PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1057
Subbidang Administrasi Vokasional selanjutnya disebut Subbid Minvok, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Vokasional disebut Kasubbid Minvok, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang administrasi vokasional penyandang cacat personel pertahanan.
2008.No.10 9 20. Ketentuan Pasal 1058, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
