PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan...
Pasal 7
Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan: a. pada ruang terbuka:
- tidak membahayakan keselamatan dan mengganggu pelayanan;
- berada jauh dari pintu masuk dan keluar ruangan prasarana dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang dengan radius 10 (sepuluh) meter;
- ditandai dengan penanda informasi berupa tulisan dan/atau gambar tempat khusus untuk merokok yang mudah dibaca dan dilihat, dan memiliki batas area berupa garis;
- tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir;
- memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
- ruangan yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan
- terpisah pada area atau tingkat dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; b. pada ruang tertutup:
- ruangan terisolasi dari penumpang umum;
- dilengkapi fasilitas exhaust yang memadai;
- tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; dan
- memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
