PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1048
Sub Bagian Data dan Informasi selanjutnya disebut Subbag Datin dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Data dan Informasi disebut Kasubbag Datin, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi. 12. Ketentuan Pasal 1049, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
