Perizinan
Berusaha,
pelaku
usaha harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. Izin usaha kegiatan pokok;
b. peta
lokasi
prasarana
perkeretaapian
khusus,
paling sedikit memuat:
1) trase jalur kereta api;
2) rencana kebutuhan
lahan;
3) hasil survey awal rencana jalur kereta api; dan
4) peta topografi.
c. kajian
kesesuaian
antara
kebutuhan
perkeretaapian
khusus
dan kegiatan
pokoknya,
paling sedikit memuat:
1)
kelayakan ekonomis dan/ atau finansial yang
dapat menggambarkan
efektifitas dan efisiensi
apabila
menyelenggarakan
perkeretaapian
khusus;
2) keterpaduan
intra
dan
antarmoda
transportasi;
3) pertumbuhan
ekonomi
dan
perkembangan
sosial
yang
diakibatkan
dari
peningkatan
aktivitas
penyelenggaraan
perkeretaapian
khusus;
4) adanya
kegiatan
Ketentuan
Persyaratan
5
dan/ atau batas wilayah negara;
b. gubernur,
untuk
penyelenggaraan
yang jaringan
jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/ kota
dalam satu provinsi; dan
c. bupati/wali
kota, untuk
penyelenggaraan
yang
iarinzan jalurnva dalam wilayah kabupaten/ kota.
Dalam
hal wilayah
operasi
dilakukan
dari kawasan
kegiatan
pokok
ke
wilayah
penunjang,
harus
dilengkapi juga dengan dokumen
sebagai berikut:
a. bukti
kepemilikan,
bukti
penguasaan
dan/ atau
bukti
pengelolaan
lahan
dan/ atau
bangunan
di
wilayah
penunjang
yang
dimaksud
a tau
menunjukkan
bahwa
kepemilikan,
penguasaan,
dan/ atau
pengelolaan
wilayah
pcnunjang
dilaksanakan
oleh
perusahaan
yang
berafiliasi
dengan
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
atau
dengan perusahaan
induk;
b. surat
pernyataan
bahwa wilayah
penunjang
hanya
digunakan
untuk
menunjang
kegiatan
pokok;
Dalam
hal Penyelenggaraan
yang
dilakukan
badan
usaha
yang berafiliasi
dengan
perusahaan
yang tidak
memiliki kegiatan
pokok dengan
persyaratan
terten tu
harus
memenuhi
persyaratan
sebagai berikut:
a. mayoritas
saham
dan/atau
hak suara
dalam rapat
um um
pemegang
saham
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
dikuasai
oleh perusahaan
induk
yang
tidak
memiliki
kegiatan
pokok
yang
berafiliasi
dengan
penyelenggara
perkeretaapian
khusus;
b. penyelenggara
perkeretaapian
khusus
hanya dapat
melayani
be berapa
perusahaan
yang
berafiliasi
dengan perusahaan
induk dengan ketentuan:
1)
mempunyai
kegiatan
pokok yang sama;
2) afiliasi
perusahaan
yang
akan
dilayani
oleh
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
mayoritas
sahamnya
dan/atau
hak
suara
dalam
rapat
umum
pemegang
saham
dikuasai
oleh perusahaan
induk.
c. surat
pernyataan
dari
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
yang menerangkan
bahwa
penyelenggaraan
hanya
akan
digunakan
untuk
melayani
beberapa
perusahaan
yang
berafiliasi
dengan
perusahaan
induk
sebagaimana
dimaksud
pada huruf b.
b. penyelenggara
perkeretaapian
khusus
hanya dapat
melayani:
1)
perusahaan
induk; dan/ atau
2) afiliasi
perusahaan
dari
perusahaan
induk
sebagaimana
dimaksud
pada
butir
1), yang
memiliki
kegiatan
pokok
sama
dan mayoritas
sahamnya
dan/atau
hak
suara
dalam
rapat
umum
pemegang
saham
dikuasai
oleh
perusahaan
induk.
c. surat
pernyataan
dari
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
yang menerangkan
bahwa
penyelenggaraan
hanya
akan
digunakan
untuk
melayani
perusahaan
induk
dan/atau
beberapa
perusahaan
yang
berafiliasi
dengan
perusahaan
induk sebagaimana
dimaksud
pada huruf b.
7
Ketentuan
a. Melaksanakan pengadaan tanah;
Kewajiban
b. Melakukan perencanaan
teknis;
c. Mengajukan
izin
pembangunan
prasarana
perkeretaapian
khusus
sebelum
memulai
pelaksanaan
pembangunan
fisik;
d. Melakukan
pengadaan
sarana
perkeretaapian
khusus. Pengadaan sarana perkeretaapian
khusus
dapat dilakukan dengan kerja sama dengan Badan
Usaha lainnya;
1) Untuk perizinan perkeretaapian
khusus
untuk
wisata diperlukan juga Sertifikat standar usaha
yang diverifikasi Lembaga Usaha Pariwisata.
6
Ketentuan Verifikasi
Menteri melalui Direktur Jenderal
Perkeretaapian,
Gubernur,
atau
Bupati/wali
kotasesuai
kewenangannya
melakukan
evaluasi
terhadap
dokumen
persyaratan
dan apabila
hasil evaluasi
dinyatakan
telah
memenuhi
persyaratan
scsuai
peraturan
perundang
- undangan,
maka Menteri,
Gubernur,
atau
Bupati/wali
kotasesuai
kewenangannya
menerbitkan
Persetujuan
Prinsip
Pembangunan
Perkeretaapian
khusus
dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja.
Permohonan persetujuan
prinsip pembangunan
yang
jarmgan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
kabupaten/kota
dalam
satu
provmsi,
sebelum
Gubernur
menerbitkan
Persetujuan
Prinsip
Pembangunan
Perkeretaapian
Khusus,
Gubernur
harus
mendapatkan
persetujuan
dari
Menteri.
Menteri
melakukan
evaluasi
dan
memberikan
persetujuan
berdasarkan
permohonan
dari Gubernur
paling
lama
30 (tiga puluh)
hari
kerja
setelah
dokumen diterima secara lengkap
Permohonan persetujuan
prinsip pembangunan
yang
jarmgan
jalurnya
dalam
wilayah
kabupaten/kota,
sebelum
Bupati/wali
kotamenerbitkan
Persetujuan
Prinsip
Pembangunan
Perkeretaapian
Khusus,
Bupati/wali
kotaharus
mendapatkan
rekomendasi
persetujuan
dari Gubernur.
Setelah
mendapatkan
rekomendasi persetujuan
dari Gubernur,
Bupati/wali
kotaharus
mendapatkan
persetujuan
dari Menteri.
Menteri
melakukan
evaluasi
dan
memberikan
persetujuan
berdasarkan
permohonan
dari
Bupati/wali kotapaling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah dokumen diterima secara lengkap.
c. rencana
kerja
di
wilayah
perrunjang
yang
bersangku tan.
Dalam hal wilayah penunjang tidak dimiliki, dikuasai
dan/ atau
dikelola
langsung
oleh penyelenggara
perkeretaapian
khusus,
maka
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
harus
melampirkan
surat
pernyataan
yang
menyatakan
bahwa
wilayah
penunjang hanya akan digunakan
untuk menunjang
kegiatan
pokok
penyelenggara
perkeretaapian
khusus.
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku U saha adalah
orang perseorangan
a tau
badan usaha
yang melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
perkeretaapian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat NIB adalah bukti registrasi/ pendaftaran
Pelaku Usaha untuk melakukan
kegiatan usaha
dan se bagai iden ti tas bagi Pelaku U saha dalam
pelaksanaan
kegiatan usahanya.
1
Ruang lingkup
a.
49442 Angkutan Jalan Rel Wisata
1) Ke lorn pok ini mencaku p pengoperasian
kereta
yang menggunakan
jalur khusus untuk wisata
seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata,
seperti kereta wisata mak itam di Sumatera
Barat,
kereta
wisata
danau
Singkarak
Sumatera
Barat,
kereta
wisata
lori Kaliraga
Jawa
Timur, kereta
wisata
Ambawara
Jawa
Tengah.
2) Penyelenggaraan
perkeretaapian
khusus
digunakan
un tuk kepen ting an sendiri dalam
rangka
merrunjang
kegiatan
pokoknya
atau
digunakan
oleh beberapa
perusahaan
yang
berafiliasi
untuk
meriunjang
kegiatan
pokok
yang
sejerus
dan
tidak
digunakan
untuk
melayani masyarakat
umum,
kegiatan
pokok
dimaksud yaitu pariwisata
b. 49450 Angkutan Jalan Rel Lainnya
1) Kelompok ini mencakup
pengoperasian
kereta
gantung,
kereta
api
bukit,
kereta
kabel
(gondola)
dan
lainnya
apabila
merupakan
bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
2) Penyelenggaraan
perkeretaapian
khusus
digunakan
un tuk kepen tingan
sendiri dalam
rangka
menunjang
kegiatan
pokoknya
atau
digunakan
oleh beberapa
perusahaan
yang
berafiliasi
untuk
menunjang
kegiatan
pokok
yang
sejerus
dan
tidak
digunakan
untuk
melayani masyarakat
umum,
kegiatan
pokok
terdiri atas kegiatan:
a) Pertambangan;
b) Perkebunan;
c)
Pertanian;
d) Bandar Udara;
e) Industri; atau
f)
Kepelabuhan.
ANGKUTAN JALAN REL WISATA
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
IZIN PEMBANGUNAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
49442
49450
NO
4. Izin adalah persetujuan
Pemerintah
Pusat atau
Pemerintah
Daerah untuk pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang wajib dipenuhi
oleh Pelaku U saha
sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah satu kesatuan
sistem yang
terdiri atas prasarana,
sarana dan sumber daya
manusia
serta norma, kriteria, persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
kereta api.
6. Perkeretaapian
khusus
adalah
perkeretaapian
yang
hanya
digunakan
untuk
meriunjang
kegiatan pokok badan usaha tertentu
dan tidak
digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta api adalah sarana perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta
ap1.
8.
Prasarana
Perkeretaapian
adalah,
Jalur
kereta
api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta
api agar kereta api dapat dioperasikan.
9. Sarana
Perkeretaapian
adalah
kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
10. Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan
orang
dan/ atau
barang
dari
satu
tern pat
ke
tempat lain dengan menggunakan
kereta api.
11. Spesifikasi
teknis
adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja,
dan gambar
teknis prasarana
atau sarana perkeretaapian.
12. Penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
prasarana
perkeretaapian.
13. Penyelenggara
sarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
saran a
perkeretaapian.
14. Sertifikat
kecakapan
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi persyaratan kompetensi sebagai awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operas:
prasarana perkeretaapian.
15. Sertifikat
keahlian
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga
penguji,
tenaga
pemeriksa,
dan tenaga
perawatan.
16. Peralatan
khusus
adalah sarana
perkeretaapian
yang
tidak
digunakan
untuk
angkutan
penumpang
atau barang tetapi untuk keperluan
khusus
antara lain berupa kereta inspeksi (lori),
kereta penolong, kereta ukur, kereta derek, dan
kereta pemeliharaan j alan rel.
Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian:
( 1)
Permohonan
izin pem ban gun an yang j aringan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
provinsi
dan/ atau batas wilayah negara diajukan
oleh
pemegang
persetujuan
prmsip
pembangunan
kepada
Direktur
J enderal
dilengkapi
dengan
dokumen persyaratan.
(2) Berdasarkan
permohonan,
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kerja setelah permohonan
diterima
yang
dibuktikan
dengan
tanda
bukti
penenmaan.
(3) Evaluasi
terhadap
dokumen
persyaratan
izm
pembangunan
dilakukan oleh Direktur Jenderal
dengan melibatkan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan
hasil evaluasi, Direktur Jenderal
memberikan:
Ketentuan
Verifikasi
6
a. Rancang bangun dibuat berdasarkan
perhitungan
b.
Spesifikasi
Teknis kinerja,
dan gambar
teknis
sarana
Perkeretaapian
Khusus
yang
akan
dibangun.
c. Spesifikasi Teknis Prasarana
Perkeretaapian
yang
akan dibangun disahkan
oleh Direktur Jenderal
Perkeretaapian.
d.
Spesifikasi Sarana Perkeretaapian
yang memuat
komponen dan konstruksi,
sarana perkeretaapian
khusus yang akan dibangun dan ukuran, kinerja,
dan gambar teknis sarana perkeretaapian
khusus
yang
akan
dibangun
disahkan
oleh Direktur
Jenderal Perkeretaapian.
e. Gambar teknis yang merupakan
gambar desain
prasarana
perkeretaapian
disahkan oleh Direktur
Jenderal Perkeretaapian.
f.
Data lapangan;
g. Jadwal pelaksanaan;
h. Metode pelaksanaan
1.
Bukti pembebasan
tanah paling sedikit 5% (lima
persen) dari luas tanah yang dibutuhkan;
j.
Memenuhi ketentuan
mendirikan
bangunan
dari
instansi yang berwenang.
Ketentuan
Persyaratan
5
KBLI
49442
dan
KBLI
49450
untuk
Izin
Pembangunan
Perkeretaapian
Khusus
termasuk
dalam
skala usaha
menengah
dan
besar
dengan
kewenangan antara lain:
a. Menteri, untuk
penyelenggaraan
yang jaringan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
provm si
dan/ atau batas wilayah negara;
b. gubernur, untuk penyelenggaraan
yang jaringan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
kabupaten/kota;
dan
c. bupati/wali
kota, untuk
penyelenggaraan
yang
jarrngan
jalurnya
dalam
wilayah
kabupaten/kota.
Penggolongan
Usaha
3.
a.
surat
keputusan
izin
Pembanguna
perkeretaapian
khusus; atau
b. surat
penolakan
dilengkapi
dengan
alasa
penolakan.
(5) Permohonan
yang
ditolak,
dapat
diajukan
kembali
setelah
pemohon
melengkapi
persyara tan.
Gubernur:
(1) Permohonan
izm pembangunan
yang jarmgan
jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota
dalam satu provrnsi, diajukan
oleh pemegang
persetujuan
prmsip
pembangunan
kepada
gubernur
dilengkapi
dengan
dokumen
persyaratan.
(2) Berdasarkan
permohonan,
gubernur
melakukan
evaluasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari
kerja setelah dokumen diterima secara lengkap
yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan
hasil
evaluasi,
gubernur
memberikan:
a. surat rekomendasi persetujuan
pembangunan;
a tau
b. surat
penolakan
dilengkapi
dengan
alasan
penolakan.
(4) Berdasarkan
surat
rekomendasi
persetujuan
pembangunan,
gubernur
menyampaikan
permohonan
persetujuan
kepada
Direktur
Jenderal
disertai
dokumen
persyaratan
dan
rekomendasi gubernur.
(5) Direktur
Jenderal
berdasarkan
permohonan
melakukan evaluasi paling lama 60 (enam puluh)
hari
kerj a setelah
dokumen
di terima
secara
lengkap yang dibuktikan
dengan
tanda
bukti
penenmaan.
(6) Evaluasi
terhadap
dokumen
persyaratan
izin
pembangunan
dilakukan oleh Direktur Jenderal
dengan melibatkan unit kerja terkait.
(7) Berdasarkan
hasil evaluasi,
Direktur
Jenderal
memberikan
persetujuan
kepada
gubernur
untuk menetapkan izin pembangunan.
(8) Persetujuan
Direktur
J enderal
dapat
disertai
dengan
syarat
tertentu
berupa
tambahan
persyaratan
administrasi
dan teknis yang harus
dipenuhi
oleh pemegang
persetujuan
prmsip
pembangunan.
(9) Dalam hal syarat tertentu
telah dipenuhi
oleh
pemegang
persetujuan
prm srp pembangunan,
gubernur memberikan izin pembangunan.
Bupati/wali kota:
( 1) Permohonan
izin
pembangunan
perkeretaapian
khusus
yang jaringan
jalurnya
dalam wilayah
kabupaten/kota
diajukan
oleh
pemegang
persetujuan
prinsip
pembangunan
kepada
bupati/wali
kotadilengkapi
dengan
dokumen
persyara tan.
a. melaksanakan
pembangunan
prasarana
paling
lambat
2
(dua)
tahun
sejak
izin
diterbitkan;
b. bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan
yang timbul selama pelaksanaan
pembangunan
prasarana;
c. melaporkan
kegiatan
pembangunan
secara
berkala setiap 6 (enam) bulan kepada pemberi
izin pembangunan;
dan
d. Memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup.
Ketentuan
Kewajiban
7
a. surat rekomendasi persetujuan
pembangunan;
a tau
b. surat
penolakan
dilengkapi
dengan
alasan
penolakan.
(4) Berdasarkan
surat
rekomendasi
persetujuan
pembangunan,
bupati/wali
kotameneruskan
permohonan
kepada gubernur
untuk mendapat
rekomendasi.
(5) Bupati/ wali kotasetelah
mendapat
rekomendasi
dari
gubernur
menyampaikan
permohonan
persetujuan
kepada
Direktur
Jenderal
disertai
dokumen
persyaratan
dan
rekomendasi
dari
bupati/wali kotadan rekomendasi dari gubernur.
(6) Direktur
Jenderal
berdasarkan
permohonan
melakukan
evaluasi
paling
lama
40
(empat
puluh)
hari
kerja
setelah
dokumen
diterima
secara lengkap yang dibuktikan
dengan tanda
bukti penerimaan.
(7) Evaluasi
terhadap
dokumen
persyaratan
izm
pem ban gun an dilakukan oleh Direktur J enderal
dengan melibatkan unit kerja terkait.
(8) Berdasarkan
hasil evaluasi
Direktur
J enderal
memberikan
persetujuan
kepada
bupati/wali
kotauntuk menetapkan izin pembangunan.
(9) Persetujuan
Direktur
J enderal
dapat
disertai
dengan
syarat
tertentu
berupa
tambahan
persyaratan
administrasi
dan teknis yang harus
dilakukan oleh pemohon izin pembangunan.
(lO)Dalam hal syarat tertentu
telah dipenuhi
oleh
pemohon
izin
pembangunan,
bupati/wali
kotamemberikan
izin pembangunan.
kotamemberikan:
(2) Berdasarkan
permohonan,
bupati/wali
kotamelakukan
evaluasi
paling
lama
90
(sembilan
puluh)
hari kerja setelah
dokumen
diterima secara lengkap yang dibuktikan
dengan
tanda bukti penerimaan.
(3) Berdasarkan
hasil
evaluasi,
bupati/wali
a. Memiliki dan/ atau menguasai kantor tetap;
b. Memiliki dan/ atau menguasai
alat angkut
minimal
1 (satu) unit kendaraan
angkutan
barang yang dapat berupa:
1) mobil truk;
2) rangkaian
kereta
api
(Iokomotif dan
gerbong a tau kereta);
3) kapal laut; dan/ atau
4) pesawat udara, yang dibuktikan dengan
dokumen yang sah.
c. Memiliki dan/ atau
menguasai
peralatan
bongkar muat minimal
1 (satu) unit yang
dibuktikan
dengan
dokumen
yang
sah
an tar a lain:
1)
Forklift;
2) Reach Stacker,
Ke ten tuan Persyara tan
4
Penggolongan U saha
3
Angkutan
Multimoda
adalah
angkutan
barang dengan menggunakan
paling sedikit 2
(dua) moda
angkutan
yang
berbeda
atas
dasar
1
(satu) kontrak
sebagai
dokumen
angkutan
multimoda
dari
satu
tempat
diterimanya
barang
oleh
badan
usaha
angkutan
multimoda
ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penyerahan
barang kepada
penerima barang angkutan multimoda.
Istilah dan Definisi
2
Standar ini memuat pengaturan
yang terkait
dengan
angkutan
barang
dengan
menggunakan
paling sedikit 2 (dua) moda
angkutan
yang berbeda atas dasar
1 (satu)
kontrak
sebagai
dokumen
angkutan
multimoda
dari
satu
tempat
diterimanya
barang
oleh
badan
usaha
angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan
untuk penyerahan
barang kepada penerima
barang angkutan
multimoda.
Badan usaha
angkutan
multimoda
tidak
semata-mata
memberikan
layanan angkutan
barang dari
tempat asal sampai ke tujuan,
tetapi juga
memberikan
jasa
tambahan
berupa
jasa
pengurusan
transportasi
(freight fonvarding),
jasa pergudangan,
jasa konsolidasi
muatan,
penyediaan ruang muatan, serta pengurusan
kepabeanan
untuk
angkutan
multimoda
ke
dalam negeri dan/ atau luar negeri.
Ruang Lingkup
1
No.
KBLI 52295 ANGKUTAN MULTIMODA
E.
INTEGRASI TRANSPORTASI DAN MULTIMODA
STANDAR KEGIATAN USAHA
3) Crane Mobile;
4) Hand Pallet atau Pallet Mover,
5) Container Dolly Tug; dan/ atau
6) Peralatan yang sesuai dengan kegiatan
angkutan multimoda setempat.
d. Memiliki
sumber
daya
rnariusia
yang
berkompeten
di
bidang
angkutan
multimoda
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
kompetensi
dari
Kementerian/Lembaga
atau badan hukum
yang terakreditasi
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
meliputi:
1. pengelolaan Barang, Logistik, dan/ atau
Supply Chain;
2. bidang
Keselamatan,
keamanan,
dan
Kerja
(K3)
atau
SMK3
(Sistem
Manajemen K3);
3. mampu
mengoperasikan
alat
yang
mendukung
kegiatan
angkutan
multimoda;
4. kemampuan
teknis terkait mekanisme
dan tata cara pengangkutan
multimoda;
5. kompetensi
lain yang sesuai
dengan
kegiatan
angkutan
multimoda;
dan/atau
6. dalam
hal
kegiatan
angkutan
multimoda
meliputi
ekspor
dan/ atau
impor,
sertifikat
kompetensi
yang
dibutuhkan
diantaranya:
a) kekarantinaan
dan/ atau
kepabeanan;dan
b) mekanisme ekspor dan impor.
a.
Verifikasi terhadap kesesuaian
dokumen
persyaratan perizinan yang diajukan oleh
pemohon
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung jawab di bidang Angkutan
Multimoda;
b.
Jangka waktu proses verifikasi dokumen
oleh Direktur J enderal melalui Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan Multimoda paling lama 2 (hari)
hari kerja;
c.
Dalam
hal
hasil
proses
verifikasi
dokumen
perizinan
diyatakan
tidak
memenuhi
persyaratan,
dokumen
permohonan
dan persyaratan
penzman
yang
diajukan
oleh
pemohon
dikem balikan
un tuk
dilakukan
perbaikan;
d.
Dokumen permohonan
dan persyaratan
penzman
yang
dinyatakan
memenuhi
persyaratan
oleh
Direktur
J enderal
melalui Direktur yang bertanggung jawab
Ke ten tuan Verifikasi
5
a. Melakukan
kegiatan
operasional
paling
lambat
6 (enam) bulan
terhitung
sejak
dikeluarkannya
perizinan
berusaha
angkutan multimoda;
b.
Memiliki
dokumen
asuransi
kegiatan
penyelenggara
angkutan
multimoda
( liability insurance);
di
bidang
Angkutan
Multimoda,
dilanjutkan
peninjauan
perusahaan
dan
kesesuaian teknis yang dikomunikasikan
melalui media elektronik;
e.
Proses
perunjauan
perusahaan
dan
kesesuaian teknis oleh Direktur J enderal
melalui Direktur yang bertanggung jawab
di bidang Angku tan M ultimoda
paling
lama 3 (tiga) hari kerja;
f.
Hasil evaluasi
perunjauan
perusahaan
dan kesesuaian teknis dituangkan
dalam
Berita Acara dengan kesepakatan
antara
Direktur J enderal melalui Direktur yang
bertanggung
jawab di bidang Angkutan
Multimoda dan pemohon;
g.
Direktur J enderal melalui Direktur yang
bertanggung jawab di bidang Angkutan
Multimoda
memberikan
persetujuan/ penolakan
pengajuan
penzman
berusaha
berdasarkan
hasil
Berita Acara peninjauan
lapangan paling
lama 2 (dua) hari kerja;
h.
Permohonan
yang
disetujui
dan
dinyatakan
memenuhi
persyaratan
oleh
Direktur Jenderal melalui Direktur yang
bertanggung jawab di bidang Angkutan
Multimoda, pemohon dapat mengunduh
dokumen perizinan pada aplikasi OSS;
1.
Dalam hal permohonan
tidak disetujui
dan
dinyatakan
tidak
memenuhi
persyaratan, Direktur
Jenderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Angkutan
Multimoda
menginformasikan
kepada
pemohon
bahwa
permohonan
perizinan
yang
diajukan
tidak dapat
disetujui
beserta
alasan penolakan;
J.
Permohonan
perizinan yang dinyatakan
tidak
memenuhi
persyaratan
oleh
Direktur Jenderal melalui Direktur yang
bertanggung
jawab di bidang Angkutan
Multimoda, pemohon dapat mengajukan
permohonan
penzman
kembali
setelah
seluruh
persyaratan
permohonan
izm
usaha
angkutan
multimoda
dilengkapi
dalam jangka
waktu
paling
lama
60
(enam puluh) hari kerja.
Ketentuan
Kewajiban
6
DUDY PURWAGANDHI
ttd.
MENTERIPERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Batas
tanggung
jawab
ganti
kerugian
sebagai berikut:
1) maksimum
666,67 (enam ratus
enam
puluh enam koma enam puluh tujuh)
SOR per paket atau 2 (dua) SDR per
kilogram berat kotor barang dari barang
yang hilang atau rusak untuk
barang
yang di angkut
dengan menggunakan
angkutan
laut,
sungai,
danau,
dan
penyeberangan;
atau
2) maksimum
8,33
(delapan
koma
tiga
puluh
tiga) SOR per kilogram
berat
kotor barang yang hilang atau rusak,
dalam hal angkutan
multimoda
tidak
menggunakan
angkutan
laut
atau
angkutan
sungai,
danau,
dan
penyeberangan.
c. Memberikan laporan kegiatan operasional
minimal 1 (satu) kali setiap 12 (dua belas)
bulan kepada pemberi izin;
d. Melaporkan
kepada
pemberi
izin setiap
terjadi perubahan
akta pendirian
paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada
perubahan;
e. Dalam
menjalankan
usahanya,
badan
usaha
wajib menugaskan
sumber
daya
manusia yang berkompeten
sebagaimana
.ketentuan
peraturan perundangan;
f.
Meningkatkan
dan
mengembangkan
kompetensi
sumber
daya
manusia
di
bidang angkutan multimoda yang dimiliki;
dan
g. Pengaturan
dalam pengangkutan
Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
(83)
dan
pengangkutan
barang
khusus
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
perundangan.
UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR SWASTA DAN APM
29101 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
29200 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT
ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
45201 REPARASI MOBIL
71203 JASA INSPEKSI PERIODIK
No.
3.
Ketentuan
Ketentuan
persyaratan
UJl
berkala
kendaraan
Persyaratan
bermotor swasta dan APM:
a. Memiliki bukti kepemilikan
tanah/lokasi
atau
bukti sewa tanah/ sewa lokasi unit pelaksana
uji berkala;
b. Memiliki daftar SDM penguji yang berkompeten
dibuktikan
dengan
adanya
sertifikat
kompetensi sebagai penguji berkala kendaraan
2.
Istilah dan Definisi
a. Pengujian
Kendaraan
Bermotor
adalah
serangkaian
kegiatan
menguji
dan/atau
memeriksa bagian atau komponen kendaraan
bermotor
kereta
gandengan,
dan
kereta
tempelan dalam rangka pemenuhan
terhadap
persyaratan
teknis dan laikjalan.
b.
Uji Berkala
adalah
Pengujian
Kendaraan
Bermotor
yang
dilakukan
secara
berkala
terhadap
setiap kendaraan
bermotor
kereta
•
gandengan,
dan
kereta
tempelan
yang
dioperasikan di jalan.
c. Unit Pelaksana Agen Pemegang Merek (APM)
adalah
agen
pemegang
merek
yang
melaksanakan
kegiatan
Uji
Berkala
Kendaraan Bermotor.
d. Unit
Pelaksana
Pengujian
Swasta
adalah
badan
usaha
swasta
yang
melaksanakan
kegiatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
1.
Tujuan
Standar
1n1
memuat
pengaturan
terkait dengan penyelenggaraan
uji berkala yang
dilaksanakan
oleh pelaku
usaha
swasta
atau
bengkel umum serta industri kendaraan
bermotor
atau Agen Pemegang Merek (APM).
A. TRANSPORTASIDARAT
STANDAR PRODUK /JASA
LAMPIRAN II
PERATURAN
MENTERI
PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2026
TENT ANG
STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU
STANDAR
PROD UK/ JASA
PADA
PENYELENGGARAAN
PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS
RISIKO SEKTOR
TRANSPORTASI
4.
Keten tuan Verifikasi
Penilaian Kesesuaian dilaksanakan
oleh Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang
bertanggung jawab di bidang Sarana Transportasi
Jalan,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Darat
untuk pemenuhan terhadap standar melalui:
a. Pemeriksaan
dokumen
yang telah diajukan
dan diupload pemohon melalui sistem OSS
oleh petugas
Direktorat
yang
bertanggung
jawab di bidang Sarana Transportasi
Jalan
yang memiliki Hak Akses Turunan
dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
b. Apabila dokumen
yang telah diajukan
dan
diupload
melalui
OSS dinyatakan
sesuai,
petugas Direktorat yang bertanggung jawab di
bidang
Sarana
Transportasi
J alan
yang
memiliki
Hak
Akses
Turunan
akan
menginformasikan
kepada
pemohon
untuk
melanjutkan
proses verifikasi teknis
dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
c. Apabila dokumen
yang telah diajukan
dan
diupload
melalui
OSS
dinyatakan
tidak
sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung
jawab di bidang Sarana Transportasi
Jalan
yang
memiliki
Hak Akses
Turunan
akan
menolak
disertai
alasan
penolakan
yang
dapat
dilihat
melalui
OSS dalam
jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
d. Verifikasi teknis yang terdiri dari Pemeriksaan
Fisik
dan
Kunjungan
Lapangan
akan
dilakukan
oleh Tim dari Direktorat J enderal
yang bertanggung j a wa b di bi dang Lal u Lin tas
dan
Angkutan
Jalan
setelah
pemohon
menginformasikan
waktu kesiapannya
untuk
dilakukan verifikasi teknis;
e. Setelah
proses
verifikasi
teknis
selesai
dilakukan maka Tim dari Direktorat J enderal
bermotor;
c. Melampirkan
gambar / foto / layout
fasilitas
prasarana
(gedung
uji)
pengujian
berkala
kendaraan bermotor;
d. Melampirkan gambar / foto peralatan
uji utama
kendaraan bermotor;
e. Melampirkan
hasil
kalibrasi/keakurasian
peralatan
UJI
utama
kendaraan
bermotor
dengan hasil akurat yang masih berlaku;
f. Memiliki
bukti
adanya
sistem
informasi
pengujian
berkala kendaraan
bermotor untuk
mengelola data hasil uji dan integrasi data;
g. Memiliki SOP Pelayanan Administrasi Pengujian
Berkala;
h. Memiliki SOP Penggunaan
Peralatan Pengujian
Berkala; dan
1. Memiliki SOP Pengujian
Berkala
Kendaraan
bermotor.
a. Menyampaikan
laporan
kegiatan
usaha
sesuai ketentuan perundang-undangan;
dan
b. Mengajukan proses akreditasi
paling lama 3
(tiga) bulan setelah mendapatkan
penzman
us aha dan mem perpan j ang akredi tasi secara
periodik
sesuai
ketentuan
perundang-
undangan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas
dan Angkutan
,Jalan akan membuat
berita
acara
hasil
verifikasi
teknis
un tuk
disampaikan kepada pemohon;
f.
Apabila
terdapat
catatan
hasil
verifikasi
teknis
yang
dilakukan
oleh
Tim
dari
Direktorat J enderal yang bertanggung
jawab
di bi dang Lal u Lin tas dan Angku tan J alan
maka
pemohon
harus
terlebih
dahulu
memenuhi/menyelesaikan
catatan
tersebut
dan segera menyampaikannya
kepada
Tim
pada kesempatan pertama;
g. Apabila catatan
dan/ atau berita acara hasil
verifikasi teknis Tim dari Direktorat Jenderal
yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas
dan
Angkutan
Jalan
yang
disampaikan
kepada pemohon dinyatakan sesuai, Direktur
Jenderal
melalui Direktur yang bertanggung
jawab di bidang Sarana Transportasi
Jalan
menyetujui
permohonan
melalui OSS dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
dan
h. Apabila catatan
dan/ atau berita acara hasil
verifikasi teknis Tim dari Direktorat J enderal
yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas
dan
Angkutan
Jalan
yang
disampaikan
kepada
pemohon
dinyatakan
tidak
sesuai,
Direktur
J enderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Sarana
Transportasi
Jalan
menolak
permohonan
disertai
alasan
penolakan
dalam
jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
a. Dokumen
berupa
Gambar
tata
letak
lokasi
Terminal
Barang
Un tuk Ke pen ting an Sendiri
dengan menggunakan
kertas A3 dengan skala
menyesuaikan yang memuat tentang;
1 . Detail
Engineering
Design
beru pa gam bar
denah,
tampak,
potongan
dan
ukuran
(dimensi) serta jenis material konstruksi;
2. Koordinat geografis;
3. Peta
situasi
terminal
barang
terhadap
instalasi/bangunan
lain disekitarnya;
4. Jarak
dari Terminal Barang untuk
Umum
terdekat;
5. Data
fasilitas
dan
tempat
bongkar
muat
barang meliputi;
a) Tipe loading dock;
b) Ukuran; dan
c)
Kapasitas
loading dock dan kapasitas
parkir kendaraan.
6. Rencana alur keluar masuk Terminal Barang;
dan
7. Koordinat Batas Daerah
Lingkungan
Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan.
b. Bukti
penguasaan
tanah
berupa
sertifikat
tanah;
c. Proposal Terminal Barang Untuk Kepentingan
Sendiri yang memuat tentang;
1. Surat Permohonan;
2. Informasi batas utara,
barat,
selatan
dan
timur yang bersebelahan
langsung dengan
TUKS;
3. Status dan kelas jalan;
4. Rencana volume bongkar muat;
5.
Rencana
frekuensi
pengangkutan
kendaraan barang;
6. Spesifikasi
teknis
kendaraan
angkutan
barang (Muatan Sumbu Terberat); dan
7. Persetujuan lingkungan.
d. Berita acara hasil peninjauan
lokasi oleh tim
teknis; dan
3.
Ketentuan
Persyara tan
Terminal
Barang
un tuk
Ke pen tingan
Sendiri
adalah Terminal yang digunakan untuk kegiatan
angkutan
barang
sendiri
dalam
merrunjarig
kegiatan pokoknya.
2.
Istilah dan Definisi
Standar ini memuat pengaturan
terkait:
a. penyelenggaraan
terminal
barang
un tuk kepen tingan sendiri; dan
b. menjalankan
fungsi
pengawasan
dan
pengendalian
terhadap
penyelenggaraan
terminal barang untuk kepentingan sendiri.
1.
Tujuan
Berlaku untuk seluruh KBLI
SERIFIKAT PENYELENGGARAAN
TERMINAL BARANG
UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Pelaksana verifikasi:
Direktur Jenderal yang bertanggung
jawab di
bidang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
melalui Direktur yang bertanggung
jawab di
bidang Prasarana Transportasi Jalan.
b. Durasi
sesuai
dengan
ketentuan
Lembaga
OSS/ Peraturan lainnya.
c. Prosedur Verifikasi melalui:
1) Pemeriksaan dokumen;
2) Pemeriksaan fisik;
3) Kunjungan lapangan; dan/atau
4) Persetujuan
melalui
layanan
penzman
secara elektronik.
d. Prosedur Verifikasi:
1) Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab di bidang
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
melalui
Direktur yang bertanggung jawab di bidang
Prasarana Transportasi Jalan.
2) Direktur Jenderal
yang bertanggung
jawab
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Prasarana
Transportasi
J alan
men yam paikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik
melalui
aplikasi yang disediakan
oleh kemen terian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang transportasi
dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari
kerj a
sej ak
permohonan
di terima
melalui email pelaku usaha atau notifikasi
akun pelaku usaha.
3) Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Direktur Jenderal
yang bertanggung
jawab
di bi dang Lal u Lin tas dan Angku tan J alan
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Prasarana
Transportasi
J alan
menyetujui
permohonan
dan menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang- undangan.
4) Apabila verifikasi dinyatakan
tidak se suai,
Direktur Jenderal
yang bertanggung
jawab
di bi dang Lal u Lin tas dan Angku tan J alan
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Prasarana
Transportasi
J alan
menolak
permohonan
disertai
alasan
penolakan.
e. Memiliki
tenaga
ahli
yang
berkompeten
ctfl
bidang
pengelolaan
barang
yang
dibuktikan
dengan sertifikat:
1.
Surat Keterangan Ahli Logistik; dan/ atau
2. Kompetensi Pengelolaan Terminal Barang.
a. Melaporkan
kegiatan
pengoperasian
Terminal
Barang
Untuk
Kepentingan
Sendiri
setiap
1
(satu) bulan sekali kepada
Direktur Jenderal
yang bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas
dan Angkutan
Jalan
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Prasarana
Transportasi Jalan;
b. Menyelenggarakan
Terminal
Barang
hanya
untuk kepentingan sendiri;
c. Melengkapi
Terminal
Barang
Untuk
Ke pen tingan
Sendiri
dengan
fasili tas
penampungan
limbah
atau
bahan
lain yang
menyebabkan
pencemaran
dan
memenuhi
segala
kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hid up
ses uai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
pembangunan
terminal
barang
un tuk kepen tingan sendiri yang bersangku tan;
e. Menyediakan perlengkapan jalan berupa ram bu
dan marka yang diperlukan
untuk kelancaran
arus
lalu
lintas
kendaraan
barang
serta
kelancaran pelaksanaan
tu gas pemerin tahan di
terminal barang untuk kepentingan sendiri; dan
f. Menyediakan
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
kendaraan
angkutan
barang
yang
dapat
diakses
oleh
Direktur Jenderal
yang bertanggung
jawab di
bidang
Lalu
Lintas
dan
Angkutan
Jalan
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan
pengawasan,
serta menyediakan
sumber daya
marrusia
yang
kompeten
di bidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
di bidang transportasi
dan pelayanan.
Ketentuan
Kewajiban
5.
5) Direktur Jenderal
yang bertanggung
jawab
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Prasarana
Transportasi
J alan
memberikan
persetujuan
penerbitan
penzman
berusaha
setelah
pelaku
usaha
melakukan
pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak (PNBP) dalam jangka
waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
4.
Keten tuan Verifikasi
Penilaian keseuaian
dilaksanakan
oleh Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang
bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan
untuk pemenuhan standar:
a. Permohonan Baru
1) Pemeriksaan
dokumen yang telah diajukan
dan diupload pemohon melalui sistem OSS
oleh petugas
Direktorat
yang bertanggung
j a wa b di bi dang
Lal u Lin tas
J alan
dan
memiliki
hak
akses
dalam
jangka
waktu
paling lama 1 (satu) hari kerja;
2) Apabila dokumen yang telah diajukan dan di
upload
melalui
OSS dinyatakan
sesuai,
petugas Direktorat yang bertanggung
jawab
di bidang Lalu Lintas Jalan dan memiliki hak
akses
akan
menginformasikan
kepada
pemohon untuk melanjutkan
verifikasi teknis
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan
dan
diupload
melalui
OSS
dinyatakan
tidak
sesuai, petugas Direktorat yang bertanggung
jawab
di bidang
Lalu Lintas
Jalan
dan
3.
Ketentuan
Ketentuan persyaratan
tanda daftar badan usaha
Persyaratan
pembuat perlengkapan jalan:
Permohonan
Baru
menyampaikan
dokumen
berupa:
a. Standar
peralatan
sesuai
subbidang
usaha
perlengkapan jalan yang diajukan; dan
b. Sumber
daya
mariusia
scsuai
bidang
atau
subbidang
usaha
perlengkapan
jalan
yang
diajukan.
2.
Istilah dan Definisi
a. Pembuat
Perlengkapan
Jalan
adalah
serangkaian
kegiatan
produksi
perakitan/pencampuran
bahan,
dan
penempatan/pemasangan
perlengkapan jalan.
b. Badan
Usaha
Pembuat
Perlengkapan
Jalan
yang selanjutnya
disebut BUPPJ adalah badan
hukum
yang telah
terdaftar
sebagai
badan
usaha yang dinyatakan
memenuhi
syarat dan
mampu
melakukan
pembuatan
perlengkapan
jalan.
c. Tanda
Daftar
Badan
Usaha
Pembuat
Perlengkapan
Jalan
yang selanjutnya
disebut
TD-BUPPJ
adalah
surat
keterangan
yang
diberikan
oleh
Direktur
Jenderal
yang
bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan
Jalan
kepada
badan
usaha
yang
dinyatakan
memenuhi
syarat
dan
mampu
melakukan pembuatan perlengkapan jalan.
1.
Tujuan
Standar
mi
memuat
pengaturan
terkait
usaha
di bidang perlengkapan
jalan,
yang mencakup
pembuatan perlengkapan jalan.
TANDA DAFTAR BADAN USAHA PEMBUAT PERLENGKAPAN JALAN
KBLI 43216 INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA
No.
memiliki Hak Akses akan menolak disertai
alasan penolakan yang dapat dilihat melalui
ass dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
hari kerja;
4) Verifikasi
teknis
yang
terdiri
dari
Pemeriksaan Fisik dan Kunjungan Lapangan
akan dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal
yang
bertanggung
jawab
di bidang
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan setelah pemohon
menginformasikan
waktu kesiapannya
untuk
dilakukan verifikasi teknis;
5) Setelah
proses
verifikasi
teknis
selesai
dilakukan
maka
Tim Direktorat
Jenderal
akan membuat
berita acara hasil verifikasi
teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila
terdapat
catatan
hasil
verifikasi
teknis yang dilakukan
oleh Tim Direktorat
Jenderal
maka
pemohon
harus
terlebih
dahulu
memenuhi/menyelesaikan
catatan
tersebut
dan
segera
menyampaikannya
kepada Tim pada kesempatan pertama; dan
7) Apabila catatan dan/ atau berita acara hasil
verifikasi teknis Tim Direktorat Jenderal yang
disampaikan
kepada
pemohon
dinyatakan
sesuai,
Direktur
J enderal
melalui Direktur
yang
bertanggung
j a wa b di bidang
Lal u
Lintas Jalan menyetujui permohonan melalui
ass dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
hari kerja.
b. Perpanjangan
1)
Pemeriksaan dokumen yang telah diajukan
dan diupload pemohon melalui sistem ass
oleh
petugas
melalui
Direktorat
yang
bertanggung j a wa b di bidang Lal u Lin tas
Jalan
dan
memiliki
hak
akses
dalam
jangka
waktu paling lama
1 (satu) hari
kerja;
2) Apabila dokumen yang telah diajukan dan
di upload melalui ass dinyatakan
sesuai,
petugas
Direktorat
yang
bertanggung
jawab di bidang Lalu Lintas Jalan
dan
memiliki
hak
akses
akan
menginformasikan
kepada pemohon untuk
melanjutkan
verifikasi teknis dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan clan
diupload
melalui
OSS dinyatakan
tidak
scsuai,
petugas
Direktorat
yang
bertanggung j a wa b di bidang Lal u Lin tas
Jalan
dan
memiliki
Hak
Akses
akan
menolak disertai
alasan
penolakan
yang
dapat dilihat melalui OSS dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
4) Verifikasi
teknis
yang
terdiri
dari
Pemeriksaan
Fisik
dan
Kunjungan
a. Kewajiban yang harus terpenuhi:
1) Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatan
kepada Direktur J enderal.
2) Berkerjasama
dengan penyedia bahan yang
memiliki
Tanda
Daftar
Badan
U saha
Penyedia Bahan yang masih berlaku.
3) Melakukan pendaftaran ulang paling lambat
3
(tiga) bulan
sebelum
masa
berlaku
berakhir.
b. Perpanjangan:
1) Surat
Permohonan
Perpanjangan
Tanda
Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan.
2) Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
3) Menyampaikan dokumen berupa:
a) Daftar
peralatan
sesuai
subbidang
usaha
perlengkapan
jalan
yang
diajukan;
b) Sumber
daya
marrusra
se s uar bidang
atau
subbidang
usaha
perlengkapan
jalan yang diajukan; dan
c)
Menyampaikan
laporan
sesuai
ketentuan kewajiban.
5.
Ketentuan
Kewajiban
Lapangan
akan dilakukan
oleh Tim dari
Direktorat
J enderal
yang
bertanggung
jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan setelah pemohon menginformasikan
waktu
kesiapannya
untuk
dilakukan
verifikasi teknis;
5) Setelah
proses
verifikasi
teknis
selesai
dilakukan
maka Tim Direktorat
Jenderal
yang bertanggung
jawab di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan akan membuat
beri ta acara hasil verifikasi teknis un tuk
disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila terdapat
catatan
hasil verifikasi
teknis yang dilakukan oleh Tim Direktorat
J enderal,
maka pemohon
harus
terle bih
dahulu memenuhi/menyelesaikan
catatan
tersebut
dan
segera
menyampaikannya
kepada Tim pada kesempatan pertama;
7) Apabila
catatan
dan/ atau
berita
acara
hasil
verifikasi
teknis
Tim
Direktorat
Jenderal
yang
disampaikan
kepada
pemohon
dinyatakan
se suai,
Direktur
J enderal
melalui
Direktur
yang
bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas
Jalan
menyetujui
permohonan
melalui
OSS dalam jangka waktu paling lama
1
(satu) hari kerja.
4.
Ketentuan Verifikasi
Penilaian keseuaian
dilaksanakan
oleh Direktur
Jenderal yang bertanggung jawab di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan melalui Direktur yang
bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas Jalan
untuk pemenuhan standar:
a. Permohonan Baru
1) Pemeriksaan
dokumen yang telah diajukan
dan diupload pemohon melalui sistem OSS
oleh petugas
Direktorat yang bertanggung
jawab
di bidang
Lalu Lintas Jalan
dan
memiliki hak akses
dalam jangka
waktu
paling lama 1 (satu) hari kerja;
3.
Ketentuan
Ketentuan persyaratan
tanda daftar badan usaha
Persyaratan
penyedia bahan perlengkapan jalan:
Permohonan
Baru
menyampaikan
dokumen
berupa:
a) Surat penunjukan
sebagai agen atau distributor
(untuk
perusahaan
importir
bahan
perlengkapan jalan);
b) Standar bahan berdasarkan
hasil uji;
c) Standar
peralatan
se suai
subbidang
usaha
per lengka pan j alan yang diaj ukan; dan
d) Sumber
daya
marrusra
sesuai
bidang
atau
subbidang
usaha
perlengkapan
jalan
yang
diajukan.
2.
Istilah dan Definisi
1. Penyediaan Bahan Perlengkapan
J alan adalah
kegiatan
penyediaan
bahan-bahan/material
dasar sebagai bahan pembuatan
perlengkapan
jalan.
2. Badan
Usaha
Penyedia
Bahan
Perlengkapan
Jalan yang selanjutnya disebut BUPBPJ adalah
badan
hukum
yang
telah
terdaftar
sebagai
badan usaha yang dinyatakan memenuhi syarat
dan
mampu
melakukan
Penyediaan
Bahan
Perlengkapan Jalan.
3. Tanda Daftar Badan
Usaha
Penyedia Bahan
Perlengkapan
Jalan
yang selanjutnya
disebut
TD-BUPBPJ
adalah
surat
keterangan
yang
diberikan
oleh
Direktur
Jenderal
yang
bertanggung jawab di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan
Jalan
kepada
badan
usaha
yang
dinyatakan
memenuhi
syarat
dan
mampu
melakukan
Penyediaan
Bahan
Perlengkapan
Jalan.
1.
Tujuan
Standar
mi
memuat
pengaturan
terkait
usaha
di bidang perlengkapan
jalan,
yang mencakup
penyediaan bahan perlengkapan jalan.
KBLI 43216 Instalasi
Sinyal dan Rambu-Rambu
Jalan
Raya
TANDA DAFTAR BADAN USAHA
PENYEDIA BAHAN PERLENGKAPAN JALAN
No.
2) Apabila dokumen yang telah diajukan
dan
di upload melalui OSS dinyatakan
sesuai,
petugas Direktorat yang bertanggung jawab
di bidang Lalu Lintas Jalan
dan memiliki
hak akses akan menginformasikan
kepada
pemohon
untuk
melanjutkan
verifikasi
teknis dalam waktu paling lama 3 ( tiga) hari
kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan
dan
diupload
melalui
OSS dinyatakan
tidak
sesuai,
petugas
Direktorat
yang
bertanggung jawab yang bertanggung jawab
di bidang Lalu Lin tas J alan dan memiliki
Hak Akses akan menolak
disertai
alasan
penolakan yang dapat dilihat melalui OSS
dalam jangka waktu paling lama
1 (satu)
hari kerja;
4) Verifikasi
teknis
yang
terdiri
dari
Pemeriksaan
Fisik
dan
Kunjungan
Lapangan
akan
dilakukan
oleh
Tim
Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
setelah pemohon menginformasikan
waktu
kesiapannya
untuk
dilakukan
verifikasi
teknis;
5) Setelah
proses
verifikasi
teknis
selesai
dilakukan
maka Tim Direktorat
Jenderal
akan membuat berita acara hasil verifikasi
teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila
terdapat
catatan
hasil
verifikasi
teknis yang dilakukan
oleh Tim Direktorat
Jenderal
maka
pemohon
harus
terlebih
dahulu
memenuhi/menyelesaikan
catatan
tersebut
dan
segera
menyampaikannya
kepada Tim pada kesempatan pertama; dan
7) Apabila catatan dan/ atau berita acara hasil
verifikasi
teknis
Tim Direktorat
J enderal
yang
disampaikan
kepada
pemohon
dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Lalu
Lin tas
J alan
menyetujui
permohonan
melalui
OSS dalam
jangka
waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
a. Perpanjangan
1) Pemeriksaan
dokumen yang telah diajukan
dan diupload pemohon melalui sistem OSS
oleh petugas
Direktorat yang bertanggung
j a wa b di bidang
Lal u Lin tas J alan clan
memiliki hak akses
dalam jangka
waktu
paling lama 1 (satu) hari kerja;
2) Apabila dokumen yang telah diajukan
dan
di upload melalui OSS dinyatakan
sesuai,
petugas Direktorat yang bertanggung jawab
di bidang Lalu Lintas Jalan
dan memiliki
hak akses akan menginformasikan
kepada
a. Kewajiban yang harus dipenuhi:
1. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatan
kepada Direktur J enderal yang bertanggung
jawab di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
2.
Melakukan pendaftaran ulang paling lambat
3
(tiga) bulan
se belum
masa
berlaku
berakhir.
b. Perpanjangan:
1. Surat
Permohonan
Perpanjangan
Tanda
Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan.
2. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen.
3. Menyampaikan dokumen berupa:
a) Surat
Penunjukan
sebagai
agen atau
distributor
(untuk perusahaan
importir
bahan perlengkapan jalan);
b) Standar
bahan
berdasarkan
hasil
UJ1;
5.
Ke ten tuan
Kewajiban
pemohon
untuk
melanjutkan
verifikasi
teknis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
kerja;
3) Apabila dokumen yang telah diajukan
dan
diupload
melalui
OSS dinyatakan
tidak
sesuai,
petugas
Direktorat
yang
bertanggung
jawab di bidang Lalu Lintas
Jalan
dan
memiliki
Hak
Akses
akan
menolak
disertai
alasan
penolakan
yang
dapat
dilihat
melalui
OSS dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) hari kerja;
4) Verifikasi
teknis
yang
terdiri
dari
Pemeriksaan
Fisik
dan
Kunjungan
Lapangan
akan
dilakukan
oleh
Tim
Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab
di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
setelah pemohon menginformasikan
waktu
kesiapannya
untuk
dilakukan
verifikasi
teknis;
5) Setelah
proses
verifikasi
teknis
selesai
dilakukan
maka Tim Direktorat
Jenderal
akan membuat berita acara hasil verifikasi
teknis untuk disampaikan kepada pemohon;
6) Apabila
terdapat
catatan
hasil
verifikasi
teknis yang dilakukan
oleh Tim Direktorat
Jenderal,
maka
pemohon
harus
terlebih
dahulu
memenuhi/menyelesaikan
catatan
tersebut
dan
segera
menyampaikannya
kepada Tim pada kesempatan pertama; dan
7) Apabila catatan dan/ atau berita acara hasil
verifikasi
teknis
Tim Direktorat
J enderal
yang
disampaikan
kepada
pemohon
dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Lalu
Lintas
Jalan
menyetujui
permohonan
melalui
OSS dalam
jangka
waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
c)
Daftar
peralatan
sesuar
subbidang
usaha
perlengkapan
jalan
yang
diajukan; dan
d) Sumber
daya manusia
sesuai
bidang
atau
subbidang
usaha
perlengkapan
jalan yang diajukan; dan
4. Menyampaikan
laporan
se suai
ketentuan
kewajiban.
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdiri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran
dan
kegiatan
penunJang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-clan
antarmoda transportasi.
2. Terminal
adalah
fasilitas
pelabuhan
yang
terdiri atas kolam sandar
dan tempat kapal
bersandar
atau tambat, tempat penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau
tempat bongkar muat
barang.
3. Terminal
Khusus
adalah
terminal
yang
terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
an tarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jurnlah
terbatas,
2.
Istilah dan Definisi
1.
Tujuan
Dalam rangka menunjang
kegiatan usaha pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani
di
pelabuhan umum/terminal
umum.
PEMBANGUNAN
TERMINAL KHUSUS
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri)
No.
B. TRANSPORTASI LAUT
SERTIFIKAT PEMBANGUNAN
TERMINAL KHUSUS
merupakan
Utama
dan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Pelabuhan
Pengumpul,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah terbatas, merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal
adalah
Pelabuhan
yang fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah terbatas, merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan
atau terminal khusus yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjarrun
keselamatan
pelayaran.
11. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang
mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
penaawasan
keziatan
1.
Izin usaha
pokok yang
masih
berlaku,
yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah/ area perairan
berupa
tanda bukti status
kepemilikan
hak atas tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah;
Jika kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi
yang berwenang;
3.
Dokumen
teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana
volume
bongkar
muat,
dan
frekuensi
kunjungan
kapal
serta
rencana
ukuran
(tonase dan panjang)
kapal terbesar
yang akan sandar/tambat;
b. Gambar
denah,
tampak,
potongan
dan
ukuran
(dimensi)
serta
jerus
material
konstruksi yang di sertai koordinat geografis
minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di
sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
sisi darat; dan
c. Peta
situasi
(mapping)
Terminal
Khusus
terhadap
instalasi/
bangunan
lain
di
sekitarnya.
4. Berita Acara peninjauan
dan evaluasi rencana
pembangunan
Terminal
Khusus
oleh
Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan Distrik
Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa
pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data
rencana
pembangunan
fasilitas
sandar / tam bat;
c. Koordinat geografis minimal 4 (ernpat) titik
3.
Ketentuan
Persyara tan
kepelabuhanan,
dan
pemberian
pelayanan
jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang
belum diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku
U saha
adalah
perseorangan
a tau non
perseorangan
yang
melakukan
usaha
dan/ atau kegiatan
pada bidang tertentu.
15. Kegiatan
usaha
pokok
adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri,
pariwisata,
dok
dan galangan
kapal dan kegiatan
lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan
fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Pembangunan
Terminal
Khusus
adalah
persetujuan
untuk
membangun
Terminal
Khusus
sebelum
pelaksanaan
pembangunan
Terminal
Khusus.
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di sisi darat;
d. Koordinat Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp) Terminal
Khusus
yang dilengkapi
dengan
Peta
Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan
(DLKp) untuk Terminal Khusus;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan rencana
penempatan
Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pembangunan
Terminal
Khusus).
4.
Ke ten tuan Verifikasi
a. Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif
yang disesuaikan
dengan ketentuan
Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan
standar.
b. Penilaian
sertifikat
kesesuaian
pembangunan
Terminal
Khusus,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan paiak penerbitan
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan ,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai pelaksanaan
pekerjaan pembangunan
Terminal Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak sertifikat pembangunan
Terminal Khusus
diterbitkan;
4. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
Pembangunan
Terminal
Khusus
yang bersangkutan;
5. Menyampaikan laporan perkembangan
kegiatan
Pembangunan
Terminal Khusus setiap 3 (tiga)
bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
sertifikat
pembangunan
Terminal Khusus diterbitkan;
6. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
alur keluar
masuk
Terminal Khusus,
kolam
Terminal Khusus, dan fasilitas yang diperlukan
untuk
kelancaran
arus lalu lintas kapal dan
barang
serta
kelancaran
pelaksanaan
tugas
pemerin tahan di Terminal Kh usus;
7. Menyediakan
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal dan/ atau
barang
yang dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan
pengawasan,
serta menyediakan sumber daya manusia yang
kompeten
dibidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi dan pelayaran;
8. Melengkapi Terminal Khusus
dengan fasilitas
penampungan
limbah
atau
bahan
lain yang
menyebabkan
pencemaran
dan
memenuhi
segala
kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hid up
se suai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Menyediakan dan memasang
papan informasi
status
penzman
berusaha
Terminal
Khusus;
dan
Ketentuan
Kewajiban
5.
penzman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
pembangunan
Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja,
10. Mengajukan
permohonan
perpan J angan
..
berusaha
pem ban gun an
Terminal
perizman
Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya
masa berlaku perizinan berusaha
pembangunan
Terminal Khusus.
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
periunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan intra-clan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angku tan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan / a tau
barang,
serta
angku tan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta
2.
Istilah dan Definisi
1.
Tujuan
Dalam rangka menunjang
peningkatan
kegiatan
usaha
pokok pelaku
usaha
yang tidak
dapat
dilayani di pelabuhan umum/terminal
umum.
SERTIFIKAT PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Urituk
Ke pen tingan Sendiri)
No.
SERTIFIKAT PENGEMBANGAN TERMINAL KHUSUS
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan
dan daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
l O. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerj a
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
l 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan
yang
mernpunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi
kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
l4. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2.
Bukti penguasaan
tanah/ area perairan berupa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya yang diketahui
oleh pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS
berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana
volume
bongkar
muat,
dan
frekuensi
kunjungan
kapal serta rencana
ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar
yang akan sandar/tambat;
b. Gambar
denah,
tampak,
potongan
dan
ukuran
(dimensi)
serta
jerus
material
konstruksi yang di sertai koordinat geografis
minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di
sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
sisi darat;
c. Peta
situasi
(mapping)
Terminal
Khusus
terhadap
instalasi/
bangunan
lain
di
seki tarn ya;
4. Berita Acara peninjauan
dan evaluasi rencana
pengembangan
Terminal
Khusus
oleh
Penyelenggara Pelabuhan terdekat dan Distrik
Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa
pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data
legalitas
pengoperasian
Terminal
Khusus
beserta
fasilitas
sandar/tambat
eksisting;
c. Data
rencana
pengembangan
fasilitas
sandar / tam bat;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di sisi darat;
Ketentuan
Persyaratan
3.
kegiatan pada bidang tertentu.
i5. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
energi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri, pariwisata,
dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
i6. Sertifikat
Pengembangan
Terminal
Khusus
adalah
persetujuan
untuk
membangun
penambahan
fasilitas
sandar /tam bat
pada
Terminal
Khusus
sebelum
pelaksanaan
pengembangan Terminal Khusus.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator Direktorat Jenderal
Perhubungan
Laut untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian sertifikat pengembangan
Terminal
Khusus,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
se bagaimana
dimaksud
pada
angka
1 ,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk
dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 ( satu) hari kerja;
4. A tas hasil penilaian se bagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
e. Koordinat
Daerah
Lingkungan
Kerja (DLKr)
clan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp) Terminal
Khusus
yang
dilengkapi
dengan
Peta
Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp) untuk Terminal
Khusus;
f. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan rencana
penempatan
Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran;
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan
Berusaha
Pengoperasian
Terminal
Khusus yang masih berlaku; clan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengembangan
Terminal
Khusus).
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang
kepelabuhanan,
lalu
lintas angkutan di perairan, keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai
pelaksanaan
pekerjaan
pengembangan
Terminal
Khusus
paling
lambat
3
(tiga)
bulan
sejak
sertifikat
pengembangan Terminal Khusus diterbitkan;
4. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
pengembangan
Terminal Khusus
yang bersangkutan;
5. Menyampaikan
laporan
perkembangan
kegiatan
pengembangan
Terminal
Khusus
setiap 3 (tiga) bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
sertifikat
pengembangan Terminal Khusus diterbitkan;
6. Menyediakan serta memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran,
alur
keluar
masuk
Terminal
Khusus,
kolam Terminal
Khusus,
dan
fasili tas
yang
di per 1 ukan
un tuk
kelancaran
arus lalu lin tas kapal dan barang
serta
kelancaran
pelaksanaan
tu gas
pemerintahan
di Terminal Khusus;
7. Memelihara
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal dan/atau barang yang dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna pelaporan
dan pengawasan,
serta
menyediakan
sumber
daya
marrusia
yang kompeten dibidangnya dan memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi
dan pelayaran;
8. Memelihara
fasilitas
penampungan
limbah
atau
bahan
lain
yang
menyebabkan
pencemaran
dan memenuhi
segala kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan hidup sesuai ketentuan
peraturan
perundang- undangan;
9. Memastikan papan informasi status perizinan
berusaha
Terminal Khusus
tetap terpasang;
Ketentuan
Kewajiban
5.
penzman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengel uar kan
sertifika t
pen gem bangan
Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
dan
10. Mengajukan
permohonan
perpan J angan
perizman
berusaha
pengembangan
Terminal
Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya masa berlaku perizinan berusaha
pengembangan Terminal Khusus.
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
periunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal
un tuk Ke pen ting an Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
scauai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
2.
Istilah dan Definisi
1.
Tujuan
Dalam rangka menunjang
kegiatan usaha pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani
di
pelabuhan umum/terminal
umum.
PEMBANGUNAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Ke pen tingan Sendiri)
No.
SERTIFIKAT PEMBANGUNAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan
dan daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
kh usus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
lO. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
l 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
~2. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan
yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi
kegiatan
pemerin tahan di pela buhan,
serta penga tu ran,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
L3. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
l4. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah/ area perairan berupa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di
perarran,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi
yang
berwenang;
3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana
volume
bongkar
muat,
dan
frekuensi
kunjungan
kapal serta rencana
ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar
yang akan sandar/tambat;
b. Gambar
denah,
tampak,
potongan
dan
ukuran
(dimensi)
serta
jerus
material
konstruksi yang di sertai koordinat geografis
minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di
sisi dermaga/ perairan
dan 2 (dua) titik di
sisi darat; dan
c. Peta
situasi
(mapping)
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
terhadap
instalasi/
bangunan lain di seki tarn ya;
4. Berita Acara peninjauan
dan evaluasi rencana
pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan
terdekat
dan
Distrik
Navigasi
setempat
yang
paling
sedikit memuat:
a. Bahwa
pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data
rencana
pembangunan
fasilitas
sandar / tam bat;
c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan
dan 2 (dua) titik di sisi darat;
perseorangan
yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
energi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan, industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri adalah persetujuan
untuk
membangun
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
sebelum
pelaksanaan
pembangunan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Ketentuan
Persyara tan
3.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif
yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian
pembangunan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. A tas hasil penilaian se bagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
perizman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
pembangunan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
d. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk
Ke pen tingan
Sendiri
dan
rencana
penempatan
Sarana
Bantu
Navigasi-
Pelayaran; dan
e. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pembangunan
Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri).
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerin tah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai pelaksanaan
pekerjaan pembangunan
Terminal
Un tuk
Ke pen tingan
Sendiri
paling
lambat
3
(tiga)
bulan
sejak
sertifikat
pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri diterbitkan;
4. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
Pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri yang bersangkutan;
5. Menyampaikan laporan perkembangan
kegiatan
Pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
setiap
3
(tiga)
bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
sertifikat
pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri diterbitkan;
6. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri,
kolam Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan
untuk
kelancaran
arus lalu lintas kapal dan barang
serta
kelancaran
pelaksanaan
tu gas
pemerintahan
di Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri;
7. Menyediakan
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal dan/atau
barang
yang dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan
pengawasan,
serta menyediakan
sumber daya manusia yang
kompeten
dibidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi
dan pelayaran;
8. Melengkapi
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri dengan fasili tas penampungan
lim bah
a tau
bahan
lain
yang
menyebabkan
pencemaran
dan memenuhi
segala kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
9. Menyediakan dan memasang
papan informasi
status
perizinan berusaha
Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri; dan
lLO. Mengajukan
permohonan
perparijarigan
penzman
berusaha
pembangunan
Terminal
Ketentuan
Kewajiban
5.
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
Untuk
Ke pen ting an
Sendiri
paling
lam bat
3
(tiga)
bulan
sebelum
berakhirnya
mas a
berlaku
..
berusaha
pembangunan
penzman
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang,
beru pa terminal
dan tern pat ber la buh ka pal
yang dilengkapi dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
periunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ a tau tern pat bongkar muat barang.
3. Terminal
un tuk
Ke pen tingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepen tingan
sendiri
se suai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
pen um pang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan
Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
1.
Tujuan
Dalam
rangka
menunjang
peningkatan
kegiatan
usaha
pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani di pelabuhan
umum/terminal
umum.
PENGEMBANGAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(seluruh
KELI kecuali kategori H dan mengacu
pada Peraturan
Menteri
yang mengatur
tentang
Terminal Khusus
dan Terminal
Untuk
Kepen tingan Sendiri)
No.
SERTIFIKAT PENGEMBANGAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal adalah
Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan
Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan
dan
daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung
untuk
kegiatan
pelabuhan.
l O. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerj a
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
l 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan
yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan secara komersial.
i 3. Unit Penyelenggara Pela buhan adalah lem baga
pemerintah
di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah/ area perairan berupa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari instansi
yang
berwenang.
3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
a. Rencana
volume
bongkar
muat,
dan
frekuensi
kunjungan
kapal serta rencana
ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar
yang akan sandar/tambat;
b. Gambar
denah,
tampak,
potongan
dan
ukuran
(dimensi)
serta
jerus
material
konstruksi yang di sertai koordinat geografis
minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di
sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
sisi darat; dan
c. Peta
situasi
(mapping)
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
terhadap
instalasi/
bangunan lain di sekitarnya;
4. Berita Acara peninjauan
dan evaluasi rencana
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan
terdekat
dan
Distrik
Navigasi
setempat
yang
paling
sedikit memuat:
a. Bahwa
pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan peralatan penunjang produksi tersebut;
b. Data
legalitas
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri beserta fasilitas
sandar / tam bat eksisting;
c. Data
rencana
pengembangan
fasilitas
sandar / tam bat;
Ketentuan
Persyara tan
3.
kegiatan pada bidang tertentu.
i5. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri,
pariwisata,
dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
i6. Sertifikat
Pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri adalah persetujuan
untuk
membangun
penambahan
fasilitas
sandar/tambat
pada
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
sebelum
pelaksanaan
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri.
4.
Ketentuan
Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
.Jerideral
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif
yang
disesuaikan
dengan ketentuan
Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan
standar.
Penilaian
sertifikat
kesesuaian
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh tim verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar paling lama 7 (tujuh) hari
kerja setelah
dokumen
pemenuhan
standar
diterima oleh tim verifikator secara lengkap,
benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian
ke
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut cq. Bagian
Hukum
dan
Kerj a
Sama
un tuk
dilakukan
verifikasi
terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari
kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil penilaian pada
angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. A tas hasil penilaian
se bagaimana
dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut menyampaikan
notifikasi ke
sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi ke
sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi kewajiban pembayaran
penerimaan
negara bukan pajak penerbitan perizinan;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4,
Lembaga
OSS
d. Koordinat
geografis
minimal
4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di sisi darat;
e. Rencana
alur keluar masuk
Terminal
Untuk
Kepen tingan
Sendiri
dan
rencana
penempatan
Sarana
Bantu
Navigasi
-
Pelayaran;
dan
f.
Dokumentasi
peninjauan
lapangan;
5. Perizinan
Berusaha
Pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri yang masih berlaku;
dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengembangan
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri).
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memulai pelaksanaan
pekerjaan pengembangan
Terminal
Un tuk
Ke pen ting an
Sendiri
paling
lam bat
3
( tiga)
bulan
sej ak
sertifika t
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri diterbitkan;
4. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
pengembangan
Terminal
Untuk
Ke pen tingan Sendiri yang bersangku tan;
5. Menyampaikan laporan perkembangan
kegiatan
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
setiap
3
(tiga)
bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
sertifikat
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri diterbitkan;
6. Menyediakan
serta memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
kolam Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang
diperlukan
untuk
kelancaran
arus lalu lintas
kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan
tugas
pemerin tahan
di
Terminal
Un tuk
Kepentingan Sendiri;
7. Memelihara
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal dan/ atau
barang
yang dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan
pengawasan,
serta menyediakan
sumber daya manusia yang
kompeten
dibidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi
dan pelayaran;
8. Memelihara fasilitas penampungan
limbah atau
bahan lain yang menyebabkan
pencemaran dan
memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Memastikan
pa pan informasi status
perizinan
berusaha
Terminal Un tuk Kepen tingan Sendiri
tetap terpasang; dan
Ketentuan
Kewajiban
5.
mengeluarkan
sertifikat
pengembangan
Terminal Un tuk Kepen tingan Sendiri; dan
7. Atas
ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar se bagaimana dimaksud pada angka 1,
Pelaku usaha
dapat
melengkapi
pemenuhan
standar dengan jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kerja.
LO. Mengajukan
permohonan
perpan J angan
penzman
berusaha
pengembangan
Terminal
Untuk
Ke pen tingan
Sendiri
paling lam bat 3
(tiga) bulan sebelum berakhirnya
masa berlaku
perizinan
berusaha
pengembangan
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri.
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
pen um pang, dan/ atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau
tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
se.suai
dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
2.
Istilah dan Definisi
Untuk
memperpanJang
legalitas
pembangunan
Terminal
Kh usus
yang
telah
berakhir
masa
berlaku guna menunjang
kegiatan usaha
pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani
di
pelabuhan umum/terminal
umum.
1.
Tujuan
PERPANJANGAN PEMBANGUNAN TERMINAL KHUSUS
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan
Menteri
No.
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepen tingan Sendiri)
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PEMBANGUNAN TERMINAL KHUSUS
dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan
dan daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerj a
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
l 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
l2. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan
yang
mernpunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran, koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
4.
Ketentuan Verifikasi
a.
Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator Direktorat Jenderal
Perhubungan
Laut untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian
perpanjangan
bidang
Terminal
pembangunan
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah / area perairan beru pa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/ pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di
perairan , memperoleh persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi
yang
berwenang;
3. Surat pernyataan
kesanggupan
menyelesaikan
pembangunan
Terminal
Khusus
paling lama
2 (dua) tahun
disertai
timeline
kurva
"S"
rencana penyelesaian;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan
rencana
perpanjangan
masa
berlaku
pembangunan
Terminal
Khusus
oleh
Penyelenggara Pelabuhan
terdekat yang paling
sedikit memuat:
a. Perkembangan/progress
Terminal Khusus;
b. Justifikasi/kendala
keterlambatan
penyelesaian
pelaksanaan
pembangunan
Terminal Khusus dari pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan
Berusaha
Pembangunan
Terminal
Khusus sebelumnya; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
Kepelabuhanan
(pembangunan
Khusus).
3.
Ketentuan
Persyara tan
diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri,
pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
i 6. Sertifikat Perpanjangan
Pembangunan
Terminal
Khusus adalah persetujuan
untuk memberikan
perpanjangan
waktu
guna
menyelesaikan
pembangunan
Terminal Khusus.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan
,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerin tah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
Pembangunan
Terminal
Khusus
yang bersangkutan.
4. Menyampaikan laporan perkemban_gan kegiatan
Ketentuan
Kewajiban
5.
pembangunan
Terminal
Khusus,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimaria
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. A tas hasil penilaian se bagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
penzman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
perpanjarigan
pembangunan
Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
Pembangunan
Terminal Khusus setiap 3 (tiga)
bulan sejak penerbitan
sertifikat perpanjangan
pembangunan
Terminal
Khusus
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
Sertifikat Standar Perpanjangan
Pembangunan
Terminal Khusus diterbitkan.
5. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
alur keluar
masuk
Terminal Khusus, kolam
Terminal Khusus, dan fasilitas yang diperlukan
untuk
kelancaran
arus lalu lintas kapal dan
barang
serta
kelancaran
pelaksanaan
tugas
pemerintahan
di Terminal Khusus.
6. Menyediakan
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal dan/ atau
barang
yang dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan
pengawasan,
serta menyediakan
sumber daya manusia yang
kompeten
dibidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi
dan pelayaran.
7. Melengkapi Terminal Khusus
dengan fasilitas
penampungan
limbah atau
bahan
lain yang
menyebabkan
pencemaran
dan
memenuhi
segala
kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hid up
se suai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Menyediakan
dan memasang
papan informasi
status perizinan berusaha Terminal Khusus.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan clan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar clan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal
un tuk Ke pen ting an Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepen tingan
sendiri
scsuai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
an tarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
1.
Tujuan
Untuk
mempcrpanjang
legalitas
pembangunan
Terminal
Un tuk Ke pen tingan
Sendiri
yang
telah
berakhir
masa berlaku
guna menunjang
kegiatan
usaha
pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani di pelabuhan
umum/terminal
umum
PERPANJANGAN PEMBANGUNAN
TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
(seluruh
KBLI kecuali kategori H dan mengacu
pada Peraturan
Menteri
yang mengatur
tentang
Terminal Khusus
dan Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri)
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PEMBANGUNAN TERMINAL UNTUK
KEPENTINGAN SENDIRI
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan
dan daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
~O. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerj a
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
i 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Men teri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan
yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran, koordinasi
kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
l4. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
l5. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat Perpanjangan
Pembangunan
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri adalah persetujuan
untuk
memberikan
perpanjangan
waktu guna
menyelesaikan
pembangunan
Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif
yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; clan
3.
Ketentuan
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku, yang
Persyaratan
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tan ah/ area perairan beru pa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan / pemanfaa tan tan ah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi
yang
berwenang.
3. Surat pernyataan
kesanggupan
menyelesaikan
pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
paling lama 2 (dua) tahun
disertai
timeline kurva "S" rencana penyelesaian;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan
rencana
perpanjangan
masa
berlaku
pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan
terdekat
dan yang paling sedikit memuat:
a. Perkembangan/progress
pembangunan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
b. Justifikasi/kendala
keterlambatan
penyelesaian
pelaksanaan
pembangunan
Terminal
Un tuk
Ke pen ting an
Sendiri
dari
pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan
Berusaha
Pembangunan
Terminal
Untuk Kepentingan Sencliri sebelumnya; clan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pembangunan
Terminal Untuk
Kepen tingan Sendiri).
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerin tah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
Ketentuan
Kewajiban
5.
penzman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga
OSS
mengeluarkan
sertifikat
perpanjangan
pembangunan
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar sebagaimana
dimaksud pada angka
1,
Pelaku
usaha
dapat
melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka
waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian
sertifikat
kesesuaian
perpanjangan
pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri, Penilaian kesesuaian
dilakukan
oleh
tim verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
.Ierideral
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari
kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses
penilaian ke Sekretariat
Direktorat J enderal
Perhubungan
Laut cq. Bagian Hukum dan
Kerj a
Sama
un tuk
dilakukan
verifikasi
terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari
kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut memberikan persetujuan
pemenuhan
standar
paling lama
1 (satu)
hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana
dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut menyampaikan
notifikasi
ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem OSS sebagaimana
dimaksud pada
angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan
negara bukan pajak penerbitan
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
Pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri yang bersangkutan.
4. Menyampaikan laporan perkembangan
kegiatan
Pembangunan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan
sertifikat perpanjangan
pembangunan
Terminal
Un tuk
Ke pen tingan
Sendiri
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
Sertifikat Standar Perpanjangan
Pembangunan
Terminal
Un tuk
Ke pen tingan
Sendiri
diterbitkan.
5. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
alur keluar masuk Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri,
kolam Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri, dan fasilitas yang diperlukan
untuk
kelancaran
arus lalu lintas kapal dan barang
serta
kelancaran
pelaksanaan
tu gas
pemerin tahan di Terminal Un tuk Ke pen ting an
Sendiri.
6. Menyediakan
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal dan/atau
barang
yang dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan
pengawasan,
serta menyediakan
sumber daya manusia yang
kompeten
dibidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi
dan pelayaran.
7. Melengkapi
Terminal
Un tuk
Ke pen tingan
Sendiri dengan fasili tas pen am pungan lim bah
atau
bahan
lain
yang
menyebabkan
pencemaran
dan memenuhi
segala kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
8. Menyediakan dan memasang
papan informasi
status
perizinan berusaha
Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunJang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasili tas pela buhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau
tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
scsuai
dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
1.
Tujuan
Untuk
mernperpanjang
legalitas
pengembangan
Terminal
Khusus
yang
telah
berakhir
masa
berlaku guna menunjang
kegiatan usaha
pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani
di
pelabuhan umum/terminal
umum.
PERPANJANGAN PENGEMBANGAN
TERMINAL KHUSUS
No.
(seluruh
KBLI kecuali kategori H dan mengacu
pada Peraturan
Menteri
yang mengatur
tentang
Terminal
Khusus
dan Terminal
Untuk
Ke pen tingan Sendiri)
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGEMBANGAN
TERMINAL KHUSUS
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan pen um pang dan/ atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau terminal khusus
yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
[O. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
per air an di sekeliling daerah lingkungan
kerj a
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
~ 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
rnenjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lem baga pemerin tah di pela buhan yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi
kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
penga wasan
kegia tan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif
yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
3.
Ketentuan
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku,
yang
Persyaratan
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah / area perairan beru pa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di
perairan , memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari instansi
yang
berwenang.
3. Surat pernyataan
kesanggupan
menyelesaikan
pengembangan
Terminal Khusus
paling lama
2 (dua) tahun
disertai
timeline kurva
"S"
rencana penyelesaian;
4. Berita
Acara
pemnjauan
dan
evaluasi
kelayakan rencana perpanjangan
masa berlaku
pengembangan
Terminal
Khusus
oleh
Penyelenggara Pelabuhan
terdekat yang paling
sedikit memuat:
a. Perkembangan/progress
pengembangan
Terminal Khusus;
b. Justifikasi/kendala
keterlambatan
penyelesaian
pelaksanaan
pengembangan
Terminal Khusus dari pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan
Berusaha
pengembangan
Terminal
Khusus sebelumnya; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengembangan
Terminal
Khusus).
14. Pelaku U saha adalah perseorangan
a tau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan, industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
~6. Sertifikat
Perpanjangan
Pengembangan
Terminal
Khusus
adalah
persetujuan
untuk
memberikan
perpanjangan
waktu
guna
menyelesaikan
pengembangan
Terminal
Khusus.
Ketentuan
Kewajiban
perizinan;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga
OSS
mengeluarkan
sertifikat
perpanjangan
pengembangan Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar sebagaimana
dimaksud pada angka
1,
Pelaku
usaha
dapat
melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka
waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Penilaian
sertifikat
kesesuaian
perparijangan
pengembangan
Terminal
Khusus,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian se bagai beriku t:
1. Tim
verifikator
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari
kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas hasil penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses
penilaian ke Sekretariat
Direktorat J enderal
Perhubungan
Laut cq. Bagian Hukum dan
Kerj a
Sama
un tuk
dilakukan
verifikasi
terhadap aspek legal paling lama 2 (dua) hari
kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut memberikan persetujuan
pemenuhan
standar
paling lama
1 (satu)
hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana
dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut menyampaikan
notifikasi
ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem OSS sebagaimana
dimaksud pada
angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan
negara bukan pajak penerbitan
5.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerin tah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
pengembangan
Terminal Khusus
yang bersangkutan.
4. Menyampaikan
laporan
perkembangan
kegiatan
pengembangan
Terminal
Khusus
setiap 3 (tiga)
bulan
sejak penerbitan
sertifikat
perpanjangan
pengembangan
Terminal
Khusus
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
Sertifika t S tandar
Perpan j angan
Pengem bangan
Terminal
Khusus
diterbitkan.
5. Menyediakan
serta
memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran,
alur keluar masuk Terminal
Khusus,
kolam Terminal
Khusus,
dan fasilitas
yang
diperlukan
untuk
kelancaran
arus
lalu
lintas
kapal
dan
barang
serta
kelancaran
pelaksanaan
tugas
pemerin tahan
di Terminal
Khusus.
6. Memelihara
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal
dan/atau
barang
yang
dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan
pengawasan,
serta menyediakan
sumber
daya manusia
yang
kompeten
dibidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi
dan pelayaran.
7. Memelihara
fasilitas
penampungan
limbah atau
bahan
lain yang menyebabkan
pencemaran
dan
memenuhi
segala kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup
sesum
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
8. Memastikan
papan
informasi
status
perizinan
berusaha
Terminal Khusus
tetap terpasang.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal
un tuk
Kepen tingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
1.
Tujuan
Untuk
memperpanjang
legalitas
pengembangan
Terminal Un tuk Ke pen tingan Sendiri yang telah
berakhir masa berlaku guna menunjang
kegiatan
usaha
pokok pelaku
usaha
yang tidak
dapat
dilayani di pelabuhan umum/terminal
umum.
PERPANJANGAN PENGEMBANGAN
TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
No.
(seluruh
KBLI kecuali kategori H dan mengacu
pada Peraturan
Menteri
yang mengatur
tentang
Terminal Khusus
dan Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri)
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGEMBANGAN
TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan
Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan periumpang dan/atau
barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau terminal khusus
yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
~O. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
[ 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan, serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
penga tu ran,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
3.
Ketentuan
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku,
yang
Persyaratan
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tan ah/ area perairan beru pa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya yang diketahui
oleh pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan / pemanfaa tan tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS
berada
di
perairan ,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Surat pernyataan kesanggupan
menyelesaikan
pengembangan
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri paling lama 2 (dua) tahun
disertai
timeline kurva "S" rencana penyelesaian;
4. Berita
Acara
penmjauan
dan
evaluasi
kelayakan
rencana
perpanjangan
masa
berlaku
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling
sedikit
memuat:
a. Perkembangan/progress
pengembangan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
b. Justifikasi/kendala
keterlambatan
penyelesaian
pelaksanaan
pengembangan
Terminal Un tuk Ke pen ting an Sendiri
dari
pelaku usaha; dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Perizinan Berusaha
pengem bangan
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengembangan
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri).
diusahakan
secara komersial.
l4. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
cnergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
[6. Sertifikat
Perpanjangan
Pengembangan
Terminal
Un tuk Ke pen tingan
Sendiri
adalah
persetujuan
untuk
memberikan
perpanjangan
waktu
guna
menyelesaikan
pengembangan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan ,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerin tah
lainnva
Ketentuan
Kewajiban
5.
1. Persyaratan
administratif
yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian
sertifikat
kesesuaian
perpanjangan
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri, Penilaian kesesuaian
dilakukan
oleh
tim verifikator.
Skema penilaian
kesesuaian
se bagai beriku t:
1. Tim
verifikator
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian se bagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
penzman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
perpanjangan
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
terhadap
dampak
yang
timbul
selama
dan
setelah
pelaksanaan
pengembangan
Terminal
Urrtuk
Ke pen tingan Sendiri yang bersangku tan.
4. Menyampaikan laporan perkembangan
kegiatan
pengembangan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri setiap 3 (tiga) bulan sejak penerbitan
sertifikat
perpanjangan
pengembangan
Terminal
Un tuk Kepen tingan
Sendiri kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
sejak
Sertifikat Standar Perpanjangan
Pengembangan
Terminal
Un tuk
Kepen tingan
Sendiri
diterbitkan.
5. Menyediakan
serta memelihara
Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran, alur keluar masuk Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
kolam Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri, dan fasilitas yang
diperlukan
untuk
kelancaran
arus lalu lintas
kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan
tugas
pemerintahan
di
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri.
6. Memelihara
sistem
informasi
kegiatan
operasional
maupun
pengawasan
dalam
layanan
kapal dan/atau
barang
yang dapat
diakses
oleh
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
guna
pelaporan
dan pengawasan,
serta menyediakan sumber daya manusia yang
kompeten
dibidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerjasama
pendidikan
dibidang
transportasi
dan pelayaran.
7. M emelihara fasili tas pen am pungan lim bah a tau
bahan lain yang menyebabkan
pencemaran dan
memenuhi segala kewajiban terkait pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Memastikan
papan informasi status
perizinan
berusaha
Terminal Un tuk Kepen ting an Sendiri
tetap terpasang.
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan
dan/ atau perairan
dengan
batas-batas
tertentu
sebagai tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan
pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik
turun
penumpang,
dan/atau
bongkar
rriuat
barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan
antarmoda
transportasi.
2. Terminal
adalah fasilitas
pelabuhan
yang terdiri
atas kolam sandar
dan tempat
kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar
muat barang.
3. Terminal
Khusus
adalah
terminal
yang terletak
di luar Dae rah Lingkungan
Kerj a dan Dae rah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
scsuai
dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam
negeri
dan internasional
dalam jumlah
besar
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan
Pengumpan
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
Tujuan
Dalam rangka
menunjang
kegiatan
usaha
pokok,
kegiatan
lalu lintas kapal, turun
naik penumpang,
atau
bongkar
muat
barang
berupa
bahan
baku,
hasil
produksi
dan/ atau
peralatan
perrunjang
produksi
untuk
kepentingan
pelaku
usaha
yang
tidak dapat dilayani di pelabuhan
umum/terminal
umum.
1.
2.
Istilah dan Definisi
(seluruh
KBLI kecuali kategori H dan mengacu
pada Peraturan
Menteri
yang mengatur
tentang
Terminal Khusus
dan Terminal
Untuk
Kepen tingan Sendiri)
PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
No.
SERTIFIKAT PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
an tar kabupaten/ kota dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau terminal khusus
yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
0.0. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerj a
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
[ 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
[2. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
~3. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
4.
Ketentuan Verifikasi
a.
Penilaian Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui
dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah/ area perairan berupa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya yang diketahui
oleh pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan / pemanfaa tan tan ah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS
berada
di
perarran ,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan
Berusaha
Pembangunan
Terminal
Khusus;
4. Berita
Acara
pemnjauan
dan
evaluasi
kelayakan
perigoperasian
Terminal
Khusus
oleh Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat yang
paling sedikit memuat:
a. Pembangunan
Terminal
Khusus
telah
selesai
dilaksanakan
sesuai
dengan
Perizinan Berusaha Pembangunan
Terminal
Khusus dan siap untuk dioperasikan;
b. Hasil pembangunan
Terminal Khusus telah
memenuhi
aspek
keamanan,
ketertiban,
dan
keselamatan
pelayaran
serta
kelestarian lingkungan;
c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan
dan 2 (dua) titik di sisi darat; dan
d. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus).
Ketentuan
Persyaratan
3.
diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
~ 6. Sertifikat
Pengoperasian
Terminal
Khusus
adalah
persetujuan
untuk
mengoperasikan
Terminal
Khusus
sebelum
pelaksanaan
pengoperasian Terminal Khusus.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang
kepelabuhanan,
lalu
lintas angkutan di perairan, keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3.
Memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-
Pelayaran,
alur
pelayaran,
kolam
Terminal
Ketentuan
Kewajiban
5.
dengan ketentuan
Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan
standar.
b. Penilaian
sertifikat
kesesuaian
pengoperasian
Terminal
Khusus,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
se bagai beriku t:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling
lama
1
( satu)
hari
kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar
diterima
oleh tim verifikator
secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses
penilaian
ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Bagian
Hukum
dan Kerja Sama
untuk
dilakukan
verifikasi
terhadap
aspek
legal paling lama
1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama
1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi
ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian
dan notifikasi
ke
sistem
OSS
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan
negara bukan
pajak penerbitan
perizman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4,
Lembaga
OSS
mengeluarkan
Sertifikat
Pengoperasian
Terminal Khusus;
dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1, Pelaku
usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar dengan
jangka
waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
Khusus
dan fasilitas
yang
diperlukan
untuk
menjarrun
keselamatan
pelayaran
serta
kelancaran
arus lalu lintas kapal dan barang;
4. Menyediakan
ruangan
dan sarana
kerja dalam
batas-batas
kelayakan,
untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas
Pemerin tahan
di Terminal
Khusus;
5. Menyediakan
dan memasang
papan
informasi
status
perizinan
berusaha
Terminal
Khusus;
6. Melengkapi
Terminal
Khusus
dengan
fasilitas
penampungan
limbah
atau
bahan
lain yang
menyebabkan
pencemaran
dan
memenuhi
segala
kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hid up
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
7. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal
Khusus
yang
bersangku tan;
8. Menyampaikan
laporan
kegiatan
operasional
setiap bulan kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dengan
tembusan
Direktur
Kepelabuhanan,
gubernur,
dan bupati/wali
kota;
9. Melakukan
pembayaran
PNBP
penggunaan
perairan
berdasarkan
peranjian
penggunaan
perairan
dengan
Penyelenggara
Pelabuhan
sesuai ketentuan
perundang-undangan;
dan
10. Mengajukan
permohonan
perpanjangan
penzman
berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus
paling lambat
3 (tiga) bulan
sebelum
berakhirnya
masa berlaku
perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus.
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar rriuat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
·
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
scsuai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
2.
Istilah dan Definisi
1.
Tujuan
Dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok,
kegiatan lalu lintas kapal, turun naik penumpang,
atau bongkar muat barang berupa bahan baku,
hasil
prod uksi
dan / a tau
perala tan
pen un Jang
produksi untuk kepentingan
pelaku usaha yang
tidak dapat dilayani di pelabuhan umum/ terminal
umum.
PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Ke pen tingan Sendiri)
No.
SERTIFIKAT PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan
Utama
dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai
tempat
asal tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam negeri,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr)
adalah
wilayah
perairan
dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang digunakan
secara
langsung
untuk
kegiatan
pelabuhan.
[O. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerj a
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
11. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh
Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
mcnjarrun
keselamatan dan keamanan pelayaran.
[2. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan
yang
mernpunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan, serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan tanah/ area perairan berupa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau
tanda
bukti
perjanjran
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti penguasaan
tanah
bentuk
lainnya yang diketahui
oleh pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS
berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang.
3. Perizinan
Berusaha
Pembangunan
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri;
4. Berita
Acara
pemnjauan
dan
evaluasi
kelayakan
pengoperasian
Terminal
Un tuk
Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling
sedikit
memuat:
a. Pembangunan
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri telah selesai dilaksanakan
sesuai
dengan Perizinan Berusaha
Pembangunan
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri
dan
siap untuk dioperasikan;
b. Hasil
pembangunan
Terminal
Untuk
Kepen tingan Sendiri telah memen uhi aspek
keamanan,
ketertiban,
dan
keselamatan
pelayaran serta kelestarian lingkungan;
c. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan
dan 2 (dua) titik di sisi darat; dan
d. Dokumentasi peninjauan lapangan; dan
5.
Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri).
Ketentuan
Persyaratan
3.
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
[4. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan
lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
[6. Sertifikat
Pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri adalah persetujuan
untuk
mengoperasikan
Terminal Un tuk Ke pen tingan
Sendiri
se belum
pelaksanaan
perigopera sran
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan ,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
Ketentuan
Kewajiban
5.
penzman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
se bagaimana
dimaksud
pada angka
4, Lembaga
OSS
mengeluarkan
Sertifikat
Pengoperasian
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh} hari kerja.
pemenuhan
terhadap
standar
melalui
dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian
pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
se bagai beriku t:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama
1
( satu)
hari kerja setelah
dokumen pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemerruhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. A tas hasil penilaian se bagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
undangan
dari
instansi
Pemerin tah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran,
alur
pelayaran,
kolam
Terminal
Untuk
Ke pen tingan
Sendiri
dan
fasili tas
yang
diperlukan
untuk
menjarnm
keselamatan
pelayaran
serta
kelancaran
arus
lalu
lintas
kapal dan barang;
4. Menyediakan ruangan dan sarana kerja dalam
batas-batas
kelayakan,
un tuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas Pemerintahan
di Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri;
5. Menyediakan dan memasang
papan informasi
status
perizinan
berusaha
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri;
6. Melengkapi
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri dengan fasili tas pen am pungan
lim bah
atau
bahan
lain
yang
menyebabkan
pencemaran
dan memenuhi
segala kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
7. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal
Un tuk
Ke pen tingan
Sendiri yang bersangku tan;
8. Menyampaikan
laporan
kegiatan
operasional
setiap bulan kepada Penyelenggara
Pelabuhan
dengan
tembusan
Direktur
Kepelabuhanan,
gubernur, dan bupati/wali
kota;
9. Melakukan
pembayaran
PNBP penggunaan
perairan
berdasarkan
peranjian
penggunaan
perairan
dengan
Penyelenggara
Pelabuhan
sesuai ketentuan perundang-undangan;
dan
10. Mengajukan
permohonan
perpanjangan
perizinan
berusaha
pcngoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
paling lambat
3
(tiga) bulan se belum berakhirnya masa berlaku
perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar rrrua t barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
periunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional, alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan in ternasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negen,
alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negen,
alih muat angkutan laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
1.
Tujuan
Untuk
rnernperpanjang
legalitas
perigoperasian
Terminal
Khusus
yang
telah
berakhir
masa
berlaku guna menunjang
kegiatan usaha
pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani di
pelabuhan umum/terminal
umum.
PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepen tingan Sendiri)
No.
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr)
adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan
atau terminal khusus
yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
tlO. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
[ 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh
Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
un tuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
keten tuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjarmn
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
[3. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah
lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui
dokumen:
1. Persyaratan administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian perpanjangan
pengoperasian
Terminal
Khusus, _. Penilaian
3.
Ketentuan
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku,
yang
Persyaratan
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tan ah/ area perai ran beru pa
tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
atau
tanda
bukti penguasaan tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah;
Jika kegiatan Terminal Khusus /TUKS berada di
perarran , memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut dari instansi
yang
berwenang.
3. Perizinan
berusaha
pengopera sian
Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Berita
Acara
pemnjauan
dan
evaluasi
kelayakan
perpanjangan
pcngoper asian
Terminal Khusus oleh Penyelenggara Pelabuhan
terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Fasilitas Terminal Khusus tidak mengalami
perubahan
dari
perizinan
berusaha
pengoperasian
se belumnya dan masih la yak
un tuk dioperasikan; dan
b. Dokumentasi peninjauan
lapangan;
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang
dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan
pengelolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang di
bi dang lingkungan hid up.
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
eriergi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan, industri, pariwisata,
dok
dan galangan kapal dan kegiatan
lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
~ 6. Sertifikat Perpanjangan
Pengoperasian Terminal
Khusus adalah persetujuan
untuk memberikan
perpanjangan
waktu
guna
pengoperasian
Terminal Khusus.
kesesuaian
dilakukan
oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian se baga i beriku t:
1. Tim
verifikator
Direktorat
.Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 1
( satu)
hari kerja setelah dokumen pemenuhan
standar
diterima
oleh
tim
verifikator
secara lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil penilaian
pada
angka
2,
Direktur
.Icndcral
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4.
Atas
hasil
penilaian
se bagaimana
dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke si stcm OSS;
5. Penyampaian
hasil
penilaian
dan
notifikasi
ke sistem
OSS se bagaimana
dimaksud pada angka 4 dilakukan setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penenmaan
negara
bukan
pajak penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi
kesesuaian
se bagaimana
dimalcsud pada angka 4, Lembaga
OSS
mengeluarkan
Sertifikat
Perpanjangan
Pengoperasian Terminal Khusus; dan
7. Atas
ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen standar sebagaimana dimaksud
pada
angka
1, Pelaku
usaha
dapat
melengkapi
pemenuhan
standar dengan
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan ,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan.
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerin tah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
3. Memelihara Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran,
alur pelayaran,
kolam Terminal Khusus dan
fasilitas
yang
diperlukan
untuk
menjamm
keselamatan
pelayaran
serta kelancaran
arus
lalu lintas kapal dan barang.
4. Memelihara ruangan
dan sarana k~a
dalam
Ketentuan
Kewajiban
5.
batas-batas
kelayakan,
untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas
Pemerintahan
di
Terminal
Khusus.
5. Menyediakan
dan memasang
papan
informasi
status
perizinan
berusaha
Terminal
Kh usus.
6. Memelihara
fasilitas penampungan
lim bah a tau
bahan
lain yang menyebabkan
penccmaran
dan
memenuhi
segala kewajiban
terkait
pcngelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hidup
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
7. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal
Khusus
yang
bersangku tan.
8. Menyampaikan
laporan
kegiatan
operasional
setiap
bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dengan
tembusan
Direktur
Kepelabuhanan,
gubernur, dan bupati/wali
kota.
9. Melakukan
pembayaran
PNBP
penggunaan
perairan
berdasarkan
peranjian
penggunaan
perairan
dengan
Penyelenggara
Pelabuhan
sesuai ketentuan
perundang-undangan.
1.0. Mengajukan
permohonan
per panjangan
penzman
berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya
masa berlaku perizinan
berusaha
pengoperasian Terminal Khusus.
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
t.crd iri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
ternpat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tern pal
kapal
bersandar,
naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal
dan
tempat berlabuh kapal yang dilengka pi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabu han
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan
antarmoda transportasi.
2. Terminal
adalah
fasilitas
pelabuhan
yang
terdiri atas kolam sandar
dan tern pat kapal
bersandar
atau tambat, tempat pcnumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar
muat
barang.
3. Terminal untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
mcrupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
rnelayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan laut dalam negeri dan inLcrnasional
dalam jumlah besar dan sebagai
lcmpat asal
tujuan
pen um pang dan/ a tau
ba rang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5.
Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angku tan laut
dalam negen dalam jumlah
mencngah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
pcnumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan pclayanan
2.
Istilah dan Definisi
No.
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Un Luk
Kepentingan Sendiri)
---------,l
1.
Tujuan
Dalam rangka menunjang kegiatan usaha pokok,
kegiatan lalu lintas kapal, turun naik pcnumpang,
atau bongkar muat barang berupa ba han baku,
hasil
produksi
dan/ atau
peralatan
penunJang
produksi untuk kepentingan
pelaku
usaha yang
tidak dapat dilayani di pelabuhan um um/ terminal
um um.
PERPANJANGAN PENGOPERASIAN
TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PENGOPERASIAN
TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
an tarprovinsi.
6. Pelabuhan
Pengumpan
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayan i
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
a lih
muat
angkutan
laut dalam
negeri dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pcngumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan pcnumpang
dan/ a tau
barang,
serta
a ngkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang fungsi pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam
ncgeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
ncgcri
dalam
jumlah terbatas, merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pcngumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
pcnumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provi n si.
8. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal
adalah
Pelabuhan
yang fungsi
pokoknya melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam
ncgeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negcri
dalam
jumlah terbatas, merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan
Pcngumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan pcnumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan pclayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr)
adalah
wilayah perairan dan daratan pada pclabuhan
atau terminal khusus yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjamin
kcsclamatan
pelayaran.
11. Syahbandar
adalah
pejabat pemcrintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh
Mcnteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pcngawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pclabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang
mempunyai tugas melaksanakan pcngawasan
dan penegakan hukum di bidang kcsclamatan
dan keamanan pelayaran, koordinasi
kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pcngaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan_---"'----'-'--'
1.
Izin usaha pokok yang masih bcr la ku , yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah/ area pera i r a n berupa
tanda bukti status kepemilikan hak a t.a s tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pcmanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti periguasuan
tanah
bentuk
lainnya yang diketahui
olch pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pcrnyataan
penggunaan / pemanfaa tan tan ah;
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS
berada
di
perairan ,
memperoleh
pcrsetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
la ut
dari
instansi yang berwenang.
3. Perizinan
berusaha
pengoperasran
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4.
Berita
Acara
penmjauan
da n
evaluasi
kelayakan
perpanjangan
pcngoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Scndiri
oleh
Penyelenggara Pelabuhan terdekal yang paling
sedikit memuat:
a. Fasilitas
Terminal
Untuk
Kcpcntingan
Sendiri tidak mengalami
peru bu h an dari
perizinan
berusaha
pc ngo per-asaari
sebelumnya
dan
masih
Iaya k
untuk
dioperasikan; dan
b. Dokumentasi peninjauan
lapangan;
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
pcnggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri)
yang dilengkapi
dengan laporan pelaksanaan pernaru.auan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidu2_ yang
telah
Ketentuan
Persyaratan
3.
~----,-----------r-------------·------------
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adala h lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai ot.orita s yang
melaksanakan
fungsi
pcngaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian
pclayanan
jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang
belum diusahakan
secara komersia I.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan
a tau non
perseorangan
yang
melakuka n
usaha
dan/ atau kegiatan pada bidang tertcn Lu.
15. Kegiatan usaha pokok adalah kegia tan pada
bidang
pertambangan,
encrgi,
kchutanan,
pertanian, perikanan, industri, pariwisata,
dok
dan galangan kapal dan kegiatan
la i nya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Perpanjangan
Pcngoperasian
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri
adalah
persetujuan
untuk memberikan pcr panjangan
waktu
guna pengopera sian
Terminal
Untuk
Ke pen tingan Sendiri.
4.
Ketentuan
Verifikasi
a.
Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui
dokumen:
1. Persyaratan administratif yang cliscsuaikan
dengan ketentuan
Lembaga OSS; d a n
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian sertifikat kesesuaian
pcr panjangan
perigopera.sran Terminal Un tuk Kc pc n tingan
Sendiri, Penilaian kesesuaian
dila k u kan oleh
tim verifikator. Skema penilaian kcsesuaian
se bagai beriku t:
1. Tim
verifikator
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
cq.
Di rektorat
Kepelabuhanan
melakukan
pcnilaian
kesesuaian
standar
paling la ma
1
( satu)
hari kerja setelah dokumen pcmenuhan
standar
diterima
oleh
tim
vcrifikator
secara lengkap, benar dan se s u a 1;
2. Atas
hasil
penilaian
kcsesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
mcncruskan
proses penilaian ke Sekretaria t l) i rektorat
Jenderal
Perhubungan
Laut cq.
Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
1 (satu) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil pe nilaian
pada
angka
2,
Direktu r
.J enderal
Perhubungan
Laut
mcmberikan
persetujuan
pemenuhan
staridur
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas
hasil
penilaian
scbagaimana
dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke si stc m OSS;
5. Penyampaian hasil penilaian da n notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setc!a h Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban pcmbayaran
penenmaan
negara
bukan
pajak
penerbitan perizinan;
6. Atas notifikasi
kesesuaian
sc bagaimana
dimaksud
pada angka 4,
Lerribaga
OSS
mengeluarkan
Sertifikat
Pcrpanjangan
Pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepen ting an Sendiri; dan
7. Atas
ketidaksesuaian
pcrncnuhan
dokumen standar sebagaimana dimaksud
pada
angka
1, Pelaku
'u sa h a
dapat
melengkapi
pemenuhan
starida r dengan
jangka waktu 30 (tiga puluhLhari ke
_ r_·a_.
___
diketahui/
diterima
instansi
yang bcrwcnang
di
bi dang lingkungan
hid up.
1.
Menaati
ketentuan
peraturan
pcrundang-
undangan
di bidang
kepelabuhn
nan,
lalu
lintas angkutan
di perairan,
keselarnatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi,
serta pengelolaan
lingkungan;
2.
Menaati
ketentuan
peraturan
pcrundang-
undangan
dari instansi
Pemerin
t c-1 h lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3.
Memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-
Pelayaran,
alur pelayaran,
kola rn Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri dan Ia silitas yang
diperlukan
untuk
menjamin
kcselamatan
pelayaran
serta kelancaran
arus
la lu lintas
kapal dan barang;
4.
Memelihara ruangan dan sarana kcrja dalam
batas-batas
kelayakan,
untuk
kclancaran
pelaksanaan
tugas Pemerin tahan di Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri;
5.
Menyediakan
dan
memasang
papan
informasi status perizinan berusa h.: Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri;
6.
Memelihara
fasilitas
penampungn n limbah
atau
bahan
lain
yang
mcnyebabkan
pencemaran dan memenuhi sega la kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pcrnantauan
lingkungan
hid up
sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
7.
Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal Untuk
Kcpentingan
Sendiri yang bersangku tan;
8.
Menyampaikan
laporan kegiatan operasional
setiap
bulan
kepada
Pcnyclenggara
Pelabuhan
dengan
tembusa n
Direktur
Kepelabuhanan,
gubernur,
dan bupati/wali
kota;
9.
Melakukan
pembayaran
PNBP pcnggunaan
perairan berdasarkan
peranjian pcnggunaan
perairan
dengan
Penyelenggara
Pcla buhan
sesuai
ketentuan
perundang -
undangan;
dan
10. Mengajukan
permohonan
pcrpanjangan
perizinan berusaha
pengoperasia n Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri paling
lambat 3
(tiga) bulan
se belum
berakh i rn va
masa
berlaku
perizinan
berusaha
pcngoperasian
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. ----
Ketentuan
Kewajiban
5.
Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam rangka
pemutakhiran
d a t;:1
legalitas
dan spesifikasi fasilitas Terminal Kh us us guna
meriunjang
kegiatan
usaha
pokok
pelaku
usaha yang tidak dapat dilayani di
pclabuhan
umum/terminal
umum.
b. Kategori
Garis
Pantai
Menjadi
Terminal
Khusus
Dalam
rangka
perubahan
legalit.as
dari
pemanfaatan
gans pantai
merijad i
Terminal
Khusus
guna
mcriunjang
kegiaum
usaha
pokok pelaku usaha yang tidak da p: 1 l dilayani
di pelabuhan umum/terminal umum.
c. Kategori
Penambahan/Perubahan
Bidang
Usaha
Dalam
rangka
penambahan / pcrubahan
bidang usaha
Terminal Khusus y,tng
belum
terakomodir
sebelumnya yang
t id.ik
dapat
dilayani di pelabuhan urrrumy terrninn
; umum.
d. Kategori Penyusutan Fasilitas
Dalam rangka
pemutakhiran
da t.:
legalitas
pada
saat
adanya
penyusu ta 11
fasilitas
Terminal Khusus
guna merru nja ru; kegiatan
usaha pokok pelaku usaha yang
t idak dapat
dilayani di pelabuhan urnurny tcrrnir-n
l umum.
e. Kategori Perubahan Nama
Dalam rangka
pemutakhiran
du t a
legalitas
terhadap
adanya perubahan
n arnu pengelola
Terminal Khusus
guna menunjang kegiatan
usaha
pokok
pelaku
usaha
ycing
tidak
dapatdilayani
di pelabuhan
um urn/ terminal
umum.
f.
Kategori Pengalihan Aset
Dalam
rangka
adanya
perm n cb l
1 anganan
terhadap aset fasilitas Terminal Kh u s u s guna
menunjang
kegiatan
usaha
pokuk
pelaku
usaha penerima aset yang tidak da pc1 L dilayani
di pelabuhan umum/terminal
umum.
g. Kategori Terminal Untuk Keperiting..n
Sendiri
Berubah Menjadi Terminal Khusus
Dalam rangka
pemutakhiran
da L 1
legalitas
terhadap
perubahan
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri menjadi Terminal
Khusus
Perizinan
Dalam rangka pemutakhiran data lcg,ilitas
dan
spesifikasi
fasilitas
Terminal
Khu s us
guna
menunjang
kegiatan usaha
pokok pc la k u usaha
yang
tidak
dapat
dilayani
d
pclabuhan
umum/terminal
umum.
a. Kategori
Penyesuaian
Legalitas
Terminal
Khusus
Sebelum
Berlakunya
Tujuan
1.
PENYESUAIAN TERMINAL KHUSUS
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peratura n Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal
Un t.uk
Kepen tingan Sendiri)
No.
SERTIFIKAT PENYESUAIAN TERMINAL KHUSUS
dikarenakan
adanya
penetapai
Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr)
da n
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
pclabuhan
umum/terminal
umum.
h. Kategori Perubahan Pengawas (UPT
Dalam rangka
pemutakhiran
d a L l legalitas
dikarenakan
adanya
perubahn r,
Unit
Pelaksana
Teknis
(KSOP /UPP)
sebagai
pengawas Terminal Khusus.
1.
Kategori
Penambahan r Perubaha n
Titik
Koordinat
Dalam rangka
pemutakhiran
da i..
legalitas
dan titik koordinat
Terminal
Kh us us guna
menunjang kegiatan usaha pokok.
1. Pelabuhan
adalah
tempat yang
t crd iri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dcngcm
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempa i
kegiatan
pemerin tahan dan kegiatan pengu s;:1 h aan yang
dipergunakan
sebagai
ternp.u
kapal
bersandar,
naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan
tempat berlabuh kapal yang dilerigk:
1 pi dengan
fasilitas keselamatan dan keamaria n pclayaran
dan
kegiatan
periunjang
pela bulian
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-clan
antarmoda transportasi.
2. Terminal
adalah
fasilitas
pela bu ha n yang
terdiri atas kolam sandar
dan
Lem pat kapal
bersandar
atau tambat, tempat pcnumpukan,
tempat
menunggu
dan
na ik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat
bongkar
muat
barang.
3. Terminal
Khusus
adalah
ter m inal
yang
terletak di luar Daerah Lingkunga n Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pclabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pclabuhan
terdekat untuk melayani kepcn t.irunm sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabul ian
yang
fungsi pokoknya melayani kegiata n angkutan
laut dalam negeri dan internasional, alih muat
angkutan laut dalam negeri dan intcrnasional
dalam jumlah besar dan sebagai
t crnpat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
ba r ar.g,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan j.mgka uan
pelayanan an tar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pcla bi. h a n yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan arigkutan
laut dalam negeri, alih muat angk utan laut
dalam negen dalam jumlah
mcncugah , dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
prn umpang
dan/ atau
barang,
serta
.ingkutan
penyeberangan
dengan jangkauan pclayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan
Pengumpan
adalah
pclabuhan
Istilah dan Definisi
2.
yang
fungsi
pokoknya
melayan i
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
,tlih
muat
angkutan
laut dalam
negeri dalarn
jumlah
terbatas,
merupakan
pengum p; .n
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pr ngurnpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
pcn urriparig
dan/ atau
barang,
serta
a ngkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pclayanan
dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang fungsi pokoknya melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
rn'gcri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negni
dalam
jumlah terbatas, merupakan
pengu m pan bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan h··ngumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan pen um pang
dan/ atau
barang,
serta
.ingkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pc layarian
antar kabupaten/kota
dalam provin s i
8. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal
adalah
Pelabuhan
yang fungsi pokokriya
mclayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
ncgcri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negcri
dalam
jumlah terbatas, merupakan
perigurnpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pc-ngumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan pcn urriparig
dan/atau
barang,
serta
.mgkutan
penyeberangan
dengan jangkauan pclavanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
(Dl.Kr)
adalah
wilayah perairan dan daratan pada pc labuhan
a tau terminal khusus yang diguna k.i n secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah
Lingkungan
Kepcntingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabu hu n yang
dipergunakan
untuk
menjamin
kcsclamatan
pelayaran.
11. Syahbandar
adalah
pejabat
pern.r int ah di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Men Leri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
p.ngawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
pcraturan
perundang-undangan
untuk
mcnjamin
keselamatan dan keamanan pelayar. 111.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pclabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabu han yang
mempunyai tugas melaksanakan pcngawasan
dan penegakan hukum di bidang krsclamatan
dan keamanan pelayaran, koordina si kcgiatan
pemerintahan
di pelabuhan, serta p.ngaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhuu
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah
lemba a
Pelayaran;
lH·nunJang
cvaluasi
1. Izin usaha
pokok yang masih berl.
I k u, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah/ area perair.. n berupa
tanda bukti status kepemilikan hak :1 t as tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pcmunfaatan
tanah
a tau tanda
bukti periguasa. 1 n tanah
bentuk
lainnya yang diketahui
oi.I:
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pnnyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Kh us'us Z'I'Ulv>;
berada
di
perairan ,
memperoleh
prrsctujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
l, 1 u L
dari
instansi yang berwenang;
3.
Perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Berita
Acara
perunjauari
dan
kelayakan penyesuaian
Terminal Kh l Is us oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdeka t
beserta
Distrik Navigasi setempat yang pal i r1g sedikit
memuat:
a.
Bahwa pelabuhan
umum terdrkat
tidak
dapat melayani kegiatan
boru.kar
muat
barang
beru pa
bah an
ba k L 1 ,
hasil
produksi
dan
peralatan
produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar / tam bat bcrdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelun uiya;
c. Data fasilitas sandar/tambat ck si sting di
lapangan;
d. Koordinat
geografis minimal
(cmpat)
titik
yaitu
2
(dua)
titik
di
srsi
dermaga/perairan
dan 2 (du.u
t.itik
di
darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan Sarana
Bantu
l\;ivigasi
-
Ketentuan
Persyaratan
3.
Khusus
data
pemerintah di pelabuhan sebagai otor: Las yang
melaksanakan
fungsi
pc·
11 ga turan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian
pclayanan
jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabu l ia n yang
belum diusahakan
secara komersial
14. Pelaku U saha adalah perseorangan
, 1 tau non
perseorangan
yang
mela ku ka n
usaha
dan/ a tau kegiatan pada bidang tert« 1-1 tu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah kegi.u a n pada
bidang
pertam bang an,
energi,
k (, h utan an,
pertanian, perikanan, industri, pari \\ i sa la, dok
dan galangan kapal dan kegiatan L1111ya
yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Penyesuaian
Termina
adalah
persetujuan
pcmutakhir.m
legalitas
maupun
spesifikasi
Ia si l n a s guna
pengoperasian Terminal Khusus.
a. Kategori
Penyesuaian
Legalitas
Terminal
Khusus
Sebelum
Berlakunya
Pcrizinan
Berusaha Berbasis Risiko
1. Izin usaha pokok yang masih ber l.rk u, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah/ area
pcrairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
pcrjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
taru l.i
bukti
penguasaan
tanah
ben tuk
lain,
1 _\· a yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
I xrweriarig
serta
surat
plTnyataan
penggunaan / pemanfaatan tan ah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, memperoleh prrsctujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
I;
1 u l dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasia 11 Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Berita
Acara
perunja uan
dan
cvaluasi
kelayakan
penyesuaian
legalitas
Terminal
Khusus
sebelum
berlakunya
penzman
berusaha berbasis risiko oleh Pcnv«
lenggara
Pelabuhan terdekat beserta Distri k Navigasi
setempat yang paling sedikit mem u.it:
a. Bahwa pelabuhan
umum terrhkat tidak
dapat melayani kegiatan boru.k ar muat
barang
berupa
bahan
ba k L l,
hasil
produksi
dan
peralatan
!J,'nunjang
produksi tersebut;
b. Data
fasilitas
sarid.:
r/tambat
berdasarkan
legalitas
peru.operasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat c\:sisting
di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal
1
(empat)
titik
yaitu
2
(dua)
titik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 [d u.r) titik di
darat;
e. Rencana
alur keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan Sarana
Bantu :\;1~asi -
f.
Peta
Daerah
Lingkungan
ht·
rj a
dan
Daerah
Lingkungan
K( · pc n tingan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan
Iapang.m:
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
P('11ggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang
dilengkapi
denga n
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan
pcngclolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/diterima
instansi yang bcr« <'nang di
bidang lingkungan hidup.
Pelayaran;
f. Peta
Daerah
Lingkungan
l-,
.irja
dan
Daerah
Lingkungan
K(, pen tingan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan
lapa nuan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan pt'!1ggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi
dcrig.u
1
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan p.': igelolaan
lingkungan
hid up
yang
tel ah
diketahui/ diterima instansi yang l xrweriang
di bidang lingkungan hidup.
b. Kategori
Garis
Pantai
Menjadi
Terminal
Khusus
1. Izin usaha pokok yang masih ber'.
! ku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah / area
perairan
berupa tanda bukti status kepern.likan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
! .crjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
ta n.!..
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
la in .va yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
i «rwenarig
serta
surat
J )( · rnyataan
penggunaan/ pemanfaatan
tanah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khu'.')tts/TUKS
berada di perairan, memperoleh p: rsetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
'.rut
dari
instansi yang berwenang;
3. Salinan izin pemanfaatan
garis pa: it ai;
4. Berita
Acara
peninjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
peman fa,
1: an garis
pantai
menjadi
Terminal
Khivus
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdck.:
t
beserta
Distrik
Navigasi
setempat
ya: :~~
paling
sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum terr!.
kat tidak
dapat melayani kegiatan born: k ar muat
barang
berupa
bahan
bu ,,
, 1,
hasil
produksi
dan
peralatan
! ), -riunjang
produksi tersebut;
b. Data
fasilitas
sane!:
1 v ] tambat
berdasarkan
legalitas
pc nv .perasran
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar /tam bat d.
.isting di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal
:
(empat)
titik
yaitu
2
(dua)
tit.ik
di
srsi
dermaga/ perairan
dan 2 (d u.: J ti tik di
darat;
e. Rencana
alur keluar masuk Terminal
Khusus
dan Sarana Bantu \:tvigasi
-
Pelayaran;
f.
Peta
Dae rah
Lingkunga n.
I. ( · rj a
dan
Daerah
Lingkungan
Kcpcn tingan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan
lapa nvan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan pc!1ggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bi dang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi
de nga 1:
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan p.ugelolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang 1 •. -rwenang
di bidang lingkungan hidup.
c. Kategori
Penambahan/Perubahan
Bidang
Usaha
1. Izin usaha
pokok
sebelumnya
clan
izin
usaha
pokok
yang
masih
berlaku
(penambahan/
perubahan),
yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah / area
perairan
berupa tanda bukti status kepem i I ikan hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
pcrjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
t.a n. l:1
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
la in nva
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
l ;1, rwenang
serta
surat
pl·rnyataan
penggunaan/ pemanfaatan tan ah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khu>1.1s/TUKS
berada di perairan, memperoleh p( ·, setujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
'.:mt
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengopera sia 11 Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Berita
Acara
perunjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
Tcrrn innl
Khusus
penambahan/perubahan
bidang u-.aha oleh
Penyelenggara
Pelabuhan,
yang
paling
sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum tcrdekat tidak
dapat melayani kegiatan bongkar muat
barang
berupa
bahan
ba k u,
hasil
prod uksi
dan
perala Lan
pc nun Jang
produksi tersebut;
b. Data
fasilitas
sandar / tam bat
berdasarkan
legalitas
pcrigoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat
cksisting
di lapangan;
d.
Koordinat geografis minimal 4 (empat)
titik
yaitu
2
(dua)
ti t.ik
di
srsi
dermaga/perairan
dan 2 (dua)
titik di
darat;
e.
Rencana alur keluar masuk Terminal
Khusus
dan Sarana Ba n t.u
Navigasi-
Pelayaran;
f.
Peta
Dae rah
Lingkungan
Ke rj_9 dan
Dae rah
Lingkungan
Kepc n Li ngan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan
lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan
perairan tah un terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi dcngan
la poran
pelaksanaan
pemantauan dan pengelolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang berwcnang
di bi dang lingkungan hid up.
d. Kategori Penyusutan Fasilitas
1. Izin usaha pokok yang masi h berlak u , yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tan.ah/ area
pcrairan
berupa tanda bukti status kepcmilika n hak
atas
tanah
atau
tanda bukt.i
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan ta na h.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, memperoleh persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
la ut dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha pengoperasian
Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Justifikasi/ alasan
terhadap
pcngura ngan/
penyusutan
fasilitas
dermaga
(dibuat
dengan format sebelum, menjadi);
5. Berita
Acara
perunjauar:
dan
cvaluasi
kelayakan penyesuaian penyusutan
Iasilitas
Terminal
Khusus
oleh
Pcnyelcnggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling
sedikit
memuat:
a. Bahwa pelabuhan umum tcrdckat
tidak
dapat melayani kegiatan borigka r muat
barang
berupa
bahan
baku,
hasil
produksi
dan
peralatan
periunjang
produksi tersebut;
b. Data
fasilitas
sandar / lambat
berdasarkan
legalitas
pcngopcrasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat
eksisting di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal
4
(cmpat)
titik
yaitu
2
(dua)
tit.ik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 (dua)
t.itik di
darat;
e. Rencana alur keluar
masuk
Terminal
Khusus dan Sarana
Bantu
Navigasi-
Pelayaran;
f. Peta
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
~-~----------.-----------------
-
·--
·-- ---,
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan
lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bi dang lingkungan hid up.
e.
Kategori Perubahan Nama
1. Izin usaha pokok yang masih
berlaku atas
nama yang baru;
2. Bukti
penguasaan
tan ah/ area
perairan
berupa tanda bukti status kcpcmilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat pernyataan
penggunaan/ pemanfaatan
tanah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, memperoleh persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan ruang laut dari
instansi yang berwenang;
3. Akta
perubahan
nama
pcrseroan
atau
dokumen
pendukung
lainnya
yang
menerangkan terhadap perubahan nama;
4. Perizinan berusaha
pengoperasian Terminal
Khusus sebelumnya;
5. Berita
Acara
perunjauan
dan
cvaluasi
kelayakan
penyesuaian
perubahan
nama
Terminal
Khusus
oleh
Penyelcnggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling
sedikit
memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum tcrdekat
tidak
dapat melayani kegia tan bongka r muat
barang
berupa
bah an
baku,
hasil
produksi
dan
peralatan
periunjang
produksi tersebut;
b. Data fasili tas sandar / tam ba L berd asarkan
legalitas pengoperasian sebclumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat
eksisting di
lapangan;
d. Koordinat
geografis
minimal
4 (empat)
titik
yaitu
2
(dua)
ti t.ik
di
srsi
dermaga/perairan
dan 2
(dua)
titik di
darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan Sarana Bantu
Navigasi
-
Pelayaran;
f. Peta
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
~-~----------......__
D_a_e_ra
__ h
L_in_.g,_,_k_u_ng§._n
_
Kepcntin an
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasia n
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan dan pengelolaan
lingkungan
hidup
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
f.
Kategori Pengalihan Aset
1. Izin usaha pokok pengelola baru yang masih
berlaku,
yang
mencantumkan
masa
berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tan ah/ area
perairan
berupa tanda bukti status kepcmilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda bukti
pcrjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat pernyataan
penggunaan / perna nfaatan
tanah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
la ut dari
instansi yang berwenang;
3. Akta pengalihan
aset dari
pengelola
lama
kepada pengelola baru at.au dokumcn lainya
yang membuktikan
adanya pcngalihan
aset
dan
pengalihan
pengelolaan
lcrhadap
Terminal Khusus;
4. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus sebelumnya (pengelola lama);
5. Berita
Acara
perunja.uan
dan
cvaluasi
kelayakan
penye suaian
periga liha n
aset
Terminal
Khusus
olch
Pcnyclcnggara
Pelabuhan terdekat beserta
Di st.rik Navigasi
setempat yang paling scdikit mcrrruat:
a. Bahwa pelabuhan umum lcrdekat tidak
dapat melayani kegia tan bongkar muat
barang
berupa
bahan
ba.k u ,
hasil
produksi
dan
peralatan
pc n unjang
produksi tersebut;
b. Data
fasilitas
sandar / tam bat
berdasarkan
legalitas
pcngoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tarn ba t eksisting di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal
4 (empat)
titik
yaitu
2
(dua)
tit i k
di
srsi
dermaga/perairan
dan 2 (d ua)
titik di
darat;
e. Rencana
alur keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan Sarana Bantu
Navi asi -
Pelayaran;
f.
Peta
Daerah
Lingkungan
Kcrja
dan
Daerah
Lingkunga n
Kepc n tingan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan la panga n ;
6. Bukti pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
atas nama pcngelola
baru
(pengoperasian
Terminal
Kh usus)
yang
dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
yang
telah
diketahui/c!iterima
instansi
yang
berwenang
di
bidang
lingkungan hid up.
g. Kategori Terminal Untuk Kcpenti ngan Sendiri
Berubah Menjadi Terminal Khusus
1. Izin usaha pokok yang masih
bcrlaku,
yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tan ah/ area
pcrairan
berupa tanda bukti status kepcrnilik an hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
pcrjanjian
pemanfaatan
tanah
alau
t aridu
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
la in nva
yang
diketahui oleh pejabat yang berxvcna ng serta
surat pernyataan
penggunaan/
pcm.infaatan
tanah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, mempcroleh
persctujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
la ut dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengopcrasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebe lumnya;
4. Berita
Acara
pemnjauan
da n
cvaluasi
kelayakan penyesuaian
pcrubahan
Terminal
Khusus
menjadi
Tcr m i nu l
Untuk
Kepentingan
Sendiri
olch
Pcnyclcnggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling
sedikit
memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum tcrdckat
tidak
dapat melayani kegia Lan borigk.. r muat
barang
beru pa
bah an
bak u,
hasil
produksi
dan
perala tan
pcnunjang
produksi tersebut;
b. Data
fasilitas
sa rid a r / tam bat
berdasarkan
legalitas
pcngopcrasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tarriba t cksisting di
lapangan;
d. Koordinat geografis mi n imn l
L\
(empat)
titik
yaitu
2
(dua)
tit ik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 (ciua)
litik di
darat;
e. Rencana
alur keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan
Sarana
Ban! u
Navicasi-
'--~--'--~~~~~~~~~~L-~~~~~~~~~_:___:__~_::_:_.
Kn_ja
dan
Kc rw n tin an
f.
Pelayaran;
Peta
Daerah
Linzk unvan
b
b
Daerah
Lingkunga n
Pelayaran;
f.
Peta
Daerah
Lingkungan
Kcrja
dan
Daerah
Lingkungan
Ke ptntingan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan Iapang.m;
5. Bukti pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengopcrasian
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan dan pcngelolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang bcrwe nang
di bidang lingkungan hid up.
h. Kategori Perubahan Pengawas (UPT)
1. Izin usaha pokok yang masih berla k u, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tan ah/ area
pcrairan
berupa tanda bukti status kepcmilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
pr rjanjian
pemanfaatan
tanah
a la u
tarid..
bukti
penguasaan
tanah
ben Luk
lain n , n
yang
diketahui oleh pejabat yang berweria ng serta
surat pernyataan penggunaan/
perria nfaatan
tanah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, mempcroleh pc r-.ctujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
L1 ut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengopcrasian
Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Berita
Acara
perunjauan
dan
cvaluasi
kelayakan
penyes uara n
priubahan
pengawas
(UPT)
Terminal
Kh us us
oleh
Penyelenggara
Pela bu ha n
terdek..
t
yang
paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum tcrdck.u
t.idak
dapat melayani kegia tan bongk:
Ir muat
barang
berupa
bahan
bak u ,
hasil
produksi
dan
pcrala tan
pcn unJang
produksi tersebut;
b. Data
fasilitas
sa ndu r v ta mbat
berdasarkan
legalitas
pcngopcrasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / Lam bat eksisting
di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal
LJ
(cmpat)
titik
yaitu
2
(dua)
ti t.ik
di
srsi
dermaga/perairan
d a n 2
(du;:1)
t it.ik di
darat;
e. Rencana
alur keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan
Sararia
Bantu
N<1vigasi-
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
1.
Kategori
Penambahan/Perubahan
Titik
Koordinat
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah/ area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, memperoleh persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Berita
Acara
peninjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
penambahan/perubahan
titik
koordinat
Terminal
Khusus
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi
setempat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang
berupa
bahan
baku,
hasil
produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tam bat eksisting di
lapangan;
d. Koordinat
geografis
minimal
4 (empat)
. titik
yaitu
2
(dua)
titik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Khusus
dan
Sarana
Bantu
Navigasi-
Pelayaran;
f. Peta
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Terminal Khusus; dan
g. Dokumentasi peninjauan lapangan;
4.
Ke ten tuan Verifikasi
a.
Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator Direktorat Jenderal
Perhubungan
Laut untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian
kesesuaian
sertifikat
penyesuaian
Terminal
Khusus,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah dokumen
pemenuhan
standar
diterima oleh tim verifikator secara lengkap,
benar dan sesuai;
2.
Atas hasil penilaian kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian
ke
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut cq. Bagian Hukum dan
Kerja
Sama
untuk
dilakukan
verifikasi
terhadap aspek legal paling lama 1 ( satu) hari
kerja;
3. Selanjutnya sebagaimana hasil penilaian pada
angka 2, Direktur Jenderal Perhubungan
Laut
memberikan persetujuan
pemenuhan
standar
paling lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut menyampaikan
notifikasi
ke sistem OSS;
5.
Penyampaian hasil penilaian dan notifikasi ke
sistem
OSS
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan
negara bukan pajak penerbitan
perizinan;
6.
Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga
OSS
mengeluarkan
sertifikat
penyesuaian
Terminal Khusus; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebazaimana
dimaksud
pada angka
5. Bukti pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Khusus)
yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan
lingkungan
hid up
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Menyediakan
dan memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran,
alur
pelayaran,
kolam
Terminal Khusus dan fasilitas yang diperlukan
untuk
menjamin keselamatan
pelayaran
serta
kelancaran arus lalu lin tas kapal dan barang;
4. Menyediakan
dan
memelihara
ruangan
dan
sarana
kerja
dalam
batas-batas
kelayakan,
untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas
Pemerintahan
di Terminal Khusus;
5. Menyediakan
dan memasang
papan informasi
status perizinan berusaha Terminal Khusus;
6. Melengkapi Terminal Khusus
dengan fasilitas
penampungan
limbah
atau
bahan
lain yang
menyebabkan
pencemaran
dan
memenuhi
segala
kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hid up
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal
Khusus
yang
bersangkutan;
8. Menyampaikan
laporan
kegiatan
operasional
setiap bulan kepada Penyelenggara
Pelabuhan
dengan
tembusan
Direktur
Kepelabuhanan,
gubernur, dan bupati/wali
kota;
9. Melakukan
pembayaran
PNBP penggunaan
perairan berdasarkan
peranjian
penggunaan
perairan
dengan
Penyelenggara
Pelabuhan
sesuai ketentuan perundang - undangan; dan
LO. Mengajukan
permohonan
perpanjangan
penzman
berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya
masa berlaku perizinan berusaha
pengoperasian Terminal Khusus.
1,
Pelaku
usaha
dapat
melengkapi
pemenuhan
standar dengan jangka waktu 30
(tiga puluh) hari kerja.
5.
Ketentuan
Kewajiban
1.
Tujuan
Dalam rangka pemutakhiran
data legalitas dan
spesifikasi fasilitas Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri guna menunjang
kegiatan
usaha
pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani
di
pelabuhan umum/terminal
umum.
A. Kategori
Penyesuaian
Legalitas
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri Husus
Sebelum
Berlakunya
Perizinan
Berusaha
Berbasis
Risiko
Dalam rangka
pemutakhiran
data
legalitas
dan
spesifikasi
fasilitas
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan
usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat
dilayani di pelabuhan umum/terminal
umum.
B. Kategori Garis Pantai Menjadi Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri
Dalam
rangka
perubahan
legalitas
dari
pemanfaatan
garis
pantai
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri guna menunjang kegiatan
usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat
dilayani di pelabuhan umum/terminal
umum.
C.
Kategori
Penambahan/Perubahan
Bidang
Usaha
Dalam
rangka
penambahan/perubahan
bidang usaha
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri yang belum terakomodir sebelumnya
yang
tidak
dapat
dilayani
di pelabuhan
umurrr/terminal umum.
D.
Kategori Penyusutan Fasilitas
Dalam rangka pemutakhiran
data pada saat
adanya
penyusutan
fasilitas
Terminal
Khusus
guna
menunjang
kegiatan
usaha
pokok
pelaku
usaha
yang
tidak
dapat
dilayani
di
pelabuhan
umum/terminal
umum.
E.
Kategori Perubahan Nama
Dalam rangka
pemutakhiran
data legalitas
terhadap adanya perubahan
nama pengelola
Terminal
Khusus
guna
menunjang
kegiatan
usaha pokok pelaku usaha yang tidak dapat
dilayani
di
pelabuhan
umum/terminal
umum.
F.
Kategori Pengalihan Aset
Dalam
rangka
adanya
pemindahtanganan
terhadap
aset
fasilitas
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
guna
menunjang
kegiatan
usaha
pokok
pelaku
usaha
penerima
aset yang tidak dapat dilayani di
pelabuhan umum/terminal
umum.
No.
PENYESUAIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepen tingan Sendiri)
SERTIFIKAT PENYESUAIAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
2.
Istilah dan Definisi
1.
Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas
daratan
dan/atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan
kegiatan
pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
2.
Terminal
adalah
fasilitas
pelabuhan
yang
terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal
bersandar
a tau
tam bat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan naik
turun penumpang, dan/ atau tempat bongkar
muat barang.
3.
Terminal untuk Kepentingan
Sendiri adalah
terminal
yang
terletak
di dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesmar
dengan
usaha
pokoknya.
4.
Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam
negen
dan internasional,
alih
muat
angkutan
· laut
dalam
negeri
dan
internasional
dalam
jumlah
besar
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
an tar provinsi.
G.
Kategori Terminal Khusus Berubah Menjadi
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Dalam rangka
pemutakhiran
data legalitas
terhadap
perubahan
Terminal
Khusus
menjadi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
dikarenakan
adanya
penetapan
Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp) pelabuhan
umum/terminal
umum.
H.
Kategori Perubahan Pengawas (UPT)
Dalam rangka
pemutakhiran
data legalitas
dikarenakan
adanya
perubahan
Unit
Pelaksana
Teknis
(KSOP /UPP)
sebagai
pengawas
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri.
I.
Kategori
Penambahan/Perubahan
Titik
Koordinat
Dalam rangka
pemutakhiran
data legalitas
dan
titik
koordinat
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
guna
menunjang
kegiatan usaha pokok.
5.
Pelabuhan
Pengumpul
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut dalam negeri dalam jumlah
menengah,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
6.
Pelabuhan
Pengumpan
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut dalam negeri dalam jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan
Pelabuhan
Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7.
Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang fungsi pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan
Pelabuhan
Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar
kabupaten/kota
dalam
provinsi.
8.
Pelabuhan
Pengumpan
Lokal
adalah
Pelabuhan
yang fungsi pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih
muat
angkutan
laut
dalam
negeri dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan
Pelabuhan
Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan dalam kabupaten/kota.
9.
Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah
perairan
dan
daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
· secara langsung
untuk
kegiatan
pelabuhan.
10. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk menjamin keselamatan
pelayaran.
11. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku,
yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti penguasaan
tanah/area
perairan berupa
tanda bukti. status kepemilikan hak atas tanah
atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh
pejabat
yang
berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/ pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari instansi
yang
berwenang;
3. Perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi kelayakan
penyesuaian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri oleh Penyelenggara Pelabuhan
terdekat
beserta Distrik Navigasi setempat yang paling
sedikit memuat:
a. Bahwa
pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan peralatan penunjang produksi tersebut;
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah
lembaga
pemerintah
di pelabuhan
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengawasan
dan
penegakan
hukum
di
bidang
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan
di
pelabuhan,
serta
pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
lembaga
pemerintah
di pelabuhan
sebagai
otoritas
yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian
pelayanan
jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum diusahakan
secara
komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang
melakukan
usaha
dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
15.
Kegiatan usaha pokok adalah kegiatan pada
bidang
pertambangan,
energi, kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri,
pariwisata,
dok dan galangan kapal dan kegiatan lainya
yang dalam pelaksanaan
kegiatan pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16.
Sertifikat
Penyesuaian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
persetujuan
pemutakhiran
data
legalitas
maupun
spesifikasi
fasilitas
guna
pengoperasian
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
3.
Ketentuan
Persyaratan
a. Kategori Penyesuaian
Legalitas Terminal Untuk
Kepentingan
Sendiri
Husus
Sebelum
Berlakunya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah/area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita
Acara
penmjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
legalitas
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
sebelum
berlakunya
perizinan
berusaha
berbasis
risiko oleh Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
beserta Distrik Navigasi setempat yang paling
sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang
berupa
bahan
baku,
basil
produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tam bat eksisting di
lapangan;
b. Data
fasilitas
sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data
fasilitas
sandar / tam bat
eksisting
di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana alur keluar masuk Terminal Untuk
Kepentingan
Sendiri
dan
Sarana
Bantu
Navigasi- Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian Terminal Untuk
Kepentingan
Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
yang
telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang di
bidang lingkungan hidup.
d. Koordinat
geografis minimal
4 (empat)
titik
yaitu
2
(dua)
titik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri dan Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f.
Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
b. Kategori Garis Pantai Menjadi Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah/ area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Salinan izin pemanfaatan
garis pantai;
4. Berita
Acara
perunjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
pemanfaatan
gans
pantai menjadi Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
beserta
Distrik Navigasi setempat
yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi
terse but;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tam bat eksisting di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
dan
Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
1. Izin usaha pokok sebelumnya dan izin usaha
pokok
yang
masih
berlaku
(penambahan/perubahan),
yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah/ area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita
Acara
perunjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
Terminal
Untuk
Kepen tingan
Sendiri
penambahan/perubahan
bidang usaha
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi
terse but;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat
eksisting di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan
dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
dan
Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Bi dang
Penambahan/Perubahan
c. Kategori
Usaha
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
Untuk Kepentingan
Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
d. Kategori Penyusutan Fasilitas
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah / area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat
pernyataan
penggunaan/ pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Justifikasi/ alasan
terhadap
pengurangan/
penyusutan
fasilitas dermaga (dibuat dengan
format sebelum, menjadi);
5. Berita
Acara
penmjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
penyusutan
fasilitas
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi
terse but;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tam bat eksisting di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan
dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
dan
Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran;
dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
e. Kategori Perubahan Nama
1. Izin usaha
pokok yang masih berlaku atas
nama yang baru;
2. Bukti
penguasaan
tanah / area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Akta
perubahan
nama
perseroan
atau
dokumen
pendukung
lainnya
yang
menerangkan
terhadap perubahan nama;
4. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
5. Berita
Acara
penmjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
perubahan
nama
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi
terse but;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat
eksisting di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
dan
Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri)
yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
f. Kategori Pengalihan Aset
1. Izin usaha pokok pengelola baru yang masih
berlaku, yang mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah/area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui
oleh pejabat
yang berwenang
serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi
yang berwenang;
3. Akta
pengalihan
aset
dari
pengelola
lama
kepada
pengelola
baru atau
dokumen
lainya
yang
membuktikan
adanya
pengalihan
aset
dan
pengalihan
pengelolaan
terhadap
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri;
4. Perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri sebelumnya;
5. Berita
Acara
pernnjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
pengalihan
.aset
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
beserta
Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit
memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang
berupa
bahan
baku,
hasil
produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tambat eksisting di
lapangan;
d. Koordinat
geografis minimal
4 (empat)
titik
yaitu
2
(dua)
titik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri dan Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
6. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
7. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan
lingkungan
hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
g. Kategori Terminal
Khusus
Berubah
Menjadi
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah / area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan Terminal Khusus/TUKS berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus sebelumnya;
4. Berita
Acara
peninjauan
dan
evaluasi
kelayakan penyesuaian
perubahan
Terminal
Khusus menjadi Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat yang paling sedikit memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum
terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang berupa bahan baku, hasil produksi
dan
peralatan
perrunjang
produksi
terse but;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar/tambat
eksisting
di
lapangan;
d. Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik
yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan
dan 2 (dua) titik di darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
dan
Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
h. Kategori Perubahan Pengawas (UPT)
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah / area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika
kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada di perairan, memperoleh persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita
Acara
perunjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
perubahan
pengawas
(UPT)
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat
yang
paling
sedikit
memuat:
a. Bahwa pelabuhan
umum terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang
berupa
bahan
baku,
hasil
produksi
dan
peralatan
penunjang
produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tam bat eksisting di
lapangan;
d. Koordinat
geografis
minimal
4 (empat)
ti tik
yai tu
2
( d ua)
ti tik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri dan Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f. Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
yang
telah
diketahui/diterima
instansi
yang
berwenang di bidang lingkungan hidup.
i. Kategori
Penambahan/Perubahan
Titik
Koordinat
1. Izin usaha pokok yang masih berlaku, yang
mencantumkan
masa berlaku;
2. Bukti
penguasaan
tanah/ area
perairan
berupa tanda bukti status kepemilikan
hak
atas
tanah
atau
tanda
bukti
perjanjian
pemanfaatan
tanah
atau
tanda
bukti
penguasaan
tanah
bentuk
lainnya
yang
diketahui oleh pejabat yang berwenang serta
surat
pernyataan
penggunaan/pemanfaatan
tanah.
Jika kegiatan
Terminal
Khusus/TUKS
berada
di
perairan,
memperoleh
persetujuan
kesesuaian
pemanfaatan
ruang
laut
dari
instansi yang berwenang;
3. Perizinan berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri sebelumnya;
4. Berita
Acara
pemnjauan
dan
evaluasi
kelayakan
penyesuaian
penambahan/
perubahan
titik koordinat
Terminal
Untuk
Kepen tingan
Sendiri
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
terdekat beserta Distrik Navigasi
setempat yang paling sedikit memuat:
4.
Keten tuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS;· dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian
kesesuaian
sertifikat
penyesuaian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian standar paling lama 3 (tiga) hari
kerja setelah dokumen pemenuhan
standar
diterima oleh tim verifikator secara lengkap,
benar clan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian
ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
1 ( satu) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
memberikan
a. Bahwa pelabuhan
umum terdekat
tidak
dapat
melayani
kegiatan
bongkar
muat
barang
berupa
bahan
baku,
hasil
produksi
dan
peralatan
perrunjang
produksi tersebut;
b. Data fasilitas sandar/tambat
berdasarkan
legalitas pengoperasian
sebelumnya;
c. Data fasilitas sandar / tam bat eksisting di
lapangan;
d. Koordinat
geografis
minimal
4 (empat)
titik
yaitu
2
(dua)
titik
di
sisi
dermaga/perairan
dan 2 (dua) titik di
darat;
e. Rencana
alur
keluar
masuk
Terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri dan Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran; dan
f.
Dokumentasi peninjauan lapangan;
5. Bukti
pembayaran/pelunasan
penggunaan
perairan tahun terakhir; dan
6. Persetujuan
Lingkungan
di
bidang
Kepelabuhanan
(pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) yang dilengkapi
dengan
laporan
pelaksanaan
pemantauan
dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah
diketahui/ diterima instansi yang berwenang
di bidang lingkungan hidup.
Ketentuan
Kewajiban
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang kepelabuhanan,
lalu lintas
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
pengerukan
dan
reklamasi, serta pengelolaan lingkungan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari
instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
3. Menyediakan
dan memelihara
Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran,
alur
pelayaran,
kolam
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
dan
fasilitas
yang
diperlukan
untuk
menjamin
keselamatan
pelayaran
serta kelancaran
arus
lalu lintas kapal dan barang;
4. Menyediakan
dan
memelihara
ruangan
dan
sarana
kerja
dalam
batas-batas
kelayakan,
untuk
kelancaran
pelaksanaan
tugas
Pemerintahan
di Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri;
5. Menyediakan
dan memasang
papan informasi
status
perizman
berusaha
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri;
6. Melengkapi Terminal Khusus
dengan fasilitas
penampungan
limbah
atau
bahan
lain
yang
menyebabkan
pencemaran
dan
memenuhi
segala
kewajiban
terkait
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan
hid up
sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri yang bersangkutan;
8. Menyampaikan
laporan
kegiatan
operasional
setiap bulan kepada Penyelenggara
Pelabuhan
dengan
tembusan
Direktur
Kepelabuhanan,
gubernur, dan bupati/wali
kota;
5.
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi
ke
sistem
OSS
sebagaimana
dimaksud
pada angka
4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
perizman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
penyesuaian
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari keria.
9. Melakukan
pembayaran
PNBP penggunaan
perairan
berdasarkan
peranjian
penggunaan
perairan
dengan
Penyelenggara
Pelabuhan
sesuai ketentuan perundang - undangan; dan
[O. Mengajukan
permohonan
perpanjangan
perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri paling lambat
3
(tiga) bulan sebelum berakhirnya
masa berlaku
perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdiri atas
daratan
dan/ atau
perarran
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai tempat kapal bersandar,
naik
turun
penumpang,
dan/ atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan
antarmoda transportasi.
2. Terminal
adalah
fasilitas
pelabuhan
yang
terdiri atas kolam sandar
dan tempat kapal
bersandar atau tam bat, tempat penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau
tempat bongkar muat
barang.
3.
Terminal
Khusus
adalah
terminal
yang
terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan an tar provinsi.
5. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
1.
Tujuan
Agar
pelaku
usaha
dapat
mengoperasikan
Terminal Khusus
melebihi waktu normal
guna
untuk menunjang
kegiatan usaha pokok pelaku
usaha
yang tidak dapat
dilayani di pelabuhan
umum/terminal
umum.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL KHUSUS
SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM
DALAM 1 (SATU) HARi ATAU WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN
No.
KEBUTUHAN
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri)
SERTIFIKAT PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL
KHUSUS SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM
DALAM 1 (SATU) HARi ATAU WAKTU TERTENTU SESUAI DENGAN
KEBUTUHAN
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama
dan
Pelabuhan
Pengumpul,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal
adalah
Pelabuhan
yang fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja (DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan
atau terminal khusus yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjamin
keselamatan
pelayaran.
11. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang
mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
1. Perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Khusus.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Kesiapan
pelayanan
pemanduan
dan
penundaan
bagi perairan
terminal khusus
yang
sudah
ditetapkan
sebagai
perairan
wajib pandu;
b. Kesiapan fasilitas terminal khusus
berupa
lampu penerangan di dermaga dan lapangan
penumpukan
serta
pembangkit
untuk
cadangan pasokan listrik;
c. Kesiapan gudang dan/ atau fasilitas lain di
luar terminal khusus;
d. Kesiapan keamanan
dan ketertiban
berupa
pos
keamanan,
kamera
pengawas,
alat
komunikasi bagi penjaga keamanan;
e. Kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan
naik turun penumpang atau kendaraan;
f. Kesiapan
peralatan
keselamatan
clan
kesehatan kerja;
g. Kesiapan
peralatan
penanggulangan
kebakaran;
h. Kesiapan
sarana
prasarana
yang
mendukung
dan menjamin kesehatan
kerja
(minimal unit kesehatan/klinik);
dan
i. Kesiapan sarana transportasi darat.
3.
Berita acara peninjauan lapangan dan evaluasi
dalam
rangka
pemenuhan
persyaratan
operasional
secara terus menerus
selama 24
(dua puluh empat) jam dalam
1 (satu) Hari
3.
Ketentuan
Persyaratan
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian
pelayanan
jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang
belum diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang
melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah kegiatan pada
bidang
pertambangan,
energi,
kehutanan,
pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Peningkatan
Kemampuan
Pengoperasian
Terminal Khusus Secara Terus
Menerus Selama 24 (Dua Puluh Empat) Jam
Dalam
1 (Satu) Hari Atau Waktu Tertentu
Sesuai Dengan Kebutuhan adalah persetujuan
bagi pengelola Terminal Khusus untuk dapat
mengoperasikan
Terminal Khusus secara terus
menerus
selama 24 (dua puluh empat jam)
dalam 1 (satu) hari atau waktu tertentu sesuai
dengan kebutuhan.
4.
Keten tuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian
sertifikat pengoperasian
secara terus menerus
selama 24 (dua puluh
empat) jam dalam
1 (satu) hari atau selama
waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2.
Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4.
Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
atau
selama waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
oleh Tim Teknis Terpadu
Kantor
Pusat
dan
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
paling sedikit memuat:
a. Fasilitas terminal khusus
telah memenuhi
aspek
keamanan,
ketertiban,
dan
keselamatan
pelayaran
serta
kelestarian
lingkungan;
b. Kesiapan
Terminal
Khusus
dalam
melaksanakan
pengoperasian
secara terus
menerus selama 24 (dua puluh empat) jam
dalam
1
(satu) hari atau
selama
waktu
tertentu sesuai dengan kebutuhan;
dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang kepelabuhanan,
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
perlindungan
lingkungan
maritim
serta
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan lainnya yang terkait;
2. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
secara terus menerus selama 24
(dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau
selama
waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
terminal khusus;
3. Memelihara
kondisi
dan
kemampuan
serta
perawatan
sarana
dan
prasarana
terminal
khusus
sehingga
dapat
dioperasikan
secara
optimal;
4. Pelaksanaan
pelayanan
operasional
secara
terus menerus
selama 24 (dua puluh empat)
jam dalam
1 (satu) hari atau
selama waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
terminal
khusus berpedoman pada sistem dan prosedur
yang
telah
ditetapkan
dan
didukung
oleh
sumber daya manusia
sesuai dengan jumlah
dan kualifikasi yang diperlukan;
5. Menyediakan
data
dan
informasi
kegiatan
operasional,
serta memberikan
akses
kepada
Direktur
Jenderal
dan/ atau
pengawas
untuk
melakukan
pengawasan
pelayanan
kapal
dan/ atau barang;
6. Menyediakan
sumber
daya
masusia
yang
kompeten
di
bidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerja
sama
pendidikan
di bidang
transportasi
dan pelayaran; dan
7. Menyediakan
dan memasang
papan informasi
status perizinan berusaha Terminal Khusus.
5.
Ketentuan
Kewajiban
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
penzman;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
pengoperasian
secara terus menerus selama 24 (dua puluh
empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama
waktu tertentu
sesuai dengan kebutuhan;
dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari keria.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam
negeri
dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
1.
Tujuan
Agar
pelaku
usaha
dapat
mengoperasikan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
melebihi
waktu normal guna untuk
menunjang
kegiatan
usaha
pokok pelaku
usaha
yang tidak
dapat
dilayani di pelabuhan umum/terminal
umum.
PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL UNTUK
KEPENTINGAN SENDIRI SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA
PULUH EMPAT) JAM DALAM 1 (SATU) HARi ATAU WAKTU TERTENTU
SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri)
No.
SERTIFIKAT PENINGKATAN KEMAMPUAN PENGOPERASIAN TERMINAL
UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI SECARA TERUS MENERUS SELAMA 24 (DUA
PULUH EMPAT) JAM DALAM 1 (SATU) HARi ATAU WAKTU TERTENTU SESUAI
DENGAN KEBUTUHAN
•·.~~ ......
antarprovinsi.
6. Pelabuhan
Pengumpan
adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai
tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah
perairan
dan daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
l O, Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
l l. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan
clan keamanan
pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah
di pelabuhan
yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan
hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi
kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
l3. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
1. Perizinan
berusaha
pengoperasian
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Kesiapan
pelayanan
pemanduan
dan
penundaan
bagi perairan
terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri yang sudah ditetapkan
sebagai perairan wajib pandu;
b. Kesiapan
fasilitas
terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
berupa
lampu
penerangan
di
dermaga
dan
lapangan
penumpukan
serta
pembangkit
untuk
cadangan pasokan listrik;
c. Kesiapan gudang dan/atau
fasilitas lain di
luar terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
d. Kesiapan keamanan
dan ketertiban
berupa
pos
keamanan,
kamera
pengawas,
alat
komunikasi bagi penjaga keamanan;
e. Kesiapan
tenaga
kerja bongkar
muat
dan
naik turun penumpang atau kendaraan;
f. Kesiapan
peralatan
keselamatan
dan
kesehatan kerja;
g. Kesiapan
peralatan
penanggulangan
kebakaran;
h. Kesiapan sarana prasarana
yang mendukung
dan menjamin kesehatan
kerja (minimal unit
kesehatan/klinik);
dan
i. Kesiapan sarana transportasi
darat;
3. Berita acara peninjauan
lapangan dan evaluasi
dalam
rangka
pemenuhan
persyaratan
operasional
secara terus
menerus
selama 24
(dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah
perseorangan
atau non
perseorangan
yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
LS. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
energi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri,
pariwisata,
dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Peningkatan
Kemampuan
Pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri Secara Terus Menerus Selama 24 (Dua
Puluh Empat) Jam Dalam
1 (Satu) Hari Atau
Waktu
Tertentu
Sesuai
Dengan
Kebutuhan
adalah
persetujuan
bagi pengelola
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
untuk
dapat
mengoperasikan
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri secara terus menerus
selama 24 (dua
puluh
empat jam) dalam
1 (satu) hari atau
waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.
3.
Ketentuan
Persyaratan
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian kesesuaian
sertifikat pengoperasian
secara terus menerus selama 24 (dua puluh
empat) jam dalam
1 (satu) hari atau selama
waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi
ke
sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada
angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
selama
waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
oleh Tim Teknis Terpadu
Kantor
Pusat dan Penyelenggara Pelabuhan yang paling
sedikit memuat:
a. Fasilitas
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri telah memenuhi
aspek keamanan,
ketertiban, dan keselamatan
pelayaran serta
kelestarian lingkungan;
b. Kesiapan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri dalam melaksanakan
pengoperasian
secara terus menerus selama 24 (dua puluh
empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama
waktu tertentu
sesuai dengan kebutuhan;
dan
c. Dokumentasi peninjauan lapangan.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang kepelabuhanan,
angkutan
di
perairan,
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran,
perlindungan
lingkungan
maritim
serta
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan lainnya yang terkait;
2. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
secara terus menerus selama 24
(dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) Hari atau
selama
waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri;
3. Memelihara
kondisi
dan
kemampuan
serta
perawatan
sarana
dan
prasarana
terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
sehingga
dapat
dioperasikan secara optimal;
4. Pelaksanaan
pelayanan
operasional
secara
terus menerus
selama 24 (dua puluh empat)
jam dalam
1 (satu) hari atau selama waktu
tertentu
sesuai
dengan
kebutuhan
terminal
Untuk Kepentingan
Sendiri berpedoman
pada
sistem dan prosedur yang telah ditetapkan dan
didukung
oleh sumber
daya manusia
sesuai
dengan jumlah dan kualifikasi yang diperlukan;
5. Menyediakan
data
dan
informasi
kegiatan
operasional,
serta memberikan
akses
kepada
Direktur
Jenderal
dan/ atau pengawas
untuk
melakukan
pengawasan
pelayanan
kapal
dan/atau
barang;
6. Menyediakan
sumber
daya
masusia
yang
kompeten
di
bidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerja sama
pendidikan
di bidang
transportasi
dan pelayaran; dan
7. Menyediakan
dan memasang
papan informasi
status
perizinan
berusaha
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri.
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
perizinan;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
pengoperasian
secara terus menerus selama 24 (dua puluh
empat) jam dalam 1 (satu) hari atau selama
waktu tertentu
sesuai dengan kebutuhan;
dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari keria,
5.
Ketentuan
Kewajiban
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
3. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
Pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
1.
Tujuan
Agar
pelaku
usaha
dapat
mengoperasikan
Terminal Khusus untuk melayani kegiatan ekspor
maupun
impor
guna
menunjang
kegiatan
usahanya.
PENETAPAN TERMINAL KHUSUS YANG TERBUKA BAGI
PERDAGANGAN
LUAR NEGERI
No.
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri}
SERTIFIKAT PENETAPAN TERMINAL KHUSUS YANG TERBUKA
BAGI PERDAGANGAN
LUAR NEGERI
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antarkabupaterr/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan
Pengumpan
Lokal
adalah
Pelabuhan
yang fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja (DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan
atau terminal khusus yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjamin
keselamatan
pelayaran.
11. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
men Jamin
keselamatan dan keamanan pelayaran,
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang
mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan hukum di bidang keselamatan
dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
13. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan
pemberian
pelayanan
jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang
belum diusahakan
secara komersial.
14. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang
melakukan
usaha
dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah kegiatan pada
bidang
pertambangan,
energi,
kehutanan,
pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Penetapan
Terminal
Khusus
Yang
Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri adalah
persetujuan
bagi pengelola Terminal Khusus
untuk
dapat
melakukan
kegiatan
ekspor
maupun impor di Terminal Khususnva,
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian
kesesuaian
sertifikat
penetapan
3.
Ketentuan
1. Sertifikat
standar /perizinan
pengoperasian
Persyaratan
Terminal Khusus.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Aspek
Keselamatan
dan
Keamanan
Pelayaran;
b. Aspek Teknis
Fasilitas
Terminal
Khusus;
dan
c. Aspek Ekonomi.
3. Berita acara
perunjauan
lapangan
oleh tim
teknis
terpadu
yang
terdiri
dari
unsur
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Keuangan,
dan
Instansi Pemerintah Penerbit Izin Usaha yang
paling sedikit memuat:
a. Aspek
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran:
1)
Kedalaman
perairan
minimal
-6 m
LWS;
2)
Luas kolam untuk gerak kapal;
3)
Sarana bantu navigasi pelayaran;
4)
Fasilitas telekomunikasi
pelayaran;
5)
Prasarana,
sarana, SDM pandu;
6)
Kapal Patroli (bila dibutuhkan);
dan
7)
Menerapkan
ISPS Code (melampirkan
sertifikat SoCPF);
b. Aspek teknis fasilitas pelabuhan:
1)
Dermaga
beton
(paling
sedikit
1
tambahan);
2)
Gudang tertutup/tanki
penyimpanan/
lapangan penumpukan;
3)
Peralatan
bongkar
muat;
4)
Peralatan pencegahan kebakaran; dan
5)
Fasilitas pencegahan pencemaran; dan
c. Aspek Ekonomi.
1. Menyediakan
fasilitas
kantor
guna kelancaran
pelaksanaan
tugas bagi instansi
bea cukai,
imigrasi,
karantina
dan
penyelengaraan
pelabuhan di Terminal Khusus;
2.
Menyampaikan
laporan
kegiatan
operasional
setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan
dengan
tembusan
Direktur
Kepelabuhanan,
Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Keuangan,
dan Instansi
Pemerintah
Penerbit
Izin Usaha;
3. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang pelayaran dan kelestarian
5.
Ketentuan
Kewajiban
Terminal
Khusus
yang
terbuka
bagi
perdagangan
luar
negen,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh tim verifikator.
Skema penilaian kesesuaian sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
perizinan;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
penetapan
Terminal
Khusus
yang
terbuka
bagi
perdagangan luar negeri; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
lingkungan;
4. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
5. Bertanggungiawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal
Khusus
untuk
kegiatan
perdagangan
luar
negeri
yang
bersangkutan;
6. Menyediakan
data
dan
informasi
kegiatan
operasional,
serta memberikan
akses kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dan/ atau
pengawas
untuk
melakukan
pengawasan
pelayanan
kapal
dan/ atau
barang;
7. Menyediakan
sumber
daya
manusia
yang
kompeten
di bidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerja sama pendidikan
di bidang
transportasi
dan pelayaran; dan
8. Menyediakan dan memasang papan informasi
status perizinan berusaha Terminal Khusus.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
2. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau
tempat bongkar muat barang.
3. Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
4. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antar provinsi.
5. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antarprovinsi.
6. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi Pelabuhan Utama
1.
Tujuan
Agar
pelaku
usaha
dapat
mengoperasikan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
untuk
melayani
kegiatan
ekspor maupun
impor guna
merrunjang kegiatan usahanya.
PENETAPAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG
TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
No.
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan mengacu pada Peraturan Menteri
yang mengatur tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk
Kepentingan Sendiri)
SERTIFIKAT PENETAPAN TERMINAL UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI YANG
TERBUKA BAGI PERDAGANGAN LUAR NEGERI
dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan dalam provinsi.
7. Pelabuhan
Pengumpan
Regional
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negen
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar kabupaten/kota
dalam provinsi.
8. Pelabuhan Pengumpan Lokal adalah Pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
Pelabuhan
Utama dan Pelabuhan
Pengumpul,
dan sebagai tempat
asal tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
dalam kabupaten/kota.
9. Daerah
Lingkungan
Kerja
{DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau terminal khusus
yang digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
10. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
L 1. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang
mempunyai
tugas melaksanakan
pengawasan
dan penegakan
hukum di bidang keselamatan
dan keamanan
pelayaran,
koordinasi kegiatan
pemerintahan
di pelabuhan,
serta
pengaturan,
pengendalian,
dan
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan
pada
pelabuhan
yang
diusahakan
secara komersial.
L3. Unit Penyelenggara Pelabuhan
adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang
melaksanakan
fungsi
pengaturan,
pengendalian,
pengawasan
kegiatan
kepelabuhanan,
dan pemberian pelayanan jasa
kepelabuhanan
untuk
pelabuhan
yang belum
diusahakan
secara komersial.
L4. Pelaku Usaha adalah
perseorangan
atau non
perseorangan
yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
15. Kegiatan usaha
pokok adalah
kegiatan
pada
bidang
pertambangan,
energi,
kehutanan,
pertanian,
perikanan,
industri, pariwisata,
dok
dan galangan kapal dan kegiatan lainya yang
dalam
pelaksanaan
kegiatan
pokoknya
memerlukan fasilitas dermaga.
16. Sertifikat
Penetapan
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
Yang
Terbuka
Bagi
Perdagangan
Luar Negeri adalah
persetujuan
bagi pengelola
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
untuk
dapat
melakukan
kegiatan
ekspor
maupun
impor
di Terminal
Untuk
Kepentingan Sendirinya.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian
Kesesuaian
Dilakukan
oleh
tim
verifikator Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut untuk
pemenuhan
terhadap
standar
melalui dokumen:
1. Persyaratan
administratif yang disesuaikan
dengan ketentuan Lembaga OSS; dan
2. Pemenuhan standar.
b. Penilaian
kesesuaian
sertifikat
penetapan
3.
Ketentuan
1. Sertifikat
standar/perizinan
pengoperasian
Persyaratan
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
2. Dokumen Teknis yang memuat:
a. Aspek
Keselamatan
dan
Keamanan
Pelayaran;
b. Aspek
Teknis
Fasilitas
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri; dan
c. Aspek Ekonomi.
3. Berita
acara
peninjauan
lapangan
oleh tim
teknis
terpadu
yang
terdiri
dari
unsur
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Keuangan,
dan
Instansi
Pemerintah
Penerbit Izin Usaha yang
paling sedikit memuat:
a. Aspek
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran:
1) Kedalaman perairan minimal -6 m LWS;
2) Luas kolam untuk gerak kapal;
3) Sarana bantu navigasi pelayaran;
4) Fasilitas telekomunikasi
pelayaran;
5) Prasarana, sarana, SDM pandu;
6) Ka pal Patroli (bila dibutuhkan);
dan
7) Menerapkan
ISPS Code (melampirkan
sertifikat SoCPF);
b. Aspek teknis fasilitas pelabuhan:
1) Dermaga
beton
(paling
sedikit
1
tambahan);
2) Gudang
tertutup/tanki
penyimpanan/
lapangan penumpukan;
3) Peralatan
bongkar
muat;
4) Peralatan pencegahan kebakaran; dan
5) Fasilitas pencegahan pencemaran; dan
c. Aspek Ekonomi.
1. Menyediakan fasilitas kantor guna kelancaran
pelaksanaan
tugas bagi instansi
bea cukai,
imigrasi,
karantina
dan
penyelengaraan
pelabuhan
di Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri;
2. Menyampaikan
laporan
kegiatan
operasional
setiap bulan kepada Penyelenggara Pelabuhan
dengan
tembusan
Direktur
Kepelabuhanan,
Kementerian
Perdagangan,
Kementerian
Keuangan,
dan Instansi
Pemerintah
Penerbit
Izin Usaha;
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
yang
terbuka
bagi
perdagangan
luar
negen,
Penilaian
kesesuaian
dilakukan
oleh
tim
verifikator.
Skema
penilaian
kesesuaian
sebagai berikut:
1. Tim
verifikator
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq.
Direktorat
Kepelabuhanan
melakukan
penilaian
kesesuaian
standar
paling lama 7 (tujuh)
hari kerja
setelah
dokumen
pemenuhan
standar diterima oleh tim verifikator secara
lengkap, benar dan sesuai;
2. Atas
hasil
penilaian
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktorat
Kepelabuhanan
meneruskan
proses penilaian ke Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
cq. Bagian
Hukum dan Kerja Sama untuk dilakukan
verifikasi terhadap aspek legal paling lama
2 (dua) hari kerja;
3. Selanjutnya
sebagaimana
hasil
penilaian
pada
angka
2,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
memberikan
persetujuan
pemenuhan
standar
paling
lama 1 (satu) hari kerja;
4. Atas hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada
angka
3,
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
menyampaikan
notifikasi ke sistem OSS;
5. Penyampaian
hasil penilaian dan notifikasi
ke sistem
OSS sebagaimana
dimaksud
pada angka 4 dilakukan
setelah
Pelaku
usaha
memenuhi
kewajiban
pembayaran
penerimaan negara bukan pajak penerbitan
perizinan;
6. Atas
notifikasi
kesesuaian
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
4, Lembaga OSS
mengeluarkan
sertifikat
penetapan
Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri; dan
7. Atas ketidaksesuaian
pemenuhan
dokumen
standar
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, Pelaku usaha
dapat melengkapi
pemenuhan
standar
dengan jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja.
5.
Ketentuan
Kewajiban
3. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang pelayaran dan kelestarian
lingkungan;
4. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
dari instansi
Pemerintah
lainnya
yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
5. Bertanggungiawab
sepenuhnya
atas
pengoperasian
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri
untuk
kegiatan
perdagangan
luar
negeri yang bersangkutan;
6. Menyediakan
data
dan
informasi
kegiatan
operasional,
serta memberikan
akses kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
dan/ atau
pengawas
untuk
melakukan
pengawasan
pelayanan
kapal
dan/ atau
barang;
7. Menyediakan
sumber
daya
manusia
yang
kompeten
di bidangnya
dan
memberikan
dukungan
kerja sama pendidikan
di bidang
transportasi
dan pelayaran; dan
8. Menyediakan dan memasang papan informasi
status
perizman
berusaha
Terminal
Untuk
Kepentingan Sendiri.
Istilah dan Definisi
1. Pengerukan
adalah
pekerjaan
mengubah
bentuk
dasar
perairan
untuk
mencapai
kedalaman
dan lebar yang dikehendaki
atau
untuk mengambil material dasar perairan yang
dipergunakan
untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi
adalah
pekerjaan
timbunan
di
perairan
atau
pesisir
yang mengubah
gans
pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan
jenis tertentu,
yang digerakan
dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Ka pal Keruk
adalah
kapal
yang
dilengkapi
dengan
alat bantu,
yang khusus
digunakan
untuk
melakukan
pekerjaan
pengerukan
dan/ atau reklamasi.
5. Lokasi
Pembuangan
Hasil
Pengerukan
(Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan
untuk tempat penimbunan
hasil kegiatan kerja
keruk.
6. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat
untuk dilayari.
7. Pelabuhan
adalah
tern pat yang
terdiri
atas
daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah
besar, dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan an tarprovinsi.
9. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
Tujuan
Dalam rangka
pembangunan
dan pemeliharaan
alur
pelayaran
dan
kolam
pelabuhan
serta
kepentingan
lainnya
dalam
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran
PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN
( seluruh KBLI)
2.
1.
No.
SERTIFIKAT PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
LO. Pelabuhan
Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi pelabuhan
utama
dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan.
l 1. Pelabuhan
Laut adalah pelabuhan
yang dapat
digunakan
untuk
melayani
angkutan
laut
dan/atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
L2. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam
atau
Kantor Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
berada
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut.
13. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
[5. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
L6. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara,
Badan usaha milik daerah atau badan hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
pelayaran.
i 7. Badan
U saha
Pelabuhan
adalah
badan
usaha
yang
kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
18. Pelaksana
Kegiatan
adalah
Badan
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi.
[9. Pemilik
Kegiatan
adalah
Penyelenggara
Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan,
pengelola
Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri,
dan
pengelola
Terminal
Khusus,
badan
usaha
pemegang
izm pertambangan,
dan
instansi
pemerintah.
1. Dokumen
Administrasi.
a. Perizinan
Berusaha
dari Lembaga
OSS yang
meliputi:
1)
Perizinan
berusaha
Terminal
Khusus/Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri; atau
2) Perizinan
berusaha
Badan
Usaha
Pelabuhan
beserta
Konsesi
atau
Kerja
Sama Lainnya; atau
3) Perizinan Berusaha
pertambangan
untuk
pekerjaan
pengerukan
dalam
rangka
penambangan;dan
b. Kontrak
Kerja
antara
pemilik
kegiatan
dengan pelaksana kegiatan.
2. Dokumen Teknis:
a. Desain rencana pekerjaan pengerukan,
yang
meliputi:
1) Peta
kedalaman
awal
(predredge
sounding);
2) Profil/potongan
melintang
dan
volume
keruk;
3) Hasil
penyelidikan
tanah
pada
area
keruk;
4) Hasil pengamatan
arus
lokasi pembuang
material
hasil keruk
(dumping area) di
laut; dan
5) Alinyemen dan kemiringan
(slope) Alur
Pelayaran.
b. Proposal rencana pekerjaan pengerukan yang
disetujui oleh Penyelenggara Pelabuhan
dan
Distrik Navigasi setempat, yang paling sedikit
memuat:
1) Maksud
dan
tujuan,
rencana
volume
keruk, metode dan peralatan pengerukan
yang digunakan;
20. Badan usaha
pengerukan
dan reklamasi
adalah
badan
usaha
yang khusus
didirikan
di bidang
pengerukan
dan reklamasi.
~ 1. Terminal
adalah
fasilitas
pelabuhan
yang terdiri
atas kolam sandar
dan tempat
kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar
muat barang.
22. Terminal
Khusus
adalah
terminal
yang terletak
di luar Daerah
Lingkungan
Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha
pokoknya.
~3. Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
3.
Ketentuan
Persyaratan
1 ~ Membayar
Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP) atas izin kegiatan
kerja keruk sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang pelayaran serta kelestarian
lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang
dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun
malam
Hari
dan
berkoordinasi
dengan
Syahbandar
serta
Distrik
Navigasi Setempat
selama pelaksanaan
kegiatan kerja keruk;
4. Bertanggung
jawab sepenuhnya
atas dampak
yang ditimbulkan
dari kegiatan
kerja keruk
yang dilakukan;
5. Melaporkan
kegiatan
kerja
keruk
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
diketahui
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau
Syahbandar setempat; dan
6. Memulai kegiatan kerja keruk paling lambat
1
(satu) bulan
sejak
sertifikat
kegiatan
kerja
keruk diterbitkan.
2) Rencana jadwal pekerjaan pengerukan;
3) Aspek
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
yang dilengkapi
dengan
Peta
Laut;
4) Aspek Ekonomi pembiayaan
pengerukan;
dan
5) Dampak
Sosial
terhadap
pekerjaan
pengerukan; dan
c. Berita Acara verifikasi Tim Teknis Terpadu.
3. Dokumen Lingkungan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
4.
Ke ten tuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Verifikasi
yang
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizinan
secara elektronik.
b. Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizinan
berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah dan Definisi
1. Pengerukan
adalah
pekerjaan
mengubah
bentuk
dasar
perairan
untuk
mencapai
kedalaman
dan lebar yang dikehendaki
atau
untuk mengambil material dasar perairan yang
dipergunakan
untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi
adalah
pekerjaan
timbunan
di
perairan
atau
pesrsrr yang
mengubah
garrs
pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan
jenis tertentu,
yang digerakan
dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk
adalah
kapal
yang
dilengkapi
dengan
alat bantu,
yang khusus
digunakan
untuk
melakukan
pekerjaan
pengerukan
dan/ atau reklamasi.
5. Lokasi
Pembuangan
Hasil
Pengerukan
(Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan
untuk tempat penimbunan
hasil kegiatan kerja
keruk.
6. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat
untuk dilayari.
7. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
Tujuan
Dalam
rangka
pembangunan
pelabuhan
laut,
terminal,
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
Terminal Khusus,
dan/ atau kegiatan lainnya di
bidang kepelabuhanan
PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI
(seluruh KBLI)
2.
1.
No.
SERTIFIKAT PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi pelabuhan
utama
dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan.
11. Pelabuhan
Laut adalah pelabuhan
yang dapat
digunakan
untuk
melayani
angkutan
laut
dan/ atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam
atau
Kantor Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
berada
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut.
13. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan
LS. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara,
Badan usaha milik daerah atau badan hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
pelayaran.
[ 7. Badan
Usaha
Pelabuhan
adalah
badan
usaha
yang
kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
LS. Pelaksana
Kegiatan
adalah
Badan
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik
Kegiatan
adalah
Penyelenggara
Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan,
pengelola
Terminal untuk Kepentingan Sendiri, pengelola
Terminal Khusus dan lnstansi Pemerintah.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah
badan usaha yang khusus
didirikan di bidang
dari
kepada
untuk
bi dang
c. Surat Pernyataan
bermaterai
cukup, yang
menyatakan:
1) Menyerahkan
Hak
Pengelolaan
lahan
hasil
reklamasi
kepada
penyelenggara
pelabuhan setempat.
2) Menyerahkan
seluas
5%
total
lahan
hasil
reklamasi
penyelenggara
pelabuhan
kepentingan
Pemerintah
di
kepelabuhanan;
dan
3) Lahan
reklamasi
digunakan
untuk
menunjang
usaha
pokok
bagi
pengelola
Terminal
Khusus/Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri;
2. Dokumen
Teknis:
a. Peta kedalaman awal (predredge sounding);
b. Kesesuaian
dengan
Tata
Ruang
untuk
reklamasi di Luar DLKr/DLKp;
c. Proposal rencana
pekerjaan
reklamasi
yang
disetujui oleh Penyelenggara Pelabuhan
dan
Distrik
Navigasi setempat,
paling
sedikit
memuat:
1) Maksud dan tujuan
reklamasi,
rencana
volume
material,
metode
dan
daftar
peralatan untuk reklamasi;
2) Rencana jadwal pekerjaan reklamasi;
1. Dokumen Administrasi.
a. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS yang
meliputi:
1) Perizinan
berusaha
Terminal
Khusus/Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri; atau
2) Perizinan
berusaha
Badan
Usaha
Pelabuhan
beserta
Konsesi atau Kerja
Sama Lainnya;
b. Bukti perolehan
atas
material
reklamasi;
dan
pengerukan dan reklamasi.
~ 1. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
. dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
~3. Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknva,
3.
Ketentuan
Persyaratan
1. Membayar Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP) atas
izin kegiatan
kerja reklamasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
pelayaran
serta
kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang
dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun
malam
Hari
dan
berkoordinasi
dengan
Syahbandar
serta Distrik Navigasi Setempat
selama pelaksanaan
kegiatan kerja reklamasi;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya
atas dampak
yang
ditimbulkan
dari
kegiatan
kerja
reklamasi yang dilakukan;
5. Melaporkan kegiatan kerja reklamasi
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
diketahui
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau
Syahbandar
setempat;
6. Menyerahkan
hak
pengelolaan
lahan
hasil
reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau Syahbandar setempat;
7.
Menyerahkan
seluas 5 % (lima persen) dari
total
lahan
hasil
kegiatan
kerja
reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
digunakan
untuk
kepentingan
Pemerintah;
dan
8. Memulai
kegiatan
kerja
reklamasi
paling
lambat
1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan
kerja reklamasi diterbitkan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
b.
Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizinan
berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
secara elektronik
4.
Keten tuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Verifikasi
yang
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizinan
3) Aspek
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
yang dilengkapi
dengan
Peta
Laut;
4) Kesesuaian
dengan
Rencana
Induk
Pelabuhan
untuk
reklamasi
di dalam
DLKr/DLKp;
5) Aspek Ekonomi
pembiayaan
reklamasi;
dan
6) Dampak
Sosial
terhadap
pekerjaan
reklamasi;
d. Berita Acara verifikasi Tim Teknis Terpadu;
3. Dokumen Lingkungan,
Istilah dan Definisi
1. Pengerukan
adalah
pekerjaan
mengubah
bentuk
dasar
perairan
untuk
mencapai
kedalaman
dan lebar yang dikehendaki
atau
untuk mengambil material dasar perairan yang
dipergunakan untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi
adalah
pekerjaan
timbunan
di
perairan
atau
pesisrr yang mengubah
gans
pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu,
yang digerakan
dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk
adalah
kapal
yang
dilengkapi
dengan
alat bantu,
yang khusus
digunakan
untuk
melakukan
pekerjaan
pengerukan
dan/ atau reklamasi.
5. Lokasi
Pembuangan
Hasil
Pengerukan
(Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan
untuk tempat penimbunan
hasil kegiatan kerja
keruk.
6. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat
untuk dilayari.
7. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan intemasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal
tuiuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
2.
Tujuan
Dalam rangka pembangunan
dan pemeliharaan
alur
pelayaran
dan
kolam
pelabuhan
serta
kepentingan
lainnya
dalam
menjamin
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
serta
pembangunan
pelabuhan laut, terminal, Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
Terminal
Khusus,
dan/ atau
kegiatan
lainnya
di
bidang
kepelabuhanan
1.
PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN DAN REKLAMASI
( seluruh KBLI)
No.
SERTIFIKAT PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN DAN REKLAMASI
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
LO. Pelabuhan
Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi pelabuhan
utama
dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan.
L 1. Pelabuhan
Laut adalah pelabuhan
yang dapat
digunakan
untuk
melayani
angkutan
laut
dan/ atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam
atau
Kantor Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
berada
di
lingkungan
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut.
L3. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
lS. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
~6. Badan Usaha adalah badan usaha
milik negara,
Badan usaha milik daerah atau badan hukum
Indonesia
yang
khusus
di dirikan
untuk
pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan
adalah badan usaha
yang
kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
l8. Pelaksana
Kegiatan
adalah
Badan
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi.
l9. Pemilik
Kegiatan
adalah
Penyelenggara
Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan,
pengelola
a. Desain
rencana
pekerjaan
pengerukan
dan reklamasi, yang meliputi:
1) Peta
kedalaman
awal
(predredge
sounding) area keruk dan reklamasi;
2) Profil/ potongan
melintang
dan
volume
keruk;
3) Hasil
penyelidikan
tanah
pada
area
dari
kepada
untuk
bi dang
1. Dokumen Administrasi.
a. Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS yang
meliputi:
1) Perizinan
berusaha
Terminal
Khusus/Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri; atau
2) Perizinan
berusaha
Badan
·
Usaha
Pelabuhan
beserta
Konsesi atau Kerja
Sama Lainnya;
b. Kontrak
Kerja
antara
pemilik
kegiatan
dengan pelaksana kegiatan; dan
c. Surat Pernyataan
bermaterai
cukup, yang
menyatakan:
1) Menyerahkan
Hak
Pengelolaan
hasil
reklamasi
kepada
penyelenggara
pelabuhan setempat;
2) Menyerahkan
seluas
5%
total
lahan
hasil
reklamasi
penyelenggara
pelabuhan
kepentingan
Pemerintah
di
kepelabuhanan;
dan
3) Lahan
reklamasi
digunankan
untuk
menunjang
usaha
pokok
bagi
pengelola
Terminal
Khusus/Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri.
2. Dokumen Teknis:
3.
Ketentuan
Persyaratan
Terminal untuk Kepentingan Sendiri, pengelola
Terminal Khusus dan Instansi Pemerintah.
~O. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah
badan usaha yang khusus
didirikan di bidang
pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
23. Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja
dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang pelayaran serta kelestarian
lingkungan;
2. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang
dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun
malam
hari
dan
berkoordinasi
dengan
Syahbandar
serta
Distrik
Navigasi Setempat
selama pelaksanaan
kegiatan kerja keruk dan
reklamasi;
3. Bertanggung
jawab sepenuhnya
atas dampak
b. Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizinan
berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
se strar
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
secara elektronik
keruk;
4) Hasil
pengamatan
arus
lokasi
pembuangan
material
hasil
keruk
(dumping area) di laut; dan
5) Alinyemen dan kemiringan
(slope) Alur
Pelayaran;
b. Kesesuaian
dengan
Tata
Ruang
·untuk
reklamasi di Luar DLKr/DLKp;
c. Proposal rencana pekerjaan pengerukan dan
reklamasi yang disetujui oleh Penyelenggara
Pelabuhan
dan Distrik Navigasi setempat,
paling sedikit memuat:
1) Maksud
dan
tujuan
pengerukan
dan
reklamasi;
2) Rencana volume keruk dan reklamasi,
serta metode dan peralatan
pengerukan
dan reklamasi yang digunakan;
3) Rencana jadwal pekerjaan
pengerukan
dan reklamasi;
4) Aspek
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran yang dilengkapi dengan Peta
Laut;
5) Kesesuaian
dengan
Rencana
Induk
Pelabuhan
untuk
reklamasi
di dalam
DLKr/DLKp;
6) Aspek Ekonomi pembiayaan pengerukan
dan reklamasi; dan
7) Dampak
Sosial
terhadap
pekerjaan
pengerukan dan reklamasi.
d. Berita Acara verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3. Dokumen Lingkungan
5.
Ketentuan
Kewajiban
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Verifikasi
yang
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizman
yang ditimbulkan dari kegiatan kerja keruk dan
reklamasi yang dilakukan;
4. Melaporkan kegiatan kerja keruk dan reklamasi
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
diketahui
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau
Syabbandar setempat;
5. Menyerahkan
hak
pengelolaan
lahan
basil
reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau Syahbandar setempat;
6. Menyerahkan seluas 5 % (lima persen) dari total
lahan
basil kegiatan
kerja reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
digunakan
untuk kepentingan Pemerintah; dan
7. Memulai kegiatan
kerja keruk dan reklamasi
paling lambat
1 (satu) bulan
sejak sertifikat
kegiatan keria keruk dan reklamasi diterbitkan.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pengerukan
adalah
pekerjaan
mengubah
bentuk
dasar
perairan
untuk
mencapai
kedalaman
dan lebar yang dikehendaki
atau
untuk
mengambil
material
dasar
perairan
yang dipergunakan
untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi
adalah
pekerjaan
timbunan
di
perairan
atau
pesisir yang mengubah
garis
pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah
kendaraan
air dengan bentuk
dan jenis
tertentu,
yang digerakan
dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
di
bawah permukaan
air serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang tidak
berpindah-
pindah.
4. Kapal Keruk adalah
kapal yang dilengkapi
dengan alat bantu,
yang khusus
digunakan
untuk
melakukan
pekerjaan
pengerukan
dan/ atau reklamasi.
5. Lokasi
Pembuangan
Hasil
Pengerukan
(Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan
untuk
tempat
penimbunan
hasil
kegiatan
kerja keruk.
6. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran
lainnya
di
anggap
aman
dan
selamat untuk dilayari
7. Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdiri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik
turun
penumpang,
dan/ atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
Tujuan
Dalam rangka pembangunan
dan pemeliharaan
alur
pelayaran
dan
kolam
pelabuhan
serta
kepentingan
lainnya
dalam
men Jamin
keselamatan dan keamanan pelayaran
1.
PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN
(seluruh KBLI)
No.
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN PENGERUKAN
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
10. Pelabuhan
Pengumpan
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negen,
alih
muat
angkutan
laut dalam
negen
dalam jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
pelabuhan
utama dan pelabuhan
pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang
dan/ atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat
digunakan
untuk
melayani
angkutan
laut
dan/ atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam atau Kantor Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
berada
di
lingkungan
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut.
13. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah
Lingkungan
Kerja (DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjamin
keselamatan
pelayaran.
16. Badan
Usaha
adalah
badan
usaha
milik
negara,
Badan usaha
milik daerah
atau badan
hukum
Indonesia
yang
khusus
di dirikan
untuk pelayaran.
17. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
18. Pelaksana
Kegiatan
adalah
Badan
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi.
1 9. Pemilik
Kegiatan
adalah
Penyelenggara
Pelabuhan,
Badan
Usaha
Pelabuhan,
pengelola
Terminal
untuk
Kepentingan
b. Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizman
berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Penzawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
4.
Ketentuan
Verifikasi
a.
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi
yang
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui
layanan
penzman
1. Dokumen Administrasi:
a. Persetujuan
pekerjaan
pengerukan
sebelumnya; dan
b. Kontrak
Kerja
antara
pemilik
kegiatan
dengan pelaksana kegiatan;
2. Dokumen Teknis:
a. Laporan
progres
terakhir
kegiatan
pengerukan
dan
alasan / justifikasi
keterlambatan
pelaksanaan
pekerjaan
pengerukan
yang
diketahui
oleh
Penyelenggara Pelabuhan;
b. Terpenuhinya
aspek
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
serta
dilengkapi
dengan Peta Laut;
c. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan pengerukan;
dan
d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3.
Dokumen Lingkungan,
Persyaratan
3.
Ketentuan
Sendiri,
dan
pengelola
Terminal
Khusus,
badan
usaha
pemegang
izin
pertambangan,
dan instansi pemerintah.
20. Badan
usaha
pengerukan
dan
reklamasi
adalah badan usaha yang khusus didirikan di
bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal
adalah
fasilitas
pelabuhan
yang
terdiri atas kolam sandar
dan tempat kapal
bersandar
atau tambat, tempat penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau
tempat bongkar muat
barang.
22. Terminal
Khusus
adalah
terminal
yang
terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk
Kepentingan
Sendiri adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
secara elektronik
1. Membayar Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP) atas izin kegiatan kerja keruk sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
pelayaran
serta
kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang
dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun
malam
hari
dan
berkoordinasi
dengan
Syahbandar
serta Distrik Navigasi Setempat
selama pelaksanaan
kegiatan kerja keruk;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya
atas dampak
yang ditimbulkan
dari kegiatan
kerja keruk
yang dilakukan;
5. Melaporkan
kegiatan
kerja
keruk
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
diketahui
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau
Syahbandar setempat; dan
6. Memulai kegiatan kerja keruk paling lambat
1
( satu)
bulan
sejak sertifikat
kegiatan
kerj.a
keruk diterbitkan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
angka
1
dilaksanakan
sesuar
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah dan Definisi
1. Pengerukan
adalah
pekerjaan
mengubah
bentuk
dasar
perairan
untuk
mencapai
kedalaman
dan lebar yang dikehendaki
atau
untuk
mengambil
material
dasar
perairan
yang dipergunakan
untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi
adalah
pekerjaan
timbunan
di
perairan
atau
pesisir yang mengubah
garis
pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.
3.
Kapal adalah
kendaraan
air dengan
bentuk
dan jenis
tertentu,
yang digerakan
dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
di
bawah permukaan
air serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang
tidak
berpindah-
pindah.
4. Kapal Keruk adalah
kapal yang dilengkapi
dengan alat bantu,
yang khusus
digunakan
untuk
melakukan
pekerjaan
pengerukan
dan/atau
reklamasi.
5.
Lokasi
Pembuangan
Hasil
Pengerukan
(Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan
untuk
tempat
penimbunan
hasil
kegiatan
kerja keruk.
6. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran
lainnya
di
anggap
aman
dan
selamat untuk dilayari.
7. Pelabuhan
adalah
tern pat yang terdiri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tern pat
kapal
bersandar,
naik turun penumpang,
dan/ atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan
tempat berlabuh kapal 'yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
. sebagai
tempat
perpindahan
intra
dan
antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan an tarprovinsi.
2.
Tujuan
Dalam
rangka
pembangunan
pelabuhan
laut,
terminal,
Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
Terminal Khusus,
dan/ atau kegiatan lainnya di
bidang kepelabuhanan
1.
PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI
( seluruh KBLI)
No.
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
10. Pelabuhan
Pengumpan
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut dalam
negeri dalam jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
pelabuhan
utama
dan
pelabuhan
pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/ atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat
digunakan
untuk
melayani
angkutan
laut
dan/atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam atau Kantor Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
berada
di
lingkungan
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut.
13. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamm
keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah
Lingkungan
Kerja (DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan
15. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjamin
keselamatan
pelayaran.
16. Badan
Usaha
adalah
badan
usaha
milik
negara,
Badan usaha
milik daerah
atau badan
hukum
Indonesia
yang khusus
di dirikan
untuk pelayaran.
1 7. Badan U saha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
18. Pelaksana
Kegiatan
adalah
Badan
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik
Kegiatan
adalah
Penyelenggara
Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, pengelola
Terminal untuk
Kepentingan Sendiri, dan
Terminal Khusus dan Instansi Pemerintah.
20. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah
badan usaha yang khusus didirikan di bidang
pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/atau tempat bongkar muat barang.
22. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
23. Terminal untuk
Kepentingan
Sendiri adalah
terminal
yang
· terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian
dari pelabuhan
untuk
melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
4.
Ke ten tuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Verifikasi
yang
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui layanan
perizinan
secara
elektronik
b. Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizman
berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan
1. Dokumen Administrasi:
Persyaratan
a. Persetujuan
pekerjaan
reklamasi
sebelumnya; dan
b. Kontrak
Kerja
antara
pemilik
kegiatan
dengan pelaksana kegiatan;
2. Dokumen Teknis:
a. Laporan
progres
terakhir
kegiatan
reklamasi
dan
alasan / justifikasi
keterlambatan
pelaksanaan
pekerjaan
reklamasi yang diketahui oleh Penyelenggara
Pelabuhan;
b. Terpenuhinya
aspek
keselamatan
dan
keamanan pelayaran serta dilengkapi dengan
Peta Laut;
c. Jadwal pelaksanaan
pekerjaan reklamasi;
d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3. Dokumen Lingkungan.
1. Membayar
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) atas izin kegiatan
kerja reklamasi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang pelayaran
serta kelestarian
lingkungan;
3. Memasang
tanda
beserta
rambu
navigasi
yang
dapat
dilihat
dengan
jelas
baik siang maupun
malam
hari
dan
berkoordinasi
dengan
Syahbandar
serta
Distrik
Navigasi
Setempat
selama pelaksanaan
kegiatan
kerja reklamasi;
4. Bertanggung
jawab
sepenuhnya
atas
dampak
yang ditimbulkan
dari kegiatan
kerja reklamasi
yang dilakukan;
5. Melaporkan
kegiatan
kerja
reklamasi
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
diketahui
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau
Syahbandar
setempat;
6. Menyerahkan
hak
pengelolaan
lahan
hasil
reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau Syahbandar
setempat;
7. Menyerahkan
seluas 5 % (lima persen) dari total
lahan
hasil kegiatan
kerja reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
digunakan
untuk kepentingan Pemerintah;
8. Memulai kegiatan kerja reklamasi paling lambat
1 (satu) bulan sejak sertifikat kegiatan
kerja
reklamasi diterbitkan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
lstilah dan Definisi
1. Pengerukan
adalah
pekerjaan
mengubah
bentuk
dasar
perarran
untuk
mencapai
kedalaman
dan lebar yang dikehendaki
atau
untuk
mengambil
material
dasar
perairan
yang dipergunakan
untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi
adalah
pekerjaan
timbunan
di
perairan
atau
pesisir yang mengubah
garis
pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah
kendaraan
air dengan
bentuk
dan jenis
tertentu,
yang digerakan
dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energy lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
di
bawah permukaan
air serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang
tidak
berpindah-
pindah.
4. Kapal Keruk adalah
kapal yang dilengkapi
dengan alat bantu,
yang khusus
digunakan
untuk
melakukan
pekerjaan
pengerukan
dan/ atau reklamasi.
5. Lokasi
Pembuangan
Hasil
Pengerukan
(Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan
untuk
tempat
penimbunan
hasil
kegiatan
kerja keruk.
6. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran
lainnya
di
anggap
aman
dan
selamat untuk dilayari
7. Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdiri atas
daratandan/
atau perairan dengan batas-batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan
kegiatan
pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik
turun
pen um pang,
dan/atau
bongkar
muat
barang,
berupa
terminal
dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
2.
Tujuan
Dalam rangka pembangunan
dan pemeliharaan
alur
pelayaran
dan
kolam
pelabuhan
serta
kepentingan
lainnya
dalam
menjamin
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
serta
pembangunan
pelabuhan
laut, terminal, Terminal
Untuk
Kepentingan
Sendiri,
Terminal
Khusus,
dan/ atau
kegiatan
lainnya
di
bidang
kepelabuhanan
1.
PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN REKLAMASI
(Seluruh KBLI)
No.
SERTIFIKAT PERPANJANGAN PERSETUJUAN PEKERJAAN
PENGERUKAN DAN REKLAMASI
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan
laut dalam negeri, alih muat angkutan
laut
dalam negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
10. Pelabuhan
Pengumpan
adalah
pelabuhan
yang
fungsi
pokoknya
melayani
kegiatan
angkutan
laut
dalam
negeri,
alih
muat
angkutan
laut dalam
negeri dalam jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi
pelabuhan
utama
dan
pelabuhan
pengumpul,
dan sebagai tempat asal tujuan
penumpang dan/ atau barang, serta angkutan.
11. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat
digunakan
untuk
melayani
angkutan
laut
dan/ atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam atau Kantor Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
berada
di
lingkungan
Direktorat Jenderal
Perhubungan
Laut.
13. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah
Lingkungan
Kerja (DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan
15. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
(DLKp)
adalah
perairan
di
sekeliling
daerah
lingkungan
kerja
perairan
pelabuhan
yang
dipergunakan
untuk
menjamin
keselamatan
pelayaran.
16. Badan
Usaha
adalah
badan
usaha
milik
negara, Badan usaha milik daerah atau badan
hukum
Indonesia
yang
khusus
di dirikan
untuk pelayaran.
1 7. Badan U saha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
secara elektronik
1. Dokumen Administrasi:
a. Persetujuan
pekerjaan keruk dan reklamasi
sebelumnya; dan
b. Kontrak
Kerja antara
pemilik
kegiatan
dengan pelaksana kegiatan.
2. Dokumen Teknis:
a. Laporan
progres
terakhir
kegiatan
pengerukan
dan
reklamasi
serta
alasan/ justifikasi
keterlambatan
pelaksanaan
pekerjaan
pengerukan
dan
reklamasi
yang
diketahui
oleh
Penyelenggara Pelabuhan;
b. Terpenuhinya
aspek
keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
serta
dilengkapi
dengan Peta Laut;
c. Jadwal
pelaksanaan
pekerjaan
keruk
dan
reklamasi;
d. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu;
dan
3. Dokumen Lingkungan,
Persyaratan
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Verifikasi
yang
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizinan
3.
Ketentuan
18. Pelaksana
Kegiatan
adalah
Badan
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik
Kegiatan
adalah
Penyelenggara
Pelabuhan,
Badan
Usaha
Pelabuhan,
pengelola
Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri, dan pengelola Terminal Khusus, dan
instansi pemerintah.
20. Badan
usaha
pengerukan
dan
reklamasi
adalah badan usaha yang khusus didirikan di
bidang pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal
adalah
fasilitas
pelabuhan
yang
terdiri atas kolam sandar
dan tempat kapal
bersandar
atau tambat, tempat penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat
barang.
22. Terminal
Khusus
adalah
terminal
yang
terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat untuk melayani kepentingan
sendiri
sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Terminal untuk
Kepentingan
Sendiri adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknva,
1. Membayar Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP) atas izin kegiatan
kerja keruk
dan
reklamasi sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
2. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
pelayaran
serta
kelestarian lingkungan;
3. Memasang tanda beserta rambu navigasi yang
dapat dilihat dengan jelas baik siang maupun
malam
hari
dan
berkoordinasi
dengan
Syahbandar
serta Distrik Navigasi Setempat
selama pelaksanaan
kegiatan kerja keruk dan
reklamasi;
4. Bertanggung jawab sepenuhnya
atas dampak
yang ditimbulkan
dari kegiatan
kerja keruk
dan reklamasi yang dilakukan;
5. Melaporkan kegiatan kerja keruk kerja keruk
dan
reklamasi
kepada
Direktur
Jenderal
dengan
diketahui
oleh
Penyelenggara
Pelabuhan dan/ atau Syahbandar setempat;
6. Menyerahkan
hak
pengelolaan
lahan
hasil
reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
dan/ atau Syahbandar setempat;
7. Menyerahkan
seluas
5% (lima persen)
dari
total
lahan
hasil
kegiatan
kerja
reklamasi
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
digunakan untuk kepentingan Pemerintah;
8. Memulai kegiatan kerja keruk dan reklamasi
paling lambat
1 (satu) bulan sejak sertifikat
kegiatan
kerja
keruk
dan
reklamasi
diterbitkan.
b. Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizinan
berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
Istilah dan Definisi
1. Pengerukan
adalah
pekerjaan
mengubah
bentuk
dasar
perairan
untuk
mencapai
kedalaman
dan lebar yang dikehendaki
atau
untuk mengambil material dasar perairan yang
dipergunakan
untuk keperluan tertentu.
2. Reklamasi
adalah
pekerjaan
timbunan
di
perairan
atau
pesisrr yang mengubah
garis
pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.
3. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan
jenis tertentu,
yang digerakan
dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energy lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kapal Keruk
adalah
kapal
yang
dilengkapi
dengan
alat bantu,
yang khusus
digunakan
untuk
melakukan
pekerjaan
pengerukan
dan/atau
reklamasi.
5. Lokasi
Pembuangan
Hasil
Pengerukan
(Dumping Area) adalah lokasi yang digunakan
untuk tempat penimbunan
hasil kegiatan kerja
keruk.
6. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya di anggap aman dan selamat
un tuk dilayari.
7. Pelabuhan
adalah
tern pat yang
terdiri
atas
daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra dan antarmoda transportasi.
8. Pelabuhan
Utama
adalah
pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri dan internasional,
alih muat
angkutan
laut dalam negeri dan internasional
dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan antarprovinsi.
9. Pelabuhan
Pengumpul adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
Tujuan
Pelaksanaan
pekerjaan pengerukan dan reklamasi
wajib
dilaksanakan
oleh
Badan
Usaha
yang
mempunyai
kemampuan
dan
kompetensi
di
bidang pengerukan dan reklamasi
PENETAPAN PELAKSANA PEKERJAAN PENGERUKAN
{Seluruh KBLI)
2.
1.
No.
SERTIFIKAT PENETAPAN PELAKSANA PEKERJAAN PENGERUKAN
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri dalam jumlah
menengah,
dan
sebagai
tempat
asal
tujuan
penumpang
dan/ atau
barang,
serta
angkutan
penyeberangan
dengan
jangkauan
pelayanan
antar provinsi.
10. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan
yang
fungsi pokoknya melayani kegiatan
angkutan
laut dalam negeri, alih muat
angkutan
laut
dalam
negeri
dalam
jumlah
terbatas,
merupakan
pengumpan
bagi pelabuhan
utama
dan pelabuhan pengumpul, clan sebagai tempat
asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta
angkutan.
11. Pelabuhan
Laut adalah pelabuhan
yang dapat
digunakan
untuk
melayani
angkutan
laut
dan/ atau
angkutan
penyeberangan
yang
terletak di laut atau di sungai.
12. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam
atau
Kantor Unit
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
berada
di
lingkungan
Direktorat
J enderal
Perhubungan
Laut.
l3. Syahbandar
adalah
pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
14. Daerah
Lingkungan
Kerja
(DLKr) adalah
wilayah perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
dipergunakan
secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
15. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah
perairan di sekeliling daerah lingkungan
kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
16. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara,
Badan usaha milik daerah atau badan hukum
Indonesia
yang
khusus
di dirikan
untuk
pelayaran.
17. Badan
Usaha
Pelabuhan
adalah
badan
usaha
yang
kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas Pelabuhan
lainnya.
18. Pelaksana
Kegiatan
adalah
Badan
Usaha
Pengerukan dan Reklamasi.
19. Pemilik
Kegiatan
adalah
Penyelenggara
Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan,
pengelola
Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri,
dan
pengelola Terminal Khusus.
~O. Badan usaha pengerukan dan reklamasi adalah
badan usaha yang khusus
didirikan di bidang
pengerukan dan reklamasi.
21. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri
atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar
atau
tambat,
tempat
penumpukan,
tempat
menunggu
dan
naik
turun
penumpang,
dan/ atau tempat bongkar muat barang.
~2. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak
di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
terdekat
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan usaha pokoknya.
23. Terminal
untuk
Kepentingan
Sendiri
adalah
terminal
yang
terletak
di
dalam
Daerah
Lingkungan
Kerja dan
Daerah
Lingkungan
Kepentingan
pelabuhan
yang
merupakan
bagian
dari
pelabuhan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
sesuai
dengan
usaha
pokoknya.
4.
Keten tuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Verifikasi
yang
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizinan
secara elektronik
b. Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
3.
Ketentuan
1. Berbentuk BUMN/BUMD atau Badan Hukum
Persyaratan
Indonesia;
2. Laporan
keuangan
perusahaan
minimal
1
(satu) tahun terakhir yang di audit oleh kantor
akun tan publik terdaftar;
3. Memiliki paling sedikit
1 (satu) kapal keruk
berbendera Indonesia yang laik laut;
4. Memiliki paling sedikit 5 (lima) orang tenaga
ahli warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan
surat
perjanjian
Kerja dan memiliki
pendidikan, sebagai berikut:
a. Ahli Nautika Tingkat I (ANT-1);
b. Ahli Teknikal Tingkat I (ANT-1);
c. Teknik Sipil;
d. Teknik Geodesi; dan
e. Teknik Kelautan;
5. Bagi perusahaan
yang berbentuk badan usaha
patungan
(joint venture)
yang
dibuktikan
dengan
surat
perjanjian
kerjasama
(joint
venture);
6. Bagi perusahaan
yang berbentuk badan usaha
patungan (joint venture) wajib memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit kapal keruk jenis Trailing
Suction Hopper Dredger (TSHD) yang laik laut
dengan ukuran
paling sedikit 5000 m3 (lima
ribu
meter
kubik)
dan
dibuktikan
dengan
bukti kepemilikan; dan
7. Berita Acara Verifikasi Tim Teknis Terpadu.
1. Menaati
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di
bidang
pelayaran
serta
kelestarian lingkungan;
2. Melaksanakan
ketentuan
yang
telah
ditetapkan
dalam izin usaha pengerukan
dan
reklamasi;
3. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut apabila
terjadi
perubahan
nama Direktur
atau penanggung
jawab atau pemilik dan domisili serta status
kepemilikan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah terjadi perubahan;
4.
Melaporkan kegiatan usaha
pengerukan
dan
reklamasi
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut setiap 1 (satu) bulan sekali.
melaksanakan
pengawasan
perizinan
berusaha sesuai dengan kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
OPERAS! ANGKUTAN LAUT KHUSUS
(seluruh KBLI kecuali kategori H dan digunakan sebagai kegiatan
angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang
usaha pokoknya)
No.
1.
Tujuan
Badan
Usaha
untuk
menunjang
Usaha
Pokok
untuk
kepentingan
sendiri menggunakan
Kapal
berbendera
Indonesia
yang
memenuhi
persyaratan
Kelaiklautan Kapal dan diawaki oleh
Awak
Kapal
berkewarganegaraan
Indonesia.
Badan
Usaha
merupakan
badan
hukum
Indonesia yang melakukan kegiatan Usaha Pokok
di bidang:
a. industri;
b. kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertambangan;
e. pertanian;
f. perikanan;
g. jasa konstruksi; dan
h. kegiatan penelitian, pendidikan, dan pelatihan.
2.
Istilah dan Definisi
1.
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan
angkutan
laut
yang
dilakukan
di wilayah
perairan Indonesia yang diselenggarakan
oleh
perusahaan
angkutan laut nasional.
2. Angkutan
Laut Luar Negeri adalah
kegiatan
angkutan
laut dari pelabuhan
atau terminal
khusus
yang terbuka
bagi perdagangan
luar
negeri ke pelabuhan
luar negen
atau
dari
pelabuhan
luar
negen
ke pelabuhan
atau
terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan
luar negeri yang diselenggarakan
oleh perusahaan
angkutari laut.
3. Trayek
Tetap
dan
Teratur
(liner) adalah
pelayanan
angkutan
yang dilakukan
secara
tetap
dan
teratur
dengan
berjadwal
dan
menyebutkan pelabuhan singgah.
4. Trayek
Tidak
Tetap
dan
Tidak
Teratur
(tramper)
adalah
pelayanan
angkutan
yang
dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
5. Perusahaan
Angkutan
Laut
Nasional
adalah
perusahaan
angkutan
laut berbadan
hukum
Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan
laut
di dalam
wilayah
perairan
Indonesia
dan/ atau
dari
dan
ke pelabuhan
di luar
negeri.
6. Angkutan
Laut
Khusus
adalah
kegiatan
angkutan
untuk melayani kepentingan
usaha
sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
SERTIFIKAT OPERAS! ANGKUTAN LAUT KHUSUS (SIOPSUS)
1. Memiliki rencana
usaha,
struktur
organisasi
dan rencana
pengoperasian
kapal (bussines
plan).
2. Memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik
laut dengan
tipe kapal disesuaikan
dengan
jenis usaha pokoknya.
3. Kapal sebagaimana
dimaksud
pada butir 2
harus
memiliki
tenaga
penggerak
sendiri/
mesm
penggerak
utama
antara
lain mesm
diesel, listrik, hydrid, fuel Cell, tenaga surya
nuklir, turbin, water jet, layar, uap, Wing in
Ground
(WIG), Sea plane,
autonomous
dan
Submersible Crafts.
4. Kepemilikan kapal berbendera Indonesia yang
laik laut sebagaimana
dimaksud pada butir 2
harus dapat dibuktikan melalui:
a. Grosse akta kapal;
b. Surat ukur kapal yang masih berlaku;
c. Surat tanda kebangsaan
kapal yang masih
berlaku; dan
d. Sertifikat
keselamatan
kapal yang masih
berlaku.
7. Kegiatan
angkutan
laut
khusus
dilakukan
oleh badan usaha
untuk
menunjang
usaha
pokok
untuk
kepentingan
sendiri
dengan
mengangkut muatan penumpang,
atau barang
yang digunakan
untuk
kepentingan
tertentu
dengan
menggunakan
kapal
berbendera
Indonesia
yang
memenuhi
persyaratan
kelaiklautan
kapal
dan diawaki
oleh awak
kapal berkewarganegaraan
Indonesia.
8. Usaha pokok angkutan
laut khusus
terdiri
dari:
Industri,
kehutanan,
pariwisata,
pertambangan,
pertanian,
perikanan,
jasa
konstruks
dan
kegiatan
penelitian,
pendidikan,
pelatihan,
dan penyelenggaraan
kegiatan sosial lainnya.
9. Kapal
Negara
adalah
Kapal
milik
negara
digunakan
oleh instansi
Pemerintah
tertentu
yang diberi fungsi dan kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
untuk
menegakkan
hukum
serta
tugas-tugas pemerintah lainnya.
10. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang
telah
didaftarkan
dalam
daftar
kapal
Indonesia.
11. Sertifikat
Standar
Operasi
Angkutan
Laut
Khusus adalah dokumen perizinan berusaha
berbasis
risiko
yang
harus
dipenuhi
dan
dipatuhi oleh Perusahaan
selama menjalankan
kegiatan
usaha
baik
pengangkutan
penumpang
dan/ atau barang sesuai dengan
bidang usaha
yang diatur
dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3.
Ketentuan
Persyaratan
5. Bagi perusahaan
patungan
(joint venture) di
bidang
industri
dan/ atau
pertambangan,
memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik
laut paling sedikit 1 (satu) unit dengan ukuran
paling kecil GT 5.000 (lima ribu gross tonnage)
dan
diawaki
oleh
awak
kapal
ber
kewarganegaraan
Indonesia.
6. Memiliki paling sedikit
1 (satu) orang tenaga
ahli
minimal
diploma
III
di
bidang
ketatalaksanaan,
nautis,
a tau
teknis
pelayaran niaga, perkapalan,
transportasi
laut
yang dibuktikan
dengan salinan
ijazah yang
dilegalisir oleh instansi
yang berwenang dan
surat
pengangkatan
sebagai karyawan
atau
perjanjian / kontrak kerja.
7. Surat izin usaha
pokok dari instansi
terkait
bidang usaha pokok perusahaan.
8. Bagi pelaku
usaha
yang
mengoperasikan
kapal angkutan
laut khusus
untuk kegiatan
pengangkutan
minyak
dan
gas
bumi
diwajibkan
menambahkan
persyaratan
administrasi paling sedikit terdiri atas:
a. Rencana usaha yang berisi:
1) Profil singkat perusahaan;
2) Maksud dan tujuan usaha;
3) Skema Usaha;
4) Lokasi usaha ( domisili);
5) Market dan konsumen serta Mitra;
6) Sarana
prasarana
kantor dan Fasilitas
tempat usaha;
7) Penggunaan
tenaga
kerja
lokal
dan
a sing;
8) Data
kapal/Ship
particular,
dan
lokasi/rute
pengoperasian kapal;
9) Jenis,
jumlah
dan
kapasitas
kapal
pengangkut;
10) Analisa
keekonomian
(minimal
biaya
investasi, biaya operasional, pendapatan
angkutan);
11) Capaian
Tingkat
Komponen
Dalam
Negeri Barang dan Jasa; dan
12) Informasi jenis produk dan mutu produk
yang diangkut;
b. Surat
keterangan
kalibrasi
alat ukur/uji
tera untuk
metering
pada kapal;
c. Pernyataan
tertulis
di atas materai meliputi:
1) Kesanggupan
memenuhi
aspek
keselamatan
operasi, kesehatan kerja dan
pengelolaan
lingkungan
hidup
serta
pengembangan
masyarakat
setempat;
2) Kesediaan
dilakukan
inspeksi
di
lapangan; dan
3) Kesanggupan
menjalankan
penunjukan/
penugasan
dari
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
di
bidang
energi dan sumber daya mineral untuk
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar
atas Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, disertai
dengan berkas persyaratan
administrasi
dan
teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi
SIM LALA;
2. Berkas persyaratan yang telah disampaikan ke
aplikasi
SIMLALA sebagaimana
dimaksud
pada angka
1 diverifikasi oleh tim verifikator
paling lama 2 (dua) hari kerja;
3. Berdasarkan
laporan
hasil
verifikasi
yang
menyatakan telah adanya pemenuhan
standar
usaha,
Pemohon
melakukan
pembayaran
penerimaan
negara
bukan
pajak
melalui SIMPON! berdasarkan
kode billing;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi
dasar
bagi
penerbitan Sertifikat Standar Usaha Angkutan
secara elektronik.
melaksanakan
pengangkutan
dalam
rangka
pemenuhan
kebutuhan
bahan
bakar minyak di dalam negeri.
9. Kepemilikan kapal berbendera
Indonesia yang
laik laut sebagaimana
dimaksud
pada angka
2 bagi pelaku
usaha
yang mengoperasikan
kapal angkutan
laut khusus
untuk kegiatan
pengangkutan
minyak
dan
gas
bumi
dibuktikan melalui :
a. Grosse akta kapal;
b. Surat tanda kebangsaan kapal;
c. Surat ukur kapal;
d. Sertifikat
keselamatan
kapal yang masih
berlaku;
e. Sertifikat Garis Muat;
f. Sertifikat
Pencegahan
Pencemaran
oleh
Min yak;
g. Sertifikat
Manajemen
Keselamatan
Perusahaan
(DOC);
h. Sertifikat
Manajemen
Keselamatan
Kapal
(SMC); dan
i. Sertifikat klasifikasi dari Badan Klasifikasi
yang diakui.
10. Menyampaikan
informasi
terkait
daftar
penerima manfaat (beneficial ownership) bagi
pelaku
usaha
yang melaksanakan
kegiatan
angkutan
laut khusus
bidang pertambangan
dan industri.
4.
Ketentuan Verifikasi
A. Penilaian
kesesuaian
pemenuhan
terhadap
standar
menengah
tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui
layanan
penzman
1. Melakukan
ketentuan
yang tercantum
dalam
izin operasi angkutan laut khusus;
2. Melakukan
kegiatan operasional
secara nyata
dan
terus-menerus
sesuai
standar
usaha
angkutan
laut paling lama 3 (tiga) bulan sejak
izin operasi diterbitkan;
3. Mematuhi
semua
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di bidang pelayaran serta
keten tuan
peraturan-perundang-
undangan
lainnya;
4. Melaporkan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut apabila
terjadi perubahan
nama direktur utama atau nama penanggung
jawab atau nama pemilik, nomor pokok wajib
pajak perusahaan,
domisili perusahaan,
modal
dan status kepemilikan
kapal paling lama 14
(empat
belas)
Hari
setelah
terjadinya
perubahan;
5. Memberikan prioritas akomodasi untuk taruna
atau calon perwira yang melakukan
praktek
kerja laut;
6. Melaporkan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut semua
data
kapal
milik
dan/ atau
kapal
charter
serta
kapal
yang
dioperasikan;
7. Melakukan
endorsment
setiap
2 (dua) tahun
sekali kepada Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut;
8. melengkapi semua kapal yang dimiliki dengan
spesifikasi
kapal
se bagai bagian
yang tidak
terpisahkan
dengan Surat Izin Usaha;
9. Melaporkan
perubahan
armada
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut;
10. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
pejabat
pemberi izin setiap pembukaan
kantor cabang
perusahaan
angkutan laut;
[ 1. Menyampaikan
pemberitahuan
rencana
Laut
Khusus
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut paling lama
1 (satu) hari
kerja;
5. Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
Laut
Khusus secara otomatis akan terkirim online
ke sistem
OSS untuk
diaktifkan
Perizinan
Berusahanya;dan
6. Sertifikat
Standar
Usaha
Angkutan
Laut
Khusus divalidasi / dievaluasi / pengukuhan
setiap 2 (dua) tahun sekali.
B. Pengawasan
1. Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
perizinan
berusaha
sesuai
dengan kewenangannya.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
kedatangan
dan/ atau
keberangkatan
kapal
serta
daftar
muatan/penumpang
(cargo
I passenger manifest) sesuai yang diangkut di
kapal kepada Penyelenggara Pelabuhan;
12. Menerapkan
sistem
e-ticketing
penumpang
dan/ atau barang sesuai yang diangkut di kapal
dan
terin tegrasi
dengan
sis tern
informasi
INAPORNET;
13. Menyampaikan
laporan
kunjungan
kapal
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
merupakan
realisasi dari rencana
kedatangan
dan keberangkatan
kapal;
l 4. Melaporkan
realisasi
pengoperas1an
kapal
( voyage
report)
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
yang
merupakan
rekapitulasi dari laporan kunjungan kapal;
15. Melaporkan
perkembangan
komposisi
kepemilikan
modal
perusahaan
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut; dan
[6. Menyampaikan
laporan
tahunan
kegiatan
perusahaan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut yang meliputi data umum
perusahaan,
data kapal yang dimiliki dan/atau
dicharter, data kegiatan operasional kapal milik
dan/ atau kapal charter, data kegiatan keagenan
kapal,
serta
laporan
kinerja
keuangan
perusahaan.
Istilah dan Definisi
1. Telekomunikasi-Pelayaran
adalah
komunikasi
khusus
untuk
keperluan
dinas
pelayaran
yang
merupakan
setiap
pemancaran,
pengmman
atau
penerimaan
tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi
..
dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat,
optik,
radio
atau
sistem
elektromagnetik
lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang
merupakan
bagian
dari
keselamatan
pelayaran.
2. Jaringan
Telekomunikasi-Pelayaran
adalah
sistem
telekomunikasi
yang
terdiri
dari
komunikasi
antar
dinas
tetap
dan
dinas
bergerak pelayaran atau gabungan dari dinas
tetap
dan dinas
bergerak
pelayaran
yang
menggunakan
rangkaian
peralatan
elektronika, telekomunikasi,
dan informatika
beserta
kelengkapannya
yang
digunakan
dalam
bertelekomunikasi
dan
bernavigasi
pelayaran.
3. Stasiun
Bumi Pantai adalah
stasiun
bumi
dalam
dinas
tetap
satelit
atau
dalam
beberapa
hal,
dalam
dinas
bergerak
satelit
pelayaran yang ditempatkan
di suatu tempat
tertentu
di darat
yang
disediakan
untuk
jaringan
pencatu bagi dinas bergerak satelit
pelayaran.
4. Dinas Bergerak Pelayaran adalah suatu dinas
bergerak
antara
stasiun
pantai
dengan
stasiun kapal atau antar stasiun kapal atau
antar stasiun
komunikasi
yang ada di atas
kapal,
sedangkan
stasiun
sekoci penolong
dan
stasiun
rambu
radio petunjuk
posisi
darurat dapat juga mengambil bagian dalam
Tujuan
Standar ini memuat pengaturan
terkait dengan
pemberian
kuasa
perhitungan
jasa
telekomunikasi
dalam dinas bergerak pelayaran
Accounting Authority Identification Code (AAIC)
untuk menunjang
kepentingan
serta memonitor
kapal-kapal
yang dilengkapi dengan perangkat
komunikasi radio dan melakukan korespondensi
umum
dalam melaksanakan
perhitungan
dan
pembayaran
biaya
pelayanan
telekomunikasi
pelayaran
untuk
umum dalam dinas bergerak
pelayaran
dari kapal ke darat dan sebaliknya,
bertujuan
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
Aktivitas Penunjang
Angkutan
Perairan Lainnya.
PEMBERIAN KUASA PERHITUNGAN JASA
TELEKOMUNIKASI DALAM DINAS BERGERAK PELAYARAN
ACCOUNTING AUTHORITY IDENTIFICATION CODE (AAIC)
(Seluruh KBLI)
1.
2.
No.
SERTIFIKAT PEMBERIAN KUASA PERHITUNGAN JASA
TELEKOMUNIKASI DALAM DINAS BERGERAK PELAYARAN
ACCOUNTING AUTHORITY IDENTIFICATION CODE (AAIC)
Pemenuhan
terhadap
standar
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
Verifikasi dapat dilakukan melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui layanan
perizinan
secara elektronik.
Mekanisme verifikasi pemenuhan
standar
4.
Ketentuan Verifikasi
a. memiliki
tenaga
ahli
di
bidang
radio
elektronika paling rendah SRE- II;
b. kapal yang terdaftar pada kuasa perhitungan
paling sedikit:
1) 5 (lima) unit
kapal
untuk
perusahaan
angkutan laut nasional; atau
2) 10 (sepuluh)
unit
kapal
untuk
pelaku
usaha lainnya; dan
c. Durasi
waktu
sesuai
dengan
ketentuan
lembaza OSS.
3.
Ketentuan
Persyaratan
dinas ini.
5. Pelaku Usaha adalah perseorangan
atau non
perseorangan
yang
melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
6. Kuasa
Perhitungan
adalah
pelaku
usaha
angkutan
laut nasional
dan pelaku
usaha
yang memiliki izin usaha jasa maritim dan
bertanggung
jawab
untuk
melakukan
perhitungan
jasa
telekomunikasi
serta
menyelesaikan
pembayaran
jasa komunikasi
radio·
kapal
laut
sehubungan
dengan
penggunaan
fasilitas
telekomunikasi
untuk
umum
dalam
dinas
bergerak
pelayaran
dan/ atau
dinas
bergerak
satelit pelayaran
baik nasional maupun internasional.
7. Stasiun Radio Pantai (SROP) adalah stasiun
darat dalam dinas bergerak pelayaran.
8. Global Maritime Distress and Safety System
(GMDSS) adalah
sistem
telekomunikasi
marabahaya
dan
keselamatan
secara
menyeluruh
dalam
dunia
pelayaran
yang
berlaku
di
dunia
dengan
menggunakan
jaringan radio terestrial maupun satelit.
9. Maritime
Mobile Service
Identity
(MMSI)
adalah identifikasi dinas bergerak pelayaran.
10. Tanda Panggil (Callsign) adalah
Identifikasi
transmisi
atau
pancaran
radio
untuk
menunjukan
identitas
nama
stasiun
radio
dan kepemilikan kebangsaan.
11. Automatic Identification
System (AIS) sistem
pemancaran
radio Very High Frequency (VHF)
yang menyampaikan
data-data melalui VHF
Data Link
(VDL) untuk
mengirim
dan
menerima informasi secara otomatis ke kapal
lain,
stasiun
Vessel Traffic Service (VTS),
satelit AIS dan/ atau
stasiun
radio pantai
(SROP).
5.
Ketentuan Kewajiban
Untuk memenuhi ketentuan kewajiban, maka
akan dilakukan pengawasan yang dilaksanakan
oleh:
1. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
melaksanakan
pengawasan
atas
penerapan
Sertifikat
Standar
Pemberian
Kuasa
Perhitungan
Jasa
Telekomunikasi
Dalam
Dinas
Bergerak
Pelayaran
Accounting
Authority Identification Code (AAIC).
2. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
menunjuk
Pejabat
dan/atau
pegawai
di
lingkungan
Direktorat
Kenavigasian
yang
berkompeten
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
melalui
mekanisme
pengawasan;
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
dilakukan
dengan prosedur
sebagai berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi
pemenuhan
standar
atas
Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut, disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan
teknis
secara
lengkap
dan benar
ke aplikasi
E-Licensing;
2. Berkas persyaratan
yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 1
(satu) jam;
3. Sertifikat
Standar
Pemberian
Kuasa
Perhitungan
Jasa
Telekomunikasi
Dalam
Dinas
Bergerak
Pelayaran
Accounting
Authority
Identification
Code (AAIC)
secara
otomatis
akan
terkirim
Online ke Pelaku
usaha untuk dapat dicetak sendiri.
2.
Istilah dan Definisi
1. Peti Kemas adalah
bagian dari alat angkut
yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan
yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan
dapat dipakai berulang-ulang,
yang memiliki
pasangan
sudut
serta dirancang
secara khusus
untuk
memudahkan
angkutan
barang dengan satu
atau
lebih
modatransportasi,
tanpa
harus
dilakukan pemuatan kembali.
2. Kapal adalah
kendaraan
air dengan
bentuk
dan jenis tertentu,
yang digerakkan
dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
di
bawah permukaan
air, serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang
tidak
berpindah-
pindah.
3.
Keselamatan
Kapal
adalah
keadaan
kapal
yang
memenuhi
persyaratan
material,
konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas,
tata
susunan
serta
perlengkapan
termasuk
perlengkapan
alat
penolong dan radio, elektronika
kapal yang
dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengujian.
4. Muatan
adalah
berbagai
barang,
perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
5. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau
badan
usaha
termasuk
perwakilan
pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi jaminan
atau
pihak yang memiliki
perjanjian dengan pemilik terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi
dan
persetujuan
selama
penanganan
pergerakan peti kemas.
6. Berat Kotor Maksimum
Operasi atau Rating
(R) adalah berat maksimum
kombinasi yang
diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
7. Bahan
Kemasan
adalah
bahan
yang
digunakan
atau
untuk
digunakan
dengan
kemasan
dan barang-barang
muatan
(cargo
items) untuk
mencegah
kerusakan,
namun
tidak terbatas
pada peti, blok, pengepakan
drum, kotak, dan tong tetapi tidak termasuk
bahan dalam kemasan yang disegel tersendiri
untuk
melindungi
muatan
barang
dalam
kemasan.
1.
Tujuan
Penentuan
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
(Verified Gross Mass/VGM) Dengan Metode Ke- 1
PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI (VERIFIED
No.
GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE- 1
(Seluruh KBLI)
PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS
TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-1
8. Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang
dimuati (diisi) dengam bahan cair, gas, padat,
paket
barang
muatan
termasuk
palet,
bantalan
pelindung
(dunnage),
serta
bahan
kemasan dan pengaman lainnya.
9. Berat Ko tor Peti Kemas Terverifikasi (Verified
Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan
berat kotor dari kemasan
peti kemas yang
diperoleh
melalui
salah
satu
metode
yang
ditetapkan.
10. Pengirim
Barang
yang
selanjutnya
disebut
Shipper
adalah
perorangan,
badan
usaha,
atau
badan
hukum
yang tercantum
dalam
dokumen pengangkutan
barang (Bill of Lading
a tau
Seaway
Bill)
a tau
dokumen
pengangkutan
barang multi-moda yang setara
(misalnya
"through"
Bill of Lading sebagai
pengirim dan/ atau seorang (atau dalam nama
atau atas nama) yang telah ditetapkan
dalam
kontrak
pengangkutan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional
atau
perusahaan
angkutan laut asing.
11. Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal adalah
pejabat
Pemerintah
yang
kualifikasi
dan
keahlian
keselamatan kapal.
12. Surveyor
adalah
petugas
yang
memiliki
keahlian untuk melakukan
pemeriksaan
dan
pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan
sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi
yang
ditunjuk
atau
badan
usaha
yang
ditunjuk.
13. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi
kapal yang melakukan
pengaturan
kekuatan
konstruksi
dan permesinan
kapal, jaminan
mutu
material
marine,
pengawasan
pembangunan,
pemeliharaan,
dan
perombakan
kapal sesuai dengan peraturan
klasifikasi.
14. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.
15. Pengangkutan
Peti Kemas Luar Negeri adalah
pengangkutan
peti kemas melalui laut antara
pelabuhan
keberangkatan
dan
pelabuhan
kedatangan
pada 2 (dua) negara yang salah
satunya
negara
anggota
International
Convention for Save Containers (CSC) 1972.
16. Pengangkutan
Peti
Kemas
Dalam
Negeri
adalah pengangkutan
peti kemas melalui laut
antar
pelabuhan
atau
terminal
khusus
di
wilayah perairan Indonesia.
1 7. Pemuatan
adalah
kegiatan
menaikkan
dan
menurunkan
muatan
termasuk
menyusun,
menata
dan
memadatkan
muatan
dalam
mempunyai
di
bidang
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon
menyampaikan
surat
permohonan
yang
telah
dilengkapi
dengan
persyaratan
kepada Penyelenggara Pelabuhan;
2. Penyelenggara
Pelabuhan
melakukan
penelitian atas persyaratan
dalam jangka waktu
4.
Keten tuan Verifikasi
A. Penilaian
Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap
standar
menengah
tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan
dokumen;
2. kunjungan
lapangan;
dan/atau
3. autentikasi
melalui layanan perizinan secara
elektronik.
3.
Ketentuan
1. Memiliki atau
menguasai
peralatan
penentuan
Persyaratan
Berat
Kotor Peti Kemas
Terverifikasi
(Verified
Gross
Mass/VGM)
yang
dibuktikan
dengan
surat
kepemilikan,
surat
pembelian,
perjanjian
kerjasama
dan/ atau sewa menyewa;
2. Dokumen
kalibrasi
peralatan
yang digunakan;
3. Memiliki
operator
peralatan
dengan
status
pegawai tetap beserta
sertifikat
yang dimiliki;
4. Dokumentasi
peralatan;
dan
5. Sistem
informasi
penentuan
Berat
Kotor Peti
Kemas Terverifikasi
(Verified Gross Mass/VGM).
ruang
muat
atau
tempat-tempat
yang
diizinkan
untuk
itu di atas kapal.
18. Pihak
Ketiga
adalah
Badan
Usaha,
Badan
Hukum
Indonesia,
atau
Badan
Usaha
Pelabuhan.
19. Operator
Terminal
Peti Kemas
adalah
Badan
Hukum
Indonesia
yang
mengoperasikan
terminal
peti
kemas
berdasarkan
kerjasama
dengan Badan Usaha Pelabuhan.
20. Syahbandar
adalah
Pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang
diangkat
oleh
Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamin
keselamatan
dan keamanan
pelayaran.
21. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam,
dan Unit
Penyelenggara
Pelabuhan.
22. Direktorat
Jenderal
adalah
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut.
23. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
24. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pelayaran.
B. Pengawasan
1. Pelaksanaan
pemenuhan
berat
kotor
peti
kemas
terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM)
dilaksanakan
di
lokasi
pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
2. Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya
dilarang
diangkut
ke kapal
apabila
tidak
dilengkapi dengan informasi/ dokumen Berat
Kotor Peti Kemas Terverifikasi ( Verified Gross
Mass/VGM).
3. Penyelenggara
Pelabuhan
melaksanakan
pengawasan terhadap kewajiban Shipper atau
Pihak
Ketiga
yang
telah
menerima
Persetujuan Peralatan Penentuan Berat Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM) metode 1, yaitu:
a. melakukan
pendaftaran
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
di
lokasi
pemuatan
Peti Kemas apabila persetujuan
diterbitkan
oleh Penyelenggara
Pelabuhan
di pelabuhan lain;
b. menyampaikan
hasil
penentuan
Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM)
setiap
3 (tiga] bulan
kepada Penyelenggara Pelabuhan setempat
di lokasi pemuatan peti kemas;
c. melaporkan
setiap
ada
perubahan
dari
persyaratan
persetujuan
peralatan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
menerbitkan persetujuan;
dan
d. menyimpan
catatan
dan
dokumentasi
Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross Mass/VGM).
paling
lama
3
(tiga)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima
dan
melakukan
peninjauan lapangan;
3. Peralatan
penentuan
Berat Kotor Peti Kemas
Terverifikasi
(Verified
Gross
Mass/VGM)
dilakukan
pemeriksaan
antara
lain terhadap
jems,
model,
nomor
seri,
pabrik
pembuat,
tahun pembuatan,
dan kapasitas maksimum
4. Berdasarkan
penelitian
persyaratan
telah
terpenuhi,
Penyelenggara
Pelabuhan
dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga)· hari kerja
menerbitkan
Persetujuan
Peralatan
Penentuan
Berat
Ko tor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(Verified
Gross
Mass/VGM)
Metode ke-1;
5. Persetujuan
Peralatan
Penentuan
Berat Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM)
Metode ke-1 diterbitkan
dengan
masa
berlaku
selama
2 (dua) tahun
untuk
seluruh
wilayah
Indonesia
dan
dapat
diperpanjang setelah memenuhi persyaratan.
1. Menyampaikan
laporan kegiatan penimbangan
kepada Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
di
lokasi pemuatan peti kemas; dan
2. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang pelayaran
dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
lainnya.
5.
Ketentuan
Kewajiban
4. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
dalam angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan
kepatuhan
Shipper
atau
Pihak Ketiga terhadap
Berat
Kotor Peti
Kemas
Terverifikasi
(Verified
Gross
Mass/VGM); dan
b. mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
dan/ atau
bahaya
lainnya
yang
dapat ditimbulkan
dari tidak tercapainya
standar
pemeriksaan
berkelanjutan
yang
disetuiui,
2.
Istilah dan Definisi
1. Peti Kemas adalah bagian dari alat angkut yang
berbentuk kotak serta terbuat dari bahan yang
memenuhi syarat, bersifat permanen dan dapat
dipakai
berulang- ulang,
yang
memiliki
pasangan sudut serta dirancang secara khusus
untuk memudahkan
angkutan
barang dengan
satu atau lebih moda transportasi,
tanpa harus
dilakukan pemuatan kembali.
2. Kapal adalah kendaraan
air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan
dengan tenaga
angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang
berdaya dukung dinamis, kendaraan
di bawah
permukaan
air, serta alat apung dan bangunan
terapung yang tidak berpindah-pindah.
3. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang
memenuhi
persyaratan
material,
konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas,
tata
susunan
serta
perlengkapan
termasuk
perlengkapan
alat
penolong
dan
radio,
elektronika
kapal
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
setelah
dilakukan
pemeriksaan dan pengujian.
4. Muatan
adalah
berbagai
barang,
perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
5. Pemilik Peti Kemas adalah
orang perorangan
atau badan usaha termasuk perwakilan pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi
jaminan
atau pihak yang memiliki perjanjian
dengan
pemilik
· terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi dan persetujuan
selama penanganan
pergerakan peti kemas.
6. Berat Kotor Maksimum Operasi atau Rating (R)
adalah
berat
maksimum
kombinasi
yang
diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
7. Bahan Kemasan adalah bahan yang digunakan
atau untuk
digunakan
dengan kemasan
dan
barang-barang
muatan
(cargo items)
untuk
mencegah
kerusakan,
namun
tidak
terbatas
pada peti, blok, pengepakan
drum, kotak, dan
tong
tetapi
tidak
termasuk
bahan
dalam
kemasan
yang
disegel
tersendiri
untuk
melindungi muatan barang dalam kemasan.
8. Kemasan Peti Kemas adalah peti kemas yang
dimuati (diisi) denzan bahan cair, gas, padat,
1.
Tujuan
Persetujuan
Peralatan Penentuan Berat Kotor Peti
Kemas Terverifikasi
(Verified Gross Mass/Vgm)
Dengan Metode Ke-2
PERALATAN
PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
No.
(VERIEFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-2
(Seluruh KBLI)
PERSETUJUAN PERALATAN PENENTUAN BERAT KOTOR PETI KEMAS
TERVERIFIKASI (VERIFIED GROSS MASS/VGM) DENGAN METODE KE-2
mempunyai
di
bi dang
paket barang muatan termasuk palet, bantalan
pelindung (dunnage), serta bahan kemasan dan
pengaman lainnya.
9. Berat Ko tor Peti Kemas Terverifikasi (Verified
Gross Mass/VGM) adalah jumlah keseluruhan
berat
kotor dari kemasan
peti kemas
yang
diperoleh
melalui
salah
satu
metode
yang
ditetapkan.
10. Pengirim
Barang
yang
selanjutnya
disebut
Shipper
adalah
perorangan,
badan
usaha,
atau
badan
hukum
yang tercantum
dalam
dokumen pengangkutan
barang (Bill of Lading
a tau
Seaway
Bill)
a tau
dokumen
pengangkutan
barang multi-moda yang setara
(misalnya
"through"
Bill of Lading sebagai
pengirim dan/ atau seorang (atau dalam nama
atau atas nama) yang telah ditetapkan
dalam
kontrak
pengangkutan
oleh
perusahaan
angkutan
laut
nasional
atau
perusahaan
angkutan laut asing.
11. Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal adalah
pejabat
Pemerintah
yang
kualifikasi
dan
keahlian
keselamatan kapal.
12. Surveyor
adalah
petugas
yang
memiliki
keahlian untuk
melakukan
pemeriksaan
dan
pengujian peti kemas yang dibuktikan dengan
sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi
yang
ditunjuk
atau
badan
usaha
yang
ditunjuk.
13. Badan Klasifikasi adalah
lembaga klasifikasi
kapal yang melakukan
pengaturan
kekuatan
konstruksi
dan permesman
kapal,
jamman
mutu
material
manne,
pengawasan
pembangunan,
pemeliharaan,
dan
perombakan
kapal sesuai dengan
peraturan
klasifikasi.
14. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha
yang kegiatan
usahanya
khusus
di bidang
pengusahaan
terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.
15. Pengangkutan
Peti Kemas Luar Negeri adalah
pengangkutan
peti kemas melalui laut antara
pelabuhan
keberangkatan
dan
pelabuhan
kedatangan
pada 2 (dua) negara yang salah
satunya
negara
anggota
International
Convention for Save Containers (CSC) 1972.
16. Pengangkutan
Peti
Kemas
Dalam
Negeri
adalah pengangkutan
peti kemas melalui laut
antar
pelabuhan
atau
terminal
khusus
di
wilayah perairan Indonesia.
1 7. Pemuatan
adalah
kegiatan
menaikkan
dan
menurunkan
muatan
termasuk
menyusun,
menata
dan
memadatkan
muatan
dalam
ruang
muat
atau
tempat-tempat
yang
diizinkan untuk itu di atas kapal.
1. Surat
keterangan
domisili tempat
penentuan
berat
kotor peti kemas
terverifikasi
( Verified
Mass/VGM);
2. Standar operasional prosedur penentuan
berat
kotor peti kemas
terverifikasi
( Verified gross
Mass/VGM) yang paling sedikit memuat:
a. Tahapan penentuan
berat kotor peti kemas
terverifikasi
( Verified gross
Mass/VGM)
sampai memperoleh
nilai Berat Kotor Peti
Kemas
Terverifikasi
( Verified
gross
Mass/VGM);
b. Sistem komunikasi
penyampaian
informasi
berat kotor peti kemas terverifikasi ( Verified
gross Mass/VGM);
c. Peralatan penentuan
Berat kotor peti kemas
terverifikasi (Verified gross Mass/VGM) yang
digunakan
beserta
sertifikat
kalibrasinya
dari
Instansi
yang
berwenang
di bidang
kemetrologian;
d. Pemeliharaan peralatan;
e. Si stem informasi pen en tuan berat kotor peti
kemas
terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM);
f.
Surat penunjukkan
dari Shipper;
g. Bukti
kepemilikan,
bukti
pembelian,
perjanjian
kerjasama
dan/ atau
sewa
menyewa
terhadapperalatan
a tau
perlengkapan
penentuan
berat
kotor peti
kemas
terverifikasi
( Verified
Gross
18. Pihak Ketiga adalah
Badan
Usaha,
Badan
Hukum
Indonesia,
atau
Badan
Usaha
Pelabuhan.
19. Operator Terminal Peti Kemas adalah Badan
Hukum
Indonesia
yang
mengoperasikan
terminal
peti kemas berdasarkan
kerjasama
dengan Badan Usaha Pelabuhan.
20. Syahbandar
adalah
Pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang diangkat
oleh Menteri dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
men Jamin
keselamatan dan keamanan pelayaran.
21. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Otoritas
Pelabuhan,
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas Pelabuhan
Khusus Batam, dan Unit
Penyelenggara Pelabuhan.
22. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal
Perhubungan
Laut.
23. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
24. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pelayaran.
3.
Ketentuan
Persyaratan
4.
Keten tuan Verifikasi
A. Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap
standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui layanan perizinan secara
elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Dalam hal Shipper memerlukan
data dukung
tambahan
berupa
Sertifikat
Berat Kotor Peti
Kemas Terverifikasi (Verified Gross Mass/VGM),
Shipper
atau
melalui
Pihak
Ketiga dapat
mengajukan
permohonan
kepada badan usaha
yang berwenang mengeluarkan
sertifikat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Badan
Usaha
yang melaksanakan
sertifikasi
Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM)
harus
mendapatkan
persetujuan
dari Penyelenggara Pelabuhan.
3. Badan
Usaha
menyampaikan
surat
permohonan
yang
telah
dilengkapi
dengan
persyaratan
kepada Penyelenggara Pelabuhan.
4. Penyelenggara
Pelabuhan
melakukan
penelitian atas persyaratan
paling lama 3 (tiga)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima
dan
melakukan peninjauan lapangan.
5. Berdasarkan
penelitian
persyaratan
telah
terpenuhi,
Penyelenggara
Pelabuhan
paling
lama
3
(tiga)
hari
kerja
menerbitkan
Persetujuan pelakaanaan
sertifikasi Berat Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM) yang berlaku paling lama 2 (dua)
tahun.
B. Pengawasan
1. Pelaksanaan
pemenuhan
berat
kotor
peti
kemas
terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM)
dilaksanakan
di
lokasi
pelabuhan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
2. Peti Kemas beserta kemasan dan muatannya
dilarang
diangkut
ke kapal
apabila
tidak
dilengkapi dengan informasi/ dokumen Berat
Kotor Peti Kemas Terverifikasi ( Verified Gross
Mass/VGM).
3. Penyelenggara
Pelabuhan
melaksanakan
pengawasan terhadap kewajiban Shipper atau
Pihak
Ketiga
yang
telah
menerima
Persetuiuan
Peralatan Penentuan Berat Kotor
Mass/VGM)
terkalibrasi
dan bersertifikat;
h. Usulan
tarif yang
ditetapkan
berdasarkan
kesepakatan
dengan
Shipper
atau
yang
mewakili
atau
asosiasi
terkait
dengan
berpedoman
pada
Peraturan
Menteri
yang
mengatur
mengenai
jerus,
struktur,
dan
golongan tarif iasa kepelabuhanan.
1. Menyampaikan
laporan kegiatan penimbangan
setiap
3 (tiga) bulan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
setempat
di lokasi pemuatan
peti
kemas;
2. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang pelayaran
dan ketentuan
peraturan perundang-undangan
lainnya.
5.
Ketentuan
Kewajiban
Peti
Kemas
Terverifikasi
( Verified
Gross
Mass/VGM) metode ke 2, yaitu:
a. melakukan
pendaftaran
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
di
lokasi
pemuatan
Peti Kemas apabila persetujuan
diterbitkan
oleh Penyelenggara
Pelabuhan
di pelabuhan lain;
b. menyampaikan
hasil
penentuan
Berat
Ko tor
Peti
Ke mas
Terverifikasi
(Verified Gross Mass/VGM) setiap 3 (tiga)
bulan
kepada
Penyelenggara
. Pelabuhan
setempat di lokasi pemuatan peti kemas;
c. melaporkan
setiap
ada
perubahan
dari
persyaratan
persetujuan
peralatan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
menerbitkan persetujuan; dan
d. menyimpan
catatan
dan
dokumentasi
Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(Verified Gross Mass/VGM).
4. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud,
bertujuan untuk:
a. memastikan
kepatuhan
Shipper
atau
Pihak Ketiga terhadap
Berat Kotor Peti
Kemas
Terverifikasi
(Verified
Gross
Mass/VGM); dan
b. mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup, dan/ atau bahaya lainnya.
2.
Istilah dan Definisi
1. Peti Kemas adalah
bagian dari alat angkut
yang berbentuk kotak serta terbuat dari bahan
yang memenuhi syarat, bersifat permanen dan
dapat dipakai berulang-ulang,
yang memiliki
pasangan
sudut
serta
dirancang
secara
khusus untuk memudahkan
angkutan barang
dengan
satu
atau
lebih moda transportasi,
tanpa
harus
dilakukan
pemuatan
kembali
perlistrikan,
stabilitas,
tata
susunan
serta
perlengkapan.
2.
Pengikat
Sudut
Peti Kemas
(Comer Fitting)
adalah pengaturan
lubang-lubang
dan muka
pada bagian atas dan/ atau dasar peti kemas
untuk
tujuan
penanganan
dan/ atau
pengikatan penumpukan.
3. Kapal adalah
kendaraan
air dengan
bentuk
dan jenis tertentu,
yang digerakkan
dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
di
bawah permukaan
air, serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang
tidak
berpindah-
pindah.
4. Keselamatan
Kapal
adalah
keadaan
kapal
yang
memenuhi
persyaratan
material,
konstruksi,
bangunan,
permesinan
dan
perlistrikan,
stabilitas,
tata
susunan
serta
perlengkapan
termasuk
perlengkapan
alat
penolong dan radio, elektronika
kapal yang
dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengujian.
5. Muatan
adalah
berbagai
barang,
perangkat,
barang dagangan, dan bagian dari setiap jenis
apapun itu yang diangkut dalam peti kemas.
6. Pemilik Peti Kemas adalah orang perorangan
atau
badan
usaha
termasuk
perwakilan
pemilik
atau
pihak
penyewa
atau
pihak
pemberi jaminan
atau pihak yang memiliki
perjanjian dengan pemilik terhadap
tanggung
jawab
sertifikasi
dan
persetujuan
selama
penanganan pergerakan peti kemas.
7. Pabrik
Pembuat
Peti Kemas adalah
badan
usaha
yang bergerak
di bidang pembuatan
peti kemas yang telah memperoleh izin usaha
industri dari instansi yang berwenang.
8. Tipe
Peti
Kemas
adalah
jenis
desain
yang
disahkan oleh Pemerintah.
usaha
perbaikan
peti kemas untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan usaha:
a. Reparasi
Alat Angkutan,
Bukan
Kendaraan
Bermotor {3315); dan
b. Reparasi Peralatan Lainnya (33190).
1.
Tujuan
BENGKEL USAHA PERBAIKAN PETI KEMAS
(Seluruh KBLI)
No.
PERSETUJUAN BENGKEL USAHA PERBAIKAN PETI KEMAS
9. Type Design adalah peti kemas yang dibuat
berdasarkan
dengan persetujuan jenis desain.
10. Pelat Persetujuan
Kelaikan (Safety Approval
Plate) adalah pelat persetujuan
kelaikan peti
kemas.
11. Tanda Tanggal Pemeriksaan
Berikutnya (Next
Examination
Date/NED)
adalah
tanda
pada
atau
dekat
pelat persetujuan
kelaikan
peti
kemas yang menunjukkan
tanggal maksimum
pemeriksaan
berikutnya
dan
keahlian
di
bidang keselamatan kapal.
12. Berat Kotor Maksimum
Operasi atau Rating
(R) adalah berat maksimum
kombinasi yang
diizinkan dari peti kemas dan muatannya.
13. Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal adalah
pejabat
Pemerintah
yang
mempunyai
kualifikasi
dan
keahlian
di
bi dang
keselamatan kapal.
14. Surveyor
adalah
petugas
yang
memiliki
keahlian untuk melakukan
pemeriksaan
dan
pengujian peti kemas yang dibuktikan
dengan
sertifikat yang bertugas pada badan klasifikasi
yang
ditunjuk
atau
badan
usaha
yang
ditunjuk.
15. Badan Klasifikasi adalah
lembaga klasifikasi
kapal yang melakukan
pengaturan
kekuatan
konstruksi
dan perrnesman
kapal,
jamman
mutu
material
Kemas
adalah
proses
pemeriksaan
dan pengujian
untuk
kelaikan
Peti
marine,
pengawasan
pembangunan,
pemeliharaan,
dan perombakan
kapal sesuai
dengan peraturan klasifikasi.
16. Petugas Pengawas adalah petugas Pemerintah
yang
secara
fungsional
melaksanakan
pengawasan terhadap kelaikan peti kemas.
17. Pengangkutan
Peti Kemas Luar Negeri adalah
pengangkutan
peti kemas melalui laut antara
pelabuhan
keberangkatan
dan
pelabuhan
kedatangan
pada 2 (dua) negara yang salah
satunya
negara
anggota
International
Convention for Save Containers (CSC) 1972.
18. Pengangkutan
Peti
Kemas
Dalam
Negeri
adalah pengangkutan
peti kemas melalui laut
antar
pelabuhan
atau
terminal
khusus
di
wilayah perairan
Indonesia.
19. Pemuatan
adalah
kegiatan
menaikkan
dan
menurunkan
muatan
termasuk
menyusun,
menata
dan
memadatkan
muatan
dalam
ruang
muat
atau
tempat-tempat
yang
diizinkan untuk itu di atas kapal.
20. Persetujuan
Peti
Kemas
adalah
proses
pemeriksaan
dan pengujian
untuk
kelaikan
Peti Kemas Baru dan Peti Kemas Lama oleh
Direktur
J enderal,
Badan
Klasifikasi
yang
ditunjuk,
atau Badan Usaha yang ditunjuk,
dalam rangka penerbitan
persetujuan
setelah
4.
Keten tuan Verifikasi
A. Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap
standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizinan
secara
elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar
atas
Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut, disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan
aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas
persyaratan
yang telah
disampaikan
3.
Ketentuan
1. Memiliki tenaga teknis paling sedikit 2 (dua)
Persyaratan
orang
yang
dibuktikan
dengan
sertifikat
keahlian
atau
ketrampilan
di
bidang
pengelasan atau pelapisan/pengecatan.
2. Memiliki sarana dan prasarana
perlengkapan,
yang paling sedikit terdiri dari:
a. Mesin las;
b. Kompresor;
c. Alat angkat peti kemas; dan
d. Alat pencegahan
kebakaran
dan generator
listrik.
3. Berita acara peninjauan
lapangan
oleh Tim
Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut
dilakukan
kegiatan
pengawasan,
pemeriksaan,
dan
pengujian
oleh
Pejabat
Pemeriksa
Keselamatan
Kapal atau Surveyor.
21. Pihak
Ketiga adalah
Badan
U saha,
Badan
Hukum
Indonesia,
atau
Badan
Usaha
Pelabuhan.
22. Syahbandar
adalah
Pejabat
pemerintah
di
pelabuhan
yang
diangkat
oleh
Menteri
dan
memiliki
kewenangan
tertinggi
untuk
menjalankan
dan
melakukan
pengawasan
terhadap
dipenuhinya
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
menjamm
keselamatan
dan keamanan
pelayaran.
23. Penyelenggara
Pelabuhan
adalah
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam,
dan
Unit
Penyelenggara
Pelabuhan.
24. Direktorat
Jenderal
adalah
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut.
25. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
26. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pelayaran.
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi
oleh
tim
verifikator
lingkungan
hidup,
dan/ atau
bahaya
lainnya yang dapat
ditimbulkan
dari tidak tercapainya paling lama
1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
la po ran
hasil
verifikasi diselesaikan
paling lama 3 (tiga) hari
kerja;
4. Laporan
hasil verifikasi
menjadi
dasar
bagi
penerbitan
Persetujuan
Bengkel
Usaha
Perbaikan Peti Kemas oleh Direktur Perkapalan
dan Kepelautan paling lama 2 (dua) hari kerja.
B. Pengawasan
1. Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
melaksanakan
pengawasan
perizman
berusaha.
2. Dalam
melaksanakan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1,
Direktur
Jenderal
membentuk
dan/ atau
menunjuk
tim verifikator untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui mekanisme pengawasan.
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 2, bertujuan untuk:
a. memastikan
kepatuhan
pemilik Bengkel
Usaha
Perbaikan
Peti Kemas
terhadap
standar yang usahanya;
b. mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
dan/ atau
bahaya
lainnya
yang
dapat ditimbulkan
dari tidak tercapainya
standar
Bengkel
U saha
Perbaikan
Peti
Kemas;
c. melaporkan
setiap
ada
perubahan
dari
persyaratan
persetujuan
peralatan
kepada
Penyelenggara
Pelabuhan
yang
menerbitkan persetujuan;
dan
d. menyimpan
catatan
dan
dokumentasi
Berat
Kotor
Peti
Kemas
Terverifikasi
(VerifiedGross Mass/VGM).
4. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundangan
di
bidang
pelayaran
serta
ketentuan
perundang-
undangan lainnya;
2. Menyampaikan
laporan secara tertulis
kepada
Direktur
Jenderal
apabila
terjadi
perubahan
persyaratan
paling lama 14 ( em pat belas) Hari
sajakterjadiperubahan;dan
3. Menyampaikan
laporan
secara tertulis
terkait
kegiatan bengkel usaha perbaikan
Peti Kemas
kepada Direktur Jenderal
setiap I (satu) tahun
sekali untuk dilakukan evaluasi.
5.
Ketentuan
Kewajiban
2.
Istilah dan Definisi
1. Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia
beserta
perairan
kepulauan
dan
perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan
adalah
tempat
yang
terdiri
atas
daratan dan/ atau perairan dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang dipergunakan
sebagai tempat
kapal bersandar,
naik turun
penumpang,
dan/ atau bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan tempat
berlabuh
kapal
yang dilengkapi
dengan
fasilitas keselamatan
dan
keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
Pelabuhan
serta
sebagai
tempat
perpindahan
intra-dan
an tar
moda
transportasi.
3. Alur-Pelayaran
adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat
untuk dilayari kapal angkutan laut.
4. Perlintasan
adalah
suatu
perairan
dimana
terdapat
satu atau lebih jalur lalu lintas yang
saling berpotongan dengan satu atau lebih jalur
utama lainnya.
5. Bahaya
Pelayaran
adalah
segala
hambatan
pada perairan yang dapat membahayakan
dan
mengganggu
kapal untuk
bernavigasi,
antara
lain bangunan
dan / a tau instalasi di perairan,
kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
6. Badan Usaha adalah badan hukum Indonesia
yang didirikan berdasarkan
ketentuan
hukum
Republik Indonesia.
7. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis
di bidang kenavigasian di lingkungan Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
Kementerian
Perhubungan
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
8. Bangunan
atau
instalasi
adalah
setiap
konstruksi
baik berada
di atas dan/atau
di
bawah permukaan perairan.
9. Bangunan
Lepas
Pantai
(Offshore)
adalah
bangunan
utama
yang
mendukung
proses
eksplorasi
atau
eksploitasi
pada
kegiatan
minyak dan gas bumi yang tidak termasuk
kategori Terminal Khusus atau Terminal Untuk
Kepentingan
Sendiri
yaitu
Anjungan
Lepas
1.
Tujuan
Agar terciptanya
perairan
yang aman untuk
di
lalui dan menjaga
keamanan
dan keselamatan
pelayaran
juga
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
Aktivitas
Penunjang
Angkutan
Perairan Lainnya (52229).
MEMBANGUN BANGUNAN INSTALASI DI PERAIRAN
(Seluruh
KBLI)
No.
IZIN MEMBANGUN BANGUNAN INSTALASI DI PERAIRAN
1.
Berita Acara Verifikasi;
2.
Surat
tidak
keberatan
atas
persilangan
pipa
atau
kabel yang
telah
terpasang
(existing)
pemilik konsesi;
3. Surat
Penunjukkan/kuasa
dari
direksi/ pimpinan perusahaan;
4. Berita Acara peninjauan lokasi;
5. Sertifikat standard (Pernyataan Mandiri);
6. Surat Pernyataan:
a. Kepemilikan/ aset instalasi pipa/kabel;
b. Bersedia
melakukan
pembongkaran
jika
Pantai (Platf onn), Tension Leg Platf onn (TLP),
Drilling Plat/ orrn Production/ Treatment Platf onn,
Floating Production Unit (FPU), Mobile Off shore
Drilling Unit (MODU), sumur
pengeborna
(Wellhead Platforms, sumur pengeboran
bawah
air (Subsea wellhead Platforms dan Pipe Line
End Manifold (PLEM) serta bangunan
lain yang
mendukung
proses eksplorasia atau eksploitasi
kegiatan mineral alam serta energi lainnya.
10. Pekerjaan
Bawah Air adalah
pekerjaan
yang
berhubungan
dengan instalasi, konstruksi atau
kapal yang dilakukan
di bawah air dan/ atau
pekerjaan
di bawah air yang bersifat khusus,
yaitu penggunaan
peralatan
bawah air yang
dioperasikan dari permukaan air.
l 1. Instalasi Pipa dan Kabel adalah seluruh sistem
jaringan
atau instalasi
pipa atau kabel yang
diletakkan di perairan, di dasar perairan dan di
atas perairan.
12. Titik Pendaratan
(Landing Point) adalah
titik
awal dan/atau
titik akhir
prpa atau
kabel
bawah
laut
dan/ atau
posisi
bangunan
dan/atau
fasilitas utama kegiatan.
l3. Koridor Lintasan Jalur Pipa dan/atau
Kabel di
Perairan
adalah
wilayah
a tau
tempat
keberadaan
instalasi
yang
ditetapkan
oleh
Direktur Jenderal.
14. Kepentingan Lain adalah penggunaan
perairan
di luar bangunan dan/ atau instalasi.
[5. Daerah
Lingkungan
Kerja
adalah
wilayah
perairan
dan daratan
pada
pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
l6. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
adalah
perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja
perairan pelabuhan
yang dipergunakan
untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
17. Unit
Pelaksana
Teknis
untuk
selanjutnya
disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor
Kesyahbandaran
dan Otoritas Pelabuhan
serta
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
l8. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
19. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
3.
Ketentuan
Persyaratan
sud ah
tidak
digunakan
lagi
dan
menempatkan
uang
jamman
sebagai
pengganti biaya pembongkaran;
c. Lama
waktu
pemanfaatan
dan
bersedia
bertanggung
jawab
jika
terjadi
kerugian
terhadap
pihak
lain akibat
pelaksanaan
pembangunan
pipa/kabel
dan keberadaan
pipa/kabel;
7. Hasil survei teknis meliputi:
a. Posisi geografis jalur bangunan / instalasi;
b. Data bathimetry;
c. Data hidrografy;
d. Data
jenis
dan
kondisi
lapisan
dasar
perairan ( sub soiij;
e. Titik koordinat pendaratan
(landing point);
8. Perhitungan
teknis
dan
gambar
desain
bangunan / instalasi;
9. Lama waktu dan jadwal pelaksanaan
kegiatan;
10. Metode kerja dan analisa teknis;
11. Rekomendasi
aspek
keselamatan
pelayaran
dari
Penyelenggara
Pelabuhan
KSOP/UPP
setempat;
12. Rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
13. Dokumen
hasil
kajian
analisa
risiko
(risk
assessment).
4.
Keten tuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap kelengkapan
persyaratan
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui layanan perizinan secara
elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
kelengkapan
persyaratan
dilakukan
dengan prosedur
sebagai
berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar
atas
Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut, disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan
aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas
persyaratan
yang telah
disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi
oleh
tim
verifikator
lingkungan
hidup,
dan/atau
bahaya
lainnya yang dapat
ditimbulkan
dari tidak tercapainya paling lama
1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
laporan
hasil
verifikasi diselesaikan
paling lama 3 (tiga) hari
kerja;
4. Laporan
hasil verifikasi
menjadi
dasar
bagi
penerbitan
Persetujuan
Izin
Membangun
Bangunan
Perairan di Perairan
oleh Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
paling
lama
5
1. Menyampaikan
laporan as laid drawing hasil
pembangunan
dan memetakan
kedalam
Peta
Laut
Indonesia
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut;
2. Mematuhi
seluruh
peraturan
perundang-
undangan di sektor Perhubungan;
3. Bertanggung
jawab
atas
kebenaran
laporan
yang disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut;
4. Melaporkan
secara
tertulis
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut setiap kali terjadi
perubahan
yang
berkaitan
dengan
pembangunan;
5. Membayar
Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
catatan
dan
dokumentasi
instalasi
pipa
dan
kabel
izin;
d. menyimpan
penggelaran
bawah air.
melaksanakan
pengawasan
Perizinan
Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan
pemilik instalasi di
perairan terhadap standar yang usahanya;
b. mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
dan/atau
bahaya
lainnya
yang
dapat ditimbulkan
dari tidak tercapainya
standar
Izin
Membangun
Bangunan
Perairan Membangun di Perairan;
c. melaporkan
setiap
ada
perubahan
titik
koordinat keberadaan jalur instalasi bawah
air yang tidak sesuai dengan persetujuan
Jenderal
Direktur
b. Pengawasan
1. Menteri
melalui
(lima) hari kerja.
5.
Ketentuan
Kewajiban
2.
Istilah dan Definisi
1. Telekomunikasi-Pelayaran
adalah komunikasi
khusus
untuk
keperluan
dinas
pelayaran
yang
merupakan
setiap
pemancaran,
pengiriman atau penerimaan
tiap jenis tanda,
gambar,
suara dan informasi dalam bentuk
apa pun melalui sistem kawat, optik, radio
atau
sistem
elektromagnetik
lainnya
dalam
dinas
bergerak
pelayaran
yang merupakan
bagian dari keselamatan pelayaran.
2. Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran
adalah
peralatan atau sistem yang berada di luar kapal
yang
didesain
dan
dioperasikan
untuk
meningkatkan
keselamatan
dan
efisiensi
bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas kapal.
3. Pelayanan
Lalu Lintas
Kapal (Vessel Traffic
Services/VTS)
yang selanjutnya
disebut
VTS
adalah
pelayanan
yang
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
yang memiliki kemampuan
untuk
berinteraksi
dengan
lalu
lintas
kapal
dan
menanggapi situasi yang berkembang di dalam
wilayah
kerja
VTS
untuk
meningkatkan
keselamatan
dan
efisiensi
navigasi,
berkontribusi
pada
keselamatan
jiwa
di laut
dan perlindungan
lingkungan
maritim.
4. Otoritas Nasional (Competent Authority) adalah
Pejabat Pemerintah yang dalam hal ini adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
berwenang
untuk
menyediakan
dan
bertanggung
jawab terhadap
VTS di Perairan
Indonesia.
5. VTS Provider yang selanjutnya
disebut Otoritas
VTS adalah organisasi atau badan yang diberi
wewenang oleh Pemerintah
atau pejabat yang
berwenang untuk menvelenggarakan
pelayanan
1.
Tujuan
Standar
ini memuat
pengaturan
terkait dengan
pemberian
sertifikat
pengesahan
( approvals
program studi lembaga Diklat Kenavigasian oleh
Badan
Pengembangan
Sumber
Daya
.Manusia
Perhubungan
untuk
memperoleh Akreditasi dari
Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut (Competent
Authority)
dalam
pelaksanaan
program
studi
untuk kompetensi
Bidang Vessel Traffic Services
(VTS) dan/ atau Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
(SBNP)
yang
bertujuan
untuk
memenuhi
kompetensi petugas atau Sumber Daya Manusia
Bidang Kenavigasian dalam melaksanakan
tugas
dan
fungsi
Keselamatan
Pelayaran
dan
Perlindungan Lingkungan Maritim.
No.
PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI
LEMBAGA DIKLAT KENAVIGASIAN
(Seluruh KBLI)
SERTIFIKAT PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI
LEMBAGA DIKLAT KENAVIGASIAN
lalu lintas kapal melalui VTS.
6. Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga
pendidikan
yang diberikan
oleh badan
yang
berwenang
setelah dinilai bahwa lembaga itu
memenuhi
syarat atau kriteria tertentu
serta
pengakuan
melaksanakan
wewenang
untuk
menjalankan
tugasnya.
7. The International
Organization for Marine Aids
to Navigation (IALA) adalah suatu badan dunia
intra pemerintah yang bersama para wakil dari
negara-negara
penyelenggara
Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran
(SBNP) dan Vessel Traffic
Services (VTS) untuk
panduan,
rekomendasi,
dan standar untuk penyelenggaraan
SBNP dan
VTS serta terkait dengan keselamatan navigasi.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap
standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizman
secara elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar atas Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan teknis secara lengkap dan
benar ke aplikasi E-Licensing;
2.
Berkas persyaratan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud pada angka 1
diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 7
(tujuh) hari kerja;
3.
Laporan hasil verifikasi menjadi dasar bagi
penerbitan Sertifikat Pengesahan
( approvals
Program Studi Lembaga Diklat Kenavigasian
untuk Diklat VTS dan/ atau SBNP.
b. Pengawasan
1.
Direktur
Jenderal
melaksanakan
pengawasan
atas
penerapan
Sertifikat
Pengesahan
iapprouab
Program
Studi
Lembaga Diklat Kenavigasian.
2.
Dalam
melaksanakan
Jenderal
perizinan
3.
Ketentuan
1. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan
Sertifikat
Persyaratan
sesuai dengan IALA Guideline No 1100 (Aids To
Navigation dan IALA Guideline
1014 (Vessel
Traffic Service);
2. Memiliki
sistem
manajemen
mutu
yang
tersertifikasi
oleh lembaga mutu yang diakui
Internasional maupun nasional; dan
3. Memiliki tenaga
pendidik
yang
memiliki
kualifikasi
dan
kompetensi
sesuai
program
diklat yang diselengarakan.
1. Membayar PNBP;
2. Setiap Lembaga Diklat wajib memiliki sistem
standar
mutu
sesuai
dengan
pedoman
pada
·
sistem standar mutu kenavigasian;
3. Evaluasi
standar
mutu
diklat
kenavigasian
dilakukan setiap tahun; dan
4. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang pelayaran
dan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
lainnya pada
Direktorat Kenavigasian.
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1, Direktur
Jenderal
membentuk
dan/ atau
menunjuk
tim
audit
untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
akreditasi Lembaga Diklat Kenavigasian.
3.
Tim audit
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2 merupakan
Petugas
Direktorat
Kenavigasian
dan
menjalankan
tugas
pengawasan
berdasarkan
Surat
Perintah
Penugasan dari Pejabat yang berwenang.
4.
Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 2, bertujuan untuk:
a.
memastikan
kepatuhan
lembaga
training/ lembaga
Diklat
Kenavigasian
terhadap
pemenuhan
standar
lembaga
Diklat;
b.
melakukan
pemeriksnaan
mengumpulkan
data
dan
kesesuaian
pemenuhan
standar diantaranya:
1) standar sarana dan prasarana;
2) standar
pendidikan
dan
tenaga
pendidikan;
3) standar pengelolaan;
4) standar pembiayaan;
5) standar kompetensi kelulusan;
6) standar isi;
7) standar proses;
8) standar penilaian pendidikan;
c. memastikan
pemenuhan
persyaratan
sesuai dengan dengan IALA Guideline No
1100
(Aids To Navigation dan
IALA
Guideline 1014 (Vessel Traffic Service).
5.
Ketentuan
Kewajiban
2.
lstilah dan Definisi
1. Telekomunikasi-Pelayaran
adalah komunikasi
khusus
untuk
keperluan
dinas
pelayaran
yang
merupakan
setiap
pemancaran,
pengiriman atau penerimaan
tiap jenis tanda,
gambar,
suara dan informasi dalam bentuk
apa pun melalui sistem kawat, optik, radio
atau
sistem
elektromagnetik
lainnya
dalam
dinas
bergerak
pelayaran
yang merupakan
bagian dari keselamatan pelayaran.
2. Sarana
Bantu
Navigasi-Pelayaran
adalah
peralatan atau sistem yang berada di luar kapal
yang
didesain
dan
dioperasikan
untuk
meningkatkan
keselamatan
dan
efisiensi
bernavigasi kapal dan/ atau lalu lintas kapal.
3. Pelayanan
Lalu Lintas
Kapal (Vessel Traffic
Services/VTS)
yang selanjutnya
disebut
VTS
adalah
pelayanan
yang
dilaksanakan
oleh
Pemerintah
yang memiliki kemampuan
untuk
berinteraksi
dengan
lalu
lintas
kapal
dan
menanggapi situasi yang berkembang di dalam
wilayah
kerja
VTS untuk
meningkatkan
keselamatan
dan
efisiensi
navigasi,
berkontribusi
pada keselamatan
jiwa di laut
dan perlindungan lingkungan maritim.
4. Otoritas Nasional (Competent Authority) adalah
Pejabat Pemerintah yang dalam hal ini adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
berwenang
untuk
menyediakan
dan
bertanggung
jawab terhadap
VTS di Perairan
Indonesia.
5. VTS Provider yang selanjutnya
disebut Otoritas
VTS adalah organisasi atau badan yang diberi
wewenang oleh Pemerintah
atau pejabat yang
berwenang untuk menyelenggarakan
pelayanan
lalu lintas kapal melalui VTS.
6. Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga
pendidikan
yang diberikan
oleh badan
yang
1.
Tujuan
Standar
ini memuat
pengaturan
terkait dengan
pemberian
sertifikat
Kompetensi
Program Studi
Diklat
Kenavigasian
pada
lembaga
Diklat
Kenavigasian oleh Badan Pengembangan
Sumber
Daya
Manusia
Perhubungan
yang
telah
memperoleh
Akreditasi
dari
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
( Competent Authority) dalam
pelaksanaan
program
studi
untuk
kompetensi
Bidang
Vessel Traffic Services (VTS) dan/atau
Sarana
Bantu
Navigasi Pelayaran
(SBNP) yang
dimiliki oleh petugas atau Sumber Daya Manusia
Bidang Kenavigasian dalam melaksanakan
tugas
dan
fungsi
Keselamatan
Pelayaran
dan
Perlindungan Lingkungan Maritim.
KOMPETENSI PROGRAM STUDI DIKLAT KENAVIGASIAN
(Seluruh KBLI)
No.
SERTIFIKAT KOMPETENSI PROGRAM STUDI DIKLAT KENAVIGASIAN
berwenang
setelah dinilai bahwa lembaga itu
memenuhi
syarat atau kriteria tertentu
serta
pengakuan
melaksanakan
wewenang
untuk
menjalankan tugasnya.
7. Sertifikat
Kompetensi
adalah
sertifikat
keahlian yang diterbitkan dan ditanda tangani
oleh Competent Authority.
8. The International
Organization for Marine Aids
to Navigation (IALA) adalah suatu badan dunia
intra pemerintah
yang bersama
para wakil
dari
negara-negara
penyelenggara
Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran
(SBNP) dan Vessel
Traffic
Services
(VTS) untuk
panduan,
rekomendasi,
dan
standar
untuk
penyelenggaraan
SBNP dan VTS serta terkait
dengan keselamatan navigasi.
4.
Ke ten tuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan
terhadap
standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2.
kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizinan
secara elektronik.
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1.
Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar
atas Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, disertai
dengan berkas persyaratan
administrasi
dan
teknis secara lengkap dan benar ke aplikasi E-
Licensing;
2. Berkas persyaratan
yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi oleh tim verifikator paling lama 3
( tiga) hari kerj a;
3. Laporan hasil verifikasi menjadi dasar
bagi
penerbitan
Sertifikat
Kompetensi
Program
Studi
Diklat Kenavigasian
untuk
Bidang VTS
dan/ atau SBNP.
b. Pengawasan
1. Direktur
Jenderal
melaksanakan
pengawasan
atas
pen era pan
Sertifikat
Kompetensi
Program
Studi
Diklat
Kenavigasian.
2. Dalam
melaksanakan
.Jenderal
perizinan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1, Direktur
Jenderal
membentuk
dan/ atau
menunjuk
tim verfikator
untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
3.
Ketentuan
1. Telah menyelesaikan
pendidikan dan pelatihan
Persyaratan
sesuai
dengan
program
studi
diklat
kenavigasian; dan
2. Telah dinyatakan lulus dalam Ujian Kompetensi
Program Studi Diklat Kenavigasian,
1. Membayar PNBP;
2. Menyelesaikan
Pendidikan
dan
pelatihan
program studi diklat kenavigasian;
3. Mengikuti Kegiatan Ujian Kompetensi Program
Studi Diklat Kenavigasian.
akreditasi Lembaga Diklat Kenavigasian.
3. Tim verifikator sebagaimana
dimaksud
pada
angka
2
merupakan
Petugas
Direktorat
Kenavigasian
dan
menjalankan
tugas
pengawasan
berdasarkan
Surat Keputuasan
dari Pejabat yang berwenang.
4. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 2, bertujuan untuk:
a. memastikan pemenuhan
standar lembaga
Diklat
dalam
penerbitan
Sertifikat
Kompetensi
Program
Studi
Diklat
Kenavigasian; dan
b. melakukan
pemeriksaan
terhadap
kesesuaian data training;
c. memastikan
pemenuhan
persyaratan
sesuai dengan dengan IALA Guideline No
1100
(Aids To Navigation dan
IALA
Guideline 10 14 (Vessel Traffic Service).
5.
Ketentuan
Kewajiban
2.
Istilah dan Definisi
1. Kepelautan
adalah
segala
sesuatu
yang
berkaitan
dengan
pengawakan,
pendidikan,
pensertifikatan,
kewenangan
serta
hak dan
kewajiban pelaut.
2. Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepelautan
selanjutnya
disingkat
Diklat
Kepelautan
adalah
diklat
kepelautan
untuk
mencapai
tingkat
keahlian
dan keterampilan
tertentu
sesuai dengan jenjang dan jenis kompetensi
untuk pengawakan kapal niaga.
3. Program Pendidikan
dan Pelatihan
Keahlian
Pelaut adalah program diklat dalam berbagai
jalur, jenjang, dan jenis untuk meningkatkan
keahlian
guna
mendapatkan
sertifikat
keahlian pelaut.
4.
Program
Pendidikan
dan
Pelatihan
Keterampilan
Pelaut
adalah
program
diklat
untuk
mendapatkan
kecakapan
dan
keterampilan
untuk
melakukan
tugas
dan/ atau fungsi tertentu di kapal.
5. Lembaga
Pendidikan
dan
Pelatihan
Kepelautan
adalah
lembaga
diklat
yang
dikelola
oleh Pemerintah
atau
masyarakat
dalam
menyelenggarakan
program
diklat
keahlian dan/ atau keterampilan
pelaut yang
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
6. Kompetensi
adalah
kemampuan
dan
karakteristik
yang
dimiliki
oleh
seseorang
berupa
seperangkat
pengetahuan,
keterampilan,
dan
perilaku
yang
harus
dihayati
dan dikuasai
untuk
melaksanakan
tu gas keprof esionalannya.
7. Sertifikat
Keahlian
Pelaut
adalah
sertifikat
yang
diterbitkan
dan
dikukuhkan
untuk
Nakhoda,
Perwira,
Operator
Radio GMDSS,
sesuai dengan ketentuan
pada Chapter II, III
atau
IV
Konvensi
STCW
1978
beserta
.amandemennya
dan
pemilik
sah
sertifikat
untuk
melaksanakan
tugas
sesuai
kapasitasnya
dan melaksanakan
fungsi sesuai
dengan tingkat tanggung jawab yang tertera
pada sertifika t.
1.
Tujuan
Menjamin
pemenuhan
persyaratan
teknis
penyelenggaraan
pendidikan
dan
pelatihan
kepelautan
yang melalui jalur formal dan/ atau
non formal sesuai dengan konvensi internasional
STCW 1978 beserta amendemennya
dan standar
nasional pendidikan.
PERPANJANGAN SERTIFIKAT PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM
No.
STUDI LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN
(Seluruh KBLI)
PERPANJANGAN SERTIFIKAT PENGESAHAN (APPROVAL) PROGRAM STUDI
LEMBAGA DIKLAT KEPELAUTAN
8. Sertifikat Pengukuhan
adalah sertifikat yang
menyatakan
kewenangan
jabatan
kepada
pemilik
sertifikat
keahlian
pelaut
untuk
melaksanakan
tugas dan fungsi sesuai dengan
tingkat tanggung jawabnya.
9. Sertifikat Keterampilan adalah sertifikat selain
dari sertifikat keahlian dan pengukuhan
yang
diterbitkan
untuk
Pelaut yang menyatakan
telah
memenuhi
persyaratan
pelatihan,
kompetensi, dan masa layar.
10. Kapal adalah
kendaraan
air dengan
bentuk
dan jenis tertentu,
yang digerakkan
dengan
tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik
atau
ditunda,
termasuk
kendaraan
yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
di
bawah permukaan
air, serta alat apung dan
bangunan
terapung
yang
tidak
berpindah-
pindah.
11. Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai
kualifikasi keahlian atau keterampilan
sebagai
awak kapal.
12. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan
di atas kapal oleh pemilik atau
operator kapal untuk melakukan tugas di atas
kapal
sesuai
dengan
jabatannya
yang
tercantum dalam buku sijil.
13. Pengesahan
(Approved) adalah
pengakuan
program
diklat,
simulator,
laboratorium,
bengkel
kerja,
pengalaman
di kapal
latih,
masa layar, buku catatan
pelatihan
(training
record book), dan rumah
sakit serta bentuk
pengakuan
lainnya terkait peraturan
ini yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
14. Koda Pelatihan,
Sertifikasi
dan Dinas Jaga
Untuk Pelaut (STCW Code) adalah suatu Koda
tentang Pelatihan, Sertifikasi, dan Tugas Jaga
Pelaut
sebagaimana
yang
diadopsi
pada
Konferensi Internasional
tentang STCW 1978
dan amandemennya.
15. Perusahaan
(Company) adalah pemilik kapal
atau
organisasi
lainnya
atau
orang seperti
manager atau bareboat charterer,
yang telah
diserahi tanggung jawab untuk pengoperasian
kapal dari pemilik kapal dan Badan Hukum
yang
bertanggung
jawab
atas
pengoperasian
kapal.
16. Nakhoda (Master) adalah salah seorang awak
kapal
yang menjadi
pemimpm
tertinggi
di
kapal
dan
mempunyai
wewenang
dan
tanggung
jawab
tertentu
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
17. Perwira (Officer) adalah
awak kapal
selain
nakhoda yang ditetapkan
di dalam peraturan
atau regulasi nasional sebagai perwira.
18. Perwira Dek (Deck Officer) adalah
perwira
kapal bagian dek.
19. Mualim I (Chief Mate) adalah perwira kapal
bagian dek yang jabatannya
setingkat
lebih
rendah
dari
nakhoda
dan
yang
dapat
menggantikan
tugas bilamana nakhoda
tidak
dapat melaksanakan
tugasnya.
20. Perwira yang Melaksanakan
Togas Jaga
di
Anjungan
(Watchkeeping
Officer)
adalah
perwira
kapal
bagian
dek dengan
jabatan
sebagai
Mualim
II
atau
Mualim
III atau
Mualim IV.
21. Kadet
adalah
peserta
didik
yang
melaksanakan
praktek laut.
22. Masinis
(Engineer
Officer) adalah
perwira
kapal bagian mesin.
23. Kepala Kamar Mesin (Chief Engineer) adalah
perwira senior
kapal
bagian
mesm
yang
bertanggung
jawab atas penggerak
mekanis
kapal serta operasi dan perawatan
instalasi
mekanis dan listrik kapal.
24. Masinis II (Second Engineer Officer) adalah
perwira kapal bagian mesin yang jabatannya
setingkat
lebih rendah
dari Kepala Kamar
Mesin dan yang dapat
menggantikan
tugas
bilamana
Kepala Kamar Mesin tidak dapat
melaksanakan
tugasnya.
25. Masinis yang Melaksanakan
Togas Jaga di
Kamar Mesin adalah Masinis dengan jabatan
sebagai
Masinis
III atau
Masinis
IV atau
Masinis V.
26. Operator
Radio
(Radio Operator)
adalah
seseorang
yang memiliki
sertifikat
tertentu
yang diterbitkan oleh administrator
dan diakui
sesuai ketentuan peraturan radio.
27. Operator
Radio GMDSS (Global Maritime
Distress
and
Safety
System/ Sistem
Keselamatan
Dalam
Marabahaya
Maritim)
adalah
seseorang
yang
bertanggung
jawab
dalam dinas jaga radio untuk mengoperasikan
peralatan
GMDSS serta memiliki kompetensi
sebagaimana
yang distandarkan
dan memilki
sertifikat
sesuai
Chapter
IV
Konvensi
Internasional
STCW
1978
dan
Amandemennya.
28. Tugas
Jaga
Radio (Radio Duties)
meliputi
tugas jaga,
perawatan,
dan perbaikan
teknis
yang
dilaksanakan
berdasarkan
peraturan
radio (radio regulation) dan Konvensi SOLAS
1974 dan Amandemennya.
29. Electro-Technical
Officer adalah perwira yang
memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan
Konvensi
STCW 1978 dan
amandemennya
Aturan 111/6.
30. Rating adalah awak kapal selain nakhoda dan
perwira.
31. Rating
yang
Melaksanakan
Tugas
Jaga
Navigasi dan Kemudi (Jurumudi) adalah rating
yang
memiliki
kualifikasi
sesuai
dengan
ketentuan
Konvensi
STCW
1978
dan
amandemennya
Aturan II/4.
32. Pelaut Terampil
Bagian Dek (Able Seafarer
Deck) adalah rating yang memiliki kualifikasi
sesuai
dengan
ketentuan
Konvensi
STCW
1978 dan amandemennya
Aturan II/ 5.
33. Rating yang Melaksanakan
Tugas Jaga Mesin
(Juru
Minyak) adalah
rating yang memiliki
kualifikasi sesuai dengan keten tuan Konvensi
STCW 1978 dan amandemennya
Aturan III/ 4.
34. Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer
Engine)
adalah
rating
yang
memiliki
kualifikasi sesuai dengan ketentuan
Konvensi
STCW 1978 dan amandemennya
Aturan 111/5.
35. Rating
Teknik
Elektra
(Electro-Technical
Rating) adalah rating yang memiliki kualifikasi
sesuai
dengan
ketentuan
Konvensi
STCW
1978 dan amandemennya
Aturan III/ 7.
36. Daerah Pelayaran Semua Lautan (Unrestricted
Voyage) adalah daerah pelayaran untuk semua
laut di dunia.
37. Daerah
Pelayaran
Kawasan
Indonesia
(Near
Coastal
Voyages) adalah
daerah
pelayaran
yang meliputi daerah yang dibatasi oleh garis-
garis yang ditarik dari titik lin tang 10° U tara di
Pantai
Barat
Malaysia,
sepanjang
Pantai
Malaysia, Singapura,
Thailand, Kamboja dan
Vietnam Selatan di Tanjung Tiwan dan garis-
gans
yang
ditarik
antara
Tanjung
Tiwan
dengan
Tanjung
Baturampon
di Philipina,
sepanjang
Pantai
Selatan
Philipina
sampai
Tanjung San Augustin ke titik lintang 0° dan
bujur 140° Timur, titik lintang 0° dan bujur
153° Timur, titik lintang
12° Selatan,
dan
bujur
153° Timur melalui
sebagian
Pantai
Utara Australia.
38. Daerah
Pelayaran
Lokal
adalah
daerah
pelayaran yang meliputi jarak dengan radius
500 (lima ratus) mil laut dari suatu pelabuhan
tertunjuk
dan
tidak
memasuki
perairan
negara lain.
39. Daerah
Pelayaran
Terbatas
adalah
daerah
pelayaran yang meliputi jarak dengan radius
100 (seratus)
mil laut
dari suatu
pelabuhan
tertunjuk
dan
tidak
memasuki
perairan
negara lain.
40. Tenaga Penggerak (Propulsion Power) adalah
jumlah
tenaga
maksimum
yang
dihasilkan
dalam
kilowatt
(kW) dari
seluruh
mesm
penggerak utama kapal, sebagaimana
tertera
dalam sertifikat pendaftaran
atau kebangsaan
kapal, atau dokumen resmi lainnya.
41. Kapal Tangki Minyak (Oil Tanker) adalah kapal
yang
dibangun
dan
dipergunakan
untuk
mengangkut
minyak bumi dan produk
dari
1. Berita Acara Verifikasi Pemenuhan Sertifikat;
2. Memiliki sistem
manajemen
mutu
yang
minyak bumi secara curah.
42. Kapal Tangki Bahan Kimia (Chemical Tanker)
adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan
dan
digunakan
untuk
mengangkut
secara
curah produk cair yang tercantum
dalam Bab
1 7 Koda lnternasional
Bahan
Kimia Curah
(International Bulk Chemical/IBC Code).
43. Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker)
adalah kapal yang dibangun atau disesuaikan
dan digunakan
untuk
mengangkut
gas cair
atau produk lainnya yang tercantum
dalam
Bab 19 Koda lnternasional
Pengangkutan
Gas
Cair.
44. Kapal Penumpang
(Passenger
Ship) adalah
kapal yang mengangkut penumpang lebih dari
12 (dua belas) orang.
45. Kapal
Ro-ro Penumpang
(Ro-ro Passenger
Ship) adalah kapal dengan ruang muatan Ro-
ro atau ruang muatan khusus.
46. Bulan
adalah
bulan
dalam
kalender
atau
terjumlah
30 (tiga puluh) hari dari periode-
periode yang kurang dari 1 (satu) bulan.
4 7. Praktek
Laut
(On Board
Training)
adalah
bagian dari kegiatan pembelajaran
pada diklat
kepelautan
berupa
praktek
berlayar
untuk
peserta
diklat
kepelautan
di kapal
maga
dengan
ukuran
kapal,
tenaga
penggerak
utama, dan daerah pelayaran yang ditetapkan
sesuai
dengan
sertifikat
yang
akan
diperolehnya.
48. Masa
Layar
(Sea
Going
Service) adalah
pengalaman
bekerja
di
atas
kapal
yang
berkaitan
dengan penerbitan
atau revalidasi
sertifikat atau kualifikasi lainnya.
49. Perwira
Keamanan
Kapal
(Ship
Security
Officer) adalah seseorang yang bekerja di atas
kapal
bertanggung
jawab
kepada
nakhoda,
ditunjuk oleh perusahaan
sebagai penanggung
jawab
keamanan
di atas
kapal
termasuk
pelaksanaan
dan
pemeliharaan
rencana
keamanan
kapal
yang
mengkoordinasikan
dengan
Perwira
Keamanan
Perusahaan
(Company
Security
Officer) serta
Perwira
Keamanan
Fasilitas
Pelabuhan
(Port Facility
Security Officer).
50. Tugas-tugas
Keamanan
(Security
Duties)
adalah seluruh latihan dan tugas keamanan di
atas kapal yang tercantum
dalam Konvensi
SOLAS 1974 dan amandemennya
Bab XI-2
dan Koda ISPS.
51. Bukti
Dokumen
(Documentary
Evidence)
adalah dokumentasi
selain sertifikat keahlian
dan keterampilan
yang dipergunakan
untuk
memenuhi persvaratan
konvensi yang terkait.
3.
Ketentuan
Persyaratan
tersertifikasi
oleh lembaga mutu yang diakui
lnternasional
maupun
nasional,
manajemen
mutu paling sedikit meliputi:
a. standar sarana dan prasarana;
b. standar
pendidikan
dan
tenaga
kependidikan;
c. standar pengelolaan;
d. standar pembiayaan;
e. standar kompetensi kelulusan;
f. standar isi;
g. standar proses; dan
h. standar penilaian pendidikan;
3. Memiliki
tenaga
pendidik
yang
memiliki
kualifikasi
dan kompetensi
sesuai
program
diklat yang diselengarakan.
4.
Ketentuan
Verifikasi
a.
Tahapan
dan
mekanisme
pengesahan
program diklat kepelautan
baru/ Initial:
1. Permohonan
melalui aplikasi
Pengesahan
(Approval)
program
diklat
kepelautan
dengan
melampirkan
proposal
diklat
( course design);
2. Penilaian proposal program· diklat (course
design)
terhadap
pemenuhan
standar
diantaranya
proposal
diklat
dan
syarat
administrasi;
3. Pembuatan
surat pelaksanaan
pembinaan
pemenuhan
persyaratan
dan
verifikasi
dokumen
pemenuhan
standar
program
diklat kepelautan kepada PPSDMPL;
4. Hasil pelaksanaan
pembinaan
pemenuhan
persyaratan
dan
verifikasi
dokumen
pemenuhan
standar
program
diklat
kepelautan
dari
PPSDMPL dibuktikan
dengan
diterbitkannya
surat
pemenuhan
persyaratan
dan
verifikasi
dokumen
pemenuhan
standar
program
diklat
kepelautan oleh PPSDMPL;
5. Penugasan
admin untuk
melakukan
desk
assessment
pemenuhan
persyaratan
dan
verifikasi
dokumen
pemenuhan
standar
program diklat kepelautan
dari PPSDMPL
yaitu
penilaian
terhadap
kesesuaian
dokumen
dan
persyaratan
pemenuhan
standar
hasil
pembinaan
dan
verifikasi
PPSDMPL;
6. Pembentukan
tim
audit
oleh
Direktur
Perkapalan dan Kepelautan;
7. Pembuatan
surat
tugas
auditor
oleh
Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
8. Penyusunan
rencana audit (audit plan);
9. Pelaksanaan
Audit Pengesahan
(Approval)
dengan
ketentuan
minimal
1
(satu)
program diklat dilakukan
selama
1 ( satu)
hari;
10. Penilaian
hasil
audit
dilakukan
menggunakan
metode kuantitative
melalui
b.
Pelaksanaan audit tahunan/ Surveillance
1. Jadwal audit yang ditetapkan
berdasarkan
kalenderium
audit tahunan
atau Program
Kerja
Direktorat
Perkapalan
dan
Kepelautan;
2. Pembentukan
tim
audit
oleh
Direktur
Perkapalan dan Kepelautan;
3. Pembuatan
surat
tugas
auditor
oleh
Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
4. Penyusunan rencana audit (audit plan);
5. Pelaksanaan
Audit Tahunan
(Survailence)
dapat dilakukan
dengan metode sampling
standar
mutu
melalui visitasi atau
desk
assessment;
6. Penilaian dilakukan
menggunakan
metode
kualitative
melalui
evaluasi
data
dan
informasi berdasarkan
form ceklis terhadap
komitmen
manajemen
diklat
kepelautan
dan
perkembangan
ketentuan
standar
konvensi
STCW
1978
beserta
amandemennya
dan
standar
pendidikan
nasional
dalam
pemenuhan
kesesuaian
sistem
standar
mutu
kepelautan
Indonesia
terhadap
laporan
kegiatan
tahunan
program diklat kepelautan;
7. Hasil
audit
disampaikan
dalam
ketidaksesuaian
(NC) kategori major, minor
dan observasi yang dapat dipenuhi/closing
sesuai jangka waktu ditetapkan;
8. Apabila ketidaksesuaian
(NC) tidak dapat
dipenuhi/ closing
sesuai
jangka
waktu
ditetapkan
pemberian
Pengesahan
(Approval) program diklat kepelautan
dapat
ditunda
(suspend)
dan/ atau
dicabut
sistem
scoring
hasil
audit
Pengesahan
(Approval) berdasarkan
form isian dan hasil
scoring disampaikan
langsung saat closing
audit dengan ketentuan:
a. Score kurang dari 80 (delapan puluh)
lembaga diklat mengulang permohonan
dari tahap awal;
b. Score 80 - 85 lembaga
diklat dapat
disarankan
pengualangan
pembinaan
pemenuhan
persyaratan
dan verifikasi
dokumen pemenuhan
standar program
.diklat kepelautan;
c. Score lebih dari 85 dapat
diusulkan
pemberian Pengesahan (Approval).
11. Pemberian
Pengesahan
(Approval) setelah
auditor menyampaikan
bahan hasil audit
sekurang-kurangnya
terdiri
Audit
Plan,
SPT, form rsian dan hasil
scoring yang
ditandatangi,
form rekomendasi
auditor,
laporan audit, nota dinas, draft Pengesahan
(Approval) program diklat kepelautan.
d.
Audit pembaharuan
/ Renewal
Audit
pembaharuan
dilakukan
terhadap
lembaga diklat kepelautan
yang telah habis
masa
berlaku
pemberian
pengesahan
(Approval) melalui tahap:
1. Permohonan
melalui aplikasi
Pengesahan
(Approval)
program
diklat
kepelautan
dengan melampirkan;
a. sertifikat
Pengesahan
(Approval) yang
telah di endors tahunan;
b.
hasil audit dan verifikasi tahunan; dan
c. Laporan
pelaksanaan
program
diklat
kepelautan;
2. Penugasan
admin untuk
melakukan
desk
assessment
pemenuhan
persyaratan
dan
verifikasi
dokumen
pemenuhan
standar
program diklat kepelautan
dari PPSDMPL
yaitu
penilaian
terhadap
kesesuaian
dokumen
dan
persyaratan
pemenuhan
standar;
3. Pembentukan
tim
audit
oleh
Direktur
Perkapalan dan Kepelautan;
4. Pembuatan
surat
tugas
auditor
oleh
Direktur Perkapalan dan Kepelautan;
5. Penyusunan rencana audit (audit plan);
6. Pelaksanaan
Audit Pembaharuan
(Renewal)
dengan
ketentuan
minimal
1
(satu)
program diklat dilakukan
selama
1
( satu)
hari;
c. Audit tambahan / Additional
Audit tamabahan
(Additionaij dilaksanakan
apabila:
1. Perpindahan alamat atau kepemilikan;
2. Perubahan kelembagaan;
3. Adanya laporan keluhan
atau pengaduan
terkait
pelaksanaan
program
diklat
kepelautan;
4. Perubahan mendasar terhadap pemenuhan
sistem
standar
mutu
kepelautan
baik
standar
nasional
pendidikan
maupun
konvensi Internasional;
5. Dalam hal dianggap perlu untuk dilakukan
audit tambahan;
dan/ atau rekomendasi
penerimaan
peserta
diklat sesuai fasilitas yang ideal;
9. Pemberian
Pengukuhan
Tahunan
(Endors
Survailance) setelah auditor menyampaikan
bahan
hasil
audit
sekurang-kurangnya
Audit Plan, SPT, form ceklis, form NC yang
ditandatangi,
form rekomendasi
auditor,
laporan
audit,
nota
dinas,
sertifikat
Pengesahan
(Approval) program
diklat
kepelautan yang asli.
1. Membayar PNBP;
2. Setiap Lembaga Diklat wajib memiliki sistem
standar
mutu sesuai dengan pedoman
pada
sistem standar mutu kepelautan;
3. Evaluasi
standar
mutu
diklat
kepelautan
dilakukan setiap tahun;
4. Mematuhi
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
di bidang pelayaran dan peraturan
turunannya.
menggunakan
metode kuantitative
melalui
sistem
scoring hasil audit
Pembaharuan
(Renewal) berdasarkan
form isian dan hasil
scoring disampaikan
langsung saat closing
audit dengan ketentuan:
a. Score kurang dari 80 (delapan puluh)
lembaga diklat mengulang permohonan
dari tahap awal;
b. Score 80 - 85 lembaga diklat melakukan
dapat
disarankan
pengualangan
pembinaan
pemenuhan
persyaratan
dan
verifikasi
dokumen
pemenuhan
standar program diklat kepelautan;
c. Score lebih dari 85 dapat
diusulkan
pemberian Pengesahan (Approval);
8. Pemberian Pembaharuan
(Renewal) setelah
auditor menyampaikan
bahan
hasil audit
sekurang-kurangnya
terdiri
Audit
Plan,
SPT, form isian dan hasil scoring yang
ditandatangi,
form rekomendasi
auditor,
laporan audit, nota dinas, draft Pengesahan
(Approval) program diklat kepelautan.
7. Penilaian
dilakukan
audit
hasil
5.
Ketentuan
Kewajiban
PENENTUAN RUANG BEBAS (CLEARANCE)
KABEL SALURAN UDARA ATAU JEMBATAN DI ATAS PERAIRAN
Semua KBLI Konstruksi Terkait Dengan Pembangunan
Jembatan Diatas
Perairan atau Kabel Saluran Udara
No.
1.
Tujuan
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
Aktivitas Penunjang
Angkutan
Perairan
Lainnya
(52229).
2.
Istilah dan Definisi
1. Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia
beserta
perairan
kepulauan
dan
perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdiri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tern pat
kapal
bersandar,
naik turun penumpang,
dan/atau
bongkar muat barang, yang berupa terminal
dan tempat
berlabuh
kapal yang dilengkapi
dengan
fasilitas
keselamatan,
keamanan
pelayaran, dan kegiatan penunjang Pelabuhan
serta sebagai tempat perpindahan
intramoda
dan antarmoda transportasi.
3. Alur- Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat
untuk dilayari.
4. Perlintasan
adalah
suatu
perairan
dimana
terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang
saling berpotongan
dengan
satu atau
lebih
jalur utama lainnya.
5. Survei
Hidrografi
adalah
kegiatan-kegiatan
pengukuran
dan pengamatan
yang dilakukan
di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk
menggambarkan
sebagian
atau
keseluruhan
permukaan
bumi,
terutama
yang digenangi
oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta
yang disajikan dalam bentuk informasi titik-
titik kedalaman
garis kontur kedalaman
dan
titik titik tinggi serta
berbagai
keragaman
diatas dan di bawah permukaan laut.
6.
Sistem Rute adalah
suatu
sistem dari satu
atau lebih dan atau menentukan
jalur yang
diarahkan
agar
mengurangi
resiko
korban
kecelakaan.
7.
Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation
Scheme)
adalah
skema
penjaluran
yang
dimaksudkan
untuk
memisahkan
lalu lintas
kapal arah berlawanan
dengan tatacara yang
tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
8. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu
lajur
dengan
diberikan
batas-batas
didalamnya dimana ditetapkan
lalu lintas dua
arah, bertuiuan menyediakan lintas aman bazi
SERTIFIKAT PENENTUAN RUANG BEBAS (CLEARANCE)
KABEL SALURAN UDARA ATAU JEMBATAN DI ATAS PERAIRAN
kapal
kapal
melalui
perairan
dimana
bernavigasi sulit dan berbahaya.
9.
Jalur yang Direkomendasikan
(Recommended
Track) adalah suatu
lajur yang mana telah
diuji khususnya
untuk
memastikan
sejauh
mungkin
bahwa
itu
adalah
bebas
dari
bahaya disepanjang
yang mana kapal-kapal
disarankan
melintasinya.
10. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid)
adalah
suatu
lalu lintas
terdiri dari area
dengan diberi batasbatas
di dalamnya yang
mana salah satu sisi Navigasi amat serius
berbahaya
atau pengecualian
penting untuk
menghindari
bahaya
kecelakaan
dan yang
mana
harus
dihindari
oleh semua
kapal-
kapal atau ukuran ukuran kapal tertentu.
11.
Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone)
adalah
suatu
lalu lintas terdiri dari suatu
area tertentu
diantara
batas
arah menuju
darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas
dan berdekatan pantai.
12.
Daerah Putaran
(roundabout)
adalah suatu
jalur
tertentu
terdiri
dari
sebuah
titik
pemisah
atau
edaran
began pemisah
dan
edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas
ditentukan.
Lalu lintas dalam Roundabout
adalah
dibatasi
oleh
gerakan
dalam
berlawanan
arah
jarum
jam
sekitar
titik
batas pemisah atau area.
13. Daerah
Kewaspadaan
(Precautionary
Area)
adalah
suatu
lalu lintas terdiri dari area
dengan
diberi
batas-batas
dimana
kapal-
kapal harus
bernavigasi
dengan
perhatian
utama sekali dan dimana didalam arah arus
lalu lintas telah dianjurkan.
14. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah
suatu
lajur dengan diberikan
batas-
batas
yang mana
telah
disurvei
dengan
akurat
untuk
jarak
batas
dari
dasar
laut
dan
rintangan-rintangan
bawah air sebagai yang
digambarkan dipeta laut.
15. Bahaya Pelayaran
adalah
segala hambatan
pada perairan
yang dapat
membahayakan
dan mengganggu
kapal untuk
bernavigasi,
antara
lain bangunan
dan/atau
instalasi
di
perairan,
kerangka
kapal,
karang,
gosong,
dan ranjau.
16. Badan
Usaha
adalah
badan
hukum
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan
ketentuan
hukum
Republik
Indonesiayang
khusus didirikan untuk pelayaran.
1 7. Distrik
Navigasi adalah
Unit
Pelaksana
Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
Kementerian
Perhubungan
yang berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
1-8. Daerah
Lingkungan
Kerja adalah
wilayah
perairan
dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
19. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
adalah
perairan
di sekeliling
Daerah
Lingkungan
Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
20. Unit Pelaksana
Teknis
untuk
selanjutnya
disingkat
UPT
adalah
Kantor
Otoritas
Pelabuhan
Utama,
Kantor Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
khusus
Batam,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
serta Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan.
21.
Direktur J enderal adalah Direktur J enderal
Perhubungan
Laut.
22. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pelayaran.
4.
Ketentuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan terhadap Standar Risiko Menengah
·Tinggi,
di1akukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. Pemeriksaan
dokumen
administrasi
dan
teknis;
2. Kunjungan lapangan; dan/ atau
3. Autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
Mekanisme verifikasi sebagai berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi Sertifikat Standar
Penentuan
Ruang
Be bas
( Clearance)
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut,
dilampiri
persyaratan
administrasi
dan teknis yang lengkap melalui
.aplikasi
layanan
dalam jaringan
{OSS) yang
tersedia.
2. Berkas
permohonan
diverifikasi
oleh
Tim
Verifikator
Teknis
Keselamatan
Pelayaran
paling lama
1 (satu) hari kerja sejak berkas
diterima lengkap.
3. Pelaksanaan
verifikasi
lapangan
dan
penyusunan
la po ran
hasil
verifikasi
diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja.
3.
Ketentuan
Ruang bebas dihitung dengan memperhatikan:
Persyaratan
1. Kepadatan lalu lintas kapal (traffic) dan pesawat
udara;
2. Dimensi kapal;
3. Kondisi alur;
4. Air pasang tertinggi;
5 . Tinggi tiang utama kapal;
6. Gelombang;
7. Kedalaman perairan;
8. Pilar konstruksi
kabel
saluran
udara
atau
jembatan.
Melaporkan kepada instansi terkait baik di pusat
maupun
di daerah
termasuk
dalam penetapan
batas-batas
zona
keamanan
keselamatan
pelayaran, pemasangan
SBNP serta penyiarannya
kepada
kapal-kapal
agar
dilaksanakan
sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
d. Saluran Pengaduan
Pengaduan
masyarakat
terkait
pelanggaran
atau potensi bahaya akibat ruang bebas yang
tidak sesuai dapat disampaikan melalui:
1. Portal SIMADU Kementerian
Perhubungan;
a tau
2. Contact Center 151.
Setiap
pengaduan
akan
diproses
sesuai
prosedur
penanganan
pengaduan
yang
ber-laku
di
lingkungan
Kementerian
Perhubungan.
c. Pelaksana Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan
oleh petugas Distrik
Navigasi setempat melalui kegiatan monitoring
secara
periodik
setiap
3 (tiga) bulan
dan
melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut.
b. Pengawasan
1. Menteri
Perhubungan
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut melaksanakan
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
ketentuan
ruang bebas kabel saluran udara
atau jembatan di atas perairan.
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, bertujuan untuk:
a. Memastikan
kepatuhan
pemilik
atau
pengelola
kabel/jembatan
terhadap
ketentuan
ruang bebas minimum sesuai
sertifikat yang diterbitkan;
b. Mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
la po ran
potensi
bahaya
terhadap
keselamatan
pelayaran yang dapat timbul
akibat jarak be bas yang tidak sesuai;
c. Memantau
dan
mendokumentasikan
setiap perubahan
spesifikasi
konstruksi
yang berpengaruh terhadap ruang bebas;
d. Melaporkan
hasil
pengawasan
secara
berkala
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sertifikat
Standar
Penentuan
Ruang
Bebas
yang telah diverifikasi dan ditandatangani
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut
diunggah ke dalam Sistem OSS.
5.
Ketentuan
Kewajiban
2.
Istilah dan Definisi
1. Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia
beserta
perairan
kepulauan
dan
perairan pedalamannya.
2.
Pelabuhan
adalah
tempat
yang terdiri atas
daratan
dan/atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan kegiatan pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar,
naik turun penumpang,
dan/ atau
bongkar muat barang,
berupa
terminal
dan
tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
Pelabuhan
serta
sebagai tempat perpindahan
intra- dan antar
moda transportasi.
3. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat
untuk dilayari kapal angkutan laut.
4.
Perlintasan
..' adalah
suatu
perairan
dimana
terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang
saling berpotongan
dengan
satu atau
lebih
jalur utama lainnya.
5. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
adalah hak
kapal
dan
pesawat
udara
asmg
untuk
melakukan
pelayaran
atau
penerbangan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Konvensi
dengan cara normal hanya untuk melakukan
transit
yang terus
menerus,
langsung,
dan
secepat mungkin serta tidak terhalang.
6. Survei
Hidrografi
adalah
kegiatan-kegiatan
pengukuran
dan pengamatan
yang dilakukan
di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk
menggambarkan
sebagian
atau
keseluruhan
permukaan
bumi, terutama
yang digenangi
oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta
yang disajikan dalam bentuk informasi titik-
titik kedalaman
garis kontur kedalaman
dan
titik titik tinggi serta
berbagai
keragaman
diatas dan di bawah permukaan laut.
7. Sistem Rute adalah
suatu
system dari satu
atau lebih dan atau menentukan
jalur yang
diarahkan
agar
mengurangi
resiko
korban
kecelakaan.
8. Bagan pemisah lalu lin tas (Traffic Separation
1.
Tujuan
Agar terciptanya
perairan
yang aman untuk
di
lalui
dan menjaga keamanan
dan keselamatan
pelayaran
juga
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
Aktivitas
Penunjang
Angkutan
Perairan Lainnya(52229).
MEMBANGUN KABEL, SALURAN UDARA/SUTT ATAU JEMBATAN
No.
DIATAS PERAIRAN
(Seluruh KBLI)
SERTIFIKAT MEMBANGUN KABEL, SALURAN UDARA/SUTT
ATAU JEMBATAN DIATAS PERAIRAN
Scheme)
adalah
skema
penjaluran
yang
dimaksudkan
untuk
memisahkan
lalu lintas
kapal arah berlawanan
dengan tatacara yang
tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu
lajur
dengan
diberikan
batas-batas
didalamnya dimana ditetapkan lalu lintas dua
arah, bertujuan menyediakan lintas aman bagi
kapal
kapal
melalui
perairan
dimana
bernavigasi sulit dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan
(Recommended
Track) adalah
suatu
lajur yang mana telah
diuji khususnya
untuk
memastikan
sejauh
mungkin bahwa itu adalah bebas dari bahaya
disepanjang
yang
mana
kapal-kapal
disarankan melintasinya,
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid)
adalah
suatu
lalu lintas
terdiri
dari
area
dengan diberi batasbatas
di dalamnya
yang
mana
salah
satu
8181 Navigasi amat
serius
berbahaya
atau pengecualian
penting untuk
menghindari
bahaya
kecelakaan
dan
yang
mana harus dihindari oleh semua kapal-kapal
atau ukuran ukuran kapal tertentu.
12. Daerah
Lintas Pantai
(Inshore Traffic Zone)
adalah suatu lalu lintas terdiri dari suatu area
tertentu
diantara
batas
arah
menuju
darat
dari suatu
bagan
pemisah
lalu lintas
dan
berdekatan pantai.
13. Dracone
adalah
kapal
dengan
benda
yang
terbenam sebagian (tidak terlihat dengan jelas)
dalam satu rangkaian.
14. Daerah
Putaran
(roundabout)
adalah
suatu
jalur tertentu terdiri dari sebuah titik pemisah
atau edaran began pemisah dan edaran jalur
lalu lintas dalam batas-batas
ditentukan. Lalu
lintas dalam Roundabout
adalah dibatasi oleh
gerakan
dalam berlawanan
arah jarum jam
sekitar titik batas pemisah atau area.
15. Daerah
Kewaspadaan
(Precautionary
· Area)
adalah
suatu
lalu lintas
terdiri
dari
area
dengan diberi batas-batas dimana kapal-kapal
harus
bernavigasi
dengan
perhatian
utama
sekali dan dimana
didalam
arah arus
lalu
lintas telah dianjurkan.
16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah
suatu
lajur dengan
diberikan
batas-
batas
yang
mana
telah
disurvei
dengan
akurat
untuk
jarak
batas
dari
dasar
laut
dan
rintangan-rintangan
bawah air sebagai yang
digambarkan di peta laut.
1 7. Bahaya
Pelayaran
adalah
segala hambatan
pada perairan yang dapat membahayakan
dan
mengganggu kapal untuk bernavigasi, antara
lain bangunan
dan/atau
instalasi di perairan,
kerangka kapal, karang, gosong, dan ranjau.
1. Sertifikat
Standar
terkait
penentuan
ruang
be bas (clearance);
2. Rekomendasi dari Distrik Navigasi setempat;
3. Berita Acara peninjauan lokasi;
4. Berita Acara Verifikasi;
5. Surat
Penunjukkan/
Kuasa
dari
Direksi/ Pimpinan Perusahaan;
6. Surat Pernyataan:
a. Kepemilikan/ aset instalasi pipa/kabel;
b. Bersedia
melakukan
pembongkaran
jika
sudah
tidak
digunakan
lagi
dan
menempatkan
uang
jaminan
sebagai
pengganti biaya pembongkaran;
c. Lama
waktu
pemanfaatan
dan
bersedia
bertanggung
jawab
jika
tedadi
kerugian
terhadap
pihak
lain akibat
pelaksanaan
pembangunan
pipa/kabel
dan keberadaan
pipa/ kabel;
7. Hasil survei teknis meliputi:
a. Posisi geografis jalur bangunan/instalasi;
b. Data hidrografy;
c. Titik koordinat pendaratan
(landing point);
8. Perhitungan
teknis
dan
gambar
desain
bangunan/ instalasi;
9. lama waktu danjadwal
pelaksanaan
kegiatan;
10. Metode kerja dan analisa teknis;
18. Badan Usaha adalah badan hukum Indonesia
yang didirikan berdasarkan
ketentuan
hukum
Republik
Indonesiayang
khusus
didirikan
untuk pelayaran.
19. Distrik Navigasi adalah Unit Pelaksana Teknis
di
bidang
kenavigasian
di
lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
Kementerian
Perhubungan
yang
berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
20. Daerah
Lingkungan
Kerja
adalah
wilayah
perairan
dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
adalah
perairan
di
sekeliling
Daerah
Lingkungan
Kerja perairan Pelabuhan
yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
22. Unit
Pelaksana
Teknis
untuk
selanjutnya
disingkat UPT adalah Kantor Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus
Batam,
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
serta
Kantor Unit Penyelenggara
Pelabuhan.
23. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut.
24. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pelayaran.
3.
Ketentuan
Persyaratan
Usaha;
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, bertujuan untuk:
a.
memastikan
kepatuhan
pemilik instalasi
di perairan
terhadap
standar
yang
usahanya;
b. mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
dan/ atau bahaya
lainnya yang
dapat
ditimbulkan
dari
tidak
tercapainya
standar
Sertifikat
Membangun
Kabel,
Saluran
Udara/SUIT
Atau
Jembatan
Diatas
Perairan;
melaksanakan
pengawasan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Jenderal
Perizinan
Kegiatan
Direktur
b. Pengawasan
1. Menteri
melalui
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar
atas Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, disertai
dengan berkas persyaratan
administrasi
dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan
aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas persyaratan
yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi
oleh tim verifikator
lingkungan
hidup, dan/ atau bahaya lainnya yang dapat
ditimbulkan dari tidak tercapainya paling lama
1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
la po ran
hasil
verifikasi diselesaikan paling lama 3 (tiga) hari
kerja;
4. Laporan hasil verifikasi menjadi
dasar
bagi
penerbitan
Sertifikat
Membangun
Kabel,
Saluran
Udara/SUIT
atau Jembatan
Diatas
Perairan oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Laut paling lama 5 (lima) hari kerja.
secara elektronik.
11. Rekomendasi
aspek
keselamatan
pelayaran
dari
Penyelenggara
Pelabuhan
KSOP/UPP
setempat;
12. Rekomendasi
Aspek
Keselamatan
Penerbangan.
4.
Keten tuan Verifikasi
a. Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizinan
c. melaporkan
setiap ada perubahan
titik
koordinat
keberadaan
jalur
instalasi
bawah
air yang tidak
sesuai
dengan
persetujuan
izin; dan
d. menyimpan
catatan
dan
dokumentasi
pembangunan
Kabel,
Saluran
Udara/SUTI
Atau
Jembatan
Diatas
Perairan.
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan
dilakukan
oleh petugas KPLP
dan UPT setempat berupa monitoring yang
dilakukan
secara periodik setiap 3 (tiga)
bulan
dan
melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur J enderal;
2. Pengawas menjalankan
tugas Pengawasan
berdasarkan
Surat Perintah Penugasan dari
Pejabat yang berwenang;
3. Pengawas
dalam melakukan
pengawasan
berhak:
a. Memeriksa
berkas
permohonan
izm
membangun
bangunan
perairan
membangun di perairan;
b. Meminta
keterangan
dan/ atau
membuat catatan yang diperlukan;
c. Meminta
salinan
dari
dokumen
dan/ atau
mendokumentasikan
secara
elektronik;
d. Menghentikan pelanggaran tertentu;
e. Menerapkan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundangan
yang
berlaku; dan
f.
Melakukan
pembinaan
terhadap
pemilik instalasi bangunan bawah air.
4. Pengawas memiliki kewajiban:
a. Melakukan
pengawasan
sesuai
dengan
prosedur;
b. Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah
untuk
melakukan
inspeksi
lapangan;
c. Menyusun berita acara pemeriksaan atas
pelaksanaan
inspeksi
lapangan
yang
disetujui
oleh
pemilik
instalasi
Kabel,
Saluran
Udara/SUTT
Atau
Jembatan
Diatas Perairan;
d. Memberikan
rekomendasi
kepada
pemilik
instalasi
Kabel,
Saluran
Udara/SUTI
Atau
Jembatan
Diatas
Perairan untuk melaksanakan
perbaikan
atau
tindakan
yang di anggap
perlu
terhadap
peralatannya
a tau
administrasi; dan
e. Menjaga kerahasiaan
informasi
pemilik
instalasi
Kabel, Saluran
Udara/SUTI
1. Berkoordinasi
dengan
Direktorat
Kesatuan
Pengawasan
Laut
dan
Pelayaran
selama
pelaksanaan
Pembangunan
Kabel
Saluran
Udara/SUIT
atau Jembatan
di atas perairan;
2. Berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian
untuk
penyiaran
pelaksanaan
kegiatan
melalui
Maklumat
Pelayaran
(Mapel) dan
pemasangan
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
(SBNP) selama
dan
setelah
Pembangunan
Kabel Saluran Udara/SUTI
atau jembatan
di
atas perairan;
3. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada semua
pihak dalam hal terjadi segala sesuatu
yang
merugikan
sebagai akibat
dari pelaksanaan
kegiatan
Pembangunan
Pembangunan
Kabel
Saluran
Udara/SUTI
atau jembatan
di atas
perairan;
4. Menyampaikan data koordinat geograhs kabel,
Saluran
Udara/SUTI
atau jembatan
di atas
perairan yang telah terpasang (as laid drawing)
kepada
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut;
5. Menyampaikan
Persetujuan
Layak
Kabel,
Saluran
Udara/SUTI
atau jembatan
di atas
perairan
setelah
pelaksanaan
pemasangan
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Laut;
6. Menjaga kelestarian lingkungan;
7. Menggunakan
Perusahaan
nasional
yang
memiliki Izin Usaha
Perusahaan
Pekerjaan
Bawah
Air
dari
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut;
8. Melaporkan
keberadaanjalur
Kabel, Saluran
Udara/SUTI
atau jembatan
di atas perairan
kepada
Unit
Pelaksana
Teknis
Direktorat
Jenderal Perhubungan
Laut setempat;
9. Melaporkan kondisi teknis keberadaan
Kabel,
Saluran
Udara/SUTI
atau jembatan
di atas
perairan
secara
periodik
untuk
dapat
dilakukan
mitigasi
penanganan
apabila
Kabel,
Saluran Udara/SUIT
atau jembatan
tersebut
mengalami perubahan dan/ atau kerusakan;
10. Apabila jangka
waktu
pemanfaatan
Kabel,
Saluran Udara/
SUIT atau jembatan
di atas
perairan
telah
berakhir
(pasca
operasi)
selambat-lambatnya
14 (empat
belas)
Hari
sejak dinyatakan
tidak digunakan
lagi wajib
dibongkar;
11. Membayar Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP)
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.
Atau Jembatan Diatas Perairan.
5. Pengawasan
dapat ditindaklanjuti
dengan
pengenaan
sanksi administratif
dalam hal
ditemukannya
pelanggaran
dari
pemilik
instalasi Kabel, Saluran Udara/SUIT
Atau
Jembatan Diatas Perairan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
2.
Istilah dan Definisi
1.
Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia
beserta
perairan
kepulauan
dan
perairan pedalamannya.
2.
Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan
kegiatan
pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar, naik turun penumpang,
dan/ atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra- dan antar moda transportasi.
3.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran
lainnya
dianggap
aman
dan
selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
4.
Perlintasan
adalah
suatu
perairan
dimana
terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang
saling berpotongan
dengan satu atau lebih
jalur utama lainnya.
5.
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak
kapal
dan
pesawat
udara
asmg
untuk
melakukan
pelayaran
atau
penerbangan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Konvensi
dengan cara normal hanya untuk melakukan
transit yang terus menerus,
langsung,
dan
secepat mungkin serta tidak terhalang.
6.
Survei Hidrografi adalah
kegiatan-kegiatan
pengukuran
dan pengamatan yang dilakukan
di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk
menggambarkan
sebagian
atau
keseluruhan
permukaan
bumi, terutama
yang digenangi
oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta
yang disajikan dalam bentuk informasi titik-
titik kedalaman,garis
kontur kedalaman
dan
titik titik tinggi serta
berbagai
keragaman
diatas dan di bawah permukaan laut.
7.
Sistem Rute adalah suatu system dari satu
atau lebih dan atau menentukan
jalur yang
diarahkan
agar mengurangi
resiko korban
kecelakaan.
8.
Bagan pemisah lalu lin tas ( Traffic Separation
1.
Tujuan
Agar terciptanya
perairan
yang aman untuk
di
lalui
dan menjaga keamanan
dan keselamatan
pelayaran
juga
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
Aktivitas
Penunjang
Angkutan
Perairan Lainnya(52229).
SERTIFIKAT PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMANFAATAN
No.
BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI
(Seluruh KBLI}
SERTIFIKAT PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMANFAATAN
BANGUNAN
DAN/ATAU INSTALASI
Scheme) adalah
skema
penjaluran
yang
dimaksudkan
untuk memisahkan
lalu lintas
kapal arah berlawanan dengan tatacara yang
tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9.
Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu
lajur
dengan
diberikan
batas-batas
didalamnya
dimana
ditetapkan
lalu lintas
dua
arah,
bertujuan
menyediakan
lintas
aman
bagi kapal
kapal
melalui
perairan
dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan
(Recommended
Track) adalah suatu lajur yang mana telah
diuji khususnya
untuk
memastikan
sejauh
mungkin
bahwa
itu
adalah
bebas
dari
bahaya disepanjang
yang mana kapal-kapal
disarankan melintasinya.
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid)
adalah
suatu
lalu lintas
terdiri dari area
dengan diberi batasbatas
di dalamnya yang
mana salah satu sisi Navigasi amat serius
berbahaya
atau pengecualian
penting untuk
menghindari
bahaya
kecelakaan
dan yang
mana
harus
dihindari
oleh semua
kapal-
kapal atau ukuran ukuran kapal tertentu.
12. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone)
adalah
suatu
lalu lintas terdiri dari suatu
area tertentu
diantara
batas
arah menuju
darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas
dan berdekatan pantai.
13. Dracone adalah
kapal dengan
benda yang
terbenam
sebagian
(tidak
terlihat
dengan
jelas) dalam satu rangkaian.
14. Daerah Putaran
(roundabout)
adalah
suatu
jalur
tertentu
terdiri
dari
sebuah
titik
pemisah
atau
edaran
began pemisah
dan
edaran jalur lalu lintas dalam batas-batas
ditentukan.
Lalu lintas dalam Roundabout
adalah
dibatasi
oleh
gerakan
dalam
berlawanan
arah
jarum
jam
sekitar
titik
batas pemisah atau area.
15. Daerah
Kewaspadaan
(Precautionary
Area)
adalah
suatu
lalu lintas
terdiri dari area
dengan
diberi
batas-batas
dimana
kapal-
kapal harus
bernavigasi
dengan
perhatian
utama
sekali dan dimana
didalam
arah arus
lalu lintas telah dianjurkan.
16. Rute Air Dalam (Deep Water Route) adalah
suatu
lajur dengan
diberikan
batas-
batas
yang mana
telah
disurvei
dengan
akurat
untuk
jarak
batas
dari
dasar
laut
dan
rintangan-rintangan
bawah air sebagai yang
digambarkan di peta laut.
1 7.
Bahaya Pelayaran
adalah
segala hambatan
pada perairan yang dapat
membahayakan
dan mengganggu
kapal untuk
bernavigasi,
antara lain bangunan
dan/atau
instalasi di
b. Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar atas Sertifikat
Standar
yang belum
terverifikasi
kepada
Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/atau
3. autentikasi
melalui
layanan
penzman
secara elektronik.
Surat
penunjukkan
kuasa
dari
direksi/ pimpinan perusahaan;
Hasil
uji
kelaikan
bangunan
dan/ atau
memindahkan;
Surat Permohonan Perpanjangan;
Rekomendasi
dari instansi
teknis
pembina
bangunan dan/ atau instalasi;
Salinan
izm
membangun
dan/ atau
memindahkan;
Hasil Risk Assessment Study.
perairan,
kerangka
kapal,
karang,
gosong,
dan ranjau.
18. Badan
Usaha
adalah
badan
hukum
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan
ketentuan
hukum
Republik
Indonesiayang
khusus didirikan untuk pelayaran.
19. Distrik
Navigasi
adalah
Unit
Pelaksana
Teknis di bidang kenavigasian di lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
Kementerian
Perhubungan
yang berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
20. Daerah
Lingkungan
Kerja adalah
wilayah
perairan
dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah
Lingkungan
Kepentingan
adalah
perairan
di sekeliling
Daerah
Lingkungan
Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
22.
Unit Pelaksana
Teknis
untuk
selanjutnya
disingkat
UPT
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
serta
Kantor
Unit
Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut.
24. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pelayaran.
3.
Ketentuan
1.
Persyaratan
2.
3.
4.
5.
6.
4.
Ke ten tuan Verifikasi
a.
2. Dalam
melaksanakan
Jenderal
perizinan
pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1, Direktur
Jenderal
membentuk
dan/ atau
menunjuk
Tim
Teknis
Perhubungan
untuk
melakukan
pemeriksaan
pemenuhan
standar
usaha
melalui mekanisme
pengawasan.
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, bertujuan
untuk:
a. memastikan
kepatuhan
pemilik instalasi
di
perairan
terhadap
standar
yang
usahanya;
b. mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
dan/ atau
bahaya
lainnya
yang
dapat
ditimbulkan
dari
tidak
tercapainya
standar
Perpanjangan
Jangka
Waktu
Pemanfaatan
Bangunan
dan/ atau Instalasi;
c. melaporkan
setiap ada perubahan
titik
koordinat
keberadaan
jalur
instalasi
bangunan
yang
tidak
sesuai
dengan
persetujuan
perpanjangan;
dan
d. menyimpan
catatan
dan
dokumentasi
pembangunan
bangunan perairan.
4. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
melaksanakan
pengawasan
Berusaha
Untuk
Menunjang
Usaha.
Jenderal
Perizinan
Kegiatan
Direktur
c.
Pengawasan
1. Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut,
disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan teknis
secara
lengkap
dan
benar
ke layanan
aplikasi
dalam
jaringan
yang tersedia;
2. Berkas
persyaratan
yang telah disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi
oleh tim verifikator
lingkungan
hidup,
dan/ atau bahaya
lainnya yang dapat
ditimbulkan
dari
tidak
tercapainya
paling
lama
1 (satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
la po ran
hasil
verifikasi
diselesaikan
paling
lama
3 (tiga)
hari kerja;
4. Laporan
hasil verifikasi
menjadi
dasar
bagi
penerbitan
Sertifikat
Perpanjangan
Jangka
Waktu
Pemanfaatan
Bangunan
dan/atau
Instalasi
oleh
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut paling lama 5 (lima) hari
kerja.
1. Berkoordinasi
dengan
Direktorat
Kesatuan
Pengawasan
Laut
dan
Pelayaran
selama
perpanjangan
jangka
waktu
pemanfaatan
bangunan dan instalasi di perairan;
2. Berkoordinasi dengan Direktorat Kenavigasian
untuk
penyiaran
pelaksanaan
kegiatan
melalui
Maklumat
Pelayaran
(Mapel) dan
pemasangan
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
(SBNP) selama
perpanjangan
jangka
waktu
pemanfaatan
bangunan
dan
instalasi
di
Ketentuan
Kewajiban
5.
d. Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan
dilakukan
oleh petugas KPLP
dan UPT setempat berupa monitoring yang
dilakukan
secara
periodik setiap 3 (tiga)
bulan
dan
melaporkan
hasilnya
kepada
Direktur J enderal.
2. Pengawas menjalankan
tugas Pengawasan
berdasarkan
Surat Perintah Penugasan dari
Pejabat yang berwenang.
3. Pengawas
dalam
melakukan
pengawasan
berhak:
a. Memeriksa
berkas
permohonan
izin
membangun
bangunan
perairan
membangun di perairan;
b. Meminta
keterangan
dan/ atau
membuat catatan yang diperlukan;
c. Meminta
salinan
dari
dokumen
dan/ atau
mendokumentasikan
secara
elektronik;
d. Menghentikan pelanggaran tertentu;
e. Menerapkan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundangan
yang
berlaku;dan
f.
Melakukan
pembinaan
terhadap
pemilik instalasi bangunan bawah air.
4. Pengawas memiliki kewajiban:
a. Melakukan pengawasan
sesuai dengan
prosedur;
b. Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah
untuk melakukan
inspeksi
lapangan;
c. Menyusun
berita
acara
pemeriksaan
atas
pelaksanaan
inspeksi
lapangan
yang disetujui
oleh pemilik
instalasi
bangunan bawah air;
d. Memberikan
rekomendasi
kepada
pemilik instalasi
bangunan
bawah air
untuk
melaksanakan
perbaikan
atau
tindakan yang di anggap perlu terhadap
peralatannya
atau administrasi;
dan
e. Menjaga kerahasiaan
informasi pemilik
instalasi bangunan bawah air.
5. Pengawasan
dapat ditindaklanjuti
dengan
pengenaan
sanksi administratif
dalam hal
ditemukannya
pelanggaran
dari
pemilik
instalasi bangunan bawah air.
perairan;
3. Bertanggungjawab
sepenuhnya kepada semua
pihak dalam hal terjadi segala sesuatu
yang
merugikan
sebagai akibat
dari pelaksanaan
perpanjangan
jangka
waktu
pemanfaatan
bangunan dan instalasi di perairan;
4.
Bertanggung
jawab
atas
kebenaran
laporan
yang;
disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Laut;
5. Melaporkan
perpanjangan
jangka
waktu
pemanfaatan
bangunan
dan instalasi kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut;
6.
Membayar Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP)
sesuai
peraturan
perundang-
undangan.
2.
Istilah dan Definisi ·
1. Perairan
Indonesia
adalah
laut
teritorial
Indonesia
beserta
perairan
kepulauan
dan
perairan pedalamannya.
2. Pelabuhan
adalah tempat yang terdiri atas
daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-
batas
tertentu
sebagai
tempat
kegiatan
pemerintahan
dan
kegiatan
pengusahaan
yang
dipergunakan
sebagai
tempat
kapal
bersandar, naik turun penumpang, dan/ atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan
tempat
berlabuh
kapal
yang
dilengkapi
dengan fasilitas keselamatan
dan keamanan
pelayaran
dan
kegiatan
penunjang
Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra- dan antar moda transportasi.
3. Alur- Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman,
lebar
dan
bebas
hambatan
pelayaran
lainnya
dianggap
aman
dan
selamat untuk dilayari kapal angkutan laut.
4. Perlintasan
adalah
suatu
perairan
dimana
terdapat satu atau lebih jalur lalu lintas yang
saling berpotongan
dengan satu atau lebih
jalur utama lainnya.
5. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan adalah hak
kapal
dan
pesawat
udara
asmg
untuk
melakukan
pelayaran
atau
penerbangan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Konvensi
dengan cara normal hanya untuk melakukan
transit yang terus menerus,
langsung,
dan
secepat mungkin serta tidak terhalang.
6. Survei Hidrografi adalah
kegiatan-kegiatan
pengukuran
dan pengamatan yang dilakukan
di wilayah perairan dan sekitar pantai untuk
menggambarkan
sebagian atau keseluruhan
permukaan
bumi, terutama
yang digenangi
oleh air, pada suatu bidang datar (kertas peta
yang disajikan dalam bentuk informasi titik-
titik kedalaman garis kontur kedalaman dan
titik titik tinggi serta berbagai
keragaman
diatas dan di bawah permukaan laut.
7.
Sistem Rute adalah suatu system dari satu
atau lebih dan atau menentukan
jalur yang
diarahkan
agar mengurangi
resiko korban
kecelakaan.
8. Bagan pemisah lalu lintas (Traffic Separation
Scheme)
adalah
skema
penjaluran
yang
dimaksudkan
untuk memisahkan
lalu lintas
1.
Tujuan
Agar terciptanya
perairan
yang aman untuk
di
lalui
dan menjaga keamanan
dan keselamatan
pelayaran
juga
untuk
menunjang
pelaksanaan
kegiatan
usaha
Aktivitas
Penunjang
Angkutan
Perairan Lainnya(52229).
No.
MEMBONGKAR BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI
(Seluruh KBLI)
SERTIFIKAT MEMBONGKAR BANGUNAN DAN/ATAU INSTALASI
kapal arah berlawanan dengan tatacara yang
tepat dan dengan pengadaan jalur lalu lintas.
9. Rute Dua Arah (Two-way Route) adalah suatu
lajur
dengan
diberikan
batas-batas
didalamnya
dimana
ditetapkan
lalu lintas
dua
arah,
bertujuan
menyediakan
lintas
aman
bagi kapal
kapal
melalui
perairan
dimana bernavigasi sulit dan berbahaya.
10. Jalur yang Direkomendasikan
(Recommended
Track) adalah suatu lajur yang mana telah
diuji khususnya
untuk
memastikan
sejauh
mungkin
bahwa
itu
adalah
bebas
dari
bahaya disepanjang
yang mana kapal-kapal
disarankan melintasinya.
11. Area yang Harus Dihindari (Area to be Avoid)
adalah
suatu
lalu lin tas terdiri
dari area
dengan diberi batas-batas
di dalamnya yang
mana salah satu sisi Navigasi amat serius
berbahaya
atau pengecualian
penting untuk
menghindari
bahaya
kecelakaan
dan yang
mana
harus
dihindari
oleh semua
kapal-
kapal atau ukuran ukuran kapal tertentu.
12. Daerah Lintas Pantai (Inshore Traffic Zone)
adalah
suatu
lalu lintas terdiri dari suatu
area tertentu
diantara
batas
arah menuju
darat dari suatu bagan pemisah lalu lintas
dan berdekatan pantai.
13. Dracone adalah
kapal dengan
benda yang
terbenam
sebagian
(tidak
terlihat
dengan
jelas) dalam satu rangkaian.
14. Daerah Putaran
(roundabout)
adalah
suatu
jalur
tertentu
terdiri
dari
sebuah
titik
pemisah
atau
edaran
began pemisah
dan
edaran jalur
lalu lintas dalam batas-batas
ditentukan.
Lalu lintas dalam Roundabout
adalah
dibatasi
oleh
gerakan
dalam
berlawanan
arah
jarum
jam
sekitar
titik
batas pemisah atau area.
15. Daerah
Kewaspadaan
(Precautionary
Area)
adalah
suatu
lalu lintas
terdiri dari area
dengan
diberi batas-batas
dimana
kapal-
kapal harus
bernavigasi
dengan
perhatian
utama sekali dan dimana didalam arah arus
lalu lintas telah dianjurkan.
16. Rute Air Dalam
(Deep Water
Route) adalah
suatu
lajur dengan diberikan
batas- batas
yang mana
telah
disurvei
dengan
akurat
untuk
jarak
batas
dari
dasar
laut
dan
rintangan-rintangan
bawah air sebagai yang
digambarkan di peta laut.
1 7. Bahaya Pelayaran
adalah
segala hambatan
pada perairan
yang dapat
membahayakan
dan mengganggu
kapal untuk
bernavigasi,
antara lain bangunan
dan/atau
instalasi di
perairan,
kerangka
kapal,
karang,
gosong,
dan ranjau.
secara elektronik.
1. Hasil survei teknis meliputi:
a. Posisi geografis jalur bangunan/
instalasi;
b. Data bathimetry;
c. Data hidrografy;
d. Data
jems
dan
kondisi
lapisan
dasar
perairan ( sub soib,
2. Gambar desain bangunan/instalasi;
3. Lama waktu dan jadwal pelaksanaan
kegiatan;
4. Metode kerja dan analisa teknis;
5. Standar
operasional
prosedur
(SOP)
membongkar
yang
sudah
disetujui
oleh
instansi pembina pemilik instalasi;
6. Lokasi
penyimpanan
hasil
pembongkaran
bangunan dan/ atau instalasi;
7. Evaluasi
dan verifikasi
lapangan
Tim Teknis
Terpadu dengan yang dibuktikan Berita Acara
Risk Assestment.
18. Badan
Usaha
adalah
badan
hukum
Indonesia
yang
didirikan
berdasarkan
ketentuan
hukum
Republik Indonesia yang
khusus didirikan untuk pelayaran.
19. Distrik
Navigasi
adalah
Unit
Pelaksana
Teknis di bidang kenavigasian
di lingkungan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut
Kementerian
Perhubungan
yang berada
di
bawah
dan
bertanggung
jawab
kepada
Direktur Jenderal Perhubungan
Laut.
20. Daerah
Lingkungan
Kerja adalah
wilayah
perairan dan daratan
pada pelabuhan
atau
terminal
khusus
yang
digunakan
secara
langsung untuk kegiatan pelabuhan.
21. Daerah
Lingkungan
Kepen tingan
adalah
perairan
di sekeliling
Daerah
Lingkungan
Kerja perairan Pelabuhan yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
22. Unit Pelaksana
Teknis
untuk
selanjutnya
disingkat
UPT
adalah
Kantor
Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
Khusus Batam, Kantor Kesyahbandaran
dan
Otoritas
Pelabuhan
serta
Kantor
Unit
Penyelenggara Pelabuhan.
23. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut.
24. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang pelayaran.
3.
Ketentuan
Persyaratan
4.
Ke ten tuan Verifikasi
a.
Penilaian Kesesuaian
Pemenuhan terhadap standar menengah tinggi
dilakukan
melalui
verifikasi
oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Laut, melalui:
1. pemeriksaan dokumen;
2. kunjungan lapangan; dan/ atau
3. autentikasi
melalui
layanan
perizman
c.
Pelaksana Pengawasan
1. Pengawasan
dilakukan
oleh petugas KPLP
dan UPT setempat berupa monitoring yang
dilakukan
secara periodik setiap 3 (tiga)
bulan
dan
melaporkan
hasilnya
kepada
berusaha;
2. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka 1, bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan
pemilik instalasi
di perairan
terhadap
standar
yang
usahanya; dan;
b. mengumpulkan
data,
bukti,
dan/ atau
laporan
terjadinya
bahaya
terhadap
keselamatan,
kesehatan,
lingkungan
hidup,
dan/ atau
bahaya
lainnya yang
dapat
ditimbulkan
dari
tidak
tercapainya
standar
Pembongkaran
Bangunan dan/ atau Instalasi;
c.
melaporkan
setiap ada perubahan
titik
koordinat
keberadaan
jalur
instalasi
bawah
air yang tidak
sesuai
dengan
persetujuan izin; dan;
d. menyimpan
catatan
dan
dokumentasi
Pembongkaran
Bangunan
dan/atau
Instalasi.
3. Pengawasan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
pengawasan
melaksanakan
Jenderal
perizman
Direktur
b. Pengawasan
1. Menteri
melalui
Mekanisme
verifikasi
pemenuhan
standar
dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pemohon
mengajukan
surat
permohonan
verifikasi pemenuhan
standar
atas
Sertifikat
Standar
yang
belum
terverifikasi
kepada
Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut, disertai
dengan
berkas
persyaratan
administrasi
dan
teknis secara lengkap dan benar ke layanan
aplikasi dalam jaringan yang tersedia;
2. Berkas
persyaratan
yang telah
disampaikan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
1
diverifikasi
oleh
tim
verifikator
lingkungan
hidup,
dan/ atau
bahaya
lainnya yang dapat
ditimbulkan
dari tidak tercapainya paling lama
1 ( satu) hari kerja;
3. Pelaksanaan
verifikasi
dan
laporan
hasil
verifikasi diselesaikan
paling lama 3 (tiga) hari
kerja;
4. Laporan
hasil verifikasi
menjadi
dasar
bagi
penerbitan
Pembongkaran
Bangunan dan/atau
Instalasi
di Perairan
oleh Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut paling lama 5 (lima) hari
kerja.
1. Berkoordinasi
dengan
Direktorat
Kesatuan
Pengawasan
Laut
dan
Pelayaran
selama
perpanjangan
jangka
waktu
pemanfaatan
bangunan dan instalasi di perairan;
2. Berkoordinasi
dengan
Direktorat
Kenavigasian
untuk
penyiaran
pelaksanaan
kegiatan
melalui
Maklumat
Pelayaran
(Mapel) dan
pemasangan
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
(SBNP) selama
perpanjangan
jangka
waktu
pemanfaatan
bangunan
dan
instalasi
di
perairan;
3. Bertanggungjawab
sepenuhnya kepada semua
pihak dalam hal terjadi segala sesuatu
yang
merugikan
sebagai akibat
dari pelaksanaan
perpanjangan
jangka
waktu
pemanfaatan
bangunan dan instalasi di perairan;
Direktur J enderal.
2. Pengawas menjalankan
tugas Pengawasan
berdasarkan
Surat Perintah Penugasan dari
Pejabat yang berwenang.
3. Pengawas
dalam
melakukan
pengawasan
berhak:
a. Memeriksa
berkas
permohonan
izin
membangun bangunan perairan;
b. Meminta
keterangan
dan/ atau
membuat catatan yang diperlukan;
c. Meminta
salinan
dari
dokumen
dan/ atau
mendokumentasikan
secara
elektronik;
d. Menghentikan pelanggaran tertentu;
e. Menerapkan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan peraturan
perundangan
yang
berlaku;dan
f.
Melakukan
pembinaan
terhadap
pemilik instalasi bangunan bawah air.
4. Pengawas memiliki kewajiban:
a. Melakukan pengawasan
sesuai dengan
prosedur;
b. Mempunyai
surat
tugas
resmi
dari
Pemerintah
untuk melakukan
inspeksi
lapangan;
c. Menyusun
berita
acara
pemeriksaan
atas
pelaksanaan
inspeksi
lapangan
yang disetujui
oleh pemilik
instalasi
bangunan bawah air;
d. Memberikan
rekomendasi
kepada
pemilik instalasi
bangunan
bawah air
untuk
melaksanakan
perbaikan
atau
tindakan yang di anggap perlu terhadap
peralatannya
atau administrasi;
dan
e.
Menjaga kerahasiaan
informasi pemilik
instalasi bangunan bawah air.
5. Pengawasan
dapat ditindaklanjuti
dengan
pengenaan
sanksi administratif
dalam hal
ditemukannya
pelanggaran
dari
pemilik
instalasi bangunan bawah air.
5.
Ketentuan
Kewajiban
4.
Bertanggung
jawab
atas
kebenaran
laporan
yang disampaikan
kepada Direktur Jenderal
Perhubungan
Laut;
5. Menyampaikan
data
koordinat
geografis
bangunan dan instalasi di perairan yang telah
dibongkar
kepada
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Laut;
6. Melaporkan
pembongkaran
bangunan
dan
instalasi
kepada
Direktur
J enderal
Perhubungan
Laut
pelaksana
teknis
syahbandar setempat;
7. Membayar Penerimaan
Negara Bukan
Pajak
(PNBP)
sesuai
peraturan
perundang-
undangan; dan
8.
Melaporkan
kepada
pushidrosal
untuk
pemberitahuan
Berita Pelaut Indonesia (BPI)
dan penyesuaian pemetaan laut Indonesia.
1. Hanya
untuk
pelaku
usaha
berbentuk
Badan
Hukum Indonesia yang menyelenggarakan
Bandar
Udara Umum.
2. Memiliki bukti
pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan Pajak sesuai peraturan yang berlaku.
3. Mengisi formulir
data
teknis
Sertifikat/Register
Bandar Udara.
4. Memiliki bukti pemenuhan
ketentuan
keselamatan
penerbangan
3.
Ketentuan
1.
Tujuan
Standar
mi
memuat
pengaturan
terkait
dengan
Sertifikat atau Register Bandar Udara yang bertujuan
sebagai
tanda
bukti
terpenuhinya
persyaratan
keselamatan,
keamanan,
dan pelayanan penerbangan
dalam
pengoperasian
Bandar
Udara
Umum
yang
diselenzzarakan
oleh Badan Usaha Bandar Udara.
2.
Istilah dan Definisi
1. Bandar Udara adalah adalah kawasan di daratan
dan/ atau
perairan
dengan
batas-batas
tertentu
yang digunakan
sebagai
tempat
pesawat
udara
mendarat
dan
lepas
landas,
naik
turun
penumpang,
bongkar
muat
barang,
dan tempat
perpindahan
intra dan antar
moda transportasi,
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
penerbangan,
serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar Udara Umum adalah Bandar Udara yang
melayani kepentingan umum.
3. Sertifikat
Bandar
Udara
adalah
tanda
bukti
terpenuhinya
aspek
keselamatan,
keamanan,
pelayanan jasa kebandarudaraan
serta kelestarian
lingkungan
dalam
pengoperasian
bandar
udara
yang melayani
pesawat
udara
dengan
kapasitas
lebih dari 30 (tiga puluh)
tempat
duduk
atau
dengan berat maksimum
tinggal landas lebih dari
5700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
4. Register
Bandar
Udara
adalah
tanda
bukti
terpenuhinya
aspek
keselamatan,
keamanan,
pelayanan jasa kebandarudaraan
serta kelestarian
lingkungan
dalam
pengoperasian
bandar
udara
yang melayani
pesawat
udara
dengan
kapasitas
maksimum
30 (tiga puluh)
tempat
duduk
atau
dengan
berat maksimum
tinggal landas
sampai
dengan 5700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.
5. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha
milik negara,
badan
usaha
milik daerah,
atau
badan
hukum
Indonesia
berbentuk
perseroan
terbatas
atau
koperasi,
yang
kegiatan
utamanya
mengoperasikan
bandar
udara
untuk
pelayanan
umum.
SERTIFIKAT/REGISTER BANDAR UDARA
KBLI 52231 (AKTIVITAS
KEBANDARAUDARAAN)
No.
Persyaratan
STANDAR PRODUK/JASA
C. TRANSPORTASI UDARA
dilakukan
dengan
dan/ atau kunjungan
dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
pemeriksaan
dokumen
lapangan.
c. Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab
di bidang
Bandar
Udara menyampaikan
hasil verifikasi
kepada pelaku usaha
secara elektronik Udara
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
kerja sejak permohonan
diterima melalui email
pelaku
usaha
atau
notifikasi
akun
pelaku
usaha.
d. Apabila verifikasi dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara melalui Direktur
yang
bertanggung
jawab
di bidang
Bandar
Udara menyetujui permohonan.
e. Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
sesuai,
Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang
membidangi
Bandar
Udara
menolak permohonan disertai alasan penolakan.
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
bertanggung jawab di bidang Bandar Udara.
2. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi dokumen dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab
di bidang
Bandar Udara melakukan
verifikasi kesesuaian
Bukti
pemenuhan
keselamatan
penerbangan
berupa Aerodrome Certificate yang diterbitkan
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
5. Memiliki bukti pemenuhan
ketentuan
keamanan
penerbangan
Bukti pemenuhan
keamanan
penerbangan
berupa
program keamanan
Bandar Udara (Airport Security
Programme) yang disahkan
oleh Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara.
6. Memiliki bukti pemenuhan
ketentuan
pelayanan
jasa kebandarudaraan.
Bukti
pemenuhan
ketentuan
pelayanan
jasa
kebandarudaraan
berupa
dokumen
standar
pelayanan jasa kebandarudaraan
di Bandar Udara
yang ditetapkan
oleh Badan Usaha Bandar Udara
dan
telah
diterima
( acceptance) oleh
Direktur
Jenderal Perhubungan
Udara.
Apabila terdapat
perubahan
data atau informasi
pada
Sertifikat/Register
Bandar
Udara,
Badan
Usaha
Bandar
Udara
melakukan
permohonan
penerbitan Sertifikat/Register
Bandar Udara baru.
4.
Ketentuan
Verifikasi
Memenuhi
standar
keamanan,
keselamatan
dan
pelayanan penerbangan
dalam pengoperasian
Bandar
Udara yang meliputi:
1. mematuhi ketentuan
Standarisasi
Fasilitas Bandar
Udara
dan Standar
Teknis
Operasi
(Manual of
Standard/ MOS)
dan
ketentuan
lain
yang
ditetapkan
oleh Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara;
2. mempekerjakan
personel
Bandar
Udara
yang
memiliki kemampuan
dan kualifikasi yang sesuai
dengan bidangnya;
3. menjamin
bahwa semua personel Bandar
Udara
yang
dipekerjakan
mendapatkan
pendidikan
dan/ atau
pelatihan
yang
memadai
untuk
memenuhi
standar
kompetensi
personel
Bandar
Udara yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara;
4. menjarrun
Bandar
Udara
dioperasikan
dan
dipelihara dengan tingkat ketelitian yang memadai;
5. mengoperasikan
dan
melakukan
pemeliharaan
terhadap
Bandar
Udara sesuai dengan prosedur
pengoperasian
Bandar
Udara termasuk
prosedur
untuk mencegah runway excursion dan incursion,
kecuali ada ketentuan
lain yang diterbitkan
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara;
6. membuat Letter of Agreement/ LOA atau sejenisnya
dengan unit pelayanan
informasi aeronautika
di
unit Air Traffic Service/ ATS Bandar Udara masing-
masing atau di unit Air Traffic Service/ ATS Bandar
Udara
yang
melayaninya
untuk
memastikan
mekanisme
dan koordinasi
penerbitan
Notice to
Airmen/ NOTAM;
7. melakukan manajemen resiko yang telah mendapat
persetujuan
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara
dalam
hal
terdapat
penyimpangan
terhadap
prosedur
dan
fasilitas,
termasuk
Runway
End
Safety Area (RESA) maupun
Runway Strip, dalam
Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara;
8. memberi marka sesuai dengan Standar Teknis dan
Operasi (Manual of Standard/ MOS) pada daerah
pergerakan,
setiap unserviceable area, dan setiap
work area pada atau dekat daerah pergerakan;
9. memasang
dan
merawat
indikator
arah
angm
sekurang-kurangnya
1 (satu) unit pada Bandar
Udara,
sesuai
dengan
Standar
Teknis clan Operasi
(Manual of Standard/MOS)
Bagian 139 Volume I
Bandar Udara (Aerodrome);
10. memasang
dan
memelihara
setidaknya
satu
indikator
arah angin dan/ atau mempersyaratkan
tambahan indikator arah angin untuk dilengkapi di
Bandar Udara;
11. memasang
Sistem Indikator Kemiringan Approach
Visual (Visual Approach Slope Indicator System) di
ujung runway sesuai dengan Standar Teknis dan
Operasi (Manual of Standard/MOS);
5.
Ketentuan
Kewajiban
12. menyediakan
dan
mempertahankan
sistem
penerangan
pada
daerah
pergerakan,
untuk
Bandar Udara yang digunakan
untuk pendaratan
dan lepas landas
pada
malam
hari atau
pada
kondisi
kurang
dari kondisi
meteorologi
visual
(visual meteorological condition) pada siang hari;
13. mengajukan
permohonan
perubahan
sertifikat
Bandar
Udara/register
Bandar
Udara
sebelum
pengoperasian fasilitas baru;
14. menyiapkan
dokumen
rencana
penanggulangan
keadaan darurat Bandar Udara (Airport Emergency
Plan);
15. membentuk
Komite
Penanggulangan
Keadaan
Darurat Bandar Udara (Airport Emergency Plan);
16. melakukan
pengujian
terhadap
rencana
penanggulangan
keadaan darurat;
17. memiliki dan
melaksanakan
sistem
manajemen
keselamatan
Bandar Udara dan wajib mengadakan
audit terhadap safety management
system Bandar
Udara, yang termasuk
inspeksi terhadap
fasilitas,
prosedur operasi dan personel Bandar Udara;
18. menjamin
inspeksi
kelayakan
operasi
Bandar
Udara
(airport
serviceability
inspections)
dilaksanakan
sesuai dengan Standar
Teknis dan
Operasi (Manual of Standard/MOS);
19. memastikan
semua badan hukum Indonesia yang
melakukan
kegiatan
jasa
terkait
Bandar
Udara
telah
memenuhi
persyaratan
Keselamatan
Penerbangan;
20. memastikan
bahwa
semua
pekerjaan
Bandar
Udara
yang
dilaksanakan
telah
dilakukan
manajemen
resiko
serta
diumumkan
sehingga
tidak menimbulkan
bahaya untuk
pengoperasian
Pesawat Udara atau membingungkan
penerbang
dan memenuhi
ketentuan
dalam Standar
Teknis
dan
Operasi
(Manual
of Standard/ MOS) yang
berkaitan
dengan
perencanaan
dan persyaratan
sebelum
pekerjaan
Bandar
Udara
tersebut
diumumkan;
21. membuat
dan
melaksanakan
program
pemeliharaan
perkerasan
(pavement management
system)
dan
program
pemeliharaan
alat
bantu
visual;
22. memastikan
fasilitas dan penggunaan
lahan yang
ada
di
dalam
Bandar
Udara
beserta
pengembangannya
tidak
menjadi
daya
tarik
keberadaan burung atau hewan liar;
23. memenuhi
regulasi
dan
melaporkan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
serta
memberitahukan
kepada personel pelayanan
lalu
lintas penerbangan
(air traffic control) dan/ atau
pilot;
24. memberitahukan
mengenai terjadinya kondisi fisik
Bandar
Udara yang direncanakan
baik bersifat
sementara
atau tetap yang dapat mempengaruhi
keselamatan
Pesawat Udara dengan disertai kajian
keselamatan
atau
manajemen
resiko
kepada
personel
pelayanan
lalu lintas
penerbangan
(air
traffic control) dan melaporkan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
paling lambat
14
(empat
belas)
hari
sebelum
dilakukan
atau
pembatasan;
25. menyampaikan
secara tertulis kepada Aeronautical
Information
Services/ AIS
secepatnya
setiap
perubahan
yang terjadi selain daftar perubahan
yang tercantum
dalam Letter of Agreement/LOA,
yang akan dipublikasikan
melalui NOTAM;
26. memastikan
pengumuman
yang
diberikan
oleh
personel
pelayanan
lalu lintas penerbangan
(air
traffic control) dapat
secepatnya
diketahui
oleh
Penyelenggara
Bandar
Udara
sesuar ketentuan
publikasi informasi aeronautika;
27. membentuk
runway
safety
team,
untuk
Penyelenggara
Bandar Udara bersertifikat
dengan
hierarki
Bandar
Udara
pengumpul
pnmer,
sekunder dan berstatus internasional;
28. mencegah terjadinya runway incursion;
29. menunjuk personel pelaporan Bandar Udara;
30. menunjuk
personel
atau
unit
kerja
untuk
melakukan
pengawasan
terhadap
Buku Pedoman
Pengoperasian Bandar Udara;
31. melakukan
perubahan
terhadap
Buku Pedoman
Pengoperasian Bandar Udara paling sedikit 1 (satu)
tahun
sekali atau
dalam hal diperlukan
untuk
memastikan
status
amandemen
serta
data
dan
informasi yang disediakan tetap akurat;
32. mempertahankan
standar
pelayanan
jasa
kebandarudaraan;dan
33. menjamin
terlaksananya
prosedur
keamanan
penerbangan.
3.
Ketentuan
1. Bukti bayar PNBP.
Persyaratan
2. Pedoman
inspeksi
Keselamatan
(Safety
Inspection Manuals,
Inspeksi keselamatan
Safety Inspection
Manuals
disusun
oleh pelaku usaha, yang disahkan oleh
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
3. Peralatan inspeksi keselamatan.
Memiliki
fasilitas
Peralatan
inspeksi
keselamatan
sesuai
dengan
bidang
yang
diselenggarakan
yang ditetapkan
oleh Direktur
Jenderal Perhubungan
Udara.
4. Struktur
organisasi perusahaan,
paling sedikit
memiliki 2 (dua) bidang yaitu bidang inspeksi
keselamatan
dan
bidang
kendali
mutu
pelaksanaan
inspeksi tersebut.
2.
Istilah dan Definisi
1. Bandar
Udara
adalah
kawasan
di daratan
dan/ atau perairan dengan batas tertentu yang
digunakan
sebagai
· tempat
pesawat
udara
mendarat
dan
lepas
landas,
naik
turun
penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan
intra danantarmoda
transportasi,
yang dilengkapi
dengan
fasilitas keselamatan
dankeamanan
penerbangan,
serta
fasilitas
pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
2. Bandar
Udara
Perairan
(Waterbase)
adalah
bandar
udara
yang
digunakan
untuk
keberangkatan,
kedatangan
atau
pergerakan
pesawat udara seaplane.
3. Tempat
Pendaratan
dan
Lepas
Landas
Helikopter untuk
selanjutnya
disebut Heliport
adalah Bandar udara yang digunakan
untuk
pendaratan
dan
lepas
landas
helikopter
didaratan
( surface level heliport), di atas gedung
(elevated
heliport), dan
di anjungan
lepas
pan tai / kapal ( helideck).
4. Personel Inspeksi Keselamatan adalah personel
lembaga
inspeksi
keselamatan
yang
dinilai
mampu
dan
memenuhi
persyaratan
untuk
melaksanakan
inspeksi
keselamatan
bandar
udara, heliport, dan / a tau waterbase beregister.
1.
Tujuan
Standar
ini memuat
pengaturan
terkait
dengan
Sertifikat
Lembaga
Inspeksi
Keselamatan
Bandar
Udara,
Heliport dan Waterbase beregister,
yang
bertujuan untuk memastikan
bahwa pelaksanaan
inspeksi
keselamatan
yang
dilakukan
oleh
Lembaga
Inspeksi
dimaksud
sesuai
dengan
standar dan peraturan yang berlaku.
No.
KBLI 70204 Aktivitas Konsultansi
Manajemen
Industri
KBLI 70202 Aktivitas Konsultansi
Transportasi
KBLI 7 4111 Aktivitas Desain Alat Transportasi
dan Permesinan
KBLI 74909 Aktivitas Profesional,
Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL
SERTIFIKAT LEMBAGA INSPEKSI KESELAMATAN BANDAR UDARA,
HELIPORT DAN WATERBASE
1. Melaksanakan
inspeksi
keselamatan
bandar
udara, heliport, dan waterbase beregister sesuai
dengan peraturan dan ketentuan;
2. Menyampaikan
pemberitahuan
akan
dilaksanakan
kegiatan
inspeksi
keselamatan
kepada Direktur Bandar Udara paling lambat I
(satu) bulan sebelum pelaksanaan
inspeksi;
3. Melaporkan
kegiatan
lembaga
inspeksi
keselamatan
setiap
6
( enam)
bulan
sekali
kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Udara;
4. Menerapkan
sistem
kendali
mutu
untuk
menjaga
kualitas
atau
mutu
pelaksanaan
inspeksi keselamatan;
5. Senantiasa
patuh
terhadap
peraturan
dan
ketentuan
di bidang penerbangan
khususnya
peraturan
yang
terkait
dengan
keselamatan
operasional
bandar
udara,
heliport,
dan
waterbase bergister;
6. Mempunyai
dan
melaksanakan
program
peningkatan
kompetensi
terhadap
personel
inspeksi keselamatan;
7. Melaksanakan
kalibrasi
peralatan
inspeksi
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur J enderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
bertanggung jawab di bidang Bandar Udara.
2. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi dokumen
dilakukan
dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung
jawab
di
bidang
Bandar
Udara
melakukan
verifikasi
kesesuaian
dokumen
persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau
kunjungan lapangan.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung
jawab
di bidang
Bandar
Udara
menyampaikan
hasil verifikasi kepada pelaku usaha secara
elektronik dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima melalui email pelaku usaha atau
notifikasi akun pelaku usaha.
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung
jawab
di
bidang
Bandar
Udara
menyetujui
permohonan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang membidangi Bandar
Udara menolak permohonan disertai alasan
penolakan.
Ketentuan
Kewajiban
Ke ten tuan Verifikasi
5.
4.
keselamatan
sesuai
ketentuan
teknis
yang
berlaku;
8. Menindaklanjuti
setiap
saran/ rekomendasi
perbaikan
dari
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara;
9. Mengizinkan
dan
membantu
kelancaran
pelaksanaan
pengawasan
yang dilaksanakan
oleh inspektur bandar udara atau petugas yang
ditunjuk oleh Direktur; dan
10. Bertanggung jawab penuh atas hasil inspeksi
keselamatan
yang
telah
dilaksanakan,
termasuk
saran/rekomendasi
yang diberikan
kepada penyelenggara
bandar
udara,
heliport,
dan wtaterbase beregister yang diinspeksi.
1. Memenuhi ketentuan
pedoman
penyelenggaraan
kalibrasi
fasilitas
navigasi
penerbangan
dalam
bentuk manual operasi.
Manual operasi disahkan
oleh Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara.
2. Memenuhi ketentuan
organisasi,
SDM, Fasilitas,
Pemeliharaan,
Jaminan
Kualitas, dan Ketentuan
Teknis Lainnya, dengan ketentuan:
a. organisasi mencakup
tugas, kewenangan
dan
tata hubungan kerja struktur organisasi.
b. SDM mencakup
jumlah
dan
kualifikasi
3.
Ketentuan
Persyaratan
1. Bandar
Udara
adalah
kawasan
di
daratan
dan/atau
perairan
dengan
batas-batas
tertentu
yang digunakan
sebagai tempat
pesawat udara
mendarat
dan
lepas
landas,
naik
turun
penumpang,
bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan
intra dan antarmoda
transportasi,
yang dilengkapi _ dengan fasilitas keselamatan
dan
keamanan
penerbangan
serta fasilitas pokok dan
fasilitas penunjang lainnya.
2. Navigasi
Penerbangan
adalah
proses
mengarahkan
gerak pesawat udara dari titik satu
ke titik yang lain dengan
selamat
dan lancar
untuk menghindari
bahaya dan/ atau rintangan
penerbangan.
3. Fasilitas
Navigasi Penerbangan
adalah
fasilitas
telekomunikasi
penerbangan
pelayanan
pendaratan visual.
4. Kalibrasi Penerbangan
adalah pengujian akurasi,
jangkauan
atau
semua
parameter
kinerja
pelayanan
atau fasilitas yang dilakukan
dengan
cara menggunakan
peralatan
uji yang terpasang
di pesawat udara dengan terbang inspeksi.
5. Penyelenggara
Kalibrasi
Fasilitas
Navigasi
Penerbangan adalah Pemerintah dan/ atau Badan
Hukum
Indonesia
yang mendapatkan
sertifikat
untuk
menyelenggarakan
kalibrasi
fasilitas
navigasi penerbangan.
6. Personel
Kalibrasi
yang
selanjutnya
disebut
personel
adalah
petugas
kalibrasi
penerbangan
yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam
penyelenggaraan
kalibrasi
fasilitas
navigasr
penerbangan.
2.
Istilah dan Definisi
1.
Tujuan
Standar
mi memuat
pengaturan
terkait
dengan
sertifikat penyelenggara
kalibrasi
fasilitas navigasi
penerbangan
yang bertujuan
untuk
memastikan
bahwa
pelaksanaan
kalibrasi
fasilitas
navigasi
penerbangan
sesuai dengan standar dan peraturan
yang berlaku.
KBLI: 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
KBLI: 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
No.
SERTIFIKAT PENYELENGGARA
KALIBRASI
FASILITAS NAVIGASI PENERBANGAN
personel
serta
program
pendidikan
dan
pelatihan bagi personel.
c. fasilitas mencakup
fasilitas
penyelenggaraan
kalibrasi
dan sistem
kalibrasi
penerbangan
(flight inspection system).
d. pemeliharaan
dokumen
dan rekaman
untuk
memastikan
dokumen
dan
rekaman
selalu
dalam kondisi terkini dan mudah diakses.
e. jamman
kualitas
untuk
memastikan
bahwa
pelaksanaan
kegiatan
kalibrasi
fasilitas
navigasi
penerbangan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
Keten tuan
teknis
lainnya
an tara
lain
ketentuan
terkait
sistem
manajemen
keselamatan
yang
harus
dimiliki
oleh
penyelenggara, yang memuat:
1) Kebijakan dan tujuan keselamatan
2) Pengelolaan risiko keselamatan
3) Jaminan Keselamatan
4) Promosi Keselamatan
4.
Ketentuan Verifikasi
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur
J enderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab
di
bidang
Navigasi
Penerbangan.
2. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi
dokumen
dilakukan
dalam
jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur Jenderal Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab di bidang
Navigasi
Penerbangan
melakukan
verifikasi
kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau
kunjungan lapangan.
c. Direktur Jenderal Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab di bidang
Navigasi
Penerbangan
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan
sesuai, Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang bertanggung
jawab di bidang Navigasi
Penerbangan
menyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
Surat Perintah Pembayaran (SPP)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
sesuai,
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara melalui
Direktur
yang
membidangi
Navigasi
Penerbangan
menolak
permohonan
disertai
alasan penolakan.
f. Pembayaran
Penerimaan
Negara Bukan Pajak
1. Memenuhi
segala ketentuan
yang diatur dalam
peraturan.
2. Melaporkan
segala perubahan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
apabila
terdapat
perubahan
orgarusasi,
sistem
kalibrasi
penerbangan dan hal-hal terkait lainnya.
3. Bertanggung jawab terhadap
seluruh
data yang
disampaikan
kepada
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara dalam rangka
pengurusan
sertifikat
persyaratan
sertifikat
penyelenggara
kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan.
4. Melaksanakan
penerbangan
pengujian alat bantu
navigasi
udara,
pendaratan
pesawat
udara,
komunikasi
penerbangan,
Radio
Detecting
Ranging
(RADAR),
prosedur
penerbangan
instrument
dan penerbangan
lainnya Pengelolaan
perawatan pesawat udara kalibrasi.
5. Melaksanakan
pengujian
alat
bantu
navigasi
udara,
pendaratan,
komunikasi
penerbangan,
RADAR, serta prosedur penerbangan
instrument.
5.
Ketentuan
Kewajiban
(PNBP) dilakukan
paling lama dalam jangka
waktu 2 ( dua) hari kerja
3.
Ketentuan
1. Memiliki dan/ atau menguasai
Pesawat Udara
Persyaratan
Tanpa
Awak
(Unmanned
Aircraft
System)
dengan jumlah
tertentu
sesuai dengan yang
tertulis di dalam lampiran Perizinan Berusaha
atau perizinan kegiatan Angkutan Udara.
2. Memiliki dan/atau
menguasai personel operasi
Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft
2.
Istilah dan Definisi
1. Sertifikat Pengoperasian
Pesawat Udara Tanpa
Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/ RPAS
Operator
Certificate)
adalah
sertifikat
yang
diberikan
kepada
orang atau
badan
hukum
Indonesia yang mengoperasikan
Pesawat Udara
Tanpa Awak (Unmanned Aircraft
System/UA51
sesuai
dengan
standar
yang ditetapkan
oleh
Menteri.
2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan
pesawat
udara
untuk
mengangkut
penumpang,
kargo, dan/ atau pos
untuk
satu
perjalanan
atau
lebih dari satu
bandar udara ke bandar udara yang lain atau
beberapa bandar udara.
3. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan
udara
untuk umum dengan memungut pembayaran.
4. Angkutan
Udara Bukan
Niaga adalah
angkutan
udara
yang
digunakan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
yang
dilakukan
untuk
mendukung
kegiatan
yang usaha
pokoknya
selain di bidang angkutan udara.
1.
Tujuan
Standar
ini memuat
pengaturan
terkait
dengan
Sertifikat
Operator
Pesawat
Udara Tanpa Awak
(RPAS Operator Certificate /ROC), yang bertujuan
untuk memastikan
pengoperasian
pesawat udara
tanpa awak sesuai dengan standar dan peraturan
yang berlaku.
KBLI:
51101 Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI: 51102 Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri
untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI:
51103 Angkutan
Udara Niaga Berjadwal
Luar Negeri Untuk
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI: 51104 Angkutan udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk
No. Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI: 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
KBLI:
51201 Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk
Kar go
KBLI:
51202 Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri
untuk Kargo
KBLI: 51203 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
KBLI: 51204 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk
Kargo
KBLI: 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA TANPA AWAK
(REMOTELY PILOTED AIRCRAFT OPERATOR CERTIFICATE/ROq
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur J enderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
bertanggung
jawab di bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara.
2. W aktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi dokumen
dilakukan
dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
melakukan
verifikasi
kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau
kunjungan lapangan.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik dalam jangka waktu paling lama 7
Untuk perpanjangan,
pelaku usaha
hanya perlu
dilakukan
verifikasi berupa audit oleh Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara. Dalam hal pelaku
usaha berkeinginan memperpanjang
masa berlaku
sertifikat, maka pelaku usaha mengirimkan
surat
permohonan
dan
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara
akan
melakukan
audit
terhadap organisasi pelaku usaha tersebut.
System/UAS)
dan/atau
personel
ahli
perawatan
Pesawat
Udara
Tanpa
Awak
( Unmanned Aircraft System/ UAS).
3. Memiliki standar pengoperasian
Pesawat Udara
Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/VAS).
Standar
pengoperasian
Pesawat Udara Tanpa
Awak (Unmanned Aircraft System/VAS) yang
telah disahkan oleh Direktur yang membidangi
kelaikudaraan
dan
pengoperasian
pesawat
udara
4. Memiliki standar
perawatan
Pesawat
Udara
Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/VAS).
Standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak
(Unmanned Aircraft System/VAS) yang telah
disahkan
oleh
Direktur
yang
membidangi
kelaikudaraan
dan
pengoperasian
pesawat
udara
5. Memiliki program keamanan
Angkutan Udara
mengacu
kepada
ketentuan
program
Keamanan Penerbangan nasional.
Program keamanan angkutan Udara yang telah
disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
4.
Ketentuan
Verifikasi
1. Melaksanakan
segala ketentuan
sesuai dengan
sertifikat Operator Pesawat Udara Tanpa Awak
(RPAS Operator Certificate / ROC)
2. Melaksanakan
ketentuan
di dalam
batasan
operasi ( operation specification).
3. Melaksanakan
kegiatan
operasional
sesuai
dengan prosedur manual operasional yang telah
disahkan.
4. Melakukan kegiatan perawatan
sesuai dengan
manual perawatan yang disahkan.
5.
Ketentuan
Kewajiban
(tujuh)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima.
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara menyetujui permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP) Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP)
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara menolak permohonan
disertai alasan
penolakan.
f. Pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak (PNBP) dilakukan
paling lama dalam
jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
4.
Ketentuan
Verifikasi
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara melalui Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian Pesawat Udara yang bertanggung
jawab
di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian Pesawat Udara
2. Waktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi
dokumen
dilakukan
dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
3.
Ketentuan
1. Memiliki atau menguasai Pesawat Udara
Persyaratan
2. Memiliki
atau
menguasai
personel
operasi
Pesawat
Udara
dan
personel
ahli perawatan
Pesawat Udara.
3. Memiliki standar pengoperasian
Pesawat Udara.
Standar
pengoperasian
Pesawat
Udara
yang
telah disahkan
oleh Direktur yang membidangi
Kelaikudaraan
Dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara.
4. Memiliki program perawatan Pesawat Udara
Program perawatan
Pesawat Udara yang telah
disahkan
oleh
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
Dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara.
5. Memiliki program
keamanan
Angkutan
Udara
mengacu kepada ketentuan
program Keamanan
Penerbangan nasional.
Program keamanan
Angkutan Udara yang telah
disahkan
oleh Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pesawat Udara adalah
setiap mesin atau alat
yang dapat
terbang
di atmosfer
karena
gaya
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena
reaksi udara
terhadap
permukaan
bumi yang
digunakan untuk penerbangan.
2. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan
pesawat udara untuk mengangkut
penumpang,
kargo, dan/ atau
pos untuk
satu
perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke
bandar udara yang lain atau beberapa
bandar
udara.
3. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan
udara
yang
digunakan
untuk
melayani
kepentingan
sendiri
yang
dilakukan
untuk
mendukung kegiatan yang usaha.
1.
Tujuan
Standar ini memuat pengaturan
terkait dengan
Sertifikat Pengoperasian
Pesawat Udara (Operating
Certificate/Des, yang bertujuan
untuk memastikan
pengoperasian
pesawat
udara
untuk
angkutan
udara
bukan
rnaga sesuai
dengan
standar
dan
peraturan yang berlaku.
KBLI: 51108 Angkutan Udara Bukan Niaga
No.
SERTIFIKAT PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(OPERATING CERTIFICATE/OC-91)
1. Melaksanakan
segala ketentuan
sesuai dengan
Sertifikat
Pengoperasian
Pesawat
Udara
( Operating Certificate/ oo.
2. Melaksanakaan
ketentuan
di dalam
batasan
operasi ( operation specification).
3. Melaksanakan
kegiatan
operasional
sesuai
dengan prosedur manual operasional yang telah
disahkan.
4. Melakukan
kegiatan
perawatan
sesuai
dengan
manual perawatan yang disahkan.
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
Penerbangan
melakukan
verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau
kunjungan lapangan.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara menyampaikan
hasil verifikasi
kepada pelaku usaha secara elektronik dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan diterima.
d. Apabila verifikasi dinyatakan
sesuai, Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur yang bertanggung
jawab di bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
e. Apabila verifikasi
dinyatakan
tidak
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara menolak permohonan
disertai alasan
penolakan.
f. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) dilakukan
paling lama dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja.
5.
Ketentuan
Kewajiban
1. Memiliki
dan
menguasai
Pesawat
Udara
dengan
jumlah
tertentu
sesuai
dengan
Perizinan
Berusaha
Angkutan
Udara
Niaga
yang dimiliki.
2. Memiliki
dan/atau
menguasai
personel
Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah
rasio yang memadai
untuk
mengoperasikan
dan melakukan perawatan Pesawat Udara
3. Memiliki struktur
organisasi
paling sedikit di
bidang operasi, perawatan,
keselamatan,
dan
jaminan kendali mutu.
1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan
menggunakan
pesawat
udara
untuk
mengangkut
penumpang,
kargo, dan/ atau pos
untuk
satu
perjalanan
atau
lebih dari satu
bandar udara ke bandar udara yang lain atau
beberapa bandar udara.
2. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan
udara
untuk umum dengan memungut pembayaran.
3. Badan Usaha Angkutan
Udara adalah
badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
atau
badan
hukum
Indonesia
berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan
utamanya
mengoperasikan
pesawat
udara
untuk
digunakan
mengangkut
penumpang,
kargo,
dan/ atau
pos
dengan
memungut
pembayaran.
Standar
ini memuat
pengaturan
terkait
dengan
Sertifikat Operator
Pesawat Udara (Air Operator
Certificate
/
AOC),
yang
bertujuan
untuk
memastikan
pengoperasian
pesawat udara untuk
angkutan
udara
ruaga sesuai dengan
standar
dan peraturan yang berlaku.
Ketentuan
Persyaratan
Istilah dan Definisi
Tujuan
KBLI: 51101 Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI:
51102 Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri
untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI:
51103 Angkutan
Udara Niaga Berjadwal
Luar Negeri Untuk
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI: 51104 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk
Penumpang atau Penumpang dan Kargo
KBLI: 51105 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
KBLI: 51201 Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk
Kargo
KBLI: 51202 Angkutan
Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri
untuk Kargo
KBLI: 51203 Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri untuk Kargo
KBLI: 51204 Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri untuk
Kar go
SERTIFIKAT OPERATOR PESAWAT UDARA
(AIR OPERATOR CERTIFICATE/ AOq
3.
2.
1.
No.
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur J enderal
Perhubungan
Udara
melalui
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
yang
bertanggung
jawab di bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara
2. W aktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi dokumen
dilakukan
dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara
Penerbangan
melakukan
Untuk perpanjangan,
pelaku usaha
hanya perlu
dilakukan
verifikasi berupa audit oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan
Udara. Pelaku usaha dapat
memperpanjang
masa
berlaku
sertifikat
apabila
semua tindaklanjut
temuan
pada audit tahunan
terakhir diterima tim audit yang ditunjuk direktur
yang
membidangi
kelaikudaraan
dan
pengoperasian pesawat udara.
4. Memiliki personel manajemen
yang kompeten
yang bertanggung
jawab
terhadap
kegiatan
keselamatan,
operasi dan perawatan
Pesawat
Udara
serta
telah
dinyatakan
Iulus
UJl
kepatutan dan uji kelayakan.
5. Memiliki pedoman
organisasi
pengoperasian
dan pedoman organisasi perawatan.
Pedoman
organisasi
pengoperasian
dan
pedoman organisasi perawatan
disahkan
oleh
Direktur yang membidangi Kelaikudaraan
Dan
Pengoperasian Pesawat Udara.
6. Memiliki program perawatan Pesawat Udara.
Program perawatan
Pesawat Udara disahkan
oleh Direktur yang membidangi Kelaikudaraan
Dan Pengoperasian Pesawat Udara.
7. Memiliki pedoman
sistem
manajemen
mutu
untuk
mempertahankan
kinerja operasi dan
teknik secara terus menerus.
Pedoman
sistem manajemen
mutu
disahkan
oleh Direktur yang membidangi kelaikudaraan
dan pengoperasian pesawat udara
8. Memiliki
pedoman
sistem
manajemen
keselamatan;
Pedoman sistem manajemen keselamatan
yang
telah disahkan oleh Direktur yang membidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara; dan
9. Memiliki program keamanan
Angkutan Udara
yang telah mendapat pengesahan.
Program keamanan
Angkutan
Udara yang telah
mendapat
pengesahan
dari
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara.
4.
Ketentuan
Verifikasi
1. Melaksanakan
segala ketentuan
sesuai dengan
sertifikat AOC.
2. Melaksanakan
ketentuan
di dalam
batasan
operasi ( operation specification).
3. Melaksanakan
kegiatan
operasional
sesuai
dengan prosedur manual operasional yang telah
disahkan.
4. Melakukan kegiatan perawatan
sesuai dengan
manual perawatan yang disahkan.
verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/atau
kunjungan lapangan.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak permohonan diterima.
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP) Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara menolak permohonan disertai alasan
penolakan.
f.
Pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam
jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
5.
Ketentuan
Kewajiban
1.
Tujuan
Standar
ini memuat
pengaturan
terkait dengan
organisasi
yang
melakukan
kegiatan
produksi
pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-
baling pesawat udara guna memastikan
pesawat
udara,
mesm
pesawat
udara,
baling-baling
pesawat
udara
dan
komponen
lainnya
yang
diproduksi sesuai dengan standar dan peraturan
yang berlaku.
3.
Ketentuan
1. Surat permohonan (DGCA Form 21-04)
Persyaratan
2. Quality System yang telah disahkan
3. Quality System disahkan
setelah memenuhi
persyaratan
sebagaimana
tercantum
dalam
CASR 21 bagian 21.137.
4. Quality Manual yang telah disahkan
5. Quality Manual dalam bahasa Indonesia atau
Inggris dan disajikan dalam format yang dapat
diterima oleh Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara untuk disetujui.
6.
Memiliki fasilitas
produksi
dan
peralatan
pendukung
sesuai dengan CASR 21 Bagian
21.139.
7. Daftar produksi
yang disahkan
(Production
Limitation Record/ PLR).
8. SMS manual
yang
telah
disahkan
oleh
Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
9. Memiliki
struktur
organisasi
yang
telah
disahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan
Udara.
10. Untuk
perpanjangan,
pelaku
usaha
hanya
perlu dilakukan
verifikasi berupa
audit oleh
Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara.
Pelaku
usaha
dapat
memperpanjang
masa
berlaku sertifikat apabila semua tindaklanjut
temuan pada audit tahunan
terakhir diterima
tim
audit
yang
ditunjuk
direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
Dan
Penzoperasian Pesawat Udara.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat
yang dapat terbang
di atmosfer
karena
gaya
angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena
reaksi udara terhadap
permukaan
bumi yang
digunakan untuk penerbangan.
2. Organisasi
Pemegang
Sertifikat
Produksi
(Production Approval
Holder) Pesawat
Udara
dan/ atau
Komponen
Pesawat
Udara
adalah
organisasi
yang diberikan
kewenangan
untuk
melakukan
produksi
pesawat
udara,
mesm
pesawat
udara,
dan
baling-baling
pesawat
udara
(Production
Certificate),
produksi
komponen
pengganti
pesawat
udara
(Parts
Manufacturer Approval).
KBLI: 30300 Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya
SERTIFIKAT ORGANISASI PEMEGANG SERTIFIKAT PRODUKSI
(PRODUCTION APPROVAL HOLDER) PESAWAT UDARA DAN/ATAU
No.
KOMPONEN PESAWAT
1. Melaksanakan
segala ketentuan sesuai dengan
sertifikat Production Approval Holder (PAH).
2. Melaksanakan
kegiatan
produksi
sesuai
batasan kemampuan yang disahkan.
3. Melaksanakan
kegiatan
operasional
sesuai
dengan prosedur manual operasional
( Quality
System Manual dan Quality Manual, dan SMS
Manuals yang telah disahkan.
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
yang
bertanggung
jawab di bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian Pesawat Udara.
2. W aktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi dokumen
dilakukan
dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur Penilaian Kesesuaian
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara
Penerbangan
melakukan
verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/atau
kunjungan lapangan.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik dalam jangka waktu paling lama
7 (tujuh)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima.
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
seauai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur yang bertanggung jawab di
bidang Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP) Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) sesuai
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
e. Apabila verifikasi dinyatakan
tidak sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara menolak permohonan disertai alasan
penolakan.
f. Pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam
jangka waktu 2 (dua) hari kerja
Ketentuan
Kewajiban
Keten tuan Verifikasi
5.
4.
KBLI: 30300 Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya
SERTIFIKAT ORGANISASI YANG MELAKUKAN KEGIATAN RANCANG
BANGUN PESAWAT UDARA, MESIN PESAWAT UDARA, DAN BALING-
BALING PESA WAT UDARA (DESIGN ORGANIZATION APPROVAL)
No.
1.
Tujuan
Standar
ini memuat
pengaturan
terkait dengan
orgamsasi
yang
melakukan
kegiatan
rancang
bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan
baling-baling
pesawat
udara
guna
memastikan
kegiatan
rancang
bangun
dilakukan
sesuai
dengan standar dan peraturan yang berlaku.
3.
Ketentuan
1. DGCA Form
21-108,21-101,
21-107,
dan
Persyaratan
21-109.
2. Design Organization Manual (DOM), Prosedur
tier-2, Form dan Flowchart terkait rancang
bangun.
DOM yang telah disetujui
oleh Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
Dan
Pengoperasian Pesawat Udara.
3.
Hasil internal audit pada fase sertifikasi DOA.
4. Hasil internal training pada fase sertifikasi.
5.
Dokumen rancang bangun produk sertifikasi
pesawat udara.
Dokumen rancang bangun produk sertifikasi
pesawat udara yang telah dievaluasi dan/ atau
diterima
( acceptance) oleh
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
Dan
Pengoperasian Pesawat Udara.
2.
Istilah dan Definisi
1. Pesawat
Udara adalah
setiap
mesin
atau
alat
yang dapat
terbang
di atmosfer
karena
gaya
angkat
dari reaksi udara,
tetapi bukan
karena
reaksi
udara
terhadap
permukaan
bumi yang
digunakan
untuk penerbangan.
2. Organisasi
yang Melakukan
Kegiatan
Rancang
Bangun
Pesawat
Udara, Mesin Pesawat
Udara,
dan
Baling-Baling
Pesawat
Udara
adalah
organisasi
yang
bertanggung
jawab
atas
rancang
bangun
Pesawat
Udara,
mesm
Pesawat
Udara,
baling-baling
Pesawat
Udara
termasuk
komponennya,
serta
kegiatan
(alteration) perubahan
atau perbaikan irepain,
3. Rancang
Bangun
adalah
himpunan
data
teknis
yang
mencakup
seluruh
rencana,
spesifikasi, informasi produksi, dan instruksi
pemeliharaan
yang
digunakan
untuk
menunjukkan
bahwa
suatu
produk
kelaikudaraan
(pesawat udara,
mesin,
atau
baling-baling), modifikasi dan perbaikan besar
memenuhi
basis
sertifikasi
tipe,
suplemen
sertifikasi tipe, modifikasi dan perbaikan besar
dapat
direproduksi
secara
konsisten,
serta
memiliki sistem pendukung
untuk perawatan
berkelanjutan
sesuai dengan ketentuan
yang
ditetapkan dalam CASR.
Untuk
perpanjangan,
pelaku
usaha
hanya
perlu
dilakukan
verifikasi
berupa
audit
oleh Direktorat
Jenderal
Perhubungan
Udara.
Pelaku
usaha
dapat
memperpanjang
masa
berlaku
sertifikat
apabila
semua
tindak
lanjut
temuan
pada
audit
tahunan
terakhir
diterima
tim audit yang ditunjuk
direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
Dan
Pengoperasian
Pesawat Udara.
6. DGCA Form
21-04 dan/atau
Form
21-
09
sesuai dengan kelas DOA yang diajukan.
7. SMS Manual yang telah disahkan.
Pengesahan
SMS Manual
oleh
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat Udara.
4.
Ke ten tuan Verifikasi
1. Verifikasi
terhadap
kesesuaian
dokumen
persyaratan
dilakukan
oleh Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
yang
bertanggung
jawab
di bidang
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat Udara.
2. W aktu
Pelaksanaan
Penilaian
Kesesuaian
Verifikasi
dokumen
dilakukan
dalam
jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
3. Prosedur
Penilaian
Kesesuaian
a. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur
yang bertanggung
jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
Penerbangan
melakukan
verifikasi kesesuaian
dokumen
persyaratan.
b. Pelaksanaan
verifikasi
dilakukan
dengan
pemeriksaan
dokumen
dan/ atau
kunjungan
lapangan.
c. Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur
yang bertanggung
jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyampaikan
hasil
verifikasi
kepada
pelaku
usaha
secara
elektronik
dalam jangka
waktu paling lama
7 (tujuh)
hari
kerja
sejak
permohonan
diterima.
d. Apabila
verifikasi
dinyatakan
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui Direktur
yang bertanggung
jawab di
bidang
Kelaikudaraan
dan
Pengoperasian
Pesawat
Udara
menyetujui
permohonan
dan
menerbitkan
Surat
Perintah
Pembayaran
(SPP)
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak
(PNBP) sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
e. Apabila
verifikasi
dinyatakan
tidak
sesuai,
Direktur
Jenderal
Perhubungan
Udara
melalui
Direktur
yang
membidangi
Kelaikudaraan
dan Pengoperasian
Pesawat
Udara menolak
permohonan
disertai
alasan
1. Menjaga Design Assurance System (DAS) selama
menjalankan
kegiatan
usaha
sesuai
dengan
CASR Part 21, DOM dan prosedur tier-2.
2. Melaksanakan
Internal
Audit tahunan
sesuai
dengan Audit Program.
3. Melaporkan
dan
mengajukan
aplikasi
yang
baru jika terdapat
perubahan
yang signifikan
terhadap Design Assurance System (DAS).
5.
Ketentuan
Kewajiban
penolakan.
f. Pembayaran
Penerimaan
Negara
Bukan
Pajak (PNBP) dilakukan paling lama dalam
jangka waktu 2 (dua) hari kerja.
IZIN PENINGKATAN PERKERETAAPIAN KHUSUS
NO
49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
1
Tujuan
Izin Peningkatan Perkeretaapian
Khusus diberikan
kepada Badan Usaha sebagai persyaratan
untuk
melakukan peningkatan
panjang jalur Kereta Api,
kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun
Kereta Api,
dan/ atau fasilitas operasi Kereta Api, dan/ atau
menambah jumlah rangkaian Kereta Api khusus.
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku U saha adalah orang perseorangan
a tau
badan usaha yang melakukan
usaha dan/ atau
· kegiatan pada bidang terten tu.
2. Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan
Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
3., Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi / pendaftaran
Pelaku
U saha
un tuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sis tern
yang terdiri atas prasarana, sarana dan sum ber
daya
marrusia
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Perkeretaapian
Khusus
adalah
perkeretaapian
yang
hanya
digunakan
untuk
menunjang
kegiatan pokok badan usaha terten tu dan tidak
digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta
Api
adalah
sara.na
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
Saran a
Perkeretaapian
lainnya,
yang
akan
ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan Kereta Api.
8. Prasarana
Perkeretaapian
adalah, Jalur
Kereta
Api, stasiun
Kereta Api, dan fasilitas operasi
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian
adalah kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum,
ukuran,
kinerja, dan gambar teknis Prasarana
Perkeretaapian dan Sarana Perkeretaapian.
~---"-----------_._1_1_._P_e_n__,y"--e_-~
l_e_nggara Pr~~~@.P_~_Q~I_15c re taa piaf!__a d~lah
~-~--------------------------··--- -----·--------·---~
D. TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
STANDAR PROD UK JASA
ngun;
m dan komponen peralatan persinyalan
eretaapian
khusus
yang_
c:\~?.-.!:1
stasiun
akan
komponen
khusus
yang
asi teknis meliputi:
m dan komponen jalan, jembatan,
dan
wongan
perkeretaapian
khusus
yang
dibangun;
m
dan
eretaapian
yang
menyelenggarakan
Prasarana
aapian.
nggara
Sarana
perkeretaapian
adalah
yang
menyelenggarakan
Saran a
aapian.
asi Pengujian Prasarana Perkeretaapian
arana
Perkeretaapian
adalah
proses
saan,
pengujian,
untuk
menetapkan
n operasi Prasarana
Perkeretaapian
dan
Perkeretaapian
at
Uji Pertama
adalah
tanda
bukti
annya
kelaikan
operasi
Prasarana
aapian atau Sarana Perkeretaapian.
at
Uji Berkala
adalah
tanda
bukti
annya
kelaikan
operasi
Prasarana
aapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
memiliki Sertifikat Uji Pertama.
at Kecakapan adalah tanda bukti telah
uhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
Prasarana Perkeretaapian.
t Keahlian adalah
tanda
bukti telah
uhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
penguji, tenaga pemeriksa,
dan tenaga
an.
--------·---·-----·-----------
gka peningkatan
panjang jalur Kereta
jalur Kereta Api, kelas stasiun
Kereta
atau fasilitas operasi Kereta Api harus
persyaratan
sebagai berikut:
teknis, merupakan
gambar desain yang
gambar
tata
letak jalur
kereta
api,
dan fasilitas
operasi
perkeretaapian
yang akan dibangun (denah, tapak, dan
n) yang telah diketahui
koordinatnya
a gambar;
angan;
g bangun
yang
dibuat
berdasarkan
ngan meliputi proses
ncanaan;
ncangan;
tungan teknis material dan komponen;
r data teknis izin peningkatan;
pelaksanaan;
persetujuan
prinsip
Pembangunan
aapian
khusus;
tan yang harus diunggah
oleh pelaku
pihak
Perkeret
12, Penyele
pihak
Perkeret
13. Sertifik
a tau s
pemerik
· kelaika
Sarana
14. Sertifik
ditetapk
Perkeret
15. Sertifik
ditetapk
Perkeret
setelah
16. Sertifik
memen
awak
operasi
1 7. Sertifika
me men
tenaga
perawat
3.
Ketentuan
Dalam ran
Persyara tan
Api, kelas
Api, dan/
memenuhi
1) Gambar
memuat
stasiun,
khusus
potonga
dan skal
2) Data lap
3) Rancan
per hi tu
a) Pere
b) per a
c)
per hi
4) Formuli
5) Jadwal
6) Surat
perkeret
7) Persyara
usaha;
8) Spesifik
a) siste
tero
akan
b)
siste
perk
diba
c) siste
per~_
Ketentuan
Verifikasi
Direktur Jenderal Perkeretaapian,
gubcrnur, atau
bupati/ wali
kota
se suai
kewenangannya
melakukan
evaluasi
terhadap
dokumen
persyaratan
dan apabila hasil evaluasi dinyatakan
telah
memenuhi
persyaratan
sesuai
peraturan
perundang
- undangan,
maka Direktur .Jenderal,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
menerbitkan
izin
peningkatan
panjang jalur Kereta Api, kelas jalur Kereta Api,
kelas
stasiun
Kereta
Api, dan/ atau
fasilitas
operasi
Kereta Api. Jangka
waktu
penerbitan
adalah selama 6 0 (enam puluh) hari kerja.
4.
Permohonan
izin peningkatan
panjang
jalur
Kereta
Api, kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun
Kereta
Api, · dan/ atau fasilitas operas:
Kereta
Api yang
jaringan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
kabupaten/kota
dalam
satu
provm si,
sebelum
Gubernur
menerbitkan
Izin
Peningkatan
Perkeretaapian
Khusus,
Gubernur
harus
mendapatkan
persetujuan
dari Direktur Jenderal
Perkeretaapian.
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi berdasarkan
permohonan
dari Gubernur
paling lama 6 0 (enam puluh) hari kerja sejak
~-----'----------------- - -----
_dokumen __ permohonan __ di terima __ sec?:ra __ lengkap.
prosedur
dan
yang
khusus
saran a
akan
kon str uk si,
akan
yang
dibangun;
d) sistem
dan
komponen
peralatan
telekomunikasi
perkeretaapian
khusus yang
akan dibangun;
e) sistem
dan
komponen
instalasi
Iistrik
perkeretaapian
khusus
dibangun;
f)
komponen
dan
.,
perkeretaapian
dibangun;
g) ukuran,
kinerja, dan gambar teknis sarana
perkeretaapian
khusus
yang
akan
dibangun.
9) Metode pelaksanaan;
10) Bukti telah membebaskan
tanah paling sedikit
5
(lima)
persen
dari
total
tanah
yang
dibutuhkan.
11) Dalam rangka
menambah
jumlah
rangkaian
kereta
apr
khusus
harus
memenuhi
persyaratan
sebagai berikut:
1) Memiliki
sis tern
dan
pengoperasian,
pemeriksaan,
perawatan sarana perkeretaapian;
2) Sarana
perkeretaapian
yang
akan
dioperasikan
telah lulus
UJl pertama yang
dinyatakan dengan sertifikat uji pertama;
3) Tersedianya
awak
sarana
perkeretaapian,
tenaga
perawatan,
dan tenaga
pemeriksa
sarana
perkeretaapian
yang
memiliki
sertifika t kecaka pan.
--~---------,---------··-
-·--
-----·----·---·-···-----··- ------ ---------------- ---------
nuhi Kewajiban Sesuai Standar Peningkatan
etaapian Khusus
hal terdapat
penambahan panjang jalur
api, dan/ atau peningkatan ata.u perubahan
s operasi
kereta
api serta
penambahan
perkeretaapian
khusus,
maka
engga.ra. perkeretaapian
khusus
harus
-~-t~I: __ p~~~~~~:m~~
aj~_E<?_~~~1!1-~.:
-· -· - - --·----------
ur Jenderal Perkeretaapian, gubernur, atau
/ wali
kota
sesuai
kewenangannya
ukan evaluasi paling lama 14 (empat belas)
kerja
terhadap
dokumen
persyaratan
bahan jumlah
rangkaian
kereta
api dan
a hasil evaluasi dinyatakan telah memenuhi
ra.ta.n sesua.i
peratura.n
perunda.ng
gan, maka
Direktur
.Jenderal,
gubernur,
bupati/ wali kota
sesuai
kewenangannya
bitkan izin penambahan
jumlah
rangkaian
ap1.
honan
izm peningkatan
panjang
jalur
Api, kelas jalur Kereta Api, kelas stasiun
Api, dan/ atau fasilitas operasi Kereta Api
jarmgan
jalurnya
dalam
wilayah
aten/kota,
sebelum
Bupati/wali
kota
bitkan
Izin
Peningkatan
Perkeretaapian
s, Bupati/ wali kota harus
mendapatkan
endasi persetujuan
dari Gubernur.
Setelah
apatkan
rekomendasi
persetujuan
dari
nur, bupati/wali kota harus
mendapatkan
ujuan
dari
Direktur
Jenderal
etaapian.
Direktur
Jenderal
melakukan
si
berdasarkan
permohonan
dari
/wali kota paling lama 40 (empat
puluh)
kerja sejak dokumen prmohonan
diterima
lengkap.
Berdasarkan
hasil
evaluasi,
ur
Jenderal
memberikan
persetujuan
a bupati/wali kota untuk
menetapkan
izm
katan perkeretaapian
khusus.
sarkan
hasil
evaluasi,
Direktur
Jenderal
erikan persetujuan
kepada gubernur untuk
apkan
izin
pcningkatan
perkeretaapian
s.
---------------· ------· --~
Berda
memb
me net
khusu
Permo
Kereta
Kereta
yang
kabup
men er
Khusu
rekom
mend
guber
perset
Perker
evalua
Bupati
hari
secara
Dire kt
kepad
penmg
Dire kt
bupati
melak
hari
pen am
apabil
persya
undan
a tau
men er
kereta
5
Ketentuan
Meme
Kewajiban
Perker
Dalam
kereta
fasilita
saran a
penyel
__ _____
mengaJ
1
Tujuan
Izin Perpotongan dan/ atau Persinggungan
Antara
.Ialur Kereta Api Dengan Bangunan Lain diberikan
apabila adanya pembangunan
jalan, jalur Kereta
Api, terusan, saluran air dan/ atau prasarana
lain
yang
memerlukan
perpotongan
dan/ atau
persinggung~n dengan jalur Ke!"~!~_2L
-l
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan
atau
badan usaha yang melakukan
usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan
Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi/ pendaftaran
Pelaku
U saha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
_ identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku
U saha
se belum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang terdiri atas prasarana,
sarana dan sumber
daya
mariusta
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Perkeretaapian
Khusus adalah
perkeretaapian
yang
hanya
digunakan
untuk
men unjang
kegiatan pokok badan usaha terten tu dan tidak
digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Kereta
Api
adalah
sarana
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
Sarana
Perkeretaapian
lainnya,
yang
akan
ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan Kereta Api.
8. Prasarana
Perkeretaapian
adalah, .Jalur Kereta
Api, stasiun
Kereta Api, dan fasilitas operasi
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian
adalah kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja, dan gambar teknis Prasarana
Perkeretaapian
dan Sarana Perkeretaapian.
11. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
Prasarana
Perkeretaapian.
12. Penyelenggara
Saran a perkeretaapian
adalah
.___ _ _.,___________ ____ ______
pi h ak __ .. -·-·-
_yang . .
_ .1!1 e 1!.Y _(=~Jen gg9.:r-a.k_~!1
.. _ ~.?.:E?:!!~--
NO
IZIN PERPOTONGAN DAN/ ATAU PERSINGGUNGAN ANTARA JALUR
KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN
Ketentuan
Kewajiban
Ketentuan
Verifikasi
Ketentuan
Persyaratan
5
4.
3.
1. Pemohon/Badan
Usaha
mengajukan
permohonan
perpotongan
dan/ atau
persmggungan
kepada
Direktur
J enderal
Perkeretaapian;
2. Direktur
,Jenderal
Perkeretaapian
melakukan
evaluasi dan survey lapangan dalam waktu 30
(tiga puluh) hari kerja;
3. Setelah dilakukan survey dan evaluasi Direktur
Jenderal Perkeretaapian
menerbitkan
izin atau
penolakan
izin
paling lama 14 (empat belas)
hari kerja
·-·--
1. Memenuhi
persyaratan
teknis
scsuai
dengan
peraturan
perundangan
yang
berlaku,
serta
wajib menjarnm
keselamatan
dan kelancaran
ope-rasional
kereta
api
pada
saat
pra
konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi;
2. Pelaksanaan
pekerjaan
berpedoman
kepada
gambar
desain
yang
telah
disetujui
oleh
Direktur Jenderal Perkeretaapian;
3. Harus dikerjakan
oleh SOM yang memenuhi
kualifikasi
dalam
bidang
perkeretaapian
Menyampaikan
laporan
triwulan
kemajuan
pekerjaan
kepada
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian;
4. Harus
diberi
patok/tanda
atau
logo yang
menunjukkan
identitas pemegang izin;
~-~---------_.___5_.
_M_e_la
__ k
_ u k_a n _ _pemeliharaan dan / a tau perawatan
· Perkeretaapian.
13. Sertifikasi Pengujian Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
perigujian,
untuk
menetapkan
kelaikan operasi Prasarana
Perkeretaapian
dan
. Sarana Perkeretaapian
14. Sertifikat
Uji Pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasr
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat
Uji Berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operas:
Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
16. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operasi Prasarana Perkeretaapian.
1 7. Sertifikat
Keahlian adalah
tanda
bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga penguji, tenaga pemeriksa,
dan tenaga
-----------------~p_erawatan.
a. jerus
perpotongan
atau
persmggungan
yang
akan digunakan;
b. jadwal pelaksanaan;
c. gambar lokasi;
d. gambar teknis;
e. sistem pengamanan yang digunakan;
f. metode kerja yang digunakan.
--~-----------,---------·- -
---------
-----·--·----·-·--····--··-·-
..
--·- -··· - _ .. _
.....
_ ..
. ·-··---- -----
secara berkala dan berkesinambungan
selama
pekerjaan
untuk
menjamin
keamanan
konstruksi
jalur kereta
api dan keselamatan
dan kelancaran operasi kereta api;
6. Melaporkan hasil pemeliharaan
dan perawatan
kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian;
7.- Memenuhi
penzman
di bidang
lingkungan
hid up;
8. Izin
Prinsip
dari
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian;
9. Analisis
mengenai
dampak
lalu lintas jalan
.___ _ __,_
~ __ u_n_t_u_k~p_e_·
r_lin
tasan dan _operasi _ Kereta api. -----
~
~-~---------~----------·-··---- ---·----·------ · ------------·----------
·-----·-
1
Tujuan
Izin Interkoneksi
Penyelenggaraan
Perkeretaapian
Khusus
diberikan
kepada
Badan
Usaha
penyelenggara
perkeretaapian
khusus
dalam hal
adanya penyambungan
jalur Kereta Api khusus
1-----1------------+--d_e_n_,_g.~a_n j al ur Ker~~~~.EL~-1m
um. _
--------·-·-·· ·-----------!
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku U saha adalah orang perseorangan
a tau
badan usaha yang melakukan
usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara, Badan Usaha Milik Oaerah, atau Badan
H ukum Indonesia yang kh usus d idirikan un tuk
perkeretaapian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi/pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber
daya
marrusra
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Perkeretaapian
Khusus
adalah
perkeretaapian
yang
hanya
digunakan
untuk
meriunjang
kegiatan pokok bad an usaha tertcn tu dan tidak
digunakan untuk melayani masyarakat
umum.
7. Kereta
Api adalah
sarana
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
Sarana
Perkeretaapian
lainnya,
yang
akan
ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perj alanan Kereta A pi.
8. Prasarana
Perkeretaapian
adalah, .Jalur Kereta
Api, stasiun
Kereta Api, dan fasilitas operasi
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
9. Sarana Perkeretaapian
adalah kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
10. Spesifikasi Teknis adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja, dan gambar teknis Prasarana
Perkeretaapian
dan Sarana Perkeretaapian.
11. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
Prasarana
Perkeretaapian.
12. Penyelenggara
Sarana
perkeretaapian
adalah
'-----'-----------_....___
.... P_i_h_a_k ,.,_y_agg__
__ ~enyelenggarakaQ
Sarana
~--1------------.--------
---------------·-·----···-- -----------·-----------I
NO
INTERKONEKSI PENYELENGGARAAN
PERKERETAAPIAN KHUSUS
Persyaratan
Ketentuan
3.
Perkeretaapian.
13. Sertifikasi Pengujian Pra.sa.raria Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
pengujian,
untuk
menetapkan
kelaikan operasi Prasarana
Perkeretaapian
dan
Sarana Perkeretaapian
14. Sertifikat
Uji Pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat
Uji Berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kclaikan
opera.st
Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
16. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operasi Prasarana Perkeretaapian.
1 7. Sertifikat
Keahlian adalah
tanda bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga penguji, tenaga pemeriksa,
dan tenaga
f-----+------------+-·____2era wa tan·-------- -------·------------·----···---·----
-· ··--··---
a. Gambar
teknis
interkoneksi/penyambungan
jalur Kereta Api khusus dengan jalur kereta api
urn um;
b. Data
lapangan
prasarana
yang
akan
disambungkan;
c. Jadwal
pelaksanaan
penyambungan
jalur
Kereta Api khusus
dengan jalur
Kereta Api
urn um;
d. Metode kerja interkoneksi/ penyambungan
jalur
Kereta Api khusus
dengan jalur
Kereta
Api
um urn;
e. Peta lokasi penyambungan
jalur
Kereta
Api
khusus dengan jalur kereta umum;
f. Sistem
dan
prosedur
pengoperasian,
pemeriksaan,
dan
perawatan
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian;
g. Sertifikat Uji Pertama atau Sertifikat Uji Berkala
Prasarana Perkeretaapian;
h. Data
petugas
pengoperasian
Prasarana
Perkeretaapian,
tenaga perawatan,
dan tenaga
pemeriksa
prasarana
perkeretaapian
dari
masing-masing
pihak yang dibuktikan dengan
Sertifikat Kecakapan;
1. Perjanjian
interkoneksi
antara
penyelenggara
Perkeretaapian
Khusus
dengan penyelenggara
Perkeretaapian
Umum;
J. Spesifikasi
Teknis jalur
dan fasilitas operasi
perkeretaapian
yang akan disambungkan
telah
disahkan
oleh
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian,
antara lain berupa:
1) sistem dan komponen jalur Kereta Api yang
disambungkan;
2) sistem
dan
komponen
peralatan
persinyalan;
___ ----
- -------
- ------·--·-----··-
3 L_ __ perkeretaapian
_yang. akan __ disarn bungkan;
..
----.-------------.-------------·------- --·-·-- ---·-------···-··---·-····-·-·----·--·---·-··--·· ---···-·-··--··· -·-·----·-···-·----
4.
4) sistem
dan
kom ponen
peralatan
telekomunikasi
yang akan disambungkan;
5) sistem
dan komponen instalasi
Iistrik yang
akan disambungkan.
k. Kajian
mengeriai
kebutuhan
interkoneksi
berupa
kelayakan
ekonomis
dan/ atau finansial
yang
dapat
menggambarkan
efektifitas
dan
efisiensi
apabila
dilakukan
interkoneksi
serta
pertumbuhan
ekonomi
dan
perkembangan
sistem yang diakibatkan dari interkoneks1_. ---
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian
melakukan
evaluasi
terhadap
dokumen
persyaratan
dan
apabila
hasil evaluasi dinyatakan
telah memenuhi
persyaratan
ses'uar
peraturan
perundang
undangan,
maka
Direktur
.Ierideral
Perkeretaapian
menerbitkan
izm
interkoneksi
perkeretaapian
khusus.
,Jangka waktu penerbitan
adalah
selama
6 0 (enam
puluh)
hari kerja dan
Direktorat
Prasarana.
I------+-----------+---
--·-------------------·--· ------·----------
Keten tuan
Sesuai
Standar
Interkoneksi
Penyelenggaraan
~-~_K_e_w_a~j i_b_a_n
_,__P
__ e_r_k_e_r_e_t_a_a_~p~i
_ a_n
__ Khusus ·-·--·-------
·--·---·--· --------·
_
Ketentuan
Verifikasi
5.
~-~---------~----·-----·-- ------------··-- ·---·-·---------·-··-···- ---------------·
2.
Istilah dan Definisi
1. Pelaku U saha adalah orang perseorangan
a tau
badan usaha yang melakukan
usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan
U saha
adalah
Badan
U saha
Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Sadan
Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi/pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan sistem
yang terdiri atas prasarana, saran a dan sum ber
daya
marru sra
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Perkeretaapian
Khusus adalah perkeretaapian
yang
hanya
digunakan
untuk
meriunjang
kegiatan pokok bad an usaha terten tu dan tidak
digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Penyelenggara
Perkeretaapian
Khusus
adalah
Badan
us aha
yang
mengusahakan
penyelenggaraan
Perkeretaapian
Khusus.
8. Kereta
Api
adalah
sararia
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya,
yang
akan
ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan Kereta Api.
9. Prasarana
Perkeretaapian
adalah, .Jalur Kereta
Api, stasiun
Kereta Api, dan fasilitas operasr
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
10. Spesifikasi Teknis adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja, dan gambar teknis Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
11. Sertifikasi
Pengujian
prasarana
atau
sarana
perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
~-~~~~~~~~~~~~~~p_e_n~g~u~J~·i_a_n~'-u~n_tu~k~m_e_n_e~pkan
kel~kan operasi
1.
Tujuan
Izin Operasi
Perkeretaapian
Khusus
diterbitkan
se bagai persyaratan
bagi Badan
U saha yang telah
mendapatkan
izin pembangunan
perkeretaapian
khusus
untuk
mengoperasikan
prasarana
dan
sarana
perkeretaapian
khusus
guna meriunjang
kegiatan pokok Badan Usaha dimaksud.
IZIN OPERAS! PERKERETAAPIAN KHUSUS
NO
49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
Permohonan
izm opera si per kere taa pian kh us'us
yang jaringan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah
Menteri melalui Direktur .Jenderal Perkeretaapian,
gubernur,
atau
bupati/wali
kotasesuai
kewenangannya
melakukan
evaluasi
terhadap
dokumen persyaratan
dan apabila hasil evaluasi
dinyatakan
telah memenuhi
persyaratan
sesuai
peraturan perundang-undangan, maka, gubernur,
atau
bupati/ wali kotas
e suai
kewenangannya
menerbitkan
izm oper asr perkeretaapian
khusus.
Jangka waktu penerbitan
adalah selama 30 (tiga
puluh) hari kerja.
Ketentuan
Verifikasi
4.
3.
..-----.------------.------
-----· ··---·---------------------- ------·--------
Prasarana
Perkeretaapian
a tau
Sarana
Perkeretaapian.
12. Sertifikat
Uji Pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan operasi prasarana
atau
sarana perkeretaapian.
13. Sertifikat
Uji Berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan operasi prasarana
atau
,. sarana
perkeretaapian
setelah
memiliki
Sertifikat Uji Pertama.
14. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
awak
Sarana
Perkeretaapian
atau
tenaga
operasi Prasarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat
Keahlian adalah
tanda
bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga
perawatan.
16. Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
adalah
bagian
dari
sis tern
mariajemen
penyelenggara
perkeretaapian
secara
keseluruhan
dalam
rangka
meningkatkan
f-----+-------------1-----k
__ e_s
__ elamatan __ perkeretaapian.
_
Ketentuan
a.
pembangunan
prasarana
dan
pengadaan
Persyaratan
sarana
Perkeretaapian
Khusus
telah
dilaksanakan
sesuai
dengan
persyaratan
kelaikan dan telah lulus uji pertama;
b. menyusun
sistem
dan
prosedur
pengoperasian,
pemeriksaan,
dan perawatan
prasarana dan sarana Perkeretaapian
Khusus;
c.
tersedianya
petugas pengoperasian
Prasarana
Perkeretaapian,
awak Sarana
Perkeretaapian,
tenaga
perawatan
serta
tenaga
pemeriksa
prasarana
dan sarana Perkeretaapian
Khusus
yang memiliki sertifikat kompentensi;
d. menyediakan
fasilitas
perawatan
Sarana
Perkeretaapian;
dan
e.
membuat
dan
melaksanakan
Sistem
Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Standar dan Pedoman Penyusunan
dan Penerapan
Sistem
Manajemen
Keselamatan
Perkeretaapian
mengacu
pada Peraturan
Menter
Perhubungan
mengenai
Sis tern
Manajemen
Keselamatan
Perkeretaapian.
operasional
berkala kepada
1. Menaati
peraturan
perundang-undangan
di
bidang perkeretaapian;
2. Menaati
peraturan
perundang-undangan
di
. bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3. Bertanggung
jawab
atas
pengopera sian
perkeretaapian
khusus;
4. Melaporkan
kegiatan
perkeretaapian
khusus
secara
pemberi izin.
Permohonan
izin operasi perkeretaapian
khusus
yang
jarrngan
jalurnya
dalam
wilayah
kabupaten/kota,
sebelum
bupati/wali
kota
menerbitkan
Izin Operasi Perkeretaapian
Khusus,
bupati/wali
kota harus mendapatkan
rekomendasi
persetujuan
dari gubernur.
Setelah mendapatkan
rekomendasi
persetujuan
dari
gubernur,
bupati/wali
kota harus mendapatkan
persetujuan
dari Menteri. Menteri melalui Direktur
.Jcnderal
melakukan
evaluasi
berdasarkan
· permohonan
dari bupati/wali
kota paling lama 20 (dua puluh)
hari kerja. Berdasarkan
hasil evaluasi,
Menteri
memberikan persetujuan
kepada bupati/ wali kota
untuk menetapkan izin operasi.
Ketentuan
Kewajiban
5
~----,--------------,-------·---·-
·--·-------··-----·-----··-·············--·--·
- .. ---·--·-··--·-·-·
.. ·-·
······
··-·------ .. -- .. ----·-"····-----
kabu paten/ kota
dalam
satu
provm si,
sebelum
gubernur menerbitkan Izin Operasi Perkeretaapian
Khusus,
gubernur
harus
mendapatkan
persetujuan
dari Menteri. Menteri melalui Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi
berdasarkan
permohonan
dari gubernur
paling lama 20 (dua
puluh)
hari kerja sejak dokumen
permohonan
diterima
secara
lengkap.
Berdasarkan
hasil
evaluasi, Menteri memberikan persetujuan
kepada
gubernur untuk menetapkan izin opera si.
2
NO
1
IZIN OPERAS! PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
KBLI 49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
-·-·-·----·-----·---------------··
---- ·--·
..
------·------ ---· __ ..
·--- ------ -
Tujuan
Izin
Operasi
Prasarana
Perkeretaapian
U mum
diterbitkan
sebagai persyaratan
bagi Badari Usaha
yang
telah
mendapatkan
izm
pembangunan
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
untuk
mengoperasikan
prasarana
perkeretaapian
yang telah ~i bang_'L!n.
- ----- -----·-·
------------------------------------------------
_
Istilah dan Definisi
1. Pelaku
U saha adalah
orang perseorangan
a tau
badan
usaha
yang melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan
pada bidang tertentu.
2. Badan
U saha
adalah
Badan
U saha
Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
atau Badan
Hukum
Indonesia
yang khusus
didirikan
untuk
perkeretaapian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi / pendaftaran
Pelaku
U saha
un tuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas
bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan
usahanya.
4. Izin adalah
persetujuan
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha yang wajib dipenuhi
oleh Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang terdiri atas prasarana,
sarana dan sumber
daya
marrusia
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Kereta
Api
adalah
sarana
perkcretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya,
yang
akan
ataupun
sedang bergerak
di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan
Kereta Api.
7. Prasarana
Perkeretaapian
adalah,
Jalur
Kereta
Api, stasiun
Kereta
Api, dan
fasilitas
operasi
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
8. Spesifikasi
Teknis
adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja,
dan gambar teknis
prasarana
a tau sarana
perkeretaapian.
9. Penyelenggara
Prasarana perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
prasarana
perkeretaapian.
10. Sertifikasi
Pengujian
prasarana
atau
sarana
perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
pengujian,
untuk
menetapkan
kclaikan operasi
prasarana
atau sarana
perkeretaapian.
11. Sertifikat
Uji
pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
prasarana
atau
sarana
perkeretaapian.
12. Sertifikat
Kecakapan
adalah
tanda
bukti telah
Permohonan
izm
opera.si
prasarana
perkeretaapian
umum
yang Jarmgan
jalurnya
melintasi
batas
wilayah kabupaten/ kota dalam
satu provinsi, sebelum gubernur menerbitkan Izin
Operasi
Prasarana
Perkeretaapian
U mum,
gubernur
harus
mendapatkan
persetujuan
dari
Menteri.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
~-~---------~~---------~
4.
Ketentuan Verifikasi
Menteri melalui Direktur ,Jenderal Perkeretaapian,
gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
melakukan
evaluasi paling lama
30 (tiga puluh)
hari kerja
terhadap
dokumen
persyaratan
dan apabila hasil evaluasi dinyatakan
telah
memenuhi
persyaratan
sesuai
peraturan
perundang - undangan,
maka Menteri, gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
menerbitkan
izin
operasr
prasarana
perkeretaapian
umum. Jangka
waktu penerbitan
adalah selama 14 (empat belas) hari kerja.
Ketentuan
Persyaratan
3.
~-~-----------,,-------------·--------------··-------------·-·-----·--------------,
memenuhi
persyaratan
kornpetensi
sebagai
awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operasi prasarana
perkeretaapian.
13. Sertifikat
Keahlian adalah
tanda
bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga penguji, tenaga pemeriksa,
dan tenaga
perawatan.
14. Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian
adalah
bagian
dari
sis tern
mariajemen
penyelenggara
perkeretaapian
secara
keseluruhan
dalam
rangka
meningkatkan
keselamatan perkeretaapian.
__
a. Prasarana
Perkeretaapian
yang telah dibangun
telah
sesuai
dengan
persyaratan
kelaikan
teknis
dan
operas ion al
Prasarana
Perkeretaapian
dan telah lulus uji pertama yang
dibuktikan dengan sertifikat kelaikan.
b. Menyusun sistem dan prosedur pengoper asian
dan perawatan
Prasarana
Perkeretaapian
dan
disahkan oleh Direktur Jenderal;
c. Tersedianya
tenaga
perawatan
Prasarana
Perkeretaapian,
tenaga
pemeriksa
Prasarana
Perkeretaapian
dan
petugas
pengoperasian
Prasarana
Perkeretaapian
yang
di buktikan
dengan
sertifikat
dan
harus
memenuhi
kebutuhan
pcngoperasian
prasarana
perkeretaapian;
d. Menyediakan
peralatan
untuk
perawatan
Prasarana Perkeretaapian;
dan
e. Membuat
dan
melaksanakan
Sistem
Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Standar
dan
Pedoman
Penyusunan
dan
Penerapan
Sistem
Manajemen
Keselamatan
Perkeretaapian
mengacu pada Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai
Sistem
Manajemen
Keselamatan Perkeretaapian.
operasikan prasarana perkeretaapian
ati peraturan
perundang-undangan
dan
tuan
di
bidang
perkeretaapian
dan
tarian fungsi lingkungan hidup
ati peraturan
perundang-undangan
lain
berkaitan
dengan
pcngoper astan
arana perkeretaapian
nggung
jawab
atas
perigoperasran
rana perkeretaapian
porkan
kegiatan
operasional
prasarana
retaapian
secara berkala setiap
1
( satu)
n sekali kepada pem beri izin
a pat
persetujuan
men teri
apabila
ksanakan
Pembangunan
prasarana/
as
lain
yang
bersinggungan
atau
tongan dengan _prasarana
_ _perkeretaapian
nan
izm
operas:
prasarana
aapian
umum
yang jaringan
jalurnya
ilayah kabupaten/kota,
sebelum bupati/
a menerbitkan
Izin Operasi
Prasarana
aapianUmum,
bupati/wali
kota
harus
atkan
rekomendasi
persetujuan
dari
r.
Setelah
mendapatkan
rekomendasi
uan
dari
gubernur,
bupati/wali
kota
mendapatkan
persetujuan
dari
Menteri.
melalui
Direktur
J enderal
melakukan
berdasarkan
permohonan
dari
wali kota paling lama 20 (dua puluh) hari
erdasarkan
hasil
evaluasi,
dalam
hal
nan
disetujui
Menteri
memberikan
uan
kepada
bupati/wali
kota
untuk
kan izin operasi. Dalam hal permohonan
Menteri menyampaikan
alasan penolakan
upati/wali kota.
an
evaluasi
berdasarkan
permohonan
ernur paling lama 14 (empat belas) hari
ak dokumen permohonan diterima secara
Berdasarkan
hasil evaluasi, dalam hal
nan
disetujui,
Menteri
menyampaikan
uan kepada gubernur untuk menetapkan
rasi paling lama 14 (empat belas) hari
alam hal permohonan
ditolak,
Menteri
paika.n
alas an
penolakan
kepada
r.
melakuk
dari gub
kerja sej
lengkap.
perm oho
persetuj
izm ope
kerja.
D
men yam
gubernu
Perm oho
perkeret
dalam
w
wali
kot
Perkeret
mendap
gubernu
persetuj
harus
Menteri
evaluasi
bupati/
kerja.
B
perm oho
persetuj
menetap
ditolak,
kepada
b
5
Kewajiban
1. Meng
2. Mena
keten
peles
3. Mena
yang
pras
4t Berta
prasa
5. Mela
perke
tahu
6. Mend
mela
fasilit
berpo
2
Istilah dan Definisi
1.
Pelaku U saha adalah
orang perseorangan
a tau
badan usaha
yang melakukan
usaha dan/ atau
kegiatan
pada bidang tertentu.
2.
Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara,
Badan
Usaha
Milik
Daerah,
atau
Badan
Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
perkeretaapian.
3.
Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi/pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas
bagi
Pelaku
Usaha
dalam
pelaksanaan
kegiatan
usahanya.
4.
Izin adalah
persetujuan
Pemerintah
Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang
wajib
dipenuhi
oleh
Pelaku Usaha sebelum
melak sanakan
kegiatan
usahanya.
5.
Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang
terdiri
atas
prasarana,
sarana
dan
sumber
daya
marrusra serta norma, kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
6. Kereta
Api adalah
sarana
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak, baik berj alan sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun
sedang
bergerak
di jalan
rel
yang terkait
dengan perjalanan Kereta Api.
7. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang
dapat bergerak di jalan rel.
8. Angkutan
Kereta
Api
adalah
kegiatan
pemindahan
orang dan/ atau barang dari satu
tempat ke tempat
lain dengan menggunakan
Kereta Api.
9. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum,
ukuran, kinerja, dan gambar teknis prasarana
atau sarana perkeretaapian.
10. Penyelenggara
Sarana
Perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
sarana
perkeretaapian.
11. Sertifikasi
Pengujian
prasarana
atau sarana
perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
penguiian, untuk menetapkan kelaikan operasi
1
NO
49110
49120
49441
Tujuan
IZIN OPERAS! SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
_
Izin
Operasi
Sarana
Perkeretaapian
Umum
diterbitkan
sebagai persyaratan
bagi Badan Usaha
yang
telah
mendapatkan
penzman
berusaha
penyelenggaraan
sarana
perkeretaapian
umum
untuk
mengoperasikan
sarana
perkeretaapian
urn um.
a. Memiliki studi kelayakan, paling sedikit memuat
analisis mengenai:
1) sosial ekonomi masyarakat;
2) angkutan;
3) perkiraan
biaya
pengadaan
sarana
perkeretaapian;
dan
4) kelayakan teknik, ekonomi, dan finansial.
b. Memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta
Api dan menyediakan
paling sedikit
1
( satu)
rangkaian
kereta api cadangan
sesuai dengan
Spesifikasi
Teknis
Sarana
Perkeretaapian
dan/ atau beberapa rangkaian kereta api sesuai
dengan kebutuhan
lintas pelayanan yang akan
dilayani;
c. Sarana Perkeretaapian
yang akan dioperasikan
telah lulus Uji Pertama atau Uji Berkala yang
dinyatakan dengan sertifikat uji;
d. Tersedianya
awak Sarana Perkeretaapian
yang
memiliki
Sertifikat
Kecakapan,
serta
tenaga
perawatan,
dan
tenaga
pemeriksa
sarana
perkeretaapian
yang
memiliki
Sertifikat
Keahlian;
e. Menyusun sistem dan prosedur pengoperasian,
pem,eriksaan~
dan
per awa.tari
Sarana
Perkeretaapian,
yang telah ditetapkan/
disetujui
oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian;
f. Menyediakan
fasilitas
perawatan
Sa.raria
Perkeretaapian;
g. Lintas pelayanan telah ditetapkan
oleh Menteri,
Gubernur, atau Bupati/wali
kota sesuai dengan
kewenangannya;
h. Membuat
dan
melaksanakan
Sistem
Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
1. Standar
dan
Pedoman
Penyusunan
dan
Penerapan
Sistem
Manajemen
Keselamatan
Ketentuan
Persyara tan
prasarana
atau sarana
perkeretaapian.
12. Sertifikat
Uji pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi prasarana
atau
sarana
perkeretaapian.
13. Sertifikat
Uji berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan operasi prasarana
atau
sarana
perkeretaapian
setelah
memiliki
sertifikat uji pertama.
14. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
awak
sarana
perkeretaapian
atau
tenaga
operasi prasarana perkeretaapian.
15. Sertifikat Keahlian adalah
tanda
bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga
perawatan.
16. Sistem
Manajemen
Keselamatan
Perkeretaapian
adalah
bagian
dari
sistem
manajemen
penyelenggara
perkeretaapian
secara
keseluruhan
dalam
rangka
meningkatkan
keselamatan
perkeretaapian.
3.
1.
Mematuhi peraturan
perundang-undangan
di
bidang perkeretaapian
beserta kewajibannya
2. Mengoperasikan
sarana
perkeretaapian
yang
telah dinyatakan laik operasi, yang dibuktikan
dengan sertifikat uji
3. Menaati
peraturan
perundang-undangan
dibidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
4.
Bertanggung jawab atas pengoperasian
sarana
perkeretaapian
5. Melakukan
pemeriksaan
dan
perawatan
sarana
perkeretaapian
sesuai
dengan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
perkeretaa pian
6. Melaporkan
kegiatan
operasional
secara
berkala kepada Menteri perhubungan
melalui
Direktur J enderal Perkeretaapian
7. Jika
menambah/mengurangi
frekuensi
perj alanan
kereta api pada lin tas pelayanan
yang
sama
atau
menambah
pengoperasran
kereta api pada lintas pelayanan yang berbeda,
harus
mendapat
persetujuan
dari
Direktur
J enderal Perkeretaapian
1. Menteri, Gubernur,
Bupati/wali
kota sesuai
kewenangannya
melakukan
evaluasi
paling
lama
30
(tiga
puluh)
hari
kerja
setelah
permohonan diterima secara lengkap.
2.
Berdasarkan
hasil evaluasi apabila dinyatakan
telah memenuhi
persyaratan
maka
Menteri,
Gubernur,
Bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
menerbitkan
izin
operasi
sarana
perkeretaapian
dan
apabila
tidak
memenuhi
persyaratan,
permohonan
dimaksud
ditolak dan dikembalikan
kepada
Badan Usaha disertai alasan penolakan.
Perkeretaapian
mengacu
pada
Peraturan
Menteri
Perhubungan
mengenai
Sistem
Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
Kewajiban
Ketentuan
Verifikasi
5
4.
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku U saha adalah
orang perseorangan
a tau
badan
usaha
yang melakukan
usaha
dan/ atau
kegiatan
pada bidang tertentu.
2.
Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara,
Badan
Usaha
Milik
Daerah,
atau
Badan
Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk perkeretaapian.
3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi / pendaftaran
Pelaku
U saha
un tuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas
bagi
Pelaku
Usaha
dalam
pelaksanaan
kegiatan
usahanya.
4. Izin adalah
persetujuan
Pemerintah
Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang
wajib
dipenuhi
oleh
Pelaku Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5.
Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang
terdiri
atas
prasarana,
sarana
dan
sumber
daya
marrusaa
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
pcnveleriagaraan
trarrspor tasi Kereta Api.
6. Perkeretaapian
Khusus adalah perkeretaapian
yang
hanya
digunakan
untuk
meriunjang
kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak
digunakan untuk melayani masyarakat umum.
7. Penyelenggara
Perkeretaapian
Khusus
adalah
Badan
usaha
yang
mengusahakan
penyelenggaraan
Perkeretaapian
Khusus.
8. Kereta
Api adalah
Sarana
Perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
Sarana
Perkeretaapian
lainnya,
yang akan
ataupun
sedang
bergerak
di jalan
rel yang
terkait
dengan perjalanan Kereta Api.
9. Prasarana
Perkeretaapian
adalah, Jalur Kereta
Api, stasiun
Kereta Api, dan fasilitas operas:
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
10. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan
umum,
ukuran, kinerja, dan gambar teknis Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
I. :I
s Gil~,wtifil{a,~~i
P-i.ir,t".!,18t.;i_j iliHi:t'l
f\1 ·,J<4.t,,Hit,1,.,!iil.:t.',,il4,
M;l:ifll4i",,.1,
i~liil.<tf'~,h-·
perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
pengujian, untuk menetapkan
kelaikan operasi
1
Tujuan
Izin
Pengalihan
Izin
Operasi
Perkeretaapian
Khusus
diberikan
apabila
Badan
Usaha
Penyelenggara
Perkeretaapian
Khusus
ingin
mengalihkan
tanggung
jawab
dan
kegiatan
penyelenggaraan
perkeretaapian
khusus
kepada
Badan Usaha lain.
PENGALIHAN IZIN OPERAS! PERKERETAAPIAN KHUSUS
NO
49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
Permohonan pengalihan izin operasi yang jaringan
jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota
dalam
satu
provmsi,
sebelum
gubernur
memberikan
pengalihan
izm operasi,
gubernur
harus
mendapatkan
persetujuan
dari Menteri.
operasi.
1. bukti pengalihan kepemilikan perusahaan;
2. sistem
dan
prosedur
pengoperasian,
pemeriksaan,
dan perawatan
prasarana
dan
sarana;
3. data lengkap prasarana
yang akan dialihkan
.disertai dengan sertifikat uji kelaikan;
4. data
sarana
yang
akan
dialihkan
disertai
dengan sertifikat uji kelaikan;
5. data
petugas
pengoperasian
prasarana
perkeretaapian,
awak sarana
perkeretaapian,
tenaga
perawat
prasarana
dan
sarana
perkeretaapian,
tenaga
pemeriksa
prasarana
dan
sarana
perkeretaapian
yang
dilengkapi
dengan
sertifikat
kecakapan/keahlian
di
perusahaan
yang
akan
mengalihkan
izm
operasi;
6. tersedianya
petugas
pengoperasian
prasarana
perkeretaapian,
awak sarana
perkeretaapian,
tenaga
perawat
prasarana
dan
sarana
perkeretaapian,
tenaga
pemeriksa
prasarana
dan
sarana
perkeretaapian
yang
dilengkapi
dengan
sertifikat
kecakapan / keahlian
di
perusahaan
yang akan menerima
pengalihan
izin operasi;
Prasarana
Perkeretaapian
a tau
Sarana
Perkeretaapian.
12. Sertifikat
Uji Pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana
.Perkeretaapian.
13. Sertifikat
Uji Berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
14. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
awak
Sarana
Perkeretaapian
atau
tenaga
operasi Prasarana Perkeretaapian.
15. Sertifikat Keahlian adalah
tanda
bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga penguji, tenaga pemeriksa,
dan tenaga
perawatan.
Ketentuan
Persyaratan
3.
4.
Ketentuan Verifikasi
Menteri melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian
sesuai kewenangannya
melakukan evaluasi -paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhadap dokumen
persyaratan
dan apabila hasil evaluasi dinyatakan
telah
memenuhi
persyaratan
sesuai
peraturan
perundang - undangan,
maka Menteri, gubernur,
atau
bupati/wali
kota
sesuai
kewenangannya
memberikan
surat
keputusan
pengalihan
izm
1. Menaati
peraturan
perundang-undangan
di
bidang perkeretaapian
2. Menaati
peraturan
perundang-undangan
di
bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
3. Bertanggung
jawab
atas
pengoperasian
perkeretaapian
khusus
4. Melaporkan
kegiatan
operasional
perkeretaapian
khusus
secara berkala kepada
pem beri izin
Permohonan
pengalihan
izin operasi yang jaringan
jalurnya
dalam wilayah
kabupaten/kota,
sebelum
bupati/wali
kota
memberikan
pengalihan
izm
opet-asr, bupati/wali
kota
harus
mendapatkan
rekomendasi
persetujuan
dari gubernur.
Setelah
mendapatkan
rekomendasi
persetujuan
dari
gubernur,
bupati/wali
kota
harus
mendapatkan
persetujuan
dari
Menteri.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi
berdasarkan
permohonan
dari
bupati/wali
kota
paling
lama
20
(dua
puluh)
hari
kerja.
Berdasarkan
hasil evaluasi,
Menteri
memberikan
persetujuan
kepada
bupati/wali
kota
untuk
mem berikan
pengalihan
izin operasi.
Menteri
melalui
Direktur
Jenderal
melakukan
evaluasi
berdasarkan
permohonan
dari gubernur
paling
lama
20
(dua
puluh)
hari
kerja
sejak
dokumen
permohonan
diterima
secara
lengkap.
Berdasarkan
hasil evaluasi,
Menteri
memberikan
persetujuan
kepada
gubernur
untuk
menetapkan
pengalihan
izin operasi.
Kewajiban
5
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan
atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
2. Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan
Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
perkeretaapian.
. 3. Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi/pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah persetujuan
Pemerintah Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang terdiri atas prasarana,
sarana dan sumber
daya
manusia
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Kereta
Api
adalah
sarana
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya,
yang
akan
ataupun
sedang bergerak di jalan .rel yang terkait .dengan
perjalanan Kereta Api.
7. Prasarana
Perkeretaapian
adalah Jalur Kereta
Api, stasiun
Kereta Api, dan fasilitas operasi
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
8. Sarana Perkeretaapian
adalah kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
9. Spesifikasi Teknis adalah persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja, dan gambar teknis prasarana
atau sarana perkeretaapian.
10. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
Prasarana
Istilah dan Definisi
2
Tujuan
Persetujuan
Pembangunan
Fasilitas
Perawatan
Sarana
Perkeretaapian
(Depo/Balai
Yasa)
diberikan
kepada
Badan
Usaha
Penyelenggara
Sarana
Perkeretaapian
atau
Badan
Usaha
Perawatan
Sarana
Perkeretaapian
yang
akan
melakukan
kegiatan
perawatan
Sarana
Perkeretaapian.
1
PERSETUJUAN PEMBANGUNAN
FASILITAS PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
NO
49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
1. spesifikasi
teknis
jalur
kereta
apt
untuk
perawatan, bangunan utama untuk perawatan,
bangunan
peralatan
bantu
perawatan
sarana
perkeretaapian
yang
telah
disetujui
oleh
Direktur Jenderal Perkeretaapian;
2. memiliki
kerjasama
dengan
penyelenggara
prasarana
perkeretaapian
umum
yang jalur
kereta apinya akan disambungkan;
3. analisis
mengenai
dampak
lingkungan
hidup
atau UKL dan UPL;
4. peta lokasi pembangunan
fasilitas perawatan
sarana perkeretaapian;
5. Memenuhi
ketentuan
mendirikan
bangunan
dari instansi yang berwenang.
Ketentuan
Persyaratan
Perkeretaapian.
11. Penyelenggara
Sarana
Perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
Saran a
Perkeretaapian.
12. Sertifikasi
Pengujian
Prasarana
a tau
Sarana
Perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
pengujian, untuk menetapkan
kelaikan operasi
Prasarana
Perkeretaapian
a tau
Sarana
Perkeretaapian.
13. Sertifikat
Uji Pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
14. Sertifikat
Uji Berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
15. Sertifikat Kecakapan adalah tanda bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
awak
Sarana
Perkeretaapian
atau
tenaga
operasi Prasarana Perkeretaapian.
16. Sertifikat
Keahlian adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
.tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga
perawatan.
17. Fasilitas
Perawatan
adalah
fasilitas
yang
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan
kegiatan Perawatan Sarana Perekeretaapian.
3.
5
Kewajiban
1. menaati peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku
dan
ketentuan
di
bidang
perkeretaapian;
2. melaksanakan
pembangunan
fasilitas
perawatan sarana perkeretaapian.
3. menaati
peraturan
perundang-undangan
di
bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup
4.
Ketentuan
Verifikasi
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian
bersama
unit
kerja terkait
melakukan
evaluasi
paling
lama
30
(tiga
puluh)
hari
kerja
setelah
permohonan
diterima secara lengkap
4. bertanggung jawab atas pembangunan
tempat
perawatan sarana perkeretaapian
5. melaporkan
kegiatan
pembangunan
fasilitas
perawatan
saran a
perkeretaapian
secara
berkala setiap tahun kepada Direktur Jenderal
Perkeretaapian.
Persetujuan
Pengoperasian
Fasilitas
Perawatan
Sarana
Perkeretaapian
(Depo / Balai
Yasa)
diberikan
kepada
Badan
Usaha
Penyelenggara
Sarana
Perkeretaapian
atau
Badan
Usaha
Perawatan
Sarana
Perkeretaapian
sebagai
persyaratan
untuk
mengoperasikan
Fasilitas
Perawatan
Sarana
Perkeretaapian
(Depo / Balai
Yasa).
Istilah dan Definisi
Tujuan
2
1
1. Pelaku
Usaha
adalah
orang perseorangan
atau
badan
usaha
yang melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan
pada bidang tertentu.
2. Badan
U saha
adalah
Badan
U saha
Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan
Hukum
Indonesia
yang khusus
didirikan
untuk
perkeretaapian.
3.
Nomor
Induk
Berusaha
yang
selanjutnya
disingkat
NIB
adalah
bukti
registrasi/
pendaftaran
Pelaku
U saha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
iden ti tas bagi Pelaku U saha dalam pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah
persetujuan
Pemerintah
Pusat atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha yang wajib dipenuhi
oleh Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang terdiri atas prasarana, sarana dan sumber
daya
marrusra
serta
norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Kereta
Api adalah
Sarana
Perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya, yang
akan
ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan
perjalanan Kereta Api.
7. Prasarana
Perkeretaapian
adalah,
J alur Kereta
Api, stasiun
Kereta
Api , clan fasilitas
operas1
Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
8. Sarana Perkeretaapian
adalah kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
9. Spesifikasi Teknis adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja, dan gambar teknis prasarana
atau Sarana Perkeretaapian.
10. Penyelenggara Prasarana perkeretaapian
adalah
.
_ .. ,.-·.·-"
---···· ··-·-·-·
-·· ·· -----·---~·-····-------·-----I?il:?:.§l_!(
.... __ Y:§1:Qg_,
lP..~-~Y~l~_:g.gg§:_~§:~"~~
fr~~-~~~~-a
PERSETUJUAN PENGOPERASIAN
FASILITAS PERAWATAN SARANA PERKERETAAPIAN
49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
NO
49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
49442 ANG KUT AN JALAN REL WISATA
49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
1. Melaksanakan
perawatan
sarana
perkeretaapian
sesuai dengan ketentuan
yang
berlaku;
2. Menaati
peraturan
perundang-undangan
di
bidang perkeretaapian;
3. Menaati
peraturan
perundang-undangan
di
bidang pelestarian fungsi lingkungan hidup;
4. Bertanggung
jawab
atas
perawatan
sarana
perkeretaapian;
5. Melaporkan
kegiatan
operasional
perawatan
sarana
perkeretaapian
secara
berkala
setiap
tahun
kepada
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian.
Direktur
Jenderal
Perkeretaapian
bersama
unit
kerja terkait melakukan
evaluasi paling lama 30
(tiga puluh)
hari
kerja
setelah
permohonan
diterima secara lengkap.
1. sertifikat uji jalur untuk perawatan;
2. peralatan perawatan sesuai dengan standar dan
telah dikalibrasi;
3. tenaga perawatan yang dibuktikan dengan
sertifikat keahlian;
4. memiliki sistem dan prosedur perawatan.
Perkeretaapian.
11. Penyelenggara
Sarana
perkeretaapian
adalah
pihak
yang
menyelenggarakan
Sarana
Perkeretaapian.
12. Sertifikasi Pengujian Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
pengujian,
untuk
menetapkan
kelaikan operasi Prasarana Perkeretaapian
atau
Sarana Perkeretaapian.
13. Sertifikat
Uji Pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
14. Sertifikat
Uji Berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
setelah memiliki Sertifikat Uji Pertama.
15. Sertifikat Kecakapan adalah tanda hlikti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
awak
Sarana
Perkeretaapian
atau
tenaga
operasi Prasarana Perkeretaapian.
16. Sertifikat
Keahlian adalah
tanda
bukti telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai
tenaga penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga
perawatan.
17. Fasilitas
Perawatan
adalah
fasilitas
yang
digunakan
untuk
mendukung
pelaksanaan
kegiatan Perawatan Sarana Perekeretaapian.
Ketentuan
Kewajiban
Ketentuan Verifikasi
Ketentuan
Persyaratan
5
4.
3.
2
Istilah dan Definisi
1. Pelaku
U saha
adalah
orang
perseorangan
a tau
badan
usaha
yang
melakukan
usaha
dan/atau
kegiatan
pada bidang terten tu.
2. Badan
Usaha
adalah
Badan
Usaha
Milik Negara,
Badan
Usaha
Milik Daerah,
atau
Badan
Hukum
Indonesia
yang
khusus
didirikan
untuk
perkeretaapian.
3. Nomor Induk Berusaha
yang selanjutnya
disingkat
NIB adalah
bukti
registrasi/pendaftaran
Pelaku
Usaha
untuk
melakukan
kegiatan
usaha
dan
sebagai
identitas
bagi
Pelaku
Usaha
dalam
pelaksanaan
kegiatan usahanya.
4. Izin adalah
persetujuan
Pemerintah
Pusat
atau
Pemerintah
Daerah
untuk
pelaksanaan
kegiatan
usaha
yang
wajib
dipenuhi
oleh
Pelaku
Usaha
sebelum
melaksanakan
kegiatan
usahanya.
5. Perkeretaapian
adalah
satu
kesatuan
sistem
yang
terdiri
atas
prasarana,
sarana
dan
sumber
daya
marrusra serta norma,
kriteria,
persyaratan
dan
prosedur
untuk
penyelenggaraan
transportasi
Kereta Api.
6. Kereta Api adalah sarana
perkeretaapian
dengan
tenaga
gerak,
baik
berjalan
sendiri
maupun
dirangkaikan
dengan
sarana
perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di
jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
7. Sarana
Perkeretaapian
adalah
kendaraan
yang
dapat bergerak di jalan rel.
8. Spesifikasi
teknis
adalah
persyaratan
umum,
ukuran,
kinerja,
dan
gambar
teknis
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
9. Penyelenggara sarana perkeretaapian
adalah pihak
yang menyelenggarakan
Sarana Perkeretaapian.
10. Sertifikasi
perigujian
Prasarana
Perkeretaapian
atau
Sarana
Perkeretaapian
adalah
proses
pemeriksaan,
pengujian,
untuk
menetapkan
kelaikan
operasr
prasarana
a tau
sarana
perkeretaapian.
11. Sertifikat
Uji
Pertama
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operas:
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian.
1
Tujuan
Persetujuan
Pengoperasian
Peralatan
Khusus
diberikan
kepada
Badan Usaha
Penyelenggara
Sarana
Perkeretaapian,
Pengelola
Peralatan
Khusus,
atau
Penyelenggara
Prasarana
Perkeretaapian
dalam
rangka
menunjang
kegiatan
perawatan
dan
pemeriksaan
_ialur Kereta Api.
PERSETUJUAN
PENGOPERASIAN PERALATAN KHUSUS
49110 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG
49120 ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
NO
49441 ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
49442 ANGKUTAN JALAN REL WISATA
49450 ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
ttd.
DUDY PURWAGANDHI
MENTERIPERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
12. Sertifikat
Uji
Berkala
adalah
tanda
bukti
ditetapkannya
kelaikan
operasi
Prasarana
Perkeretaapian
atau Sarana Perkeretaapian
setelah
memiliki Sertifikat Uji Pertama.
13. Sertifikat
Kecakapan
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi
persyaratan
kompetensi
sebagai awak
Sarana
Perkeretaapian
atau
tenaga
operasi
Prasarana Perkeretaapian.
14. Sertifikat
Keahlian
adalah
tanda
bukti
telah
memenuhi persyaratan
kompetensi sebagai tenaga
penguji, tenaga pemeriksa, dan tenaga perawatan.
15. Peralatan
Khusus
adalah
Sarana
Perkeretaapian
yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang
atau barang tetapi untuk keperluan khusus antara
lain berupa kereta inspeksi (Lori), kereta penolong,
kereta ukur, kereta derek, dan kereta pemeliharaan
jalan rel.
F. Budi Prayitno
5.
Ketentuan
1. mengoperasikan
peralatan
khusus
sesuai dengan
Kewajiban
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku;
2. melaksanakan
perawatan peralatan khusus sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
3. menaati peraturan
perundang-undangan
di bidang
perkeretaapian;
4. melaporkan kegiatan operasional peralatan khusus
setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal
Perkeretaapian.
4.
Ketentuan Verifikasi
Direktur Jenderal
Perkeretaapian
bersama unit kerja
terkait melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh)
hari
kerja
setelah
permohonan
diterima
secara
lengkap.
3.
Ketentuan
1. Spesifikasi
teknis
peralatan
khusus
yang akan
Persyaratan
dioperasikan
harus
sesuai
dengan
standar
spesifikasi
teknis
peralatan
khusus
yang
ditetapkan
oleh
Menteri
dan
telah
mendapat
persetujuan
Direktur Jenderal Perkeretaapian;
2. memiliki
perjanjian
kerjasama
dengan
penyelenggara prasarana
perkeretaapian
umum;
3. peralatan
khusus
yang akan dioperasikan
telah
lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan
dengan sertifikat uji;
4. tersedianya
awak sarana
perkeretaapian,
tenaga
perawatan,
dan
tenaga
pemeriksa
sarana
perkeretaapian
yang memiliki sertifikat kecakapan;
5. memiliki
sistem
dan
prosedur
pengoperasian,
pemeriksaan,
dan perawatan peralatan khusus;
6. menguasai fasilitas perawatan peralatan khusus.
