PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1053
Sub Bidang Revalidasi selanjutnya disebut Subbid Reval, dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Revalidasi disebut Kasubbid Reval, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penyelenggaraan revalidasi, analisis, bimbingan dan supervisi teknis revalidasi penyandang cacat personel pertahanan. 16. Ketentuan Pasal 1054, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
