PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 4
Departemen terdiri dari: a. Menteri; b. Sekretariat Jenderal; c. Staf Ahli; d. Inspektorat Jenderal; e. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; f. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; g. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; h. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; i. Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan; l. Pusat Data dan Informasi; m. Pusat Keuangan; n. Pusat Kodifikasi; dan o. Pusat Rehabilitasi. 2. Ketentuan Judul BAB XIII, Bagian Keempat, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
