PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, terdakwa dan terpidana serta pelayanan pemeriksaan kesehatan lainnya dalam batas-batas kewenangan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
