PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan...
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penyelenggara yang telah menyediakan tempat khusus merokok harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan; dan b. Penyelenggara yang belum menyediakan tempat khusus merokok harus menyediakan tempat khusus merokok sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
