PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan organisasi dan tata kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA berdasarkan peraturan ini ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
