PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1060
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1059, Bid Rehabsos menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan dan konsultasi psikologi sosial, seni dan olahraga prestasi penyandang cacat personel pertahanan; dan b. penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang bimbingan lanjut dan bimbingan kerja, penyaluran kerja, serta penyiapan usaha mandiri penyandang cacat personel pertahanan.
- No.10 10
- Ketentuan Pasal 1061, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
