PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor per-01-a-m-viii-2005 Tahun 2008 tentang PERATURAN MENTERI PERTAHANAN...
Pasal 1040
Pusrehab mempunyai tugas melaksanakan pelayanan Rehabilitasi medik, vokasional dan sosial bagi personel pertahanan. 5. Ketentuan Pasal 1041, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
