PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-020-a-ja-8-2013 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 15
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan satuan organisasi di lingkungan Unit Pelayanan Kesehatan Kejaksaan Republik INDONESIA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA dengan instansi terkait lainnya sesuai dengan tugas masing-masing.
