PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA KEPADA...
Pasal 12
BAB 3 — HARI, JAM KERJA, DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib melaporkan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, paling lambat setiap
tanggal 6 (enam) pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 (enam) jatuh pada hari libur, dengan tembusan kepada Pusat Keuangan.
