PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA...
Pasal 15
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada: a. pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan; b. pegawai yang terlambat masuk kerja dan atau pulang sebelum waktunya; dan/atau c. pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
