PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 24
BAB 3 — TATARAN WEWENANG
(1) Menteri berwenang menentukan kebijakan dan melaksanakan kewenangan pembinaan PNS di lingkungan Departemen Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan. (2) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan atau di lingkungan TNI, atau dapat memberikan kuasa kepada pejabat tertentu.
